LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 4 No. 4 Desember 2024 PENGARUH PROFITABILITAS TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK: STUDI PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR DI BURSA EFEK ASEAN Crissyen Deara Ellysta Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa email: dearaellysta@gmail. ABSTRACT Purpose: This study aims to examine the influence of profitability on tax aggressiveness among manufacturing companies listed on the ASEAN stock exchange from 2018 to 2023. Method: A quantitative research method is employed, using a sample of manufacturing companies listed on the ASEAN stock exchange. Finding: The results show that profitability, measured by Return on Assets (ROA), has a negative impact on tax aggressiveness. This means that companies with high ROA tend to better fulfill their tax obligations and conduct good tax planning. This study contributes to the understanding of factors influencing tax aggressiveness and its implications for financial management and corporate Novelty: This study provides new contributions to the study of tax aggressiveness by expanding the geographical scope by using ASEAN manufacturing company data, updating the data, and confirming the negative relationship between profitability and tax aggressiveness. Keywords: Profitability. Tax Aggressivenesess. ROA PENDAHULUAN Strategi manajemen bertujuan untuk mengurangi pajak perusahaan melalui tindakan pajak agresif,praktik ini banyak digunakan oleh pelaku bisnis diseluruh dunia (Roman Lanis, 2. Agresivitas pajak merupakan tindakan manipulasi laba perusahaan yang dirancang melalui perencanaan pajak, baik dengan metode legal maupun ilegal (Lewis-Beck et al. , 2. Perusahaan yang berupaya untuk mengurangi kewajiban pajak sering kali tidak memenuhi ekspektasi masyarakat, mengingat pajak tersebut memiliki peranan penting bagi kepentingan umum (Wijaya, 2. Agresif pajak merupakan upaya manajemen perusahaan untuk mengurangi beban pajak yang seharusnya dibayar (Siska et al. , 2. Penerimaan pajak yang optimal suatu negara dapat diukur dari rasio pajak terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau dikenal dengan istilah tax ratio. Rasio ini mengukur pendapatan pajak suatu negara relatif terhadap ukuran ekonominya. Suatu negara harus memiliki rasio pajak terhadap PDB minimal 15% untuk memastikan mereka memiliki uang yang diperlukan untuk berinvestasi di masa depan dan mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan (Fenochietto & Pessino, 2. Rasio pajak terhadap PDB di negara-negara Asia dan Pasifik dan rata-rata regional, termasuk dan tidak termasuk kontribusi jaminan sosial di tahun 2024. DOI: 10. 55587/jla. 134 | e-ISSN: 2810-0921 . LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 4 No. 4 Desember 2024 Gambar 1. Rasio Pajak Negara Asia Rasio pajak terhadap PDB mengukur pendapatan pajak . ermasuk kontribusi jaminan sosial SSC) yang dibayarkan kepada pemerintah sebagai proporsi dari produk domestik bruto (PDB). Menurut OECD 2023,terdapat beberapa fakor struktural yang mempengaruhi besaran Tax ratio negara negara Asia Pasifik. Dilihat dari hasil OECD negara Asia Tenggara termasuk yang terendah diantara negara Asia dan Pasifik lainnya. Dengan rendahnya tax ratio suatu negara menunjukan bahwa tingkat pendapatan pajak negara tersebut rendah (OECD, 2. Jumlah tax ratio yang rendah ini dapat berdampak besar terhadap penerimaan negara Asean. Selain kerugian negara,terdapat dampak negatif dari praktik penghindaran pajak,yaitu munculnya citra buruk di mata negara negara Asia lain nya terhadap negara yang melakukan agresivitas pajak (Diafitri & Helmy, 2. Perusahaan yang melakukan tindakan pajak agresif kemungkinan memiliki resiko lebih tinggi, dibandingkan perusahaan tidak melakukan praktik pajak agresif (Leksono et al. , 2. Risiko agresif pajak meliputi ancaman sanksi atau denda, penurunan harga saham perusahaan, serta dampak negatif terhadap reputasi di hadapan publik apabila tindakan tersebut terbukti melanggar peraturan yang berlaku (Wehdawati, 2. Salah satu faktor yang bisa mempengaruhi tindakan agresivitas pajak salah satu nya yaitu Profitabilitas (Wiriatmaja et al. , 2. Profitabilitas merupakan indikator kinerja suatu perusahaan. Perusahaan yang memperoleh laba diwajibkan untuk menyiapkan pajak berdasarkan pendapatannya (Prihatini & Amin, 2. Dari sudut pandang perpajakan, terdapat hubungan yang erat antara laba atas aset (ROA) dan beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan. Kinerja keuangan suatu perusahaan dapat diukur melalui Return on Assets (ROA), di mana ROA yang tinggi mengindikasikan efisiensi dalam pemanfaatan asset, maka semakin rendah beban pajak harus dibayarkan, karena perusahaan dengan penghasilan tinggi cenderung memanfaatkan insentif dan keringanan pajak yang tersedia, sehingga menghasilkan tarif pajak efektif lebih rendah (Windaswari & Merkusiwati, 2. Tarif pajak efektif rendah menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki tingkat agresivitas pajak tinggi (Suhono, 2. Sebaliknya, jika laba diperoleh perusahaan meningkat, maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan juga akan meningkat seiring dengan kenaikan laba tersebut (Mustika, 2. Sebuah perusahaan memiliki manajer yang berperan sebagai agen akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengurangi pajak perusahaan, agar tidak berdampak negatif pada kompensasi kinerja mereka akibat beban pajak yang mengurangi laba perusahaan (Ismai, 2. Penelitian yang mendukung bahwa profitabilitas dapat berpengaruh positif terhadap aggresivitas pajak yaitu penelitian dari Shintya Devi & Krisna Dewi . Elizabeth & Riswandari . Suyanto . sedangkan menurut Windaswari & Merkusiwati . Mustika ( 2. Yuliana & Wahyudi . Dinar et al . profitabilitas berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Dalam penelitian terdahulu terdapat beberapa yang tidak konsisten sehingga mendorong peneliti untuk melakukan pengujian kembali atas ketidakonsistenan tersebut. Serta memastikan bahwa perusahaan dapat mencapai kinerja finansial yang baik tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap regulasi pajak, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui penerapan tata kelola yang efektif. LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS Teori Keagenan Teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah teori agensi, sebagaimana dijelaskan oleh Michael C. Jensen and William H. Meckling . , menggambarkan adanya kontrak yang menciptakan perbedaan kepentingan antara agen dan prinsipal. Adanya pemisahan antara pemilik dengan manajemen perusahaan dapat menimbulkan masalah. Tujuan pemisahan fungsi tersebut adalah untuk memaksimalkan keuntungan bagi prinsipal dengan adanya pengelolaan oleh tenagatenaga professional. Teori yang diterapkan untuk menjelaskan pengaruh profitabilitas terhadap agresivitas pajak adalah teori agensi dengan ROA sebagai proksi yang digunakan untuk melihat apakah kepentingan antara agen dan principal mempengaruhi Tindakan agresivitas pajak. Tindakan pajak agresif bertentangan dengan keinginan principal yang tidak menginginkan tindakan pajak agresif. Dalam tindakan ini, manajemen berusaha untuk memanipulasi laba perusahaan demi meminimalkan pajak. Menurut (Ramadhani et al. 216 | e-ISSN: 2810-0921 | DOI: 10. 55587/jla. LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 4 No. 4 Desember 2024 2. , tindakan penghindaran pajak yang melanggar aturan hukum berdampak buruk pada reputasi perusahaan. Mengacu pada teori agensi, sebagai manajemen akan mendorong para agent untuk meningkatkan laba perusahaan. Ketika laba yang diperoleh membesar, maka jumlah pajak penghasilan akan meningkat sesuai dengan peningkatan laba perusahaan sehingga dalam hal ini perusahaan akan mendorong melakukan agresivitas pajak (Yusuf et al. , 2. Hipotesis Penelitian Profitabilitas merujuk pada kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan atau seberapa efektif manajemen perusahaan dalam mengelola sumber daya untuk mencapai laba yang besar (Anggraeni et al. , 2. Teori agensi menjelaskan bahwa agen memiliki motivasi untuk memaksimalkan keuntungan dan meningkatkan reputasi perusahaan. Perusahaan yang memiliki tingkat profitabilitas yang baik diperkirakan tidak akan melakukan tindakan agresif terkait pajak, karena pertimbangan terhadap citra perusahaan yang dapat terpengaruh negatif jika praktik tersebut dilakukan (Nisaakmala & Umar, 2. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Shintya Devi & Krisna Dewi . , perusahaan yang memiliki tingkat profitabilitas tinggi cenderung lebih terdorong untuk melakukan perencanaan pajak. Dengan profitabilitas yang tinggi, perusahaan akan merencanakan pajak secara lebih strategis untuk mempertahankan laba yang besar. Penelitian yang mendukung hipotesis ini yaitu (Yuliana & Wahyudi, 2. dan (Dinar et al. , 2. yang menunjukkan bahwa profitabilitas memiliki pengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Berdasarkan uraian dari hasil penelitian terdahulu saya membangun hipotesis yaitu Profitabilitas berpengaruh negatif terhadap Agresivitas Pajak. METODOLOGI PENELITIAN Pada penelitian ini, memakai jenis data yaitu berupa data kuantitatif, dan untuk sumber data yaitu berupa data sekunder yang diperoleh dari software Osiris, yang berupa bukti, catatan dan laporan historis yang disusun dalam laporan keuangan pada tahun 2018 - 2023 pada Perusahaan Manufaktur yang terdaftar di ASEAN. Populasi pada penelitian ini yaitu perusahaan manufaktur yang terdaftar di ASEAN pada Tahun 2018- 2023. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling, yaitu pemilihan sampel berdasarkan kriteria tertentu yang relevan dengan tujuan penelitian. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan program Eviews 10 dengan teknik analisis yang digunakan meliputi analisis statistik deskriptif, uji pemilihan model, uji hipotesis dan analisis regresi linier sederhana. HASIL DAN PEMBAHASAN Uji Statistik Data statistik deskriptif ini bertujuan untuk menampilkan informasi-informasi yang relevan yang terkandung dalam data tersebut. Deskripsi variabel yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data berupa rata-rata . , standar deviasi, nilai maksimum dan nilai minimum yang dilakukan pada Profitabilitas dan Agresivitas Pajak. Berdasarkan uji yang telah dilaksanakan didapatkan hasil sebagai berikut: Table 1. Uji Statistik Mean Median Maximum Minimum Std. Dev. Skewness Kurtosis Jarque-Bera Probability Sum Sum Sq. Dev. Observations Sumber : Hasil olah data DOI: 10. 55587/jla. 134 | e-ISSN: 2810-0921 . LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 4 No. 4 Desember 2024 Pada tabel statistik deskriptif, variabel X1 rata rata diperoleh adalah 15. 25008,median sebesar Rentang data terlihat dari nilai maksimum sebesar 53. 49000,dan nilai minimum sebesar 000000, yang mengindikasikan adanya distribusi data yang cukup lebar. Standar deviasi sebesar 751418 juga menunjukan tingkat variasi yang tinggi. Skewness sebesar 1. 026200 menunjukan distribusi yang condong ke kanan,sedangkan nilai kurtoris sebesar 5. 322319 mengindikasikan adanya puncak yang jauh lebih tajam dibandingkan distribusi normal. Dari hasil regresi dapat disimpulkan bahwa Profitabilitas memiliki pengaruh negatif terhadap Agresivitas pajak,hasil tersebut menunjukan bahwa perusahaan yang memiliki tata kelola dan kinerja yang baik akan lebih patuh terhadap pembayaran pajaknya sehingga perusahaan tidak akan terlibat dalam tindakan pajak Agresif. Uji Pemilihan model Uji Chow Table 2. Uji Chow Redundant Fixed Effects Tests Equation: Untitled Test cross-section fixed effects Effects Test Cross-section F Cross-section Chi-square Statistic . ,3. Prob. Sumber : Hasil olah data Hasil profitabilitas menunjukan 0. 0000 berada dibawah ambang batas 0,05 oleh karena itu keputusan yang tepat dalam pemilihan model yaitu dengan keputusan Fixed Effects Model (FEM). Uji Chow diterima maka dilanjutkan Uji Hausman. Uji Hausman Table 3. Uji Hausman Correlated Random Effects - Hausman Test Equation: Untitled Chi-Sq. Test Summary Statistic Cross-section random Chi-Sq. Prob. Sumber : Hasil olah data Hasil Legrange Multiplier mengungkapkan profitabilitas 0. 0274 yang lebih kecil dari ambang batas signifikan 0,05 maka dapat disimpulkan bahwa Uji Random Effects Model (REM) adalah pendekatan yang tepat untuk analisis data ini. Uji Hipotesis ( Regresi Linier Sederhan. Table 4. Uji Hipotesis Regresi Linier Sederhana Dependent Variable: Y Variable Coefficient Std. Error t-Statistic Prob. Effects Specification Cross-section fixed . ummy variable. Root MSE Mean dependent var dependent var Akaike info criterion Schwarz criterion Hannan-Quinn criter. Durbin-Watson stat 099750 R-squared 202975 Adjusted R-squared 135294 S. of regression 438541 Sum squared resid 359669 Log likelihood 059413 F-statistic 281717 Prob(F-statisti. Sumber: Hasil olah data 218 | e-ISSN: 2810-0921 | DOI: 10. 55587/jla. LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 4 No. 4 Desember 2024 Menurut hasil analisis data panel yang dilakukan menggunakan metode Panel EGLS (Effect cross-section rando. ,yang memiliki periode pengamatan dari tahun 2018 hingga tahun 2023,sampel penelitian terdiri dari 791 cross-section, dengan total enam periode pengamatan. Dalam penelitian ini, 4746 observasi yang berimbang digunakan. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa pada tingkat = 5%, variabel konstanta (C) memiliki koefisien 0. 271647 dengan nilai probabilitas 0,0000 yang signifikan. Hal ini menunjukan bahwa koefisien bernilai negatif maka terjadi hubungan negatif antara profitabilitas terhadap agresivitas pajak, semakin tinggi profitabilitas suatu perusahaan maka semakin rendah tingkat agresivitas pajak. PEMBAHASAN Pengaruh Profitabilitas terhadap Agresivitas Pajak Pengujian hipotesis dilakukan untuk mengetahui pengaruh Profitabilitas dengan menggunakan ROA terhadap agresivitas pajak. Hasil pengujian menunjukkan bahwa profitabilitas yang diukur dengan ROA memiliki pengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Hal ini menunjukan bahwa hipotesis yang dibangun diterima. Mengindikasikan bahwa kesadaran perusahaan terhadap kewajiban pembayaran pajak telah mengalami peningkatan. Dengan demikian, nilai ROA yang tinggi mencerminkan bahwa perusahaan telah mengelola asetnya dengan efisien dan efektif, sehingga mampu memenuhi berbagai kewajiban, termasuk kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, perusahaan yang memiliki nilai ROA tinggi cenderung lebih memilih untuk memenuhi kewajiban pajaknya daripada terlibat dalam praktik penghindaran pajak. Hal ini sejalan dengan pandangan teori agensi, yang menyatakan bahwa pengawasan perusahaan yang lebih efektif dapat mengurangi perilaku oportunistik dari manajer,termasuk dalam konteks penghindaran pajak yang berlebihan. Perusahaan yang menghasilkan keuntungan lebih tinggi biasanya melakukan pengawasan yang lebih ketat dari pemegang saham dan pihak regulator sehingga manajer cenderung lebih berhati hati. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Sarah Troylita & Harti Budi Yanti . Aprilia & Astuti . Windaswari & Merkusiwati . Mustika . Yuliana & Wahyudi . Dinar et al . profitabilitas terbukti memiliki dampak negatif terhadap penghindaran pajak. Namun, temuan penelitian ini tidak sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Purba & Kuncahyo . Elizabeth & Riswandari . Suyanto . Hipotesis yang menyatakan bahwa Profitabilitas berpengaruh negatif terhadap pajak diterima. KESIMPULAN dan SARAN Kesimpulan Penelitian ini menguji pengaruh Profitabilitas terhadap Agresivitas Pajak. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan maka diperoleh kesimpulan bahwa profitabilitas yang diukur dengan ROA memiliki pengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan dengan ROA yang tinggi cenderung lebih mampu memenuhi kewajiban pajak dan melaksanakan perencanaan pajak dengan baik. Sebaliknya, perusahaan yang memiliki profitabilitas rendah kurang terdorong untuk melakukan penghindaran pajak, mengingat risiko yang mungkin timbul dapat merugikan perusahaan di masa mendatang. Saran Untuk peneliti selanjutnya disarankan untuk menambahkan proksi profitabilitas lain selain ROA, seperti Return on Equity (ROE) atau Net Profit Margin (NPM), untuk menguji apakah hasilnya konsisten terhadap agresivitas pajak. Saran berikutnya yaitu bisa menggunakan variabel moderasi seperti Corporate Governance, struktur kepemilikan, kebijakan dividen, atau tekanan pasar dapat dieksplorasi untuk melihat pengaruhnya terhadap hubungan antara profitabilitas dan agresivitas REFERENSI