Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG DEWASA STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI NIAS SELATAN Rahmat Laia Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya rahmatlaia19@gmail. Abstrak Restorative justice atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kejaksaan Negeri Nias Selatan menggunakan keadilan restoratif dalam menangani kejahatan terkait kekerasan yang dilakukan oleh subjek Penelitian hukum sosiologis atau empiris adalah jenis yang digunakan. ia melihat ketentuan-ketentuan hukum yang relevan berdasarkan kejadian-kejadian dunia nyata dalam suatu masyarakat. Data primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari teks-teks hukum sekunder digunakan dalam proses pengumpulan data. Analisis data kualitatif adalah metode yang digunakan. Analisis data kualitatif dilakukan bersamaan dengan proses pengumpulan data. Pilihan terbaik yang diberikan Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam menyelesaikan suatu tindak pidana secara kekeluargaan adalah penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelajar dewasa, berdasarkan temuan penelitian yang dilakukan di daerah tersebut. Kedua belah pihak mendapatkan keuntungan dari penyelesaian ini dalam hal waktu, denda, dan biaya. Jaksa akan menghadirkan kedua belah pihak untuk memberi arahan dan menengahi penyelesaian eksekusinya. Jika mereka menyetujuinya, jaksa akan menghukum pelaku sesuai dengan ketentuan perjanjian. Selanjutnya, perjanjian formal ditandatangani oleh kedua belah pihak, yang berfungsi sebagai komitmen yang memiliki kekuatan hukum yang dapat digunakan di masa depan jika salah satu dari mereka melanggar perjanjian. Kata Kunci: Restorative Justice. Tindak Pidana. Penganiayaan. Abstract In criminal cases including the offender, victim, victim's family, and other connected parties, restorative justice emphasizes restoration to the pre-crime state rather than vengeance in an effort to find an equitable conclusion. The purpose of this study is to ascertain how the South Nias District Prosecutor's Office uses restorative justice to address abuse-related crimes committed by adult subjects. Sociological or empirical legal research is the kind that is employed. it looks at relevant legal provisions based on real-world events in a society. The primary, secondary, and tertiary data that were gathered from secondary legal texts were used in the data gathering process. Qualitative data analysis is the method employed. Analyzing qualitative data is done concurrently with the process of gathering data. The best option provided by the South Nias District Prosecutor's https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 Office for resolving a crime in a family-friendly manner is the application of restorative justice in the resolution of criminal acts of abuse committed by adult students, according to the findings of research conducted in the area. Both sides gain from this settlement in terms of time, fines, and The Prosecutor will present both parties to give guidance and broker a settlement for its If they consent, the prosecutor will sentence the offender in accordance with the terms of the agreement. Subsequently, both sides execute a formal agreement that serves as a legally enforceable commitment for both parties. Key Words: Restorative Justice. Criminal act. Persecution. Pendahuluan Menurut Pasal 1 ayat . UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah Untuk keselamatan dan pertahanan masyarakat, baik pemerintah maupun masyarakat wajib menaati hukum. Hal ini sejalan dengan Setiap mempunyai kepentingan yang sama atau berbeda berdasarkan berbagai perubahan sepanjang waktu. Akibatnya, konflik sering muncul di antara kepentingan-kepentingan ini, baik orang dewasa maupun anak-anak yang mengejar kepentingan mereka demi kepentingan mereka sendiri. Banyak dilakukan masyarakat Indonesia saat ini, pelanggaran besar yang mengakibatkan korban jiwa. Kejahatan ini mempunyai berbagai bentuk dan manifestasi dalam Metode keadilan restoratif dapat digunakan untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran pengadilan, di kantor polisi, kantor kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya. Praktik penanganan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku dan korban yang berkumpul secara langsung untuk membahas permasalahan tersebut dikenal dengan istilah keadilan restoratif. Pelaku memberikan gambaran sejelas mungkin tentang tindakan yang dilakukannya dalam diskusi dengan mediator tersebut. Pelaku memberikan penjelasan atas perilakunya serta motivasi di baliknya. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, korban mempunyai kewajiban untuk mencermati penjelasan pelaku. Cara terbaik untuk menyelesaikan kasus pidana adalah melalui keadilan penyelesaian masalah mendasar yang Memperbaiki dampak buruk yang diakibatkan oleh kejahatan adalah jawaban yang harus kita pertimbangkan dengan Mediasi Korban Pelaku adalah metode Keadilan Restoratif yang telah lama digunakan dan banyak digunakan di beberapa negara. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif mengatur tentang keadilan restoratif. Penyelesaian masalah yang dilakukan Masyarakat harus menerapkan keadilan restoratif karena ini adalah cara yang menyelesaikan konflik dan menghemat uang, waktu, dan kebutuhan untuk menjalani hukuman penjara baik bagi pelaku maupun korban. Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang dewasa adalah salah satunya. Penganiayaan didefinisikan sebagai kejahatan apa pun yang melukai orang lain dan berpotensi mengakibatkan kematian https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 atau cacat tubuh yang serius. Lingkungan, perekonomian, dan elemen lainnya menjadi beberapa penyebab terjadinya aktivitas ilegal tersebut. Banyak pelecehan terjadi dalam kehidupan sehari-hari, paling sering laki-laki perempuan, namun hal ini juga dapat terjadi pada orang dewasa yang melakukan pelecehan terhadap remaja. Sulit untuk menghilangkan tindakan pelecehan ilegal dari kehidupan sosial. Penganiayaan dapat terjadi dalam berbagai kekerasan fisik, yang dapat menyebabkan cedera pada bagian tubuh atau anggota permanen, atau bahkan menyebabkan Selain itu, dampak atau dampak psikologis dari pelecehan termasuk trauma, ketakutan, ancaman, dan dalam kasus tertentu, penyakit kesehatan mental yang dialami oleh korban pelecehan. Bahwa Indonesia telah menetapkan undang-undang dan peraturan yang berlaku bagi masyarakat, dan jika undangundang tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi yang setimpal. UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satunya. Aturan tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan yang terjadi di masyarakat sesuai dengan Pasal 351 ayat KUHP yang diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 4. 500 atau pidana penjara seumur hidup paling lama dua tahun delapan bulan. Misalnya, digunakan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menangani tindak pidana Hal ini dilakukan untuk memudahkan kedua belah pihak yang E-ISSN 2828-9447 rekonsiliasi secara cepat dan damai. Hal ini merupakan salah satu jalan tercepat menuju penyelesaian aktivitas ilegal secara Penulis ingin melakukan penelitian restorative justice dalam menyelesaikan dilakukan oleh orang dewasa yang diteliti di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, berdasarkan uraian yang telah diberikan di Restorative Justice Dalam melibatkan pelaku, korban, keluarga korban, dan pihak-pihak terkait lainnya, keadilan restoratif lebih menekankan terjadinya kejahatan dibandingkan balas penyelesaian yang adil. Secara global, keadilan restoratif semakin populer. Salah satu dari banyak pendekatan penting terhadap kejahatan dan keadilan yang terus dipertimbangkan oleh sistem hukum dan badan legislatif di seluruh dunia adalah keadilan restoratif. Seiring dengan meluasnya pendekatan ini ke seluruh dunia, sejumlah inovasi yang sejalan dengan keadilan restoratif telah Mediasi korban pelaku, sebuah program penyelesaian di luar hukum yang telah lama dijalankan oleh masyarakat dan dimulai pada tahun 1970-an di Kanada, perundangundangan saat ini dalam penerapan keadilan restoratif. Program ini pertama kali diterapkan sebagai metode alternatif untuk menghukum pelaku remaja. Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah memperbolehkan pelaku dan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 rekomendasi hukuman. KUHP. Pasal 310 (KUHP). KUHAP. Pasal 205 (KUHP). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Batasan KUHP Terhadap Tindak Pidana Ringan dan Besaran Denda Nota Perjanjian Nomor 131/KMA/SKB/X/2012. Nomor M. HH07. HM. 02 Tahun 2012. Nomor KEP 06/E/EJP/10/2012. Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Besaran Denda. Tata Cara Pemeriksaan Cepat dan Penerapan Restorative Justice. Diakuisisi oleh Ketua Mahkamah Agung. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Badan Kehakiman Umum Nomor 301 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Kecil Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021: Penggunaan Restorative Justice dalam Menangani Tindak Pidana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tujuan Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif. Ketika tindakan pidana diselesaikan melalui keadilan restoratif, perselisihan atau kerugian akibat kejahatan tersebut dipandang sebagai masalah hubungan yang harus ditangani dan didamaikan oleh semua pihak yang terlibat. Memberikan berpartisipasi dalam proses penyelesaian korban menginginkan para korban, pelaku tindak pidana, keluarganya, dan perwakilan masyarakat mengatasi E-ISSN 2828-9447 kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana. Umbreit menjelaskan bahwa Aukeadilan restoratif adalah respons yang berpusat pada korban terhadap kejahatan yang memungkinkan korban, pelaku, keluarga mereka, dan perwakilan masyarakat untuk mengatasi kerugian yang disebabkan oleh kejahatan tersebut. Ay Apabila tindak pidana diselesaikan melalui pendekatan restoratif, maka semua pihak yang terlibat harus berpartisipasi aktif dalam penyelesaian masalah. Dalam hal ini. Negara bertugas untuk mendukung individu atau komunitas yang ingin menyelesaikan konflik yang mereka Menurut teori keadilan restoratif, individu benar-benar melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menyelesaikan permasalahan secara kooperatif. tidak dipaksakan kepada mereka. Tindak Pidana Penganiayaan Sesuai Pasal 351 KUHP, perbuatan penganiayaan tergolong tindak pidana Tindak pidana tersebut hanya dapat dianggap selesai oleh pelaku apabila akibat-akibat dikehendaki, yaitu timbulnya rasa sakit terhadap orang lain, telah terwujud. Para Misalnya, (Hooge Raa. mendefinisikan pelecehan sebagai tindakan apa pun yang dilakukan dengan tujuan untuk dengan sengaja menyakiti atau menyakiti orang lain, semata-mata untuk tujuan orang tersebut. tindakan tersebut tidak dapat digunakan sebagai metode untuk mencapai tujuan yang dapat Menurut Poerwodarminto, kekerasan terjadi ketika seseorang memperlakukan orang lain secara sewenang-wenang ketika Tindakan pelecehan tersebut https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 ternyata dilakukan dengan keinginan untuk menyakiti orang lain. kesengajaan dalam hal ini juga harus mencakup niat untuk merugikan orang Dengan Sifat perbuatan yang merugikan atau mencederai orang lain harus dijadikan acuan untuk menentukan kemauan atau kesengajaan dalam hal ini. Dalam hal ini, harus ada kontak fisik dengan orang lain yang secara otomatis menyebabkan rasa sakit atau bahaya pada orang tersebut. Penganiayaan leksikon hukum sebagai pengurangan atau kerusakan kesehatan orang lain dengan sengaja atau tindakan melukai atau menyiksa manusia. Soesilo, sebaliknya, menimbulkan rasa sakit, cedera, atau perasaan tidak menyenangkan dengan Kejaksaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur tentang Kejaksaan. Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas peradilan, termasuk pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan hukum lainnya. Selain itu, jaksa juga merupakan pejabat pemerintah yang mempunyai kedudukan fungsional dengan tugas dan wewenang tertentu yang dijalankannya sesuai dengan undang-undang. Jaksa Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang secara hukum untuk mengadili perkara, melaksanakan perintah pengadilan, dan menjalankan wewenang hukum lainnya. Selain itu, jaksa penuntut akan mengambil tindakan untuk E-ISSN 2828-9447 memindahkan masalah ini ke Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi. Undang-undang ini menunjuk pejabat fungsional yang mempunyai kemampuan menjalankan fungsi penuntut umum dan pelaksana perintah pengadilan yang telah kewenangan hukum lainnya. Sebagai Kejaksaan menjalankan kekuasaan negara secara mandiri dan tidak terpisahkan. Badan ini secara khusus bertanggung jawab untuk mengadili kasus-kasus dan melaksanakan perintah pengadilan, dan juga mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan hukum dan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu. Metodologi Penelitian Jenis Penelitian Penelitian pendekatan yang disebut penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang mengkaji ketentuan-ketentuan hukum yang relevan dengan kondisi sosial yang sebenarnya. Tujuan studi hukum sosiologis adalah untuk mengamati bagaimana hukum beroperasi dalam konteks sehari-hari yang realistis dalam masyarakat. Spesifikasi Penelitian Metodologi digunakan dalam jenis penelitian ini adalah gambaran mengenai objek yang diteliti dengan menggunakan data atau sampel yang telah dikumpulkan tanpa dilakukan analisis lebih lanjut guna menarik kesimpulan yang dapat digeneralisasikan. Teknik Pengumpulan Data Wawancara https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Wawancara mengumpulkan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan Sebuah catatan Dengan melakukan observasi langsung permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian, maka dilakukanlah penelitian Pencatatan Tujuan dokumentasi adalah untuk memeriksa atau menemukan materi yang relevan. Analisis Data Analisis data kualitatif adalah metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini. Analisis data kualitatif dilakukan bersamaan dengan proses pengumpulan data. Hasil Penelitian dan Pembahasan Penelitian ini mengkaji bagaimana Kejaksaan Negeri Nias Selatan menggunakan keadilan restoratif untuk menangani kejahatan terkait kekerasan yang dilakukan oleh subjek dewasa. Tujuan penggunaan restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam penyelesaian permasalahan. Tindak pidana pelecehan dapat dituntut melalui keadilan restoratif. Penganiayaan diartikan sebagai setiap tindak pidana yang melukai orang lain hingga cacat badan atau bahkan kematian. Lingkungan, perekonomian, dan elemen lainnya menjadi beberapa penyebab Pelecehan terhadap perempuan merupakan kejadian umum dalam kehidupan sehari- E-ISSN 2828-9447 hari, dan sebagian besar dilakukan oleh laki-laki. Sulit untuk menghilangkan tindakan pelecehan ilegal dari kehidupan sosial. Penganiayaan dapat terjadi dalam berbagai kekerasan fisik, yang dapat menyebabkan cedera pada bagian tubuh atau anggota permanen, atau bahkan menyebabkan Selain itu, dampak dan dampak psikologis dari kekerasan sering dialami oleh korban, termasuk trauma, rasa takut, ancaman, dan dalam kasus tertentu, penyakit kesehatan mental. Bahwa Indonesia telah menetapkan undang-undang dan peraturan yang berlaku bagi masyarakat, dan jika undangundang tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi yang setimpal. UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satunya. Aturan tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan yang terjadi di masyarakat sesuai dengan Pasal 351 ayat KUHP yang diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 4. 500 atau pidana penjara seumur hidup paling lama dua tahun delapan bulan. Karena menawarkan keuntungan yang signifikan baik bagi pelaku maupun korban dalam hal waktu, uang, dan hukuman yang diperlukan, maka keadilan restoratif harus diselesaikan melalui pendekatan ini. Tindak dilakukan oleh orang dewasa adalah salah Cara terbaik untuk menyelesaikan kasus pidana adalah melalui keadilan penyelesaian masalah mendasar yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Memperbaiki dampak buruk yang diakibatkan oleh kejahatan adalah jawaban yang harus kita pertimbangkan dengan Mediasi Korban Pelaku adalah metode Keadilan Restoratif yang telah lama digunakan dan banyak digunakan di beberapa negara. Peraturan Polri Nomor 8 mengatur tentang keadilan restoratif. Berdasarkan hal tersebut di atas, peneliti berpendapat bahwa penggunaan restorative justice pada kasus-kasus tindak merupakan cara yang sangat membantu dalam menyelesaikan suatu permasalahan, mengingat tidak semua tindak pidana cukup signifikan sehingga memerlukan persidangan di ruang sidang. Keadilan restoratif memungkinkan orang-orang menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus menghadapi konsekuensi, meskipun pada saat ini, setiap tindakan ilegal harus Cara terbaik untuk menyelesaikan kasus pidana adalah melalui keadilan penyelesaian masalah mendasar yang Dari segi uang, waktu, dan lamanya hukuman yang harus dijalani, baik pelaku maupun korban mendapatkan banyak manfaat dari penyelesaian restoratif. Menurut narasumber. Kejaksaan Nias Selatan memberikan pilihan kepada terdakwa untuk memilih tindakan yang permasalahan yang mereka hadapi. keadilan restoratif dipilih oleh kedua belah Setelah pemaparan pelaku dan korban, jaksa akan membahas sejumlah tindakan relevan yang perlu diambil untuk Jaksa memediasi perdamaian dan menghukum E-ISSN 2828-9447 kesepakatan para pihak jika kedua belah pihak menyetujuinya. Setelah itu, mereka akan menyusun kontrak formal yang berfungsi sebagai janji yang dapat ditegakkan secara hukum. Penutup Simpulan Pilihan terbaik yang diberikan Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam menyelesaikan suatu tindak pidana secara kekeluargaan adalah penerapan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang dewasa di kantor, berdasarkan hasil wawancara dan temuan penelitian. Kedua belah pihak mendapatkan keuntungan dari penyelesaian ini dalam hal waktu, denda, dan biaya. Jaksa akan menghadirkan kedua belah pihak untuk penyelesaian eksekusinya. Jika mereka menyetujuinya, jaksa akan menghukum pelaku sesuai dengan ketentuan perjanjian. Selanjutnya, perjanjian tertulis formal ditandatangani oleh semua pihak, yang berfungsi sebagai komitmen yang dapat ditegakkan secara hukum. Saran Berdasarkan temuannya, para peneliti menawarkan rekomendasi penggunaan restorative justice dalam penuntutan tindak pidana pelecehan orang dewasa di Kejaksaan Nias Selatan, antara lain: Kejaksaan Nias Selatan restoratif dalam menangani tindak pidana penganiayaan orang dewasa, dan penyelesaiannya sangat berhasil dan efisien dalam mempertemukan kedua Keadilan restoratif merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan tindak https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 pidana dan membantu individu yang terlibat, oleh karena itu dianjurkan terhadap setiap tindak pidana yang termasuk dalam kategori tindak pidana Daftar Pustaka