IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DANA DESA DALAM PENGEMBANGAN POTENSI DESA DI DESA PEGADUNGAN KECAMATAN SUKASADA KABUPATEN BULELENG Oleh : Putu Mastika Dana1 dan I Nyoman Suprapta2 Abstraksi Dana Desa diharapkan dapat memberi tambahan energi bagi Desa dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan Desa, menuju Desa yang kuat, maju dan mandiri. Begitu penting dan strategisnya Dana Desa, sehingga wajar apabila Dana Desa mendapat perhatian sangat besar dari publik, karena nilai nominalnya yang relatif besar. Sementara banyak pihak yang merasa waswas terhadap kompetensi dan kapabilitas perangkat Desa dalam pengelolaan dana tersebut. Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, maka penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan, yaitu: . Bagaimanakah Implementasi Kebijakan Dana Desa Dalam Pengelolaan Potensi Desa di Desa Pegadungan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng? . Apa Sajakah Faktor-faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Kebijakan Dana Desa Dalam Pengelolaan Potensi Desa di Desa Pegadungan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng? Dari hasil penelitian ditemukan bahwa: . Implementasi kebijakan dana desa dalam pengelolaan Desa Pegadungan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, secara umum gambarkan bahwa implementasi Dana Desa berhasil dan berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi implemetasi Dana Desa berjalan dengan Faktor-faktor pendukung dan pnghambat implementasi kebijakan dana desa dalam pengelolaan potensi Desa Pegadungan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng kualitas dan kuantitas SDM perangkat desa, kerjasama antar perangkat desa, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat pengguna layanan. Tingkat pendidikan yang rata-rata setingkat SMU, menjadi faktor pendukung implementasi kebijakan di desa Pegadungan. Juga adanya kerjasama yang baik yang terjalin lewat seringnya bertemu dan adanya tujuan yang sama dalam implementasi kebijakan DD menjadi faktor pendukung lainnya. Sedangkan kondisi sosial, menjadi faktor penghambat, di samping kondidi sosial ekonomi masyarakat desa Pegadungan yang sebagian besar bekerja sebagai buruh tani dan karyawan swasta, ikut menjadi faktor penghambat implementasi kebijakan DD. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan. Dana Desa ,Potensi Desa Staf Desa Dinas Pegadungan Kecamatan Sukasada Staf Pengajar FISIP UNIPAS Locus Majalah Ilmiah FISIP Vol 11 No. 2 Ae Agustus 2019 | 83 Pendahuluan Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang Ae Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah menempatkan Pemerintahan desa sebagai tingkat pemerintahan paling bawah ( Ujung Tombak pemerintahan ). dalam sistem Pemerintahan di Pemerintah Desa sangat di dukung oleh Perbekel . Perangkat Desa dan Badan Perwakilan Desa ( BPD ) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ), reformasi otonomi daerah adalah harapan baru bagi Pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan dan aspirasi masyarakatnya . Dalam Undang Aeundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Desa dapat didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan urusan Pemerintahan, hak asal usul dan hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah kabupaten Buleleng mengalokasikan penganggaran Pemerintah Desa salah satunya melalui Dana transper sebagaimana diamanatkan pada Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolahan Keuangan Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dinilai dengan uang yang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut. Sebagaimana menurut UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 72 menyatakan bahwa Dana Desa merupakan bentuk kongkrit pengakuan Negara terhadap hak asal usul Desa dan Kewenangan Lokal Desa. Dana Desa di harapakan memberikan tambahan energi bagi Desa dalam melakukan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, menuju Desa yang kuat,maju dan mandiri. Di dalam pengelolahan dana Desa di perlukan prinsip Ae prinsip yang tidak terpisahkan dari pengelolahan dalam Anggaran APBDes mulai dari perencanaan , dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka yang melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada di Desa mulai dari pertanggungjawaban secara adminitrasi teknis dan hukum dan mengunakan prinsip hemat, terarah dan Locus Majalah Ilmiah FISIP Vol 11 No. 2 Ae Agustus 2019 | 84 terkendali. Dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolahan Keuangan Desa menjelaskan tentang tujuan dari pada Dana Desa yaitu untuk menanggulangi ,kesenjangan. Pembangunan di tingkat Desa, meningkatkan Pembangunan infrastruktur Desa, meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat ,meningkatkan pendapatan asli desa melalui BUMDES dan meningkatan pelayanan Masyarakat dalam pengembangan kegiatan sosial. Oleh karena itu sangatlah tepat apabila inti pokok sasaran pembangunan berkisar pada pemberantasan kemiskinan, penciptaan lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan pembagian pendapatan secara adil dan merata dalam berbagai golongan masyarakat ( Suprapta, 2. Dana yang masuk ke APBDes di tahun Anggaran 2018 yakni Pendapatan Asli Desa, sebesar Rp. 000,- Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Rp. 227,64,- ,Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 910,33,-, Alokasi dana Desa ( ADD ) sebesar Keuangan Khusus ) Rp. Rp. 429,60 . BKK ( Bantuan DD ( Dana Desa ) sebesar Rp. 191,65,- jadi keselurahan Dana yang di kelola di APBDesa Pegadungan berjumlah Rp. 809,22 ,- ( Dua Meliyar Enam Ratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah Dua Puluh Dua Sen ) dimana saya dapat lihat/ teliti dari data Alokasi Dana Transper yang diperoleh oleh Desa Pegadungan cukup besar namun yang menjadi menarik untuk diteliti adalah Dana yang di peroleh dari Pemerintah Pusat yakni Dana Desa ( DD) yang berjumlah Rp. 191,65,- ( Delapan Ratus Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Enam Puluh Lima Sen ). Dari latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu: Bagaimanakah Implementasi Kebijakan Dana Desa Dalam Pengelolaan Potensi Desa di Desa Pegadungan kecamatan Sukasada kabupaten Buleleng ? Locus Majalah Ilmiah FISIP Vol 11 No. 2 Ae Agustus 2019 | 85 Faktor-faktor apa sajakah Pendukung dan Penghambat Implementasi Kebijakan Dana Desa Dalam Pengelolaan Potensi Desa di Desa Pegadungan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng ? Metode Penelitian Pada dasarnya sebuah penelitian sosial dilakukan untuk memahami berbagai hal berkaikan dengan dinamika kehidupan sosial masyarakat. Penelitian deskriptif adalah suatu bentuk penelitian yang ditujukan untuk mendeskripstikan fenomena - fenomena yang ada, baik fenomena alamiah maupun fenomena buatan Fenomena itu bisa berupa bentuk, aktifitas, karakteristik, perubahan, kesamaan, dan perbedaan antara fenomena yang satu dengan fenomena lainnya (Sukamadinata, 2006:. Informan dalam penelitian ini terutama adalah Perbekel. Perangkat Desa. BPD. LPM dan anggota masyarakat Desa Pegadungan. Informan tersebut ditentukan secara purposive dengan mempertimbangkan pengetahuan mereka yang memahami tentang masalah dan mereka yang berada didalam lingkungan tersebut yang dipandang mampu memberikan informasi yang akurat tentang masalah tersebut Adapun yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah : Implementasi Kebijakan Dana Desa Dalam Pengelolaan Potensi Desa Pegadungan, yang meliputi : . Komunikasi. Sumberdaya. Disposisi. Struktur Birokrasi. Faktor-faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Kebijakan Dana Desa Dalam Pengelolaan Potensi Desa Pegadungan,meliputi : . Faktor Pendukung : a. Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) Perangkat Desa. Kerjasama perangkat desa. dan c. Sikap dan komitmen pelaksanaan. faktor Penghambat : Kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penelitian ini mengambil lokasi di Desa Pegadungan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng dengan tujuan untuk mengetahui pengelolaan kebijakan dana desa dalam pengembangan potensi desa. Teknik pengumpulan data yang digunakan Locus Majalah Ilmiah FISIP Vol 11 No. 2 Ae Agustus 2019 | 86 dalam penelitian ini yaitu : observasi, wawancara dan pemanfaatan dokumen. Analisis data mengikuti apa yang disampaikan oleh Miles dan Huberman ( Sugiyono, 2013 ) yakni dengan empat tahapan analisis data yaitu : pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta simpulan dan verifikasi. Hasil Penelitian dan Pembahasan 1 Sejarah Singkat Desa Pegadungan. Sekitar abad XVII Desa Pegadungan di bawah kekuasaan seorang raja yang bernama Anak Agung Ngurah Paketan, yang pada saat itu yang bernama Karang Beret. Pada masa pemerintahan raja tersebut terjadilah persengketaan yang menjurus pada peperangan dengan desa tetangganya yang bernama Desa Sudaji yang terletak di sebelah desa ini. Bagian tenggara daerah ini merupakan daerah perbukitan yang berbatu sehingga padamasa itu daerah ini sudah dijadikan benteng Kemudian setelah perangusai daerah ini dinamakan Batu Dinding. Karena daerahnya yang sangat luas maka dipecah menjadi 2 banjar ,banjar Batu Dinding dan Banjar Pasut Katiasa. Setelah perang yang dimenangkan oleh raja Anak Agung Ngurah Paketan, maka seluruh pasukan menarik diri menuju arah utara untuk beristirahat dan sekaligus berpesta merayakan kemenangannya. Namun pada saat itu persediaan makanan sangatlah kurang (Long/Lepen. Maka daerah tersebut dinamakan Longsegahe (Persediaan makanan yang habis\kuran. Pesta kemenangan sudah usai kemudian raja beserta pengikutnya menuju arah selatan untuk membangun pusat pemerintahan. Yang pada saat itu daerah tersebut bernama Banjar Sekar Melilit. Keamanan dan ketertiban desa pada saat itu masih terganggu dari desa desa tetangganya yang bertujuan untuk mengancurkan pemerintahan Raja Anak Agung Ngurah Paketan. Gangguan tersebut akhirnya dapat diatasi berkat kekuatan yang tangguh dan yang teguh yang berdasarkan atas persatuan dan kesatuan dan atas dasar peristiwa tersebut lahirlah Desa Pegadungan yang berasal dari kata ADUNG yang artinya bersatu . ebersamaan ). Desa Pegadungan merupakan desa pemekaran desa Padang Bulia pada tahun 1967 yang Locus Majalah Ilmiah FISIP Vol 11 No. 2 Ae Agustus 2019 | 87 dipimpin oleh prebekel dan dibagi atas 4 wilayah banjar yaitu Banjar Dinas Longsegeha. Banjar Dinas Pegadungan Banjar Dinas Batudingding dan Banjar Dinas Pasut Katiasa. 2 Implementasi Kebijakan Dana Desa Dalam Pengelolaan Potensi Desa Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004, otonomi daerah secara tegas memberikan kewenangan kepada kabupaten dan desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk itu diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah secara baik, benar, transparan dan akuntable. Berdasarkan hal tersebut, daerah memiliki kewenangan untuk mengurus kebijakan-kebijakan tentang desa, terutama dalam hal memberikan pelayanan, peningkatan peran serta masyarakat dan keswadayaan, prakarsa, inovasi dan pemberdayaan masyarakat desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, permendagri Nomor 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBDes tahun 2015 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 13 Tahun 2013. tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Pengelolaan Keuangan Desa, serta untuk mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat. Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan desa, menganalisis implementasi dana desa penulis membedahnya sesuai dengan Teori Edward i: Komunikasi. Sumber Daya. Disposisi, dan Struktur Birokrasi. ( Widodo, 2011 :96-110 ) Komunikasi. Locus Majalah Ilmiah FISIP Vol 11 No. 2 Ae Agustus 2019 | 88 Komunikasi adalah elemen penting untuk menilai suatu kebijakan apakah berhasil atau tidak dalam pelaksanaannya. Karena komunikasi akan berpengaruh terhadap penerimaan dari pelaksana. Bagian dari komunikasi ini ada 3 yaitu penyaluran . , adanya kejelasan yang diterima oleh pelaksana agar dalam pelaksanaannya tidak membingungkan dan adanya konsistensi dalam pelaksanaan Pada dasarnya komunikasi merupakan proses bertukar pikiran dan informasi yang dibutuhkan oleh satu pihak dengan pihak yang lainnya sehubungan dengan implementasi kebijakan alokasi dana desa faktor komunikasi di dalam pelaksanaan kebijakan pengalokasian DD memiliki peran penting di dalam perencanaan pembangunan desa khususnya di Desa Pegadungan Dari semua wawancara tersebut dapat gambarkan komunikasi baik tertulis atau pun tidak tertulis dalam implementasi DD di Desa Pegadungan konsisten. Dikatakan konsisten karena walaupun ada beberapa perubahan yang terjadi pada teknis pelaporan secara administrasi itu merupakan langkah untuk penyempurnaan laporan APBDesa yang terkait Dana Desa. Keberhasilan implementasi kebijakan mensyaratkan agar implementor mengetahui apa yang harus dilakukan. Apa yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan harus ditransmisikan kepada kelompok sasaran sehingga akan mengurangi distorsi implementasi. Apabila tujuan dan sasaran suatu kebijakan tidak jelas atau bahkan tidak diketahui sama sekali oleh kelompok sasaran, maka kemungkinan akan terjadi resistensi dari kelompok Dari hasil Penelitian dapat digambarkan komunikasi dalam implementasi kebijakan mencakup beberapa dimensi penting yaitu tranformasi informasi . , kejelasan informasi . dan konsistensi informasi . Dimensi tranformasi menghendaki agar informasi tidak hanya disampaikan kepada pelaksana kebijakan tetapi juga kepada kelompok sasaran dan pihak yang terkait. Dimensi kejelasan menghendaki agar informasi yang jelas dan mudah dipahami, selain itu untuk menghindari kesalahan interpretasi dari pelaksana kebijakan, kelompok sasaran maupun pihak yang terkait dalam implementasi kebijakan. Locus Majalah Ilmiah FISIP Vol 11 No. 2 Ae Agustus 2019 | 89 Sedangkan dimensi konsistensi menghendaki agar informasi yang disampaikan harus konsisten sehingga tidak menimbulkan kebingungan pelaksana kebijakan, kelompok sasaran maupun pihak terkait. Sumber Daya Manusia Variabel lainnya untuk menentukan keberhasilan implementasi Dana Desa adalah sumber daya yang dibagi menjadi beberapa elemen didalamnya yaitu: staf yang merupakan sumber daya utama dalam implementasi. Staf yang bertugas sebagai pelaksana dalam implementasi kebijakan Dana Desa adalah orang yang berkompeten di bidangnya. Hal ini didukung oleh penelitian terdahulu, yang menyebutkan bahwa dalam implementasi kebijakan harus memiliki sumberdaya manusia dan lingkungan yang memadai. Ausumber daya alam atau sumber daya lingkungan dan sumber daya manusia yang memadai (Yasa & Sandiasa, 2018: . Disposisi atau Sikap Disposisi dalah variabel ketiga yang mempengaruhi implementasi adalah sikap dari pelaksana yang disebut juga disposisi. Disposisi adalah faktor penting dalam pendekatan mengenai pelaksanaan suatu kebijakan publik. Pelaksana harus Seperti apa yang disampaikan oleh Edward i (Widodo, 2. komunikasi implementasi kebijakan mencakup beberapa dimensi penting yaitu tranformasi informasi . , kejelasan informasi . dan konsistensi informasi . Seperti yang disampaikan Rohman, . 9: . menyatakan, bahwa faktor yang yang dapat menentukan kegagalan dan keberhasilan dalam implementasi kebijakan yaitu Faktor yang terletak pada personil pelaksana, yakni yang menyangkut tingkat pendidikan, pengalaman, motivasi, komitmen, kesetiaan, kinerja, kepercayaan diri, kebiasaan-kebiasaan, serta kemampuan kerjasama dari para pelaku pelaksana kebijakan. Termasuk dalam personil pelaksana adalah latar belakang budaya, bahasa, serta ideologi Locus Majalah Ilmiah FISIP Vol 11 No. 2 Ae Agustus 2019 | 90 kepartaian masing-masing. semua itu akan sangat mempengaruhi cara kerja mereka secara kolektif dalam menjalankan misi implementasi kebijakan. Struktur Birokrasi Struktur birokrasi kebijakan yang begitu kompleks menuntut adanya kerjasama banyak orang, ketika struktur birokrasi tidak kondusif pada kebijakan yang tersedia, maka akan menghambat jalannya kebijakan. Birokrasi sebagai pelaksana sebuah kebijakan harus dapat mendukung kebijakan yang telah diputuskan secara politik dengan melakukan koordinasi yang baik. Berbagai faktor berpenagruh dalam Implementasi Kebijakan Dana Desa Dalam Pengelolaan Potensi Desa Pegadungan Dalam sebuah kebijakan membutuhkan dukungan yang maksimal dari berbagai sisi. Berhasil tidaknya sebuah kebijakan sangat tergantung adanya berbagai faktor yang mendukung kebijakan tersebut. Dan sebaliknya, gagalnya suatu kebijakan sangat tergantung pada adanya faktor-faktor penghambat yang mengganggu kebijakan tersebut. Sehubungan dengan implementasi kebijakan dana Desa dalam pengelolaan potensi Desa Pegadungan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng maka yang menjadi faktor pendukung dan penghambat keberhasilan pelaksanaan kebijakan. 1 Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Kebijakan Dana Desa Dalam Pengelolaan Potensi Desa Pegadungan Dalam sebuah kebijakan membutuhkan dukungan yang maksimal dari berbagai sisi. Berhasil tidaknya sebuah kebijakan sangat tergantung adanya berbagai faktor yang mendukung kebijakan tersebut. Dan sebaliknya, gagalnya suatu kebijakan sangat tergantung pada adanya faktor-faktor penghambat yang mengganggu kebijakan tersebut. Faktor Pendukung Secara kualitas khususnya dari segi pendidikannya, maka perangkat Desa Pegadungan yang berjumlah 12 (Dua Belas ) orang yang berpendidikan tamatan Locus Majalah Ilmiah FISIP Vol 11 No. 2 Ae Agustus 2019 | 91 SMA/sederajat. Untuk perangkat Desa, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA memang sudah cukup. Jika ditambah lagi dengan pengalaman yang dimilikinya dalam berhubungan dengan masyarakat, maka kualitas seseorang yang hanya tamatan SMA tersebut sudah dirasa mampu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dari hasil wawancara dengan beberapa orang informan, dapat disimpulkan bahwa tingkat pendidikan yang memadai menjadi faktor pendukung implementasi kebijakan alokasi dana desa dalam pengelolaan potensi desa di Desa Pegadungan. Sedangkan dari segi jumlah perangkat desa yang ada, dirasa sudah cukup untuk mengimplementasikan sebuah kebijakan. Faktor pendukung lainnya untuk implementasi kebijakan dana desa dalam pengelolaan potensi desa di Desa Pegadungan adalah karena adanya kerjasama yang terjalin baik selama ini. Hal ini terjadi karena mereka sama-sama mengabdi untuk kepentingan masyarakat Desa Pegadungan. Mereka sudah bekerja bersama-sama sebagai perangkat desa Pegadungan dalam waktu yang cukup lama, sehingga diantara mereka telah tumbuh rasa persaudaraan, tidak hanya terbatas sebagai rekan kerja. Implementasi kebijakan dana desa dalam pengelolaan potensi desa di Desa Pegadungan dapat berjalan baik dan lancar jika terjalin hubungan yang baik dan tumbuhnya kerjasama yang harmonis diantara perangkat desa tersebut. Karena tugas melayani masyarakat merupakan tugas yang berat tetapi mulia. Seberat apapun suatu pekerjaan klau dikerjakan secara bersama-sama maka akan menjadi ringan dan mudah untuk diselesaikan. Seperti yang disampaikan Tangkilisan ( 2009 ) yang menyatakan, bahwa faktor yang dapat menentukan kegagalan atau keberhasilan dalam implementasi kebijakan yaitu faktor yang terletak pada personil pelaksana, yakni yang menyangkut tingkat pendidikan, pengelaman, motivasi, komitmen, kesetiaan, kinerja, kepercayaan diri, kebiasaan-kebiasaan, serta kemempuan kerjasama dari para pelaku pelaksana kebijakan. Termasuk dalam personil pelaksana adalah latar belakang budaya, bahasa, serta ideologi kepartaian masing-masing, semua itu akan Locus Majalah Ilmiah FISIP Vol 11 No. 2 Ae Agustus 2019 | 92 sangat mempengaruhi cara kerja mereka secara kolektif dalm menjalankan misi implementasi kebijakan. Faktor Penghambat Dari jumlah KK miskin yang ada di wilayah Desa Pegadungan juga masih tergolong tinggi, yakni sebesar 13,09 % dari jumlah KK yang ada di desa Pegadungan. Data menunjukan bahwa jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) di Desa Pegadungan sampai Juni 2018 tercatat ada sebanyak 200 KK miskin, atau 09 % dari jumlah KK sebanyak 3. Keadaan tersebut menjadi faktor penghambat implementasi kebijakan dana Desa. Dari hasil wawancara dengan beberapa orang informan, didukung dengan hasil observasi ke lokasi penelitian, dapat diketahui bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat Desa Pegadungan yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai buruh tani dan karyawan swasta, berdampak pada proses implementasi kebijakan dana desa dalam pengelolaan potensi desa. Dengan menggantungkan hidup sebagai buruh tani dan karyawan swasta, yang tentunya berpenghasilan tidak menentu, menjadikan secara sosial ekonomi masyarakat Desa Pegadungan belum bisa dikatakan sejahtera. Belum lagi pekerjaan sebagai buruh tani dan karyawan swasta menguras waktu dan tenaga untuk melakoni pekerjaan tersebut. Implementasi mempengaruhi pelaksanaan suatu kebijakan publik. Pendapat ahli kebijakan yang didefinisikan oleh Gow dan Morss dalam Winarno . , mengungkapkan hambatan-hambatan tersebut antara lain: 1. Hambatan politik, ekonomi dan lingkungan, 2. Kelemahan institusi, 3. Ketidakmampuan SDM dibidang teknis dan administratif, 4. Kekurangan dalam bantuan teknis, 5. Kurangnya desentralisasi dan partisipasi, 6. Pengaturan waktu . Sistem informasi yang kurang Perbedaan agenda tujuan antar aktor. Dukungan yang Semua hambatan ini dapat dengan mudah dibedakan atas hambatan dari dalam . aktor interna. dan dari luar . aktor eksterna. Hambatan dari dalam ( faktor internal ) dapat dilihat dari ketrsediaan dan kualitas input yang Locus Majalah Ilmiah FISIP Vol 11 No. 2 Ae Agustus 2019 | 93 digunakan seperti sumber daya manusia, dana, struktur organisasi, informasi, sarana dan failitas yang dimiliki, serta aturan-aturan, sistem dan prosedur yang harus digunakan. Sedangkan hambatan dari luar ( faktor eksternal ) dapat dibedakan atas semua kekuatan yang berpengaruh langsung ataupun tidak langsung kecenderungan ekonomi, politik, kondisi sosial budaya dan sebagainya. Simpulan dan Saran Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat ditarik simpulan sebagai berikut : Implementasi kebijakan dana desa dalam pengelolaan Desa Pegadungan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, secara umum gambarkan bahwa implementasi Dana Desa berhasil dan berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi implemetasi Dana Desa berjalan dengan baik. Faktor-faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan dana desa dalam pengelolaan potensi Desa Pegadungan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng kualitas dan kuantitas SDM perangkat desa, kerjasama antar perangkat desa, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat pengguna layanan. Tingkat pendidikan yang rata-rata setingkat SMU, menjadi faktor pendukung implementasi kebijakan di desa Pegadungan. Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, maka disarankan hal-hal sebagai Dalam upaya meningkatkan disposisi atau sikap pengelola sebagai implementasi kebijakan pengelolaan DD, maka pengelola hendaknya membuat sistematika pelaporan pertanggungjawaban yang baik dan Upaya peningkatan kualitas sumber daya pada pengelolaan DD dapat dilakukan dengan penentuan kegiatan yang dilaksanakan secara tepat. Locus Majalah Ilmiah FISIP Vol 11 No. 2 Ae Agustus 2019 | 94 Daftar Pustaka