AR-RIHLAH: JURNAL KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH Vol. No. 02 September 2024, hlm. Available at https://jurnal. id/ar-rihlah/index ANALISIS PENGGUNAAN UANG DIGITAL DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH Muwwahid Billah1. Saepul Rahmat2. Udin Saripudin3 1,2,3 Fakultas Syariah. Universitas Islam Bandung Corresponding Author e-mail: billahfuadi@gmail. udin_saripudin27@yahoo. Masuk: Juli 2024 Penerimaan: September 2024 Publikasi: Oktober 2024 ABSTRAK Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam penggunaan uang digital, dengan transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) meningkat hingga 226,54% pada pertengahan 2024. Hal ini menunjukkan percepatan transformasi sistem pembayaran digital, dengan 50,5 juta pengguna dan 32,7 juta merchant. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana inovasi teknologi dapat diselaraskan dengan prinsip syariah dalam konteks keuangan digital. Fokus utama penelitian adalah untuk mengembangkan panduan desain layanan fintech berbasis maqashid syariah, agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim di era digital. Uang digital memiliki karakteristik non-fisik, fleksibel, efisien, serta memiliki fitur keamanan yang baik. Namun, penerapannya harus sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, seperti larangan riba . dan gharar . Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi acuan untuk memastikan transaksi uang digital sesuai dengan syariah. Dalam layanan fintech syariah, akad-akad yang digunakan harus bebas dari riba, gharar, dan haram, serta menggunakan akad seperti mudharabah dan Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif, dengan sumber data yang mencakup literatur ilmiah, jurnal, buku, dan laporan resmi dari lembaga pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QRIS memiliki relevansi yang kuat dalam mendukung inklusi keuangan syariah, memberikan perlindungan harta melalui keamanan transaksi, serta memperluas akses masyarakat ke layanan keuangan berbasis syariah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam mendukung inklusi keuangan syariah dan memperkuat daya saing ekonomi digital Indonesia. Kata Kunci: Uang Digital. QRIS. Fintech Syariah. Maqashid Syariah. Prinsip Ekonomi Syariah. ABSTRACT Indonesia has seen a significant surge in digital currency usage, with transactions through the Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) increasing by 226. 54% in mid-2024. This reflects a rapid transformation in the country's payment systems, with 50. 5 million users and 32. 7 million merchants adopting the platform. This research explores how technological innovation can align with Islamic values in the context of digital finance. aims to develop guidelines for fintech services based on maqashid syariah, catering to the needs of Muslims in the digital era. Digital currency offers features such as non-physical transactions, flexibility, speed, costefficiency, and security, but its implementation must adhere to Islamic Copyright A 2024. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Analisis Penggunaan Uang Digital Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Muwwahid Billah1. Saepul Rahmat2. Udin Saripudin3 Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 04 No. 02 September 2024 economic principles, particularly the prohibition of riba . and gharar . The Indonesian Ulema Council (MUI) fatwa serves as a key reference for ensuring that digital transactions align with Islamic law. Islamic fintech services should be free from riba, gharar, and haram practices, utilizing contracts like mudharabah and musyarakah. This qualitative research, using descriptive design, draws from scholarly literature, journals, books, and government reports to examine the relationship between digital currency and Islamic economic principles. Findings suggest that QRIS is highly relevant in promoting financial inclusion under Islamic law, offering secure transactions and broadening access to sharia-compliant financial services for those without access to conventional banking. This study aims to contribute to advancing sharia financial inclusion, enhancing digital economic competitiveness, and supporting national economic recovery. Keyword: Digital Currency. QRIS. Sharia Fintech. Maqashid Sharia. Sharia Economic Principles. PENDAHULUAN Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam penggunaan uang digital, mencerminkan percepatan transformasi digital dalam sistem pembayaran. Menurut Bank Indonesia (BI), transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) meningkat hingga 226,54% pada pertengahan 2024, dengan pengguna mencapai 50,5 juta orang dan merchant mencapai 32,7 juta. (Bank Indonesia, 2. Peningkatan ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin beralih dari pembayaran tradisional ke metode digital yang lebih efisien, mencakup berbagai sektor, termasuk transaksi di rumah ibadah menggunakan QRIS. (Bank Indonesia, 2. Pada triwulan pertama 2024, transaksi digital di Indonesia mencapai nilai Rp106 triliun, mencerminkan pertumbuhan yang didukung oleh keandalan infrastruktur teknologi finansial . dan penetrasi layanan digital bank. (GoodStats Indonesia, 2. Data ini menggarisbawahi relevansi digitalisasi dalam meningkatkan inklusi keuangan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi segmen terbesar pengguna QRIS. (Bank Indonesia, 2. Selain itu, data dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia menunjukkan lonjakan signifikan pada volume transaksi QRIS selama semester pertama 2024, dengan total nilai mencapai Rp249,1 triliun. (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, 2. Meskipun adopsi uang digital meningkat pesat, tantangan tetap ada dalam penyelarasan inovasi teknologi dengan nilai-nilai syariah. Di Indonesia, yang merupakan Copyright A 2024. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Analisis Penggunaan Uang Digital Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Muwwahid Billah1. Saepul Rahmat2. Udin Saripudin3 Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 04 No. 02 September 2024 negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, penting untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi keuangan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Kebutuhan akan sistem pembayaran yang sesuai syariah menjadi semakin mendesak seiring dengan meningkatnya penggunaan uang digital. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengeksplorasi bagaimana inovasi teknologi dapat diselaraskan dengan nilai-nilai syariah dalam konteks keuangan digital. Sejumlah penelitian terdahulu telah mengeksplorasi aspek-aspek penggunaan uang digital dalam konteks ekonomi syariah. Penelitian oleh Amalia . mengungkapkan bahwa e-money dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan memfasilitasi transaksi yang lebih efisien dan inklusif. Selain itu, studi oleh Fata . menyoroti pentingnya integrasi e-money dengan prinsip-prinsip syariah untuk memastikan bahwa transaksi digital tidak hanya efisien tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai Islam. Penelitian terdahulu cenderung fokus pada aspek teknis pengembangan fintech atau sekadar mengevaluasi manfaat ekonomi transaksi digital. Namun, penelitian yang mengkaji secara mendalam penyelarasan teknologi finansial dengan nilai-nilai syariah masih terbatas. Hal ini menciptakan kesenjangan literatur . esearch ga. yang mendasari pentingnya penelitian ini. Penelitian ini menawarkan pendekatan baru dengan mengintegrasikan kajian teknologi digital dan prinsip-prinsip syariah melalui analisis yang komprehensif. Tidak hanya mengevaluasi efektivitas teknis, penelitian ini juga mengembangkan panduan desain layanan fintech yang berbasis maqashid syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim di era digital. Dengan target pengguna QRIS yang diproyeksikan mencapai 55 juta pada 2024 (Bank Indonesia, 2. , ugensi untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang inklusif dan sesuai syariah menjadi semakin nyata. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi strategis dalam mendukung inklusi keuangan syariah, memperkuat daya saing ekonomi digital, dan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Penelitian ini relevan tidak hanya untuk akademisi tetapi juga bagi regulator, pelaku industri, dan masyarakat luas, khususnya dalam membangun ekosistem keuangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan sesuai prinsip Syariah. Copyright A 2024. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Analisis Penggunaan Uang Digital Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Muwwahid Billah1. Saepul Rahmat2. Udin Saripudin3 Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 04 No. 02 September 2024 KAJIAN TEORI Pengertian Uang Digital dan Karakteristiknya Uang digital adalah representasi nilai yang disimpan secara elektronik dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran. Menurut Bank Indonesia, uang digital termasuk uang elektronik . -mone. adalah alat pembayaran yang nilainya disimpan pada media elektronik seperti chip atau server. Uang ini dapat digunakan untuk pembayaran tanpa memerlukan rekening bank secara langsung (Amalia et al. , 2. Uang digital memiliki karakteristik diantaranya . bersifat non-fisik, yaitu tidak berbentuk fisik seperti uang kertas, melainkan berbasis teknologi yang diakses melalui perangkat elektronik seperti ponsel pintar (Yuridika Journal, 2. bersifat fleksibel, yaitu penggunaannya mudah dan dapat diakses kapan saja untuk berbagai keperluan, seperti belanja daring dan pembayaran tagihan (Bank Indonesia, 2. Memiliki kecepatan dalam hal transaksi, yaitu memungkinkan transaksi dilakukan secara real-time, dapat meningkatkan efisiensi pembayaran dibandingkan uang tunai (Amalia et al. , 2. efisiensi biaya, artinya dapat mengurangi kebutuhan distribusi uang fisik yang biasanya memakan biaya besar (Bank Indonesia, 2. Terdapat fitur keamanan seperti autentikasi ganda dan enkripsi untuk melindungi pengguna dari risiko penipuan (Yuridika Journal, 2. memiliki regulasi yang ketat dimana penggunaan uang digital diatur oleh pemerintah dan bank sentral untuk memastikan perlindungan konsumen (Bank Indonesia. Uang digital memberikan solusi yang lebih praktis dan aman dalam sistem pembayaran modern. Dengan penerapan yang tepat, uang digital mendukung peningkatan inklusi keuangan di Indonesia. Prinsip Ekonomi Syariah dalam Keuangan Digital Keuangan digital yang berkembang pesat harus berlandaskan pada prinsip-prinsip ekonomi syariah yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan umat. Salah satu prinsip utama dalam ekonomi syariah adalah larangan terhadap riba, yaitu transaksi yang melibatkan bunga atau keuntungan yang diperoleh tanpa risiko atau kerja. Dalam konteks keuangan digital, pembiayaan berbasis mudharabah atau murabahah yang menghindari riba menjadi solusi yang sah secara syariah (Nurzianti, 2. Prinsip kedua adalah larangan terhadap gharar atau ketidakpastian yang tinggi dalam Dalam dunia digital, transaksi yang transparan dan jelas dapat mengurangi unsur Copyright A 2024. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Analisis Penggunaan Uang Digital Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Muwwahid Billah1. Saepul Rahmat2. Udin Saripudin3 Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 04 No. 02 September 2024 ketidakpastian ini. Teknologi memungkinkan pengelolaan informasi yang lebih baik, namun perlu diwaspadai agar tidak ada unsur spekulasi atau ketidakpastian berlebihan dalam transaksi (Ansori, 2. Fatwa dan Regulasi Syariah Tentang Uang Digital Dalam konteks uang digital, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi rujukan utama untuk memastikan bahwa transaksi digital yang menggunakan uang elektronik sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa tentang uang elektronik syariah (No. 116/DSN-MUI/IX/2. mengatur beberapa hal penting terkait hubungan hukum antar pihak yang terlibat dalam transaksi uang digital. Dalam fatwa ini, akad yang dapat digunakan adalah akad wadiah . atau qardh . injaman tanpa bung. antara penerbit dan pemegang uang elektronik. Selain itu, untuk transaksi antara penyelenggara dan agen layanan keuangan digital. MUI memperbolehkan akad ijarah . , ju'alah . , dan wakalah bi al-ujrah . akalah dengan imbala. (Jakarta Islamic Center, 2. Selain itu. MUI juga mengeluarkan fatwa tentang layanan fintech syariah (No. 117/DSN-MUI/IX/2. , yang mengatur bahwa layanan fintech harus bebas dari praktik riba, gharar . , dan haram. Akad-akad yang digunakan dalam layanan fintech berbasis syariah umumnya berupa mudharabah . agi hasi. dan musyarakah . erja sama moda. untuk transaksi pembiayaan yang melibatkan barang atau modal. (Firdausi et al. Fatwa-fatwa ini bertujuan untuk menjamin bahwa perkembangan industri keuangan digital tetap sesuai dengan ajaran Islam, dalam hal memfasilitasi pertumbuhan sektor fintech syariah yang dapat menguntungkan masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi uang digital tanpa khawatir terlibat dalam transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah. (DSN MUI, 2. Manfaat dan Tantangan Uang Digital dalam Ekonomi Syariah Uang digital dalam konteks ekonomi syariah memberikan berbagai manfaat, terutama dalam meningkatkan inklusivitas keuangan. Teknologi ini memungkinkan individu yang tidak memiliki akses ke bank konvensional untuk memanfaatkan layanan keuangan, termasuk transaksi pembayaran dan pembiayaan berbasis syariah. Sebagai contoh, fintech syariah mengoptimalkan prinsip-prinsip syariah, seperti menghindari transaksi yang melibatkan riba atau spekulasi . (Hasan & Dzolkarnaini, 2. Copyright A 2024. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Analisis Penggunaan Uang Digital Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Muwwahid Billah1. Saepul Rahmat2. Udin Saripudin3 Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 04 No. 02 September 2024 Salah satu manfaat utama lainnya adalah efisiensi operasional yang dapat dicapai dengan penggunaan uang digital. Teknologi ini memungkinkan proses transaksi yang lebih cepat dan murah, serta lebih transparan. Dalam sistem perbankan syariah, teknologi memungkinkan pengelolaan yang lebih baik serta pemberian layanan yang lebih efisien dan berkualitas tinggi kepada nasabah (Hassan & Muhamad, 2. Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam penerapan uang digital dalam ekonomi syariah, yaitu perlunya regulasi yang jelas untuk memastikan bahwa layanan keuangan digital tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Tanpa regulasi yang ketat, ada risiko bahwa sistem uang digital bisa melanggar prinsip-prinsip seperti larangan riba dan gharar . Oleh karena itu, pengawasan dari otoritas yang berwenang sangat penting untuk menjamin keberlanjutan dan keadilan dalam penggunaan uang digital syariah (Farag & Mallin, 2. Tantangan lainnya adalah literasi digital yang rendah di kalangan sebagian Masyarakat yang kurang memahami teknologi atau cara kerja sistem keuangan berbasis syariah mungkin merasa kesulitan untuk memanfaatkan uang digital secara optimal. Oleh karena itu, edukasi mengenai penggunaan uang digital syariah menjadi kunci untuk mendorong penerimaan yang lebih luas di masyarakat (Mahdzir & Ramli, 2. Penelitian Terdahulu Berikut adalah beberapa jurnal yang membahas penggunaan uang digital dalam perspektif ekonomi syariah diantaranya: Studi Kesesuaian Uang Elektronik dengan maqashid Syariah Penelitian ini menyimpulkan bahwa uang elektronik pada dasarnya dapat sesuai dengan maqashid syariah jika memenuhi syarat seperti transparansi, keamanan, dan terhindar dari praktik yang dilarang, seperti riba dan gharar. Selain itu, akad-akad yang digunakan dalam sistem uang elektronik syariah harus sesuai dengan prinsip syariah untuk menjamin keberlanjutan etisnya Pengaruh Uang Elektronik terhadap Inklusi Keuangan Syariah Penelitian dari Sinambela dan Darmawan . menunjukkan bahwa uang elektronik berpotensi besar untuk meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat Muslim. Dengan pendekatan berbasis teknologi, uang elektronik memudahkan akses ke layanan keuangan syariah seperti tabungan, kredit, dan investasi berbasis syariah. Namun, tantangan utamanya adalah memastikan Copyright A 2024. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Analisis Penggunaan Uang Digital Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Muwwahid Billah1. Saepul Rahmat2. Udin Saripudin3 Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 04 No. 02 September 2024 bahwa implementasi uang elektronik tetap mematuhi fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. (Sinambela & Darmawan, 2. Adopsi E-Money di Indonesia: Perspektif Syariah Penelitian oleh Kurniawan et al. menggarisbawahi pentingnya edukasi dan perlindungan konsumen terhadap potensi risiko keamanan dalam e-money. Studi ini juga menyebutkan bahwa keberadaan kerangka kerja syariah yang jelas dapat meningkatkan kepercayaan pengguna Muslim terhadap uang elektronik sebagai alat pembayaran yang sah dan sesuai syariah (Kurniawan & Darmawan, 2. Persepsi masyarakat muslim terhadap uang elektronik Studi dari Madani Journal . menunjukkan bahwa masyarakat Muslim masih memiliki keraguan mengenai hukum penggunaan uang elektronik. Sebagian besar alasan ini berasal dari kurangnya pemahaman tentang kesesuaian teknologi uang elektronik dengan prinsip-prinsip syariah, seperti akad yang digunakan dan pengelolaan dana. (Madani Journal, 2. Fatwa DSN MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 dan Kesesuaian Uang Elektronik dengan Prinsip Syariah. Fatwa ini menekankan syarat-syarat utama uang elektronik syariah, termasuk biaya layanan yang riil, bebas dari transaksi haram, dan penempatan dana di bank syariah. Hasil penelitian Firdaus . menyoroti bahwa fatwa ini menjadi acuan penting dalam pengembangan sistem pembayaran elektronik syariah, dengan tantangan utamanya adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang perbedaan uang elektronik syariah dan konvensional. (Firdaus. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Pendekatan kualitatif dipilih karena memungkinkan eksplorasi mendalam terhadap fenomena penggunaan uang digital melalui analisis teks dan dokumen. Desain deskriptif digunakan untuk menggambarkan hubungan antara konsep uang digital dan prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti keadilan . l-Aoad. , kehalalan . , dan kemaslahatan . Copyright A 2024. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Analisis Penggunaan Uang Digital Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Muwwahid Billah1. Saepul Rahmat2. Udin Saripudin3 Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 04 No. 02 September 2024 Sumber data dalam penelitian ini berasal dari literatur ilmiah seperti jurnal, buku, dan laporan resmi terkait uang digital, serta dokumen yang relevan dari institusi pemerintah, seperti laporan Bank Indonesia terkait Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan kebijakan keuangan digital. Studi ini juga memanfaatkan penelitian-penelitian terdahulu yang membahas integrasi teknologi finansial dengan ekonomi syariah untuk mendapatkan konteks teoritis dan praktis yang komprehensif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka. Peneliti mengumpulkan, menelaah, dan mengkaji berbagai literatur ilmiah dan dokumen untuk menemukan informasi yang relevan tentang perkembangan uang digital dan penerapannya sesuai dengan prinsip Misalnya, analisis terhadap laporan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 20252030 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia memberikan gambaran tentang bagaimana digitalisasi ekonomi dirancang untuk mendukung inklusi keuangan. (Bank Indonesia, 2. Analisis data dilakukan menggunakan analisis tematik. Metode ini bertujuan untuk mengidentifikasi tema-tema utama yang relevan dengan kesesuaian uang digital terhadap prinsip ekonomi syariah. Sebagai contoh. QRIS yang dipromosikan oleh Bank Indonesia memungkinkan transaksi keuangan yang efisien dan inklusif, memenuhi prinsip syariah seperti kemaslahatan. Namun, penelitian ini juga mengeksplorasi potensi adanya gharar . dalam sistem pembayaran digital, terutama dalam hal transparansi dan keamanan data pengguna (Bank Indoensia, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan hasil studi pustaka, analisis menunjukkan bahwa uang digital, seperti yang diterapkan melalui sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), memiliki relevansi yang kuat dalam mendukung inklusi keuangan syariah di Indonesia. Data dari Bank Indonesia . menunjukkan bahwa transaksi QRIS mencapai Rp106 triliun pada triwulan pertama 2024, mencerminkan meningkatnya adopsi teknologi keuangan digital oleh masyarakat luas. Dari perspektif syariah, sistem ini memiliki potensi untuk memenuhi prinsip keadilan . l-Aoad. , kemaslahatan . , dan kehalalan . dengan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi. Penerapan QRIS sebagai alat pembayaran juga relevan dengan maqashid syariah, khususnya dalam mendukung perlindungan harta . ifdz al-ma. melalui fitur keamanan Copyright A 2024. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Analisis Penggunaan Uang Digital Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Muwwahid Billah1. Saepul Rahmat2. Udin Saripudin3 Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 04 No. 02 September 2024 transaksi, serta memfasilitasi akses yang lebih luas ke layanan keuangan berbasis syariah bagi masyarakat tanpa akses ke bank konvensional. Elemen-elemen Penting dalam Uang Digital Syariah Dalam konteks transaksi uang digital, penerapan prinsip-prinsip syariah merupakan aspek yang sangat penting untuk memastikan kehalalan dan keberlanjutan transaksi. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kurniawan dan Darmawan . , prinsip syariah dalam transaksi uang digital mencakup beberapa elemen utama, yaitu akad, kehalalan, dan Akad dalam Uang Digital Syariah Akad adalah inti dari setiap transaksi dalam ekonomi syariah. Transaksi uang digital harus didasarkan pada akad yang sah menurut syariah, seperti akad wadiah . atau akad qardh . Akad ini harus jelas dan tidak melibatkan unsur riba . , gharar . , dan maysir . Penerapan akad dalam transaksi uang digital memungkinkan adanya transparansi dan kejelasan hak serta kewajiban antara pihak yang terlibat (Sofyan, 2022, halaman . Kehalalan transaksi uang digital adalah faktor utama yang membedakannya dari transaksi keuangan konvensional. Menurut fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017, uang digital yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti adanya unsur riba atau transaksi yang mengandung ketidakjelasan . , harus dihindari. Oleh karena itu, uang digital berbasis syariah harus dijamin bebas dari transaksi haram, seperti perjudian atau jual beli barang haram. Keadilan dalam transaksi uang digital syariah juga menjadi poin yang penting. Hal ini berhubungan dengan transparansi dan keadilan dalam sistem pembayaran yang meminimalkan peluang manipulasi atau ketidakadilan. Menurut Harahap . , prinsip keadilan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan haknya tanpa adanya eksploitasi atau ketidakadilan dalam pembagian keuntungan atau risiko. Efisiensi Transaksi dan Inklusi Keuangan Syariah Transaksi uang digital memiliki dampak signifikan terhadap efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan. Berdasarkan hasil wawancara dengan praktisi fintech Indonesia. Aditya Prabowo . , penggunaan uang digital dalam ekonomi syariah dapat meningkatkan efisiensi dengan mengurangi biaya transaksi dan mempercepat proses pembayaran, yang pada gilirannya mendukung kelancaran kegiatan ekonomi. Copyright A 2024. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Analisis Penggunaan Uang Digital Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Muwwahid Billah1. Saepul Rahmat2. Udin Saripudin3 Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 04 No. 02 September 2024 Efisiensi Transaksi Salah satu dampak utama dari penerapan uang digital adalah efisiensi dalam transaksi. Dengan menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar. , masyarakat dapat melakukan pembayaran secara instan dan minim biaya. Penelitian oleh Firdaus . dalam Jurnal Ekonomi Syariah menunjukkan bahwa efisiensi transaksi ini memungkinkan pengusaha kecil dan menengah (UMKM) untuk mengurangi biaya operasional dan meningkatkan akses pasar mereka. Hal ini sesuai dengan prinsip maslahah dalam ekonomi syariah, yaitu mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Dampak selanjutnya yakni inklusi keuangan syariah, penggunaan uang digital juga dapat mendorong inklusi keuangan, yang sangat penting bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan perbankan konvensional. Menurut Bank Indonesia . , sekitar 60% populasi Indonesia belum memiliki akses ke layanan perbankan tradisional, namun dapat dijangkau dengan penggunaan uang digital. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mengakses layanan keuangan berbasis syariah, seperti pembiayaan, investasi, dan Kendala Regulasi. Teknis dan Edukasi Masyarakat Meskipun penggunaan uang digital berbasis syariah memiliki potensi besar, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan implementasi yang sukses. Menurut pakar ekonomi syariah. Prof. Dr. Ali Mustofa . , beberapa kendala yang dihadapi termasuk regulasi yang belum sepenuhnya mendukung, masalah teknis terkait infrastruktur digital, dan rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat. Kendala Regulasi Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah adanya kesenjangan regulasi antara sistem keuangan syariah dan uang digital. Meskipun OJK (Otoritas Jasa Keuanga. telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait fintech, namun implementasinya masih memerlukan sinergi yang lebih baik antara sektor keuangan syariah dan teknologi finansial. Hal ini terutama terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) yang memastikan semua pihak mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam transaksi. Pemerintah perlu memperkuat regulasi yang mengatur penggunaan uang digital berbasis syariah agar lebih jelas dan terintegrasi dengan sistem keuangan syariah yang ada. Hal ini termasuk peningkatan kolaborasi antara OJK. Bank Indonesia, dan DSN-MUI untuk mengeluarkan pedoman yang lebih rinci terkait penerapan syariah dalam teknologi finansial. Infrastruktur teknis yang kurang memadai menjadi kendala lain dalam implementasi uang digital. Sebagai contoh, di beberapa daerah, koneksi internet yang terbatas Copyright A 2024. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Analisis Penggunaan Uang Digital Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Muwwahid Billah1. Saepul Rahmat2. Udin Saripudin3 Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 04 No. 02 September 2024 menghambat adopsi penuh teknologi ini. Selain itu, keamanan sistem pembayaran juga menjadi isu penting yang perlu diatasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Maka Penguatan infrastruktur digital, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau, akan membantu mempercepat adopsi uang digital syariah. Pemerintah dan sektor swasta perlu bekerja sama dalam menyediakan akses internet yang lebih baik dan aman di seluruh Indonesia. Rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat, terutama di daerah pedesaan, dapat memperlambat adopsi uang digital berbasis syariah. Menurut laporan dari Bank Indonesia . , meskipun 90% penduduk Indonesia memiliki ponsel, hanya sekitar 40% yang memahami cara menggunakan teknologi finansial secara aman dan sesuai dengan prinsip syariah. Maka Program edukasi tentang literasi digital dan keuangan syariah perlu digencarkan, terutama di kalangan masyarakat yang kurang teredukasi. Kerjasama antara fintech, lembaga pendidikan, dan komunitas Islam dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan penggunaan uang digital sesuai dengan prinsip syariah. KESIMPULAN Dari hasil penelitian yang telah dilakukan mengenai penggunaan uang digital dalam perspektif ekonomi syariah, dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip syariah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kesesuaian uang digital sebagai alat pembayaran yang sah. Beberapa elemen utama dalam transaksi uang digital yang harus diperhatikan adalah akad, kehalalan, dan keadilan. Adanya akad yang jelas dan sah sesuai dengan hukum Islam, seperti akad wadiah . dan qardh . injaman tanpa bung. , menjadi landasan penting dalam menjaga keberlanjutan transaksi digital yang sesuai syariah. Selain itu, aspek kehalalan dalam penggunaan uang digital juga sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi tidak melibatkan unsur riba . atau gharar . etidakpastian yang tingg. yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dari segi dampak ekonomi, penggunaan uang digital memberikan efisiensi yang signifikan dalam transaksi serta meningkatkan inklusi keuangan syariah. Transaksi yang lebih cepat dan murah berpotensi memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan konvensional. QRIS, sebagai sistem pembayaran Copyright A 2024. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Analisis Penggunaan Uang Digital Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Muwwahid Billah1. Saepul Rahmat2. Udin Saripudin3 Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 04 No. 02 September 2024 berbasis digital, juga mendukung pengembangan ekonomi digital di Indonesia, menciptakan lebih banyak peluang bagi Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berkembang. Namun, implementasi uang digital syariah di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait regulasi, teknis, dan literasi digital masyarakat. Regulasi yang belum sepenuhnya jelas dan perlunya edukasi lebih lanjut tentang prinsip syariah dalam teknologi digital menjadi hambatan yang harus segera diatasi. Oleh karena itu, penerapan teknologi finansial berbasis syariah membutuhkan pengawasan yang ketat serta upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan keuangan digital yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. REFERENSI