Copyright A 2023 pada penulis Abdimas Singkerru. Vol. No. Februari 2023 Peningkatan Pemahaman Hukum Investasi Mata Uang Kripto di Indonesia Bagas Heradhyaksa UIN Walisongo Semarang bagashera@walisongo. Abstrak Perkembangan teknologi yang semakin mudah diakses masyarakat menjadikan masyarakat lebih mudah dalam mengakses informasi. Salah satu informasi tersebut adalah mengenai literasi keuangan. Semakin banyak masyarakat Indonesia yang memahami konsep investasi. Khususnya para milenial yang sehari-hari sudah tidak asing gadget. Salah satu bentuk investasi yang sedang booming akhir-akhir ini adalah investasi mata uang kripto. Namun begitu, banyak infromasi salah yang mempengaruhi para milenial dalam melakukan investasi Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang investasi mata uang kripto berdasarkan undang-undang, literatur terkait serta fatwa MUI. Sasaran dari pengabdian ini adalah mahasiswa KKN UIN Walisongo. Pengabdian dilaksanakan dengan metode Participatory Action Research (PAR). Hasil dari pengabdian ini berhasil merubah pemahaman para peserta sasaran pengabdi mengenai investasi mata uang kripto. Hal ini menjadi penting agar para sasaran pengabdi tidak salah dalam bertindak ketika ingin malkukan investasi mata uang kripto. Diharapkan, para peserta sasaran pengabdi dapat melakukan transfer of knowledge kepada seluruh elemen masyarakat mengenai konsep investasi mata uang kripto yang sesuai dengan aturan yang berlaku Kata Kunci: investasi, kripto, pengabdian. PAR. Indonesia. Pendahuluan Indonesia merupakan negara hukum. Hukum sendiri mempunyai karakter yang mengatur juga memaksa seseorang untuk mengikuti terhadap aturan yang dibuat. Indonesia hukum nasional tersusun secara terstruktur yang berpedoman kepada cita hukum Pancasila. Hukum selalu berjalan maju dan mengikuti perkembangan zaman serta tanggap dalam berbagai perkembangan yang terjadi di masyarakat. Akibat yang lebih dominan dengan adanya kemunculan perkembangan teknologi pada seluruh bagian kehidupan saat ini yaitu bermacam tantangan potensial yang ditemui oleh individu-individu pada umumnya. Dapat disimpulkan bahwa kemajuan teknologi juga sangat berpengaruh pada bidang ekonomi, seperti bertransaksi dalam bisnis dengan cara tidak menggunakan uang secara tunai melainkan memanfaatkan kemajuan teknologi melalui pendapatan dan pergerakan modal dengan waktu yang efisien yang menimbulkan kecenderungan kekhawatiran dengan permasalahan penyalahgunaan yang memicu suatu konsekuensi yang tidak https://jurnal. id/index. php/singkerru/article/view/168 Abdimas Singkerru ISSN 2776-7477 (Onlin. Uang merupakan hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian orang memiliki pandangan bahwa uang adalah inti dari perekonomina,karena di era modern seperti ini,hal-hal yang berkaitan terhadap perekonomian seperti proses jual beli dan pinjam meminjam dan yang lainnya membutuhkan uang sebagai media untuk mempermudah suatu tujuan. Seiring berjalannya waktu, kegiatan di bidang ekonomi memiliki perubahan yang signifikan. Dalam perekenomian di era modern, peranan uang bertambah seirama dengan bertambah fungsinya. Uang tidak hanya sebagai alat pertukaran . ual bel. , juga berfungsi sebagai satuan hitung atau nilai ukur. Di era digital, muncul banyak sekali kecanggihan teknologi yang membantu pekerjaan di berbagai sektor kehidupan manusia termasuk transaksi jual beli yang bisa dilakukan melalui mobile atau internet. Sistem jual beli juga berubah sepanjang waktu mengikuti evolusi perekonomian. Mulai dari logam seperti emas dan perak difungsikan sebagai alat atau sarana pembayaran pertama, kemudian uang berbentuk kertas muncul juga digunakan sebagai alat pembayaran utama lalu muncul uang berbentuk elektronik yang biasa disebut e-money. Sasaran awal terhadap penggunaan e-money adalah untuk kepraktisan, yang dapat melakukan transaksi hanya dengan sekali tekan, selain itu tidak harus membawa uang tunai jika ingin membeli atau membayar sesuatu. Fungsi dari e-money sendiri bukanlah sebagai pengganti uang tunai sebagai alat pembayaran secara total, melainkan untuk membantu memenuhi kebutuhan transaksi dengan lebih cepat dan praktis. Pengguna kartu e-money sudah seharusnya memilih e-money sesuai dengan kebutuhannya. Ini berkaitan dengan banyaknya kartu e-money yang beredar di luaran dan menawarkan fasilitas serta keuntungan yang berbeda-beda. Melihat maraknya penggunaan e-money di dalam transisi masyarakat. Perkembangan teknologi juga memiliki pengaruh besar terhadap evolusi perekonomian yang biasa disebut dengan e-money atau uang digital. Penggunaan uang di era kini merupakan satu kemudahan di dalam transaksi dunia maya, yang merupakan ide dan inovasi dari adanya teknologi yang selalu berkembang hingga saat Salah satuan digital yang dikenal di era ini adalah uang virtual Bernama cryptocurrency atau yang biasa disebut cyrpto. Cryptocurrency pertama kali ditemukan oleh David Chaum, salah satu doktor ilmu komputer dan administrasi bisnis lulusan University of California. Amerika Serikat. sekitar 1980-an. Ia merancang sebuah algoritma yang sangat aman serta memungkinkan dilaksanakannya enkripsi . ulisan berkode / sand. dalam melakukan transaksi mata uang elektronik. Cyrptocurrency ialah mata uang digital atau virtual yang dilengkapi dengan adanya kriptografi, yang membuat cyrpto tersebut sulit untuk dipalsukan atau digandakan. Kriptografi sendiri merupakan metode yang berfungsi sebagai pelindung informasi dan saluran komunikasi yang menggunakan kode. Sampai saat ini terdapat lebih dari 100 jenis mata uang kripto, diantara nya Litecoin. Bitcoin. Doge Coin. Ethereum. Konsep dari uang digital ini yang dalam pelaksanaanya menggunakan mekanisme elektronik yang berbasis jaringan internet, hal ini menjadikan kripto diprediksi dapat menjadi tren global terbaru di bidang perekonomian khususnya dunia bisnis. Istilah Cryptocurrency kembali popular sejak tahun 2010. Meningkatnya pertumbuhan penggunaan cryptocurrency, timbul hal Ae hal baru bagi cryptocurrency. Hal baru yang dimaksud adalah regulasi. Negara-negara di seluruh dunia masih belum memiliki sikap yang sama dalam menyusun aturan terkait dengan cryptocurrency. Vol. No. Februari 2023 ISSN 2776-7477 (Onlin. beberapa negara memutuskan mengambil sikap yang open juga menjalankan batasan Ae batasan yang sedemikian rupa mengenai penggunaan mata uang kripto. Di Indonesia sendiri, mata uang kripto atau cryptocurrency sudah perlahan masuk ke ranah bisnis dan perekonomian. Namun, cryptocurrency di Indonesia belum dijadikan sebagai mata uang melainkan sebagai suatu komoditas. Berbeda dengan mata uang pada umumnya, mata uang kripto atau cryptocurrency tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, melainkan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebt. Kementrian Perdagangan. Tanggapan Indonesia mengenai mata uang kripto bisa dinyatakan belum jelas. Pada tahun 2014 BI telah mengeluarkan konferensi pers yang menyatakan mata uang kripto khususnya bitcoin tidak menjadi alat pembayaran yang sah. Tentunya, aturan masih bisa berubah. Selama mata uang digital tersebut mampu memiliki aspek yang baik, tidak menutup kemungkinan ke depannya hal tersebut akan diperbolehkan. Tapi, sampai sekarang indikasinya masih tergolong spekulatif. Intinya. Bank Indonesia melarang mata uang kripto tersebut untuk difungsikan sebagai media atau alat Terkait transaksi yang bersifat individu, itu hak asasi manusia, tapi pihak Bank Indonesia memperingatkan agar tidak membeli. Belum diakuinya mata uang kripto sebagai mata uang yang sah memang bertujuan agar melindungi masyarakat yang ditakutkan berdampak sistemik dan kerugian. Terutama juga mengingat tentang rendahnya tingkat pemahaman finansial masyarakat Indonesia yang tergolong Legalitas pengaturan hukum bagaikan sarana tranksaksi pembayaran yang selalu berkembang dari waktu ke waktu, baik itu berupa uang logam, uang kertas, hingga uang digital difungsikan sebagai alat pembayaran. Secara umum ada dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Mone. terus bermunculan. Sebelum itu, peraturan yang menyangkut Mata Uang di Indonesia telah diatur dalam UndangAeUndang 7 Nomor 7 Tahun 2011 dan UndangAe Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang telah dengan UndangAeUndang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia. Legalitas Bictoin yang masih samar ini membawa resiko besar, dan ketidak beradaan hukum yang mengatur bisa diartikan berbanding terbalik dengan Konstitusi Pasal 28D ayat . UUD NKRI 1945 AuSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukumAy. Eksistensi Cryptocurrency di Masyarakat Indonesia tergolong minim, karena mata uang kripto tersebut merupakan mata uang digital yang dimana penyebaran teknologi di seluruh kalangan masyarakat Indonesia belum merata. Akses internet dan penggunaan teknologi berupa smart phone dan computer juga belum sepenuhnya digunakan oleh masyarakat Indonesia. Sasaran dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mandiri PengakuanTahun 2022 UIN Walisongo Semarang. Peserta tersebut terdiri dari mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Walisongo TV serta Komunitas Radio Mitra Berdakwah dan Sholawat. Kelompok ini terdiri dari 15 Program kerja pengabdian masyarakat ini adalah dengan memberikan penyuluhan mengenai hukum investasi kripto di Indonesia. Penyuluhan dikemas dalam bentuk dialog. Diawali dengan adanya pre-test dan diakhiri dengan post-test. Sehingga dapat dianalisis tingkat perubahan pemahaman setelah dilakukan program Abdimas Singkerru ISSN 2776-7477 (Onlin. Kegiatan ini betujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hukum investasi kripto di Indonesia kepada para generasi muda. Khususnya dalam kegiatan ini dipilih peserta KKN Mandiri Pengakuan UIN Walisongo. Hal ini menjadi penting agar generasi muda tidak mudah tertipu kegiatan investasi, khususnya dalam hal ini investasi melalui mata uang kripto. Diharapkan para peserta KKN tersebut dapat melakukan transfer of knowledge kepada masyarakat umum. Metode Pelaksanaan Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di ruang Walisongo TV. Ruangan tersebut berada di Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang. Kegiatan dilakansakan pada hari Selasa 12 April 2022 jam 13. 00 WIB. Acara selesai pada jam 00 WIB. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dihadiri oleh 15 peserta. Nama-nama peserta tersebut adalah sebagai berikut: Tabel 1: Nama Peserta Nama NIM Kun Nisa Kharisma Fauziyyah A. Aisy Insanul Kamil Fadhila Rahmadani Sifa Aulia Nurul Madani Fikri Haikal Syafiq Hamzawi Andini Dyah Puspitasari Harirotul Luthfiyah Asroful Muna Naila Aulia Revina Sukma Anggraini Wilda Hanifatusholikhah Nurlita Mardiana Nimas Asmita Zurmaniska Pengabdian masyarakat ini menggunakan metodologi Participatory Action Research (PAR). Pendekatan metodologi PAR bertujuan untuk mengatasi masalah yang ada dalam suatu masyarakat dengan cara mencari solusi dari partisipasi Vol. No. Februari 2023 ISSN 2776-7477 (Onlin. masyarakat itu sendiri (Denzin & Lincoln, 2. Oleh karena itu, pengabdi hanya bertugas untuk mengarahkan saja. Solusi tetap harus berasal dari pertisipasi aktif sekelompok masyarakat itu sendiri. Pendekatan PAR sangat cocok untuk membangkitkan daya nalar dan kritis masyarakat. Sehingga, mempermudah proses transformasi nilai-nilai sosial (Rachman, 2. Berdasarkan definisi tersebut, maka pendekatan pengabdian ini bertujuan agar sasaran pengabdi dapat menemukan solusi dari permasalahan yang terjadi. Dalam hal ini kaitannya dengan perkembangan investasi mata uang kripto bagi kalangan milenial. Fasilitator pengabdi akan memberikan penyuluhan mengenai prinsip-prinsip investasi mata uang kripto yang aman dan sesuai dengan undang-undang. Selanjutnya, sasaran pengabdi akan mempergunakan informasi tersebut dalam melakukan investasi. Salah satu prinsip metodologi PAR adalah memulai perubahan dari sesuatu yang kecil (Rahadi, 2. Prinsip itu diterapkan dalam konsep pengabdian ini. Harapannya, pengabdian ini dapat memberikan dampak perubahan konsep berinvestasi yang aman bagi kalangan milenial. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, berikut langkahlangkah yang dilaksanakan dalam proses pengabdian masyarakat ini: Persiapan . Pre-Test . Penyuluhan . Post-Test . Evaluasi Hasil dan Pembahasan Investasi dalam Pandangan Islam Dalam Islam invesasi berarti suatu kegiatan penanaman modal yang memiliki waktu relatif panjang dengan tujuan memperoleh keuntungan yang kegiatan dan objeknya tersebut tidak berentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Syariah. Mendapatkan keuntungan adalah harapan utama dalam melakukan investasi, akan tetapi tidak semua investasi yang dikaui oleh hukum positif dikaui juga oleh syariah Islam, karena seiring berkembangnya teknologi di Indonesia banyak sekali investasi-investasi menggunakan aplikasi dan uang-uang elektronik maka dari itu tidak hanya investasi saham melainkan masih banyak jenisnya. Penulisan makalah ini menggunakan metodologi studi Pustaka. Penelitian dilakukan dengan menganalisis tulisan-tulisan sebelum ini terkait dengan Investasi Syariah dan teori-teori yang ditulis oleh para ahli dalam suatu literatur, baik bukum maupun jurnal-jurnal ilmiah. Berdasarkan sumbersumber materi dan referensi yang ada ditemukan banyak jenis-jenis investasi dan hukumnya menurut Syariat Islam. Jadi, kesimpulannya ada beberapa jenis investasi di Indonesia akan tetapi tidak semua jenis investasi yang diakui negara atau hukum positif diakui oleh Islam, maka perlu dikaji kembali mengenai hukum-hukum investasi yang ada di Indonesia (Heradhyaska & Pamesti, 2. Investasi merupakan sesautu yang penting dan sangat perlu dilakukan. Dengan melakukan investasi harta yang kita miliki tidak tinggal diam sehingga mampu berkembang dan bermanfaat bagi individu dan orang lain. Maka dari itu perlu adanya kesadaran dan ghirah akan penting dan perlunya investasi. Terkhusus untuk umat Islam. Akan tetapi di lapangan fakta menyebutkan bahwa jumlah investor pasar modal domestik masih sangat sedikit atau minim (Heradhyaksa, 2. Maka dari itu perlu dukungan dari berbagai pihak dalam mengembangkan pasar modal berbasis Syariah. Abdimas Singkerru ISSN 2776-7477 (Onlin. salah satunya didukung oleh peranan berbagai pihak terutama dalam melakukan edukasi dan sosialisasi. Sehingga dengan sosialisasi dan dukungan dari berbagai pihak yang baik da masif harapannya masyarakat mampu memahami dengan baik dan tertarik terhadap paraktin Investasi syariah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor terbesar atau penentu daya tarik invetasi syariah di Indonesia. Data data yang dibutuhkan dalam penyusunan karya tulis ini bersumber dari literatur kepustakaan yang berkaitan terhadap masalah yang dibahas. Jenis data yang diperoleh pun beragam, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Metode pemulisan dalam karya tulis ini menggunakan atau bersifat studi pustaka. Pengertian Investasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu penanaman uang atau modal pada suatu perusahaan atau proyek yang bertujuan mendapatkan keuntungan. Secara etimologi investment dalam bahasa Inggris berarti menanam, sedangkan dalam bahasa Arab berasal dari kata istathmara yang berarti berkembang, bertambah jumlahnya dan menjadikan berbuah. Di Indonesia salah satunya ada investasi pasar modal dimulai sejak Pemerintahan Hindia Belanda mendirikan bursa efek sebagai Amsterdamse Effectenbureurs di Batavia pada 14 Desember 1912 (Wiyanti, 2. Setelah mengetahui bukan hanya dalam Islam akan tetapi juga di atur oleh negara tentang hukum investasi. Maka orang yang ingin berinvestasi setelah mengetahui itu semua juga harus jeli mengetahui dan memahami tentang jenis-jenis investasi. Secara umum pengertian investasi menurut Salim HS dan Budi Sitrisno dapat digolongkan berdasarkan, pengaruh ekonomi, bentuk penanaman, sumber pembiayaan, dan asetnya (Rahmawati, 2. Investasi yang berbasis syariah yang menggunakan instrumen Islam dalam pelaksanaannya adalah investasi syariah. Selain jenis-jenis investasi di atas ada juga beberapa jenis investasi berdasarkan jangka waktu, risiko dan prosesnya. Tujuan investasi syariAoah tidaklah terlepas dari adanya niat untuk mendapatkan ridha Allah Swt. , untuk mendapatkan keuntungan, sehingga dalam melakukan investasi harus dibutuhkan niat yang lurus . enghindarkan diri dari penggunaan caracara investasi yang mengandung unsur maisir, gharar, riba dan dhali. , selain yang terpenting juga tetap meniatkan dari sebagian keuntungan akan dikeluarkan zakat dan infaknya sebagai bagian dari investasi di akhirat (Octaviani et al. , 2. Dari tujuan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan investasi adalah Aumenanam modal dengan tujuan menambah keuntungan dan mencari kelebihan nikmat Allah, karena investasi ini akan merealisasikan tujuan permodalan yang seharusnya berkembang, sekaligus merealisasikan tujuan sosialnyaAy, tujuan tersebut adalah kesimpulan tujuan investasi dalam Islam. Pengertian Mata Uang Kripto Di era digital, muncul banyak sekali kecanggihan teknologi yang membantu pekerjaan di berbagai sektor kehidupan manusia termasuk transaksi jual beli yang bisa dilakukan melalui mobile atau internet. Sistem jual beli juga berubah sepanjang waktu mengikuti evolusi perekonomian. Cryptocurrency merupakan temuan baru yang berhasil menunjukkan bahwa transaksi digital melalui pihak ketiga tidak lagi dibutuhkan, prinsip-prinsip didalam keuangan diantaranya seperti keterbukaan, ketepatan dan kecepatan transaksi serta dan biaya transaksi yang lebih murah, keamanan tanpa harus terpotong oleh suatu Vol. No. Februari 2023 ISSN 2776-7477 (Onlin. nilai tretententu diluar kendali dari pihak ketiga telah terpenuhi melalui mekanisme transaksi yang hadir melalui cryptocurrency. Tidak hanya terbatas sebagai alat pembayaran, akan tetapi cryptocurrency juga telah menjadi bagian dari investasi digital yang mengandung tren kontemporer. Didalam sistem transaksinya cryptocurrency menggunakan cryptography yang disandarkan pada teknologi blockchain, yaitu sebuah teknologi yang dapat menyediakan kepastian terhadap keterbukaan transaksi, kecepatan hingga Terdapat beberapa jenis blockchain. Adapun jenis dari blockchain ini tergantung dari penggunaannya, diantaranya yaitu, private blockchain, public blockchain, dan onsortium blockchain. Pada dasarnya ketiga jenis blockchain ini dapat dilihat dari penamannya, public blockchain berarti bahwa blockchain tersebut terbuka bagi setiap orang yang terkoneksi di seluruh dunia, setiap orang dapat berpartisipasi didalamnya dan dapat menjadi bagian dari proses validasi transaksi yang dilakukan. Dalam kata lain, bahwa data yang terdapat pada public blockchain dapat diakses oleh semua orang, oleh karenanya dengan sistem yang terbuka seperti ini membuat keseluruhan sistem berjalan dengan terbuka dan aman. Adapun salah satu contoh dari cryptocurrency yang menggunakan sistem public blockchain diantaranya yaitu Bitcoin dan Ethereum (Wardatul Jannah, 2. Macam cryptocurrency sampai sekarang telah memiliki banyak jenisnya, diantaranya Bitcoin. Ethereum. XRP. Tether. Binance Coin. Cardano, dan lainnya. Jenis cryptocurrency paling umum dikenal oleh masyarakat secara global adalah Bitcoin. Bitcoin lebih dikenal dan mempunyai nilai yang cukup besar daripada jenis uang kripto lainnya. Ditunjukan market cap Bitcoin pada USD 731. 46 B, jauh lebih tinggi dibanding dengan Ethereum yang memiliki market cap USD 272. Eksistensi Mata Uang Kripto di Indonesia Di era ini, terdapat banyak sekali jasa yang menyediakan uang digital dan berlombalomba menerbitkan uang digital ini. Cryptocurrency merupakan mata uang alternatif yang bernilai, mata uang tersebut dihasilkan dan diperjual belikan melalui proses Sebagian besar dari cryptocurrency tersebut memiliki sifat desentralisasi dalam jaringan yang berbasis komputer dan berdasarkan pada teknologi peer-to-peer serta kriptografi open source yang tidak bergantung pada otoritas pusat seperti bank pusat atau institusi administratif lainnya (Damas, 2. Melihat dari beberapa kelemahan sistem dalam barter tersebut, masyarakat kuno beranjak dan mulai memikirkan alternatif agar bisa melaksanakan proses transaksi perdagangan menjadi lebih efisien dan proposional yaitu uang (Nubika, 2. Keberadaan cryptocurrency pada saat ini mulai banyak dikenali oleh masyarakat Indonesia, mengingat banyaknya media informasi digital baik itu berita ataupun aplikasi aplikasi yang memfasilitasi pengguna nya agar bisa bertransaksi baik itu membeli ataupun menjual cryptocurrency tersebut. Eksistensi cryptocurrency sendiri di Indonesia lebih dikenal sebagai alat trading atau bahkan diartikan sebagai media perjudian, stigma yang muncul tersebut tidak lepas dari pengaruh media media yang memberikan informasi hoax dan diserap oleh masyarakat Indonesia secara mentah mentah. Dasar Hukum Mata Uang Kripto di Indonesia Indonesia bisa dibilang masih belum mempunyai regulasi yang jelas di dalam penggunaan cryptocurrency, bahkan kadang pemilik atau pengguna dari Abdimas Singkerru ISSN 2776-7477 (Onlin. cryptocurrency itu sendiri sering dikaitkan dengan transaksi hasil dari suatu tindak Bisa dikatakan, regulasi yang ada saat ini belum melindungi sepenuhnya keberadaan serta penggunaan cryptocurrency di Indonesia dari segi perlindungan hukum dan pemungutan pajak negara. Lain halnya dari beberap negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura yang sudah melegalkan beberapa jenis cryptocurrency yang diakui salah satunya yaitu Bitcoin. Peraturan yang mengatur tentang alat pembayaran yang sah di Indonesia diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang . elanjutnya Au Mata UangA. Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 UU Mata Uang ditentukan bahwa AuUang adalah alat pembayaran yang sahAy. UU Mata Uang juga secara gambling dan tegas menentukan bahwa mata uang yang dikeluarkan oleh Indonesia adalah Rupiah sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Mata Uang. Merujuk pada 3 Yohandi. Trihastuti. , & Hartono. Implikasi yuridis penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi komersial . tudi komparasi antara Indonesia-Singapur. Ketentuan dalam Pasal 21 ayat . UU Mata Uang. Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bank Indonesia bahkan sempat menyatakan bahwa bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia sebagaimana disampaikan dalam Pernyataan Bank Indonesia dalam Siaran Pers Bank Indonesia No. 16/6/Dkom dengan judul AuPernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency lainnyaAy (Axel et al. , 2. Hal inilah yang kemudian di pertegas lagi oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang mengatakan bahwa mata uang kripto atau Cryptocurrency bukanlah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia, bahkan menurut penuturan beliau justru saat ini Bank Indonesia tengah merumuskan mata uang digital yang disebut dengan Central Bank Digital currency. Manfaat Cryptocurrency Cryptocurrency sendiri memiliki manfaat yang berguna nantinya dimasa depan, mengingat perkembangan dimasa depan terutama dibidang digital memaksa seseorang untuk memahami teknologi yang salah satunya adalah transaksi digital dan investasi salah satunya adalah cryptocurrency. Beberapa manfaat dari cryptocurrency adalah: Sebagai alat pembayaran. Cryptocurrency dimasa mendatang bisa saja menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena di beberapa negara maju cryptocurrency sudah dilegalkan dan resmi menjadi alat pembayaran yang Proses yang cepat. Proses yang dibutuhkan dalam cryptocurrency tergolong cepat,tanpa adanya perantara dalam bertransaksi, proses transaksi hanya memakan waktu beberapa menit untuk transfer antar negara. Investasi. Meskipun banyak sekali media atau barang yang bisa dijadikan sebagai sarana berinvestasi seperti emas, tanah, saham. Cryptocurrency dapat Vol. No. Februari 2023 ISSN 2776-7477 (Onlin. dijadikan sebagai sarana berinvestasi karena memiliki nilai asset yang Aman. Transaksi cryptocurrency aman karena diawasi dan direkam di dalam semacam buku besar yang mencatat seluruh transaksi. Adanya private key dan public key membuat pemiliknya bisa menjaga keamananya. Pelaksanaan Pengabdian Persiapan kegiatan dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan yang akan menjadi dasar penyuluhan. Undang-undang yang terkait dengan konsep investasi melalui mata uang kripto. Literatur dari berbagai macam buku dan artikel ilmiah juga dipersiapkan sebagai bahan penyuluhan. Selain hal-hal yang bersifat substansi, halhal yang bersifat komplementer juga dipersiapkan sebaik mungkin. Mulai dari mempersiapkan bahan pre-test hingga perlengkapan post-test. Sebelum melaksanakan penyuluhan, kegiatan diawal dengan memberikan pre-test kepada peserta sasaran pengabdian. Pre-test penting untuk dilaksanakan agar mengetahui bagaimana kebutuhan dari sasaran pengabdian (Heradhyaksa et al. Pretest dilakukan dengan cara memberikan beberapa soal pertanyaan terkait investasi mata uang kripto. Setelah sasaran pengabdi memberikan jawabannya, pengabdi menganalisis hasil jawaban tersebut. Ternyata didapati bahwa masih banyak sasaran pengabdi yang belum memahami konsep investasi kripto dengan Terlebih lagi, memahami bagaimana hukum Islam memandang investasi mata uang kripto. Berdasarkan data dari pre-test, pengabdi memberikan penjelasan-penjelasan terkait investasi mata uang kripto berdasarkan undang-undang dan teori yang terkait. Lebih khusus lagi, pengabdi juga menjelaskan aturan hukum Islam dalam menyikapi investasi mata uang Kripto. Berkaitan dengan hal tersebut, maka fatwa MUI tentang mata uang kripto disampaikan kepada sasaran pengabdi. Sehingga, sasaran pengabdi yang berasal dari kaum milenial bukan hanya memahami dasar hukum mata uang kripto, namun juga aturan hukum Islam terkait hal tersebut. Penyuluhan ditutup dengan sesi tanya jawab antara pengabdi dan sasaran pengabdi. Setelah prosesi penyuluhan selesai, selanjutnya adalah proses post-test. Post-test penting untuk dilakukan agar didapatkan data mengenai perubahan dalam sasaran Dalam hal ini maka perubahan dalam pemahaman mengenai investasi mata uang kripto. Post-test dilaksanakan dengan cara memberikan beberapa soal pertanyaan terkait mata uang kripto. Setelah jawaban post-test dianalisis, didapati bahwa sasaran pengabdi menjadi tahu konsep berinvestasi mata uang kripto yang Selain itu, sasaran pengabdi juga memahami konsep ajaran agam Islam dalam memahami investasi mata uang kripto. Setelah mendapatkan hasil pre-test dan post-test, maka selanjutnya dapat dilakukan evaluasi. Terjadi perubahan yang signifikan bagi sasaran pengabdi dalam memahami konsep investasi mata uang kripto. Pada mulanya, sasaran pengabdi tidak mengetahui banyak konsep investasi mata uang kripto. Bahkan, sasaran pengabdi banyak mendapatkan informasi yang salah terkait investasi mata uang kripto. Pemahaman para sasaran pengabdi banyak berubah setelah dilaksanakan Hal ini dapat diketahui dari hasil post-test. Terjadi perubahan dalam nilai positif bagi sasaran pengabdi. Khususnya dalam hal memahami konsep investasi mata uang kripto. Hal ini menunjukan bahwa kegiatan pengabdian ini telah berhasil memberikan perubahan yang positif bagi para peserta sasaran pengabdian. Abdimas Singkerru ISSN 2776-7477 (Onlin. Kesimpulan Cryptocurrency merupakan temuan baru yang berhasil menunjukkan bahwa transaksi digital melalui pihak ketiga tidak lagi dibutuhkan, prinsip-prinsip didalam keuangan diantaranya seperti keterbukaan, ketepatan dan kecepatan transaksi serta dan biaya transaksi yang lebih murah, keamanan tanpa harus terpotong oleh suatu nilai tretententu diluar kendali dari pihak ketiga telah terpenuhi melalui mekanisme transaksi yang hadir melalui cryptocurrency. Hingga saat ini di Indonesia bisa dibilang masih belum mempunyai regulasi yang jelas di dalam penggunaan cryptocurrency, bahkan kadang pemilik atau pengguna dari cryptocurrency itu sendiri sering dikaitkan dengan transaksi hasil dari suatu tindak Bisa dikatakan, regulasi yang ada saat ini belum melindungi sepenuhnya keberadaan serta penggunaan cryptocurrency di Indonesia dari segi perlindungan hukum dan pemungutan pajak negara. Banyak masyarakat Indonesia yang masih belum memahami konsep investasi dengan baik. Hal ini menjadi sebab banyaknya investasi bodong yang terus memakan Termasuk juga dalam hal investasi mata uang kripto. Banyak masyarakat yang salah kaprah dalam memahami investasi mata uang kripto. Hal ini karena banyaknya informasi salah yang beredar. Kegiatan pengabdian masyarakat ini telah berhasil merubah pemahaman para peserta sasaran pengabdian mengenai investasi mata uang kripto. Diharapkan, para peserta dapat menularkan pengetahuannya kepada elemen masyarakat lain. Ucapan Terimakasih Pengabdi mengucapkan terima kasih kepada UIN Walisongo Semarang sebagai afiliasi pengabdi dalam bekerja. Tidak lupa pula pengabdi ucapkan kepada mahasiswa KKN UIN Walisongo yang telah berkenan menjadi saaran pengabdian. Yang terkahir, penulis mengucapkan terima kasih kepada Jurnal Abdimas Singkerru yang telah memfasilitasi tulisan ini dapat terpublikasikan. Referensi Axel. Nanik. , & Darminto. IMPLIKASI YURIDIS PENGGUNAAN MATA UANG VIRTUAL BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI KOMERSIAL (STUDI KOMPARASI ANTARA INDONESIASINGAPURA). Diponegoro Law Journal, 6. , 1. Damas. Penggunaan Cryptocurrency Bitcoin Dalam Transaksi Menurut Prespektif Hukum Islam. Universitas Muhammadiyah Malang. Denzin. , & Lincoln. Handbook of Qualitative Research. Pustaka