https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 27 Mei 2024. Revised: 9 Juni 2024. Publish: 10 Juni 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Tanggung Jawab Pidana Terhadap Notaris yang Telah Memalsukan Keterangan dalam Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Nomor 1362/Pid. B/2019/PN. Jkt. Ut. Dinda Khodijah Damayanti1 Fakultas Hukum Magister Kenotariatan. Universitas Indonesia. Indonesia, dinda. khodijah@ui. Corresponding Author: dinda. khodijah@ui. Abstract: Notaries in carrying out their duties must adhere to existing laws, regulations, and the professional code of ethics. However, in practice, many Notaries engage in criminal activities such as making false statements, which are then included in authentic deeds, which are the product of the Notaries themselves. This behavior constitutes a criminal act classified as forgery of authentic deeds. This research aims to analyze the liability of Notaries involved in making authentic deeds based on false statements. The focus of this study is on the elements that constitute the criminal act of forging an authentic deed by a notary, as illustrated by the North Jakarta District Court Decision Number 1362/Pid. B/2019/PN. Jkt. Utr, which decides on cases of authentic deeds forgery committed by a Notaries. According to the court decision, the Notary was found guilty of deed forgery under Article 264 Paragraph . of the Indonesian Criminal Code. The Notary was sentenced to imprisonment for 1 . Besides criminal penalties, the Notary also faced other sanctions, both civil and administrative. Keyword: Notary. Crime. Forgery of Authentic Deed Abstrak: Notaris dalam menjalankan jabatannya harus berpedoman dan taat pada peraturan perundang-undangan yang ada dan kode etik profesi yang berlaku. Namun demikian, pada praktiknya, banyak Notaris yang melakukan tindak pidana seperti membuat keterangan palsu dan kemudian keterangan palsu tersebut dituangkan didalam akta autentik yang merupakan produk dari seorang Notaris itu sendiri. Hal ini merupakan tindak pidana yang tergolong ke dalam tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Notaris yang terlibat dalam pembuatan akta berdasarkan keterangan palsu dalam akta autentik. Fokus penelitian ini adalah pada unsur-unsur yang merupakan tindak pidana pemalsuan akta otentik oleh Notaris, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1362/Pid. B/2019/PN. Jkt. Utr yang memutus kasus pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh Notaris. Berdasarkan putusan. Notaris tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pemalsuan akta dan dikenakan Pasal 264 Ayat . KUHP. Notaris tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 . Selain hukuman pidana. Notaris tersebut juga dapat dikenakan sanksi lain, baik secara perdata maupun administratif. 930 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Kata Kunci: Notaris. Tindak Pidana. Pemalsuan Akta Autentik PENDAHULUAN Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris . elanjutnya disebut UUJN). Sebelum menjalankan tugasnya, seorang Notaris diwajibkan untuk mengikrarkan janji atau sumpah jabatan dihadapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hal ini bertujuan agar seorang Notaris menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatannya, karena pekerjaan seorang seorang Notaris menyangkut rasa kepercayaan dari masyarakat luas. Akta autentik yang dibuat oleh seorang Notaris dapat menjadi alat bukti tertulis bagi para pihak yang ada dalam akta tersebut. Akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, yang artinya adalah kebenaran dari suatu akta autentik tidak dapat dibantah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Menurut R. Soesilo, akta autentik adalah akta yang dibuat oleh Pejabat umum seperti seorang Notaris dan akta tersebut dibuat berdasarkan bentuk dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Akta yang dibuat oleh seorang Notaris memiliki arti sebagai Auakta autentikAy, artinya adalah suatu akta dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris berdasarkan bentuk dan syarat yang telah ditetapkan dalam UUJN. 2 Akta Notaris disebut sebagai akta autentik, akta ini dapat memberikan status terhadap suatu objek tertentu, dan memberikan suatu hak dan/atau kewajiban terhadap suatu hal tertentu yang disepakati oleh para pihak yang ada dalam akta Hal-hal yang ada dalam isi akta tersebut dapat dianggap tidak pernah ada jika Notaris tidak bekerja dengan cermat dalam pembuatannya. Hal ini dapat menimbulkan suatu kekeliruan dikemudian hari. Oleh karena itu. Notaris harus mematuhi ketentuan dalam UUJN dan Kode Etik Notaris dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Notaris yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Notaris yang terbukti melanggar UUJN dan/atau Kode Etik Profesi dapat berupa sanksi pidana, perdata, atau administratif. Berdasarkan dengan Pasal 15 UUJN, selain membuat akta autentik. Notaris juga berwenang untuk mengesahkan dan membukukan surat-surat yang dibuat dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat sendiri oleh perseorangan atau para pihak di atas kertas yang bermeterai cukup. Hal ini dilakukan Notaris dengan cara mendaftarkan surat-surat tersebut ke dalam daftar buku khusus Notaris. Buku ini kemudian menjadi pegangan Notaris dan akan disimpan di dalam warkah Notaris. Apabila Notaris terbukti telah membuat suatu akta autentik menggunakan keterangan palus, maka Notaris tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum. 3 ertanggung jawaban Notaris yang telah mmasukkan keterangan palsu dianggap sebagai pemalsuan surat, terlebih lagi pemalsuan tersebut terhadap suatu akta autentik. Maka, perbuatan tersebuthukumannya lebih berat dibandingkan dengan pemalsuan terhadap surat biasa. Memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik merupakan kejahatan pemalsuan surat. Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 ayat . kitab Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. (Bogor : Politeia, 1. Hlm 195 Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 30 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 117 TLN No. 4432, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. LN Tahun 2014 No. TLN No. 5491, selanjutnya disebut UUJN. Pasal 1 angka 7. Habib Adjie. Hukum Notariat di Indonesia. Tafsiran Tri seseuatu ematik Terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, (Bandung: Rifika Admitama, 2. , hlm 24 931 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Undang-Undang Hukum Pidana . elanjutnya disebut sebagai KUHP) yang berbunyi: Aubarang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahunAy pemalsuan surat dalam akta autentik diatur dalam Pasal 264 KUHP, yang memberikan hukuman lebih berat dibandingkan Pasal 263 karena pemalsuan tersebut dilakukan terhadap akta-akta autentik. Pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 264 Ayat KUHP merupakan wujud yang reponsif. Hukum yang reponsif selalu didasarkan pada moralitas sipil yakni moralitas of 4 Tindak pidana pemalsuan bukan hanya pelanggaran terhadap norma hukum, tetapi juga bertentangan dengan moralitas, moral dapat diartikan etika. 5 Ketidakbenaran yang dibuat dengan sengaja menjadi ciri betapa moralitas telah dilanggar oleh orang yang dengan sengaja melanggarnya. Salah satu contoh konkret pemalsuan akta yang dilakukan oleh seorang Notaris terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor:1362/Pid. B/2019/Jkt. Utr. elanjutnya disebut Putusa. Dalam Putusan ini, seorang Notaris berinisial RU memasukkan keterangan palsu dengan menyuruh karyawannya untuk membuat akta yang memuat informasi tidak benar atau keterangan palsu. Keterangan palsu tersebut terdapat dalam Akta Pengikatan Jual Beli, dimana pihak pertama dalam akta tersebut adalah Almarhum N yang telah meninggal dunia pada tahun 2011, dan istrinya Almarhumah Hj. NH yang telah meninggal dunia sejak tahun 2001, sedangkan pihak kedua di dalam akta tersebut adalah MS sebagai pembeli. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya Notaris RU membuat akta pengikatan jual beli dengan menempatkan IH dan A, yang merupakan anak-anak atau ahli waris dari Almarhum N dan Almarhumah HJ. NH sebagai pihak pertama. Dalam kasus ini. Notaris RU membuat akta tanpa melibatkan anak-anak dari Almarhum N dan Almarhumah Hj. NH. Akibatnya, anak-anak dari Almarhum N dan Almarhumah Hj. NH merasa dirugikan oleh tindakan Notaris RU yang memasukkan keterangan palsu dalam Akta Pengikatan Jual Beli yang dibuatnya. Berdasarkan uraian diatas maka Penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai tanggung jawab Notaris atas permasalahan di atas, maka penelitian ini berjudul AuPertanggungjawaban Notaris yang Turut Serta Memalsukan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Nomor:1362/Pid. B/2019/PN. Jkt. Ut. METODE Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau yang dikenal sebagai penelitian untuk keperluan akademis. yaitu proses untuk mencari aturan-aturan hukum, doktrin-doktrin hukum, dan prinsip-prinsip hukum untuk menjawab isu hukum yang Sifat penelitian ini bersifat preskriptif, artinya memberikan argumentasi dari hasil penelitian untuk memperoleh solusi dan jawaban ideal dari suatu permasalan hukum yang Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan undangundang yang mengkaji tentang tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta autentik. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan melalui jalan logika deduktif yang melibatkan serangkaian langkah-langkah, dimulai dengan pengenalan sumber data yang relevan, kemudian dilanjutkan dengan penyaringan informasi yang tidak berhubungan, pengumpulan berbagai bahan hukum dan non-hukum yang terkait dengan isu yang sedang diselidiki. Ali Zidin. Menuju Pembaruan Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika 2. , hlm 82. Gunawan Setiaraja. Hukum dan Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, (Yogyakarta: Kamisus 1. , hlm 91. 932 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. analisis isu hukum dengan penjabaran prinsip-prinsip hukum umum dan deduksi untuk mencapai kesimpulan yang spesifik, menyusun argumentasi berdasarkan hasil analisis, dan akhirnya, menyajikan rekomendasi atau pandangan berlandaskan argumentasi tersebut. HASIL DAN PEMBAHASAN Notaris adalah seorang pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik. Dalam menjalankan tugasnya. Notaris memberikan membuat akta autentik dan memberikan pelayanan atau penyuluhan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, seorang Notaris memiliki kewajiban untuk melayani kepentingan umum dan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat luas. Di samping itu. Notaris harus bekerja dengan jujur, amanah, seksama, teliti, mandiri, dan tidak berpihak, sesuai dengan sumpah jabatannya. Apabila seorang Notaris tidak mematuhi UUJN dan/atau Kode Etik Organisasi Notaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka pemberian sanksi akan menjadi konsekuensi yang harus dihadapi oleh Notaris tersebut. BlackAos Law Dictionary memberikan pengertian Sanksi sebagai berikut:Aua penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order . sanction for discovery abus. Ay6 yang berarti suatu tindakan atau hukuman yang bersifat memaksa bersumber dari sebuah kegagalan dalam mematuhi undang-undang. Pemberian sanksi kepada Notaris adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi yang dapat dikenakan kepada Notaris dapat berupa sanksi administratif, perdata, atau Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh MPW. MPP, dan/atau Menteri, yang dapat berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat. 7 Sanksi administratif biasanya diberikan secara berjenjang, akan tetapi jika pelanggaran yang dilakukan sangat berat, maka dapat langsung diberikan sanksi administratif yang terberat, yaitu pemberhentian Notaris. Salah satu bentuk sanksi terhadap pelanggaran berat yang dimaksud adalah pemberhentian sementara waktu dari jabatan Notaris. Pemberhentian sementara ini berarti bahwa hilangnya kewenangan seorang Notaris untuk membuat suatu akta autentik dalam jangka waktu tertentu, maka dapat disimpulkan bahwa pemberhentian sementara ini adalah Notaris tidak dapat membuat suatu akta autentik dalam jangka waktu tertentu. Dalam kasus yang sedang diteliti ini. Majelis Hakim memutuskan bahwa Notaris RU terbukti bersalah karena telah melakukan pemalsuan terhadap suatu akta autentik. Notaris RU memasukkan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuatnya dengan menyuruh orang lain untuk memasukkan keterangan/informasi palsu kedalam akta tersebut. Oleh karena itu. Notaris RU dikenakan Pasal 264 KUHP karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Berdasarkan Putusan, pemalsuan surat yang dilakukan oleh Notaris RU terhadap akta autentik berawal dari Almarhum N yang telah meninggal dunia pada tahun 2011. Semasa hidupnya. Almarhum N menikah dengan Almarhumah Hj. NH yang telah meninggal dunia lebih dahulu pada 2001. Almarhum N dan Almarhumah Hj. NH memilki 2 . orang anak, yaitu IH dan A. Semasa hidupnya Almarhum N memilki sebidang tanah seluas 3. 220M2 yang berada di daerah Jakarta Utara, dengan bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik atas Pada bulan April 2012. IH dan A sebagai ahli waris menjual sebagian tanah seluas 585 M2 kepada MS dengan harga Rp 2. ua milyar tujuh ratus juta Rupia. Transaksi ini dilakukan di kantor Notaris RU, di mana dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli BlackAos Law, hlm. Peratuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris. PERMENKUMHAM Nomor 16 Tahun 2016. Pasal 3 Fransiscus Joel Robert Simarmata. AuPelaksanaan Sanksi Bagi Pejabat Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan NotarisAy. Lex Et Scietatis. Vol. No. , hlm. 933 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. (PPJB) tertanggal 25 April 2012 dan Akta Jual beli (AJB) tertanggal 3 Mei 2012 antara IH sebagai penjual dan MS sebagai pembeli. Tanah yang dijual IH kepada MS hanya sebagian saja, oleh karena itu diperlukan pemecahan sertpikat yang akan menghasilkan 2 . Sertipikat pertama atas nama MS sebagai pembeli dan sertipikat kedua atas nama IH dan A sebagai penjual yang merupakan ahli waris Almarhum N. Seluruh urusan terkait pemecahan sertipikat tersebut dilimpahkan kepada Notaris RU. Pada awal tahun 2013. A sebagai penjual mendatangi kantor Notaris RU untuk menanyakan status pemecahan sertipikat yang sedang dikerjakan oleh Notaris RU. Kemudian, karyawan Notaris RU memberitahu bahwa pemecahan sertipikat belum selesai karena ada permasalahan yaitu, sebagian tanah milik IH dan A akan digunakan untuk pembangunan jalan tol dan saat ini sedang disengketakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada bulan Februari 2013, tanpa izin dari IH dan A. MS datang ke kantor Notaris RU meminta dibuatkan akta PPJB dan AJB seolah-olah Almarhum N dan Almarhuman Hj. masih hidup. Hal ini dilakukan MS dengan tujuan agar PPJB dan AJB tersebut dapat digunakan untuk pemecahan sertipikat dan menerima ganti rugi dari pihak Jasamarga. Notaris RU memerintahkan karyawannya untuk membuat PPJB dan AJB dengan keterangan palsu, yang menyatakan bahwa Almarhum N dan Almarhuman Hj. NH telah menjual tanahnya kepada MS. Kemudian pada tahun 2018, karyawan Notaris RU membawa AJB kepada Notaris RU untuk ditandatangani, yang menunjukkan bahwa Almarhum N dan Almarhumah Hj. NH sebagai penjual dan MS sebagai pembeli. AJB tersebut kemudian akan menjadi dasar peralihan hak sertipikat di Kantor BPN. Kemudian, sertipikat hak milik untuk kedua tanah tersebut diterbitkan atas nama MS, padahal seharusnya sertipikat tersebut dipecah menjadi 2 . , dengan salah satunya atas nama IH dan A. Lebih lanjut. MS menghadiri pertemuan untuk menerima ganti rugi terhadap tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol tanpa sepengetahuan IH dan A. Berdasarkan AJB Nomor 14 tanggal 23 Februari 2018 MS berhasil menerima uang ganti rugi dari pihak Jasamarga sebesar Rp 2. ua milyar tiga ratus empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima Rupia. Kemudian, pada bulan Januari 2018. IH dan A mengetahui bahwa sertipikat telah dialihkan atas nama MS dan fakta bahwa MS telah menerima unag ganti rugi dari Jasamarga. Oleh karena itu. IH dan A merasa telah dirugikan oleh tindakan MS dan Notaris RU, kemudian IH dan A melaporkan tindak pidana pemalsuan surat ini kepada pihak berwajib. Dalam Putusan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Notaris RU sebagai terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana di atur dalam Pasal 264 KUHP, dengan hukuman pidana penjara selama 1 . tahun 8 . Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Notaris RU yang terbukti telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, dengan memfokuskan pada perbuatan yang dilakukan maka terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat terhadap akta autentik. Selain sanksi pidana. Notaris RU juga dikenakan sanksi administrasif karena melanggar ketentuan dalam Pasal dalam Pasal 16 Ayat . huruf a UUJN. Pasal tersebut mengatur mengenai kewajiban seorang Notaris untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terlibat dalam perbuatan hukum. Dalam menjalankan tugasnya. Notaris RU terbukti melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 9 Ayat . UUJN. Notaris RU yang terbukti melanggar Pasal 16 Ayat . huruf I UUJN dapat diberhentikan sementara dari jabatannya. Dapat disimpulkan bahwa perbuatan Notaris Ru karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta, hukuman yang didapat selain hukuman pidana ia juga mendapatkan sanksi pemberhentian sementara, dimana pemberhentian sementara ini adalah Notaris tidak dapat menjalankan jabatannya sebagai Notaris yang diberikan kewenangan 934 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. untuk membuat suatu akta autentik sebab dikenakan juga pemberhentian sementara dari Menteri. KESIMPULAN Seorang Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya wajib mematuhi prinsipprinsip yang termaktub di dalam sumpah jabatan Notaris. Sebagai pejabat umum yang diberikan wewenang untuk membuat suatu akta autentik. Notaris bertanggung jwab untuk memastikan bahwa pebuatan akta autentik dilakukan jujur, amanah, seksama, teliti, mandiri, dan tidak berpihak. Hal ini karena akta autentik yang dibuat oleh Notaris merupakan alat bukti yang sempurna dan tidak terbantahkan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Dalam konteks ini. Notaris RU terlibat dalam pemalsuan akta autentik dengan cara memerintahkan orang lain untuk memasukkan informasi palsu ke dalamnya. Tindakan pemalsuan ini mengarah pada pembuatan akta yang dapat merugikan pihak lain dan melanggar Pasal 264 KUHP. Oleh karena itu. Notaris RU dijatuhi hukuman pidana atas perbuatannya yang melanggar hukum. REFERENSI