Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 1. April 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. Analisis Efektifitas Dan Efesiensi Kemandirian Keluarga Fakir Uzur Melalui Program Zakat Pada Baitul Mal Aceh Eka Nurlinaa | Nurma Sarib | Rusdic | Nisa Nabilad a,b,d Program Studi Ekonomi Islam. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Syiah Kuala Program Studi Manajemen. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Teuku Umar Corresponding author: eka. nurlina@usk. A B S T R AC T Purpose this research aims to find out the implementation of consumption zakat on fakir uzur program at Baitulmal Aceh as an effort in to increase the independence of mustahik and how the effectiveness of consumptive zakat as an effort to increase the independence of mustahik through the program as an effort to increase mustahik independence through the fakir uzur program at Baitulmal Aceh. fakir uzur program at Baitulmal Aceh. This research method uses a qualitative method descriptive The informants are the sub-division head of Baitulmal Aceh Distribution, assistants or volunteers of the fakir uzur program, and mustahik consumptive zakat in the fakir uzur program. fakir uzur program. The results showed that consumptive zakat in the fakir uzur program carried out by Baitulmal Aceh. uzur program carried out by Baitulmal Aceh based on 4 indicators, namely target accuracy, program socialization, program objectives have been effective. effective, so that mustahik in the fakir uzur program become independent because they are able to meet their daily needs so that they are independent in the future. fulfill their daily needs to be independent in old age without relying on the help of others. on the help of others. This indicates that Baitulmal's fakir uzur program is running well. Aceh's fakir uzur program is running However, other results found that supervision or monitoring is still relatively ineffective because there is no routine schedule carried out by Baitulmal. Baitulmal. Baitulmal Aceh conducts supervision according to the needs of the program and mustahik . programs and mustahik . , this has an impact on errors in the financial management of the fakir uzur, where there are several cases of the assistance also enjoyed by family members. Keywords: Effectiveness of the fakir uzur program, self-reliance and independence Baitlu Mal Aceh Citation: Nurlina. Sari. Rusdi, & Nabila. Analisis efektivitas dan efisiensi kemandirian keluarga fakir uzur melalui program zakat pada Baitul Mal Aceh. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen, 9. , pp. 121Ae132. ABSTRAK Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan zakat konsumsi pada program fakir uzur pada Baitulmal Aceh sebagai upaya dalam meningkatkan kemandirian mustahik serta bagaimana efektivitas zakat konsumtif tersebut sebagai upaya dalam peningkatan kemandirian mustahik melalui program fakir uzur pada Baitulmal Aceh. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Adapun informannya adalah kasubag Pendistribusian Baitulmal Aceh, pendamping atau relawan program fakir uzur, dan mustahik zakat konsumtif pada program fakir Hasil penelitian menunjukkan zakat konsumtif pada program fakir uzur yang dilakukan oleh Baitulmal Aceh berdasarkan 4 indikator yaitu ketepatan sasaran, sosialisasi program, tujuan program telah efektif. Sehingga mustahik pada program fakir uzur menjadi mandiri karena mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari agar mandiri di hari tua tanpa bergantung pada bantuan orang lain. Hal ini mengindikasikan program fakir uzur Baitulmal Aceh berjalan dengan baik. Namun didapati hasil lainnya bahwa pengawasan atau monitoring masih relatif kurang efektif karena tidak terdapat jadwal rutin yang dilakukan Baitulmal. Baitulmal Aceh melakukan pengawasan sesuai kebutuhan program dan mustahik . , hal ini berdampak pada kesalahan dalam manajemen keuangan fakir uzur, dimana terdapat beberapa kasus bantuan tersebut turut dinikmati oleh ahli family. Keywords: Efektifitas program fakir uzur, kemandirian dan Baitu Mal Aceh Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 1. April 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. PENDAHULUAN Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah mengupayakan pengentasan kemiskinan melalui program-program unggulannya. Kemiskinan Ekstrim dapat dimaknai sebagai keadaan ketidakberdayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan primer, seperti kebutuhan pangan, tempat tinggal, air bersih, akses kesehatan dan pendidikan, sanitasi yang layak, dan saluran informasi terhadap penghasilan dan layanan sosial. ttps://w. id/menko-pmk, 2. Aceh merupakan provinsi termiskin di Sumatera. Pemerintah daerah terus berupaya mengentaskan kemiskinan ekstrim tersebut, salah satunya dengan melibatkan Baitulmal Aceh. Baitul Mal Aceh merupakan lembaga amil zakat yang berwenang dalam pengelolaan zakat, infak, dan harta agama. Dalam melaksanakan kewenangannya. Baitul Mal Aceh memiliki pedoman dalam Qanun Nomor 03 Tahun 2021 tentang Baitul Mal . ttps://baitulmal. id/). Baitulmal Aceh memiliki berbagai program baik produktif maupun konsumtif. Baitul mal Aceh memiliki program unggulan fokus pada program produktif yang memiliki dampak berkelanjutan, namun demikian Baitulmal Aceh tidak mengesampingkan program konsumtif, dalam beberapa kondisi mustahiq . enerima zaka. program konsumtif lebih tepat untuk Program konsumtif unggulan Baitul Mal Aceh adalah program santunan yang diberikan setiap bulannya untuk fakir. Program fakir uzur merupakan program yang bersifat berkelanjutan seumur hidup mustahiq, memiliki tujuan untuk memenuhi hajat hidup sehari-hari fakir uzur. Pada tahun 2022, total dana zakat yang didistribusikan pada program ini mencapai Rp. 4,7 miliar. Mustahiq uzur yang menerima program tersebut merupakan warga kota Banda Aceh dan warga Aceh Besar yang berdomisili di perbatasan Banda Aceh . ttps://baitulmal. id/). Program fakir uzur ini telah dijalankan sejak tahun 2008 hingga saat ini, tentunya Baitulmal Aceh telah berkontribusi dalam mensejahterakan masyarakat Aceh sehingga berdaya secara finansial. Kondisi ini menjadi daya tarik bagi peneliti mengingat tingginya angka mustahiq fakir uzur penerima manfaat, dan merupakan program unggulan BMA yang sudah berjalan selama 15 tahun. Hal lainnya yaitu jumlah penerima fakir uzur yang tidak tetap setiap bulannya dikarenakan faktor usia yang rentan menjadikan program ini memungkinkan terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya sehingga penting dilakukannya pengawasan yang baik, agar program unggulan tersebut tepat sasaran. Adapun faktor yang mempengaruhi kesejahteraan penerima manfaat adalah tingkat efektifitas diantaranya sasaran program, tujuan program dan sosialisasi (Tamami, 2. Penelitian terdahulu yang telah dilakukan oleh Amaliah dan Adawiyah terkait efektivitas pada zakat produktif. Namun Peneliti tertarik melalukan penelitian yang berbeda dengan melihat efektivitas program zakat konsumtif terhadap kemandirian mustahiq. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 1. April 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. KAJIAN PUSTAKA Efektivitas Pengelolaan Zakat Menurut Hanif Ardiansyah dalam (Amaliah & Adawiyah, 2. efektivitas merupakan suatu tingkatan keberhasilan program atau suatu kebijakan dalam upayanya untuk mencapai tujuan sebagaimana yang telah direncanakan sehingga implikasinya sesuai harapan. Terdapat beberapa indikator-indikator yang dinyatakan oleh Budiani . yang digunakan untuk mengukur efektivitas yaitu sebagai berikut: ketepatan sasaran program, sosialisasi program, tujuan program dan pemantuan program. Dapat disimpulkan bahwa efektivitas adalah suatu bentuk berhasilnya atau suksesnya program yang sesuai dengan target atau rencana yang telah dirancang sejak awal. Menurut Deni Kamaluddin. Dadang Husen dan Fachrurazy, efektivitas mengelolaan zakat dinilai dari besarnya pengumpulan zakat dan ketepatan sasaran pendistribusian zakat. Menurut Masayu Ustadzah Khodijah Qodiryani dan Erika Amalia, efektivitas pengelolaan zakat dinilai dari tingkat efisiensi dan efektivitas pelayanan serta besarnya kontribusi zakat dalam upaya pengentasan kemiskinan. (Masayu, 2. Menurut Takril dan Othman . dalam mengukur efektivitas, pemangku kebijakan dapat menilainya dari segi moneter maupun nilai non-moneter meliputi agama, kehidupan fisik, keluarga, kekayaan dan pengetahuan. Disamping itu. Efektivitas juga terkait dengan efektivitas pendistribusian dan manajemen yang efisien. Efisiensi Efisisen dapat dimaknai sebagai strategi dalam menjalankan sesuatu dengan tepat demi mendapatkan hasil yang maksimal. Efisiensi ekonomi meninjau secara keseluruhan pada mengalokasian sumber daya suatu perekonomian guna mensejahterakan masyarakat (Subardi, al, 2. Efisiensi menurut Burhanuddin dan Indrarini, efisiensi adalah perbandingan antara hasil . dengan proses pelaksanaannya . Efisiensi menurut Charnes dalam Merdeka adalah efisiensi dapat dicapai secara maksimal oleh Unit Pengambilan Keputusan/Decision Making Unit (DMU) jika tidak ada input atau output meningkat tanpa memperburuk beberapa input atau output lainnya. pengertian lainnya Sebuah DMU menilai efisien 100 persen berdasarkan fakta yang tersedia. efisiensi yang menggambarkan kemampuan perusahaan/organisasi dalam memanifestasikan output maksimum dari serangkaian input (Merdeka & Muid, 2. Zakat Zakat adalah kewajiban yang wajib dikeluarkan atas kekayaan seseorang yang telah Allah perintahkan dan didistribusikan kepada asnaf-asnaf zakat . , sebagaimana telah Allah perintahkan dalam QS. At-Taubah ayat 103. (Alifah dan Darna, 2. Menurut qanun Nomor 03 tahun 2021 tentang Baitul Mal, zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh muzakki atau dikumpulkan oleh BMA atau BMK atau BMG sehubungan dengan kewajiban atas kekayaan atau pendapatan sesuai aturan syariat untuk didistribusikan kepada yang mustahiq . aitulmal aceh. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 1. April 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. Zakat mengandung harapan untuk mendapatkan keberkahan, menyucikan jiwa dan memanfaatkannya dengan berbagai kebijakan yang dapat membawa kesejahteraan bagi (Furqani, 2. Zakat adalah iuran atau kewajiban yang dihimpun oleh negaranegara Islam dari orang-orang mampu secara finansial dan kemudian mendistribusikannya atau mengeluarkannya untuk golongan kurang mampu atau miskin. (Fadliansah, 2. Zakat sejatinya dikelola secara profesional agar berfungsi sebagai mekanisme ekonomi yang berdampak pada peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat lemah, peningkatan konsumsi agregat, peningkatan investasi agregat, dan selanjutnya peningkatan lapangan kerja. Dengan demikian pendistribusian zakat dapat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi dan Pembangunan di suatu negara (Suriani, 2. Kemandirian Ekonomi Kemandirian ekonomi merupakan sesuatu yang diperoleh yang menggambarkan bahwa sifatnya bertambah baik melalui upaya individu saat belajar dan mendapatkan pengalaman dalam menghadapi berbagai keadaan di lingkungan sosialnya sehingga memiliki kemampuan berpikir dan bertindak secara tepat dalam menghadapi suatu kondisi. (AsysyafiAoI, et. al, 2. Sebagai upaya dalam mendukung kemandirian ekonomi mustahiq diukur berdasarkan indeks kesehatan organisasi melalui peraturan yang mewajibkan pemotongan gaji pegawai guna menumbuhkan budaya sadar zakat. (Damayanti et al, 2. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif adalah jenis penelitian yang memiliki tujuan untuk menjelaskan dengan konkrit, cermat, dan tersusun mengenai keabsahan dan sifat populasi tertentu, atau berupaya menyelidiki, menemukan, menjelaskan dan memenggambarkan suatu gejala, masalah atau realita secara keseluruhan (Nasution, 2. Peneliti harus memiliki dasar teori dan wawancara terstruktur dan mendalam, sehingga mampu menanyakan, mengkaji, dan menginterpretasikan kondisi sosial yang diteliti menjadi lebih jelas. Lokasi penelitian ini adalah Baitul Mal Aceh. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari hasil Peneliti menggunakan sumber data primer dari informan yaitu kasubid pendistribusian, relawan program fakir uzur dan mustahiq fakir uzur yang menetap Banda Aceh dan Aceh Besar. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi dan Informan pada penelitian ini adalah Kasubag. Pendistribusian zakat Baitul mal Aceh dan dan mustahiq yang menerima program fakir uzur. Lokasi penelitian ini di lakukan di Baitul Mal Provinsi Aceh, mustahiq zakat berasal dari Banda Aceh dan Aceh Besar. Menggunakan metode analisis case study . tudi kasu. terhadap suatu fenomena betujuan untuk memperoleh pemahaman mendalam dalam kasus yang diteliti dengan wawancara mendalam . eep intervie. dan observasi di lapangan. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan Baitul Mal Aceh Adapun tugas pokok Baitul Mal Aceh adalah menghimpun zakat dan mendistribusikan zakat dalam beberapa program kegiatan diantanya: Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 1. April 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. Penghimpunan Zakat Baitul Mal Aceh Merupakan Lembaga amil zakat di Aceh yang diamanahkan Qanun Aceh No. 03 Tahun Tugas penghimpunan zakat dilakukan oleh bidang penghimpunan zakat, yang berwenang disamping menhimpun zakat juga mensosialisasikan kewajiban menunaikan zakat bagi orang Islam dan menjelaskan pelayanan yang terdapat pada Baitul Mal Aceh. Dalam upaya pengumpulan zakat Baitulmal Aceh telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan jumlah zakat. Sosialisasi telah dilaksanakan baik melalui media elektronik maupun media cetak, memasang baliho di beberapa titik keramaian, sosialisasi melalui media sosial seperti facebook dan instagram. Disamping itu pula BaitulmalAceh juga melakukan audiensi ke beberapa instansi vertikal. Pendistribusian zakat Pendistribusian zakat dilakukan dengan model. Pertama, melalui program yang bersifat produktif, seperti bantuan modal usaha, zakat family development (ZFD) dan Program modal usaha yang disalurkan yaitu tanpa bunga dan agunan, program memakai skema Qhardul hasan, pinjaman tanpa membebankan pengembalian keuntungan . eturn/bagi hasi. Besaran nominal yang disalurkan beragam, mulai dari Rp. hingga Rp. 000 dengan mempertimbangkan kedisplinan mustahiq dalam menyetor anggsuran setiap bulannya. Kedua, program dalam bentuk konsumtif, seperti program insidentil, bantuan bagi pasien dengan penyakit kronis, santunan ramadhan, program fakir uzur dan lain sebagainya. Program dan kegiatan lainnya Program lain yang telah dilaksanakan oleh Baitul Mal Aceh adalah: Progam Sosial, merupakan program yang bertujuan membantu masyarakat miskin guna terpenuhinya hajat hidup harian dan lainnya. Penerima manfaat dari program ini adalah fakir uzur, anak, wanita dan kelurga miskin. Barometer umum mustahiq yang menerima program sosial adalah keluarga miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Program social tersebut sebagai berikut: Bantuan rutin fakir uzur . Santunan berobat untuk penderita kanker dan thalesemia dari keluarga miskin. Santunan menjelangRamadhan. Bantuan khitanan untuk anak dari keluarga miskin. Bantuan untuk keluarga tahanan dan keluarga penderita penyakit jiwa. santunan wanita dan anak-anak korban penganiayaan. Santunan bedah rumah fakir miskin. Santunan untuk mualaf baru. Santunan musibah bencana alam. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 1. April 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. Bantuan insedentil. Bantuan biaya orang terlantar dan kehabisan bekal. Penelitian ini akan menguraikan program fakir uzur Baitulmal Aceh dalam menjalankan program sesuai dengan sasaran dan tujuan menjadi hal penting untuk diperhatikan agar mencapai hasil sesuai harapan dengan apa yang telah ditargetkan. Hasil penelitian menunjukkan sasaran dan tujuan program . memberi pengaruh pada program fakir uzur untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga fakir uzur. Hasil ini sesuai dengan penelitian sebelumnya mendapati hasil bahwa sasaran dan tujuan program mampu memberi pengaruh terhadap kesejahteraan (Ramadhanti dan Riyadi, 2. (Restiyani dan Yasa, 2. Implementasi Program Fakir Uzur Program Baitul Mal Aceh yang mamiliki dampak berkelanjutan adalah program santunan Fakir Uzur, program ini diberikan selama fakir uzur hidup. Bantuan fakir uzur ini telah di mulai sejak tahun 2008. Pada tahun pertama jumlah mustahik hanya 200 orang, seiring meningkatnya jumlah pengumpulan zakat, penerima manfaat bantuan fakir uzur juga ikut bertambah hingga 520 orang. Jumlah dana santunan mengalami peningkatan dari Rp. 000/perbulan pada tahun 2008 menjadi Rp. 000/bulan di tahun 2023. Meskipun bersifat konsumtif, kehadiran program bantuan dana zakat fakir uzur sangat diapresiasikan oleh para mustahik, masih banyak lansia yang hidup di tengah-tengah keluarga dibawah garis Kondisi mustahik juga tidak lagi produktif, sehingga sangat membutuhkan uluran tangan dari para muzakki. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok fakir uzur. Adapun yang persyaratan penerima bantuan ini antara lain berstatus fakir uzur yaitu berusia di atas 60 tahun/cacat baik secara fisik maupun mental dan tidak mampu bekerja, sakit kronis dan tidak menerima pensiunan atau pendapatan tetap lainnya. Tingginya kebutuhan para lansia ini, maka pihak Baitulmal Aceh mengupayakan program ini berjalan dengan baik, sebagaimana pada tahun 2022, total dana anggaran zakat fakir uzur mencapai Rp4. 000 dengan rincian penyaluran sebagai berikut: ASNAF FAKIR BAITUL MAL ACEH 2024 Program : Santunan Bulanan Fakir Total Mustahik : 585 orang FAKIR UZUR Banda Aceh 58 orang Aceh Besar 527 orang Lokasi Banda Aceh Aceh Besar Jenis Kelamin Laki-laki Perempuan Laki-laki Perempuan Jumlah 31 orang 157 orang 370 orang Laki-laki Peremp Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 1. April 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. Sebaran Mustahik Lokasi Mustahik BANDA ACEH Baiturrahman Banda Raya Jaya Baru Kuta Alam Kuta Raja Lueng Bata Meuraxa Syiah Kuala Ulee Kareng Total Aceh Besar Baitussalam Blang Bintang Darul Imarah Darul Kamal Darussalam Kuta Baro Krueng Barona Jaya Ingin Jaya Peukan Bada Total Jumlah Fakir Uzur Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 1. April 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. Gambar 1. Data penerima program zakat fakir uzur per kecamatan tahun 2024 Gambar 1 menunjukkan sebaran penerima fakir uzur pada tiap kecamatan di Banda Aceh dan Aceh Besar. Banda Aceh terdiri atas 9 kecamatan dan Aceh Besar terdiri atas 9 kecamatan. Total mustahik uzur berjumlah 585 orang, dengan rincian berdomisili di Banda Aceh Berjumlah 58 orang, sedangkan berdomisili di Aceh Besar berjumlah 527 orang, berjenis kelamin Laki-laki berjumlah 184 orang dan berjenis kelamin perempuan berjumlah 401 orang. Jumlah fakir uzur dapat mengalami penurunan setiap tahunnya, dilatarbelakangi oleh beberapa faktor diantaranya karena faktor usia, fakir uzur banyak yang meninggal dunia. Disamping faktor usia, penurunan jumlah mustahik disebabkan oleh faktor eksternal yaitu tidak memenuhi persyaratan dikarenakan anggota keluarga sudah mapan secara ekonomi, dan Baitulmal Aceh berpandangan bahwa anggota keluarga tersebut mampu mengnafkahi fakir uzur, sehingga ia dikeluarkan dari daftar penerima bantuan fakir uzur. Berdasarkan petunjuk teknis 2024-2025, apabila fakir uzur tersebut meninggal dan meninggalkan pasangan dengan usia sesuai kriteria fakir uzur, maka pasangan tersebut baik suami atau istri dapat menggantikan posisi pasangannya yang telah meninggal tersebut. Program ini merupakan pilot project Baitul Mal Aceh sehingga dalam pelaksanaannya tidak mengalami penambahan jumlah penerima setiap tahunnya. Pendataan dan penambahan fakir uzur baru terakhir dilakukan pada tahun 2021. Dalam pengimplementasiannya penyaluran dana zakat yang telah dilaksanakan oleh Baitul Mal Aceh untuk Fakir Uzur, diberikan secara berkelanjutan maka dalam pelaksanaannya Baitul Mal Aceh melakukan peningkatan kinerja melalui program yang telah dirancang dalam rapat kerja, guna mensejahterakan masyarakat Aceh. Penyaluran zakat yang disalurkan untuk fakir uzur diberikan rutin setiap bulan. Dana zakat tersebut ditransfer setiap bulannya ke rekening masingmasing Fakir uzur. Pada tahun 2008, bantuan tersebut dapat diambil langsung oleh mustahiq melalui penarik pada buku rekening fakir uzur, berdasarkan hasil evaluasi Baitul Mal Aceh, fakir uzur mengalami kesulitan dalam mobilitas ke perbankan. pada tahun 2019 Baitulmal Aceh mengubah metode Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 1. April 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. penarikan guna mempermudah mustahiq dengan penarikan melalui ATM. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bantuan yang diberikan sangatlah berarti dan dibutuhkan guna mendukung terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari. Kesulitan yang di hadapi fakir uzur diberbagai wilayah di provinsi Aceh seperti ketiadaan tempat tinggal atau tingkat kualitas tempat tinggal yang buruk menjadi alasan program zakat konsumtif ini menjadi program unggulan ditengah tingginya konsentrasi BMA terhadap zakat produktif. Efektifitas Dan Efesiensi Kesejahteraan Keluarga Fakir Uzur Melalui Program Zakat Efektifnya suatu program dapat dinilai ketika suatu program telah tercapainya target yang direncanakan sejak awal. Dalam mengukur efektivitas program bantuan fakir uzur dalam meningkatkan kesejahteraan fakir uzur pada program zakat Baitul Mal Aceh, peneliti analisis yang dirumuskan oleh Ni Wayan Budiani . dengan 4 indikator yaitu ketepatan sasaran, sosialisasi program, tujuan program, dan pemantauan program. (Amaliah. R & Adawiyah. R, 2. Ketepatan Sasaran Sasaran dari program Fakir Uzur Baitul Mal Aceh ini diperuntukan untuk masyarakat yang termasuk dalam asnaf zakat yaitu miskin, lebih spesifik adalah fakir uzur yang membutuhkan bantuan pihak lain untuk bertahan hidup. Dalam menentukan sasaran pada program fakir uzur. Baitul Mal Aceh melakukan seleksi dengan ketat agar program yang dilaksanakan dapat disalurkan kepada asnaf yang berhak dan tepat sasaran, sesuai dengan visi misi Baitul Mal Aceh. Penentuan kriteria fakir uzur dilaksanakan secara berkala, jika dalam masa pengawasan mustahiq zakat sudah berdaya dan atau terdapat kerabat yang mampu mendanai kebutuhan fakir uzur, maka bantuan kepada mustahiq tersebut diberhentikan. Dalam menentukan sasaran program fakir uzur yang dilaksanakan oleh Baitul Mal Aceh tidak semua asnaf diberikan hanya asnaf fakir saja, lebih spesifik adalah fakir uzur. Sasaran dari program fakir uzur pada Baitulmal Aceh pada tahun 2024 sebanyak 585 orang, dimana jumlah tersebut dapat berkurang apabila terdapat fakir uzur yang meninggal atau sudah berdaya secara Program fakir uzur ini dapat disimpulkan telah tepat sasaran karena penerima program fakir uzur merupakan orang yang miskin dan sesuai dengan kriteria telah ditentukan oleh Baitul Mal Aceh. kriteria tersebut diantaranya adalah berstatus fakir/ lansia yang telah berusia 60 tahun yaitu yang tidak sanggup lagi berusaha baik karena cacat fisik maupun mental dan tidak mempunyai Terdapat tiga klasifikasi penerima bantuan, yaitu: Fakir Uzur. Orang dengan gangguan mental, dan janda fakir. Dalam menentukan menentukan sasaran pada program fakir uzur Baitul Mal Aceh berusaha semaksimal mungkin agar penerima zakat yang terpilih benar-benar membutuhkan santunan program fakir uzur guna kemandirian ekonomi dan mampu bertahan hidup, yaitu dengan melaksanakan survei ke lapangan guna memonitoring kondisi mustahik seperti tempat tinggal, profesi, dan pendapatan. Disamping itu, fakir uzur yang telah menerima program fakir uzur tidak memperoleh donasi/derma lain baik dari pemerintah atau dari lembaga lain selain dari Baitul Mal Aceh. Dapat disimpulkan bahwa program fakir uzur tepat sasaran dan telah efektif dilakukan Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 1. April 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. karena setiap bulannya. Baitulmal Aceh dapat merealisasikan program tersebut rutin setiap Sosialisasi Program Sosialisasi Fakir Uzur yang dilaksanakan oleh Baitul Mal Aceh dilakukan diawal oleh Amil Baitul Mal melalui Kepala Desa, kepala desa kemudian mendata warga yang sesuai kriteria pada program fakir uzur, selanjutnya pihak Baitul Mal akan melakukan survei lapangan secara langsung kepada warga yang telah didata sebelumnya oleh Kepala Desa, guna memastikan mustahik zakat adalah orang yang tepat. Sosialisasi yang dilakukan Baitul Mal Aceh secara langsung turun ke lapangan, selanjutnya fakir uzur yang telah memenuhi kriteria fakir uzur akan diminta untuk melengkapi administrasi seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan buku rekening Bank Aceh selaku mintra Baitul Mal Aceh. Pihak Baitul Mal Aceh selanjutnya menyampaikan tujuan program tersebut kepada penerima program fakir tujuan. Baitul Mal Aceh telah melaksanakan dengan baik, dengan memiliki target yaitu 1 kali sosialisasi pada program tersebut. Realisasinya yang dilakukan dilapangan untuk mustahik saat pertama program ini diluncurkan dan berlaku hingga program ini Tujuan Program Tujuan dari program ini adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan mendasar sehari- hari fakir uzur di tengah keterbatasan keuangan maupun fisik. Selain itu juga bertujuan untuk menjadikan mustahik mandiri sehingga mustahik mampu memenuhi kebutuhannya tanpa bergantung pada bantuan dari orang lain, di masa tuanya mustahik tidak perlu menjadi gelandangan atau peminta-minta. Dalam hal ini penerima program fakir uzur Baitul Mal Aceh telat tepat dan sesuai dengan tujuan progam. Dalam mengimplentasikan program fakir uzur Baitulmal Aceh memberikan arahan dan pemahaman kepada mustahik dan keluarga fakir uzur terkait tujuan program agar program fakir uzur mampu menjadikan mustahik mandiri secara finansial untuk memenuhi kebutuhannya tanpa mengharapkan bantuan dari orang lain. Berdasarkan hasil wawancara didapati hasil Sebagian besar fakir uzur telah menggunakan bantuan Baitulmal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, mendukung biaya pengobatan. Dalam hal ini tujuan Baitulmal telah tercapai. Namun peneliti juga menemukan beberapa kasus lainnya, dimana fakir uzur tidak menggunakan bantuan tersebut sepenuhnya untuk dirinya sendiri, melainkan untuk membiayai kebutuhan cucunya yang telah yatim. Kasus demikian biasanya fakir uzur tinggal bersama anggota keluarganya. Terdapat pula kasus lainnya dimana bantuan fakir uzur tidak dapat untuk memenuhi kebutuhannya, kasus ini terjadi pada fakir uzur yang menderita sakit berat dan tinggal bersama anggota keluarga yang dalam kondisi ekonomi menengah kebawah, bantuan Baitulmal tidak mampu mengcover biaya pengobatan dan kebutuhan Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 1. April 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. Terdapat pula kasus dimana bantuan fakir uzur tersebut tidak diterima sepenuhnya oleh mustahik, melainkan bantuan tersebut dimanfaatkan oleh ahli famili keluarga uzur. Dengan melihat tujuan yang telah ditetapkan oleh Baitulmal Aceh, didapati hasil bahwa tujuan Baitulmal belum optimal dalam memenuhi kebutuhan mustahik. Jumlah bantuan sebaiknya diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mustahik dengan melakukan peninjauan lapangan kembali. Disamping itu pula perlu memberikan pemahaman kepada anggota keluarga yang mendampingi fakir uzur terkait tujuan bantuan fakir uzur, agar tercapai sebagaimana harapan Baitulmal Aceh. Pemantauan Program/Pengawasan Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi atau mengoreksi hasil yang telah dilaksanakan dengan tujuan agar yang telah dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. (Pramukti & Cahyaningsih, 2. Baitulmal Aceh dalam hal ini belum melakukan pengawasan secara efektif karena tidak ada jadwal berkala yang diagendakan untuk melakukan pengawasan secara rutin, pengawasan hanya dilakukan apabila dipandang perlu dan terdapat keluhan dari fakir uzur. Evaluasi terakhir dilakukan pada Oktober 2024. Baitul Mal Aceh telah menindaklanjuti beberapa keluhan mustahik serta beberapa temuan, seperti fakir uzur yang telah meninggal namun kepala desa belum melaporkannya kepada Baitul Mal Aceh, menghentikan status penerima fakir uzur berdasarkan temuan lapangan, dimana terdapat ketidakjujuran keluarga fakir uzur terkait informasi kelayakan menerima program tersebut. Pemantauan atau pengawasan program belum optimal dilakukan oleh Baitul Mal Aceh, sebaiknya Baitul Mal Aceh menentukan jadwal rutin baik bulanan maupun tahunan guna mengevaluasi penerima program fakir uzur berdampak pada tujuan dan berdampak sebagaimana yang diinginkan Baitul Mal Aceh. KESIMPULAN DAN SARAN Kesejahteraan merupakan hal yang diharapkan oleh setiap insan, terlebih para fakir uzur dipenghujung usianya menginginkan kebahagiaan salah satunya dengan terpenuhinya kebutuhan Program zakat yang diinisiasi oleh Baitul Mal Aceh menjadi solusi bagi keluarga fakir Dari hasil wawancara pada mustahik secara umum di peroleh hasil sasaran dan sosialisasi telah tepat dan sesuai dengan harapan tercapainya tujuan tersebut. Namun tujuan dan pemantauan program fakir uzur belum optimal dilakukan dan tercapai guna membantu meringankan kesulitan ekonomi di masa senja dikarenakan beberapa mustahik tidak menggunakannya untuk kebutuhan dirinya sendirinya, serta perilaku keluarga fakir uzur yang tidak transparan dalam mengelola bantuan tersebut. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya pemahaman anggota keluarga yang mendampingi mustahik uzur. Dalam kasus lainnya kebutuhan fakir uzur tidak mampu mengcover kebutuhannya. Disarankan agar jumlah bantuan Baitul Mal Aceh sesuai kondisi dan kebutuhan mustahik dengan melakukan survei lapangan kembali. Adapun terkait pengawasan Baitul Mal Aceh belum melakukan pengawasan secara efektif karena tidak ada jadwal berkala yang diagendakan untuk Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 1. April 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. melakukan pengawasan rutin Disarankan agar Baitul Mal Aceh melakukan pengawasan secara rutin guna memastikan program fakir miskin berjalan dengan efektif tanpa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkepentingan, serta dilakukan evaluasi secara berkala terkait jumlah bantuan yang diberikan, dikarenakan kondisi dan kebutuhan fakir uzur berbeda-beda. Adapun keterbatasan dalam penelitian ini belum menjangkau seluruh penerima manfaat program fakir uzur dikarenakan keterbatasan waktu dan kendala teknis dilapangan. DAFTAR PUSTAKA