Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 7 Number 2. December 2023 https://ejurnal. id/index. TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM KAITANNYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK Charen Wita Septyananda1. Prasetyo Hadi Prabowo2. Hoemijati3 Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: prasetyohadiprabowo83@gmail. Abstract This study examines child trafficking and the effectiveness of legal protection for child victims, using Decision No. 702/PID/2011/PT-MDN as a case study. It applies a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, relying on secondary data from library research. The findings show that Indonesia has key instruments such as the Child Protection Law and the Anti-Trafficking Law (UU PTPPO), yet gaps remain between international standards . hild-specific protection, recovery, restitution, and repatriation facilitatio. and domestic regulation/implementation. Decision 702/PID/2011/PT-MDN confirms the defendantAos guilt for recruiting a person for exploitation. on appeal, the sentence was increased to five yearsAo imprisonment and a fine of IDR 120,000,000, considering the harm to anti-trafficking efforts and the trauma and stigma suffered by the victim and family. The study recommends an integrated protection model: safe placement, effective restitution, physicalpsychological rehabilitation with continuous monitoring, and strengthened local regulations. Keywords: child trafficking. legal protection. Decision 702/PID/2011/PT-MDN Abstrak Penelitian ini membahas tindak pidana perdagangan anak dan efektivitas perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban, dengan studi pada Putusan Nomor 702/PID/2011/PT-MDN. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berbasis data sekunder dari studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan Indonesia telah memiliki instrumen utama seperti UU Perlindungan Anak dan UU PTPPO, namun masih terdapat kesenjangan antara standar internasional . erlindungan khusus anak, pemulihan, restitusi, dan fasilitasi pemulangan korba. dengan pengaturan maupun implementasinya di tingkat nasional. Putusan 702/PID/2011/PT-MDN menegaskan terdakwa terbukti merekrut untuk tujuan eksploitasi. pidana pada tingkat banding diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp120. 000 karena perbuatan bertentangan dengan program pemberantasan trafficking serta menimbulkan trauma dan stigma bagi korban. Penelitian merekomendasikan model perlindungan terpadu: lingkungan aman bagi anak, restitusi yang efektif, rehabilitasi fisik-psikis dengan monitoring berkelanjutan, serta penguatan regulasi daerah. Kata kunci: perdagangan anak. perlindungan hukum. Putusan 702/PID/2011/PT-MDN PENDAHULUAN Latar Belakang Perdagangan orang . uman traffickin. merupakan istilah yang relatif baru dikenal di Indonesia, meskipun praktiknya telah lama terjadi. Secara historis, fenomena perdagangan orang telah menjadi perhatian internasional sejak 1949 melalui penandatanganan Convention on Trafficking in Persons. Dalam pengertian umum, perdagangan orang mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, penyembunyian, atau penerimaan seseorang dengan berbagai cara yang melanggar hukum, seperti ancaman atau penggunaan kekerasan, tekanan psikologis, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM atau pemanfaatan posisi rentan. Tujuan akhirnya adalah eksploitasi, yang minimal meliputi prostitusi atau eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, adopsi ilegal, hingga pengambilan organ tubuh (Farhana 2. Perdagangan perempuan dan anak merupakan bentuk kejahatan yang sering dilakukan melalui pemaksaan, ancaman kekerasan, atau penipuan dengan memindahkan korban ke tempat lain untuk dieksploitasi (Feryliyan and Komariah Anak dipandang sebagai generasi penerus bangsa sehingga memerlukan perlindungan khusus dari keluarga, masyarakat, dan negara agar tumbuh kembangnya berjalan wajar. Konstitusi Indonesia menegaskan hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hakhak dasar anak dalam kehidupan sosial meliputi hak atas identitas dan kewarganegaraan, menjalankan ibadah, mengetahui orang tua, memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, serta hak menyatakan pendapat dan didengar (Syafaat 2. Sebagai wujud perlindungan tersebut, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Salah satu ketentuan pentingnya adalah larangan tegas terhadap perdagangan anak (Feryliyan and Komariah 2. Pasal 76F UU 35/2014 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara menganggap perdagangan anak sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat manusia (Soeroso 2. Korban perdagangan orang tidak hanya dieksploitasi dalam prostitusi atau eksploitasi seksual, tetapi juga dalam bentuk kerja paksa, pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan. Banyak kasus menunjukkan perempuan dan anak yang seharusnya memperoleh perlakuan layak justru diperlakukan sebagai alat untuk tujuan ekonomi atau kepentingan pihak tertentu. Peningkatan kasus perdagangan anak di Indonesia dinilai sangat mengkhawatirkan karena dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kehidupan anak-anak merupakan AucerminAy masa depan bangsa dan negara. Namun secara objektif, masih banyak anak mengalami bentuk penderitaan yang sulit ditoleransi, baik akibat kekerasan, eksploitasi, maupun situasi yang timbul dari konflik bersenjata, pengungsian, bencana alam atau bencana buatan manusia, termasuk ancaman paparan radiasi dan bahan kimia berbahaya. Selain itu, anak-anak dari kelompok sosial rentan sering mengalami diskriminasi rasial, rasisme, dan intoleransi yang memperburuk kondisi hidup mereka (Budiawan and A. Perdagangan anak di Indonesia bukan hanya persoalan domestik, tetapi juga telah menjadi ancaman terhadap eksistensi dan martabat manusia dalam skala luas. Dalam perspektif global, perdagangan anak merupakan bentuk kejahatan terorganisasi lintas negara . sehingga sering dipandang sebagai kejahatan Indonesia bahkan disebut sebagai salah satu negara sumber dan transit perdagangan anak, terutama untuk tujuan seks komersial dan buruh anak. Kompleksitas ini menyebabkan upaya penanggulangan perdagangan orang memerlukan waktu panjang dan strategi menyeluruh, termasuk konsolidasi antar unsur penyelenggara negara dan kerja sama dengan negara lain (Prasetyo 2020. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Berbagai kebijakan dan program telah diupayakan pemerintah untuk menangani persoalan ini, seperti penerbitan UU Perlindungan Anak. Keppres tentang Rencana Aksi Nasional penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, penghapusan eksploitasi seksual komersial anak, serta penghapusan perdagangan perempuan dan Upaya ini juga didukung peran lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, kepolisian, kejaksaan, dan sektor terkait lainnya. Namun demikian, penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang masih dirasakan kurang Hal ini terlihat dari kecenderungan vonis pidana yang dianggap belum cukup berat, serta belum optimalnya penerapan ganti rugi atau restitusi kepada korban, padahal mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kondisi ini memunculkan kesan ketidakadilan, karena korban sering mengalami penderitaan fisik, mental, dan ekonomi yang berat (Prasetyo 2020. UU Nomor 21 Tahun 2007 mendefinisikan perdagangan orang sebagai perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara seperti ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau pemberian bayaran/manfaat, baik yang terjadi di dalam negeri maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi. Definisi ini menegaskan bahwa perdagangan orang tidak harus lintas negara. perpindahan antar daerah dalam satu negara pun dapat termasuk Namun, masih terdapat pemahaman keliru di masyarakat, bahkan kemungkinan pada aparat penegak hukum, yang membatasi trafficking seolah-olah hanya terjadi jika melintasi batas negara. Akibatnya, kasus trafficking domestik berisiko tidak tertangani secara semestinya. Secara normatif. UU 21/2007 dinilai cukup komprehensif karena mengatur pencegahan, penanggulangan, dan sanksi yang lebih berat dibandingkan KUHP. Namun, dalam praktik, penegakan hukum belum sepenuhnya berjalan sesuai semangat dan amanat undang-undang tersebut. Salah satu contoh kasus perdagangan anak adalah Putusan Nomor 702/PID/2011/PT-MDN, yang menyatakan terdakwa Erlina Als Erlin terbukti bersalah merekrut seseorang untuk tujuan eksploitasi di wilayah Indonesia dan melanggar Pasal 2 UU 21/2007, termasuk membantu perdagangan terhadap anak. Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa perdagangan anak masih sering terjadi dan memerlukan kajian lebih mendalam mengenai efektivitas perlindungan hukum terhadap anak, khususnya melalui analisis putusan pengadilan. Rumusan Masalah . Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban tindak perdagangan orang menurut perundang-undangan? . Bagaimana putusan hakim pada kasus Putusan Nomor: 702/PID/2011/PT MDN? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. Berdasarkan fakta-fakta dilapangan akan dicari permasalahan yang muncul. Kemudian permasalahan tersebut akan dielaborasikan dengan beberapa sumber hukum diantanya perturan perundang-undangan. dogmatika hukum. teori hukum. doktrin mengenai hukum. Dengan begitu akan ditemukan sebuah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tindak pidana perdagangan anak dalam kaitannya perlindungan hukum terhadap anak. Permasalahan yang ada kemudian akan dibahas dengan beberapa sumber hukum yang terkait dengan penelitian ini. Dengan demikian dapat ditemukan bebrapa solusi yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada. Hal ini dikarenakan ketika sebuah solusi masih bertentangan dengan hukum maka akan menimbulkan sebuah permasalahan yang baru. PEMBAHASAN Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Perdagangan Orang Menurut Perundang-Undangan Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak luas dan mendalam, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat dan negara. Kejahatan ini sering melibatkan negara asal, negara transit, dan negara tujuan, sehingga bersifat transnasional dan terorganisasi. Indonesia termasuk dalam kategori negara sumber, transit, sekaligus tujuan perdagangan orang. Dalam praktiknya, anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban karena posisi mereka yang lemah, ketergantungan pada orang dewasa, serta keterbatasan kemampuan melindungi diri. Kondisi tersebut menempatkan anak pada risiko tinggi, baik dari segi kesehatan, tekanan psikologis, maupun kekerasan fisik dan mental, yang pada akhirnya mengancam kualitas generasi penerus bangsa (Prabowo 2. Upaya pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang pada tingkat internasional dilakukan melalui kerja sama antarnegara yang dituangkan dalam berbagai konvensi dan protokol internasional. Salah satunya adalah Protokol Perdagangan Orang, yang menegaskan bahwa unsur AucaraAy . eperti ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaa. tidak berlaku bagi korban Artinya, setiap tindakan perekrutan atau pemindahan anak untuk tujuan eksploitasi sudah dapat dikategorikan sebagai perdagangan orang, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur pemaksaan. Namun, prinsip penting ini belum sepenuhnya JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM tercermin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), yang masih memperlakukan korban anak serupa dengan korban dewasa dalam aspek tertentu (Prabowo 2. Protokol Perdagangan Orang juga mengatur kewajiban negara untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak sebagai korban. Pasal 6 ayat . protokol tersebut menekankan bahwa dalam memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban perdagangan orang, negara harus mempertimbangkan umur, jenis kelamin, dan kebutuhan khusus korban, terutama anak-anak, termasuk kebutuhan perumahan, pendidikan, dan perawatan. Sayangnya, ketentuan ini belum sepenuhnya diadopsi secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia, sehingga perlindungan khusus anak korban perdagangan orang belum terwujud secara optimal (Hoemijati. Pamuji, and Hartanto 2. Aspek penting lain dalam perlindungan korban perdagangan orang adalah hak atas kompensasi dan restitusi. Protokol Perdagangan Orang mewajibkan setiap negara pihak untuk menjamin adanya mekanisme dalam sistem hukum nasional agar korban dapat memperoleh kompensasi atas kerugian yang diderita. Dalam praktiknya, kompensasi dan restitusi yang diberikan sering kali tidak sebanding dengan penderitaan korban. Bahkan, mekanisme penentuan besaran restitusi belum memiliki tolok ukur yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi anak korban perdagangan orang yang seharusnya menerima ganti rugi melalui ahli Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan Selain itu, perlindungan korban dalam Protokol Perdagangan Orang juga mencakup kewajiban negara untuk memfasilitasi pemulangan korban, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dokumen. Pasal 8 protokol mewajibkan negara penerima untuk menerbitkan dokumen yang diperlukan agar korban dapat dipulangkan dengan aman dan tanpa penundaan yang tidak semestinya. Namun, kewajiban ini belum sepenuhnya diakomodasi dalam UU PTPPO, sehingga pemulangan korban, khususnya anak, sering menghadapi kendala administratif dan hukum. Dalam hukum nasional Indonesia, perlindungan terhadap anak korban perdagangan orang diatur dalam Bab V UU PTPPO yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Akan tetapi, undangundang tersebut tidak secara tegas menempatkan anak sebagai subjek yang memiliki kebutuhan khusus dalam konteks perdagangan orang. Akibatnya, perlindungan yang diberikan masih bersifat umum dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan spesifik anak korban, baik dari aspek psikologis, sosial, maupun pendidikan. Perlindungan anak sejatinya merupakan upaya menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anak memperoleh dan menikmati hak-haknya secara utuh. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan perlindungan anak sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta terlindungi dari kekerasan dan Tanggung jawab penyelenggaraan perlindungan anak berada pada negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, mencakup bidang agama, pendidikan, kesehatan, dan sosial. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Dalam konteks perdagangan orang, perlindungan hukum terhadap anak tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan yuridis. Diperlukan pendekatan yang lebih luas dan komprehensif, meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, dan psikologis. Hal ini disebabkan perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak merupakan persoalan sosial yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, permintaan tinggi terhadap tenaga kerja murah dan prostitusi, serta lemahnya sistem pengawasan. Anak-anak kerap diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang menghasilkan keuntungan besar, tanpa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap kehidupan dan masa depan mereka (Salim 2. Dalam perspektif hukum internasional. Konvensi PBB tentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi Tahun 2000 beserta protokolnya tidak berlaku langsung di tingkat internasional, melainkan harus diimplementasikan melalui hukum nasional masing-masing negara. Konvensi semacam ini berfungsi sebagai harmonized-setting treaties, yang mewajibkan negara pihak untuk membentuk norma dan mekanisme penegakan hukum dalam sistem nasionalnya. Oleh karena itu, efektivitas perlindungan anak korban perdagangan orang sangat bergantung pada keseriusan negara dalam mengadopsi dan melaksanakan ketentuan internasional tersebut ke dalam hukum nasional (Jayanti 2. Protokol Perdagangan Orang mewajibkan negara pihak untuk melakukan kriminalisasi secara menyeluruh terhadap segala bentuk keterlibatan dalam perdagangan orang, termasuk percobaan, partisipasi, serta penyelenggaraan atau pengarahan pihak lain untuk melakukan kejahatan tersebut. Selain itu, diperlukan tindakan efektif yang bersifat preventif, represif, dan rehabilitatif, yang mencakup pencegahan terjadinya perdagangan orang, penghukuman yang tegas terhadap pelaku, serta perlindungan dan pemulihan korban, khususnya perempuan dan anakanak (Jayanti 3AD). Hak-hak anak sebagai korban perdagangan orang juga berkaitan erat dengan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC ). Konvensi ini menegaskan empat kelompok hak anak, yaitu hak atas kelangsungan hidup . urvival right. , hak atas perlindungan . rotection right. , hak untuk tumbuh dan berkembang . evelopment right. , serta hak untuk berpartisipasi . articipation right. Hak atas kelangsungan hidup mencakup hak untuk hidup, memperoleh layanan kesehatan, identitas, kewarganegaraan, dan perlindungan dari kekerasan. Hak perlindungan meliputi perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi ekonomi dan seksual, perdagangan, penyalahgunaan narkoba, serta proses hukum yang tidak ramah anak. Hak tumbuh dan berkembang mencakup hak atas pendidikan, standar hidup layak, pengembangan fisik dan mental, serta akses informasi. Hak partisipasi memberikan ruang bagi anak untuk menyatakan pendapat dan terlibat dalam keputusan yang memengaruhi hidupnya (Laka and Prasetyo 2. Dalam konteks perdagangan orang, keempat kelompok hak tersebut sering kali dilanggar secara bersamaan. Anak korban perdagangan orang kehilangan hak atas kelangsungan hidup yang layak, mengalami eksploitasi dan kekerasan, terhambat perkembangan fisik dan psikologisnya, serta tidak memiliki kesempatan untuk menyuarakan pendapat atau menentukan masa depannya sendiri. Oleh karena itu, perlindungan anak korban perdagangan orang harus bersifat holistik dan berorientasi pada pemulihan hak-hak tersebut (Laka 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Protokol Perdagangan Orang memberikan pedoman model perlindungan korban yang harus diadopsi oleh negara pihak. Model tersebut meliputi perlindungan privasi dan identitas korban, pemberian informasi dan bantuan hukum, layanan pemulihan fisik dan psikologis, kompensasi atas kerugian, izin tinggal sementara atau permanen atas dasar kemanusiaan, fasilitasi pemulangan korban, serta kerja sama bilateral dan multilateral antarnegara. Implementasi model ini menuntut komitmen kuat negara dalam membangun sistem hukum dan kelembagaan yang responsif terhadap kebutuhan korban, terutama anak-anak. Secara keseluruhan, tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif, masih terdapat kesenjangan antara ketentuan internasional dan nasional, serta antara norma hukum dan praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta pendekatan multidisipliner yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang. Putusan Hakim Pada Kasus Putusan Nomor: 702/Pid/2011/Pt-Mdn Perkara ini melibatkan terdakwa Erlina alias Erlin yang didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana kesusilaan terhadap anak. Kejadian berawal pada Kamis, 17 Februari 2011 sekitar pukul 13. 00 WIB di sekitar SD Negeri di Jalan Danau Laut Tawar Km 19. Kecamatan Binjai Timur. Kota Binjai . ilayah hukum Pengadilan Negeri Binja. Korban bernama Nuraini . alam uraian kasus diposisikan sebagai ana. , yang pada awalnya memiliki rencana bekerja di Medan. Kronologi bermula ketika korban bertemu dengan Juliana yang kemudian mengajak korban ke rumah Sriwahyuni Nasution. Dalam pertemuan tersebut, korban menyatakan akan bekerja di Medan, tetapi Juliana membujuk korban agar ikut dengannya ke Bahorok/Bukit Lawang dengan iming-iming pekerjaan. Korban menyatakan tidak memiliki uang ongkos. Juliana lalu mendorong korban mencari dana dengan cara meminjam uang kepada Sri, namun Sri mengaku tidak punya uang. Juliana kemudian menyarankan korban menjual kerabu emas yang dipakai korban dan berjanji akan menggantinya setelah korban bekerja di Bukit Lawang. Korban setuju, lalu korban dan Juliana meminta Sri mengantar untuk menjual perhiasan tersebut. Sri memanggil becak langganannya dan bersama-sama mereka pergi ke pusat Kota Binjai, sekaligus Sri hendak memperbaiki DVD di Jalan Jenderal Sudirman. Korban didampingi Juliana menjual kerabu emas di emperan toko-toko Jalan Jenderal Sudirman. Hasil penjualan sebesar Rp80. 000, lalu dibagi: Rp40. 000 dipegang Juliana dan Rp40. 000 dipegang korban. Setelah itu, korban dan Juliana berangkat ke Bukit Lawang dengan menumpang mobil L-300 dari Terminal Bus Lapangan Merdeka Binjai. Setiba di sekitar simpang kantor pos satpam di Simpang Por. Kecamatan Bahorok. Juliana mengajak korban turun. Korban bertanya tujuan berhenti di tempat Juliana menyampaikan bahwa Audi sini ada ibukuAy dan mereka akan bekerja dengan pekerjaan domestik seperti mencuci piring, mengelap meja, menyapu, dan membereskan kamar. Pada saat itu korban menangis karena belum makan dan merasa sakit perut. Seorang satpam . idak disebut namany. menanyakan kondisi korban dan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM memberi makan serta susu. Juliana lalu menanyakan kepada satpam apakah mengenal Poniseh alias Membot. Satpam kemudian menelpon Poniseh . ang dalam perkara ini disebut penuntutan terpisa. Tidak lama kemudian. Poniseh datang ke lokasi dan bertemu Juliana serta Juliana dan korban dibawa ke rumah Poniseh dan diinapkan semalam. Keesokan harinya, 18 Februari 2011 sekitar pukul 11. 00 WIB. Poniseh mengantar Juliana dan korban ke Kafe Mekar Jaya milik terdakwa Erlina. Di sana, korban dan Juliana diterima bekerja. Poniseh disebut mendapat informasi dari Erlina bahwa pekerjaan mereka adalah Aungawani tamu minumAy . enemani tamu minu. di kafe. Setelah menyerahkan korban dan Juliana. Poniseh meninggalkan mereka di tempat kerja tersebut. Dalam perkembangan berikutnya, pada 18 Februari 2011 sekitar pukul 12. WIB, korban melihat Juliana sedang bersetubuh dengan seorang laki-laki di kamar yang tidak dikunci. Keesokan harinya, 19 Februari 2011 sekitar pukul 14. 00 WIB, korban juga diminta melayani tamu bernama Iyan. Sebelum persetubuhan, terdakwa Erlina menyuruh korban untuk menemani tamu yang akan bersetubuh dengan korban. Korban menyetujui dengan imbalan yang dinegosiasikan melalui terdakwa sebesar Rp150. Setelah korban disetubuhi oleh Iyan, terdakwa Erlina memberikan uang kepada korban hanya Rp30. 000 dari hasil transaksi tersebut, dan korban disebut hanya sekali melayani tamu untuk persetubuhan. Bukti medis melalui visum et repertum nomor 353-1746 oleh dokter spesialis kebidanan/kandungan menyatakan terdapat robekan lama pada selaput dara korban pada beberapa posisi jam tertentu. Uraian ini dipakai untuk memperkuat adanya tindakan seksual terhadap korban. Berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa didakwa setidaknya dalam dua rumusan: Dakwaan terkait perdagangan orang . ekrutmen/pengangkutan/penampungan/ penerimaa. untuk tujuan eksploitasi sebagaimana Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dakwaan lain yang berkaitan dengan perbuatan memaksa/membujuk anak melakukan persetubuhan atau membiarkan perbuatan cabul . ijelaskan dalam bagian AuKeduaAy pada posisi kasu. Pada tingkat pertama, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Aumerekrut seseorang untuk tujuan eksploitasi di wilayah Republik Indonesia. Ay Terdakwa dijatuhi pidana penjara 3 . tahun dan denda Rp120. 000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan 6 . Masa tahanan dikurangkan dari pidana dan terdakwa diperintahkan tetap ditahan. Barang bukti pakaian dan perlengkapan tempat tidur dilekatkan pada berkas perkara Poniseh . enuntutan terpisa. Terdakwa juga dibebani biaya perkara. Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Pengadilan Tinggi menyatakan permintaan banding dapat diterima secara formil. Setelah mempelajari berkas dan putusan. Pengadilan Tinggi sependapat dengan pembuktian dan pertimbangan tingkat pertama mengenai kesalahan terdakwa. Namun. Pengadilan Tinggi menilai pidana penjara 3 tahun terlalu ringan. Pertimbangannya: . perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan trafficking. perbuatan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM terdakwa menimbulkan rasa malu dan trauma pada korban dan keluarga di Karena itu. Pengadilan Tinggi memperbaiki putusan hanya pada aspek lamanya Hukuman diperberat menjadi pidana penjara 5 . tahun dan denda tetap Rp120. 000, dengan subsidair kurungan 6 bulan bila denda tidak dibayar. Putusan tingkat pertama dikuatkan selebihnya, terdakwa tetap ditahan, dan terdakwa dibebani biaya perkara pada dua tingkat peradilan . anding sebesar Rp2. Analisis penulis menegaskan bahwa Putusan 702/PID/2011/PT-MDN menunjukkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak, sehingga penghukuman berupa penjara dan denda dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas eksploitasi seksual yang terjadi melalui mekanisme perekrutan dan penempatan korban di kafe. Penulis menyoroti bahwa peningkatan pidana oleh Pengadilan Tinggi didasarkan pada aspek dampak sosial dan kebijakan negara: perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah memberantas perdagangan orang serta menimbulkan stigma, rasa malu, dan trauma bagi korban serta keluarganya. Secara umum, penulis menekankan bahwa pemidanaan erat kaitannya dengan sifat perbuatan dan keadaan pribadi terdakwa, termasuk kesan yang terbentuk selama Artinya, hukuman tidak hanya mempertimbangkan unsur perbuatan . bjective element. tetapi juga faktor yang melekat pada pelaku . ubjective element. serta dampak yang ditimbulkan, sehingga hakim memiliki ruang untuk menilai proporsionalitas pidana. Dalam perkara ini, pertimbangan banding menunjukkan kecenderungan bahwa tindak pidana perdagangan orang dipandang sebagai kejahatan serius yang perlu dijatuhi pidana lebih berat untuk tujuan penjeraan, perlindungan korban, dan dukungan terhadap kebijakan pemberantasan KESIMPULAN Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak perdagangan orang menurut perundang-undangan dapat dilakukan dengan berbagai model. Pertama, menempatkan anak di dalam keluarga dan panti sosial, dimana merupakan lingkungan yang memberi rasa aman dengan dimonitor oleh petugas -petugas, yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah sehingga anak tidak lagi menjadi korban. Kedua, pemberian restitusi atau ganti rugi yang benar-benar diterima oleh keluarga atau yang mewalinya demi kepentingan anak. Ketiga, pemulihan kondisi fisik maupun psikis anak sebagai korban yang dilakukan dengan pendampingan psikhiater dan pengawasan oleh aparat pemerintah sampai anak dapat bersosialisasi kembali di masyarakat sehingga diperlukan sistem monitoring yang praktis dan berkesinambungan. Keempat, pembuatan Peraturan Daerah tentang pencegahan dan perlindungan korban perdagangan orang. Kasus pada Putusan Nomor: 702/PID/2011/PT-MDN menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak-anak. Putusan tersebut juga menunjukkan bahwa terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 120. 000,- . eratus dua puluh lima juta rupia. dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Pidana JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM tersebut dijatuhkan pada terdakwa karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perdagangan orang serta terdakwa mengakibatkan korban merasa malu dan trauma maupun keluarganya di lingkup Referensi