TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAYANAN SOSIAL MELALUI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI PROVINSI RIAU RESPONSIBILITIES AND AUTHORITY OF LOCAL GOVERNMENTS IN SOCIAL SERVICES THROUGH SOCIAL WELFARE INSTITUTIONS IN RIAU PROVINCE Mohamad Zainuri Widyaiswara Pengembangan SDM Provinsi Riau Email : zainuri. mohamad@yahoo. ABSTRACT This study aims to analyze the responsibilities and authority of the government, the public and the private sector in social services to Persons with Social Welfare Problems (PMKS) through the Social Welfare Institution (LKS) The implementation of social welfare is carried out through the LKS and non . LKS models. The implementation of social welfare is carried out through the LKS and non . LKS models. Research methods, research locations Riau Province. The method used is the study of literature. The results of this study are the responsibility of the provincial government in allocating a budget for the implementation of social welfare in the regional income and expenditure budget on social services for PMKS which by the Government of Riau Province through 4 LKS in 2018 amounted to 210 people. While the authority in carrying out cooperation and coordination in the implementation of social welfare is not yet proportional. There is a difference of 4. 3% of the number of PMKS served by the province less than that of the community. Compared to the total number of PMKS in Riau Province, the implementation of social welfare through LKS is only 0. While the other central government carried out as many as 185 people and the private sector. Private LKS contribute 0. 94% of the total PMKS in all Riau Provinces. The conclusion is that the government has the responsibility and authority for the implementation of social welfare through LKS and non-LKS. Keywords : responsibility, social welfare institutions. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, masyarakat dan swasta dalam pelayanan sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilaksanakan IPTEKIN VOL. 5 NO 2 DESEMBER 2019 | 1 TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAYANAN SOSIAL MELALUI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI PROVINSI RIAU melalui model LKS dan non . LKS. Metode penelitian kualitatif, lokasi penelitian Provinsi Riau. Hasil dari penelitian ini adalah tanggung jawab pemerintah provinsi dalam mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah pada pelayanan sosial bagi PMKS yang oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui 4 LKS pada tahun 2018 sebesar 210 orang. Kewenangan dalam melaksanakan kerjasama dan koordinasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial belum proporsional. Ada selisih 4,3 % jumlah PMKS yang dilayani provinsi lebih sedikit dibandingkan yang dilaksanakan masyarakat. Dibandingkan dengan jumlah total PMKS se Provinsi Riau, penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui LKS baru 0,04%. Sedangkan yang lain dilaksanakan pemerintah pusat sebanyak 185 orang dan swasta. LKS swasta berkontribusi 0,94% dari total PMKS se-Provinsi Riau. Kata Kunci : lembaga kesejahteraan sosial, tanggung jawab PENDAHULUAN Tiga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (PKS) dalam mewujudkan tujuan Negara masyarakat dan swasta. Pemerintah sebagai penyelenggara Negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial diatur pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu Pasal 34. Pasal tersebut menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara Negara yang dikembangkan dalam sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. UUD menyebutkan, pemerintah sebagai pihak yang menyelenggarakan, maka memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk mewujudkannya (Nanik, 2. Pihak berkewajiban dalam memberikan perlindungan, pemeliharaan dan pemenuhan kesejahteraan sosial anak 2 | IPTEKIN VOL. 5 NO. 2 DESEMBER 2019 adalah keluarga atau orang tua atau Apabila orang tua, wali atau keluarga tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya, maka negara perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan (Sandi, 2. Dikaitkan pemerintah daerah sesuai dengan Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016 Pasal 3 dinyatakan bahwa bertugas menyelenggarakan urusan (Referens. Sesuai dengan UndangUndang Republik Indonesia (UURI) No. 11 Tahun 2009 Pasal 27 sosial meliputi (Referens. : a. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. penyelenggaraan kesejahteraan sosial lintas kabupaten/kota, termasuk dekonsentrasi dan tugas pembantuan. TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAYANAN SOSIAL MELALUI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI PROVINSI RIAU Menurut UURI No. 11 Tahun Pasal 28 kewenangan pemerintah provinsi sebagai berikut: a. penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan lembaga kesejahteraan sosial koordinasi pelaksanaan kesejahteraan sosial. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan perlu menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial sama dengan bidang lainnya yang termasuk dalam kebijakan Kebijakan publik menunjuk pada istilah atau konsep untuk menjelaskan pilihan-pilihan tindakan tertentu yang sangat khas atau spesifik, seperti kepada bidangbidang tertentu dalam sektor-sektor pendidikan, kesehatan, perumahan atau kesejahteraan (Swari, 2. Selanjutnya Undang-undang No 11 Tahun 2009, pada pasal 39 Lembaga Sosial (Referens. Menurut Zainuri . Lembaga kesejahteraan sosial adalah tempat praktek pekerja sosial dalam melaksanakan profesinya. Hal ini didasari alasan bahwa LKS menjaga dan menegakkan profesionalisme, organisasi yang ahli profesinya pelaksanaannya diatur dengan kode Sebagai lembaga profesi maka dalam melaksanakan pelayanan sosial LKS seharusnya mempunyai tenaga ahli yang profesional yaitu pekerja sosial. Seorang pekerja sosial mempunyai dasar keahlian dengan menerapkan ilmu kesejahteraan Ilmu Kesejahteraan sosial adalah suatu ilmu terapan yang kerangka pemikiran serta metodelogi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup (Adi. Berdasarkan pendapat para ahli di atas. LKS menjadi tempat pelayanan sosial yang profesional. Sehingga menjadi tempat praktek pelayanan sosial professional yang memiliki ahli dibidangnya yaitu pekerja sosial. Pekerja sosial adalah sarjana terapan yang memiliki keahlian praktik ilmu pekerjaan masalah-masalah kesejahteraan sosial dengan metode dan teknik. Pemerintah daerah melaksanakan tanggung jawab dan kewenangan pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Hal tersebut dilaksanakan sesuai arah kebijakan pembangunan pada tahun 2018 poin 4 yaitu meningkatkan akses terhadap determinan kemiskinan (RPJPMD Provinsi Riau Tahun 2014-2. Namun demikian, pada prioritas pembangunan hal ini masuk prioritas terakhir . yaitu penurunan Berdasarkan Perada Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda No 7 Tahun 2014 tentang RPJMD Tahun 2014-2019, muncul permasalahan yang dihadapi kesejahteraan sosial oleh Pemerintah IPTEKIN VOL. 5 NO. 2 DESEMBER 2019 | 3 TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAYANAN SOSIAL MELALUI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI PROVINSI RIAU Provinsi Riau melalui LKS belum secara jelas berada dalam isu strategis dalam RPJMD. Meskipun pembangunan daerah. Sehingga alokasi anggaran masih dapat secara signifikan. Permasalahan lain yang dihadapi adalah belum semua memanfaatkan pelayanan pekerjaan Penurunan kemiskinan adalah salah satu tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan umum. Terutama kesejahteraan sosial (PMKS). Fakta upaya penurunan PMKS telah dicantumkan sebagai nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah, swasta dan Data yang dikeluarkan Dinas Sosial. PMKS di Provinsi Riau Tahun 2018 berjumlah 470. orang (Referens. Untuk dapat menurunkan kemiskinan melalui PMKS dalam panti dan luar panti. Model pelayanan dalam panti sekarang disebut lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Pemerintah Provinsi Riau memiliki 4 LKS. Namun jauh dari memadai untuk mengurangi jumlah PMKS di atas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam pelayanan Kesejahteraan Sosial. 4 | IPTEKIN VOL. 5 NO. 2 DESEMBER 2019 METODE Lokasi dan Waktu Lokasi Provinsi Riau. Waktu penelitian bulan Juli s. Oktober 2019. Jenis Penelitian Penelitian kualitatif dengan menggunakan pedoman wawancara. Informan terdiri dari para pekerja sosial dan kepala panti. Pengumpulan data Data terdiri data primer dan Analisis data yang Penelitian mengumpulkan data dari berbagai wawancara mendalam. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Sugiyono pengumpulan data dapat dilakukan dalam berbagai setting, berbagai sumber, dan berbagai cara. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan sekunder. Analisis data dilaksanakan dengan trianggulasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Tanggung Jawab Tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau dalam mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran dan belanja daerah masih sangat kecil. Seperti yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Riau Tahun 2014-2019 anggaran selama 5 tahun Rp. 5 Milyar. Anggaran tersebut diperuntukkan 4 TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAYANAN SOSIAL MELALUI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI PROVINSI RIAU LKS yang dimiliki pemerintah Menurut data Dinas Sosial Provinsi Riau Tahun 2018, jumlah LKS 111 dan klien yang dilayani 839 orang. Rincian kepemilikian dan klien yang dilayani terdiri dari jumlah LKS milik Pemerintah Pusat (Kemso. 1 dengan klien 185. Pemerintah Provinsi Riau 4 dengan klien 210 orang, swasta 106 dengan 444 orang. Data tersebut agar lebih jelas dapat dilihat pada tabel 1. Tabel 1. Data LKS dan Klien Provinsi Riau Tahun 2018 Kepemilikan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Swasta Jumlah LKS Klien Sumber: Pengolahan Penulis, 2019 LKS tersebut tersebar di kabupaten se Provinsi Riau. Seperti tertera tabel, pemerintah masih sedikit dalam ikut serta dalam menyelenggarakan pelayanan sosial melalui LKS. Sebaran menunjukkan kepedulian masyarakat/swasta dalam ikut serta dalam penyelenggaraan Menurut RPJMD Provinsi Riau. Pelayanan sosial bagi PMKS yang oleh pemerintah provinsi melalui LKS Pada tahun 2018 sebesar 230 orang. Dari perencanaan RPJMD ada penurunan jumlah pada pelaksanaan pelayanan menjadi 210 orang. Sehingga ada selisih 4,3 % jumlah PMKS yang dilayani provinsi dengan masyarakat. Dibandingkan dengan jumlah total PMKS se Provinsi Riau, penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui LKS baru 0,04%. Pemerintah pusat sebanyak 185 orang dan swasta 106 LKS jumlah PMKS yang dilayani LKS swasta berkontribusi 0,94% dari total PMKS se-Provinsi Riau. Selanjutnya tanggung jawab kesejahteraan sosial lintas kabupaten/ kota, termasuk dekonsentrasi dan Pemerintah provinsi menjalankan tugas melalui dana pemerintah pusat yaitu dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Tugas dekonsentrasi dan pembantuan tidak langsung ditujukan LKS milik pemerintah daerah. Pelayanan sosial dalam lembaga kesejahteraan sosial memberikan pelayanan rata-rata kurang lebih 200 orang. Oleh karena itu, perlu dukungan semua pihak untuk dapat mengurangi jumlah PMKS. Perlu pemahaman bersama terhadap tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah di kesejahteraan sekolah. IPTEKIN VOL. 5 NO. 2 DESEMBER 2019 | 5 TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAYANAN SOSIAL MELALUI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI PROVINSI RIAU Wilayah kabupaten kota lebih LKS LKS tersebar di seluruh kabupaten yang ada di Provinsi Riau. Menurut Dinas Sosial Provinsi Riau Tahun 2018. Data sebaran jumlah LKS dan klien (PMKS) lebih jelas sebaran data LKS dapat dilihat pada Gambar 1. Gambar 1. Peta sebaran Jumlah LKS dan Klien se Provinsi Riau Tahun 2018 (Dinas Sosial, 2. Sebaran LKS seperti pada Gambar 1, terdapat pelayanan sosial anak sebanyak 99. pelayanan sosial jompo sebanyak 1. pelayanan sosial dan pelayanan sosial psikotik sebanyak 2. Total LKS tersebut dengan perbandingan jumlah PMKS yang tersebar dan tenaga ahli profesi pekerja sosial belum dapat menyelesaikan permasalahan PMKS LKS. Permasalahan ini disebabkan masih sedikitnya jumlah LKS dan pekerja sosial yang dimiliki pemerintah Para pekerja sosial dalam penanganan masalah PMKS lembaga kesejahteraan sosial (LKS) milik Pemerintah Provinsi Riau belum berpengaruh pada pelayanan. Jumlah LKS ada 4. Tidak semua LKS ada pekerja sosialnya. Jumlah pekerja sosial yang ditempatkan untuk memberikan pelayanan pekerjaan 6 | IPTEKIN VOL. 5 NO. 2 DESEMBER 2019 sosial hanya 1 orang dari 4 LKS yaitu di UPT Balai Pemberdayaan Disabilitas Daksa (Zainuri, 2. Keberhasilan pelayanan LKS atau pelayanan dalam panti juga dipengaruhi kelengkapan sarana dan Pelayanan sistem panti (LKS) yang diberikan berbentuk termasuk di dalamnya pemenuhan kebutuhan dan bimbingan (Nanik. Kewenangan Pemerintah Provinsi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No. Tahun 2009 UURI Pasal 28 pemerintah provinsi yaitu penetapan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan lembaga kesejahteraan sosial dan koordinasi pelaksanaan TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAYANAN SOSIAL MELALUI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI PROVINSI RIAU kesejahteraan sosial. Pemerintah Provinsi Riau dalam PKS memiki kewenangan menetapkan kebijakan kerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan lembaga kesejahteraan sosial nasional baru distribusi sasaran yang berbeda. PMKS telah diberikan pelayanan pusat tidak lagi dilayani pemerintah Belum ada kerjasama yang jelas dalam melaksanakan pelayanan PKS oleh pemerintah provinsi dilaksanakan pusat seperti dasar pelayanan pusat telah menerapkan pelayanan berbasis pekerjaan sosial. PKS oleh pemerintah provinsi berbasis pekerjaan sosial. Sesuai yang dipersyaratkan dalam UU No. 11 Tahun 2009 pasal 33 dan Permensos No. 184 Tahun 2011 pasal 30 sumber daya manusia dalam penyelenggaraan sosial LKS yaitu pekerja sosial. Kualifikasi pekerja sosial yang diperlukan adalah pendidikan di bidang kesejahteraan pelatihan dan keterampilan dan/atau pelayanan sosial. Jumlah pekerja sosial di LKS pemerintah daerah 1 LKS yang milik swasta atau masyarakat belum memiliki pekerja LKS Pemerintah Pusat telah berbasis pekerjaan sosial. Pemerintah pusat memiliki pekerja sosial . erlatar pendidikan pekerjaan sosia. Sesuai dengan tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan sosial melalui LKS perlu menetapkan Kebijakan pemerintah pelaksanaan kewenangan pelayanan dengan pemerintah pusat. Beberapa hal yang diatur terkait dengan kewenangan pemerintah adalah peran, lingkup wilayah, tipologi, syarat dan perizinan, standar dan (Permensos No. 184 Tahun 2. Kewenangan provinsi dalam PKS melalui LKS sesuai Permensos No. 184 Tahun 2011 Pasal 36 adalah Gubernur penyelenggaraan LKS memiliki kewenangan: . mengkoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kebijakan, program, dan kegiatan LKS. pendaftaran LKS yang ruang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 . kabupaten/kota. menyediakan data LKS. melaksanakan kebijakan LKS. pemberian rekomendasi pendirian LKS. pemberian syarat akreditasi. penguatan pendayagunaan kemitraan dengan LKS asing yang mencakup tenaga bantuan/hibah. pembinaan dan pengawasan terhadap LKS kabupaten/kota. pemantauan LKS kabupaten/kota. melakukan kerjasama dengan provinsi lain dan IPTEKIN VOL. 5 NO. 2 DESEMBER 2019 | 7 TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAYANAN SOSIAL MELALUI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI PROVINSI RIAU kabupaten/kota dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan LKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. memberikan izin teknis kepada LKS Asing di daerahnya setelah LKS Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri. Kewenangan koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial juga belum optimal. Koordinasi bersifat insidentil jika ada programprogram. Kegiatan koordinasi secara rutin belum dapat dilaksanakan secara optimal. Hal ini tercermin diselenggarakan oleh pemerintah dan Koordinasi instensitasnya juga masih rendah LKS memperoleh pembinaan. Permasalahan dalam penetapan kebijakan dengan koordinasi di atas selalu menjadi polemik setiap tahun. Hal ini menimbulkan dampak tidak kesejahteraan sosial melalui LKS. Dikaitkan dengan jumlah LKS milik masyarakat, menunjukkan dominan LKS masyarakat diberbagai jenis pelayanan yang tersebar di seluruh kabupaten se Provinsi Riau. LKS berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan dapat dilihat pada diagram berikut ini: Gambar 2. Jenis LKS di Provinsi Riau (Dinas Sosial, 2. Jenis LKS melaksanakan pelayanan sosial anak jumlah yaitu 99. LKS jenis lainnya hanya berjumlah 5 untuk pelayanan Sedangkan pelayanan sosial jompo 2 dan pelayanan Jenis LKS menunjukkan peran yang dijalankan sesuai dengan 8 | IPTEKIN VOL. 5 NO. 2 DESEMBER 2019 Peran pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai dengan posisinya, tindakan apa yang seharusnya dilakukan seseorang untuk masyarakat serta didalam kehidupan bermasyarakat (Soekanto, 2. Jenis pelayanan LKS yang TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAYANAN SOSIAL MELALUI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI PROVINSI RIAU pemahaman tentang tanggung jawab dan kewenangan Negara sempit. Negara sebagai pengayom dan pelindung serta harus bertanggung jawab langsung dalam penanganan dan pembinaan terhadap anak-anak Pasal ini pada dasarnya merupakan hak konstitusional bagi seluruh warga miskin dan anak-anak yang terlantar di seluruh bumi Indonesia sebagai subyek hak asasi pemenuhannya oleh Negara (Sukadi. Demikian halnya pemerintah sosial melalui LKS sesuai dengan jenis pelayanan. Berdasarkan data di pelayanan sosial belum optimal Jumlah LKS menyelenggarakan pelayanan sosial belum memadai dengan jumlah PMKS yang ada. LKS pemerintah daerah tersebut yaitu lanjut usia . , anak, eks psikotik dan disabilitas daksa. KESIMPULAN Pelaksanaan Tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelayanan LKS memberikan pengaruh besar terhadap kesejahteraan sosial PMKS, dari total PMKS persentasenya hanya 0,04%. Alokasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah hanya 5 Milyar. Sesuai melakukan: 1. Penetapan kebijakan kerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan lembaga kesejahteraan sosial nasional. koordinasi pelaksanaan program Saran disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk terhadap fasilitasi LKS dalam ikut serta dalam prioritas pembangunan Provinsi Riau penurunan angka kemiskinan. UCAPAN TERIMA KASIH Penulis sampaikan terima kasih kepada Yth. Bapak Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau. Ibu Kepala Balitbang Provinsi Riau. Bapak Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Riau yang telah membantu penyelesaian jurnal ini. Para Pekerja Sosial Fungsional yang telah membantu penyediaan data sehingga selesai penelitian ini diucapkan terima kasih. Ketua DPD IPSPI yang telah memberikan restu dalam penulisan ini. DAFTAR PUSTAKA