VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 KONSEP MAHRAMIYAH DALAM ISLAM (Analisis Pertimbangan Pimpinan Al Misbah Al Aziziyah Samalanga Terhadap Peraturan Santriwat. Saipul Bahri Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Email: saipulbahri@iaialziziyah. Abstract Mahram is a person who is forbidden to marry. Al Misbah Al Aziziyah is one of the Islamic boarding schools or Islamic boarding schools in Samalanga which does not escape several regulations, one of the regulations made by the head of public relations is that when students return to their hometown or leave the Islamic boarding school, they must be accompanied by mahrams. As for the Al-Misbahul Azizyah Islamic Dayah regulations for the public relations section: students who return to the village and return to the Islamic boarding school must be accompanied by a mahram. In making short trips, less than two marhalah, such as students who leave the dayah who only go to the Samalanga market for important purposes, are accompanied by public relations, and are under the supervision of the dayah. traveling to Walimatul Ursy and pilgrimage, it is permitted to have less than two marhalahs or more accompanied by the dayah teachers and the dayah leaders. The results of the study concluded that mahrams are people who are forbidden to marry forever, such as fathers, children, brothers, uncles and others. Mahram is divided into muabbad . ternal obstacle. , namely because of lineage, marriage and breastfeeding, mahram muaqqat . emporary obstacle. is a temporary/temporary prohibition, which is something that comes new and can disappear one day. Misbah Al Aziziyah student traveling regulations: students who return to their hometown are required to be picked up by the guardian of the student who has mahram status in the Shari'a or by the parents of the student, permission hours are opened apart from study hours and sleep/rest hours, female students are required to wear clothes determined politeness. The consideration of Al-Misbah Al-Aziziyah Samalanga's leadership regarding the mahram rules for female students is due to the Ummah's concern as the leader of Al-Misbah Al-Aziziyah towards students and teachers who have been studying for a long time where many students ask their friends who are female students at Al Another Al-Alziziyah Misbah to come to the ursy walimatur and the place of their mourning because they don't have many friends in the village because they have been studying for a long time so their friends are none other than the students at the boarding school. Keywords: Samalanga. Al-Alziziyah. Students. Teachers and Mahram VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Abstrak Mahram adalah orang yang haram dinikahi. Al Misbah Al Aziziyah adalah salah satu pesantren atau dayah yang berada di Samalanga yang tidak luput dari beberapa peraturan, peraturan yang telah dibuat oleh kabag humas salah satunya yaitu disaat santri kembali ke kampung halamannya atau keluar dari dayah wajib didampingi oleh mahram. Adapun peraturan dayah Al-Misbahul Azizyah bagian kehumasan: santri yang pulang ke kempung dan kembali ke dayah wajib didampingi oleh Dalam melakukan perjalanan pendek tidak sampai dua marhalah, seperti santri yang keluar dari dayah yang hanya kepasar samalanga untuk keperluan penting, didampingi oleh humas, dan dalam pengawasan dayah. Dalam melakukan perjalanan ke walimatul ursy dan ziarah baik kurang dari dua marhalah atau lebih diizinkan dengan didampingi oleh guru-guru dayah dan pimpinan dayah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman dan lain- lain. Mahram terbagi kepada muabbad . alangan-halangan abad. yaitu karena nasab, perkawinan dan persusuan, mahram muaqqat . alangan-halangan sementar. adalah keharaman Temporer/sementara adalah suatu yang datang baru dan bisa lenyap suatu ketika. Peraturan safar santriwati Al Misbah Al Aziziyah: santriwati yang pulang ke kampung halaman diwajibkan dijemput oleh wali santriwati tersebut yang berstatus mahram dalam syariAoat ataupun dengan orang tua santriwati tersebut, jam perizinan dibuka selain jam belajar dan jam tidur/istirahat, bagi santriwati diwajibkan memakai pakaian sopan yang telah ditentukan. Pertimbanagn pimpinan Al-Misbah Al-Aziziyah Samalanga terhadap aturan mahram bagi santriwati yaitu dikarenakan rasa perihatin Ummah selaku pimpinan Al-Misbah Al- Aziziyah terhadap santri dan guru yang sudah lama mondok dimana banyak santri memohon kawannya yang merupakan santriwati di Al Misbah Al-Alziziyah lain untuk datang walimatur ursy dan tempat duka mereka karena mereka tidak memiliki banyak teman di kampung disebabkan sudah lama mondok maka tidak lain temannya hanyalah santri ditempat mondok. Kata Kunci : Samalanga. Al-Aziziyah. Santriwati. Guru dan Mahram PENDAHULUAN Islam menjaga hak-hak wanita dalam semua dimensi yang lebih besar dari undang-undang yang lain dan kehormatan yang diberikan Islam terhadap kedudukankedudukan wanita baik secara sosial dan moral itulah yang mendorongnya untuk menghadapi bentuk pergaulan bebas yang bertentangan dengan kesucian dan ketakwaan wanita, ini tidak berarti wanita dijadika n sebagai korban. Islam dalam penjagaannya terhadap wanita sangat betul-betul ketat hal itu dapat kita lihat melalui keadaan yang tidak menginginkan perempuan untuk keluar masuk sesuai kehendak yang diinginkannya terkecuali dengan adanya mahram. Mahram berasal dari harama yang artinya mencegah bentuk mashdar dari kata haram yang artinya diharamkan/dilarang. Dengan demikian, maka mahram secara istilah adalah orang yang haram, dilarang/dicegah untuk dinikahi. 1 Sedangkan mushaharah menurut Abdurrahman Al-juzairi dalam kitab Mushaharah menurut istilah ialah hubungan kekeluargaan sebab adanya ikatan pernikahan, jadi apabila ada kata Muhammad Bin Qasim Al-Ghazi. Al-Bajuri, h, 113. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 muhrim dan mushaharah digabung dapat diartikan orang-orang yang haram, dilarang atau dicegah untuk dinikahi sebab adanya ikatan kekeluargaan dari hasil suatu Terdapat hadist dan firman Allah SWT yang menjelaskan tentang mahram diantaranya adalah Q. An-Nisa ayat 23: e Aa ac aIA AOA ca A cI a aE eI aO E a aE eI aOa Ia eaac aOa Ia ea eA e caA aO a acIN a aE aI EcA a AEa eO aE eI a acIN a aE eI aOa I a aE eI aOa aO a aE eI aOA a AA A aiO aE aI Ecac eOA ca aA eIa aE eI aOa aO a aE eI acIIA a AA a AEA a A a eA a caA aiO aE eI aO aa aiOa aE aI Ecac eO Aac eO a a eO ac aE eI acI eI IA a caA ac aO a acIN a IA aEac aE oe eI aO a eIA e a AEa eO aE nac eI aO a aE aiO aE a eI a aiO aE aI Eac acOeIa acI eI A a Aa eaE a eI ac acN nac acI Aa eacI Eac eI a aE eOIa eO a eaE a eI ac acN acI aE aIa aA a aAcEEa aEIA a eO U ac ac eO UIA c AA acacIA a Aae aIa eO aOeIa ea eaO aceI acaceE aI Ca eA a a aAEA Artinya: AuDiharamkan atas kamu . ibu- ibumu. anak-anakmu yang saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan. saudara-saudara ibumu yang perempuan. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki- laki. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan. ibu- ibumu yang menyusui kamu. saudara perempuan sepersusuan. ibu- ibu isterimu . anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu . an sudah kamu ceraika. , maka tidak berdosa kamu mengawininya. an diharamkan bagim. isteri- isteri anak kandungmu . dan menghimpunkan . alam perkawina. dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ayat di atas menjelaskan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi, diantaranya, yaitu istri bekas ayah, ibu, anak perempuannya, saudara perepuan, bibi baik dari pihak ayah maupun ibu, keponakan dari saudara laki- laki maupun perempuan, ibu yang menyusui, saudara susuan, ibu mertua, anak tiri, memadu diantara dua saudara, dan wanita-wanita yang masih terkait hubungan suami istri dengan orang lain. Hadist A I IA,A I IAA,A EI O NEEA:A CE EacO IA:A CEA,AI uC I NOI EIEOA A )EacA EI Ea OI acE IA:A I EIO AEO NEE EON OEI CEA:AI O NEE INIA (AO IIA Nabi SAW bersabda: seseorang perempuan tidak boleh bepergian selama tiga hari tanpa disertai maheramnya. Hadist ,A O NEE INIAUA IOEO I AUA I O IAUA I I a I IOA,AI O EiA A O acE OE EONA,A )EacA EI u acE I O IIA:A CE EIO AEO NEE EON OEIA:ACEA A O OE NEE IO O I AO A:A ACE EAU(AE u acE OIN IIA (A ) INA:A ACEAUA OIO O EAUAE OEA Nabi SAW bersabda: seorang perempuan tidak boleh bepergian kecuali dengan mahram, dan tidak boleh mempersilahkan tamu laki- laki kecuali didampingin mahramnya, kemudian ada yang bertanya kepada Rasulullah: wahai Rasul, saya ingin bergabung dengan pasukan tertentu, sementara isteri saya ingin menunaikan ibadah haji. Rasulullah bersabda: pergilah bersamanya. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Dari hadist tersebut mencerminkan bahwa islam sangat menjaga kedudukan wanita, dimana konsep penerapan mahram bagi wanita merupakan pokok yang Dimana konsep adalah berasal dari bahasa latin dari kata AuconceptusAy yang berarti tangkapan dalam konteks logika berkaitan dengan aktivitas kontelektual untuk menangkap aprehensi. 2 Konsep yang lain adalah sesuatu yang umum atau peristiwa, suatu akal pikiran, suatu ide atau gambara n mental. Suatu konsep adalah elemen proposisi seperti kata adalah elemen dari kalimat. Penerapan konsep mahram ini juga merupakan wujud dari hukum agama islam dalam menjaga kehormatan wanita agar tidak jatuh dalam kehinaan. Salah satunya dayah Al-Misbahul Aziziyah gampong Baro kecamatan Samalanga, dimana selain dalam kehidupan masyrakat konsep penerapan mahram juga hal terpenting pada lembaga pendidikan agama Islam. Sebuah dayah berbasis salafiah yang lahir ditengah-tengah masyarakat samalanga khususnya dayah Al- Misbahul Aziziyah, yang didirikan oleh tengku syaikh ZailaAoi pada tahun 2005, namun pada tahun 2014 beliau wafat kemudian kepemimpinan dayah Al-Misbahul Aziziyah dilajutkan oleh istrinya yang bernama ummi Rohani atau lebih dikenal dengan sebutan ummah. Sebagai pemimpin dayah, ummah sangat dihormati dan berpengaruh besar pada perkembangan dayah dan kebijakan yang disampaikan oleh ummah sangat berpengaruh terhadap santri. Aktivitas para santri dibentuk oleh aturan yang disusun oleh para kabag-kabag yang telah disusun dibidangnya masing- masing dan disetujui lansung oleh ummah sebagai pimpinan dayah Al-Misbahul Aziziyah. Peraturan yang telah dibuat oleh kabag humas salah satunya yaitu disaat santri kembali ke kampung halamannya atau keluar dari dayah wajib didampingi oleh mahram. Adapun peraturan dayah Al-Misbahul Azizyah bagian kehumasan: Santri yang pulang ke kempung dan kembali ke dayah wajib didampingi oleh mahram Dalam melakukan perjalanan pendek tidak sampai dua marhalah, seperti santri yang keluar dari dayah yang hanya kepasar samalanga untuk keperluan penting, didampingi oleh humas, dan dalam pengawasan dayah. Dalam melakukan perjalanan ke walimatul ursy dan ziarah baik kurang dari dua marhalah atau lebih diizinkan dengan didampingi oleh guru-guru dayah dan pimpinan dayah. Dalam aspek mahram pada peraturan tersebut belum efektif karna belum mencapai kesesuai pada konsep mahram yang diterapkan oleh syariat islam. Karna yang diperdapatkan masih ada santri yang melakukan perjalanan tidak didampingi oleh mahramnya sendiri. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk mengkaji bagaimana pertimbangan ummah terhadap aturan santriwati terkait konsep mahramiyah. Landasa Teori Konsep Mahram Dalam Pandangan Islam Konsep mahram bukan hanya sekali atau dua kali diperbincangkan dalam dunia pemikiran Islam. Dimana konsep mahram merupakan suatu ketentuan dalam islam yang mencerminkan tingginya agama Islam dalam menjaga para penganutnya terkhusus pada perempuan. Dimana perempuan adalah merupakan makhluk yang lemah lembut, dan penuh kasih sayang karena perasaan yang halus. Secara umum sifat perempuan adalah memiliki keindahan, kelembutan serta rendah hati. Dalam konsep gendernya dikatakan bahwa perbedaan suatu sifat yang melekat baik pada Departemen Pendidikan Indonesia. KBBI, (Jakarta: Balai Pustaka 2. , h. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 kaum laki- laki maupun perempuan merupakan hasil kontruksi sosial dan kuktural. Oleh karna ini maka perempuan merupakan satu satunya subjek hukum yang diterapkan konsep mahram dalam artian perempuan dilarang berpergian sendirian. Dimana penyandaran hukum ini terjadi dikarenakan pada wanita terdapat banyak fitnah, takut terjadinya kekerasan dan lainnya. Dalam artian perempuan dalam melakukan perjalan harus didampingi oleh mahram. Terdapat beberapa hadis yang melarang perempuan berpergian tanpa disertai mahram salah satunya seperti dalam hadis riwayat muslim yang di ambil dari Abu Said al- Khudri. AacE OE uEI II NEE O EOOI E e I A A OEOI Ea OI AA u acEA AO IN O N O uIN O ON O ON O aO II IIN AA Artinya: tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada allah dan hari akhir untuk mengadakan perjalanan yang memakan waktu selama tiga hari lebih, melainkan ia harus didampingi oleh ayahnya, anaknya, suaminya, saudaranya, atau mahramnya. Hadis diatas menjelaskan bahwa seorang perempuan yang hendak berpergian harus disertai mahram. Dimana Pengertian mahram telah dibahas oleh Sayyid Abu Bakar bin Muhammad Zainal Abidin Syatha dalam karangannya IAoanatut Talibin. AIA I ONO E acI OI E OEI OI AE OE acA AOE OEI OI E ac OI E ac OII E acI EI OE ac IIA AEI OO Eac OO EacI O OA a AE O EIAN I EO OEO aEA AII N EI ONO EO O acE OI OI EI OIN O acE OI EI O ENA Artinya: . wanita-wanita yang diharamkan, maksudnya yang di haramkan untuk di nikahi dengan dalil nash (Al-qura. ada empat belas. Yaitu tujuh wanita sebab nasab. Mereka adalah ibu hingga keatas dan anak perempuan hingga kebawah, dan saudara perempuan, bibi . ihak ib. , bibi . ihak aya. , anak perempuan daripada saudara laki- laki, anak perempuan daripada saudara perempuan, dan dua perempuan dengan sebab ridhak, mereka adalah ibu yang menyusui dan saudara perempuan daripada seridhaAo. Dan empat perempuan dengan sebab pernikahan, mereka adalah ibunya istri, dan rabibah . nak tir. Maksudnya putrinya istri ketika suami sempat melakukan jimaAo dengan ibunya rabibah Dan istrinya anak laki- laki, dan satu perempuan yang hanya haram dikumpulkan, maksudnya haram dinikahi tidak untuk selamanya akan tetapi dari sisi tidak boleh dikumpulkan saja, dia adalah saudara perempuan istri. Dan seorang laki- laki tidak diperkenankan Muslim bin Al-Hajjaj Abu al-Hasin Al-Qushairi A l-Naisaburi. Sahih Muslim, juz 2. Maktabah Shamilah, 977. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 mengumpulkan antara seorang perempuan dengan bibi pihak ayah, dan antara seorang perempuan dengan bibi dari pihak ibu. AOAO EO EO II IE O oI OI IIO I AOI NA AI C O OE IOI OOE )A( O AOI N II OIA AI )ION( O IAN AOI O AE O AAE O AE O OE AAEN I aE NA Artinya: Au Syarat calon istri yang ingin dinikahi: dalam keadaan tidak bersuami dan tidak sedang iddah, disyaratkan untuk menentukan calon istri, disyaratkan pula tidak ada hubungan mahram dengan peminang dengan pertalian nasab, diharamkan mengawini wanita-wanita kerabat selain yang telah berada pada derajat sudara sepupu dari pihak ayah atau pihak ibu . atau juga dengan pertalian susu, dari pertalian ridhaAo, diharamkan mengawini kerabatnya sebagaimana dalam pertalian nasab, . eringatan susua. atau juga . dengan pertalian mushaharah, oleh karena itu diharamkan mengawini istri orang tua baik ayah maupun kakek dari pihak ayah atau ibu dan seterusnya ke atas dari segi radlaAo atau nasab, juga haram mengawini orang tua istri. Demikian pula haram menikahi keturunan sang isteri jika isteri telah pernah Pengertian Mahram Mahram secara syarAoi bermakna mereka yang haram untuk dikawini dengan pengharaman yang mengikat. Yang dimaksud dengan mengikat disini adalah mengantung unsur dosa atau melanggar hukum dan tiadanya kesahan, tidak memenuhi syarat sah jika dilakukan pernikahan. Adapun menurut Imam Ibnu Qudamah mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama- lamanya dengan sebab nasab, persusuan dan Sedangkan menurut Imam Ibnu Atsir mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lainlain. Macam-macam Mahram Mahram muabbad . alangan-halangan abad. karena nasab, ikatan perkawinan (A )aa aIAaNaAdan karena persusuan (A)aa aeA. Mahram muabbad adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk Dibagi menjadi tiga: Haram sebab nasab Berikut adalah mahram dengan sebab nasab. Fathul Qorib Al-Mujib fi Syarhi Al-fazh Al-Tarkhim, karangan Abu Abdillah Muhammad Bin Qasim Bin Muhammad Al-Ghazhi Ibn Al-Gharabili, h. Fathul MuAoin bi Syarhil Qurrotil Aini, karangan Syaikh Zainuddin AoAbdul AoAziz AlMalibariy h. 6 Muhammad bin al-Khatib Al-Syirbani. Mughni Al-MuhtAj. Juz i, (Berut Dar Al-Fikr, 2. , h. Abdul Aziz Muhammad Azzam, dkk. Fiqih Munakahat (Khitbah. Nikah Tala. , (Jakarta: Amzah, 2. , h. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Ibu dan mereka yang dinisbatkan nasabnya kepada seorang perempuan sebab kelahiran, baik atas nama ibu secara hakiki yaitu yang melahirkannya atau secara kiasan yaitu yang melahirkan dari anaknya keatas seperti nenek dari ibu, nenek dari bapak, neneknya ibu dan neneknya bapak ke atas. Haram atas laki- laki menikahinya karena merupakan bagian dari mereka. Anak-anak perempuan ke bawah. Haram atas laki- laki menikahi putrinya sendiri, putri dari anak putrinya dan putri dari anak lakilakinya. Demikian juga, setiap anak yang merupakan bagian dari orang yang bertemu dengan mereka. Anak-anaknya orang tua, mereka saudara perempuan secara mutlak, baik sekandung atau yang bukan sekandung, putri saudara laki- laki, putri saudara perempuan, putri dari anaknya saudara lakilaki, putri dari anaknya saudara perempuan, putri dari anaknya saudara perempuan sampai ke bawah. Haram atas laki- laki saudara perempuan dan saudara laki- laki semua dan anak-anak mereka ke . Anak-anak kakeknya dan anak-anak neneknya dengan syarat terpisah satu tingkat. Saudara perempuan bapak haram atas lakilaki karena mereka terpisah dari kakek ke bapak satu tingkat, saudara perempuan ibu haram atasnya karena mereka terpisah dari kakek ke ibunya satu tingkat,bibinya bapak dari pihak bapak . haram karena terpisah dari kakek ayahnya satu tingkat. Bibinya bapak dari pihak ibu . haram atasnya karena mereka terpisah dari kakek ibunya satu tingkat dan bibinya ibu dari pihak ibu . haram atasnya karena terpisah dari kakek ibu ke ibu satu tingkat. Haram sebab ikatan perkawinan (A)aa aIAaNaA Adapun haram disebabkan oleh perkawinan adalah:8 . A acI Eac e aOe A: orang tua istri . bu mertu. jadi ibu dari suami atau ibu sebab nasab atau sebab persusuan. A eOaeA: anak tiri perempuan bisa juga anak perempuan dari anak tiri perempuan atau anak perempuannya anak tiri laki-laki. A e eA a A e aOA: istrinya ayah . bu tir. sama halnya kakek dari ayah atau dari ibu. e eA e aO a A: istri dari anak laki- laki . enantu perempua. AuE acIA halnya anak karena nasab atau anak persusuan,dan istri cucu lakilaki juga cucu dari anak laki-laki atau cucu dari anak perempuan. Haram Sebab Persusuan (A) aeA Adapun haram dengan sebab persusuan adalah ar-radhaAo . secara etimologi adalah nama isapan susu dari payudara secara mutlak pada manusia. Sedangkan menurut terminologi syaraAo, persusuan adalah suatu nama untuk mendapatkan susu dari seorang wanita atau nama sesuatu yang didapatkan dari padanya sampai di dalam perut anak kecil atau kepalanya. Dalil tentang keharaman sebab sepersusuan terdapat pada Al-QurAoan, sunnah dan ijmaAo. Dalil Al-QurAoan seperti firman Allah SWT: Misbah Bin Zen Mustafa. Masail Nisa Billughah Jawiyah. Surabaya, h. Misbah Bin Zen Mustafa. Masail Nisa Billughah Jawiyah. Surabaya, h. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 A acA ca aA eIa aE eI aOa aO a aE eI acIIA a AA a AEA a AaO a acIN a aE aI Ecac eO a eA Artinya: Dan ibu- ibumu yang menyusui kamu. saudara perempuan sepersusuan. (QS. An-NisaAo: . Sedangkan dalil sunnah sebagaimana yang diriwayatkan dari Aisyah bahwa nabi SAW bersabda: AacaA AEIA AaIA AIA aAIA acaOeaIaaIaIaa EA AaIA AeA AOA Artinya: Haram sebab persusuan adalah apa yang haram sebab nasab. (Ibnu Majah dan At-Tirmidz. Dalam periwayatan lain Nabi bersabda: e aIAcaEaca AEOaEa Artinya: Persusuan itu mengharamkan apa yang di haramkan kelahiran. Hadits tersebut telah mengharamkan sebab persusuan dengan jelas, persusuan dan kelahiran memiliki persamaan dalam keharaman. Dalil ijmaAo, umat Islam sepakat bahwa persusuan itu menjadi sebab dari beberapa sebab keharaman. Faktor keharaman sebab persusuan . Orang tua seseorang sepersusuan ke atas, baik dari bapak maupun dari ibu, berdasarkan ini haram atas seseorang menikahi ibu yang menyusuinya ke atas dan dari arah mana saja. Haram atasnya, ibunya bapak sepersusuan dan ibunya ke atas sebagaimana yang disebutkan ibu dan nenek dalam . Anak-anak seseorang sepersusuan. Haram menikahi anak putri sepersusuan, cucu putri dari anak laki- laki sepersusuan dan cucu putri dari anak putri sepersusuan sampai ke bawah. Dengan ungkapan lain, haram atas anda semua perempuan yang engkau menyusu dari susunya atau susu orang yang melahirkannya dengan perantara dirinya atau lainnya atau di susui oleh wanita yang melahirkannya. Demikian pula putri-putrinya seketurunan atau sepersusuan sampai ke bawah. Anak-anak kedua orang tua sepersusuan, yaitu saudara perempuan Haram menikahi saudara perempuan sepersusuan, anak putri saudara perempuan sepersusuan dan cucu perempuan dari anak perempuan ke bawah. Anak-anak kakek dan nenek sepersusuan, mereka itu saudara bapak dan ibu . Misalnya jika Khalid menyusu dari Fatimah, maka Fatimah menjadi ibunya Khalid, saudara-saudara perempuan Fatimah menjadi bibi sepersusuan, saudara-saudara perempuan suami Fatimah juga menjadi bibi sepersusuan baginya. Oleh karena itu, haram menikahi salah satu dari mereka. Adapun putri-putri paman dan bibi dari bapak dan putri-putri paman dan bibi dari ibu sepersusuan halal menikahi mereka sebagaimana kerabat dalam keturunan. Istri orang tua sepersusuan, yakni istri bapak sepersusuan, istri kakek sepersusuan ke atas, baik istri yang telah dicampuri atau belum. Misal jika Hisyam menyusu Khadijah istri Ali. Ali menjadi bapak Hisyam Hisyam haram menikahi wanita manapun yang telah dinikahi Ali karena ia istri bapak sepersusuan. Istri anak sepersusuan, yakni istri anak laki- laki sepersusuan atau istri cucu putra dari anak laki- laki. Misal, jika Shabir menyusu dari Aliyah. Aliyah menjadi ibu sepersusuan, demikian juga suami Aliyah menjadi bapak sepersusuan baginya. Jika Shabir menikah, istri Shabir haram atas bapak sepersusuannya, demikian juga kakeknya. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Orang tua istri sepersusuan, yakni ibu dan kakeknya sepersusua. Misal, jika Fatimah menyusui Fauziyah. Fauziyah menjadi ibu Fatimah Jika Fatimah dinikahi Khalid. Khalid haram menikahi ibunya Fatimah sepersusuan, yakni Fauziyah, demikian juga kakeknya. Anak-anak istrinya sepersusuan, yakni putrinya, cucu putri dari anak putri dan cucu putri dari anak laki- laki sepersusuan. Misal, jika Khalid menikahi Yasmin sementara Yasmin pernah di nikahi Ali dan menyusui Syima. Syima yang disusui Yasmin haram atas Khalid sekalipun tidak ada hubungan antara mereka berdua, karena ia putri istrinya sepersusuan dengan syarat sudah melakukan hubungan intim. Wanita-wanita di atas haram disebabkan persusuan, karena melaksanakan ayat Al-QurAoan dan hadits Rasulullah SAW: Haram sebab persusuan sesuatu yang haram sebab nasab. Mahram Muaqqat . alangan-halangan sementar. Keharaman Temporer/sementara adalah suatu yang datang baru dan bisa lenyap suatu ketika. Jika sebabnya hilang, wanita menjadi halal bagi orang yang semula di haramkan, boleh di nikahi dan hidup bersama karena keharaman kembali pada sifat sementara yang terkadang menghilang. Berikut adalah mahram sementara/ . Wanita yang terikat dengan Hak orang lain . Wanita yang di talak 3 kali bagi suaminya . Poligami antara dua wanita mahram . Poligami Melebihi Empat Orang wanita . Wanita yang Bukan Beragama Samawi. Hal yang demikian berdasarkan surat an NisaAo ayat 23-24 yang berbunyi: e Aa ac aIA AOA ca A cI a aE eI aO E a aE eI aOa Ia eaac aOa Ia ea eA e caA aO a acIN a aE aI EcA a AEa eO aE eI a acIN a aE eI aOa I a aE eI aOa aO a aE eI aOA a AA A aiO aE aI Ecac eOA ca aA eIa aE eI aOa aO a aE eI acIIA a AA a AEA a A a eA a caA aiO aE eI aO aa aiOa aE aI Ecac eO Aac eO a a eO ac aE eI acI eI IA a caA ac aO a acIN a IA aE ac aE oe eI aO a eIA e a AEa eO aE nac eI aO a aE aiO aE a eI a aiO aE aI Eac acOeIa acI eI A a Aa eaE a eI ac acN nac acI Aa eacI Eac eI a aE eOIa eO a eaE a eI ac acN acI aE aIa aA a aAcEEa aEIA a eO U ac ac eO UIA c AA acacIA a Aae aIa eO aOeIa ea eaO aceI acaceE aI Ca eA a a aAEA Artinya: AuDiharamkan atas kamu . ibu- ibumu. anak-anakmu yang saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan. saudara-saudara ibumu yang perempuan. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki- laki. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan. ibu- ibumu yang menyusui kamu. saudara perempuan sepersusuan. ibu- ibu isterimu . anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu . an sudah kamu ceraika. , maka tidak berdosa kamu mengawininya. an diharamkan bagim. isteri- isteri anak kandungmu . dan menghimpunkan . alam perkawina. dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ayat di atas menjelaskan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi, diantaranya, yaitu istri bekas ayah, ibu, anak perempuannya, saudara perepuan, bibi baik dari pihak ayah maupun ibu, keponakan dari saudara laki- laki maupun perempuan, ibu yang menyusui, saudara susuan, ibu mertua, anak tiri, memadu diantara dua saudara, dan wanita-wanita yang masih terkait hubungan suami istri dengan orang lain. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Peraturan Safar Santriwati Al-Misbahul Al-Aziziyah Al-Misbahul Aziziyah merupakan sebuah Lembaga Pendidikan Islam yang berada di Gampong Baro. Kec. Samalanga. Kabupaten Bireuen. Provinci Aceh, yang didirikan dan oleh Alm. Syeh ZailaAoi, pada tahun 2005 sekaligus pemimpin. Dimana LPI Al-Misbahul Al-Aziziyah ini merupakan dayah salafi yang menerapkan sistem kitap kuning, yang dipimpin oleh Alm. Syekh ZailaAoi (Abat. sendiri sejak tahun pertama berdiri . sampai pada tahun 2014. Berakhirnya kepemimpinan Abati seiring meninggalnya beliau pada tahun 2014. Setelah meninggal dunianya Syekh ZailaAoi maka kepemimpinan beralih kepada ummah Rohani tepatnya istri beliau sendiri. Dalam artian ummah Rohani telah memimpin Al-Misbah dari tahun 2014 sampai sekarang. Semenjak 6 tahun kepemimpiann Ummah Rohani maka tentunya kondisi dan situasi telah berubah terutama terkait masalah peraturan di Al-Misbahul Al-Aziziyah. Peraturan yang diterapkan di Al-Misbah tentunya melewati beberapa tahap Penyusunan peraturan dilakukan oleh ketua dan anggota per kabag masingmasing. Hasil dari musyawarah penyusunan peraturan diserahkan kepada ketua umum Al-Misbah yaitu Tgk. Zahara. Hasil keputusan pertimbangan ketua umum kemudian diserahkan kepada ummah Rohani. Setelah melewati tahap-tahap diatas maka peraturan diterapkan berlandaskan pertimbangan Ummah Rohani. Dimana peraturan ini meliputi segala bidang terutama terhadap aturan safar Santriwati. Berikut peraturan safar santriwati AL- misbahul AlAziziyah: Santriwati yang pulang kekampung hala man diwajibkan dijemput oleh wali santriwati tersebut yang berstatus mahram dalam syariAoat ataupun dengan orang tua santriwati tersebut. Jam perizinan dibuka selain jam belajar dan jam tidur/istirahat. Bagi santriwati diwajibkan memakai pakaian sopan yang telah ditentukan. Berdasarkan peraturan diatas dapat diketahui bahwa dalam melakukan safar santriwati wajib didampingi oleh mahram santriwati. Dimana mahram santriwati adalah adalah semua orang yang haram untuk menikah dengan santriwati selamalamanya baik sebab nasab, persusuan, dan pernikahan. Analisis Pertimbanagan Pimpinan Al-Misbah Terhadap Aturan Mahram Bagi Santriwati. Al-Aziziyah Samalanga Mahram memiliki arti sesuatu yang dilarang. Dalam fiqh istilah mahram ini digunakan untuk menyebut wanita yang haram dinikahi oleh pria. Sedangkan mahram dimasyarakat lebih dikenal dengan istilah khusus yaitu haram dinikahi karena masih termasuk keluarga dan dalam mazhab SyAfiAoi dengan tambahan tidak membatalkan wudhu bila disentuh. Menurut hasil observasi, terdapatnya beberapa fenomena di Al-Misbah AlAziziyah terkait dengan penerapan aturan safar bagi para santriwati diantaranya VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Perizinan safar pendek dan panjang, baik itu perpulangan atau kembalinya santriwati di dampingi oleh ibu, kakak, bibi dan beserta didampingi mahram dari santriwati lain beserta santriwati lain itu sendiri yang setempat tinggal. Perizinan ke walimatur ursy dan ke tempat orang meninggal baik itu guru kelas pagi, siang dan malam maupun santri yang kelas tanpa didampingi oleh mahram melainkan hanya didampingi oleh Ummah Rohani selaku pimpinan Al-Misbah Al-Aziziyah Samalanga. Menurut hasil observasi dapat disimpulkan bahwa terdapatnya perizinan bagi santriwati untuk melakukan safar pendek dan panjang tidak didampingi oleh Hal ini tentunya terjadi berlandaskan pertimbangan Ummah Rohani selaku pimpinan Al Misbah Al Aziziyah Samalanga. Menurut hasil wawancara dengan Ummah Rohani terkait dilakukannya perizinan safar pendek dan panjang, baik itu perpula ngan atau kembalinya santriwati dengan Ibu. Kakak. Bibi dan dengan mahram dari santriwati lain beserta santriwati lain itu sendiri yang setempat tinggal, dikarenakan adanya mahram santriwati yang memiliki hambatan untuk melakukan safar, oleh karena itu maka diberikan perizinan demikian agar tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti adanya santri yang kabur dari dayah, melakukan pemberontakan dan berbagai hal lainnya. Namun perizinan bagi selain Ibu dan mahram diberikan apabila indentitas pedamping baik itu bibi, kakak dan mahram beserta lainnya sudah diketahui begitu jelas oleh Ummah dan menurut kondisi dan situasi. Ummah Rohani mengatakan diberinya perizian ke walimatur ursy dan tempat orang meninggal baik itu guru maupun santri tanpa didampingi o leh mahram melainkan hanya didampingi oleh Ummah Rohani. Dikarenakan rasa prihatin Ummah terhadap santri dan guru yang sudah lama mondok dimana banyak santri memohon kawannya yang merupakan santriwati di Al Misbah Al-Alziziyah lain untuk datang walimatur ursy dan tempat duka mereka karena mereka tidak memiliki banyak teman di kampung disebabkan sudah lama mondok maka tidak lain temannya hanyalah santri ditempat mondok. Namun demikian terlepas dari itu semua Ummah Rohani mengatakan beliau tidak menafikan bahwa apa yang beliau lakukan merupakan kesalahan yaitu memberi perizinan Perizinan ke walimatur ursy baik itu guru kelas pagi, siang dan malam, maupun santriwati yang sekelas tanpa didampingi oleh mahram melainkan hanya didampingi oleh Ummah Rohani. Tetapi Ummah rohani menyadari ketidakmungkinan untuk menghilangkan perizianan ke walimatur ursy dan ke temapat orang meninggal secara spontan karna menimbang akan banyaknya santri yang memberontak dan mengkritik tajam. Oleh karna itu Ummah Rohani menghilangkan perizinan secara bertahap dimana ditahun bulan September 2020 masih diberikan izin ke tempat walimatur ursy dan orang meninggal semua santri dan guru, baik itu guru subuh, pagi, siang, sore dan malam. Dan baik itu teman sebilek atau sekelas. Pada pada bulan Oktober 2020 perizinan tersebut hanya bagi walimatur ursy guru kelas pagi, sore, dan siang dan juga para santri kelas 6 yang merupakan sekelas dengan santri yang berwalimatur ursy dengan kata lain perizinan bagi santriwati yang sebilek dengan santriwati yang berwalimatur ursy dihapuskan. Selepas dari itu VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Ummah Rohanipun mengatakan kedepannya perizinan ke walimatur ursy kemungkinan akan dihapuskan Pertimbangan Ummah Rohani terhadap perizian ke tempat orang meninggal sama halnya dengan pertimbangan periziann ke walimatur ursy tanpa mahram namun sampai kedepannya perizinan ketempat orang meninggal tidak akan dihapuskan. Kesimpulan Mahram yakni wanita yang haram dinikahi, baik yang masih konservatif maupun yang sudah maju. Sebab-sebab keharamanya itu banyak, demkian pula kelas-kelas mahram menurut bermacam- macam umat, daerah nya luas dikalangan bangsa-bangsa yang masih terbelakang, menyempit dikalangan bangsa-bangsa yang sudah maju maka dengan demikian dapat ditarik intisari atau kesimpulan bahwa: Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama- lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman dan lain-lain. Mahram terbagi kepada Muabbad . alangan- halangan abad. adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya karena nasab, ikatan perkawinan (A )aa aIAaNaAdan karena persusuan (A)aa aeA. Haram sebab nasab seperti ibu, anak-anak perempuan ke bawah, anakanaknya orang tua, anak-anak kakeknya dan anak-anak neneknya dengan syarat terpisah satu tingkat. Haram sebab ikatan perkawinan (A )aa aIAaNaAseperti A aa acI Eac e aOe A: orang tua istri . bu mertu. jadi ibu dari suami atau ibu sebab nasab atau sebab persusuan. A aa eOaeA: anak tiri perempuan bisa juga anak perempuan dari anak tiri perempuan atau anak perempuannya anak tiri laki- laki, a ca a a aa e aO a e eEA: istrinya ayah . bu tir. sama halnya kakek dari e aca eA aa e aO a A: istri dari anak laki- laki . enantu ayah atau dari ibu. AuE acIA perempua. sama halnya anak karena nasab atau anak persusuan,dan istri cucu laki- laki juga cucu dari anak laki- laki atau cucu dari anak . Haram Sebab Persusuan (A )aa aeAseperti orang tua seseorang sepersusuan ke atas, baik dari bapak maupun dari ibu, anak-anak seseorang sepersusuan, anak-anak kedua orang tua sepersusuan, yaitu saudara perempuan sepersusuan, anak-anak kakek dan nenek sepersusuan, mereka itu saudara bapak dan ibu . sepersusuan, istri orang tua sepersusuan, yakni istri bapak sepersusuan, istri kakek sepersusuan ke atas, baik istri yang telah dicampuri atau belum, istri anak sepersusuan, yakni istri anak laki- laki sepersusuan atau istri cucu putra dari anak laki- laki, orang tua istri sepersusuan, yakni ibu dan kakeknya sepersusuan, anak-anak istrinya sepersusuan, yakni putrinya, cucu putri dari anak putri dan cucu putri dari anak laki- laki Mahram Muaqqat . alangan-halangan sementar. adalah keharaman Temporer/sementara adalah suatu yang datang baru dan bisa lenyap suatu Jika sebabnya hilang, wanita menjadi halal bagi orang yang semula di haramkan, boleh di nikahi dan hidup bersama karena VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 keharaman kembali pada sifat sementara yang terkadang menghilang. Berikut adalah mahram sementara/muaqqat seperti wanita yang terikat dengan Hak orang lain, wanita yang di talak 3 kali bagi suaminya, poligami antara dua wanita mahram, poligami melebihi empat orang wanita dan wanita yang bukan beragama samawi. Peraturan safar santriwati Al Misbah Al Aziziyah: Santriwati yang pulang kekampung halaman diwajibkan dijemput oleh wali santriwati tersebut yang berstatus mahram dalam syariAoat ataupun dengan orang tua santriwati tersebut. Jam perizinan dibuka selain jam belajar dan jam tidur/istirahat. Bagi santriwati diwajibkan memakai pakaian sopan yang telah ditentukan. Pertimbanagn pimpinan Al-Misbah Al-Aziziyah Samalanga terhadap aturan mahram bagi santriwati yaitu dikarenakan rasa prihatin Ummah selaku pimpinan Al-Misbah Al- Aziziyah terhadap santri dan guru yang sudah lama mondok dimana banyak santri memohon kawannya yang merupakan santriwati di Al Misbah Al-Alziziyah lain untuk datang walimatur ursy dan tempat duka mereka karena mereka tidak memiliki banyak teman di kampung disebabkan sudah lama mondok maka tidak lain temannya hanyalah santri ditempat mondok. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 DAFTAR PUSTAKA