Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 268-274 Analisis Implementasi Perjanjian Trips dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Dean Putri Amelia Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email: 2210611066@mahasiswa. Abstract: Penelitian ini menganalisis implementasi Perjanjian Trade-Related Article History Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP. dalam sistem perlindungan Hak Received: November 25, 2025 Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Sebagai negara anggota World Trade Revised: November 30, 2025 Organization (WTO) sejak tahun 1995. Indonesia berkewajiban untuk mengadopsi Published: December 5, 20252017 ketentuan TRIPs ke dalam hukum nasional berdasarkan prinsip single undertaking. Kewajiban tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan harmonisasi regulasi Keywords : di bidang HKI melalui pembentukan undang-undang yang lebih komprehensif. Intellectual Property Rights (TRIP. , seperti Undang-Undang Hak Cipta. Undang-Undang Paten, serta Undang-Undang Agreement in the Intellectual Merek dan Indikasi Geografis. Harmonisasi ini bertujuan mewujudkan kepastian Property Rights (IPR) protection, hukum, mendorong inovasi, serta memastikan perlindungan efektif terhadap hasil Indonesia. kreativitas masyarakat. Dalam praktiknya, implementasi TRIPs di Indonesia masih Kata Kunci: menghadapi tantangan, antara lain tingkat pelanggaran hak cipta yang tinggi. Perjanjian Trips. Perlindungan Hak lemahnya penegakan hukum, serta posisi Indonesia sebagai net importir teknologi Kekayaan Intelektual. Indonesia yang menyebabkan ketergantungan pada standar perlindungan yang berpihak pada negara maju. Selain itu, tekanan internasional dalam penerapan TRIPs seringkali mencerminkan ketidakseimbangan kepentingan antara negara maju dan negara Melalui analisis yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun Indonesia telah melakukan harmonisasi regulasi secara signifikan, efektivitas implementasi TRIPs masih sangat bergantung pada penguatan mekanisme penegakan hukum serta peningkatan kapasitas nasional dalam bidang teknologi dan inovasi. Abstract: This study analyzes the implementation of the Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP. Agreement in the Intellectual Property Rights (IPR) protection system in Indonesia. As a member of the World Trade Organization (WTO) since 1995. Indonesia is obliged to adopt TRIPs provisions into national law based on the principle of single undertaking. This obligation has prompted the government to harmonize IPR regulations through the enactment of more comprehensive laws, such as the Copyright Law, the Patent Law, and the Trademark and Geographical Indications Law. This harmonization aims to create legal certainty, encourage innovation, and ensure effective protection of the creative output of the community. In practice, the implementation of TRIPs in Indonesia still faces challenges, including high levels of copyright infringement, weak law enforcement, and Indonesia's position as a net importer of technology, which leads to dependence on protection standards that favor developed countries. In addition, international pressure in the implementation of TRIPs often reflects an imbalance of interests between developed and developing countries. Through normative legal analysis, this study finds that although Indonesia has significantly harmonized its regulations, the effectiveness of TRIPs implementation still depends heavily on strengthening law enforcement mechanisms and increasing national capacity in the field of technology and innovation. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. https://doi. org/10. 5281/zenodo. PENDAHULUAN Hak Kekayaan Intelektual . elanjutnya disebut HAKI) berperan signifikan dalam aktivitas perekonomian dan dunia bisnis. Peranan tersebut muncul karena HAKI berfungsi sebagai identitas hukum bagi pemegang hak atas hasil ciptaannya, sedangkan negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap setiap karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. Dalam penerapannya. HAKI tidak hanya menjadi persoalan domestik suatu negara, tetapi juga merupakan isu internasional yang melibatkan berbagai negara yang telah meratifikasi TRIPs Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 268-274 Agreement. Dengan demikian, pengaturan dan pelaksanaan HAKI memiliki dimensi global yang menuntut kerja sama antarnegara dalam penegakannya1 Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia memiliki peranan yang strategis dalam sistem hukum nasional karena Pemerintah Indonesia mengembangkan kerangka regulasi yang lebih komprehensif melalui penyusunan berbagai peraturan di bidang HKI. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur sekaligus memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis karya cipta, termasuk karya yang disajikan dalam format digital. Selanjutnya. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten memberikan hak eksklusif kepada para penemu atas invensi yang mereka ciptakan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara. Selain itu. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk-produk lokal yang memiliki karakteristik khas berdasarkan asal geografisnya, seperti kopi Gayo dan kain tenun Sumba. Dengan demikian, keseluruhan perangkat regulasi tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat sistem perlindungan HKI secara komprehensif. Dalam tataran global, pengaturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mengalami perkembangan yang signifikan sejak diberlakukannya Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) pada 1 Januari 1995. Perjanjian TRIPS, yang diadopsi oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), menetapkan standar minimum perlindungan HKI yang wajib diterapkan oleh seluruh negara anggota, termasuk Indonesia. Perjanjian tersebut memiliki tujuan utama untuk menciptakan harmonisasi sistem perlindungan HKI antarnegara, mendorong terwujudnya perdagangan internasional yang lebih adil, serta memfasilitasi pertumbuhan inovasi dan transfer teknologi pada tingkat global. Dengan demikian, keberadaan TRIPS merepresentasikan komitmen internasional dalam memperkuat tata kelola HKI secara universal. Perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization, yang berfungsi sebagai dasar hukum untuk mengintegrasikan ketentuan dalam TRIPs Agreement ke dalam sistem hukum nasional. Dalam implementasinya, pelanggaran HKI di Indonesia masih didominasi oleh perkara yang berkaitan dengan hak cipta, karena setiap pemanfaatan karya intelektual oleh pihak yang tidak berwenang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran. Fenomena pelanggaran HKI tersebut tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga menjadi isu yang dihadapi secara global. Pelanggaran tersebut menimbulkan berbagai dampak, salah satunya mengakibatkan kerugian bagi perekonomian nasional 4 . Pembahasan ini berfokus pada aspek Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memperoleh pengaturan secara yuridis dalam konteks kajian ini. Penelitian ini menyajikan gambaran umum mengenai konsep Hak Kekayaan Intelektual (HKI), menguraikan pengaturan Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dalam kerangka hukum internasional, serta menjelaskan penerapan ketentuan TRIPS dalam sistem hukum nasional Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hak cipta dan paten. METODE PENELITIAN Setyoningsih. Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agremeen. terhadap Politik Hukum di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2. , 117. Indonesia. Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU No. 20 Tahun 2016. LN Tahun 2016 No. TLN No. Kansil. , & Panelewen. Menyeimbangkan Kewajiban Global dan Kepentingan Nasional: Dampak Perjanjian TRIPs Terhadap Kebijakan Hak Paten di Indonesia. Jurnal Hukum Setyoningsih. Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agremeen. terhadap Politik Hukum di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2. , 118. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 268-274 Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif sebagai pendekatan utama untuk menganalisis implementasi TRIPS Agreement dalam sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan mengandalkan studi kepustakaan sebagai sumber data sekunder melalui penelaahan terhadap berbagai dokumen tertulis yang relevan dengan fokus penelitian. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dengan menelaah ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai dasar analisis normatif. Ada tiga jenis sumber data yang digunakan dalam pembuatan penelitian ini. Pertama. UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang merupakan bahan hukum utama yang memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penerapan perjanjian TRIPS dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Kedua, bahan hukum sekunder yang terdiri dari berbagai sumber tertulis, antara lain kamus-kamus hukum, majalah-majalah hukum yang relevan, dan buku-buku teks yang membahas subjek hukum, termasuk tesis dan disertasi. Ketiga, ensiklopedia dan kamus hukum merupakan sumber hukum tersier yang membantu memahami gagasan-gagasan penting dalam penelitian ini. Pendekatan utama dalam mengumpulkan data untuk penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dan data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dengan menginterpretasikan teks-teks hukum yang telah terkumpul dan terorganisir. Dengan menggunakan metode ini, penelitian ini memberikan gambaran menyeluruh tentang bagaimana Perjanjian TRIPS diimplementasikan dalam sistem perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Perjanjian Trips Dalam Sistem Hukum Internasional Perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) merupakan instrumen multilateral yang memiliki kedudukan penting dalam menyediakan standar perlindungan bagi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam sistem hukum perdagangan internasional. TRIPS berkedudukan sebagai bagian integral dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sehingga setiap negara yang bergabung dalam WTO wajib mematuhi ketentuan TRIPS yang tercantum sebagai Annex 1C dalam WTO Agreement. Melalui regulasinya. TRIPS menetapkan standar minimum yang mengatur secara komprehensif berbagai bentuk perlindungan HKI. Cakupan pengaturan tersebut meliputi hak cipta beserta hak terkait, merek, indikasi geografis, desain industri, paten, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, serta varietas tanaman. Namun perjanjian TRIPS tidak berfungsi sebagai instrumen yang secara khusus mengatur perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Perjanjian ini berkedudukan sebagai bagian dari WTO Agreement yang ditandatangani oleh seluruh negara anggotanya, sehingga mendorong setiap negara anggota untuk membentuk dan menerapkan ketentuan HKI dalam sistem hukum nasional masingmasing. Oleh karena itu. TRIPS tidak memberikan perlindungan HKI secara langsung pada tingkat Dalam konteks global, setiap bidang HKI telah memiliki konvensi internasional tersendiri yang berkembang sesuai kebutuhan dan dinamika zaman. Untuk mewujudkan penerapan prinsip-prinsip umum yang disepakati tersebut. TRIPS menyerahkan kewenangan penuh kepada masing-masing negara untuk mengatur dan memberlakukannya dalam peraturan perundang-undangan Nur Solikin. et al. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. CV. Penerbit Qiara Media. Pasuruan. Jawa Timur. https://en. org/wiki/TRIPS_Agreement, diakses pada tanggal 25 November 2025 Pukul 11:33 WIB. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 268-274 Prinsip teritorial dalam hukum kekayaan intelektual (HKI) merupakan asas fundamental yang menegaskan bahwa perlindungan HKI hanya berlaku dalam batas wilayah negara yang memberikan hak tersebut. Melalui asas ini, setiap negara memiliki kewenangan untuk merumuskan pengaturan HKI sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan kondisi nasionalnya. Meskipun arus globalisasi terus berkembang, prinsip teritorial tetap dipertahankan hingga saat ini karena memberikan ruang otonomi bagi negara dalam menentukan bentuk dan tingkat perlindungan HKI, termasuk pengaturan mengenai IndikasI Geografis. Ketentuan mengenai prinsip tersebut tercermin dalam Perjanjian TRIPs, yang menetapkan standar minimum bagi sistem perlindungan HKI di seluruh negara anggota WTO. Pasal 22 ayat . Perjanjian TRIPs mengatur ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan indikasi geografis. Disebutkan bahwa indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu produk dari wilayah negara anggota, atau dari wilayah atau lokasi tertentu di dalam wilayah tersebut, di mana kualitas, reputasi, atau karakteristik lain dari produk tersebut secara signifikan dipengaruhi oleh asal geografisnya. Indikasi geografis didefinisikan sebagai tanda yang menunjukkan tempat asal produk sehubungan dengan reputasi, kualitas, atau fitur tertentu yang dihasilkan dari kondisi geografis Selain itu, negara-negara anggota diwajibkan oleh Pasal 22 ayat . Perjanjian TRIPs untuk menyediakan mekanisme hukum yang memungkinkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghentikan tindakan pelanggaran terhadap indikasi geografis. Ketentuan tersebut melarang penggunaan indikasi geografis yang dapat menyesatkan masyarakat, misalnya ketika suatu pihak menggunakan indikasi geografis milik negara lain sehingga menimbulkan kekeliruan terkait asal-usul produk. Selain itu, ketentuan tersebut melarang penggunaan indikasi geografis yang dilakukan melalui cara-cara yang dapat dikategorikan sebagai tindakan persaingan usaha tidak sehat. Klausul ini memberikan kewenangan kepada setiap negara untuk memilih jenis perlindungan indikasi geografis yang paling sesuai dengan kepentingan dan kemampuan hukumnya. Meskipun Bab 3 Perjanjian TRIPs mengatur sistem perlindungan indikasi geografis secara berbeda dari persyaratan merek dagang Bab 2, kedua rezim tersebut tidak dapat dipandang sebagai sistem yang sepenuhnya Keterkaitan ini tampak dalam Pasal 22 ayat . TRIPs, yang menegaskan bahwa pendaftaran suatu merek yang memuat indikasi geografis harus memperhatikan potensi penyesatan masyarakat mengenai asal suatu barang. Oleh karena itu, beberapa negara memilih menggabungkan pengaturan merek dan indikasi geografis dalam satu regulasi, sementara negara lain memisahkannya. Variasi ini dimungkinkan karena TRIPs menetapkan standar minimum yang memberikan keleluasan baginegara anggota untuk merumuskan aturan merek dan indikasi geografisnya secara mandiri. Implementasi Ketentuan Trips Dalam Hukum Nasional Indonesia. Khususnya Dalam Bidang Hak Cipta Dan Paten Setelah meratifikasi Perjanjian WTO melalui UU No. 7 tahun 1994 sebagai hasil dari Putaran Uruguay. Indonesia menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada tanggal 1 Januari Sejalan dengan prinsip single undertaking yang menjadi dasar dari Perjanjian WTO. Indonesia harus memasukkan semua ketentuannya ke dalam sistem hukum nasional untuk menjadi anggota organisasi tersebut. Salah satu cara untuk mencapai liberalisasi perdagangan, yang merupakan tujuan Jackson. , & Pengantar. TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Right. Agreement dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Medina. , & Enggriyeni. Pengaturan dan Penerapan Prinsip Teritorial dalam Perlindungan Indikasi Geografis Indonesia (Dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasiona. Unes Law Review, 6. , 25-34. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 268-274 utama dari organisasi ini, adalah dengan memodifikasi peraturan nasional agar sesuai dengan kepentingan WTO. Perdagangan bebas tanpa hambatan batas negara menjadi cita-cita WTO yang harus direalisasikan secara kolektif. Berdasarkan rangkaian peristiwa sejak negosiasi Putaran Uruguay hingga keikutsertaan Indonesia dalam WTO, dapat disimpulkan bahwa Indonesia termasuk negara yang bergabung pada tahap awal berdirinya organisasi ini. Indonesia harus meratifikasi semua ketentuan Perjanjian WTO serta Lampiran 1, 2, dan 3, yang merupakan komponen penting dalam perjanjian tersebut, untuk menjadi anggota. Kewajiban ini sesuai dengan prinsip single undertaking dalam Pasal II Perjanjian WTO. Sebagai hasilnya. Indonesia juga diwajibkan untuk mengadopsi peraturan hak kekayaan intelektual yang terdapat dalam Lampiran 1C Perjanjian WTO. Salah satu dokumen yang dibuat selama Putaran Uruguay, yaitu Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP. , yang kemudian dimodifikasi pada tahun 2017, berisi peraturan yang mengatur hak kekayaan intelektual. Harmonisasi hukum paten di Indonesia dengan ketentuan TRIPs merupakan isu yang semakin signifikan dalam konteks globalisasi dan perkembangan ekonomi yang bertumpu pada inovasi. Proses harmonisasi tersebut tidak hanya bertujuan untuk memastikan kesesuaian kebijakan hukum dengan kebutuhan serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia, tetapi juga untuk menjamin bahwa sistem hukum nasional mampu mengakomodasi standar perlindungan kekayaan intelektual yang diatur secara internasional. Melalui ratifikasi TRIPs. Indonesia diwajibkan mengadopsi berbagai ketentuan yang memberikan perlindungan komprehensif terhadap kekayaan intelektual, termasuk paten, hak cipta, dan merek. Penyesuaian hukum nasional dengan hukum internasional dilakukan untuk menghindari hambatan dalam upaya liberalisasi perdagangan yang menjadi bagian dari agenda pembangunan ekonomi nasional. Dengan menerima ketentuan TRIPs sebagai bagian dari perjanjian organisasi perdagangan dunia (WTO). Indonesia berkewajiban untuk melakukan harmonisasi hukum demi memastikan implementasi persetujuan TRIPs secara efektif dalam sistem hukum nasional. Upaya harmonisasi yang dilakukan pemerintah melalui pembentukan peraturan perundangundangan di bidang HAKI dalam sistem hukum nasional memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi melalui pemberian perlindungan atas hak kekayaan intelektual. Namun, untuk mewujudkan kepastian hukum yang efektif, fokus utama perlu diarahkan pada aspek pelaksanaannya. Hal ini penting mengingat Indonesia berada pada posisi sebagai negara net importir teknologi dan produk-produk HAKI. Gagasan untuk memasukkan isu HAKI ke dalam GATT pada awalnya mencerminkan kekhawatiran negara-negara industri maju terhadap perlindungan HAKI yang dinilai dapat mempengaruhi daya saing mereka di pasar internasional. Dalam praktiknya, implementasi TRIPs Agreement serta tekanan yang diberikan negara-negara maju kepada negara berkembang menunjukkan terjadinya penyimpangan dari tujuan normatif yang diatur dalam perjanjian tersebut. Standar perlindungan HAKI dalam TRIPs sangat dipengaruhi oleh kepentingan negara-negara maju. SIMPULAN Berdasarkan hasil analisis terhadap pengaturan dan implementasi Perjanjian TRIPs dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat untuk menyesuaikan sistem hukumnya dengan standar internasional. Melalui ratifikasi WTO Agreement dan harmonisasi berbagai undang-undang di bidang hak cipta. Morajaya. Penerapan TRIPs Agreement Berdasarkan Perspektif Sociological Jurisprudence dan Efektifitas Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Studi Kasus Perdagangan Sepatu Tiruan Merek Nike di Indonesia. Jatiswara, 38. , 292. Zahra. Sesung. , & Pratama. Perlindungan Hukum Pemegang Hak Paten Domestik Terhadap Pemegang Hak Paten Asing Yang Sejenis. PESHUM: Jurnal Pendidikan. Sosial dan Humaniora, 4. , 3585. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 268-274 paten, serta merek dan indikasi geografis. Indonesia telah membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif dan selaras dengan ketentuan TRIPs. Harmonisasi ini menjadi landasan penting bagi terciptanya kepastian hukum, peningkatan inovasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun secara empiris, implementasi TRIPs di Indonesia masih menghadapi berbagai Tingginya tingkat pelanggaran HKI, lemahnya mekanisme penegakan hukum, serta keterbatasan kapasitas teknologi nasional menunjukkan bahwa regulasi yang selaras dengan TRIPs belum sepenuhnya efektif dalam praktik. Posisi Indonesia sebagai negara net importir teknologi memperlihatkan adanya ketimpangan kepentingan antara negara berkembang dan negara maju dalam penerapan standar perlindungan HKI. Tekanan internasional dalam implementasi TRIPs sering kali memperkuat bias kepentingan negara maju sehingga menciptakan tantangan tambahan bagi negara berkembang seperti Indonesia. Dengan demikian, efektivitas implementasi TRIPs tidak hanya ditentukan oleh keselarasan regulasi, tetapi juga oleh kemampuan nasional dalam memperkuat infrastruktur penegakan hukum, kapasitas teknologi, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HKI. SARAN Pemerintah perlu meningkatkan efektivitas penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui optimalisasi koordinasi antar lembaga, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penerapan sanksi yang lebih tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat kapasitas teknologi dan inovasi nasional melalui pemberian insentif riset, penguatan industri berbasis teknologi, serta dukungan terhadap perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Upaya ini menjadi penting untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap teknologi asing yang selama ini menimbulkan ketimpangan dalam implementasi TRIPs. sisi lain, peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat mengenai HKI harus dijadikan agenda prioritas melalui edukasi publik yang sistematis agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran serta pentingnya penghargaan terhadap karya intelektual. Indonesia juga perlu memperkuat posisinya dalam forum internasional, khususnya dalam perundingan di bawah WTO, guna memastikan bahwa kepentingan negara berkembang memperoleh ruang yang lebih proporsional dalam pembentukan standar perlindungan HKI global. Selain itu, evaluasi berkala terhadap efektivitas undang-undang HKI perlu dilakukan untuk memastikan bahwa setiap regulasi tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. REFERENSI