ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI AKTIVA TETAP PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH Ranny Sevtiandary . Trinanda Utami . Yuli Yusnita. Study Program of Administration Business . Department of Administration Business. STIA Bengkulu Email: . rannyako05@gmail. utami@gmail. ARTICLE HISTORY Received . Mei 2. Revised . Juni 2. Accepted . Juli 2. KEYWORDS Accounting Treatment. Fixed Assets This is an open access article under the CCAeBY-SA ABSTRAK Aset Tetap Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan harta kekayaan pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang memiliki nilai lebih. Penyajian nilai aset yang sesuai dengan peraturan pemerintah akan menghasilkan laporan keuangan yang handal terhadap aset tetap pemerintah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aktiva tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Pernyataan No. 07 tentang aset teta. Metode pengambilan data menggunakan data dan wawancara pada pihak DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah. Aset Tetap yang dianalisa merupakan Neraca tahun 2019-2023 Aset Tetap dari hingga perlakuannya. Akuntansi aset tetap dianalisa meliputi, pengakuan aktiva tetap, pengukuran aktiva tetap, pengeluaran setelah perolehan aktiva tetap, pengukuran berikutnya terhadap pengakuan awal aktiva tetap, penghentian dan pelepasan aktiva tetap, pengungkapan aktiva Penelitian ini dengan menggunakan analisis komparatif, dilakukan dengan cara membandingkan realisasi dilapangan dengan peraturan yang Hasil penelitian ini menunjukan penerapan Akuntansi Aset tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah belum sepenuhnya Sesuai dengan PSAP yang berlaku. Untuk pengakuan, pengukuran, pengeluaran setelah perolehan, penghentian dan pelepasan pengungkapan sudah sesuai dengan PSAP. Tetapi untuk pengukuran berikutnya terhadap pengakuan awal disarankan segera disusun kebijakan akuntansi yang mengatur tentang penyusutan aset tetap. ABSTRACT Presentation of the assets value according to the government regulations will produce reliable financial reports to the government fixed assets at the Office for Management of Revenue Service. Finance and Assets of Central Bengkulu Regency. This study aimed to determine accounting treatment of fixed assets at the Office for Management of Regional Revenue. Finance and Assets of Central Bengkulu Regency according to the goverment accounting standards (Government Regulation Number 71 Year 2010 Statement Number 07 of fixed asset. The data collection methods used the data and interviews. The fixed assets which analyzed the balance of the years Accounting of fixed assets were analyzed including of recognition of fixed assets, the measurement of fixed assets, expenses after the acquisition of fixed assets, subsequent measurement of the initial treatment of fixed assets, termination and disposal of fixed assets, the disclosure of fixed assets. This study was used a comparative analysis by comparing the realization in the field with aplicable regulations. JURNAL Administrasi Bisnis Nusantara. Vol. 3 No. 2 Juli 2024 page: 149Ae . 149 e-ISSN : 2828-1136 The results showed accounting application of fixed assets at the Office for Management of Revenue Service. Finance and Assets of Central Bengkulu Regency not appropriate in accordance with the applicable PSAP. For the recognition, measurement, expenses after the acquisition, termination and disposal of disclosure were in accordance with the PSAP. PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Perkembangan pembangunan di Indonesia ini belum mencapai kata sukses, saat ini pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan pembangunan di segala bidang, salah satunya adalah bidang Pembangunan di sektor perekonomian perlu terus ditingkatkan karena sektor ekonomi merupakan tolak ukur kemakmuran dari suatu Negara. Tugas utama instansi pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan aset tetap merupakan hal utama dalam memberikan pelayanan tersebut. Maka dapat dikatakan aset tetap menjadi sesuatu yang sangat penting pada sebuah instansi. Aset tetap pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 dikelompokkan ulang menjadi beberapa bagian yaitu tanah, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, peralatan dan mesin, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan misalnya peralatan dan mesin yaitu mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari dua belas bulan dan dalam kondisi siap pakai. Peralatan dan mesin merupakan salah satu komponen penting bagi pemerintah dalam melakukan kegiatan operasionalnya. Selain itu, peralatan dan mesin merupakan salah satu komponen dalam neraca yang harus dipertanggungjawabkan kewajarannya. Sehingga, ketelitian dalam melakukan pengelolaan, pengakuan, penilaian dan pelepasan berpengaruh terhadap kewajaran penilaian dalam laporan keuangan daerah. Banyaknya peralatan dan mesin yang dimiliki oleh pemerintah menjadi kendala tersendiri dalam melakukan penyusunan laporan keuangan. Bagi instansi pemerintah, pelaporan dan pertanggungjawaban dari aset tetap peralatan dan mesin bukanlah hal mudah, karena pemerintah dikenal sebagai pelaku ekonomi yang besar. Pada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah maupun pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah lainya, aset daerah merupakan salah satu faktor yang paling strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Perlakuan akuntansi terhadap aktiva tetap yang kurang tepat atau tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah akan membawa pengaruh dalam penyajian laporan keuangan. Nilai aktiva tetap daerah merupakan nilai yang paling besar dibandingkan dengan akun lain pada laporan keuangan. Keberadaan aktiva tetap sangat mempengaruhi kelancaran roda kinerja pemerintahan dan memiliki fungsi yang sangat penting dalam penyelenggaran pemerintahan. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul AyAnalisis Perlakuan Akuntansi Aktiva Tetap Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu TengahAy. LANDASAN TEORI Pengertian Perlakuan Akuntansi Perlakuan akuntansi menurut Harnanto . adalah "suatu disiplin analisa yang mencakup kegiatan mengidentifikasi berbagai transaksi atau peristiwa yang merupakan kegiatan pencatatan sehingga infomasi yang relevan dan mempunyai hubungan antara yang satu dan yang lainnya yang mampu memberikan gambaran secara layak tentang keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan akan digabungkan dan disajikan dalam bentuk laporan keuangan. Menurut Nordiawan . akuntansi merupakan Auproses mengenali, mengukur dan mengomunikasikan informasi ekonomi untuk memperoleh pertimbangan dan keputusan yang tepat oleh pemakai informasi yang bersangkutanAy. Akuntansi bisa didefinisikan secara tepat dengan menjelaskan tiga karakteristik penting dari akuntansi, yaitu: Pengidentifikasikan, pengukuran dan pengomunikasian informasi keuangan. Entitas ekonomi. Pemakai yang berkepentingan. 150 | Ranny Sevtiandary. Trinanda Utami. Yuli Yusnita. Analisis Perlakuan Akuntansi Aktiva Tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Berdasarkan definisi-definisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa perlakuan akuntansi adalah pengakuan, penilaian, penyajian, pengungkapan semua transaksi-transaksi yang terkait dengan keuangan yeng telah terjadi. Pengertian Aktiva Tetap Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan PP RI No 71 Tahun 2010 aktiva tetap adalah Auaset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 . ua bela. bulan untuk digunakan atau dimaksudkan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umumAy. Menurut Nordiawan . aktiva tetap merupakan Auaset yang nilainya paling besar dalam neraca suatu entitas, sehingga penyajian dan pengungkapan informasi aset tetap menjadi sangat penting dalam laporan keuangan suatu entitasAy. Aset tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan bukanlah jumlah yang sedikit, diperlukan pertimbangan dan kehatihatian yang sangat tinggi dalam memperlakukan aset tetap tersebut. Oleh karena itu, masalah perlakuan terhadap aset tetap perlu direncanakan dengan baik mulai saat aset tersebut diperoleh sampai aset tetap tersebut diberhentikan penggunaannya. Fatrianisa . Menurut Warren . karakteristik aset tetap . ixed asse. aset yang bersifat jangka panjang atau secara relatif memiliki sifat permanen seperti peralatan, mesin, gedung dan tanah. Aset tetap mempunyai karakteristik seagai berikut: Memilki bentuk fisik dan dengan demikian merupakan aset berwujud. Dimiliki dan digunakan oleh perusahaan dalam kegiatan operasi. Tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai bagian dari kegiatan operasi. Aset tetap merupakan salah satu elemen dari aset pada neraca yang digunakan dalam laporan keuangan suatu SKPD. Pada umumnya setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki aset tetap untuk menunjang kegiatan yang dilakukan. Definisi aset tetap menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (PP No. 71 tahun 2010 pernyataan No. : Aset Tetap adalah Auaset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 . ua bela. bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umumAy. Menurut Mursyidi . aset tetap adalah Auaset berwujud yang mempengaruhi masa manfaat lebih dari 12 . ua bela. bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umumAy. Menurut Warren . karakteristik aset tetap . ixed asse. aset yang bersifat jangka panjang atau secara relatif memiliki sifat permanen seperti peralatan, mesin, gedung dan tanah. Klasifikasi Aktiva Tetap Dalam Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut: Tanah Peralatan dan mesin Gedung dan Bangunan Jalan. Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan Pengukuran Aktiva Tetap Dalam Standar Akuntansi Pemerintahan No. 71 Tahun 2010 aset tetap dinilai dengan biaya Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Pengukuran dapat dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Penelitian Terdahulu Penelitian terdahulu dilakukan Lysa Dwi Andriyani . dengan melakukan penelitian di Kantor Pemerintah Kabupaten Jember dengan judul AuAnalisis Perlakuan Akuntansi Aset Daerah Dalam Penyusutan Neraca Pada Pemerintah Kabupaten JemberAy. Untuk mengetahui kesesuaian perlakuan aktiva tetap. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan studi kasus yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui dan menjelaskan karakteristik organisasi yang mengikuti praktik umum tertentu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlakuan aset daerah telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah dan car menciptakan pemerintah dalam memakai dan memperoleh nilai aktiva di suatu pemerintah. JURNAL Administrasi Bisnis Nusantara. Vol. 3 No. 2 Juli 2024 page: 149Ae . 151 e-ISSN : 2828-1136 Penelitian selanjutnya dilakukan oleh Mulalinda . dengan judul penelitian AuEfektivitas penerapan sistem dan prosedur akuntansi aset tetap pada Dinas Pedapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten SitaroAy. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Efektivitas penerapan sistem dan prosedur akuntansi aset tetap pada Dinas PPKAD di Kabupaten Sitaro. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini mengunakan data deskriptif. Hasil penelitian menunjukan sistem dan prosedur akuntansi aset tetap pada Dinas PPKAD Kabupaten Sitaro pelaksanaanya belum Efektif atau belum terlaksana dengan baik. Kerangka Analisis Untuk mempermudah dalam melakukan analisis dan pembahasan, maka perlu disusun kerangka analisis seperti pada gambar 1. Gambar 1: Kerangka Analisis Berdasarkan kerangka analisis di atas, analisis ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara perlakuan akuntansi aktiva tetap pada Dinas PPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Standar Akuntansi Pemerintah No. 71 Tahun 2010 pernyataan No. Dari analisis di atas maka dapat diketahui apakah Dinas PPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah telah menerapkan atau tidak perlakuan akuntansi aktiva tetap menurut Standar Akuntansi Pemerintah No. 71 Tahun 2010 pernyataan No. 07 tentang Aktiva Tetap. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Sesuai dengan tujuan penelitian ini yaitu mengetahui keadaan penilaian aktiva tetap maka jenis penelitin ini yang digunakan adalah jenis penelitian Komparatif . Menurut Sugiyono . jenis penelitian Komparatif adalah suatu teknik penelitian dengan cara mencari dan mengelola data berupa laporan aktiva tetap untuk selanjutnya dibandingkan dengan Standar Akuntansi Pemerintah No. 71 Tahun 2010, sehingga dapat ditarik kesimpulan sesuai atau tidak sesuainya perlakuan akuntansi aktiva tetap berwujud menurut DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Standar Akuntansi Pemerintah No. 71 Tahun 2010. Definisi Operasional Aktiva tetap Adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Perlakuan Akuntansi Aktiva Tetap Adalah untuk mengatur Perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Metode Pengumpulan Data Data yang dibutuhkan guna untuk mendukung penelitian ini adalah menggunakan data primer Wawancara, merupakan teknik pengumpulan data dengan cara melakukan tanya jawab terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pemerintah yang berwenang yang berhubungan dengan penelitian. 152 | Ranny Sevtiandary. Trinanda Utami. Yuli Yusnita. Analisis Perlakuan Akuntansi Aktiva Tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Dokumentasi, merupakan pengumpulan data yang berupa catatan-catatan, buku dan sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas dengan mempelajari kebijakan Dinas PPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah. Metode Analisis Metode analisis data yang digunakan adalah teknik analisis komparatif . Menurut Sugiyono . komparatif adalah suatu teknik analisis yeng bersifat membandingkan, peneliti akan membandingkan data perlakuan akuntansi aktiva tetap Dinas PPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Standar Akuntansi Pemerintah No. 71 Tahun 2010 pernyataan No. 07 tetang aktiva tetap. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Aktiva Tetap Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Daftar aktiva tetap di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Tabel 2: Aktiva Tetap DPPKAD Tahun 2019-2023 Tahun Jumlah Aktiva Tetap Rp. 880,80 Rp. 880,80 Rp. 915,80 Rp. 915,80 Rp. 765,80 Sumber: Neraca DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tegah Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2023 jumlah aktiva tetap mencapai Rp. 765,80 jumlah aktiva tetap ini lebih besar dari pada tahun 2022 yang mana aktiva tetap mencapai Rp. 915,80 aktiva tetap pada tahun 2021 yang sebesar Rp. 915,80 tahun 2020 aktiva tetap Rp. 880,80 dan tahun 2019 aktiva tetap yang hanya sebesar Rp. 880,80. Analisis aktiva tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengukulu Tengah . Tanah Saat ini gedung dan tanah kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah masih belum dimiliki, gedung yang dipakai untuk dipergunakan dalam operasi kerja masih memakai gedung kantor Bupati kabupaten Bengkulu Tengah. Peralatan dan mesin Pada tahun 2019 peralatan dan mesin mempunyai nilai sebesar Rp. 676,00 dengan alatalat angkutan Rp. 000,00 alat kantor dan rumah tangga Rp. 074,00 alat studio dan alat komunikasi Rp. 602,00 alat laboraturiom Rp. 000,00. pada tahun 2020 meningkat menjadi Rp. 926,00 karena dilakukan pengadaan pada alat-alat angkutan sebesar Rp. 000,00 alat kantor dan rumah tangga Rp. 250,00 alat studio dan alat komunikasi Rp. 000,00 alat laboratorium belum dilakukan kembali pengadaan. Pada tahun 2021 meningkat lagi menjadi Rp. 374,00 dilakukan pengadaan kembali alat-alat angkutan Rp. 000,00 alat kantor dan rumah tangga Rp. 198,00 alat studio dan alat komunikasi Rp. 250,00 alat laboraturiom Rp. 000,00. Pada tahun 2022 nilai meningkat menjadi Rp. 274,00 dilakukan pengadaan kembali alatalat besar Rp. 000,00 alat-alat angkutan Rp. 800,00 alat bengkel dan alat ukur Rp. 000,00 alat kantor dan rumah tangga Rp. 100,00 alat studio dan alat komunikasi Rp. 000,00 Rp. 000,00 dan pada tahun 2023 nilai peralatan dan mesin meningkat kembali sebesar Rp. 124,00 alat-alat besar belum dilakukan pengadaan kembali, alatalat angkutan Rp. 000,00 alat bengkel dan alat ukur belum dilakukan pengadaan kembali, alat pertanian Rp. 000,00 alat kantor dan rumah tangga Rp. 350,00 alat studio dan alat komunikasi Rp. 000,00 alat laboratorium Rp. 500,00. JURNAL Administrasi Bisnis Nusantara. Vol. 3 No. 2 Juli 2024 page: 149Ae . 153 e-ISSN : 2828-1136 . Gedung dan Bangunan Dikarenakan gedung dan bangunan yang ditempati Dinas Pendapatan. Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masih satu atap dengan Gedung Kantor Bupati Bengkulu Tengah otomatis kepemilikan gedung tersebut masih milik Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah. Bangunan tersendiri yang menjadi milik Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah pada tahun 2011 berupa bangunan gudang permanen senilai Rp. 000,0 dan pada tahun 2012 ditambah gudang genset dengan nilai aset sebesar Rp. 000,00 sehingga total nilai aset bangunan gedung milik Dinas Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah sebesar 000,00 dari tahun 2019-2023. Jalan. Irigasi dan Jaringan . Pada tahun 2019 nilai jaringan internet senilai Rp. 000,00 di tahun 2020 penambahan jaringan LAN (Local Area Networ. Rp. 000,00 pada tahun 2021 penambahan jaringan internet senilai Rp. 000,00 pada tahun 2022 nilai jaringan internet masih sama dengan tahun 2023 dan pada tahun 2015 nilai jaringan internet bertambah senilai Rp. 000,00. Aset tetap lainnya Pada tahun 2019 buku dan perpustakaan memiliki nilai sebesar Rp. 000,00 dan ditahun 20202023 masih memiliki nilai sama. Aset lainnya Aset yang kondisinya rusak berat pada tahun 2019 senilai Rp. 204,80 pada tahun 2020 aset yang rusak berat bertambah menjadi Rp. 725750,00 di tahun 2021 aset rusak bertambah menjadi Rp. 587,00 dan tahun 2022 aset yang rusak bertambah menjadi Rp. 100,00 dan pada tahun 2023 nilai aset yang rusak belum bertambah dan masih memiliki nilai yang sama pada tahun 2022. Perbandingan Perlakuan Akuntansi Aktiva Tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan PSAP Nomor 71 Tahun 2010 . Perbandingan Klasifikasi Aktiva Tetap Berikut ini Perbandingan Klasifikasi Aktiva Tetap oleh DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan PSAP No. 71 Tahun 2010 pernyataan 07 tentang Aktiva Tetap. Tabel 3. Perbandingan klasifikasi aktiva tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan PSAP No. 71 Tahun 2010. PSAP 07 DPPKAD Keterangan Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan Aset tetap digolongkan berdasarkan Sesuai Kesamaan dalam sifat atau fungsinya kesamaan sifat atau fungsinya dalam dalam aktivitas operasi entitas: aktivitas operasi: Tanah Tanah Peralatan dan Mesin Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Gedung dan Bangunan Jalan,Irigasi, dan Jaringan Jalan. Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan Konstruksi dalam Pengerjaan Sumber : Data Olahan, 2023 Berdasarkan tabel diatas aktiva tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat dan fungsinya dalam aktivitas operasi entitas yang terdi dari: tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan. Sehingga klasifikasi aktiva tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PSAP) No. 71 Tahun 2010 Pernyataan No. tentang akuntansi aset tetap. Perbandingan Pengakuan Aktiva Tetap Berikut ini Perbandingan Pengakuan Aktiva Tetap oleh DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan PSAP No. 71 Tahun 2011 Pernyataan No. 07 tentang aktiva tetap. 154 | Ranny Sevtiandary. Trinanda Utami. Yuli Yusnita. Analisis Perlakuan Akuntansi Aktiva Tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tabel 4: perbandingan pengakuan aktiva tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan PSAP No. 71 Tahun 2010. PSAP 07 DPPKAD Keterangan Masa manfaat lebih dari 12 . Suatu aset akan diakui sebagai aset tetap Sesuai bela. apabila aset tersebut memiliki masa manfaat lebih dari dua belas bulan. Biaya perolehan dapat diukur 2. Aset tetap yang diakui menggunakan Sesuai secara andal. biaya perolehan yang dapat diukur secara andal. Tidak dimaksudkan dalam operasi 3. Maksud pengadaan aset tetap bukan Sesuai normal entitas. untuk dijual melainkan suatu aset tetap kegiatan operasional entitas. Diperoleh atau dibangun dengan 4. Pengadaan suatu aset adalah untuk Sesuai maksud untuk digunakan. digunakan dalam aktivitas entitas. Pengakuan aset tetap akan sangat 5. Aset tetap diakui pada saat transaksi atas Sesuai andal apabila aset tetap telah aset tetap tersebut terjadi. diterima atau diserahkan hak penguasannya berpindah. Sumber : Data Olahan, 2023 Berdasarkan tabel 4 Pengakuan aset tetap tersebut harus mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan, diakui menggunakan biaya perolehan, pengadaan aset tetap bukan untuk dijual melainkan untuk digunakan dan aset tetap diakui pada saat transaksi atas aset tetap itu terjadi. Sehingga DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PSAP) No. 71 Tahun 2010 Pernyataan No. 07 tentang akuntansi aset tetap. Perbandingan Pengukuran Aktiva Tetap Berikut ini Perbandingan Pengukuran Aktiva Tetap oleh DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan PSAP No. 71 Tahun 2010 Pernyataan No. 07 tentang aktiva tetap. Tabel 5. Perbandingan pengukuran aktiva tetap DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan PSAP No. 71 Tahun 2010. PSAP No 07 DPPKAD Keterangan Aset tetap dinilai dengan Penilaian atas suatu aset tetap Sesuai biaya perolehan. Apabila penilaian aset dengan menggunakan perolehan yakni dinilai berdasarkan menggunakan biaya perolehan seluruh biaya yang dikeluarkan memungkinkan maka nilai aset tetap aset tetap tersebut siap untuk didasarkan pada nilai wajar pada saat Biaya Biaya perolehan suatu aset terdiri Sesuai tetap terdiri dari harga dari harga beli, biaya angkut dan Harga belinya atau biaya pemasangan. kontruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung. Sumber : Data Olahan, 2023 Berdasarkan tabel 5 Pengukuran aset tetap oleh DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah menggunakan biaya perolehan yaitu biaya yang dikeluarkan aset tetap sampai siap untuk digunakan. Biaya perolehan tersebut terdiri dari harga beli, biaya angkut, dan biaya pemasangan telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PSAP) No. 71 Tahun 2010 Pernyataan No. 07 tentang akuntansi aset tetap. JURNAL Administrasi Bisnis Nusantara. Vol. 3 No. 2 Juli 2024 page: 149Ae . 155 e-ISSN : 2828-1136 . Perbandingan Pengeluaran Setelah Perolehan Aktiva Tetap Berikut ini Perbandingan Pengeluaran Setelah Perolehan oleh DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan PSAP No. 71 Tahun 2010 Pernyataan No. 07 tentang aktiva tetap. Tabel 6: Perbandingan pengeluaran setelah perolehan aktiva tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan PSAP No. 71 Tahun 2010. PSAP No 07 DPPKAD Keterangan Pengeluaran setelah prolehan awal Pengeluaran untuk perbaikan atau Sesuai memperpanjang masa manfaat atau memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi hanya akan memberi manfaat dalam manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, dikapitalisasi sebagai aset tetap di mutu produksi atau peningkatan neraca, melainkan akan langsung standar kinerja, harus ditambahkan debebankan dalam laporan laba rugi pada nilai tercatat aset yang periode berjalan dimana biaya terjadi . Sumber : Data Olahan, 2023 Berdasarkan tabel 6 pengeluaran untuk perbaikan suatu aset tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah tidak dikapitalisasi sebagai aset tetap bersangkutan melainkan diakui sebagai beban laporan laba rugi periode berjalan dimana biaya terjadi . tersebut sehingga telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PSAP) No. 71 tahun . Perbandingan Pengukuran Berikutnya Terhadap Pengakuan Awal Aktiva Tetap Berikut ini Perbandingan Pengukuran Berikutnya Terhadap Pengakuan Awal Aktiva Tetap oleh DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan PSAP No. 71 Tahun 2010 pernyataan 07 tentang akuntansi aktiva tetap. Tabel 7: Perbandingan pengukuran berikutnya terhadap pengakuan awal aktiva tetap pada DPPKAD dengan PSAP No. 71 Tahun 2010 PSAP No 07 DPPKAD Keterangan Aset tetap disajikan berdasarkan Tidak dilakukan penilaian kembali Belum biaya perolehan aset tetap tersebut apabila aset tetap kondisinya sudah Sesuai dikurangi akumulasi penyusutan. tidak layak dipakai atau dihapuskan Apabila yang dari nilai aset tetap. Hanya dilakukan memungkinkan penilaian kembali, dengan estimasi berdasarkan nilai sisa maka aset tetap akan disajikan pada tanggal estimasi aktiva serupa dengan penyesuaian pada masing- yang telah mencapai akhir masa masing akun aset tetap dan akun manfaatnya dan telah beroperasi Diinvestasikan dalam Aset tetap. dalam kondisi yang serupa dengan kondisi di mana aktiva akan digunakan. Nilai penyusutan untuk masing- Di DPPKAD Kabupaten Bengkulu Belum masing periode diakui sebagai Tengah belum pernah melakukan pengurang nilai tercatat aset tetap penyusutan atas nilai aset tetap yang dan diinvestasikan dalam aset tetap. Hal ini dikarenakan belum adanya petunjuk teknis sistem aplikasi SIMDA tentang penyusutan aset tetap yang dikeluarkan oleh pihak yang Sumber : Data Olahan, 2023 Berdasakan tabel 7 Pengukuran Berikutnya Terhadap Pengakuan Awal aset tetap pada DPPKAD tidak dilakukan penilaian kembali pada aset tetap dan belum pernah melakukan penyusutan pada aset tetap karena belum adanya petunjuk teknis dan sistem aplikasi SIMDA tentang penyusutan aset tetap yang dikeluarkan oleh DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah. Sehingga belum sesuai dengan peraturan pemerintah (PSAP) No. 71 Tahun 2010 pernyataan 07 tentang akuntansi aktiva 156 | Ranny Sevtiandary. Trinanda Utami. Yuli Yusnita. Analisis Perlakuan Akuntansi Aktiva Tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah . Perbandingan Penghentian dan Pelepasan Aktiva Tetap Berikut ini Perbandingan Penghentian dan Pelepasan Aktiva Tetap oleh DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah Berdasarkan PSAP No. 71 Tahun Pernyataan No. 07 tentang aktiva tetap. Tabel 8: Perbandingan penghentian dan pelepasan aktiva tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan PSAP No. 71 Tahun 2010. PSAP No 07 DPPKAD Keterangan Aset Suatu aset dilepaskan atau Sesuai dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset dihentikan penggunaannya secara permanen dihentikan penggunaanny apabila aset tersebut tidak a dan tidak ada masa manfaat ekonomis ada manfaat ekonomik di masa yang akan datang. masa yang akan datang. Aset yang dihentikan dari penggunaan aktif 2. Suatu aset dipindahkan ke pemerintah tidak memenuhi definisi aset pos aset lainnya apabila aset tetap dan harus dipindahkan kepos aset tersebut telah dihentikan dari Sesuai Sumber : Data Olahan, 2023 Berdasarkan tabel 8 penghentian dan pelepasan aset tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah aset tetap akan dieliminasi dari laporan keuangan apabila surat penghapusan dari pemerintah daerah disetujui sehingga telah sesuai dengan PP (PSAP) No. 71 Tahun 2010 pernyataan No. 07 tentang akuntansi aset tetap. Perbandingan Pengungkapan Aktiva Tetap Berikut ini Perbandingan Pengungkapan Aktiva Tetap oleh DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah Berdasarkan PSAP No. 71 Tahun 2010 Pernyataan No. 07 tentang aktiva tetap. Tabel 9: Perbandingan pengungkapan aktiva tetap pada DPPKAD Kabupaten Tengah dengan PSAP No. 71 Tahun 2010 PSAP No 07 DPPKAD Keterangan Laporan Penyajian aset tetap dinyatakan Sesuai mengungkapkan dasar penilaian sebesar biaya perolehan aset yang yang digunakan untuk menentukan nilai tersebut. Setiap jenis aset tetap seperti tanah, 2. Setiap jenis aset tetap dinyatan gedung dan bangunan, peralatan dan neraca terpisah atau mesin, dan lain sebagainya harus diperinci pada catatan atas laporan dinyatakan dalam neraca secara terpisah atau terperinci dalam catatan atas laporan keuangan. Sesuai Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal 3. Laporan keuangan mengungkapkan dan akhir periode yang menunjukan rekonsiliasi jumlah tercatat yang penambahan, pelepasan, akumulasi menunjukan pelepasan dan mutasi penyusutan dan perubahan nilai jika aset tetap lainnya. ada mutasi aset tetap lainnya. Sesuai Sumber : Data Olahan, 2023 Berdasarkan tabel 9 Pengungkapan aset tetap oleh DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku yaitu peraturan pemerintah No. 71 Tahun 2010 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 tentang akuntansi aset tetap. Entitas mengungkapkan dasar penilaian dan rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode. JURNAL Administrasi Bisnis Nusantara. Vol. 3 No. 2 Juli 2024 page: 149Ae . 157 e-ISSN : 2828-1136 Pembahasan Perlakuan akuntansi aktiva tetap pada dasarnya dilakukan untuk mengetahui aktiva tetap di DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah telah sesuai atau belum dengan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Pernyataan 07 tentang aktiva tetap, bentuk pemanfaatan aktiva tetap sebagai penunjang peran dan fungsi Pemerintah Daerah untuk menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada di daerah itu sendiri. Pemerintah Daerah juga melakukan sistem dan prosedur perlakuan aktiva tetap/barang milik daerah yang diformalkan agar perlakuan aktiva tetap pada daerah yang dilaksanakan oleh dinas yang terkait dalam hal ini DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah lebih baik lagi, mengingat prosedur perlakuan aktiva tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah masih ada yang belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 pernyataan 07 tentang akuntansi aktiva tetap. Dari hasil penelitian pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi aktiva tetap di bidang aktiva telah sesuai, namun masih ada beberapa yang belum sesuai dengan perlakuan akuntansi aktiva tetap dalam Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 Pernyataan 07 tentang aktiva tetap. Perbandingan perlakuan akuntansi aktiva tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Perlakuan Aktiva Tetap menurut PSAP No 71 Tahun 2010 pernyataan 07 tetang Aktiva Tetap sebagai berikut: Klasifikasi Aset Tetap Aset tetap pada DPPKAD diklasifikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas yang terdiri dari: Tanah digunakan sebagai gedung kantor dan rumah dinas. Peralatan dan mesin mencakup alat-alat bantu, alat-alat angkutan darat bermotor, alat kantor, alat rumah tangga, peralatan komputer, meja dan kursi kerja/rapat kerja, alat studio, alat kedokteran, dan peralatan lainnya. Gedung dan bangunan tempat kerja dan gedung tempat tinggal. Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup instalasi air minum/air bersih dan jaringan listrik. Aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan sehingga aktiva tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PSAP) No. 71 Tahun 2010 Pernyataan No. 07 tentang akuntansi aset . Pengakuan Aset Tetap Pengakuan aset tetap suatu aktiva tetap akan diakui apabilah aset tetap memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan dan aktiva tetap diakui menggunakan biaya perolehan yang dapat diukur secara andal aset tetap digunakan dalam menunjang kegiatan operasional entitas. Aset tetap harus disertai dengan serah terima sebagai tanda penyerahan hak kepemilikannya/penguasaannya tersebut terjadi sehingga pengakuan aset tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PSAP) No. 71 Tahun 2010 Pernyataan No. 07 tentang akuntansi aset tetap. Pengukuran Aset Tetap Pengukuran aset tetap yaitu penilaian dari suatu aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan, apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan yakni dinilai berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk siap digunakan dan biaya perolehan suatu aset terdiri dari harga beli biaya angkut dan biaya pemasangan yang ada di DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PSAP) No. 71 Tahun 2010 pernyataan No. 07 tentang akuntansi aset . Pengeluaran setelah perolehan aktiva tetap Pengeluaran setelah perolehan aktiva tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah pengeluaran untuk perbaikan ataupun perawatan aset tetap yang memeperpanjang masa manfaat atau hanya akan memberi manfaat dalam periode berjalan tidak akan dikapitalisasi sebagai aset tetap di neraca melainkan akan dibebankan dalam laporan laba rugi berjalan dimana biaya terjadi . sehingga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PSAP) No. 71 Tahun 2010 pernyataan No. tentang akuntansi aset tetap. Pengukuran berikutnya terhadap pengakuan awal aset tetap Pengukuran berikutnya terhadap pengakuan awal aktiva tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah aktiva tetap tidak dilakukan penilaian kembali apabila aset tetap kondisinya sudah tidak layak dipakai maka akan dihapuskan dari nilai aset tetap dan hanya dilakukan dengan estimasi berdasarkan nilai sisa pada tanggal estimasi aktiva serupa yang telah mencapai akhir masa manfaatnya, berdasarkan penjelasan dari pengurus barang SKPD DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini belum melakukan penyusutan atas nilai aset tetap yang dimilki karena belum ada petunjuk teknis dan sistem aplikasi SIMDA tentang penyusutan aset tetap yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sehingga belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PSAP) No. 71 Tahun 2010 Pernyataan 07 tentang akuntansi aktiva tetap. 158 | Ranny Sevtiandary. Trinanda Utami. Yuli Yusnita. Analisis Perlakuan Akuntansi Aktiva Tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah . Penghentian dan pelepasan aset tetap Pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah suatu aset dilepaskan atau dihentikan penggunaanya apabila aset tersebut tidak ada masa ekonomis di masa yang akan datang, aset yang dipindahkan ke pos aset lainnya apabilah aset tersebut dihentikan dari penggunaan pemerintah sehingga aset tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PSAP) No. 71 Tahun 2010 pernyataan 07 tentang akuntansi aktiva tetap. Pengungkapan aset tetap Pengungkapan aset tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah penyajian aset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan, aset tetap dinyatakan dalam neraca secara terpisah atau terperinci pada catatan atas laporan keuangan mengungkapkan rekonsiliasi jumlah tercatat yang menunjukan pelepasan atau mutasi aset tetap lainnya sehingga aset tetap tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PSAP) No. 71 Tahun 2010 pernyataan 07 tentang akuntansi aktiva KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakuan dalam menganalisis penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 tentang akuntansi aset tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu: Pengklasifikasian Aset Tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah sudah sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu diklasifikasikan berdasarkan berdasarkan sifat dan fungsinya yang terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, irgasi, dan jaringan. Pengakuan kepemilikan Aset Tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah sudah sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu ketika diterima/diserahkan hak kepemilikan aset tetap ditandai dengan berita acara serah terima aset tetap ke pihak DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah. Pengukuran/Penilaian Aset Tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah sudah sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu dengan menggunakan biaya perolehan. Pengeluaran Setelah Perolehan Aset Tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah sudah sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu pengeluaran untuk perbaikan atau perawatan tidak akan dikapitalisasi melainkan akan langsung dibebankan sebagai beban dan laporan laba rugi berjalan. Pengukuran Berikutnya Terhadap Pengakuan Awal Aset Tetap DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 pernyataan Standar Akuntasi Pemerintah No. 07 tentang akuntansi aset tetap tetap karena belum adanya petunjuk teknis tetang penyusutan aset tetap yang dikeluarkan oleh DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah. Penghentian dan Pelepasan Aset Tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah sudah sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu jika terdapat aset tetap yang rusak maka aset tersebut dilepaskan atau dihentikan penggunaanya dan aset dipindahkan ke pos lainnya apabila aset tersebut telah dihentikan dari pengguna aktif pemerintah. Pengungkapan Aset Tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu mengungkapkan dasar penilaian yang digunakan untuk menetukan nilai tercatat dalam laporan keuangan dan informasi penyusutan. Saran Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dalam menganalisis penerapan PSAP No. 07 tentang akuntansi aset tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah. Secara umum perlakuan akuntansi aset tetap pada DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah sudah baik namun akan lebih baik lagi apabila DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah segera melakukan penyusutan atas aset tetap yang dimiliki, mengingat pentingnya penyusutan terhadap suatu aset. Bagi DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah, diharapkan agar segera mengeluarkan peraturan tentang prosedur dan teknis penyusutan atas aset tetap yang dimiliki. Aset tetap perlu disusutkan karena aset tetap dengan berlalunya waktu akan mengalami penurunan nilai ekonomisnya selain itu penyusutan aset tetap perlu dilakukan agar suatu entitas mengalokasikan kas dari aset tetap ke masa manfaat dari aset tetap yang bersangkutan. JURNAL Administrasi Bisnis Nusantara. Vol. 3 No. 2 Juli 2024 page: 149Ae . e-ISSN : 2828-1136 DAFTAR PUSTAKA