Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. No. 1 Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 170-180 DOI : https://doi. org/10. 59581/deposisi. Makna dalam Acara Ritual Adat Galih Tulang sebagai Bentuk Implementasi Hukum Lokal di Sumba Barat Daya Prety Paskalina Pati Bani1. Maria Virginia Jawaina Wotan2. Stefanus Don Rade3. Mahensa Tapatfeto4. Elfege Kotoen Pandong5. Lusia Melania Robin6. Yohanes Lorensio Mbale7. Risto Babtista Kehitos8 Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Jl. Ahmad Yani 85225. Kupang Nusa Tenggara Timur. NTT Email: pretypaskalina@gmail. com1, mariavirgin2004@gmail. com2, stefanusdonrade@unwira. Abstract. The law of engagement is a concept that has existed since ancient times. In the past, engagements often relied on customary law and social norms applicable in a particular society. However, with the increasing development of society and trade, there is a need to have more formal legal rules to regulate agreements and The term "engagement" refers to the equivalent of the Dutch term "Verbintenis" (Fuadi, 1999: . The term contract law includes all provisions in the third book of the Civil Code. The research method uses empirical methods where this method is through observations made by the public. Then it is studied through the customs of the people of Southwest Sumba, especially in kodi regarding the legal relations of engagements that occur with the traditional ritual of removing the bones of ancestors. The data was obtained from an interview with a native Kodi resident named Andreas Ikit Bani, a native descendant of Kodi who often participated in bone dissection rituals. The Galih Tulang event is a traditional ritual carried out by the people of Southwest Sumba to move the bones of their ancestors from old graves to new graves. This ritual is part of a sacred traditional ceremony and is considered important for the people of Southwest Sumba to honor the spirits of their ancestors (Andreas Ikit Bani, 2. This event has a meaning and purpose that we must know, namely Galing Tulang is a ceremony that must be held to honor our deceased ancestors. The aim is to pay respects to the spirits of deceased ancestors, ask for blessings, and/or give them their proper place in the afterlife. Keywords: traditional ritual events, bone galih, customary law. Abstrak. Hukum perikatan merupakan konsep yang sudah ada sejak zaman dahulu kala. Di masa lalu, perikatan sering kali mengandalkan hukum adat dan norma sosial yang berlaku di masyarakat tertentu. Namun meningkatnya perkembangan masyarakat dan perdagangan, terdapat kebutuhan untuk memiliki aturan hukum yang lebih formal untuk mengatur perikatan dan persetujuan. Istilah AuperikatanAy merujuk pada kesepadanan dari istilah Bahasa Belanda AuVerbintenisAy (Fuadi, 1999 : . Istilah hukum perikatan mencakup semua ketentuan dalam buku ketiga KUH Perdata Metode penelitian menggunakan metode empiris dimana metode ini melalui pengamatan yang dilakukan oleh Kemudian dikaji melalui kebiasaan masyarakat Sumba Barat Daya terkhususnya di kodi menyangkut hubungan hukum perikatan yang terjadi dengan acara ritual adat galih tulang para leluhur. Data yang diperoleh hasil wawancara seorang penduduk asli kodi bernama Andreas Ikit Bani keturunan asli kodi yang sudah sering mengikuti acara ritual galih tulang. Acara Galih Tulang adalah sebuah ritual adat yang dilakukan oleh masyarakat Sumba Barat Daya untuk memindahkan tulang para leluhur dari kuburan lama ke kuburan baru. Ritual ini merupakan bagian dari upacara adat yang sakral dan dianggap penting bagi masyarakat Sumba Barat Daya untuk menghormati arwah nenek moyang mereka (Andreas Ikit Bani, 2. Dalam acara ini mempunyai makna dan tujuan yang harus kita ketahui yaitu Galing Tulang adalah upacara yang wajib diselenggarakan untuk menghormati leluhur kita yang telah Tujuannya ialah untuk memberikan penghormatan kepada roh-roh leluhur yang telah meninggal, meminta berkat, dan atau memberikan mereka tempat yang layak bagi mereka di alam setelah kematian. Kata kunci: acara ritual adat, galih tulang, hukum adat. Received Desember 17, 2023. Accepted Januari 03, 2024. Published Maret 28, 2024 *Prety Paskalina Pati Bani, pretypaskalina@gmail. Makna dalam Acara Ritual Adat Galih Tulang sebagai Bentuk Implementasi Hukum Lokal di Sumba Barat Daya PENDAHULUAN Hukum perikatan merupakan konsep yang sudah ada sejak zaman dahulu kala. Di masa lalu, perikatan sering kali mengandalkan hukum adat dan norma sosial yang berlaku di masyarakat Namun meningkatnya perkembangan masyarakat dan perdagangan, terdapat kebutuhan untuk memiliki aturan hukum yang lebih formal untuk mengatur perikatan dan persetujuan. Istilah AyperikatanAy merujuk pada kesepadanan dari istilah Bahasa Belanda AuVerbintenisAy (Fuadi, 1999 : Istilah hukum perikatan mencakup semua ketentuan dalam buku ketiga KUH Perdata1 Hukum perdata pertama kali berkembang dalam hukum perdatanya atau private law atau civil law yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama anggota masyarakat. keberadaan hukum perdata yang mengatur hubungan sesama manusia atau masyarakat merupakan warisan peninggalan politik Pemerintah Hindia Belanda. Hukum perikatan dijelaskan secara jelas dalam buku i Kitab Undang-Undang Hukum Perdata baik yang diterapka secara umum maupun secara Dalam konteks Hukum perikatan atau verbintenis adalah hubungan hukum antara dua pihak di mana pihak kreditur berhak atas suatu prestasi dan pihak debitur berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut. Hukum perikatan merupakan salah satu dari dua pilar yang dibentuk oleh pemerintah Belanda. Dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata, perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih, di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Berdasarkan pada keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum perikatan yang pertama kali berkembang dalam hukum perdatanya atau private law atau civil law, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat. Keberadaan hukum perdata yang mengatur hubungan sesama manusia atau masyarakat merupakan warisan peninggalan politik Pemerintah Hindia Belanda. Hukum perikatan diatur secara jelas dalam buku i Kitab UndangUndang Hukum Perdata baik yang diterapkan secara umum maupun secara khusus. Hukum perikatan merupakan salah satu undang-undang yang dibentuk oleh pemerintah Belanda. Selain itu, hukum perikatan memiliki asas-asas yang diatur dalam buku i KUHPerdata, yaitu asas kebebasan berkontrak. Buku ketiga KUH Perdata tidak memberikan penjelasan secara khusus tentang pengertian Namun, sebagaimana yang dikemukakan oleh Mariam Darus Badrulzaman, bahwa perikatan diartikan sebagai Auhubungan . yang terjadi di antara dua orang atau lebih, yang Nanda Amalia. HUM. DEPOSISI: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum - Volume 2. No. Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 170-180 terletak di bidang harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi tersebutAy sedangkan Hukum Perikatan dipahami sebagai seperangkat aturan yang memberikan pedoman terhadap dilaksanakannya perikatan tersebut. Sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 1233 KUH Perdata yang menyatakan bahwa AuTiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, baik karena undang-undangAy. Oleh karena itu, perikatan bersumber dari: Perjanjian. Undang-Undang. Namun, perikatan juga dapat bersumber dari Jurisprudensi. Hukum Tertulis maupun Hukum Tidak Tertulis serta Ilmu Pengetahuan Hukum. Dalam dunia hukum, perjanjian merupakan salah satu jenis perikatan dan merupakan suatu jenis perbuatan hukum yang dihasilkan dari suatu perikatan yang lahir dari undang-undang mungkin tidak dikehendaki oleh beberapa pihak, namun hubungan hukum dan akibat hukumnya ditentukan oleh undang-undang. Perikatan yang bersumber dari undang-undang adalah perikatan yang dengan terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu, ditetapkan melahirkan sebuah hubungan hukum . di antara para pihak. Perikatan yang berdasarkan undang-undang akan muncul karena perbuatan manusia, termasuk dalam perbuatan menurut hukum dan perbuatan melawan hukum. Undang-undang dan perjanjian adalah sumber lahirnya perikatan. Dapat disimpulkan bahwa perikatan bersumber dari undang-undang karena perbuatan manusia, termasuk dalam perbuatan menurut hukum dan perbuatan melawan hukum. Sebagaimana telah disampaikan bahwa perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih yang terletak dibidang harta kekayaan, dengan mana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi tersebut. Pihak yang berhak atas prestasi adalah pihak yang aktif, lazim disebut sebagai kreditur atau yang Sebaliknya, pihak yang pasif atau pihak yang wajib memenuhi prestasi disebut dengan debitur atau yang berutang, mereka inilah yang disebut sebagai subjek atau para pihak dalam perikatan (Amalia, 2. Keberadaan para pihak dapat berupa orang ataupun badan hukum/badan usaha. Tentang debitur atau yang berutang disyaratkan harus selamanya diketahui, karena seseorang tidaklah dapat menagih seorang lainnya jika keberadaannya tidak diketahui ataupun tidak dikenal. Berbeda halnya dengan kreditur, boleh seseorang yang tidak diketahui ataupun tidak disyaratkan untuk diketahui keberadaannya. Selain itu, keberadaan debitur dan kreditur dapat digantikan. Makna dalam Acara Ritual Adat Galih Tulang sebagai Bentuk Implementasi Hukum Lokal di Sumba Barat Daya Penggantian debitur harus diketahui oleh kreditur, namun penggantian kreditur dapat terjadi secara sepihak (Badrulzaman, 1994 : . Indonesia mempunyai keanekaragaman suku bangsa, budaya, adat istiadat, ras, agama, adan adat istiadat yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Hal inilah yang menjadi salah satu ciri khas yang membentuk Indonesia. Manusia tidak akan pernah terlepas dari yang namanya dinamika kehidupan yang mencakup 3 hakikat utama, yaitu: Kelahiran. Kehidupan. Kematian. Manusia sebagai pewaris kebudayaan akan memunculkan karakteristik dari suatu daerah masing-masing. Seluruh unsur kebudayaan tidak diturunkan secara biologis saja melainkan juga melalui proses interaksi yang ada didalam masyarakat daerah masing-masing. Kebudayaan suatu daerah tertentu dapat tumbuh dan berkembang apabila didukung oleh penduduk sekitar yang dianggap sebagai pemilik kebudayaan tersebut (Salim, 2. Salah satunya adalah Sumba Barat yang merupakan salah satu wilayah yang ada di Nusa Tenggara Timur. Sumba Barat Daya terdiri atas 11 Kecamatan. Masyarakat Sumba, memiliki beberapa tradisi yang sudah turun-temurun sejak Salah satu tradisi yang masih mereka lakukan adalah acara ritual adat galian tulang. Acara ritual adat ini merupakan salah satu peristiwa Hukum yang dibuat untuk ditaati, dan dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Galing Tulang ini merupakan salah satu dari beberapa upacara adat yang sangat-sangat penting di Sumba Barat Daya. Upacara ini juga mempunyai peran yang khusus dalam budaya dan tradisi Sumba Barat Daya dan juga sering disebut sebagai "Pesta Makan Tulang". Acara ini memiliki tujuan yang harus kita pahami, yaitu Galih Tulang merupakan upacara adat yang wajib diselenggarakan untuk menghormati leluhur kita yang telah meninggal dunia. Tujuannya adalah untuk memberikan penghormatan kepada para leluhur yang telah meninggal dunia, meminta berkat, atau memberikan mereka tempat yang layak bagi mereka di alam setelah meninggal dunia. Adapun Mereka yang menjadi salah satu keluarga yang mau untuk membuat acara tersebut harus sudah benar-benar mempersiapkan acara tersebut dan harus wajib melaksanakannya untuk membuat acara Galing Tulang tersebut dan harus sudah mempersiapkan acara tersebut dengan baik dan sangat matang. DEPOSISI: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum - Volume 2. No. Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 170-180 Selain itu juga mempunyai niat dan budaya Gotong Royong, seperti ketika upacara adat di Sumba. Galih Tulang di lakukan masyarakat Sumba Barat Daya wajib membawa dan memberikan persembahan mereka kepada tuan acara tersebut dan nantinya akan dia balas juga. Ketika mereka melakukan acara adat tersebut contoh hewan yang akan mereka bawah dan akan menjadi kurban dalam upacara Galih tulang itu, yaitu kerbau atau kuda, karena kerbau dan kuda merupakan hewan yang sering kali dianggap sebagai hewan Kurban yang sangat cocok untuk bahan sesajian sebagai Tradisi dan Identitas Budaya. Galih Tulang adalah salah satu tradisi yang secara turun temurun wajib untuk di lakukan untuk menjaga tali persaudaraan adat istiadat masyarakat Sumba Barat Daya. Dalam prosesi Galih tulang tersebut wajib untuk memainkan alat musik dan di iringi tarian tradisional yang menunjukan atau menggambarkan perjuangan, kehidupan dan perjalanan hidup para leluhur dan di lanjutkan dengan penyembelihan hewan. Dalam acara Galih Tulang, penyembelihan hewan khususnya kuda atau kerbau sering kali menjadi bagian penting. Hewan ini dianggap sebagai persembahan kepada leluhur dan dipandang sebagai sarana komunikasi antara dunia manusia dan dunia roh leluhur. Setelah menggali lubang tersebut mereka membawa tulangtulang para leluhur dan menaruhnya di tempat yang mereka sudah siapkan selanjutnya masuk ke pemujaan keluarga sebelum masuk ke sesi makan keluarga membawa satu dua sambutan atau cupan Terima kasih kepada para undangan dan kerabat- kerabat tersebut karna sudah hadir dalam mengikuti acara Galing lobang tersebut dan keluarga langsung mempersilahkan mereka untuk menyantap makanan yang sudah siapkan. Masyarakat Sumba Barat Daya mempunyai budaya lokal yang ada hubungannya dengan hukum perikatan, yaitu acara galih tulang leluhur. Acara Galih Tulang merupakan sebuah ritual adat yang dilakukan oleh masyarakat Sumba Barat Daya untuk memindahkan tulang para leluhur dari kuburan lama ke kuburan yang baru. Ritual ini merupakan salah satu upacara adat yang sakral dan penting bagi masyarakat Sumba Barat Daya untuk menghormati arwah para leluhur Acara galih tulang merupakan salah satu warisan adat nenek moyang mereka yang masih dilestarikan sampai saat ini. Ritual ini dianggap penting bagi masyarakat Sumba Barat Daya guna untuk menjaga hubungan dengan para leluhur dan memperkuat ikatan kekeluargaan antara anggota Makna dalam Acara Ritual Adat Galih Tulang sebagai Bentuk Implementasi Hukum Lokal di Sumba Barat Daya Rumusan Masalah Berdasarkan pada uraian diatas, maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: AuBagaimana Hubungan Hukum Perikatan dalam Penerapan Acara Ritual Adat Galih Tulang di Sumba Barat Daya?Ay Tujuan Penulisan Sesuai Dengan Rumusan Masalah diatas, adapun yang Tujuan Penulisan Yaitu untuk Mengetahui: AuHubungan Hukum Perikatan Dalam Penerapan Acara Ritual Adat Galih Tulang di Sumba Barat Daya? METODE PENELITIAN Dalam metode penelitian kali ini kelompok kami menggunakan metode empiris yang dimana metode penelitian melalui pengamatan yang dilakukan oleh masyarakat. Kemudian dikaji melalui kebiasaan masyarakat Sumba Barat Daya terkhususnya di kodi menyangkut hubungan hukum perikatan yang terjadi dengan acara ritual adat galih tulang para leluhur. Data yang diperoleh hasil wawancara seorang penduduk asli kodi bernama Andreas Ikit Bani keturunan asli kodi yang sudah sering mengikuti acara ritual galih tulang. Melalui penelitian ini, kita akan dapat memahami signifikansi sejarah dan budaya ritual Augalih tulangAy serta bagaimana ritual ini terus berkembang dalam mengahadapi perubahan zaman. Dengan demikian, penelitian ini akan memebarikan kontribusi penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi dan warisan budaya yang kaya di Sumba Barat Daya. PEMBAHASAN Hubungan Hukum Perikatan Dalam Penerapan Acara Ritual Galih Tulang Di Sumba Barat Daya Sumba, sebuah pulau di bagian timur Indonesia, kaya akan warisan budaya yang khas dan Salah satu aspek yang memperkaya budaya Sumba adalah tradisi ritual adat yang diwariskan dari generasi ke generasi. Salah satu ritual adat yang menonjol adalah "Galih Tulang," yang diadakan oleh masyarakat Sumba Barat Daya. Ritual ini mencerminkan kekayaan tradisi, keyakinan, dan nilai-nilai yang telah diwariskan dari para leluhur (Andreas Ikit Bani, 2. Acara Galih Tulang adalah sebuah ritual adat yang dilakukan oleh masyarakat Sumba Barat Daya untuk memindahkan tulang para leluhur dari kuburan lama ke kuburan baru. Ritual ini DEPOSISI: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum - Volume 2. No. Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 170-180 merupakan bagian dari upacara adat yang sakral dan dianggap penting bagi masyarakat Sumba Barat Daya untuk menghormati arwah nenek moyang mereka (Andreas Ikit Bani, 2. Dalam acara Galih Tulang, tulang-tulang para leluhur akan digali dari kuburan lama dan Setelah itu, tulang-tulang tersebut akan diletakkan dalam sebuah peti mati dan diarak ke kuburan baru (Andreas Ikit Bani, 2. Prosesi pengangkutan peti mati dilakukan dengan diiringi oleh musik tradisional dan tarian adat. Setelah sampai di kuburan baru, peti mati akan diletakkan di dalam liang lahat yang telah disiapkan sebelumnya. Proses dan tahapan terjadinya acara ritual adat galih tulang yaitu, awalnya mayat tersebut di kuburkan di timpa batu dan tanah Kemudian jika sudah lewat 5 tahun atau lebih dari 5 tahun barulah prosesi ritual adat galih tulang di mulai. Mengapa harus menunggu 5 tahun atau lebih? Hal ini dikarenakan mayat tersebut daging serta kulitnya sudah diresapi oleh tanah sehingga menyisahkan tulang belulang saja (Andreas Ikit Bani, 2. Sebelum melakukan acara galih tulang, keluarga bersangkutan harus menggundang keluarga yang telah mempunyai andil yang membawa hewan seperti kerbau, kuda, babi dan jenis hewan lainnya. Hewan-hewan yang di bawakan sebagian akan dipotong sebagai kurban lalu masak dan dimakan bersama-sama oleh masyarakat yang diundang, kemudian jika ada sisa dagingnya akan di bagi-bagikan samarata dan sisa hewan yang belum dipotong akan dipelihara oleh keluarga yang melaksanakan acara tersebut. Hubungan perikatan atau kesepakatan dengan acara ritual adat galih tulang ini di lihat dari antar keluarga yang terjadi jika keluarga yang mempunyai hajatan pernah membawa hewan untuk dikurbankan kepada keluarga yang diundang, maka keluarga yang di undang harus wajib membawa balik hewan yang akan dikurbankan tetapi harus 2 kali lipat dari sebelumnya. Dan tradisi ini akan terjadi terus menerus sampai generasi seterusnya. Dasar perikatan mirip seperti dasar hukum perikatan yang di atur dalam pasal 1233 KUHPerdata dan pasal 1234 KUHPerdata. Makna perikatan yang terjadi ini bukanlah utang tetapi ini merupakan ikatan kekeluargaan yang harus dilakukan agar hubungan kekeluargaan tidak terputus. Acara Galih Tulang merupakan salah satu warisan adat istiadat nenek moyang yang masih dilestarikan oleh masyarakat Sumba Barat Daya hingga saat ini (Andreas Ikit Bani, 2. Ritual ini dianggap penting bagi masyarakat Sumba Barat Daya untuk menjaga hubungan dengan para leluhur dan memperkuat ikatan kekeluargaan antar anggota masyarakat. Acara Galih Tulang di Makna dalam Acara Ritual Adat Galih Tulang sebagai Bentuk Implementasi Hukum Lokal di Sumba Barat Daya Sumba Barat Daya memiliki beberapa tujuan yang dianggap penting oleh masyarakat setempat, antara lain: Menghormati arwah nenek moyang: Acara Galih Tulang dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan penghormatan kepada para leluhur yang telah meninggal. Dalam kepercayaan masyarakat Sumba Barat Daya, arwah nenek moyang masih berada di sekitar mereka dan dapat memberikan berkah atau malapetaka. Oleh karena itu, acara Galih Tulang dianggap penting untuk menjaga hubungan dengan para leluhur dan memohon berkat dari mereka. Memperkuat ikatan kekeluargaan: Acara Galih Tulang juga dianggap sebagai momen untuk memperkuat ikatan kekeluargaan antar anggota masyarakat. Selama acara berlangsung, masyarakat berkumpul dan bekerja sama untuk menyelesaikan tugas-tugas yang terkait dengan ritual. Hal ini diharapkan dapat memperkuat rasa persatuan dan kebersamaan di antara mereka. Melestarikan warisan adat: Acara Galih Tulang merupakan salah satu warisan adat istiadat nenek moyang yang masih dilestarikan oleh masyarakat Sumba Barat Daya hingga saat ini. Dengan melaksanakan ritual ini, masyarakat setempat berusaha untuk menjaga dan melestarikan tradisi yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka. Dalam keseluruhan, acara Galih Tulang di Sumba Barat Daya memiliki tujuan yang sangat penting bagi masyarakat setempat, baik dari segi spiritual maupun sosial-budaya. PENUTUP Simpulan Hukum perikatan adalah konsep yang sudah ada sejak zaman kuno. Di masa lalu, perikatan sering kali didasarkan pada hukum adat dan norma sosial yang berlaku di masyarakat tertentu. Namun, seiring perkembangan masyarakat dan perdagangan, ada kebutuhan untuk memiliki aturan hukum yang lebih formal untuk mengatur perikatan dan persetujuan. Indonesia mempunyai keanekaragaman suku bangsa, budaya, adat istiadat, ras, agama, adan adat istiadat yang berbedabeda tetapi tetap satu. Keanekaragaman ini yang menjadi karakteristik dari berbagai macam daerah yang ada di Indonesia. Manusia tidak akan terlepas dari yang namanya dinamika kehidupan yang mencakup 3 hakikat utama, yaitu: DEPOSISI: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum - Volume 2. No. Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 170-180 Kelahiran. Kehidupan, dan Kematian. Manusia sebagai pewaris kebudayaan akan memunculkan karakteristik dari suatu daerah masing-masing. Seluruh unsur kebudayaan tidak diturunkan secara biologis saja melainkan juga melalui proses interaksi yang ada didalam masyarakat daerah masing-masing. Dengan demikian, kebudayaan suatu daerah itu dapat tumbuh dan juga dapat berkembang apabila didukung oleh masyarakat daerah yang bersangkutan sebagai pemilik kebudayaan tersebut, salah satunya adalah Sumba Barat yang merupakan salah satu daerah yang ada di Nusa Tenggara Timur dan terdiri dari 11 kecamatan. Masyarakat Sumba, memiliki beragam tradisi yang turun-temurun. Salah satu tradisi yang masih mereka lakukan, yaitu acara ritual adat galian tulang. Acara ritual adat ini merupakan sebuah peristiwa Hukum yang dibuat untuk ditaati, dan dilaksanakan dalam masyarakat setempat. Galing Tulang ialah salah satu upacara adat yang sangat-sangat penting di Sumba Barat Daya. Upacara ini juga mempunyai peran yang sangat khusus dalam budaya dan tradisi Sumba barat daya dan juga sering kali disebut sebagai "pesta makan tulang". Dalam acara ini mempunyai makna dan tujuan yang harus kita ketahui yaitu Galing Tulang adalah upacara yang wajib diselenggarakan untuk menghormati leluhur kita yang telah meninggal. Tujuannya ialah untuk memberikan penghormatan kepada roh-roh leluhur yang telah meninggal, meminta berkat, dan atau memberikan mereka tempat yang layak bagi mereka di alam setelah Hubungan perikatan atau kesepakatan dengan acara ritual adat galih tulang ini di lihat dari antar keluarga yang terjadi jika keluarga yang mempunyai hajatan tersebut pernah membawa hewan untuk dikurbankan kepada keluarga yang diundang, maka keluarga yang di undang harus wajib membawa balik hewan yang akan di kurbankan tetapi harus 2 kali lipat dari sebelumnya. Dan tradisi ini akan terjadi terus menerus sampai generasi seterusnya. Dasar perikatan mirip seperti dasar hukum perikatan yang di atur dalam pasal 1233 KUHPerdata dan pasal 1234 KUHPerdata Makna perikatan yang terjadi ini bukanlah utang tetapi ini merupakan ikatan kekeluargaan yang harus dilakukan agar hubungan kekeluargaan tidak terputus. Makna dalam Acara Ritual Adat Galih Tulang sebagai Bentuk Implementasi Hukum Lokal di Sumba Barat Daya Acara Galih Tulang di Sumba Barat Daya memiliki beberapa tujuan yang dianggap penting oleh masyarakat setempat yaitu: Menghormati arwah nenek moyang. Memperkuat ikatan kekeluargaan. Melestarikan warisan adat. Saran Ritual "Galih Tulang" adalah sebuah peristiwa budaya yang memiliki sejarah panjang dalam masyarakat Sumba Barat Daya. Dalam ritual ini, anggota masyarakat berkumpul untuk menghormati dan memperingati para leluhur mereka. Ritual ini melibatkan serangkaian upacara dan aktivitas, yang mencakup tarian, nyanyian, persembahan, dan prosesi ke lokasi-lokasi yang memiliki makna bersejarah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pengaruh globalisasi dan perubahan sosial telah mempengaruhi ritual ini. Perubahan dalam gaya hidup, perubahan nilainilai masyarakat, serta modernisasi telah menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana ritual "Galih Tulang" dijaga dan beradaptasi dalam konteks zaman sekarang. Oleh karena itu, penelitian tentang ritual "Galih Tulang" para leluhur di Sumba Barat Daya menjadi penting. Penelitian ini akan memungkinkan pemahaman yang lebih dalam tentang makna dan peran ritual ini dalam masyarakat Sumba Barat Daya saat ini. Selain itu, hal ini juga dapat membantu mempertahankan dan melestarikan warisan budaya yang berharga ini dalam menghadapi tantangan zaman modern. Dari makalah ini saran yang dapat kelompok kami berikan adalah agar ritual acara galih tulang ini tetap dilestarikan masyarakat setempan harus terus melaksanakan acara adat ini karena ini merupakan ciri khas masyarakat sumba barat daya. Dengan adanya ritual adat ini masyarakat sumba barat daya dapat dikenal oleh seluruh Indonesia karna ciri khas mereka ini. Dan acara ritual adat galih tulang ini bukan semata-mata hanya menjadi ciri khas saja tetapi juga bias membangun ikatan kekeluargaan yang terjalin sejak dulu hingga sekarang. DEPOSISI: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum - Volume 2. No. Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 170-180 DAFTAR PUSTAKA