HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN) Gadman Futor Abdillah1. Herdy Pratama2 1,2Program Studi Hukum. Universitas Nurul Jadid. Probolinggo. Jawa Timur 67291 email: 1gadmanfutorabdillah@gmail. 2herdy@unuja. Abstrak Penyalagunaan dana PEN yang terjadi di Kabupaten Situbondo mendekati angka satu Miliar Rupiah. Dana ini merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam Pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang didalamnya terdapat UKL (Upaya Keseimbangan Lingkunga. dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkunga. pada Dinas Lingkungan Hidup Tahun anggaran 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban tindak pidana korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Situbondo tahun 2021 dan hukuman penjara yang dijatuhkan, merupakan hukuman yang tepat bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif normatif. Penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi dalam pembahasan masalah. peneliti akan mengumpulkan data tertulis dalam bentuk dokumen yang menjadi arsip atau salinan. Data pustaka merupakan sumber data sekunder, sehingga bisa menjadi penguat Hasil dari penelitian ini, dinyatakan bahwa pada saat jangka waktu pekerjaan berakhir, kegiatan pengadaan jasa konsultasi penyusunan UKL(Upaya Keseimbangan Lingkunga. -UPL (Upaya Pengelolaan Lingkunga. pada Dinas Lingkungan Hidup tidak selesai tepat pada waktunya. Dalam kasus ini melibatkan 4 tersangka dari dinas Lingkungan Hidup dan 2 tersangka dari pihak swasta sebagai penyedia jasa. Akibat dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa memiliki dampak social dan moral terhadap institusi Negara dan mencederai prnsip keadilan Terdakwa dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan penjara, denda, uang pengganti, pencabutan jabatan fungsional dan perampasan asset. Kata kunci: Tinjauan Yuridis. Tindak Pidana. Kasus Korupsi. Abstract The misuse of National Economic Recovery funds that occurred in Situbondo Regency is approaching one billion Rupiah. This fund is the General Allocation Fund in the Procurement of Consulting Services for the Preparation of Environmental Impact Analysis, which includes Environmental Balance Efforts and Environmental Management Efforts at HUKMYiCJurnal Hukum 1016 Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) the Environmental Service for the 2021 fiscal year. This study aims to determine the accountability for criminal acts of corruption of the 2021 Situbondo Regency National Economic Recovery funds and the prison sentences imposed are appropriate punishments for perpetrators of corruption. This type of legal research is descriptive normative legal Legal research is a process of finding legal rules, legal principles, and legal doctrines in order to answer legal issues faced in discussing problems. researchers will collect written data in the form of documents that become archives or copies. Library data is a secondary data source, so it can be a strengthening of research. The results of this study stated that when the work period ended, the procurement of consulting services for the preparation of Environmental Balance Efforts and Environmental Management Efforts at the Environmental Service was not completed on time. In this case, 4 suspects from the Environmental Service and 2 suspects from the private sector as service providers were involved. The consequences of the corruption committed by the defendant had social and moral impacts on state institutions and violated the principle of social justice. The defendant was sentenced to imprisonment, fines, compensation, revocation of functional positions and confiscation of assets. Keywords: Legal Review. Criminal Acts. Corruption Cases. PENDAHULUAN Latar Belakang Pandemi Covid-19 merupakan peristiwa global yang sangat memilukan dan memberikan dampak luar biasa bagi seluruh dunia, termasuk Indonesia. Tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, pandemi ini juga melumpuhkan hampir seluruh sektor kehidupan, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga pemerintahan. Bahkan negara-negara maju sekalipun mengalami kekacauan dalam berbagai aspek, termasuk stabilitas negara yang nyaris terguncang. Dalam konteks nasional, pandemi menyebabkan krisis ekonomi yang signifikan dan memaksa pemerintah untuk mengambil langkah-langkah luar biasa. Sebagai respon atas kondisi darurat tersebut. Presiden Republik Indonesia, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 22 ayat . Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpp. Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau Dalam 1017 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut kemudian disahkan menjadi UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-. dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Dalam rangka memulihkan kondisi ekonomi nasional dan daerah, pemerintah meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya strategis untuk mengatasi dampak pandemi. Komitmen ini diwujudkan melalui alokasi anggaran yang sangat besar: pada tahun 2020 sebesar Rp695,2 triliun, meningkat menjadi Rp774,7 triliun pada 2021 karena varian Delta Covid-19, dan terealisasi sebesar Rp655,1 triliun. Hingga tahun 2022, total anggaran PEN tercatat mencapai Rp1. Salah satu daerah yang memanfaatkan skema PEN adalah Kabupaten Situbondo, dengan mengajukan pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp250 miliar pada tanggal 10 September 2021. 3 Dana ini tidak dapat dicarikan secara keseluruhan namun secara bertahap, dimana Pemkerintah Situbondo telah mencairkan sebanyak Rp 62 Miliar yang direncanakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, khususnya di wilayah pedesaan. Pelaksanaan proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab tiga dinas utama: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dalam pelaksanaannya, penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Websie BPK Bengkulu, dalam https://bengkulu. id diakses pada tanggal 24 Desember 2024 Kementerian Koordinator Perekonomian RI. Siaran Pers HM. 6/358/SET. EKON. 3/10/2021 Website Pemerintah Kabupaten Situbondo, https://berita. id/berita/pemkab-situbondo-gelar-penandatangananpinjaman- pen-dengan-pt-smi diakses pada tanggal 24 Desember 2024 HUKMYiCJurnal Hukum 1018 Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh DLH sebagai bentuk pemenuhan aspek lingkungan hidup. Untuk penyusunan dokumen UKL-UPL tersebut. DLH mengalokasikan anggaran sebesar Rp676 juta melalui mekanisme pengadaan jasa konsultansi menggunakan pihak ketiga. Namun hingga akhir tahun 2022, proyek infrastruktur yang direncanakan tak kunjung terlaksana, sedangkan pemerintah daerah tetap menanggung beban pembayaran bunga pinjaman kepada PT SMI. Situasi ini mendorong DPRD Kabupaten Situbondo menyetujui pengembalian pinjaman PEN sebesar Rp62 miliar ditambah bunga sebesar Rp 3,5 Miliar dalam Perubahan APBD 2022. Kondisi tersebut menjadi titik awal terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UKL-UPL oleh DLH. Kasus ini terbongkar ketika diketahui bahwa pengadaan tersebut dilaksanakan secara fiktif oleh Kepala DLH meminjam nama perusahaan milik pihak lain (PT) untuk melaksanakan pekerjaan konsultansi yang dikerjakannya sendiri. Selanjutnya, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dengan pihak ketiga. Perkara ini kemudian diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko. berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat . Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penyelewengan dana PEN tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hampir mencapai satu miliar rupiah, yang berasal dari Dana Alokasi Umum. Syamsuri. Suara Indonesia https://suaraindonesia. id/news/pemerintahan/6303940b2093a/8-miliar-lebih-danapinjaman-pen-situbondo-pengembaliannya-menggunakan-apbd diakes pada tanggal 24 Desember 2024 5 Chuk Shatu Widarsha. Detik Jatim dalam https://w. com/jatim/hukum-dankriminal/d6190440/kejari-situbondo-tahan-kadis-lh-tersangka-korupsi-pemalsuan-amdal diakses pada tanggal 24 Desember2024 1019 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 METODE PENELITIAN Penelitian ini adalah yuridis normatif yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas- asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin . 6 Penelitian yuridis normatif ini adalah penelitian terhadap sistematika hukum, yaitu penelitian yang tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian atau dasar dalam hukum. Jenis penelitian ini dipergunakan karena peneliti ingin mengkaji segala sesuatu yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pertimbangan yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 97- 102/Pid. Sus-TPK/2022/PN Sby. PEMBAHASAN Bentuk Pertanggungjawaban Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Bentuk pertanggungjawaban tindak pidana korupsi merupakan kewajiban hukup bagi pelaku korupsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Hal ini mencakup proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemidanaan terhadap seseorang yang terbukti melakukan korupsi. 6 Soekanto. , & Mamudji. Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 7 Marzuki. Penelitian hukum. Jakarta: Kencana. HUKMYiCJurnal Hukum 1020 Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dari keenam orang tersangka tersebut di atas, peneliti akan menjelaskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan8, oleh: Inisial USM Dari serangkaian proses pertanggungjawaban tersangka yang sudah dilaksanakan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, peneliti akan menjelaskan pertanggungjawaban pemidanaan berdasarkan PETIKAN PUTUSAN No. 100/Pid. Sus- TPK/2022/PN Sby sebagai berikut: Pertanggungjawaban Pidana, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 . tahun dan 6 . bulan serta denda sejumlah Rp. 000,00 . uaratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama6 . Pertanggungjawaban Perdata, diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 000,00 . eratus delapan puluh dua juta rupia. paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya di sita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta bendayang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 . tahun dan 6 . Pertanggungjawaban Administratif. Setelah menerima putusan pengadilan maka sesuai PP No. 11 tahun 2017 Jo. PP no. 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS, dinyatakan bersalah dan dicopot jabatan fungsionalnya sebagai ASN sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo. Berdasarkan PETIKAN PUTUSAN Nomor: 7/PID. SUS- TPK/2023/PT SBY menerima permintaan banding dan mengubah amar putusan No. 100/Pid. Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 10 Januari 2023 sebagai berikut: Pertanggungjawaban Pidana, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 . 8 Kejaksaan Negeri Situbondo. Dokumen Petikan putusan Pengadilan Tipikor. PN Surabaya. No. 100/Pid. Sus-TPK/2022/PN Sby, tanggal 10 Januari 2023, diakses pada 14 Mei 2025 di Kejaksaan Negeri Situbondo 1021 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 tahun serta denda sejumlah Rp. 000,00 . ua ratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 . Dan Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 97/Pid. Sus- TPK/2022/PN Sby tanggal 11 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut untuk selain dan Inisial AS Dari serangkaian proses pertanggungjawaban tersangka yang sudah dilaksanakan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, peneliti akan menjelaskan pertanggungjawaban pemidanaan berdasarkan PETIKAN PUTUSAN No. 102/Pid. Sus- TPK/2022/PN Sby sebagai berikut: Pertanggungjawaban Pidana, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 . tahun dan 6 . bulan serta denda sejumlah Rp. 000,00 . uaratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 . Pertanggungjawaban Administratif. Setelah menerima putusan pengadilan maka sesuai PP No. 11 tahun 2017 Jo. PP no. 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS. Sdr. Anton Sujarwo dinyatakan bersalah dan dicopot jabatan fungsionalnya sebagai ASN sebagai Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo. Dan Berdasarkan PETIKAN PUTUSAN Nomor 9/PID. SUS- TPK/2023/PT SBY menerima permintaan banding dan mengubah amar putusan No. 102/Pid. SusTPK/2022/PN Sby tanggal 10 Januari 2023 sebagai berikut: Pertanggungjawaban Pidana, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 . tahun serta denda sejumlah Rp. 000,00 . ima puluh juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 . dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada HUKMYiCJurnal Hukum 1022 Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 102/Pid. Sus- TPK/2022/PN Sby, tanggal 10 Januari 2023. Inisial SSP Dari serangkaian proses pertanggungjawaban tersangka yang sudah dilaksanakan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, peneliti menjelaskan pertanggungjawaban pemidanaan berdasarkan PETIKAN PUTUSAN No. 102/Pid. Sus- TPK/2022/PN Sby sebagai berikut: Pertanggungjawaban Pidana, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 . tahun dan 6 . bulan serta denda sejumlah Rp. 000,00 . uaratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 . Pertanggungjawan Administratif. Setelah menerima putusan pengadilan maka sesuai PP No. 11 tahun 2017 Jo. PP no. 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS. Sdr. Siswadi Setya Putra dinyatakan bersalah dan dicopot jabatan fungsionalnya sebagai ASN pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo. Dan berdasarkan PETIKAN PUTUSAN NOMOR 8/PID. SUS- TPK/2022/PT SBY, menerima permintaan banding dan mengubah amar putusan No. 102/Pid. SusTPK/2022/PN Sby tanggal 10 Januari 2023 sebagai berikut: Pertanggungjawaban Pidana, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 . tahun dan 6 . bulan serta denda sejumlah Rp. 000,00 . ima puluh juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 . dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 101/Pid. Sus- TPK/2022/PN Sby, tanggal 10 Januari 2023. Inisial TW Dari serangkaian proses pertanggungjawaban tersangka yang sudah dilaksanakan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, peneliti akan menjelaskan pertanggungjawaban pemidanaan Berdasarkan PETIKAN PUTUSAN Nomor 99/Pid. Sus-TPK/2022/PN Sby sebagai berikut: 1023 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Pertanggungjawaban Pidana, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 . tahun serta denda sejumlah Rp. 000,00 . uaratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 . Pertanggungjawaban Administratif. Setelah menerima putusan pengadilan maka sesuai PP No. 11 tahun 2017 Jo. PP no. 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS. TW dinyatakan bersalah dan dicopot jabatan fungsionalnya sebagai ASN pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo. Dan berdasarkan PETIKAN PUTUSAN NOMOR 6/PID. SUS- TPK/2023/PT SBY menerima permintaan banding dan mengubah amar putusan No. 99/Pid. SusTPK/2022/PN Sby tanggal 10 Januari 2023 sebagai berikut: Pertanggungjawaban Pidana, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 . tahun dan 6 . bulan serta denda sejumlah Rp. 000,00 . ima puluh juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 . dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 99/Pid. Sus-TPK/2022/PN Sby, tanggal 11 Januari 2023 Inisial YK Dari serangkaian proses pertanggungjawaban tersangka yang sudah dilaksanakan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, peneliti akan menjelaskan pertanggungjawaban pemidanaan berdasarkan PETIKAN PUTUSAN Nomor 98/Pid. Sus- TPK/2022/PN Sby sebagai berikut: Pertanggungjawaban Pidana, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 . tahun dan 6 . bulan serta denda sejumlah Rp. 000,00 . ua ratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 . Pertanggungjawaban Perdata, diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 000,00 . eratus Sembilan puluh Sembilan juta dua ratus ribu HUKMYiCJurnal Hukum 1024 Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) rupia. paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya di sita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta bendayang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 . tahun dan 6 . Dan berdasarkan PETIKAN PUTUSAN Nomor 5/PID. SUS- TPK/2023/PT SBY menerima permintaan banding No. 98/Pid. Sus- TPK/2022/PN Sby tanggal 11 Januari 2023 sebagai berikut: Pertanggungjawaban Pidana. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 98/Pid. Sus- TPK/2022/PN Sby tanggal 11 Januari 2023. dan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan ysng telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Inisial YHS Dari serangkaian proses pertanggungjawaban tersangka yang sudah dilaksanakan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, peneliti akan menjelaskan pertanggungjawaban pemidanaan berdasarkan PETIKAN PUTUSAN Nomor 97/Pid. Sus- TPK/2022/PN Sby sebagai berikut: Pertanggungjawaban pidana, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 . tahun dan 6 . bulan serta denda sejumlah Rp. 000,00 . ua ratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 . Pertanggungjawaban perdata, diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 900,00 . ua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupia. paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya di sita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta bendayang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 . tahun dan 6 . 1025 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Dan berdasarkan PETIKAN PUTUSAN Nomor 4/PID. SUS- TPK/2023/PT SBY menerima permintaan banding No. 97/Pid. Sus- TPK/2022/PN Sby tanggal 11 Januari 2023 sebagai berikut: Pertanggungjawaban Pidana. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 97/Pid. Sus- TPK/2022/PN Sby tanggal 11 Januari 2023. dan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan ysng telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pertimbangan Yuridis Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Identifikasi Pola Putusan Setelah para terdakwa mengajukan banding, berdasarkan Petikan Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam kasus ini permohonan terdakwa ada yang dikabulkan juga ditolak. Terbukti dari masing-masing terdakwa di jatuhi hukuman penjara 2-5 tahun9, sesuai dengan peran dan tindak pidananya. Berikut nama-nama terdakwa dan masa hukumannya: Inisial USM (Pengguna Anggara. - kurungan penjara 4 tahun, denda Rp. 000,00, serta uang pengganti sebesar Rp. 000,00. Inisial AS (PPKo. - kurungan penjara 2 tahun, denda Rp. 000,00. Inisial SSP (PPTK)- kurungan penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp. 000,00. Inisial TW . nggota PPTK)- kurungan penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp. 000,00. Inisial YK . enyedia jas. - kurungan penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp. 000, serta uang pengganti Rp. 000,00. 9 Kejaksaan Negeri Situbondo. Dokumen Petikan putusan Pengadilan Tipikor. PN Surabaya No. 100/Pid. Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 10 Januari 2023, diakses pada 14 Mei 2025 HUKMYiCJurnal Hukum 1026 Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) . Inisial YHS . enyedia jas. - kurungan penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp. 000,00, serta uang pengganti Rp. 900,00. Pengembangan Argumen dan Teori Bahwa hukuman penjara yang dikenakan kepada para terdakwa merupakan hukuman yang tepat untuk pidana korupsi. Putusan Hakim ini dapat dihubungkan dengan teori proporsionalitas yang menyatakan bahwa hukuman harus proporsional dengan tingkat kejahatan. 10 Artinya hukuman yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat keseriusan atau beratnya kejahatan yang dilakukan. Dalam teori ini terdapat 3 . asas hukum yang digunakan, yaitu: Asas Keadilan: (Hukuman tidak boleh terlalu ringan hingga tidak menimbulkan efek jera, dan tidak boleh terlalu berat hingga melanggar rasa keadila. Berdasarkan asas keadilan, penjatuhan pidana dalam perkara Tipikor penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Situbondo. Hakim akan mempertimbangkan kerugian yang dialami, namun juga tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan Setiap faktor akan saling mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Dalam hal menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai pasal 2 dan 3 UU Tipikor tahun 1999 kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan pada perkara ini termasuk dalam kategori ringan, karena berkisar antara Rp. 000,00 - Rp. 000,00. Pertimbangan pada aspek tingkat kesalahan, dikatagorikan pada peran dari masing-masing terdakwa, yaitu: Pertama. Kategori tingkat kesalahan tinggi. Terdakwa yang masuk pada kategori ini adalah Inisial USM. YK, dan YHS dengan menyuruhlakukan, menggunakan modus operandi/tekhnologi canggih dan 10 Hukum Online dalam https://w. com/klinik/a/pedoman-hakim-dalam- menjatuhkan-pidana-pada-perkara-tipikor diakses pada tanggal 12 mei 2025 1027 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 melakukan perbuatannya dalam keadaan krisis ekonomi secara nasional. Dan Kedua. Kategori tingkat keslahan sedang. Terdakwa yang masuk dalam kategori ini adalah dengan Inisial AS. SSP, dan TW dengan alasan, terdakwa memiliki peran yang signifikan, merupakan orang yang turut serta, perbuatannya dengan disertai atau didahului oleh perencanaan. Asas Keseimbangan, (Ada keseimbangan antara pelanggaran yang dilakukan dan penderitaan hukum yang diterima pelak. Asas keseimbangan dalam menjatuhkan putusan, hakim pada terdakwa pada perkara Tipikor berarti bahwa hakim harus mempertimbangkan berbagai faktor baik yang yuridis maupun non yuridis. Untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak perbuatan terdakwa, putusan harus seimbangan antara kepentingan Negara, keadilan bagi terdakwa dan dampak bagi masyarakat. Melihat dari dua factor yaitu. Pertama. Faktor Yuridis. Ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan dan ketentuan hukum lain yang relevan. Pada perkara ini sesuai dengan pasal 2 ayat . Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat . Aumengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negaraAy. Pasal 18 mengatur tentang Ausanksi tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan sanksi pidana bagi terpidana yang tidak membayarAy. Dan Kedua. Faktor Non Yurudis. Kesiapan mental terdakwa, dukungan keluarga, keterlibatan dalam kegiatan social, dan faktor-faktor lain yang dapat meringankan atau memberatkan hukuman terdakwa. Asas dalam Hak Asasi Manusia, (Hukuman yang tidak proporsional dapat dianggap sebagai bentuk perlakuan yang kejam atau menusiaw. Dalam menjatuhkan putusan hakim pada terdakwa perkara Tipikor, asas hak assasi manusia yang paling krusial adalah asas praduga tak bersalah . resumption of Asas ini meyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersslah HUKMYiCJurnal Hukum 1028 Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap. Dari analisis tentang Putusan Hakim kepada terdakwa pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo. Upaya Keseimbangan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkugan (UPL) dengan terdakwa 4 orang PNS dari Dinas tersebut ,sudah dipertimbangkan secara proporsional kedudukannya sebagai pejabat struktural yang memiliki kewenangan formal. Begitu juga, terhadap terdakwa yang hanya membantu pelaksanaan pekerjaan penyusunan UKL-UPL yang dimaksud adalah 2 orang terdakwa (Swast. Hal ini dikarenakan terdapat bukti keterlibatan langsung dalam persekongkolan atau keuntungan yang diperoleh, maka dikatan putusan tersebut sesuai dengan asas kepastian hukum dan keadilan proporsional. KESIMPULAN Dari pemaparan hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa Pertama. Tindakan para pelaku terbukti memenuhi unsur-unsur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korups pasal 2 ayat . Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 mengatur Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga mempertanggungjawabkan tindakannya dengan hukuman pidana sesuai Putusan Hakim Pengandilan Negeri Surabaya No 97-102/ Pid. Sus-TPK/2022/PN Sby dan sesuai putusan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 4-9/PID. SUS-TPK/2023/PT SBY. Kedua. Dalam hal ini Hakim menjatuhkan pidana kepada para pelaku dengan mmpertimbangkan serta berdasarkan peran setiap pelaku dalam melakukan tindak pidana korupsi dana PEN Kabupataen Situbondo tahun 2021 sebelum kemudian memberikan dan atau menjatuhkan putusan. Hal tersebut telah dengan sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korups pasal 2 ayat . Jo. Pasal 18 UU RI No. Tahun 1999. 1029 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 DAFTAR PUSTAKA