POLA PUTUSAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA 2024: STRATEGI PERMOHONAN DAN UPAYA PENCEGAHAN Saivol Virdausa. Siciliya Mardian Yoelb. Wimpy Ardhy Prasetyac abcUniversitas Islam Kadiri. Kediri. Indonesia E-mail: saivol@uniska-kediri. ABSTRAK Pilkada merupakan mekanisme demokratis yang krusial dalam menentukan kepemimpinan daerah. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan Pilkada tidak lepas dari berbagai pelanggaran dan perselisihan hasil, yang jika tidak diselesaikan secara adil dan transparan dapat merusak legitimasi demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perselisihan hasil Pilkada 2024, mengidentifikasi strategi permohonan yang efektif dan relevansi hasil putusan dalam mencegah pelanggaran berulang serta menegaskan pentingnya pemahaman hukum yang mendalam dan strategi pembuktian yang tepat bagi para pihak yang mengajukan sengketa hasil Pilkada. Selain itu, analisis terhadap pola putusan juga memberikan kontribusi dalam upaya preventif untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan integritas pemilu di Indonesia. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh dari putusan-putusan MK terkait sengketa Pilkada 2024, sedangkan data sekunder berupa literatur hukum, regulasi, dan kajian akademik yang relevan. Analisis dilakukan dengan mengkaji jenis pelanggaran, argumen hukum, serta pembuktian yang diakui MK dalam permohonan yang dikabulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 310 permohonan yang diajukan ke MK, hanya 26 perkara . ekitar 8,4%) yang Keberhasilan permohonan sangat bergantung pada pemenuhan syarat formil dan substansial, kekuatan dalil posita, dan bukti yang menunjukkan dampak langsung terhadap hasil pemilu. Pola putusan MK menunjukkan bahwa pelanggaran yang dikabulkan umumnya terkait pelanggaran administratif yang signifikan, politik uang, serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kata Kunci: Pola Putusan. Perselisihan Hasil. Pilkada 2024 REGIONAL ELECTION RESULT DISPUTE DECISION PATTERN: APPLICATION STRATEGY AND PREVENTION EFFORTS ABSTRACT Regional elections are a crucial democratic mechanism in determining regional However, in practice, the implementation of regional elections is not free from various violations and disputes over results, which if not resolved fairly and transparently can damage the legitimacy of democracy. This study aims to analyze the pattern of decisions of the Constitutional Court (MK) in handling disputes over the results of the 2024 Regional Elections, identify effective application strategies and the relevance of the results of the decisions in preventing repeated violations and emphasize the importance of a deep understanding of the law and appropriate evidentiary strategies for parties filing disputes over the results of the Regional Elections. In addition, the analysis of the decision patterns also contributes to preventive efforts to prevent similar violations in the future, while strengthening the accountability and integrity of elections in Indonesia. The method used is the juridical- Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 normative method with a descriptive qualitative approach. Primary data was obtained from Constitutional Court decisions related to the 2024 Regional Election dispute, while secondary data was in the form of relevant legal literature, regulations, and academic studies. The analysis was carried out by examining the types of violations, legal arguments, and evidence recognized by the Constitutional Court in the granted The results of the study show that out of 310 applications submitted to the Constitutional Court, only 26 cases . 4%) were granted. The success of the application is highly dependent on the fulfillment of formal and substantial requirements, the strength of the posita argument, and evidence showing a direct impact on the election results. The pattern of Constitutional Court decisions shows that the violations granted are generally related to significant administrative violations, money politics, and violations that are structured, systematic, and massive (TSM). Keywords: Pattern of Rulings. Election Dispute. Regional Head Election PENDAHULUAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. bagian penting dari sistem demokrasi di Indonesia yang memungkinkan masyarakat memilih pemimpin daerah secara langsung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (UU Pilkad. Pilkada menjadi sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah sekaligus bentuk akuntabilitas publik untuk mengawasi kinerja pemerintah (Diamond, 1999 : . Meski penting. Pilkada kerap dihadapkan pada pelanggaran, sengketa, dan perselisihan hasil yang berpotensi merusak legitimasi pemilu dan menurunkan kepercayaan publik terhadap demokrasi jika tidak ditangani secara tepat (Banafanu et al. , 2023 : . Terdapat pola-pola pelanggaran yang biasanya menjadi dasar terjadinya perselisihan hasil Pilkada yaitu KPU memverifikasi dokumen pencalonan, penggunaan dokumen palsu, hingga pelanggaran prosedural oleh penyelenggara pemilu sering menjadi alasan utama (Sutisna, 2023 : . Selain itu, pelanggaran substantif seperti politik uang, manipulasi suara, dan ketidaknetralan aparat juga menjadi alasan diajukanya perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada memainkan peran penting dalam memastikan bahwa hasil pemilihan mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan demokrasi (Alif & Firman, 2023 : . MK memainkan peran krusial dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengadili perselisihan tersebut. MK memastikan hasil pemilihan mencerminkan asas keadilan, kejujuran, dan demokrasi. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, yang menegaskan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 bahwa MK berhak memutus sengketa hasil pemilu pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang final dan mengikat. Berdasarkan data yang tersedia laman website resmi MK. Sejak pertama kewenangan memeriksa dan memutus perselisihan hasil pilkada beralih dari Mahkamah Agung ke MK pada tahun 2008. MK telah menangani 1136 perkara perselisihan hasil Pilkada hingga tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut (Konstitusi, 2. Gambar 1 Rekapitulasi Putusan Perselisihan Hasil Pilkada di MK . 8 Ae 2. Sumber: Data diolah . dari putusan MK Data ini menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil permohonan yang diajukan berhasil dikabulkan oleh MK. Faktor utama yang menentukan keberhasilan adalah memenuhi syarat formil dan materiil permohonan, kekuatan dalil posita, relevansi alat bukti, dan pembuktian bahwa pelanggaran yang terjadi berdampak signifikan terhadap hasil Pilkada. Oleh karena itu, strategi permohonan menjadi aspek penting yang harus dirancang secara matang oleh para pihak. Strategi ini meliputi penyusunan argumentasi hukum yang relevan dengan kerangka hukum yang berlaku, pemilihan jenis pelanggaran yang dapat dibuktikan secara konkret dan signifikan, serta pengumpulan bukti yang kuat dan sahih, baik berupa bukti surat, keterangan saksi, maupun data digital yang mendukung klaim pemohon. Misalnya, dalam konteks pelanggaran politik uang, pemohon harus mampu menunjukkan korelasi langsung antara praktik tersebut dengan perolehan suara secara kuantitatif dan kualitatif. Selain itu, strategi juga mencakup ketepatan waktu pengajuan, konsistensi narasi Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 antara permohonan dan alat bukti, serta kesesuaian antara jenis pelanggaran dengan permintaan petitum. Tanpa strategi hukum yang jelas dan terstruktur, permohonan cenderung ditolak karena dianggap tidak memenuhi ambang batas pembuktian yang ditetapkan MK. Penelitian ini akan menganalisis lebih dalam tentang pola-pola permohonan yang berhasil maupun yang ditolak untuk merumuskan strategi yang efektif dalam penyusunan permohonan sengketa hasil Pilkada ke depan. Dalam memutus sengketa hasil Pilkada. MK tidak hanya melihat selisih suara secara angka, tetapi juga menilai aspek substansial yang bisa memengaruhi hasil pemilihan. Jenis pelanggaran yang disampaikan, bentuk argumentasi hukum, serta bukti yang diajukan para pihak menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah permohonan diterima atau ditolak. (R. Kotijah, 2023 : . Terdapat beberapa isu hukum yang sering dipersoalkan oleh pemohon di MK. Isu-isu ini mencakup pelanggaran yang sifatnya Terstruktur. Sistematis dan Masif (TSM) yang terjadi selama proses pemilihan, baik dari segi administrasi maupun pidana, yang dapat mempengaruhi hasil akhir pemilihan (Nugroho, 2. Salah satu isu hukum yang sering muncul adalah pelanggaran administrasi, yang dapat terjadi pada berbagai tahapan pemilihan, mulai dari perencanaan, persiapan, hingga perhitungan suara. Pelanggaran ini sering kali berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang, yang dapat menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilihan (Daud & Haryadi, 2022 : . Terdapat kasus di mana pemilih tidak mendapatkan haknya untuk memilih karena masalah administratif, seperti ketidakakuratan dalam daftar pemilih tetap. Selain pelanggaran administrasi, isu money politics juga menjadi masalah yang sering dipersoalkan. Praktik politik uang dapat merusak integritas pemilu dan menciptakan ketidaksetaraan di antara para Walaupun telah dilakukan berbagai upaya untuk mengatasi praktik tersebut, pemohon kerap kali gagal menyajikan bukti yang cukup meyakinkan untuk membuktikan adanya pelanggaran (Yunus et al. , 2021 : Hal ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh pemohon dalam menyajikan bukti yang dapat mendukung klaim mereka. Isu lain yang sering diangkat adalah ketidakpuasan terhadap hasil perhitungan suara. Banyak pemohon yang merasa bahwa hasil yang diumumkan tidak mencerminkan suara yang sebenarnya, dan mereka mengajukan permohonan untuk meninjau kembali hasil tersebut. Ketidakpuasan ini sering kali disertai dengan klaim bahwa proses penghitungan suara tidak transparan atau tidak akurat, yang memerlukan perhatian dari MK untuk memastikan keadilan dalam proses pemilu. Dalam beberapa kasus, pemohon juga mengajukan isu terkait dengan calon tunggal, di mana mereka merasa bahwa keberadaan calon tunggal dapat mengurangi kualitas Penelitian oleh Pratama menunjukkan bahwa pemohon sering Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 kali mengajukan argumen bahwa pemilihan dengan calon tunggal tidak memberikan pilihan yang adil bagi pemilih, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi legitimasi hasil pemilihan. Secara umum, berbagai permasalahan hukum yang kerap muncul dalam sengketa hasil Pilkada di MK menunjukkan rumitnya upaya menjaga keadilan dan integritas pemilu. Karena itu, pemohon perlu memahami prosedur dengan cermat serta memenuhi seluruh persyaratan agar permohonannya dapat dinilai secara Pilkada 2024 menjadi momen penting untuk menganalisis lebih lanjut pola-pola putusan MK dalam menangani sengketa hasil Pilkada. Pilkada 2024 mencatat dinamika hukum yang signifikan, khususnya dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kad. di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 310 permohonan yang diregistrasi, hanya 26 perkara yang diputuskan, dengan mayoritas putusan berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh atau sebagian Tempat Pemungutan Suara (TPS). Data ini menunjukkan bahwa hanya sekitar 8,4% dari total permohonan yang berhasil melewati ambang batas formal dan substansial untuk diputus oleh MK. Sejumlah kajian sebelumnya telah menelaah sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dari berbagai sudut pandang. Penelitian oleh Fathullah et. memfokuskan terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah, dengan fokus pada perannya dalam memastikan keadilan substantif dan implikasi ambang batas suara dalam Pasal 158 UU Pemilihan Kepala Daerah terhadap hak konstitusional kandidat (Fathullah et al. , 2. Asrun . lebih memfokuskan terhadap landasan hukum, kerangka kelembagaan undangundang pemilu, dan yurisprudensi yang dikembangkan oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam menyelesaikan sengketa pemilu dan meneliti apakah mekanisme penyelesaian sengketa dalam sistem pemilu kita kaku, mahal, dan tidak efisien serta menghambat keadilan dengan menekankan hal-hal teknis dengan mengorbankan keadilan substantif (Asrun, 2. Kusnadi . yang memfokuskan terhadap putusan-putusan MK Mahkamah Konstitusi secara kuat mendukung asas bahwa sistem presidensial harus mengatasi kontestasi politik sebagai acuan pengambilan putusan (Kusnadi, 2. Zoelva . yang fokus penelitianya adalah tentang kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk menjaga pemilukada yang jujur dan adil dengan melihat kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilukada tidak hanya dimaknai secara tekstual yaitu sekedar memutus perselisihan hasil perhitungan suara Pemilukada, tetapi juga mempertimbangkan pelanggaran pelanggaran yang terjadi (Zoelva, 2. Berdasarkan penelitian terdahulu sebagaimana yang diuraikan diatas, kajian ini menawarkan kontribusi baru dengan menganalisis secara spesifik pola pelanggaran, argumentasi hukum, dan teknik pembuktian Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 yang terbukti efektif dalam permohonan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Pilkada 2024. Dengan pendekatan ini, tulisan ini tidak hanya memberikan pemetaan yuridis atas putusan MK, tetapi juga menyusun strategi hukum riil dan aplikatif yang dapat dijadikan acuan oleh para pemohon, praktisi hukum, dan penyelenggara pemilu dalam menyusun atau menilai permohonan sengketa hasil Pilkada. Di sinilah letak kebaruan . dari artikel ini. Karena itu, penting untuk menganalisis jenis pelanggaran atau isu hukum yang dikabulkan, serta pola argumentasi dan pembuktian yang diterima MK dalam sengketa Pilkada 2024. Analisis ini dapat menjadi panduan praktis bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa di masa mendatang. Dengan memahami pola putusan MK, penyusunan permohonan dapat dilakukan secara lebih tepat, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, hasil kajian ini juga diharapkan menjadi bahan evaluasi agar pelanggaran atau sengketa serupa tidak terulang dalam Pilkada berikutnya. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis putusan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi pola putusan MK dalam sengketa hasil Pilkada 2024 serta mengeksplorasi strategi permohonan yang efektif dan upaya pencegahan pelanggaran yang Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini mencakup: Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approac. untuk menganalisis regulasi yang mengatur sengketa hasil Pilkada, terutama UU No. 10 Tahun 2016 dan peraturan MK terkait. Pendekatan Kasus (Case Approac. untuk menelaah putusan-putusan MK dalam sengketa Pilkada 2024, termasuk pola argumen, pertimbangan hukum, dan tren putusan. serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approac. yang mengkaji teori-teori hukum mengenai perselisihan hasil Pilkada, efektivitas permohonan, dan pencegahan pelanggaran. Sumber Data penelitian ini adalah Data Primer: Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilkada 2024. Data Sekunder: Peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, buku akademik, dan dokumen hukum lainnya yang relevan. Data Tersier: Kamus hukum dan ensiklopedia hukum yang mendukung pemahaman konsep dalam penelitian ini. Selain itu, dalam kerangka pendekatan perundang-undangan dan kasus, penelitian ini secara khusus mengkaji keterkaitan antara norma hukum yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan PMK No. 2 Tahun 2023 dengan strategi permohonan yang digunakan oleh para pihak dalam perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hal ini dilakukan untuk menilai apakah strategi hukum yang diajukan selaras dengan persyaratan formil dan materiil yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 bagaimana Mahkamah menanggapi strategi tersebut dalam pertimbangan Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya menganalisis pola putusan MK, tetapi juga menjelaskan hubungan antara substansi regulasi dengan fakta-fakta konkret strategi hukum dalam praktik beracara di Mahkamah Konstitusi. Adapun Teknik Analisis Data dalam penelitian ini adalah Data yang diperoleh dianalisis dengan metode kualitatif deskriptif. Langkah-langkah analisis meliputi: Kategorisasi dan Koding Data: Mengelompokkan putusan MK berdasarkan pola pertimbangan hukum dan tren putusan. Interpretasi Hukum: Menginterpretasikan ketentuan hukum yang digunakan dalam putusan MK. Evaluasi Strategi Permohonan: Menganalisis efektivitas strategi hukum yang diajukan dalam perselisihan hasil Pilkada. Rekomendasi Pencegahan Pelanggaran: Menyusun rekomendasi kebijakan untuk mencegah pelanggaran yang berulang dalam penyelenggaraan Pilkada. HASIL DAN PEMBAHASAN Perselisihan Hasil Pilkada dan Proses Penyelesaian di Mahkamah Konstitusi Penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Indonesia adalah elemen penting dalam memastikan keadilan pemilu, atau yang dikenal dengan istilah electoral justice (Thalib, 2024:. Proses ini mencakup tidak hanya aspek hukum, tetapi juga dimensi sosial dan politik yang lebih luas. Dalam hal ini. Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran utama dalam menyelesaikan sengketa yang timbul setelah Pilkada berlangsung. Beragam istilah digunakan dalam literatur untuk menggambarkan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa dalam pemilu dan Pilkada. Salah satunya. IDEA International memperkenalkan istilah sistem keadilan pemilu . lectoral justice syste. Sistem ini merujuk pada metode atau mekanisme yang disediakan negara untuk memastikan pemilu dilaksanakan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. (International IDEA, 2010 : . Ace Project menggunakan istilah Electoral Dispute Resolution untuk merujuk pada konsep penyelesaian sengketa pemilu yang memiliki makna serupa. (Project, 2012 : . Dalam penyelenggaraan Pilkada, permasalahan/perselisihan tidak dapat dihindarkan. Perselisihan dapat timbul antara peserta Pilkada dengan penyelenggara Pilkada atau antar peserta Pilkada. Perselisihan/sengketa juga dapat timbul pada berbagai tahapan Pilkada, misalnya mengenai pencalonan atau hasil Pilkada itu sendiri, namun terjadinya sengketa dan permasalahan tidak boleh dianggap sebagai kelemahan sistem Pilkada, namun bagian yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sangat penting untuk menjaga legitimasi dan integritas Pilkada. Sebagaimana disampaikan oleh Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Petit (Petit, 2000 : . : "challenges to election results, or the conduct of elections, should not be considered a weakness of the electoral system, but a sign of its Agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik, sistem keadilan pemilu memegang peranan penting dalam menjamin perlindungan hak-hak masyarakat dan mencegah terjadinya kesalahan dalam proses pemilu. Jika terjadi kecurangan atau pelanggaran, sistem ini harus mampu memberikan solusi dan memulihkan hak yang dirugikan (Zulfikhar, 2023:. Dari sudut pandang hak asasi manusia, sistem keadilan pemilu tidak hanya berfungsi menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjamin perlindungan atas hak-hak politik masyarakat. Ini mencakup hak memilih dan dipilih, hak atas kesetaraan, kebebasan berkumpul, serta partisipasi dalam kehidupan Di samping itu, sistem ini juga melindungi hak-hak sipil lainnya, seperti kebebasan berekspresi, hak atas informasi, hak berserikat, dan hak untuk menyampaikan pengaduan. (Group, n. : . Dalam konteks negara hukum, pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada berkaitan erat dengan prinsip due process of law. Prinsip ini menekankan perlindungan dan penegakan hak asasi setiap warga Secara prosedural, due process mengharuskan adanya proses hukum yang adil dan layak sebelum diambil keputusan yang bisa merugikan seseorang. (Lim, 2010 : . Menurut Thomas Fleiner, tujuan utama due process of law dari sisi prosedural adalah memastikan bahwa proses pencarian fakta dalam penyelesaian sengketa dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan yang saling bertentangan antara para pihak, sehingga jaminan keadilan dapat terwujud secara optimal. (Fleiner, 2005 : . Oleh karena itu, yang perlu diwujudkan bukan sekadar adanya suatu mekanisme, tetapi juga jaminan bahwa mekanisme tersebut dapat dijalankan secara layak dan sesuai dengan prinsip keadilan . roper and fair Penyelesaian sengketa hasil Pilkada memegang peranan krusial dalam menjaga keadilan dalam proses pemilihan. Mekanisme yang efektif dalam menangani sengketa dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dan legitimasi hasil pemilu. Sebaliknya, jika penyelesaian tidak dilakukan secara tepat, hal ini bisa menimbulkan ketidakpuasan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas politik (Pinem et al. Dalam konteks electoral justice, penyelesaian sengketa bukan hanya sekedar aspek hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen negara untuk menghormati hak-hak politik warga negara. Proses ini memastikan bahwa setiap suara dihitung dan setiap keluhan didengar, sehingga menciptakan lingkungan demokrasi yang sehat (R. Nazriyah, 2015 : . Dalam setiap Pemilihan Kepala Daerah, hasil pemilihan seringkali menjadi titik perdebatan yang melibatkan berbagai pihak. Perselisihan hasil Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Pilkada bukanlah hal yang jarang ditemui, mengingat banyaknya faktor yang dapat memengaruhi hasil, mulai dari kecurangan, pelanggaran prosedur, hingga ketidaksesuaian antara data yang dihitung dengan realita di lapangan. Perselisihan ini tentu memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan dan integritas sistem demokrasi yang ada. Sengketa hasil Pilkada menjadi salah satu tantangan utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Ketika ada pihak yang merasa dirugikan oleh hasil pemilihan, mereka dapat membawa permasalahan tersebut ke lembaga yang berwenang. Di Indonesia, kewenangan untuk menangani sengketa ini berada pada Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan. Pasal 158 mengatur tentang ambang batas perbedaan suara yang menjadi dasar untuk mengajukan sengketa. Untuk pemilihan gubernur, pasangan calon dapat mengajukan sengketa jika selisih suara dengan pemenang tidak lebih dari 1% di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta, 1,5% di provinsi dengan jumlah penduduk antara 2-6 juta, dan 2% di provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta. Sedangkan untuk pemilihan bupati dan walikota, ambang batasnya berkisar antara 0,5%-2%, tergantung jumlah penduduk daerah tersebut. Selain itu. Pasal 157 ayat . menegaskan bahwa permohonan sengketa harus diajukan ke MK paling lambat 3 hari kerja setelah hasil rekapitulasi suara diumumkan oleh KPU. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan cepat dan tidak menghambat tahapan pemerintahan daerah yang baru. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota merinci prosedur beracara dalam perkara perselisihan hasil Pilkada. Pasal 5 mengatur bahwa permohonan sengketa dapat diajukan secara tertulis melalui sistem elektronik Mahkamah Konstitusi . atau secara langsung ke MK. Dokumen yang harus dilampirkan mencakup identitas pemohon (Pasal . , surat kuasa jika diwakili oleh kuasa hukum (Pasal . , bukti adanya kesalahan dalam penghitungan suara (Pasal . , serta permohonan yang memuat petitum dan alasan hukum (Pasal . (Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota, 2. Menurut Pasal 10 PMK 3/2024, permohonan yang diajukan harus memenuhi kriteria yang jelas dalam substansinya, dengan mencantumkan bukti-bukti yang mendukung tuduhan pelanggaran yang diajukan. Selama persidangan. Mahkamah Konstitusi akan memeriksa siapa saja yang berhak menjadi pihak dalam sengketa tersebut. Pasal 11 PMK 3/2024 menetapkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa ini meliputi pemohon . asangan calon yang merasa dirugika. , termohon (KPU sebagai Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 penyelenggara pemil. , dan pihak terkait . asangan calon lain yang terdampak oleh sengketa tersebut serta Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pada tahap sidang awal. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pihak yang merasa Pemeriksaan ini mencakup dua hal utama, yaitu kelengkapan syarat formil dan substansi perkara. Syarat formil meliputi berbagai aspek administratif dan prosedural, seperti apakah permohonan diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan . hari kerja setelah pengumuman hasil Pilkad. , apakah bukti yang diajukan memadai, dan apakah alasan keberatan sudah disampaikan dengan jelas. Selain itu, syarat formil juga mencakup dua elemen penting lainnya, yaitu legal standing dan ambang batas perbedaan suara. Legal standing berkaitan dengan apakah pemohon, yaitu pasangan calon atau tim kuasa hukum yang mewakili pasangan calon, memiliki hak atau kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada. Secara khusus, hanya pasangan calon yang merasa dirugikan oleh hasil Pilkada atau pihak yang memiliki kuasa dari pasangan calon yang dapat mengajukan permohonan. Apabila pemohon tidak memenuhi kriteria legal standing yang jelas, permohonan tersebut akan ditolak. Selain itu, ada juga persyaratan formil terkait ambang batas selisih Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada dan PMK 3/2024, untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada, pemohon harus memenuhi ambang batas selisih suara yang ditetapkan. Ambang batas ini mengatur bahwa sengketa hanya bisa diajukan jika selisih suara antara pasangan calon satu dengan calon lainnya berada dalam rentang yang cukup signifikan. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk mencegah sengketa yang diajukan berdasarkan perbedaan suara yang tidak memiliki pengaruh besar terhadap hasil akhir Pilkada. Jika pada sidang pendahuluan ditemukan adanya pelanggaran yang signifikan dan memengaruhi hasil Pilkada. Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan untuk mengesampingkan terlebih dahulu syarat formil dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara meskipun beberapa persyaratan formil belum terpenuhi. Pelanggaran serius, seperti manipulasi suara, ketidaknetralan penyelenggara, atau penyalahgunaan kekuasaan yang merusak prinsip-prinsip demokrasi, dianggap memiliki dampak besar terhadap keabsahan Pilkada. Dalam kasus ini. MK akan melanjutkan pemeriksaan substansial untuk mengevaluasi apakah pelanggaran tersebut berpengaruh pada hasil akhir Pilkada. Namun, jika tidak ditemukan adanya pelanggaran serius yang mempengaruhi hasil Pilkada. MK akan memeriksa syarat formil lebih lanjut. Jika permohonan tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak diajukan dalam waktu yang tepat, tidak ada bukti yang cukup, atau tidak memenuhi Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 ambang batas selisih suara, maka permohonan sengketa hasil Pilkada akan ditolak dan tidak akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pokok perkara. Apabila syarat formil sudah terpenuhi dan tidak ada pelanggaran serius yang ditemukan. MK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara, yang berfokus pada hasil Pilkada itu sendiri. MK akan menilai apakah hasil pemilihan tersebut sah atau tidak, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Dengan demikian, proses pemeriksaan sengketa hasil Pilkada bertujuan untuk memastikan bahwa setiap permohonan yang diajukan sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan bahwa hanya pelanggaran-pelanggaran yang benar-benar serius yang mempengaruhi hasil Pilkada yang akan dibahas lebih lanjut. Dengan menambahkan legal standing dan ambang batas selisih suara dalam syarat formil, penjelasan ini menjadi lebih lengkap dan memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme pemeriksaan sengketa hasil Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsinya memeriksa sengketa hasil Pilkada tidak hanya terbatas pada hasil Pilkada itu sendiri, tetapi juga akan memeriksa apakah terdapat pelanggaran-pelanggaran berat yang terjadi selama proses pemilihan yang mempengaruhi hasil akhir. Oleh karena itu. MK tidak hanya memeriksa hasil akhir pemilu, tetapi juga dapat menilai pelanggaran-pelanggaran lain yang bersifat krusial, seperti: Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pemilu yang demokratis . isalnya, ketidaknetralan penyelenggara pemilu, manipulasi data pemilih, atau penyalahgunaan kekuasaa. Pelanggaran administrasi yang signifikan yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada . isalnya, tidak terpenuhinya syarat pencalonan, penghilangan suara sah, atau tindakan curang lainny. Kecurangan yang mempengaruhi suara . isalnya, penggelembungan suara, pemilih ganda, atau money politic untuk mempengaruhi suar. Jika pelanggaran-pelanggaran tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan mempengaruhi hasil Pilkada. Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan hasil Pilkada dan memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang atau tindakan korektif lainnya. Dalam hal ini, pelanggaranpelanggaran krusial ini menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam pokok perkara. Namun, jika pelanggaran tersebut tidak cukup signifikan untuk mempengaruhi hasil pemilihan secara substansial, maka MK hanya akan memeriksa hasil Pilkada berdasarkan bukti-bukti yang ada dan dapat menolak permohonan sengketa jika tidak ditemukan adanya pelanggaran yang berdampak pada hasil Pilkada. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Analisis terhadap Putusan-putusan yang Dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Perselisihan Hasil Pilkada 2024 Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu ajang kontestasi politik yang paling kompetitif dalam sejarah Pilkada di Indonesia. Hal ini tercermin dari jumlah permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang mencapai 310 perkara yang diajukan ke MK. Angka ini menunjukkan bahwa persaingan dalam Pilkada di berbagai daerah sangat ketat, sehingga banyak pihak yang merasa dirugikan dan memilih untuk menempuh jalur hukum guna mempertahankan atau memperoleh kekuasaan. Lonjakan permohonan ini dapat dipahami sebagai bagian dari dinamika politik lokal yang semakin kompleks, di mana setiap pasangan calon dan tim pemenangan memiliki kepentingan besar dalam mempertahankan hasil yang mereka anggap sah. Pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati bukan sekadar kontestasi elektoral, tetapi juga menjadi ajang pertarungan kepentingan ekonomi, sosial, dan politik di daerah. Oleh karena itu, bagi sebagian pihak, upaya menggugat hasil Pilkada ke MK dianggap sebagai langkah strategis untuk memperjuangkan keadilan atau bahkan sekadar mencari celah hukum guna membatalkan kemenangan lawan politik. Berbagai faktor menjadi pemicu banyaknya permohonan sengketa hasil Pilkada 2024, antara lain: Dugaan Kecurangan yang Terstruktur. Sistematis, dan Masif (TSM) Salah satu alasan utama diajukannya gugatan ke MK adalah dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kecurangan ini dapat berupa manipulasi perolehan suara, praktik politik uang . ote buyin. , hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana yang melibatkan aparat negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Dugaan kecurangan semacam ini sering kali menjadi dasar gugatan, terutama jika selisih suara antara kandidat sangat tipis dan ada indikasi bahwa pelanggaran yang terjadi berpengaruh terhadap hasil akhir pemilihan. Disparitas dalam Proses Rekapitulasi Suara. Selain dugaan kecurangan, banyak pemohon yang mempermasalahkan proses rekapitulasi suara yang dianggap tidak transparan atau merugikan salah satu pihak. Perbedaan hasil antara tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten/kota sering kali menjadi sumber ketidakpuasan dan berujung pada sengketa. Kesalahan administrasi dalam rekapitulasi, baik yang disengaja maupun tidak, dapat menimbulkan keraguan terhadap integritas penyelenggara pemilu, sehingga mendorong pasangan calon yang kalah untuk membawa persoalan ini ke MK. Harapan Tinggi dari Pasangan Calon untuk Menang. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak pasangan calon yang merasa memiliki Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 peluang besar untuk menang dalam kontestasi Pilkada. Ketika hasil perolehan suara menunjukkan kekalahan, mereka cenderung tidak langsung menerima kenyataan tersebut dan memilih untuk mengajukan sengketa ke MK. Bagi sebagian pasangan calon, mekanisme hukum yang tersedia dianggap sebagai kesempatan terakhir untuk memperjuangkan kemenangan, meskipun dalam banyak kasus, mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat hasil pemilihan. Namun sayangnya dari 310 permohonan yang diajukan dan diregistrasi oleh MK, hanya 40 perkara saja yang lanjut ke tahap pembuktian, sementara sisanya yaitu 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), 29 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK. Gambar 2. Distribusi Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK Sumber: Data diolah . dari putusan MK Fakta ini menegaskan bahwa proses pengajuan sengketa hasil Pilkada tidaklah mudah, sehingga setiap pemohon tidak dapat serta-merta mengajukan permohonan tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang Dalam sistem peradilan konstitusi, pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah harus memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Wali Kota. Pemohon tidak hanya wajib memahami ambang batas selisih suara sebagai syarat utama, tetapi juga harus mampu Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 menyajikan bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang berdampak signifikan terhadap hasil pemilu. Dengan demikian, pengajuan permohonan yang tidak memenuhi syarat hanya akan berujung pada penolakan atau dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) oleh MK. Fenomena ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi peserta pemilu dan kuasa hukum agar lebih cermat dalam menyusun permohonan. Mengajukan perkara ke MK bukan hanya membutuhkan waktu dan tenaga, tetapi juga biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pihak-pihak yang secara nyata kalah dan tidak memenuhi ketentuan formil sebaiknya tidak memaksakan diri untuk tetap mengajukan sengketa hasil ke MK, karena hal tersebut hanya akan menimbulkan kerugian ganda yaitu tidak hanya kekalahan dalam kompetisi Pilkada yang telah menghabiskan biaya banyak, tetapi juga mengalami kerugian yang kedua akibat proses litigasi yang siasia. Lebih lanjut, kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap norma hukum dan prosedur yang telah ditetapkan juga berkontribusi dalam mengurangi jumlah perkara di MK pada masa mendatang. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang batasan kewenangan MK dan kriteria formil pengajuan sengketa, diharapkan hanya perkara yang benar-benar memenuhi syarat yang diajukan. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada, tetapi juga memperkuat legitimasi dan kualitas demokrasi di Indonesia. Selanjutnya 40 perkara yang dinilai memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap pembuktian adalah terdiri dari 3 sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgu. , 3 sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalko. , dan 34 sengketa Pemilihan Bupati (Pilbu. Penyelesaian Perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa tidak semua sengketa yang diajukan dapat diterima dan dikabulkan. Dari 310 permohonan yang masuk, hanya 40 perkara yang berhasil melanjutkan ke tahap pembuktian, dan lebih lanjut, hanya 26 perkara yang berhasil dikabulkan oleh MK. Fenomena ini menegaskan bahwa tidak semua keberatan terhadap hasil pemilu dapat serta-merta dikabulkan, melainkan harus memenuhi kriteriakriteria tertentu. Analisis terhadap 26 putusan yang dikabulkan MK memberikan wawasan mengenai pola dan karakteristik sengketa yang berpeluang besar untuk dikabulkan. Kajian ini tidak hanya penting bagi peserta pemilu yang ingin mengajukan sengketa di masa mendatang, tetapi juga bagi penyelenggara pemilu sebagai bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia agar tidak terjadi pelanggaran serupa terulang di masa yang akan datang. Berikut adalah hasil kajian dan analisa dari 26 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang berhasil dikabulkan oleh MK yang datanya bersumber dari Putusan MK yang diakses dari situs resmi MK . Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 304/PHPU. GUBXXi/2025 yang menangani sengketa Pilkada Provinsi Papua menilai bahwa pasangan calon nomor urut 1 telah melakukan pelanggaran serius dalam proses administrasi pencalonan. Pelanggaran ini terkait penggunaan surat keterangan tidak pernah dipidana dengan alamat yang berbeda dari KTP yang dimiliki, sehingga dianggap tidak jujur dalam memenuhi syarat Mahkamah mengkategorikan pelanggaran ini sebagai pelanggaran formil dan menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada paslon tersebut serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) tanpa keikutsertaan pasangan calon Di Kota Banjar Baru, melalui Putusan Nomor 05/PHPU. WAKOXXi/2025. Mahkamah menemukan adanya kesalahan serius pada surat suara, di mana tidak menggunakan format calon tunggal setelah salah satu pasangan calon didiskualifikasi. Kesalahan ini dianggap melanggar prinsip pemilu yang sah dan adil karena berpotensi menyesatkan pemilih. Mahkamah mengklasifikasikan pelanggaran ini sebagai pelanggaran substansi dan memutuskan untuk menggelar PSU dengan menggunakan format calon tunggal yang sesuai di seluruh TPS. Selanjutnya, dalam sengketa Pilwalkot Kota Sabang yang diperiksa Putusan Nomor 47/PHPU. WAKO-XXi/2025. Mahkamah menemukan fakta bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara sebelum waktunya dengan dalih mencari kekurangan surat suara Pilgub Aceh. Praktik ini dilakukan di TPS 02 Desa Paya Seunara dan tidak sesuai prosedur yang berlaku. Mahkamah menilai hal ini sebagai pelanggaran substansi yang serius karena berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Oleh karena itu. MK memerintahkan PSU di TPS yang terdampak. Putusan Mahkamah dalam perkara 168/PHPU. WAKO-XXi/2025 yang berkaitan dengan Pilwalkot Kota Palopo mengungkapkan ketidakabsahan dokumen ijazah Paket C milik salah satu calon. Ketidakjelasan keaslian dokumen ijazah tersebut dinilai menciderai keabsahan syarat pencalonan. Dalam hal ini. Mahkamah menilai adanya pelanggaran formil dan menjatuhkan putusan berupa diskualifikasi terhadap calon terkait serta PSU di seluruh TPS tanpa keterlibatan calon Perkara serupa juga terjadi di Kabupaten Pasaman, sebagaimana diputus dalam perkara 02/PHPU. BUP-XXi/2025. Dalam perkara ini, ketidakcermatan KPU dalam memverifikasi dokumen pencalonan menjadi akar permasalahan. Surat keterangan tidak pernah dipidana milik calon wakil bupati ternyata tidak sejalan dengan fakta hukum bahwa yang bersangkutan pernah divonis pidana penipuan. MK menganggap hal ini Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 sebagai pelanggaran formil dan memutuskan diskualifikasi serta PSU di semua TPS. Pada Pilkada di Kabupaten Pesawaran, melalui Putusan 20/PHPU. BUP-XXi/2025. Mahkamah menilai bahwa pihak terkait tidak pernah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA, yang dibuktikan dari buku induk siswa. Pendidikan formal merupakan salah satu syarat pencalonan yang tidak dapat ditawar, sehingga Mahkamah memutuskan pelanggaran ini sebagai formil dan menjatuhkan sanksi diskualifikasi serta PSU secara menyeluruh di wilayah tersebut. Lanjut ke Kabupaten Empat Lawang dengan Putusan 24/PHPU. BUPXXi/2025. Mahkamah dihadapkan pada persoalan perbedaan penafsiran mengenai masa jabatan dua periode seorang bupati. Mahkamah menilai bahwa status pemberhentian sementara tidak membatalkan masa jabatan secara sah, sehingga tetap dihitung sebagai satu periode penuh. Mahkamah menyatakan terdapat pelanggaran formil dan memutuskan untuk melakukan PSU di seluruh TPS, sambil mengikutsertakan pihak pemohon sebagai calon. Kasus di Kabupaten Barito Utara (Putusan 28/PHPU. BUPXXi/2. memperlihatkan lemahnya pengawasan pemilu, dengan terbuktinya pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari sekali, dan diabaikannya rekomendasi Bawaslu. Hal ini menunjukkan adanya Mahkamah memerintahkan PSU di TPS yang terdampak. Di Kabupaten Magetan, pelanggaran terjadi karena perbedaan tanda tangan pemilih yang ada dalam daftar hadir dengan fakta bahwa pemilih tersebut tidak berada di lokasi pada hari pemungutan suara. Dalam Putusan 30/PHPU. BUP-XXi/2025. Mahkamah pelanggaran substansi yang signifikan dan memutuskan PSU di TPS yang Sementara itu, di Kabupaten Kepulauan Talaud (Putusan 51/PHPU. BUP-XXi/2. Mahkamah menerima dalil adanya praktik politik uang berdasarkan video dan laporan Panwaslu yang menunjukkan pembagian uang kepada peserta kampanye. Fakta tersebut dianggap sebagai pelanggaran substansi berat dan Mahkamah memerintahkan PSU di TPS Di Kabupaten Gorontalo Utara. Mahkamah dalam Putusan 55/PHPU. BUP-XXi/2025 memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon karena salah satu dari mereka. Ridwan Yasin, masih berstatus sebagai terpidana dan belum menyelesaikan masa percobaan sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Fakta bahwa Bawaslu tetap memerintahkan KPU menetapkan pasangan ini sebagai calon dianggap keliru dan tidak menghapus substansi pelanggaran formil. Akibatnya. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Mahkamah memutuskan diskualifikasi dan memerintahkan PSU di seluruh TPS. Putusan berikutnya, yakni 68/PHPU. BUP-XXi/2025 untuk Kabupaten Bengkulu Selatan, menegaskan bahwa Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode, baik pada periode pertama sebagian, maupun periode kedua secara penuh. Mahkamah menilai hal ini melanggar batas maksimal masa jabatan kepala daerah menurut ketentuan perundang-undangan. Dengan pelanggaran yang bersifat formil ini. Mahkamah menjatuhkan sanksi diskualifikasi dan memerintahkan PSU di semua TPS. Dalam Putusan 70/PHPU. BUP-XXi/2025. Mahkamah mengungkap keterlibatan langsung Menteri Desa dalam kegiatan kampanye mendukung paslon nomor urut 2 di Kabupaten Serang, yang juga merupakan istrinya. Fakta bahwa seorang pejabat negara aktif mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon tertentu merupakan bentuk keberpihakan yang mencederai netralitas ASN. Pelanggaran ini digolongkan sebagai substansi dan Mahkamah memutuskan untuk dilakukan PSU di seluruh TPS. Sengketa di Kabupaten Siak (Putusan 73/PHPU. BUP-XXi/2. memperlihatkan ketidakcermatan KPU dalam memfasilitasi pemilih yang berada di rumah sakit dan pekerja perusahaan, sehingga hak konstitusional warga negara untuk memilih tidak terpenuhi. Mahkamah memandang hal ini sebagai pelanggaran substansi dan memutuskan PSU di TPS terdampak serta pembentukan TPS khusus agar hak suara kelompok tersebut dapat dipenuhi pada pemungutan ulang. Dalam kasus Kabupaten Parigi Moutong, melalui Putusan 75/PHPU. BUP-XXi/2025. Mahkamah menemukan bahwa Amrullah S. Kasim Almahdaly masih dalam masa jeda lima tahun sejak putusan kasasi sebagai terpidana, sehingga belum memenuhi syarat pencalonan. Pelanggaran ini bersifat formil dan berakibat pada diskualifikasi serta PSU di seluruh TPS. Putusan 99/PHPU. BUP-XXi/2025 untuk Kabupaten Bangka Barat memperkuat komitmen MK terhadap integritas pemilu. Terbukti telah terjadi politik uang terhadap lebih dari 100 pemilih, di mana masing-masing menerima uang sebesar Rp100. 000, termasuk dari pihak yang sebelumnya merupakan saksi paslon lawan. Pelanggaran ini dinilai sebagai substansi yang mencolok dan Mahkamah memerintahkan PSU di TPS terdampak. Kasus serupa terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Melalui Putusan 132/PHPU. BUP-XXi/2025. Mahkamah menyatakan bahwa calon yang bersangkutan telah menjabat dua periode kepala daerah. Ini merupakan pelanggaran formil terhadap aturan masa jabatan dan berujung pada diskualifikasi serta PSU di seluruh TPS. Dalam Putusan 171/PHPU. BUP-XXi/2025 untuk Kabupaten Banggai. Mahkamah menemukan fakta bahwa bupati melimpahkan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 kewenangan kepada camat untuk menyalurkan bantuan dan melakukan mobilisasi pemilih yang mengarah pada dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil, serta masuk kategori pelanggaran substansi. Mahkamah pun memerintahkan PSU di TPS terdampak. Sengketa di Kabupaten Bungo (Putusan 173/PHPU. BUP-XXi/2. menyangkut penggunaan Kartu Keluarga sebagai alat bukti identitas dalam Mahkamah menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak cukup kuat sebagai alat verifikasi karena tidak memiliki foto, sehingga berpotensi digunakan untuk menyalahgunakan suara. Selain itu, terdapat pula bukti surat suara yang dicoblos sekaligus. Ini adalah pelanggaran substansi dan Mahkamah memerintahkan PSU di TPS terdampak. Salah satu kasus paling mencolok tercatat dalam Putusan 224/PHPU. BUP-XXi/2025 untuk Kabupaten Mahakam Ulu, dimana Mahkamah mengungkap adanya praktik pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam kasus ini, pihak terkait membuat kontrak politik dengan para ketua RT yang berisi janji pemberian dana desa dan program ketahanan keluarga dengan imbalan dukungan terhadap pasangan calon. Mahkamah menilai ini sebagai praktik suap terselubung atau vote buying, dan menjatuhkan sanksi berat berupa diskualifikasi dan PSU di semua TPS. Kabupaten Buru dalam putusan 174/PHPU. BUP-XXi/2025 - Kab. Buru. Mahkamah menemukan adanya praktik pemilih ganda, di mana seorang pemilih memberikan suara di dua TPS yang berbeda. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran substansi yang mencederai asas satu orang satu suara. Oleh karena itu. Mahkamah memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang terdampak. Di Kabupaten Kutai Kartanegara. Mahkamah melalui Putusan 195/PHPU. BUP-XXi/2025 menyatakan bahwa pasangan calon telah menjabat selama dua periode, yang mana salah satu periode dihitung berdasarkan masa jabatan lebih dari dua setengah tahun. Mahkamah menganggap hal ini sebagai pelanggaran formil terhadap ketentuan batas masa jabatan kepala daerah. Maka. Mahkamah menjatuhkan sanksi diskualifikasi dan memerintahkan PSU di seluruh TPS. Putusan 260/PHPU. BUP-XXi/2025 yang membahas perkara di Kabupaten Boven Digoel menunjukkan kekeliruan administratif dalam proses verifikasi syarat pencalonan. Dalam kasus ini, calon kepala daerah menggunakan surat keterangan dari pengadilan negeri, padahal semestinya surat tersebut dikeluarkan oleh pengadilan militer mengingat calon pernah dijatuhi hukuman pidana militer. Hal ini menandakan pelanggaran formil yang cukup serius dan Mahkamah menjatuhkan sanksi diskualifikasi serta PSU di seluruh TPS. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Sementara itu, dalam Putusan 267/PHPU. BUP-XXi/2025 yang menangani perkara di Kabupaten Pulau Taliabu. Mahkamah menemukan adanya praktik pemilih yang memberikan suara lebih dari sekali pada TPS yang sama maupun berbeda, serta adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya. Pelanggaran substansi ini dinilai membahayakan integritas pemilu, sehingga Mahkamah memutuskan untuk dilakukan PSU di seluruh TPS yang terdampak oleh pelanggaran tersebut. Di Kabupaten Jayapura, melalui Putusan 274/PHPU. BUPXXi/2025. Mahkamah menemukan fakta adanya tiga versi Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan. Ketidakkonsistenan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pengajuan sengketa, sehingga Mahkamah mengkategorikan pelanggaran ini sebagai administratif. Amar putusan menyatakan agar dilakukan perbaikan terhadap Keputusan KPU untuk menghindari kebingungan dan sengketa serupa di masa mendatang. Putusan terakhir dalam daftar ini, yakni 305/PHPU. BUP-XXi/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, mengungkapkan adanya sabotase dan perampasan logistik pemilu oleh pihak yang diduga sebagai pendukung pasangan calon nomor urut 2. Aksi ini menyebabkan terganggunya proses pemilu di empat distrik. Karena pelanggaran ini bersifat substansi dan mempengaruhi hasil pemilihan. Mahkamah memerintahkan dilakukannya penghitungan dan rekapitulasi ulang hasil suara di wilayah terdampak. Berdasarkan data, sengketa yang dikabulkan oleh MK dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama: Pelanggaran Formil Pelanggaran ini terkait dengan syarat pencalonan dan prosedur administrasi yang tidak terpenuhi, antara lain: Diskualifikasi pasangan calon akibat ketidaksesuaian dokumen (Putusan No. 168/PHPU. WAKO-XXi/2025 Kota Palop. dan ketidaksesuaian surat keterangan tidak pernah dipidana (Putusan No. 304/PHPU. GUB-XXi/2025 Provinsi Papu. Persyaratan periode jabatan yang tidak terpenuhi, di mana seorang calon telah menjabat lebih dari dua periode (Putusan No. 132/PHPU. BUP-XXi/2025 Kab. Tasikmalaya dan Putusan No. 195/PHPU. BUP-XXi/2025 Kab. Kutai Kartanegar. Masa jeda bagi mantan terpidana yang belum terpenuhi untuk kembali mencalonkan diri (Putusan No. 75/PHPU. BUPXXi/2025 Kab. Parigi Mouton. Strategi yang efektif dalam kategori ini adalah pemohon secara presisi menguraikan ketidaksesuaian syarat pencalonan dengan bukti administratif dan yuridis yang konkret. Dalam Putusan No. 168/PHPU. WAKO-XXi/2025 (Kota Palop. dan No. 304/PHPU. GUB-XXi/2025 (Provinsi Papu. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 pemohon berhasil membuktikan adanya ketidakabsahan dokumen pencalonan, seperti ijazah palsu atau surat keterangan tidak pernah dipidana yang tidak sah. Strategi permohonan yang kuat dalam kasus ini adalah menempatkan fokus gugatan pada validitas dokumen sejak awal proses pencalonan, bukan hanya setelah pemungutan suara. Ini menunjukkan bahwa keberhasilan permohonan ditentukan sejak strategi awal dalam menyusun petitum dan dalil permulaan yang berbasis bukti Pelanggaran Substansi Pelanggaran ini berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur, adil, atau tidak sesuai dengan prosedur, seperti: Politik uang . ote buyin. , misalnya di Kab. Kepulauan Talaud (Putusan No. 51/PHPU. BUP-XXi/2. dan Kab. Bangka Barat (Putusan No. 99/PHPU. BUP-XXi/2. Pemilih ganda atau penyalahgunaan hak pilih, seperti di Kab. Buru (Putusan No. 174/PHPU. BUP-XXi/2. dan Kab. Pulau Taliabu (Putusan No. 267/PHPU. BUP-XXi/2. Ketidaksesuaian prosedur pemungutan suara, misalnya pembukaan kotak suara tanpa prosedur yang sah di Kota Sabang (Putusan No. 47/PHPU. WAKO-XXi/2. dan Kesalahan dalam format surat suara, seperti tidak menggunakan format calon tunggal setelah salah satu pasangan calon didiskualifikasi (Putusan No. 05/PHPU. WAKO-XXi/2025 Kota Banjar Baru Pelanggaran Terstruktur. Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan secara luas dan berdampak signifikan terhadap hasil . Kontrak politik ilegal, berupa dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dan Pasangan Calon yang menjanjikan dana desa dalam jumlah besar sebagai kompensasi dukungan pemilih. Jika terpilih akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk Program Alokasi Dana Kampung sebesar minimal Rp 4 miliar sampai dengan Rp 8 miliar per kampung per tahun serta Program Ketahanan Keluarga sebesar minimal Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta per dasawisma per tahun, dan Program Dana RT Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta per RT per tahun sebagai kompensasi dukungan pemilih (Putusan No. 224/PHPU. BUP-XXi/2025 Kab. Mahakam Ul. Pengerahan ASN dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik, seperti kepala daerah yang menggunakan jabatannya untuk mengarahkan pemilih mendukung calon tertentu (Putusan No. 171/PHPU. BUP-XXi/2025 Kab. Bangga. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Intervensi pejabat negara terhadap kepala desa dan aparatur sipil negara lainnya, yang dilakukan dengan tujuan memenangkan pasangan calon tertentu (Putusan No. 70/PHPU. BUP-XXi/2025 Kab. Seran. Permohonan yang dikabulkan pada kategori ini umumnya disusun dengan argumentasi yang menekankan prinsip keadilan pemilu dan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil . uber-jurdi. Dalam kasus politik uang (Putusan No. 51/PHPU. BUP-XXi/2025 dan No. 99/PHPU. BUP-XXi/2. , strategi hukum yang berhasil adalah menggabungkan bukti langsung . eperti rekaman video dan testimon. dengan pola distribusi sistematis yang menunjukkan pengaruh nyata terhadap hasil. Dalam pelanggaran TSM seperti dalam Putusan No. 224/PHPU. BUP-XXi/2025 (Kab. Mahakam Ul. , strategi permohonan tidak hanya menguraikan tindakan pelanggaran, tetapi juga membuktikan keterkaitan antara pelanggaran dengan hasil perolehan suara, sehingga Mahkamah menilai terdapat pengaruh substantif terhadap hasil pemilu. Pelanggaran Administratif Beberapa sengketa dikabulkan akibat kesalahan administratif yang berdampak pada ketidakpastian hukum, seperti: Ketidakkonsistenan keputusan KPU dalam menetapkan hasil Pilkada, yang menyebabkan perbedaan tenggang waktu pengajuan sengketa (Putusan No. 274/PHPU. BUP-XXi/2025 Kab. Jayapur. Gambar 3. Distribusi Jenis Pelanggaran Dalam Putusan Pilkada 2024 MK RI Sumber: Data diolah . dari putusan MK) Pada pelanggaran jenis ini, strategi permohonan yang dikabulkan didasarkan pada ketelitian membaca prosedur dan tenggang waktu yang dilanggar oleh penyelenggara. Dalam Putusan No. 274/PHPU. BUPXXi/2025 (Kab. Jayapur. , pemohon mengangkat ketidakkonsistenan KPU dalam menetapkan hasil Pilkada dan menyusunnya secara sistematis Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 sebagai dasar ketidakpastian hukum. Strategi ini terbukti efektif karena menekankan due process dan prinsip kepastian hukum sebagai standar yang dilanggar. Selanjutnya, dari hasil analisis terhadap 26 putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil Pilkada 2024, putusan dapat dikategorikan berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan oleh MK. Kategorisasi ini memberikan gambaran mengenai pola penyelesaian sengketa serta jenis pelanggaran yang dinilai memengaruhi hasil pemilu secara signifikan. Diskualifikasi Pasangan Calon dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Semua TPS. Sebanyak 11 putusan masuk dalam kategori ini, di mana MK tidak hanya memerintahkan PSU tetapi juga mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran berat, terutama terkait syarat pencalonan yang tidak terpenuhi. Pelanggaran dalam kategori ini umumnya berupa: Pemalsuan dokumen administrasi pencalonan, seperti ijazah atau surat keterangan tidak pernah dipidana yang tidak sesuai . Tidak memenuhi syarat pencalonan, seperti belum melewati masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana. Telah menjabat selama dua periode namun tetap mencalonkan . Penyalahgunaan kekuasaan dalam skala luas, termasuk politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kasus yang masuk kategori ini: Provinsi Papua. Kota Palopo. Kab. Pasaman. Kab. Pesawaran. Kab. Gorontalo Utara. Kab. Bengkulu Selatan. Kab. Parigi Moutong. Kab. Tasikmalaya. Kab. Mahakam Ulu. Kab. Kutai Kartanegara. Kab. Boven Digoel. Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Semua TPS. Sebanyak 3 putusan dikeluarkan dalam kategori ini. Dalam putusan ini. MK menemukan bahwa pelanggaran yang terjadi cukup serius untuk memengaruhi hasil pemilihan, tetapi tidak sampai mengarah pada diskualifikasi pasangan calon. Kasus yang masuk kategori ini: Kab. Empat Lawang. Kota Banjar Baru dan Kab. Serang. Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Terdampak. Kategori ini menjadi yang paling dominan, dengan 10 putusan yang memerintahkan PSU di TPS tertentu yang dianggap terjadi pelanggaran signifikan. Kasus yang masuk kategori ini: Kota Sabang. Kab. Barito Utara. Kab. Magetan. Kab. Kepulauan Talaud. Kab. Siak. Kab. Bangka Barat. Kab. Banggai. Kab. Bungo. Kab. Buru dan Kab. Pulau Taliabu. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Hitung Ulang atau Rekapitulasi Ulang Suara Kategori ini hanya mencakup 1 putusan, yaitu terkait Kabupaten Puncak Jaya, di mana MK memerintahkan penghitungan ulang akibat sabotase dan perampasan logistik pemilu. Perbaikan Keputusan KPU Sebanyak 1 putusan masuk dalam kategori ini, yaitu terkait Kabupaten Jayapura. Dalam putusan ini. MK tidak memerintahkan pemungutan suara ulang, melainkan meminta KPU untuk memperbaiki keputusan yang tidak konsisten mengenai hasil Gambar 4. Distribusi Amar Putusan dalam Pilkada 2024 MK RI Sumber: Data diolah . dari putusan MK Berdasarkan analisis amar putusan dalam sengketa hasil Pilkada 2024, dapat disimpulkan bahwa terdapat kelemahan yang signifikan dalam proses verifikasi dan pengawasan tahapan pencalonan yang dilakukan oleh KPU serta pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Hal ini terlihat dari 11 putusan yang berujung pada diskualifikasi pasangan calon dan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS, yang mencerminkan bahwa banyak calon kepala daerah seharusnya tidak lolos verifikasi sejak awal. Beberapa faktor yang menyebabkan diskualifikasi meliputi: Pemalsuan dokumen administrasi pencalonan, seperti ijazah atau surat keterangan tidak pernah dipidana. Calon yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagai mantan terpidana, tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Calon yang telah menjabat dua periode tetap diperbolehkan mencalonkan diri kembali. Fakta bahwa MK harus turun tangan untuk membatalkan pencalonan menunjukkan bahwa KPU tidak cermat dalam melakukan verifikasi syarat Bawaslu pengawasannya, sehingga membiarkan calon-calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetap berlaga dalam Pilkada. Selain itu, kategori Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua TPS yang terjadi dalam 3 kasus menunjukkan adanya kesalahan prosedural yang memengaruhi hasil pemilihan secara keseluruhan. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah masih jauh dari standar yang seharusnya Kategori PSU di TPS terdampak, yang merupakan putusan terbanyak dengan 10 kasus, menunjukkan bahwa banyak pelanggaran yang terjadi secara parsial tetapi cukup signifikan dalam memengaruhi hasil pemilihan di beberapa TPS. Ini mencerminkan adanya ketidaktegasan dalam penegakan aturan oleh penyelenggara di tingkat lokal, baik oleh KPU maupun Bawaslu. Adapun kategori hitung ulang atau rekapitulasi ulang suara . dan Perbaikan Keputusan KPU . menunjukkan bahwa ada aspek administrasi yang juga masih bermasalah, baik dalam proses rekapitulasi suara maupun dalam ketidakpastian keputusan KPU terhadap hasil pemilu. Dari berbagai putusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa banyaknya diskualifikasi calon kepala daerah menjadi bukti nyata lemahnya verifikasi pencalonan oleh KPU serta kurang optimalnya pengawasan Bawaslu dalam mencegah pelanggaran sejak dini. Selain itu, dominasi PSU di TPS terdampak menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada masih belum sepenuhnya efektif, dengan masih banyaknya pelanggaran teknis maupun substansial yang merugikan proses demokrasi. Pilkada yang seharusnya berjalan secara jujur dan adil justru diwarnai dengan berbagai masalah yang semestinya dapat dicegah sejak awal jika KPU lebih cermat dalam memverifikasi calon dan Bawaslu lebih tegas dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Oleh karena itu, perbaikan dalam tahapan pencalonan dan pengawasan menjadi hal krusial untuk memastikan bahwa Pilkada mendatang dapat berlangsung lebih baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berkualitas. Dengan memahami pola putusan ini, diharapkan penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang dapat berjalan dengan lebih baik, minim pelanggaran, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 KESIMPULAN Berdasarkan analisis terhadap pola putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil Pilkada 2024, dapat disimpulkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah memainkan peran krusial dalam menjaga keadilan elektoral dan legitimasi Dari 310 permohonan yang diajukan, hanya 26 perkara yang dikabulkan, menunjukkan bahwa keberhasilan suatu permohonan sangat bergantung pada pemenuhan syarat formil dan substansial. Putusanputusan yang dikabulkan umumnya berkaitan dengan tiga kategori utama pelanggaran, yaitu pelanggaran formil terkait syarat pencalonan dan prosedur administrasi, pelanggaran substansial yang mencakup politik uang dan ketidaksesuaian prosedur pemungutan suara, serta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang secara signifikan mempengaruhi hasil pemilihan. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan suatu sengketa di Mahkamah Konstitusi tidak hanya bergantung pada dalil yang diajukan, tetapi juga pada kekuatan bukti yang menunjukkan dampak langsung terhadap hasil pemilu. Oleh karena itu, bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan di masa mendatang, penting untuk memahami secara mendalam standar hukum yang berlaku serta menyusun strategi hukum yang tepat. Lebih dari sekadar memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi juga memiliki peran preventif dalam mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Dengan memahami pola putusan MK, diharapkan penyelenggaraan Pilkada berikutnya dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan minim pelanggaran, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi tetap DAFTAR PUSTAKA