ANALISIS PUTUSAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DIKAITKAN DENGAN PRINSIP EKOLOGI INTEGRAL DALAM DOKUMEN LAUDATO SI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 162/PID. B/2013/PN. MAB) Reginald Siddarta. Julio Purba Kencana. Alpinus Pan. Sirilus Anantha Deva Hexanno STFT Widya Sasana Malang Jl. Terusan Rajabasa No. Pisang Candi. Kec. Sukun. Kota Malang. Jawa Timur 65146 Corresponding Author: Kristoforus. reginald@gmail. ABSTRAK Fokus utama dalam penulisan ini adalah agar dapat memahami putusan hakim pengadilan negeri Muara Bungo tentang tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia dan prinsip ekologi integral dalam dokumen Laudato Si. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative yaitu studi kepustakaan mengenai perundang-undangan dan dokumen Laudato Si. Putusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Muara Bungo No. 162/PID. B /2013/PN. Mab ini mengkaji mengenai beberapa pelaku yang melakukan penambangan emas tanpa ijin. Penambangan yang dilakukan tanpa ijin dapat mempengaruhi aspek ekologi integral yaitu rusaknya lingkungan dan berkurangnya hasil tambang di masa yang akan datang. Penambangan tanpa ijin melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Selain itu Laudato Si sebagai pedoman dalam Gereja Katolik juga mengajarkan tentang pentingnya menerapkan prinsip lingkungan hidup. Kata Kunci : Tindak Pidana. Lingkungan Hidup. Prinsip Ekologi Integral. Laudato Si ABSTRACT The main focus of this paper is to understand the decision of the judge of the Muara Bungo district court on environmental criminal offences based on the provisions of Indonesian positive law and the principle of integral ecology in the Laudato Si document. The method used in this research is normative juridical method, namely literature study on legislation and Laudato Si documents. The Environmental Crime Decision in Muara Bungo No. 162/PID. B /2013/PN. Mab examines several perpetrators who conducted gold mining without a permit. Mining carried out without a permit can affect integral ecological aspects, namely environmental damage and reduced mining products in the future. Unlicensed mining violates the applicable law in Indonesia and can be subject to criminal and civil sanctions. Laudato Si as a guideline in the Catholic Church also teaches the importance of applying environmental principles. Keywords: Criminal Offences. Environment. Integral Ecology Principles. Laudato Si A. Pengantar Ekologi adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya. Permasalahan ekologi yang utama inilah yang menjadi dasar dari kasus-kasus ekologi, yaitu yang di mana permasalahan ekologi dalam proses penyelesaian masalah. 1 Hukum adalah panglima di dalam negeri ini, semua aspek yang melanggar peraturan perundang-undangan harus ditindak secara hukum yang berlaku. Dalam bidang lingkungan hidup, peraturan yang berlaku di Negara Indonesia adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan revisi dari undang-undang lingkungan hidup sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Gereja Katolik juga mempunyai perhatian lebih dalam lingkungan hidup karena lingkungan hidup menjadi isu yang penting khususnya dalam abad ini. Rumah yang kita tempati bersama terancam karena isu-isu lingkungan hidup yang ada. Kebakaran hutan, pemanasan global, penggunaan plastik yang berlebihan yang dapat mengakibatkan beberapa generasi ke depan yang dapat merasakan dampak dari lingkungan tersebut. Ekologi Integral yang dikemukakan dalam Dokumen Laudato Si. Dokumen ini mengajak kita semua agar dapat memperhatikan lingkungan dari berbagai aspek yaitu ekonomi, lingkungan, tenaga kerja dan berbagai aspek lainnya. Kasus-kasus lingkungan hidup tidak boleh hanya dilihat dari satu sudut karena jika hanya dilihat dari satu sisi akan mengakibatkan kerugian atau dampak-dampak lain dalam aspek kehidupan lainnya. Indonesia laksana negeri dongeng, gemah ripah roh jinawi sumber daya alamnya. Sumber daya yang banyak, minyak bumi yang sangat banyak, nikel, timah emas. Semuanya tiada taranya yang diberikan oleh Tuhan yang maha Esa. Kendatipun demikian kekayaan dan keindahan alam yang dimiliki bangsa Indonesia itu, pada masa kini kurang memberikan nikmat apalagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hutan di Indonesia merupakan Hutan terluas ketiga setelah Brasil dan Kongo mengalami kerusakan yang parah atau deforestasi. Laporan ini dikeluarkan state on The WorldAos Forest 2007 yang dikeluarkan the UN Food & Agriculture Organization ( FAO). Karakterisik filsafat lingkungan sendiri adalah filsafat-lingkungan berorientasi kehidupan, dikontraskan dengan filsafat kontemporer yang berorientasi bahasa. Bahasa Otto Soemarwotp,Ay Ekologi Lingkungan Hidup dan PembangunanAy. Jakarta: PT Djambatan, 1994, hlm. Rosadi. Otong. Hukum. Ekologi& Keadilan Sosial. Semarang: Thafa Media, 2012, hlm. bukanlah suatu Au kanker yang fatalAy ( terminal cance. , seperti yang diklaim oleh praktisi medis, melainkan sebuah fenomena positif yang memiliki kekuatan dan keindahannya Filsafat yang berasal dari ruang lingkup pengetahuan yang berakar dari lingkup pengetahuan kita baik dari bahasa maupun dunia. 3 Filsafat lingkungan memperlihatkan komitmen pada nilai-nilai manusia pada alam, pada kehidupan itu sendiri, ini berarti filsafat akademik menjelaskan komitmen terhadap objektivitas, terhadap keterlibatan fakta-fakta. Semua bentuk kehidupan mempunyai tekad . Kehidupan, sebagai suatu fenomena ontologis, tidak mengenal objektivitas dan keterlibatan objektivitas dikatakan sebagai watak dan pikiran manusia belaka. Filsafat lingkungan hidup secara spiritual, sementara bersifat kontemporer, mati secara spiritual. Saya tidak memberikan pencarian saya secara spiritual di dalam istilah-istilah Pertanyaan yang penting apakah mengerti apa-apa tentang spiritualitas. Spiritualitas adalah suatu masalah yang sangat halus, sulit didefiniskan tetap kerap dibela. Secara lebih singkat spiritualitas adalah suatu struktur menyeluruh yang membangkitkan pengalaman transfisik kita-nyaris berupa suatu instrumen yang memampukan manusia memperhalus dirinya terus menerus. 5 Filsafat lingkungan bersifat komprehensif dan global. Ini berarti memang harus demikian memahami segala-galanya secara mendetail dan menyeluruh, hal ini memang harus disadari oleh kesadaran yaitu melihat dunia secara lebih menyeluruh dan melihat dunia secara lebih komprehensif. Hal ini juga harus didasari oleh varietas kedalaman, yang integratif, hierarkis dan normatif mengaktualkan diri sehubungan dengan individu dan bersimbiosis sehubungan dengan kosmos. Filsafat lingkungan berkenaan dengan kebijaksanaan sementara sebagian besar filsafat yang ada sekarang diarahkan pada perolehan informasi. Tidak mudah berbicara tentang kebijaksanaan tanpa terdengar angkuh. Penggunaan penilaian yang didasarkan kriteria kualitatif biasanya di dalam situasi situasi yang berkonflik. Peniliaian tidak dapat dikuantifikasi, begitu juga dengan belas kasih, yang sering merupakan bagian dari penilaian 7 Filsafat lingkungan sadar secara lingkungan dan ekologis, sementara filsafat akademik kontemporer sangat tidak sadar pada masalah-masalah lingkungan dan ekologis. Definisi ini mengatakan bahwa filsafat lingkungan memperhatikan sumber sumber daya alam yang ada. Henryk Skolimowski. Filsafat Lingkungan. Bentang: Yogyakarta, 2004, hlm. Ibid. , hlm. Ibid. , hlm. Ibid. , hlm. Ibid, hlm. Ibid. Kerusakan lingkungan hidup adalah yang dimaksud dengan kerusakan hutan, kerusakan lapisan tanah, kerusakan terumbu karang, dan kerusakan lapisan ozon. Kerusakan hutan dari berbagai pihak telah lama menyuarakan keprihatinan yang mendalam atas krisis bencana lingkungan yang terjadi karena kerusakan hutan ini. Berdasarkan data yang ada pada awal abad 20 luas hutan di dunia yaitu 5 miliar, akan tetapi karena kerusakan yang makin bertambah parah, perkiraan laju kerusakan mencapai 7 juta ha per tahun. 9 Ekologi juga membatasi diri pada kosmos dalam waktu dan sejarah. Ilmu itu berusaha menjaga kelestarian lingkungan, tetapi hanya terbatas pada hal yang dapat dijangkau saja. Para Sarjana berusaha mempertahankan ide mereka dan mengaktualkannya dalam proses kristalisasi progresif. Putusan Nomor 162/Pid. B/2013/PN. Mab merupakan putusan yang sangat menarik karena dalam putusan tersebut dijelaskan secara spesifik dan detail mengenai pelanggaran yang ada dalam para pelaku yaitu penambangan tambang tanpa izin. Para pelaku juga dikenakan sanksi yang tegas. Putusan tersebut juga sudah mengandung tiga aspek yuridis, dipertanggungjawabkan, putusan hakim harus berorientasi pada keadilan hukum . egal justic. , keadilan moral . oral justic. , dan keadilan masyarakat . ocial justic. Putusan Hakim dijelaskan dengan tegas mengenai tindak pidana lingkungan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, register pidana nomor 162/pid. B/2013/PN. Mab yaitu menyatakan terdakwa satu Gunawan alias Gun Bin (Al. Abu Bakar, terdakwa dua Alamsyah alias Alam Bin (Al. Saat Bohot, terdakwa tiga Dil alias Dil Bin Moren dan terdakwa empat Abang Irwansyah Alias Irwan Bin Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Aysecara bersama-sama melakukan pertambangan emas tanpa izin usaha pertambanganAy Hubungannya dengan tindak pidana lingkungan yaitu mereka menambang secara liar sehingga bisa merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar penambangan dan juga bisa pencemaran lingkungan karena tanpa izin menambang Pembahasan Pengertian Lingkungan Hidup menurut para Ahli Emil Salim Sonny Keraf. Krisis Dan Bencana Lingkungan Hidup Global. Yogyakarta:Kanisius, 2010, hlm. Anton. Baker. Kosmologi & Ekologi Filsafat tentang Kosmos sebagai Rumah Tangga Manusia . Yogyakarta: Kanisius, 1995, hlm. Menurut Emil Salim, lingkungan hidup diartikan sebagai benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Definisi yang dilakukan oleh Emil Salim masih cukup luas sehingga masih bisa disederhanakan dengan aspek-aspek kehidupan lainnya misalnya faktor politik dan ekonomi. Otto Soemarwaoto Lingkungan hidup diartikan sebagai semua kondisi yang berkembang dan mempengaruhi kehidupan kita Lingkungan hidup tidak ada batasnya yang dikaitkan dengan ruang dan waktu. Peraturan Pidana yang terdapat dalam UU No. 32 Tahun 2009 Khusus mengenai tindak pidana lingkungan hidup yang terdapat dalam UUPLH adalah sebagai berikut: Pasal 41 ayat . : AuBarang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . ima ratus juta rupia. Pasal 41 ayat . : AuJika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 . ima bela. tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . ujuh ratus lima puluh juta rupia. Ay Pasal 42 ayat . : AuBarang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 eratus juta rupia. Ay. Pasal 42 ayat . : AuJika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat1 . mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . eratus lima puluh juta rupia. Ay Pasal 43 ayat . : AuBarang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundangundangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke UU No. 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum,atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6. tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . iga ratus juta rupia. Ay. Pasal 43 ayat . : AuDiancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . , barang siapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . ,padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lainAy. Pasal 43 ayat . : AuJika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat. dan ayat . mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dnegan pidana penjara paling lama 9 (Sembila. tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . mpat ratus lima puluh juta rupia. Ay. Pasal 44 ayat . : AuBarang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundangundangan yang berlaku, karena kelapaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . eratus juta rupia. Ay. Pasal 44 ayat . : AuJika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat. mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan denda paling banyak 150. 000,00 eratus lima puluh juta rupia. Unsur-Unsur Tindak Pidana Lingkungan hidup Menurut Unsur subjektif dari sesuatu tindak pidana itu adalah: Kesengajaan atau Ketidaksengajaan . olus atau culp. Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam Pasal 53 ayat . KUHP. Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan, dan lain-lain. Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP. Unsur objektif dari suatu tindak pidana itu adalah: Sifat melanggar hukum atau wederechtelijkheid. Kualitas dari si pelaku, misalnya Aukeadaan sebagai seorang pegawai negeriAy di dalam kejahatan jabatan menurut Pasal 415 atau Aukeadaan sebagai pengurus atau komisaris dari Suatu perseroan terbatasAy di dalam kejahatan menurut Pasal 98 KUHP. Kausalitas, yakni hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat. Adapun sanksi pidana dalam UU Lingkungan hidup disebutkan dalam Pasal 76 ayat . yaitu bahwa sanksi administratif terdiri atas: Teguran tertulis. Paksaan pemerintah. Pembekuan izin lingkungan. Pencabutan izin lingkungan pencemaran lingkungan hidup. Berdasarkan hal tersebut maka unsur-unsur dari masing-masing tindak pidana tersebut Pencemaran Lingkungan Hidup Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UUPLH maka unsurunsur dari perbuatan pencemaran lingkungan hidup tersebut adalah sebagai berikut: Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam lingkungan hidup. Dilakukan oleh kegiatan manusia. Menimbulkan penurunan Aukualitas lingkunganAy sampai pada tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan Perbuatan Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UUPLH maka unsur-unsur dari perbuatan perusakan lingkungan hidup tersebu adalah sebagai Adanya tindakan. Yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak terhadap sifat fisik dan/atau hayati lingkungan. Yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan lain yang dimaksud dalam tindak pidana ini adalah meliputi peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup yang ada sebelum kemerdekaan . ang masih 59 berlaku berdasarkan Pasal II aturan peralihan UUD 1. , dan peraturan yang ada setelah kemerdekaan. Dalam Kasus Pertambangan juga ada beberapa pasal dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan yang terkait yaitu Pasal 158 Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP. IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. Pasal 40 ayat . Pasal 48. Pasal 67 ayat . Pasal 74 ayat . atau ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan denda paling banyak Rp10. 000,00 . epuluh miliar Pasal 48 IUP Operasi Produksi diberikan oleh: a. bupati/ walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota. gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan c. Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ekologi Integral menurut Laudato Si Ekologi Integral adalah bagaimana kita memahami ekologi secara menyeluruh dan tidak hanya dalam memperhatikan satu aspek saja, melainkan berbagai aspek yaitu ekonomi dan sosial, budaya, ekologi hidup sehari-hari, kesejahteraan umum dan keadilan antar Ekologi sosial, lingkungan dan budaya Ekologi mempelajari segala hal dan tempat mereka berkembang. Proses ekologi ini diminta berdasarkan penelitian dan membantu kejujuran independen dari seseorang agar dapat mau terbuka terhadap berbagai produksi dan konsumsi yang ada di Berbagai elemen fisika, kimiawi satu sama lain menjadi berhubungan satu sama lain. Suatu hal yang kurang baik( bodo. jika menolak dalam mengintegrasikan hidup dalam visi yang lebih luas dalam realitas. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi yang ada di masyarakat, menghasilkan otomatisasi dan homogenisasi untuk menyederhanakan prosedur serta dalam mengurangi biaya, maka harus dipertimbangkan ekologi-ekonomi dengan pertimbangan yang lebih luas. Ada interaksi dari pelbagai ekosistem dan berbagai hubungan sosial, dan dengan demikian sekali lagi menjadi nyata bahwa keseluruhan lebih besar daripada bagian Jika semua sudah saling terkait satu sama lain, keadaan sehat lembaga-lembaga masyarakat dan mempunyai dampak pada lingkungan dan kualitas hidup manusia. Dalam arti ini, ekologi sosial, tidak dapat tidak adalah institusional dan secara bertahap ada di dalam masyarakat. Mulai dari Keluarga, komunitas lokal dan bangsa serta sampai pada dunia internasional. Hukum sudah seharusnya disusun secara benar, akan tetapi tidak berjalan secara lebih efektif, meskipun negaranegara memiliki undang-undang yang jelas akan tetapi hanya menjadi saksi bisu atas beberapa pelanggaran hukum. Misalnya, konsumsi narkotika di masyarakat yang akan makmur menyebabkan permintaan terus-menerus menjadi meningkat dan wilayah-wilayah tersebut menjadi miskin di mana kehidupan perilaku menjadi rusak dan pada lahirnya lingkungan hidup menjadi memburuk12 Ekologi Budaya Bersama dengan warisan alam dan warisan sejarah seni dan budaya menjadi terancam, warisan ini menjadi bagian dari suatu identitas bersama dalam kehidupan. Ekologi budaya bukan menghancurkan suatu sistem lingkungan yang sudah ada harus semakin memperhatikan budaya lokal. Lingkungan hidup, kita harus memperhatikan arsitektur dan budaya dan arsitektur lokal yang ada. Budaya itu harus dikelola dengan tidak menomorduakan hubungan manusia dan lingkungan hidup13 Ekologi Hidup sehari-hari Lingkungan hidup . kologi dalam kehidupan sehari-hari harus diperhatikan dalam berbagai hal misalnya dalam di kamar kita, rumah kita , lingkungan kita, rumah kita. Kita harus menjaga lingkungan tersebut tetap baik karena jika tidak dijaga dengan baik maka akan tidak menyebabkan kita menjadi lebih bahagia. Kreativitas dan Seri Dokumen Gerejawi No. 98 LAUDATO SIAoTERPUJILAH ENGKAUEnsiklik Paus Fransiskus 24 Mei Ibid kemurahan hati dapat mengatasi keterbatasan lingkungan karena dengan belajar dari efek negatif dan situasi belajarnya untuk hidup lebih terarah dan lebih baik. Kemiskinan yang ekstrem yang dialami oleh warga juga mempermudah untuk timbulnya suatu sikap yang tidak manusiawi dan manipulasi dan kehidupan yang kurang baik. Mengingat dari hal tersebut dibutuhkan masukan dari berbagai disiplin ilmu untuk dapat memahami proses yang berakibat pada simbiosis hidup warga satu sama lain. Prinsip Kesejahteraan Umum Ekologi manusia tidak terlepas dari gagasan kesejahteraan umum, prinsip yang memainkan peran sentral dan pemersatu dalam etika sosial. Kesejahteraan umum adalah Aukeseluruhan kondisi-kondisi hidup kemasyarakatan yang memungkinkan baik kelompok-kelompok maupun anggota- anggota perorangan, untuk secara lebih penuh dan lebih lancar mencapai kesempurnaan mereka sendiri. Kesejahteraan umum mengandaikan hak-hak dasar manusia15 yang mutlak ada dalam pengembangannya. Kesejahteraan umum dapat dibagi dalam berbagai kelompok dengan pengembangan seutuhnya, akhirnya kedamaian juga diperlukan dalam kesejahteraan umum dalam menjaga stabilitas yang ada. Keadilan antar Generasi Konsep kesejahteraan umum juga meluas ke generasi mendatang. Krisis ekonomi global telah menunjukkan dengan sangat jelas kerugian yang diakibatkannya bila kita mengabaikan nasib kita bersama, yang juga menyangkut orang-orang yang datang sesudah kita. Kita tidak bisa lagi berbicara tentang pengembangan berkelanjutan tanpa solidaritas antar generasi. Ketika kita berpikir tentang situasi dunia yang kita tinggalkan untuk generasi mendatang, kita memasuki logika yang berbeda. Kesulitan pada lingkungan hidup terjadi pada sekarang ini yaitu adanya kemerosotan pada etika dan budaya. Budaya konsumerisme yang menimbulkan sikap egoistis Sikap ini akan merusakan antara lain keadilan antar generasi. Kelompok lain akan tidak peduli dengan hal yang lain maupun generasi yang akan datang. Penerapan paham ini mengajarkan kepada kita bahwa kita harus adil kepada segala generasi, apa yang kita lakukan sekarang ini tentu akan memiliki dampak ke depannya. Jika kita Ibid Ibid Ibid menggunakan bahan bakar plastik pada hari ini tentu akan memiliki kesulitan dalam terurai dalam beberapa tahun ke depannya. Peran Pendidikan Lingkungan Hidup Saat ini ada beberapa perdebatan memasukkan Pendidikan lingkungan hidup ke dalam kurikulum sekolah, hal ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup karena dengan demikianlah kita dapat memperbaiki lingkungan hidup. 17 Kepedulian terhadap lingkungan hidup seharusnya membuat orang menjadi sadar akan kemampuan dan tanggung jawab posisinya sebagai individu, terutama pada kedudukannya secara sosial dan dunia profesional di antara lain sebagai berikut :Sebagai seorang individu harus tahu dan sadar dalam melakukan sesuatu dan apa yang dilakukannya itu. Secara sosial: sadar dan bertanggung jawab pada posisinya sebagai anak, kakak, adik keponakan, sepupu dan teman lainnya. Sebagai seorang siswa . harus sadar apa yang dilakukan harus dapat bertanggung jawab akan apa yang dilakukannya. Pendidikan Lingkungan hidup mempelajari bagaimana menanam tanaman-tanaman yang ada sehingga dengan mengenal tanaman yang ada, para murid dapat semakin terinsipirasi untuk dapat melakukan menanam tumbuh-tumbuhan karena akan membuat dunia menjadi lebih sejuk dan damai. Dalam materi Pendidikan Lingkungan Hidup, diadakan Camping di Alam / naik gunung, sehingga dengan merasakan suasana alam yang sesungguhnya, setiap pribadi semakin dapat menyadari bahwa alam adalah sesuatu yang penting dalam perkembangan dunia ini. Kepedulian lingkungan sejak dari usia dini akan semakin membekas menjadi suatu pola pikir yang baik dalam menjaga lingkungan hidup. Putusan Nomor 162/Pid. B/2013/PN. Mab Terdakwa I. Gunawan alias Gun Bin (Al. Abu Bakar, terdakwa II. Alamsyah alias Alam Bin (Al. Saat Boht, terdakwa i. Dil alias Dil Bin Moren dan terdakwa IV. Abang Irwansyah Alias Irwan Bin Iskandar yang dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur Ausetiap orangAy telah dapat dibuktikan dan terpenuhi. Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. Pasal 40 ayat . Pasal 48. Pasal 67 ayat . Pasal 74 ayat . atau ayat . Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang dimaksud dengan izin usaha pertambangan (IUP) adalah Otto Soemarwoto. Kita Masih Harus Merawat Bumi. Bandung: Ashoka Indonesia, 2000. , hlm. Ibid. izin untuk melaksanakan usaha pertambangan (Pasal 1 angka . , sedangkan yang dimaksud izin pertambangan rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (Pasal 1 angka . , dan yang dimaksud dengan izin usaha pertambangan khusus(IUPK) adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (Pasal 1 angka . Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap persidangan, diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2013 sekitar pukul 14:00 Wib di kampung Baru Dusun Sipin Rantau Duku Kecamatan Ratau Pandan, para terdakwa yaitu terdakwa I. Gunawan, terdakwa II. Alamsyah, terdakwa i. Dil Alias Dil Bin Moren dan terdakwa IV. Abang Irwansyah telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari polsek Rantau Pandan karena melakukan penambangan emas tanpa izin. Selain para terdakwa berempat, yang diamankan oleh pihak kepolisian dari lokasi penangkapan adalah ada kelompok lain yaitu saksi Fauzan, saksi Asdak, saksi Sahril, saksi Mawardi dan saksi Fahmi Penerapan Penjatuhan Pidana Lingkungan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo Terhadap Pelaku Pidana ancaman pidana yang didakwakan kepada para terdakwa bersifat kumulatif, maka selain dijatuhkan pidana penjara, kepada diri para terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya juga akan ditentukan dalam amar putusan ini. Dalam perkara ini para terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan dengan penahanan dalam rumah tahanan Negara, maka lamanya para terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim lebih lama dari masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh para terdakwa, maka cukup alasan untuk menyatakan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terhadap kedudukan keseluruhan barang bukti dalam perkara ini, mengingat barang bukti dalam perkara ini, mengingat barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Para terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka para terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini. Untuk menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang Hal-hal yang memberatkan: Perbuatan pemberantasan pertambangan ilegal. Perbuatan para terdakwa dapat merusak lingkungan Hal-hal yang meringankan: Para terdakwa berterus terang di persidangan. Para terdakwa bersikap sopan. Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari. Para terdakwa belum pernah dihukum Barang bukti yang terdapat dalam kasus tersebut adalah : barang bukti yaitu 8 satu buah engkol mesin, dua buah dulung emas warna coklat, satu galon bekas minyak solar yang berukuran 35 liter berwarna kuning, satu potong peralon warna putih ukuran satu inchi dengan panjang dua meter, satu potong selang spiral warna biru, tiga lembar karpet warna hitam untuk penampung pasir, kalam dan butiran emas, setengah potong drum plastik warna biru, satu buah karet panbel warna hitam, satu buah palu berganggang kayu warna coklat, satu buah kunci pas ukuran 24 inchi, satu buah kaca mata untuk menyelam warna hitam, dan satu unit pontoon yang berbentuk kapal yang digunakan untuk peti dirampas untuk dimusnahkan. Analisis Kasus pada Aspek Pertambangan Berdasarkan Putusan Pengadilan dan Korelasi dengan Laudato Si Pertambangan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan dalam memperoleh sumber daya alam, akan tetapi jika pertambangan tidak dilakukan dengan izin yang benar dan proses yang benar maka akan terjadi penggerukan sumber daya alam dan kerusakan alam yang terjadi. Pertambangan harus dikelola dengan baik oleh perusahaan agar tidak merugikan warga sekitar, limbah hasil pertambangan yang mengandung zat yang beracun dapat berakibat pada hal-hal yang kurang baik jika tidak dikelola dengan baik. Proses ijin harus diperketat agar proses penambangan yang dilakukan oleh perseroangan atau kelompok dapat berjalan dengan baik dan maksimal sehingga pada akhirnya masyarakat yang mendapat untung dalam proses penambangan tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang dimaksud dengan izin usaha pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan (Pasal 1 angka . , sedangkan yang dimaksud izin pertambangan rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (Pasal 1 angka . , dan yang dimaksud dengan izin usaha pertambangan khusus(IUPK) adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (Pasal 1 angka Pasal yang didakwa oleh jaksa dalam kasus mereka Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP. IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. Pasal 40 ayat . Pasal 48. Pasal 67 ayat . Pasal 74 ayat . atau ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan denda paling banyak Rp10. 000,00 . epuluh miliar rupia. Dan pasal mengenai keempat terdakwa yang ada tersebut terlibat aktif karena melakukan penambangan liar tanpa Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan dalam putusan tersebut karena terdapat barang bukti yaitu 8 satu buah engkol mesin, dua buah dulung emas warna coklat, satu galon bekas minyak solar yang berukuran 35 liter berwarna kuning, satu potong peralon warna putih ukuran satu inchi dengan panjang dua meter, satu potong selang spiral warna biru, tiga lembar karpet warna hitam untuk penampung pasir, kalam dan butiran emas, setengah potong drum plastik warna biru, satu buah karet panbel warna hitam, satu buah palu berganggang kayu warna coklat, satu buah kunci pas ukuran 24 inchi, satu buah kaca mata untuk menyelam warna hitam, dan satu unit pontoon yang berbentuk kapal yang digunakan untuk peti dirampas untuk dimusnahkan. Keempat terdakwa tersebut dalam usahanya tidak memiliki izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yaitu Pasal 48 IUP Operasi Produksi diberikan oleh: a. bupati/ walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota. gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan c. Menteri apabila lokasi19 penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU nN 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Dalam kasus ini juga penting untuk melihat ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . elanjutnya disebut UU PPLH) yang menetapkan bahwa kewajiban setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam putusan ini para pelaku menurut pendapat saya juga telah lalai dalam menjaga Unsur-unsur lingkungan yaitu: Adanya suatu tindakan manusia. Maksudnya, karena manusia merupakan komponen biotik . ahluk hidu. dalam lingkungan hidup sangat mempengaruhi peri kehidupan dan kesejahteraan makhluk hidup lainya. Di sini telah memenuhi syarat melakukan perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang dan pelakunya mampu bertanggung jawab serta dilakukan dengan sengaja. Terjadinya perubahan fisik dan/atau hayatinya Pelaksanaan Tugas Dan Kewenangan Penyidik Polri Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Kebijakan dan Pembangunan. Dengan demikian, perusakan lingkungan dalam dirinya selalu mengandung pengertian terjadinya perubahan sifat fisik dan/atau sifat hayati lingkungan. Untuk dapat mengetahui telah terjadinya perusakan lingkungan perlu diketahui keadaan lingkungan sebelum terjadinya kerusakan. Dengan kata lain perlu diketahui kondisi/keadaan awal lingkungan. Mengakibatkan berkurangnya atau tidak dapat berfungsinya lingkungan dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Perlu adanya ketetapan berupa kriteria untuk menentukan bahwa lingkungan berada dalam kondisi kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan. Dalam unsur ini dijelaskan tidak adanya alasan pemaaf dari tindakan yang telah dilakukan pelaku. Dampak negatif dari penambangan emas antara lain adalah kerusakan lahan, pencemaran merkuri, meningkatnya infeksi dan keracunan dan timbulnya konflik lingkungan hidup akibat pencemaran lingkungan. 22 Berdasarkan hal tersebut dapat deskprisikan bahwa lahan yang merupakan sumber daya tanah tetapi juga limbah padat harus semakin diperhatikan kemerosotan kesuburan tanah akibat limbah pabrik, erosi dan penanggulangan ,Nuzul. Mardiya AuPengaturan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan HidupAy Jurnal Hukum dan Peradilan. Volume 7 : Nomor 3. November 2018 M,Nurdin Ay Peranan Penyidik Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Volume 12 : No. Juli-Desember 2017 Nafsiatun. Model Penanganan Dampak Pertambangan Emas terhadap lingkungan dan dan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat. Disertasi S3 Hukum UGM. Yogyakarta, 2016. kerusakan tanah. 23 Perjuangan ekologis menjadi suatu yang penting dalam melawan kapitalisme yaitu khususnya dalam penambangan izin emas yang tentunya akan meraih keuntungan yang cukup besar, akan tetapi di sisi lain harus mengakibatkan suatu yang kurang baik terjadi. Sosialisme ekologis yang terjadi harus memberikan ekspresi politis terhadap tuntutan-tuntuan ekologis. Prinsip-Prinsip ekologi budaya juga harus diperhatikan karena penambangan emas tersebut tentu jika tidak mendapat izin yang baik, maka bisa saja mengambil dan tradisi tempat-tempat yang dijadikan budaya pada tempat tersebut. Budaya yang hilang tentu dapat membuat hilangnya kebahagiaan kepada setiap orang yang tinggal di tempat tersebut. Penambangan emas harus memperhatikan segala aspek ekologi sosial, kehidupan sehari-hari. Dampak dari penambangan emas ini sendiri tentunya dapat merugikan masyarakat dan konsep keadilan antar generasi yaitu di mana tentu akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pada masyarakat generasi berikutnya menjadi semakin sulit dalam menggunakan sumber daya alam. Budaya konsumerisme yang tinggi juga berpengaruh dalam kasus ini yaitu di mana pemakaian emas yang tentunya menjadi suatu aksesoris yang mahal pada saat ini akan semakin membuat penambangan akan semakin ketat. Dampak ekonomi adalah sangat mungkin terjadi kesulitan dalam perizinan yang diakibatkan karena persyaratan. lingkungan yang cukup berat dan budaya korupsi yang ada di kalangan pejabat yang pada akhirnya akan membuat semakin sulit perijinan dalam menggunakan izin. Budaya korupsi yang ada juga sangat Merugikan warga karena pada akhirnya seharusnya dana yang bisa digunakan untuk fasilitas fasilitas umum pada akhirnya hanya menjadi keuntungan bagi kelompok orang saja yaitu pejabat pemerintahan. Korupsi, masih menjadi budaya di masyarakat Hal ini yang menjadi penting karena ekologi juga harus memperhatikan konsep ekonomi. Korelasi dari Putusan pengadilan ini dengan dokumen Laudato Si adalah bagaimana para pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan penambangan tanpa izin adalah dengan adanya konsep ekologi Integral. Para Pelaku melakukan penambangan tanpa izin adalah dengan adanya konsep ekonomi, dengan mengupayakan penambangan tanpa izin tentu mengurangi biaya dalam proses pembuatan surat ijin usaha penambangan yang tentunya tidak murah dan syarat-syarat yang cukup ketat. Penambangan Izin yang memperhatikan aspek ekonomi tersebut tentu akan menyebabkan Ton Dietz. Hak atas Sumber Daya Alam. Yogyakarta:Pustaka Pelajar Offset, hlm. Andre Gorz. Ekologi dan Krisis Kapitalisme,Yogyakarta Press, 2002, hlm. kerusakan lingkungan yang selain bisa menganggu masyarakat pada saat ini, tentu juga menyangkut konsep keadilan antar generasi di masa yang akan datang. Penutup Lingkungan hidup adalah rumah kita bersama yang tentu haru dirawat Lingkungan yang merupakan rumah kita bersama harus dirawat dengan baik karena jika tidak maka akan mengakibatkan suatu dampak lingkungan yang kurang baik. Lingkungan yang merupakan isu global pada saat in harus dikembangkan dengan baik karena jika tidak maka lingkungan akan menjadi tidak terawat. Hukum adalah panglima dalam penegakan hukum di Indonesia segala sesuatu akan berjalan dengan baik jika dilakukan atau disesuaikan secara hukum yang baik. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 harus dijalankan dengan baik karena jika tidak maka akan dikenakan sanksi hukum pidana yang dapat dikenakan pada siapapun baik perseroangan maupun birokrasi. Dokumen Laudato Si merupakan dokumen yang merupakan sikap dari umat Katolik untuk menjadi pedoman dalam menjalankan lingkungan hidup. Pedoman menjalankan lingkungan hidup tersebut sudah diterapkan setelah melalui berbagai fase yang ada. Prinsip ekologi integral harus diterapkan dalam proses lingkungan hidup karena dengan prinsip tersebut penataan lingkungan akan menjadi semakin baik dengan memperhatikan berbagai macam aspek dan bukan hanya satu aspek saja. Dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat maka Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu bagian dari budaya Karena selama ini ada persepsi bahwa budaya hukum hanya meliputi kesadaran hukum masyarakat saja. Padahal budaya hukum juga mencakup kesadaran hukum dari pihak pelaku usaha, parlemen, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Hal ini perlu ditegaskan karena pihak yang dianggap paling mengerti hukum dan wajib menegakkannya, justru dari oknumnyalah yang melanggar hukum. Hal ini menunjukkan kesadaran hukum yang masih rendah dari pihak yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Para Pelaku dalam kasus tersebut merupakan tindakan pidana yang disengaja oleh para pelaku yaitu penambangan liar tanpa izin. Tindakan tersebut sudah melalui perencanaan terlebih dahulu. Melakukan hal yang dapat izin ini melanggar hukum. Para Pelaku 4 orang tersebut dijatuhi hukuman IUPK Pasal 1 ayat 10. Selain dijatuhi hukuman pidana, mereka juga dijatuhi hukuman administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang Unsur- Unsur Pidana terpenuhi dalam mereka sehingga dijatuhkan hukuman yang layak oleh pengadilan. Penambangan tanpa izin bukan hal yang dibenarkan secara hukum karena dapat merusakan ekologi integral dan lingkungan, maka dari itu hukum harus Korelasi dari Putusan pengadilan ini dengan dokumen Laudato Si adalah bagaimana para pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan penambangan tanpa izin adalah dengan adanya konsep ekologi Integral. Para Pelaku melakukan penambangan tanpa izin adalah dengan adanya konsep ekonomi, dengan mengupayakan penambangan tanpa izin tentu mengurangi biaya dalam proses pembuatan surat ijin usaha penambangan yang tentunya tidak murah dan syarat-syarat yang cukup ketat. Penambangan Izin yang memperhatikan aspek ekonomi tersebut tentu akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang selain bisa mengganggu masyarakat pada saat ini, tentu juga menyangkut konsep keadilan antar generasi di masa yang akan datang. DAFTAR PUSTAKA