Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN PADA TINDAK PIDANA EKSPLOITASI TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 26/Pid. Sus/2017/PN. Sl. Sikap Hati Dakhi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Nias Raya . ikapdakhi@gmail. Abstrak Penggunaan sesuatu secara sewenang-wenang atau berlebihan untuk mendapatkan keuntungan finansial tanpa memperhatikan kesusilaan, keadilan, atau kompensasi bagi kesejahteraan anak dikenal dengan istilah eksploitasi. Pengadilan Negeri Slawi telah memeriksa dan mengadili beberapa tindak pidana eksploitasi anak, antara lain putusan Nomor 26/Pid. Sus/2017/PN. Slw. Pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 dan Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan akibatnya mendapat hukuman satu tahun penjara. Ketertarikan penulis untuk meneliti Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Eksploitasi Anak (Studi Putusan Nomor 26/Pid. Sus/2017/PN. Sl. bermula dari konteks sejarah permasalahan. Penalaran deduktif digunakan untuk sampai pada kesimpulan dari analisis data deskriptif Dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim untuk menghukum pelaku . utusan 26/Pid. Sus/2017/PN. Sl. tidak adil. Majelis hakim menghukum pelanggar dengan dakwaan alternatif kedua dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76 I, ancaman hukuman satu tahun Berdasarkan bukti dan keadaan yang ditunjukkan selama persidangan, seharusnya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kata Kunci: Putusan Pemidanaan. Tindak Pidana. Eksploitasi Terhadap Anak. Abstract The arbitrary or excessive use of something to gain financial gain without paying attention to decency, justice, or compensation for the welfare of children is known as exploitation. The Slawi District Court has examined and tried several criminal acts of child exploitation, including decision Number 26/Pid. Sus/2017/PN. Slw. The perpetrator was found guilty of violating Article 88 and Article 76 I of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, and as a result was sentenced to one year in prison. The https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 author's interest in researching Judges' Considerations in Handing Down Decisions for the Crime of Child Exploitation (Decision Study Number 26/Pid. Sus/2017/PN. Sl. stems from the historical context of the problem. Deductive reasoning is used to arrive at conclusions from qualitative descriptive data analysis. It can be concluded that the judge's considerations in punishing the perpetrator of the crime of exploitation of minors . ecision number 26/Pid. Sus/2017/PN. Sl. were unfair. The panel of judges sentenced the violators to the second alternative charge under Article 88 Jo. Article 76 I, carries a penalty of one year in prison. Based on the evidence and circumstances presented during the conference, the perpetrator should be charged under Article 2 paragraph . of Law Number 21 of 2007 concerning Eradication of the Crime of Human Trafficking. Keywords: Funding Decisions. Crime. Exploitation Against Children Pendahuluan Menurut Pasal 1 ayat . UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum adalah seperangkat aturan, yang terdiri dari norma dan konsekuensi, yang berupaya mengendalikan perilaku manusia untuk menjamin dan mencapai keadilan. Undang-undang ini cukup mengikat, dan siapa pun yang melanggarnya akan menghadapi konsekuensi sesuai dengan pedoman yang berlaku saat ini. Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi pemerintahan dan hukum secara setara dan mendapat tempat di bawah keduanya sekaligus. Hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan karena hukum ada dimanapun ada masyarakat . bi societas ibi iu. Ini adalah interaksi manusia dalam suatu masyarakat dimana standar-standar sosial mengikat masyarakat secara analog dengan pernyataan Aristoteles dalam bukunya C. Kansil bahwa manusia adalah politisi zoon, atau bahwa pada hakikatnya manusia adalah makhluk sosial yang selalu mencari peluang untuk berinteraksi dan berkumpul sosial (C. Kansil, 1989: Dalam Zainul Pelly . Linton Ausekelompok orang yang telah hidup dan bekerja bersama dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga mampu mengorganisasikan dirinya dan menganggap dirinya sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentuAy. Karena hukum berasal dari adat istiadat, peraturan, dan sistem hukum, indikator penting dari tatanan sosial. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya undang-undang tertulis dan tidak tertulis bagi suatu kelompok masyarakat undang-undang berfungsi untuk mendokumentasikan mencapai keadilan sosial. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Orang-orang terlibat dalam interaksi sosial satu sama lain, dengan kelompok, dan di dalam kelompok. Hubungan ini dapat menimbulkan hak dan kewajiban. Ikatan hukum melahirkan hak dan kewajiban serta diatur oleh undangundang atau aturan. Oleh karena itu, kesejahteraan universal. Hukum yang dikenal dengan hukum pidana. Suatu kumpulan undang-undang yang dikenal sebagai hukum pidana mempunyai membahayakan kepentingan. Hukum pidana digambarkan ketika seseorang melanggar hukum, baik disengaja menjungkirbalikkan tatanan hukum yang ada. Penjahat adalah mereka yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi atau hukuman lebih lanjut sebagai Menurut I Made Widnyana, pelanggaran hukum yang disengaja atau tidak disengaja atau gangguan terhadap konvensi masyarakat yang dilakukan oleh penjahat. Eksploitasi adalah penggunaan sesuatu secara sengaja atau mempertimbangkan moralitas, keadilan, atau kenyamanan kesejahteraan. Segala sesuatu yang berhubungan langsung dengan hubungan intim seseorang E-ISSN 2828-9447 dengan wanita atau pria dianggap seksi. Anak merupakan amanah dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, sehingga anak diasosiasikan dengan kehormatan dan harkat dan martabat sebagai manusia Eksploitasi seksual anak merupakan praktik yang melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas seksual yang tidak mereka pahami. Ketika anak-anak menerima perlakuan tidak senonoh dari orang lain, mereka terpapar pada materi mempermalukan, yang merupakan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan salah satu jenis kejahatan terorganisir yang seringkali melibatkan individu yang mempunyai otoritas. Antara kekerasan seksual terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, terdapat perbedaan jenis pelanggaran (Mutirara Nastya Riski, 2019: . Energi Anda salah arah dan kekuatan fisik Anda terbuang sia-sia ketika generasi muda dimanfaatkan untuk keuntungan finansial bagi mereka yang Pekerja merupakan masalah ketika generasi melakukan tugas-tugas padat karya seperti mengais, mengamen, atau Hak-hak tertentu hilang bagi anak-anak mendapatkan upah. misalnya, mereka tidak diberi makan yang cukup, dipaksa bekerja di luar kemauan mereka, dan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 dilarang bersekolah. Selain itu, anakanak tidak boleh melakukan tugas-tugas berbahaya yang mereka lakukan. Melindungi anak-anak dari pelecehan finansial dan/atau seksual sangatlah pelanggaran-pelanggaran Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menguraikan sanksi bagi orang tua dan orang dewasa lainnya yang melakukan terhadap anak. menetapkan bahwa siapa pun yang tidak menaati Pasal 76 I diancam dengan pidana penjara paling (Rp200. atau sepuluh . tahun penjara. Meski demikian, dalam Pengadilan Negeri nomor 26/Pid. Sus/2017/PN. Slw, terdakwa dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setelah terbukti secara sah berjanji melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak untuk keuntungan dirinya sendiri. memerintahkan, terlibat dalam, atau sekedar mengambil bagian dalam eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum mendakwa pelaku eksploitasi anak dengan dua dakwaan tambahan: . Pasal 2 ayat Undang- E-ISSN 2828-9447 Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan . Pasal 88 jo. Hakim hanya menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp10. 000,00 . epuluh juta rupia. dan hukuman satu tahun kepada pelaku, dengan peringatan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tiga bulan. Karena hukuman atas kejahatan eksploitasi anak sangat ringan, keputusan ini menimbulkan permasalahan. Pelaku tidak akan jera melakukan kejahatan yang melibatkan eksploitasi anak jika hukuman yang diterimanya terlalu Perbuatan pelaku menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, memburuknya interaksi sosial korban . , gangguan psikologis, dan sulitnya mempercayai orang lain. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Eksploitasi Terhadap Anak (Putusan Studi Nomor 26/Pid. Sus/2017/PN. Sl. menjadi permasalahan yang perlu diteliti karena permasalahan tersebut menggugah rasa ingin tahu dan keinginan peneliti untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal tersebut. pertimbangan hakim. Metodologi Penelitian Penelitian adalah apa yang dilakukan peneliti. Penelitian mengenai perilaku normatif, seperti tinjauan hukum, dikenal dengan istilah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum normatif. Hukum https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 adalah subjek utama studi dan didefinisikan sebagai standar atau aturan sosial yang mengikat semua anggota masyarakat. Katalog hukum positif, dalil-dalil doktrin hukum, penemuan hukum dalam situasi hukum perbandingan hukum, dan sejarah hukum menjadi perhatian utama kajian (Abdulkadir Muhamad, 2004: . Pertimbangan mengarahkan peneliti untuk memilih metode penelitian hukum normatif sebagai sarana melakukan analisis metode penelitian hukum terhadap penyusunan dan penyajian tesis ini. Sumber hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan dalam penelitian ini. Undang-undang, konvensi, dan catatan resmi berfungsi sebagai sumber utama informasi hukum bagi penulis. Bahan hukum selanjutnya adalah buku, penelitian, publikasi ilmiah, dan jurnal ilmiah dalam ranah hukum. Tujuan dari penelitian normatif semacam ini adalah peraturan dan ketentuan yang relevan harus diterapkan. Penjatuhan pidana penjara yang terlalu ringan terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak merupakan penelitian hukum normatif yang dipertimbangkan . tudi putusan nomor 26/Pid. Sus/2017/PN. Slw. Kajian ini menggunakan pendekatan legislasi dan regulasi, kasusnya pendekatan, dan pendekatan analitis sebagai metodologi metodologi penelitian. E-ISSN 2828-9447 Pendekatan Peraturan Perundangundangan (Statute Approac. Perundang-undangan suatu pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang Dalam pendekatan peraturan perundang-undangan, peneliti perlu memahami hierarki dan prinsip-prinsip dalam peraturan perundang-undangan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan perundangundangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui tata cara yang ditentukan dalam perundang-undangan. Penelitian dengan pendekatan ini dapat perundang-undangan yang mengatur bidang tertentu serta memperoleh data peraturan yang komprehensif dan menyeluruh untuk berbagai bidang. Mengacu pada pengertian tersebut maka dapat dengan cepat dikatakan undang-undang. Peraturan perundang-undangan dengan demikian digunakan dalam metode regulasi-legislatif. Pendekatan Kasus (Case Law Approac. Pendekatan kasus adalah salah satu jenis pendekatan dalam penelitian hukum normatif yang peneliti mencoba https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 membangun argumentasi hukum dalam perspektif kasus konkrit yang terjadi dilapangan, tentunya kasus tersebut erat kaitannya dengan kasus atau peristiwa hukum yang terjadi dilapangan. Pendekatan Analisis (Analitycal Approac. Pendekaatan pendekatan dengan menganalisis bahan hukum untuk mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan perundangundangan secara konsepsional. Oleh karena itu, teknikipengumpulan data yang dilakukanidalam penelitian ini adalah idengan imenggunakan data sekunder yang diperolehimelalui bahan pustaka yang terdiriidariibahan hukum primer, bahan ihukum sekunder, bahan hukum tersier. Instrument Penelitianmdalamijurnal ini yaitu. Setelah data sekunder terkumpul, makaiselanjutnya peneliti menelusuri data yang terkaitiidan mencantumkannya di dalam temuan Data yang dicantumkan 26/Pid. Sus/2017/PN. Slw, akan dianalisis dengan menggunakan data sekunder lainnya. Hasil Penelitian dan Pembahasan Kajian Putusan Nomor 26/Pid. Sus/2017/PN. Slw menjatuhkan pidana terhadap mereka eksploitasi anak, pada hakikatnya memberikan kepastian hukum bagi orang-orang yang mentaati undang- E-ISSN 2828-9447 undang dan peraturan perundangundangan terkait. Teknik pemeriksaan berita pidana adalah dengan cara penuntutan yang meliputi persidangan, penyidikan, dan penuntutan. Dokumen apa pun yang mengikat secara hukum, menunjukkan bahwa suatu tindak pidana telah selesai. Profesi hukum, jaksa, dan masyarakat umum termasuk di antara pihak yang mungkin tidak dapat memperoleh manfaat dari hal Majelis Hakim pada Hari Pengadilan. Secara umum ada tiga kategori hakim pidana: pidana, bebas, dan bebas untuk Oleh karena itu. Indonesia menganut teori atau sistem pembuktian yang bertumpu pada hukum negatif . eori negatief wettelijke Menurut sistem pembuktian ini, hakim hanya dapat memvonis terdakwa melakukan tindak pidana apabila buktibukti mendukung kesimpulan hukum. Menerima dan mengambil manfaat dari kepercayaan hakim terhadap alat bukti (Lilik Mulyadi, 2017: . Kebenaran materiil, atau kebenaran keseluruhan suatu perkara pidana melalui penerapan ketentuan hukum acara pidana secara teridentifikasinya pelaku yang dapat pengadilan dan pemidanaan untuk menentukan apakah perkara pidana tersebut benar atau tidak. bersalah didukung. Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Nomor 8 Tahun 1981 mengatur tentang penegakan hukum pidana di Indonesia. KUHAP peraturan perundang-undangan acara memperoleh bukti-bukti kejahatan yang dilakukan serta menentukan apakah pertanggungjawaban (Andi Hamzah, 2011: 7-. Untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan konsistensiAi yang merupakan tujuan utama dari hukum itu sendiriAiseorang hakim penilaiannya pada fakta-fakta hukum yang disampaikan dalam konferensi serta moral dan aturan hukum. Permasalahan ini biasanya terjadi ketika hakim dalam menjatuhkan putusan memperhatikan atau memperhatikan secara detail aspek non-yuridis dan hukum perkara. Berdasarkan informasi hukum yang disampaikan dalam konferensi tersebut, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Selain itu, ia terancam hukuman sepuluh tahun dan/atau Rp. 000,00 . ua ratus rupia. berdasarkan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keputusan hakim berdasarkan hukuman tidak mengikuti ketentuan terkait. E-ISSN 2828-9447 Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa pelaku melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, didasarkan pada temuan penelitian dari kasus Disebutkan bahwa AuSetiap orang yang ketentuannya dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp200. 000,00 ua ratus juta rupia. Ay. Menurut penulis umum, seharusnya jaksa mengajukan dakwaan alternatif pertama berdasarkan Pasal 2 ayat . UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menerapkan hukuman yang setimpal kepada pelakunya. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang yang pemerasan, penyaluran, penyamaran, penerimaan seseorang dengan ancaman kejahatan, pengurungan, pemalsuan, penipuan, pembatasan martabat atau kedudukan rentan, ijon, , atau persetujuan dari orang yang menguasai mengeksploitasi orang tersebut dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun. Fakta https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 hukum yang terungkap di persidangan bahwa benar terdakwa Siti Rosulika Als Binti Abdillah selaku pengelola Mendua yang terletak di komplek Lokalisasi Peleman di Desa Surdadi Kabupaten Tegal, menempatkan 2 . orang anak perempuan yang masih di bawah umur, yaitu saksi Arum Rosulika . erusia 15 tahu. dan Windi . erusia 14 tahu. bekerja di Mendua melik terdakwa dan dipekerjakan sebagai Pelacur/Pekerja Sex Komersial. Fakta hukum selanjutnya menunjukan bahwa kejadian itu sendiri berawal ketika Puji Astuti menawarkan pekerjaan sebagai pelayan disebuah warung makan, dengan pekerjaan membantu memasak dan membersihkan piring serta akan diberikan bayaran. Tawaran tersebut disetujui oleh para anak, sehingga merekapun mau bekerja ditempat tesebut. Fakta hukum selanjutnya setelah kedua anak tersebut diterima dan ditampung oleh pelaku, tidak hanya pekerjaan untuk membantu memasak dan membersihkan piring saja yang harus dikerjakan oleh anak-anak tersebut, tetapi juga pekerjaan untuk mendampingi para tamu, baik untuk menamani minum minuman keras, menemani bernyanyi karaoke maupun melayani hubungan badan apabila ada tamu yang menghendakinya. Fakta pekerjaan tambahan anak tersebut akan diberi upah oleh pelaku dengan ketentuan apabila anak-anak tersebut berhasil membawa tamu dan menemani E-ISSN 2828-9447 tamu untuk minum minuman keras, maka akan diberikan upah sebesar Rp. 000,00 . ima puluh ribu rupia. , berkaraoke, maka akan mendapat upah/atau saweran antara Rp. 000,00 epuluh ribu rupia. sampai dengan Rp. 000,00 . ima puluh ribu rupia. , sedangkan apabila tamu tersebut mengajak anak-anak untuk bersetubuh. Rp. 000,00 . ua ratus ribu rupia. , sehingga upah yang didapat sebesar Rp. 000,00 . eratus tujuh puluh lima ribu rupia. Fakta hukum penting lainnya yang terungkap di persidangan akibat memerintahkan memaksa anak-anak tersebut melakukan hubungan seksual selaput darah anak-anak tersebut rusak, sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Yudha Rizki Kusuma. Sp. OG Dokter pada Rumah Sakit Mitra Siaga Tegal. Pada kasus ini, majelis hakim harus lebih mencermati keterangan para saksi, fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan harus hal-hal memberatkan pelaku. Menurut perbuatan pelaku terhadap anak, perbuatannya yang keji dan biadab, meresahkan masyarakat, serta kerugian besar yang ditimbulkannya merupakan keadaan yang memperparah keadaan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Dalam hal ini, panel hakim tidak perlu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pelaku. Sekalipun pelakunya bertindak secara perdata selama persidangan dan tidak pernah menerima hukuman, hukumannya tetap harus diturunkan. Penulis menyatakan bahwa sebagai manusia diharapkan mempunyai akhlak dan budi pekerti yang kuat, maka hal-hal yang dapat menghibur pelaku dengan kata-kata yang baik pada masa damai merupakan etika seseorang. Penulis kronologi kasus mengaku meski pelaku sadar perbuatannya Ia bahkan sempat berencana menyamar sebagai manajer korban di Mendua demi mengambil keuntungan dari hasil persalinan Selain itu, upaya hukum untuk membenahi pelakunya melalui jalur hukum pidana juga dilakukan dengan Hal pemidanaan adalah untuk mendidik pelaku kejahatan agar setelah keluar dari penjara, mereka menjadi orang yang lebih baik dan mudah-mudahan tidak melakukan kejahatan. dalam hal putusan hakim tidak perundangundangan yang berlaku. Jika pelaku menerima hukuman yang terlalu ringan, tidak akan ada efek jera, dan mereka yang ingin melakukan pelecehan terhadap remaja demi keuntungan seksual atau ekonomi tidak akan merasa takut untuk melakukan hal tersebut. E-ISSN 2828-9447 Banyak anak-anak yang akan menjadi korban eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak-anak tersebut jika tidak ada efek jera terhadap pelaku kejahatan tersebut atau individu lain yang akan melakukan kegiatan tersebut. Cita-cita bangsa untuk melahirkan generasi penerus dan memajukan Indonesia tidak akan tercapai jika semakin banyak anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi dan/atau Penutup Berdasarkan temuan penelitian dan analisis sanksi pidana tindak pidana eksploitasi anak . utusan studi nomor 26/Pid. Sus /2017/PN. Sl. , pengadilan Pasal Jo, kemungkinan - hukuman penjara satu tahun, untuk menghukum pelakunya. Perilaku pelanggar selama konferensi menetapkan hukuman yang sesuai bagi Hal tersebut pada ayat 1 Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang kedapatan memberikan rasa aman, perlindungan, kekerasan fisik nyata terhadap orang lain, penculikan, pengamanan tempat melakukan penyekapan, memalsukan kedudukan yang rentan, melakukan penjaminan, atau pencairan pembayaran atau manfaat dalam batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 . Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis merekomendasikan agar majelis hakim lebih berhati-hati ketika menilai melakukan kejahatan yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur. Daftar Pustaka