https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index EKSISTENSI PANDONGANI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT Adi Gunawan Harahap Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan adigunawan@gmail. Sawaluddin Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sawaluddinsiregar@uinsyahada. Zulfan Efendi Hasibuan Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan zulfanefendihasibuan@gmail. Article History: Received: Pebruari 24, 2024 Accepted: Mei 20, 2024 Published: Juni 28, 2024 Abstract: Pandongani is the best man and bridesmaid at Keywords: Abstrak: Pandongani adalah pendamping pengantin laki- Pandongani. Islamic Customary Law Law, traditional Batak weddings. Pandongani has been around for a long time, and the existence of pandongani to accompany the bride and groom is generally known by the Batak traditional community. This research wants to examine the existence of pandongani in the study of Islamic law and customary law. This research method uses empirical juridical methods. In Islamic law there is no problem with the practice of pandongani. And according to Batak customary law. Pandongani are required to be present to accompany Batak traditional wedding laki dan perempuan pada acara pernikahan adat batak. Pandongani sudah ada sejak dulu , dan adanya pandongani untuk mendampingi pengantin ini sudah diketahui oleh masyarakt adat batak secara umum. Penelitian ini ingin mengkaji bagaimana keberadaan pandongani dalam kajian hukum islam dan hukum adat. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Dalam hukum islam tidak mempermaslahkan praktek pandongani. Dan dalam hukum adat batak pandongani wajib hadir untuk mendampingi acara pernikahan adat batak. PENDAHULUAN Negara yang multicultural sangat cocok untuk Indonesia yang posisinya terbentang dari Sabang hingga Merauke dan terdiri dari berbagai suku, bangsa, adat istiadat, bahasa, dan agama. Keberagaman inilah yang menjadikan Indonesia semakin indah dan istimewa. Secara umum dalam kehidupan manusia, agama dan budaya sulit untuk dipisahkan, bahkan tidak 169 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Eksistensi Pandongani Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat | Adi Gunawan Harahap. Sawaluddin Siregar. Zulfan Efendi Hasibuan dapat berdiri sendiri. keduanya mempunyai ikatan yang kuat, namun dalam kondisi tertentu, agama dan budaya mengalami proses saling tarik menarik. Setiap suku bangsa yang ada di Indonesia mempunyai budaya dan adat istiadat yang berbeda satu sama lain, bahkan dalam skala yang lebih kecil mempunyai budaya dan adat istiadat lokal yang tidak dimiliki daerah lain karena adanya interaksi antar manusia dan segala sesuatu yang ada di alam Seperti Tradisi perkawinan dalam adat Batak tidak hanya sekedar penyatuan antara lakilaki dan perempuan saja, melainkan suatu proses yang bersifat sakral, karena perkawinan membawa dampak terhadap struktur keluarga, organisasi sosial bahkan kehidupan masyarakat, maka dari itu proses ini juga harus melalui proses normal yang sudah berlangsung secara turun temurun. Dilihat dari satu sudut pandang, agama merupakan kepercayaan sebagian besar masyarakat dan sekaligus pedoman hidup menurut keyakinan dan kepercayaannya. Sebagai sebuah norma, sebagai kaidah dalam seluruh Indonesia. Islam keagamaan masyarakat. Dalam konteks ini. Islam sebagai agama juga telah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Di sisi lain, budaya-budaya lokal yang ada di masyarakat tidak serta merta hilang dengan hadirnya Islam. Beberapa budaya lokal tersebut masih dikembangkan dengan warna-warna Islami. Perkembangan ini kemudian menciptakan Auenkulturasi budayaAy antara budaya lokal dan Islam, meskipun pada titik tertentu masyarakat Islam harus melihat budaya tersebut. Dalam ilmu pengetahuan Islam, kedudukan kebudayaan mempunyai tempat yang strategis, sehingga kebudayaan menjadi salah satu aspek dalam pembuatan undang-undang. Indonesia yang kaya raya atas adat, suku dan budaya menjadikan negara ini sebagai negara yang berciri khas. Setiap wilayah daerah di Indonesia mempunyai adat kebiasaan yang unik. Dalam artian setiap wilayah mempunyai dan memiliki suku yang berbeda, tentu akan menimbulkan adat kebiasaan yang berbeda pula. Salah satunya adalah wilayah Tabagsel atau (Tapanuli Bagian Selata. , yang dimana daerah ini ada di wilayah Sumatra 170 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index Utara. Tabagsel adalah gabungan dari beberapa kabupaten, yakni kabupaten tapanuli selatan, padang lawas utara, padang lawas. Mandailing Natal dan kota padangsidimpuan. Mulanya 5 kabupaten/kota ini adalah satu kabupaten, dan kemudian mekar menjadi kabupaten setiap diantaranya. Sehingga saat ini kita mengenal beberapa kabupaten ini dengan sebutan Tabagsel. Daerah Tabagsel mayoritas beragama islam, dan bersuku batak. Suku yang dianut di Tabagsel adalah suku batak Angkola. Terkhusus pada tulisan ini di daerah Tapanuli Selatan yang mayoritas penduduknya bersuka batak Angkola dan beragama islam. Etnis batak Angkola sama seperti batak yang lainnya, yaitu etnis yang Dalam adat suka batak ada dikenal dengan dalihan natolu. Jika di artikan kebasa Indonesia nadilahan natolu ini adalah . ungku berkaki tig. Dalihan Natolu ini adalah bentuk kebersamaan yang mempunyai posisi masing-masing dalam adat Batak untuk mensukseskan acara adat yang Selain itu adalah bentuk kebersamaan dari setiap sisi sosial masyarakat di adat Batak. Dalihan Natolu yang dimaksud adalah Mora, kahanggi dan anak Boru. Mora adalah golongan yang dari keluarga pihak ibu, nenek perempuan dan istri yang kita nikahi, baik itu ayah atau saudara laki-lakinya. Panggilan terhadap Mora dalam adat Batak ialah Tulang. Tunggane. Sedangkan kahanggi adalah pihak keluarga yang satu keturunan, satu marga. Ia dari keluarga ayah dari pihak saudara laki-laki, dan kakek. Panggilan untuk kahanggi ini dalam adat batak ialah Uwak, uda, kakek. Dan yang terakhir adalah anak Boru. Anak Boru adalah keluarga dari pihak suami yang mengambil saudari perempuan, atau juga pihak suami yang mengambil saudari perempuan ayah. Panggilan adat yang digunakan untuk pihak anak Boru ini ialah Bou. Amangboru. Selain itu juga ada istilah yang digunakan sebagai bentuk Suku yang beradat dan budaya tinggi dalam adat Batak Angkol dan adat Batak Toba umumnya, yaitu dalihan Natolu ini somba marhula-hula, elek marboru, manat Mandonga tubu. 171 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Eksistensi Pandongani Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat | Adi Gunawan Harahap. Sawaluddin Siregar. Zulfan Efendi Hasibuan Adat Batak Angkola sebenarnya sudah di masuki oleh ajaran islam. Karna notabene mayoritas masyarakat Batak Angkola adalah beragama Sehingga kegiatan adat yang terjadi di Batak Angkola tidak terlepas dari nilai-nilai keislaman. Salah satu adat /upacara adat dalam adat Batak Angkola adalah pernikahan. Pernikahan yang dilakukan dalam adat Batak Angkola memiliki ciri khas yang begitu unik. Apalagi masuknya nilai nilai ke Islaman menjadikan kebiasaan adat tersebut terlihat begitu indah. Dalam acara adat pernikahan di Batak Angkola, bukan hanya mempertemukan laki laki dan perempuan dalam satu acara adat saja. Namun mempertemukan dua keluarga untuk menjalalin keluarga yang lebih besar lagi. Pernikahan adat Batak bukan hanya menyelesaikan akad nikah antara pengantin laki laki dan perempuan, lalu selesai begitu saja. Melainkan ada acara adat yang harus di laksanakan. Beberapa diantaranya adalah makkobar Boru, pabuat Boru, manyantan Boru dan lain sebagainya. Acara tersebut dipercaya oleh masyarakat Batak, khususnya batak Angkola bahwa akan terciptanya keluarga yang damai. Karna dalam acara adat pernikahan Batak Angkola dilaksanakan adalah memberi nasehat terhadap pengantin dalam berumah Misalnya menajdi menantu yang harus bisa mengambil hati namborunya. , menjadi Kepala keluarga yang harus sayang dan bertanggung jawab terhadap keluarganya dan lain sebagainya. Dalam acara adat pernikahan juga ada di kenal istilah pandongani. Pandongani hadir sebagai orang yang menjadi pendamping/menemani pengantin laki-laki maupun perempuan. Pandongani selalu hadir dalam acara adat pernikahan. Bahkan informasi yang di dapat dari salah satu tokoh adat yang ada mengatakan, "pandongani harus /wajib hadir dalam acara adat " Jika dilihat sepintas kata wajib adalah bentuk keharusan yang wajib di lakukan. Salah satu adat budaya yang terjadi di bidang pernikahan menjadi perpaduannyang unik dan indah dengan munculnya aturan Islam telah mengatur secara rinci tentang perkawinan, dan selaku bangsa yang kaya akan adat dan budaya tentu tidak akan lepas tangan 172 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index terhadap peristiwa sacral ini. Salah satunya di adat batak angkola, yang menghadirkan AupandonganiAy dalam pernikahan. Pandongani adalah istilah dalam pernikahan, yang mana pandongani ini adalah pendamping pengantin pada saat acara pernikahan. Maka dengan itulah, penulis ingin menulis artikel mengenai pandongani yang ada di desa marisi kecamatn angkola timur, dan akan mengkajinya melalui hukum islam dan hukum adat. Penulis akan meneliti dan memberi judul Eksistinsi Pandongani Dalam Hukum Islam Dan Hukum Adat. PEMBAHASAN Pernikahan Kata AuperkawinanAy berasal dari kata Arab (A)EIEA. Ada pula yang mengatakan Aunikah dalam fikhAy menggunakan kata AunikahAy dan AuzawajAy. Pernikahan juga diartikan sebagai ad-dhommu dan tadakhul artinya bersetubuh, berkumpul, saling memasuki. Di Indonesia ada istilah pernikahan dan perkawinan, diaman arti pada kedua kata ini adalah sama, hanya saja pada penetapan dan pemilihan kata saja. Perkawinan AIECEIOEIIEEOEEIOEOA Sebuah ungkapan tentang akad yang sangat jelas dan terangkan atas rukun-rukun dan syarat-syarat Arti pernikahan menurut syariat juga berarti akad. Namun yang dimaksud dengan perkawinan adalah bersatunya dua orang yang berbeda jenis yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan yang menjalin suatu ikatan melalui suatu perjanjian atau kontrak. Kompilasui Hukum Islam menjelaskan bahwa perkawinan adalah akad, yaitu perjanjian yang kuat Allah, menunaikannya adalah ibadah. Ulama syafi'iyah berpendapat menikah asalnya adalah mubah, sedangkan jumhur Ulama berpendapat menikah itu hukumnya wajib. Dari 173 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Eksistensi Pandongani Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat | Adi Gunawan Harahap. Sawaluddin Siregar. Zulfan Efendi Hasibuan pendapatan tersebut bisa kita lihat bagaimana para ulama mengambil Hukum menikah sebenarnya bisa ditetapkan hukumnya terhadap individu harus dilihat posisi individunnya masing-masing. Jadi hukum perkawinan itu tidak hanya wajib atau mubah saja, melainkan bisa sunnah, makruh, bahkan haram. Dalam Fiqih, para ulama menjelaskan bahwa hukum berlaku dalam perkawinan sesuai dengan syarat pembuatnya. Seperti Wajib . yang dijatuhi kepada seseorang, yang maksudnya adalah : Bagi yang mampu menikah, keinginannya terlalu besar dan takut terjerumus ke dalam zina sehingga terpaksa menikah. Karena pantang melakukan perbuatan haram adalah wajib. Yang kedua itu adalah Sunnah, ia berada di posisi bagi seseorang yang hasratnya sudah terlalu besar dan mampu untuk menikah, namun masih dapat menahan diri untuk tidak melakukan zina, maka pernikahan adalah hal yang tabu baginya. Baginya, pernikahan lebih penting daripada ketekunan dalam beribadah. Ketiga ialah Haram. Jika seseorang tidak mampu memberikan dukungan rohani dan materiil kepada istrinya dan keinginannya tidak mendesak, maka ia haram menikah. Keempat ialah Makru. Makruh kawin dengan orang yang lemah bernafsu dan tidak mampu menafkahi istrinya. Sekalipun tidak merugikan istrinya, karena kaya dan tidak memiliki hasrat nafsu seksual yang kuat. Dan yang kelima, ini adalah yang terakhir yaitu: Mubah, perkawinan menjadi mubah kepada seseorang dikarnakan terhadap yang tidak terpaksa karena alasan yang melarang perkawinan, maka perkawinan diperbolehkan menurut undang-undang. Rukun dan syarat sebenarnya berhubungan satu sama lain. Sebab syarat perkawinan itu terletak di dalam rukun perkawinan itu sendiri. Rukun adalah sesuatu yang harus di tunaikan. Dalam peristiwa hukum, apalagi Rukun tidak terpenuhi maka perkara/kegiatan tersebut dianggap Sebab kurangnya rukun menjadikan peristiwa itu cacat. Adapun rukun perkawinan ialah calon pengganti laki-laki dan perempuan. 174 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index Pengantin wajib ada dalam sebuah perkawinan, sebab mereka yang akan Rukun selanjutnya adalah Wali, keberadaan wali Sangat berpengaruh dalam perkawinan, sebab posisinya adalah perwakilan pengantin perempuan untuk berijabqobul dengan pengantin laki-laki. Rukun yang selanjutnya adalah dua orang saksi. Saksi yang dimaksud adalah dua orang laki-laki dewasa yang menyaksikan akad atau proses ijab qobul antara wali dan pengantin laki-laki. Rukun yang selanjutnya adalah Ijab Qobul, dimana pengantin laki-laki bersalaman dengan wali pengantin perempuan sebagai proses akad. Dan dalam ijab qobul ini ada kata kata "saya nokahkan" yang dikatakan wali dari pengantin perempuan, dan akan di jawab "saya terima nikahanya" Oleh pengantin laki-laki. Syarat-syarat yang diperlukan dalam perkawinan adalah syaratsyarat perkawinan itu dan tidak ada satupun yang mempunyai pilihan untuk Jika salah satu dari syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka kontrak akan diputus. Fuqaha menuntut adanya akad nikah dengan syarat-syarat tertentu. Bagi yang tidak terpaksa karena alasan yang melarang perkawinan, maka perkawinan diperbolehkan menurut undangundang. Urf Dilihat dari segi kebahasaan . , al-urf berasal dari kata yang terdiri dari huruf yain, ray dan fay yang berarti mengetahui. Dari kata inilah muncul kata yrifah . , tayrif . , kata mayruf . ikenal dengan kebaika. , dan kata eurorf . ebiasaan bai. Ulama ushul juga memberikan defenisi terhadap urf dan al-adah dalam pemahaman serupa, bahwa perbuatan, perkataan atau perkara yang ditinggalkan yang sudah menjadi tradisi masyarakat. Seperti singat lafdhiah pada jual beli tidak ada lagi sebab mereka manusia sudah saling memahami. Abdul Wahhab Khallaf mengemukakan secara terminology 175 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Eksistensi Pandongani Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat | Adi Gunawan Harahap. Sawaluddin Siregar. Zulfan Efendi Hasibuan AEA NO I AN EI O O EON II COE O AE O E O OIO EA Artinya AuAl-Urf menjadi tradisinya. Hal ucapan,perbuatan,atau ini dinamakan pula dengan adatAy. Pada pemahaman lain mengenai urf ini juga banyak yang memberi defenisi sama terhadap urf dan al-adah, maksudnya adalah pengulangan perbuatan seseorang namun tidak berkaitan dengan sisi baik dan Jika istilah al-ruf dan al-adah maka ada beberapa yang membedakan antara keduanya dimana al-uruf adalah sesuatu kebiasaan yang lebih mencolok terhadap sisi baik dan buruknya dan al-adah lebih kebiasaan secara umum sehingga al-uruf lebih mudah mendapat pengakuan dari orang dan masyarakat yang mempraktekkannya. Sebenarnya jika ditarik pemahaman yang lebih runcing mengenai al-adah dan uruf bahwa keduanya tidak jauh berbeda bahkan dikatakan sama, sebab keduanya mempunyai makna berulang-ulang artinya pekerjaan atau perbuatan yang dilakukan terus menerus dan itu diakui oleh semua orang, jadi terkait perbedaan antara keduanya tidak terlihat terlalu jelas. Namun yang perlu digaris bawahi al-adah ialah sesuatu kebiasaan atau perbuatan yang berulang-ulang tanpa ada pembahasan atas sisi kualitasnya. Sedangkan uruf dilihat dari sisi kualitasnya terhadap perbuatan perkataan yang terjadi di lingkungan masyarakat Dapat dipahami bahwa pengertian Al adah adalah kebiasaan secara umum sedangkan huruf lebih mencolok kepada sesuatu yang baik atau anggapan yang baik dan sebaliknya. Namun pada definisi di atas dapat ditarik dua pemahaman ulama yang berbeda, yang pertama. bahwa membedakan antara al-adah dan uruf disebabkan huruf lebih mencolok terhadap kualitas baik buruknya kebiasaan yang dilakukan, sementara al-adah hanya kebiasaan secara umum yang terjadi di lingkungan masyarakat setempat. Kedua adalah pemahaman ulama terhadap Al-adah dan uruf yang menyamakan keduanya dari sisi perbuatan perkataan dan meninggalkan sesuatu yang 176 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index di mana mereka melaksanakannya secara berulang-ulang dan sampai dikenal secara utuh oleh masyarakat. Kemudian ungkapan ulama yang memberikan pernyataan bahwa Al-adah dan uruf tidak mempunyai perbedaan, demikian dirujuk kepada pemahaman ahli hukum syara. Perkembangan hukum islam tidak bersifat sempit, akan banyak penjelasan yang ada untuk memberikan pemahaman dan kepastian hukum kepada umat. Salah satunya penjelasan mengenai uruf. Ada beberapa syarat uruf, yang pertama Al-urf Bernilai maslahat dan dapat diterima akal sehat. Bahwa persyaratan ini memberikan makna meski kebiasaan yang dilakukan itu tidak memberikan kerugian terhadap siapapun, namun ketika tidak dapat diterima oleh akal maka itu tidak bisa memenuhi kriteria uruf yang dimaksud. Kedua. Al-urf yang kebiasaannya terjadi di tempat adat tersebut dan itu menyeluruh kepada semua masyarakat yang ada di lokasi adat itu, dan mereka tau dari setiap pengamalan kebiasaan yang dilakukan. Ketiga. Al-urf yang kebiasaannya terjadi bukan di kemudian hari. Namun kebiasaan berubah perbuatan dan perkataan yang terjadi pada saat itu. Keempat. Al-urf yang kejadiannya dilakukan secara berulang-ulang namun tidak bertentangan dengan dalil syar'i atau huruf itu tidak bertentangan atau berlawanan arah dengan prinsip-prinsip Islam. Karena jika ada kebiasaan yang bertentangan dengan hukum syar'i atau dalil-dalil yang sudah ditetapkan oleh syar'i maka ulama sepakat kebiasaan ini ditolak. Perkataan urf terdapat pada surah Al-AoArof ayat 199: a e eaa a e e ae e a a a e ae a a aAIA a aEAOaaOIaaEaOaaIaaENEOA Jadilah pemaaf, perintahlah . rang-oran. pada yang makruf, dan berpalinglah dari orang-orang bodoh. Selain dari pada firman alloh ada juga kaidah yang dibuat oleh para ulama terdahulu: AE IEIA AuAdat bisa dijadikan hukum. Ay 177 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Eksistensi Pandongani Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat | Adi Gunawan Harahap. Sawaluddin Siregar. Zulfan Efendi Hasibuan AII E O EA AuBahwasanya berlaku umum atau mendominasi. Ay Kaidah ini memberi penjelasan bahwa berlaku umum adalah salah satu syarat untuk menjadi uruf, dan ini adalah qoyyid dari kaidah yang AE e E E EEIA AuYang diperhitungkan adalah yang berlaku umum bukan yang jarang. Ay Itu juga merupakan salah satu syarat untuk menganggap adat sebagai dasar hukum, yang harus didasarkan pada peraturan-peraturan umum dan bukan pada peraturan-peraturan yang jarang atau langka. AEIOA A EEIO A AuSesuatu yang sudah dikenal sebagai 'urf ialah seperti sesuatu yang disyaratkan sebagai syarat. AEOOI EA EOOI EIAA Sesuatu yang ditentukan oleh 'urf seperti Sesuatu yang ditentukan oleh nash. Ay Maksud dari kaidah tersebut yaitu : perkara yang bukan memberi penjelasan dalam nash syarAoi dan tidak disebutkan dengan tegas dalam aqad, maka akan disiksa menurut Aourf yang telah menjadi kebiasaan masyarakat dan kebiasaan tersebut menjadi hal yang lumrah pada mereka, begitu juga dengan sesuatu hal yang diletakkan seperti nash. Pengertian Pandongani Pandongani adalah pendamping pengantin dalam adat Batak pada acara pernikahan. Pandongani ini diberikan kepada pengantin laki-laki dan pengantin perempuan. Pengantin laki-laki akan mendapatkan atau mempunyai pandongani laki-laki. Sedangkan pengantin perempuan akan diberikan bandongani perempuan. Pandongani adalah laki-laki perempuan yang masih berstatus lajang atau belum pernah menikah. Jumlah 178 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index maksimalnya satu orang pandongani laki-laki untuk mendampingi pengantin laki-laki, sedangkan pengantin perempuan minimal satu orang pandongani dan maksimalnya 3 orang yang berhadir dalam acara adat yang disebut manyattan boru. Dalam adat batak dikenal dengan adanya istilah Mora. Kahanggi Dan Anak Boru. Mora adalah pihak keluarga istri atau ibu, biasa disebut dengan adat batak tulang, tunggane. Sedangkan kahanggi adalah pihak ayah dan yang satu marga, kahanggi ini disebut dalam adat Batak pada pihak Uwak. Uda. Dan anak boru adalah pihak suami dan pihak saudari perempuan dari ayah, dalam adat batak pada posisi ini dipanggil Bou. Amang Boru. Dalam aturan adat batak yang menjadi pandongani adalah pihak kehanggi atau pihak yang satu marga dengan calon pengantin. Dalam pernikahan ada batak calon pengantin akan mendapatkan pandongani dari pihak kehangginya dan tidak akan pernah dan tidak akan terjadi pendongani dari pihak mora dan anak boru. Keberadaan pandongani dalam acara pernikahan adat batak sangat berpengaruh terhadap acara adat tersebut. Pernikahan di acara adat Batak tidak akan dimulai apabila calon pengantin tidak mempunyai Sebab pandongani pada acara adat itu wajib hadir. Kehadiran pandongani untuk mendampingi pengantin di adat Batak sudah ada sejak jaman dahulu, sehingga di daerah Batak, masyarakat umumnya dari yang kecil sampai yang sudah tua pasti sudah tahu pandongani pengantin pada acara pernikahan adat Batak. Eksistensi Pandongani Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Hukum Dalam pernikahan islam sudah mengatur secara rinci, baik berupa rukun dan syarat pernikahan, tanggung jawab setelah menikah dan lain sebagainya. Dalam hukum Islam tentu ada yang menjadi sumber untuk penetapan 179 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Eksistensi Pandongani Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat | Adi Gunawan Harahap. Sawaluddin Siregar. Zulfan Efendi Hasibuan hukum tersebut. Yang menjadi sumber hukum Islam ialah Al-Quran yang diturunkan oleh Allah Swt dan juga Hadis nabi Muhammad. Ijma'. Qiyas dan metode ijtihad lainnya. Dalam metode ijtihad ada istilah uruf, uruf ini adalah salah satu metode penemuan hukum islam. Uruf sebagaimana yang telah dipaparkan di atas boleh melaksanakan uruf atau kebiasaan yang berulang-ulang selagi tidak ada Nash yang melarangnya. Maka penulis ingin mencatatkan tentang keberadaan pandongani dalam hukum Islam yang terjadi di acara pernikahan di desa Marisi. Jika dikaji dari segi uruf bahwa hadirnya sebagai pendamping pengantin baik laki-laki maupun perempuan menjadi jalan yang memberikan kemaslahatan kepada acara pernikahan tersebut. Karena acara pernikahan adalah kegiatan yang sangat sacral. Tentu harapan semua orang terkhusus keluarga pengantin acara tersebut berjalan dengan lancer. Dengan adanya pandangani ini sebagai pendamping pengantin bisa mengawasi pengantin. Terkait yang menjadi pandongani pengantin adalah sesama jenis, maksudnya pengantin laki-laki di dampingi oleh pandongani laki-laki dan pengantin perempuan di dampingi oleh perempuan. Jadi tidak ada Pandongani mandongani/mendampingi pengantin, selama acara pernikahan tersebut Hal ini dilaksanakan secara berulang ulang dan sudah umum di masyarakat Batak. Sehingga keberadaan pandongani adalah mendapatkan kemaslahatan. Jadi kehadiran pandongani dilihat dari metode urf ialah sah saja, terlebih tidak ada dalil yang melarang tentang pandongani/pendamping pengantin ini. Hukum adat mempunyai posisi yang baik di negara indonesia adat dan budaya yang ada di Indonesia tetap ikut menjadi bagian harta kekayaan Indonesia. Setiap daerah mempunyai adat kebiasaan yang mereka lakukan di daerah masing masing pada acara adat masyarakat itu Misalnya di adat Batak adanya pendongani atau pendamping 180 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index pengantin pada acara pernikahan. Acar adat pernikahan yang terjadi di adat Batak sudah masyhur dan umum di Indonesia, terlebih di wilayah adat batak itu sendiri. Misalnya acara adat pernikahan yang terjadi di desa Marisi, yaitu adanya pandongani sebagai bentuk ciri khas Batak untuk mendampingi pengantin pada acara pernikahan adat Batak. Di desa Marisi kecamatan Angkola timur kabupaten tapsel, melakukan acara adat pernikahan dengan memberikan pandongani sebagai pendamping pengantin yang ingin menikah. Dimana secara adat batak, pandongani ini akan terus bersama pengantin sampai upacara adat pernikahan itu selesai. Pandongani di desa ini diambil dari jalur kahanggi pengantin yang satu marga. Seperti pelaksanaan yang terjadi selama ini, misalnya: apabila yang menjadi pengantin itu Bermarga Harahap, maka yang menjadi pendonganinya harus bermarga Harahap, karna yang berhak dan harus jadi pandongani itu adalah kahanggi dari pengantin. Pada acara pernikahan adat Batak, ada acara yang namanya pabuat boru, dimana acara ini adalah pihak pengantin perempuan menyampaikan kata-kata nasehat untuk boru. Maka dari mulai sampai selesai acara pabuat boru ini, pandongani harus tetap ada untuk mendampingi/menemani pengantin. Dan sebelumnya pada saat acara pengantin mangoloi mangan . enghidang makanan ) terhadap hatobangon dan harajaon saat itu, pandongani laki-laki juga ikut membantu dan menemani pengantin laki-laki mengoloi. Setelah acara ini selesai, maka rombongan pengantin akan berangkat kembali ke rumah pengantin lakilaki dengan membawa pengantin perempuan. Pada saat rombongan pengantin sampai, maka akan masuk ke acara adat selajutnya yaitu: Manyantan Boru, ini dilakukan untuk menyambut dan menerima pengantin perempuan. Pada acara adat ini, pandongani juga harus tetap ada untuk mendampingi pengantin sampai acara adatnya selesai. Pandongani dalam acara adat pernikahan Batak sebenarnya tidak banyak, hanya saja ia harus menemani pengantin saat Meski 181 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Eksistensi Pandongani Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat | Adi Gunawan Harahap. Sawaluddin Siregar. Zulfan Efendi Hasibuan pandongani dalam acara adat ini sangat berpengaruh, sebab acara tersebut tidak akan dimulai kalo pandongani tidak ada bersama Jadi dapat kita simpulkan banyak tidaknya yang dikerjakan pandongani dalam acara adat itu, pandongani harus tetap berhadir sampai acara adat pernikahan tersebut selesai. KESIMPULAN Pandongani adalah pendamping pengantin dalam adat Batak pada acara pernikahan. Pandongani akan diambil dari pihak kahanggi yang masih lajang melalui pengantin yang akan menikah. Pengantin laki-laki akan mendapatkan atau mempunyai pandongani laki-laki. Sedangkan pengantin perempuan akan diberikan bandongani perempuan. Kajian hukum islam terhadap pandongani ini adalah sah-sah saja. Sebab eksistensi pandongani tidak memberikan mudhorat terhadap pengantin, melainkan mempermudah dan membantu pengantin. Demikian juga dikaji dari sisi urfnya yang menjadi kebiasaan yang umum di adat batak, ditambah tidak ada dalil nash yang menyalahkan keberadaan dan kebiasaan pandongani. Dalam hukum adat batak keberadaan pandongani sebagai pendamping pengantin pada saat acara pernikahan adat batak adalah umum di masyarakat batak. Kehadiran pandongani pada saat acara pernikahan itu Apabila pandongani tidak hadir . idak ad. maka acara adat tersebut tidak akan dimulai. REFERENSI