Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021 : 12-19 JURNAL KAJIAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JANABADRA Journal homepage: http://e-journal. id/index. /KH PANDANGAN HUKUM PIDANA TERHADAP LEGALISASI GANJA DI INDONESIA JS Murdomo1 Vidya Ratri Ramadhani 2 Jovan Ramadhan Gomang3 Dery Yoga Wibiyanto4 Lanjar Jalu Nugroho5 murdomo@janabadra. ABSTRACT The legal research entitled "Criminal Law's View on Marijuana Legalization in Indonesia" aims to find out why Indonesia has not reviewed the legalization of cannabis plants while in some countries it has been legalized and to know positive legal views in Indonesia regarding marijuana. The research method used in this research is normative juridical, data collection using literature study is carried out by collecting relevant data. Based on the results of the discussion and research conducted, it can be seen that marijuana has benefits and marijuana also has an impact on growing health so that marijuana is a debate between countries. But many countries have legalized marijuana for medical purposes, in Indonesia the legalization of marijuana cannot be done because marijuana is considered a first class narcotic plant, in Law Number 35 of 2009 narcotics that may be used as drugs are only narcotics class two and three. Keywords: Existence. Function. Academic text. Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta 3 Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta 4 Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta 5 Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta A JKH e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 12-19. JS Murdomo, dkk Pendahuluan mencampurkan ganja ke dalam makanan Indonesia Sehingga tentang legalisasi mengenai ganja yang membuat istrinya dari yang sulit makan diberlakukan di Indonesia hal ini sudah menjadi lahap dan dari yang sulit bicara mulai banyak diterbitkan media massa menjadi lancar bicara. sejak komunitas yang mendukung adanya Dari Fidelis pelegalan ganja terbentuk. Komunitas ini perdebatan mengenai pemanfaatan ganja berfokus pada manfaat ganja di bidang medis dan industri. mengenai legalitas ganja dilakukan oleh Ganja dikenal sebagai budidaya serat,dan Pergerakan beberapa aktivis di beberapa negara termasuk di Indonesia. Di Indonesia tanaman psikotropika yang mengandung Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang Badan Narkotika Nasional (BNN) terlibat membuat pemakainya mengalami euforia, dalam pertentangan mengenai tanaman sehingga ganja pada mata hukum ilegal membuat pihak yang mengetahui manfaat menyebutkan bahwa semua baguan dari tanaman ganja bisa dimanfaatkan tetapi BNN tidak setuju dengan pernyataan dari Provinsi Ganja Nusantara LGN dikarenakan ganja dapat merusak Pada kasus Fidelis Ari Sudarwoto Lingkar Pegawai Negeri Kalimantan Sipil Barat dan tidak ada hal positif di dapatkan jika menggunakan ganja. Melihat ditangkap oleh BNN karena menanam perdebatan legalisasi ganja maka penulis ganja, alasan Fidelis menanam ganja memiliki ketertarikan untuk mengetahui yaitu untuk pengobatan istrinya Yeni lebih dalam mengenai pandangan hukum yang menderita penyakit Syringomyelia. legalisasi ganja di Indonesia. Fidelis mengumpulkan informasi untuk menyembuhkan penyakit tersebut,Fidelis melakukan ekstrasi ganja sendiri dengan Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 12-19. JS Murdomo, dkk Rumusan Masalah dalam bentuk narasi yang tersusun secara Berdasarkan latar belakang yang telah sistematis dan logis. Yang merupakan diuraikan diatas, maka dapat dirumuskan hasil dari proses interpretasi peneliti masalah yaitu sebagai berikut: terhadap bahan hukum Mengapa Indonesia tidak mengkaji Pembahasan ulang terkait tanaman ganja yang di Pengkajian beberapa negara sudah dilegalkan? Bagaimana pengaturan hukum positif tentang legalitas ganja di Indonesia? Metode Penelitian Ulang Pengaturan Ganja di Indonesia Pada sebenarnya bukan termasuk tanaman yang dilarang di Indonesia. Sejak dahulu Penelitian ini adalah penelitian penggunaan ganja di Aceh digunakan hukum normatif yaitu penelitian yang untuk kepentingan yang positif. Ganja sering digunakan sebagai bahan atau bangunan sistem norma (Dewata, 2. bumbu untuk memasak makanan, ganja Objek dalam penelitian ini adalah Naskah juga digunakan untuk mengusir hama Akademik dalam Pembentukan Peraturan bagi tanaman kopi dan tembakau di perundang-undangan. daerah Aceh yang cara penanamannya Pengumpulan bahan-bahan hukum adalah pohon ganja ditanam di sela-sela dilakukan melalui studi pustaka. pohon kopi dan tembakau sehingga hama dengan mengkaji berbagai literatur yang yang menyerang perkebunan kopi dan Pendekatan Tidak hanya digunakan oleh masyarakat Aceh, penelitian ini adalah pendekatan sejarah ganja juga sudah digunakan bagi sebagian Dalam Tanaman penelitian ini bahan-bahan hukum yang terkempul akan dilakukan analisis secara digunakan untuk ritual keagamaan dan Analisis Pengobatan dalam penelitian ini adalah analisis unsur paling penting dan dipakai secara deskriptif kualitatif, di mana bahan-bahan terus-menerus hukum yang terkumpul akan diuraikan sehingga pemakaian ganja sebagai obat Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 12-19. JS Murdomo, dkk menjadi warisan turun-temurun yang selain itu ganja memiliki manfaat dan dilakukan nenek moyang dari zaman juga memiliki dampak negatif bagi dahulu (Maule, 2. kesehatan manusia. Tetapi dibeberapa Disebutkan dalam naskah kuno India dan China, ganja digunakan untuk melegalkan ganja menghilangkan rasa sakit . dan medis maupun untuk rekreasi seperti membakarnya sama halnya dengan rokok, antara lain arthritis, yang dimana ganja contoh negara yang sudah melegalkan diketahui bisa meredakan rasa nyeri,serta ganja seperti negara di Eropa (Italia, peradangan, lalu penyakit epilepsi. Dalam Belanda. Inggris. Spanyo. Amerika penelitian di Virginia Commonwealth Selatan (Kolombia. Brazil. Urugua. University. Amerika Utara dan Amerika Tengah . anya beberapa negara bagian saja di melahirkan bagi warga zaman dulu Amerika (Simanungkalit, 2. (Afrika selatan dan Zimbabwe dengan Ganja Serikat. Meksik. Afrika syarat resep dokte. Asia (Israel dan Turk. dan Pasifik (Australia dan Selandia baju,serat untuk textile, dan berbagai jenis Bar. (BNN, 2. bahan yang bisa dibuat konveksi, juga Pelegalan ganja sudah dipastikan dipergunakan untuk menghilangkan rasa depresi dan lelah seusai bekerja, tetapi ganja juga memiliki dampak negatif yaitu bertentangan dengan aspek hukum , aspek dapat merusak pembuluh darah, dapat psikologis, aspek fisik ,aspek sosial,dan mempengaruhi otak sehingga otak hanya sel-sel Dilihat dilakukan,Karena kandungan dari zat psikoaktifnya dapat pelegalisasian ganja akan bertentangan menyebabkan kecanduan (LGN, 2. dengan UN Single Convention 1961 dan Legalisasi ganja masih menjadi UN Convention 1988 membahas tentang perdebatan antara negara-negara di dunia, narkotika dan obat obatan terlarang. Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 12-19. JS Murdomo, dkk Dalam konvensi tersebut menyatakan negatif sehingga membuat pemakainya menjadi orang yang malas. Dilihat dari aspek keamanan dan tindakan pidana dan harus dikenakan hukuman yang setimpal yaitu dengan hukuman penjara. seseorang yang telah ketergantungan Dilihat dari aspek psikologi dan untuk melakukan tindakan pidana seperti aspek fisik,penggunaan tanaman ganja membunuh,mencuri,merampok secara berlebihan akan mengakibatkan tindak kekerasan lainnya. Penggunaan gangguan pada psikologis dan juga pada kesehatan karena dapat merusak jaringan ketertiban berlalu lintas, bahkan juga dapat mengakibatkan kecelakaan. mengakibatkan penggunanya mengalami perubahan proses berfikir dan membuat Ganja Pengaturan Hukum Positif Tentang Legalitas Ganja di Indonesia seseorang sulit mengenali lingkungan Pada Kolonial Belanda Pemerintah seseorang mengalami halusinasi. Dalam pengendalian ganja, sehingga Pemerintah bisikan-bisikan yang ada dalam otak Kolonial Belanda mengeluarkan dekrit karena pengaruh ganja,bisa membuat yang melarang budidaya, eksport dan melakukan tindakan yang ada dibawah narkotika kecuali dengan tujuan ilmu pengetahuan dan medis. Dekrit tersebut Jika juga melarang budidaya ganja dan dalam aspek sosial yang akan timbul dalam dekrit tersebut diuraikan pembatasan masyarakat,khusunya generasi muda akan dalam pengunaan ganja, kepemilikan menjadi malas. Pasalnya dalam tanaman ganja dan distribusi ganja, sehingga jika ganja mengandung tetrahydrocannabinol melanggar akan dikenakan denda atau (THC) yang dapat menimbulkan efek hukuman penjara, bahkan bisa sampai Setelah Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 12-19. JS Murdomo, dkk Indonesia Indonesia peraturan pada anti-napza (BNN, kolonialisme untuk dijadikan pedoman Dalam hal ini ditemukan penelitian pada hukum yang mengatur tentang ganja ilmiah berkaitan dengan penggunaan (RI, 2. ganja dalam prespektif hukum positif di Setelah Konveksi Indonesia. Perbuatan Tunggal 1961 PBB tentang Narkotika, narkoba untuk kesehatan sudah diatur Pemerintah Indonesia peraturan per undang-undangan mengenai psikoaktif,termasuk Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017. Per Aturan hukum mengenai narkoba undang-undangan yang disahkan pada diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor Peraturan penggolongan atau merumuskan kategori zat psikoaktif, dala perundang-undangan Undang-Undang tersebut sudah sangat jelas bahwa narkotika dan psikotropika termasuk kedalam jenis napza yang sudah di golongkan dalam 3 golongan kegunaannya terbatas untuk medis dan yang disebutkan bahwa narkotika dapat penelitian ilmiah (Boorsma. G, 1. digunakan sebagai obat hanya narkotika Pemerintah golongan dua dan tiga saja. Penggunaan menyatakan Auperang melawan napzaAy ganja dalam dunia medis atau kesehatan pada saat kepemimpinan megawati pada dan dalam industri menjadi permasalahan sehingga didirikan badan yang baru karena ganja termasuk ke dengan nama Badan Narkotika Nasional dalam golongan pertama. Dalam pasal (BNN) 116 menyatakan bahwa setiap orang anti-napza lembaga-lembaga Indonesia Indonesia. BNN memiliki tujuan untuk menyimpan, menguasai dan menyediakan mewujudkan Indonesia bebas napza pada 2015 sehingga BN mendesak pemerintah dengan pidana penjara paling singkat 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. meningkatkan anggaran Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 12-19. JS Murdomo, dkk miliar dan dalam pasal 7 melarang ganja dengan aspek hukum, psikologis, fisik, sosial dan ketertiban, keamananan. pengembangan ilmu pengetahuan dan Hal ini sudah di atur dalam pasal 39 Tahun 2009 menyatakan bahwa narkotika dan Dari pernyataan Undang Undang psikotropika digolongkan ke dalam 3 Narkotika tersebut,kita dapat melihat golongan disebutkan bahwa narkotika kepemilikan dan membatasi distribusi golongan dua dan tiga saja. Sehingga serta memberikan tindak pidana terhadap penggunaan ganja dalam dunia medis dan pemakai atau pemilik ganja. Kesimpulan permasalahan karena ganja merupakan Ganja psikotropika golongan pertama. Daftar Pustaka