ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA JARO KECAMATAN JARO KABUPATEN TABALONG Hengky Rizaldi*. Suwandi hengkyrizaldi13@gmail. com , hsuwandi6@gmail. Program Studi Administrasi Negara Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong Komplek Stadion Olahraga Sarabakawa Pembataan Tanjung Ae Tabalong Telp/Fax . 2022484 Kode Pos 7012 Email: info@stiatabalong. ABSTRAK Pengelolaan alokasi dana desa dalam pemberdayaan masyarakat merupakan suatu indikator untuk melihat seberapa berhasilnya tujuan dari pengelolaan alokasi dana desa sehingga mampu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat secara benar dan terarah sesuai dengan yang telah direncanakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Jaro Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi, dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan alokasi dana desa pada pemberdayaan masyarakat dengan jumlah informan sebanyak 5 orang. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan alokasi dana desa pada pemberdayaan masyarakat pada desa Jaro sudah berjalan dengan baik dan Kata Kunci: Pengelolaan. Alokasi Dana Desa. Pemberdayaan Masyarakat MANAGEMENT OF VILLAGE FUND ALLOCATION FOR COMMUNITY EMPOWERMENT IN JARO VILLAGE. JARO SUB-DISTRICT. TABALONG REGENCY ABSTRACT The management of village fund allocation for community empowerment is an indicator to assess the success of the village fund allocation management in effectively implementing community empowerment activities in a correct and directed manner, in accordance with the planned objectives. The purpose of this study is to identify and analyze the Management of Village Fund Allocation for Community Empowerment in Jaro Village. Jaro Subdistrict. Tabalong Regency. The method used in this research is a descriptive qualitative research method. Data collection techniques employed include in-depth interviews, observation, and documentation studies, involving parties engaged in the management of village fund allocation for community empowerment, with a total of 5 The data analysis techniques used are data collection, data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The research findings indicate that the management of village fund allocation for community empowerment in Jaro Village has been running well and effectively. Keywords: Management. Village Fund Allocation. Community Empowerment PENDAHULUAN Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan instrument baru yang dikeluarkan JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 oleh pemerintah pada awal tahun 2014 untuk membangun visi menuju kehidupan baru desa yang mandiri, demokrasi dan sejahtera. Makna ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB kemandirian desa bukanlah dimaknai kesendirian desa dalam menghidupi dirinya sendiri, tetapi kemandirian yang membutuhkan kombinasi dua hal, yakni : pertama,inisiatif local dari bawah. dan kedua, respon kebijakan. Berdasarkan PP No. 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Anggaran yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan jumlah desa yang dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan public di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang diberikan kepada Desa yang berasal dari dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh danberkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan peran Pemerintah Desa dalalm memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memacu percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah stategis. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. ADD yang dikelola oleh desa harus secara langsung diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat. Untuk menjamin pencapaian orientasi itu, maka perencanaan pembangunan di desa harus dilaksanakan secara JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 partisipatif, akuntabel dan transparan. Salah satu yang penting dari kebijakan ADD adalah munculnya perencanaan anggaran yang partisipatif. Hal ni karena ada kencenderungan. ADD diamanatkan sebagai salah satu sumber APBDes. Dibanyak Kabupaten termasuk Tabalong. ADD akan dicairkan bila pihak desa telah mengesahkan APBDes dan rincian penggunaan ADD yang akan diterimanya. Diharapkan ADD meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pembangunan masyarakat pedesaan secara gotong Pembangunan desa ini diarahkan untuk memanfaatkan secara optimal potensi sumber daya alam dan pembangunan sumber daya manusia dengan meningkatkan kualitas hidup, keterampilan dan Prakarsa dengan bimbingan dan bantuan pemerintah. ADD akan mendorong terlaksananya otonomi desa. Besarnya jumlah alokasi dana desa yang diterima oleh setiap desa kemudian memunculkan pertanyan apakah sumber daya manusia berada di Desa melaksanakan pengelolaan secara profesional. Mengingat kultur sentralistik yang selama ini selalu melekat kuat pada pemerintah Desa dan ditambah kebijakan ADD ini merupakan kebijakan yang terhitung rumit, maka kekhawatiran mengenai tidak terlaksanakannya pengelolaan alokasi dana Desa secara efektif dan efisien cukup beralasan. (Sadu Wasistiono, 2. Kelemahan dari pemerintah Desa didefinisikan menjadi empat point Kualitas sumberdaya aparatur yang dimiliki Desa pada umumnya masihrendah Belum sempurnanya kebijakan pengaturan tentang organisasipemerintah Desa Rendahnya kemampuan perencanaan di tingkat Desa, sring berakibat pada kurangnya sinkronisasi antara output . implementasi kebijakan dengan kebutuhan dari masyarakat yang merupakan input darikebijakan Sarana dan prasarana penunjang perasional administrasi pemerintahanmasih sangat terbatas, selain mengganggu efesiensi dan efektifitas pekerjaan, juga berpotensi ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB menurunkan motivasi apparat pelaksana, sehingga pada akhirnya menghambat pencapaian tujuan, tugas dan pekerjaan. Pemerintah Desa Jaro Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong ini mengalami permasalahan yang sama yaitu apakah Pemerintah Desa beserta elemen-elemen yang ada didalamnya sudah mampu melaksanakan pengelolaan ADD secara efektif dan efisien. Jika melihat tujuan dari adanya alokasi dana Desa adalah untuk membiayai program pemerintah Desa melalui pemberdayaan masyarakat maka kunci keberhasilan dari pengelolaan alokasi dana Desa selain efektifitas dan efisiensi adalah adanya program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan secara serius dan tepat sasaran. Alokasi Dana Desa berperan penting dan menjadi kunci utama keberhasilan otonomi Desa. Efektifitas dan Efisiensi penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Desa serta bagaimana pemanfaatan dana tersebut menjadi sangat penting, karena keduanya merupakan parameter paling sederhana bagi kebrhasilan desentralisasi. Berdasarkan latar belakang yang ada, maka penelitian ini akan menitik beratkan pada pengelolaan ADD dalam pemberdayaan masyarakat menjadi alat pengukur keberhasilan suatu organisasi maupun program dalam melaksanakan kegiatannya dalam rangka pencapaian suatu ujuan. Suatu program atau kegiatan dapat dikatakan baik apabila program tersebut dilaksanakan dengan benar dan memberikan hasil bermanfaat. Melihat permasalahan yang dijelaskan peneliti di paragraf sebelumnya, maka peneliti tertarik untuk meneliti lebih jauh tentang bagaimana pengelolaan ADD yang dilihat dari segi pengelolaannya yang termasuk didalmnya adalah penggunaan dan hambatan yang dihadapinya sehingga output ADD dalam pemberdayaan masyarakat dapat tercapai. Dengan pertimbangan tersebut maka peneliti mengambil judul penelitian AuPengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Jaro Kecamatan Jaro Kabupaten TabalongAy. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 TINJAUAN PUSTAKA Penelitian Terdahulu Penelitian terdahulu oleh (Putra, 2. melakukan penelitian tentang AuPengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa (Studi pada Desa Wonorejo Kecamatan Singosari Kabupaten Malan. Ay. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian dari dana ADD untuk pemberdayaan masyarakat digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa dan BPD sehingga penggunaan ADD tidak sesuai dengan peruntukannya. Faktor pendukung dalam pengelolaan ADD adalah partisipasi masyarakat. Faktor penghambat, kualitas sumber daya manusia dan kurangnya pengawasan langsung oleh masyarakat. Penelitian terdahulu oleh (Sari, 2. melakukan penelitian tentang AuPengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Perspektif Pemberdayaan Masyarakat (Studi pada Kantor Pemerintahan Desa Ngasem. Kecamatan Ngasem. Kabupaten Kedir. Ay. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat beberapa tahapan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), yakni: tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap pengawasan, dan tahap pertanggungjawaban atau pelaporan. Tahapan tersebut telah dilaksanakan dengan kurang baik. Pelaksanaannya terdapat beberapa faktor pendukung, yaitu: dukungan kebijakan dari pemerintah sekitar dan kualitas sumber daya Namun, juga menemui beberapa faktor penghambat, yaitu: Rendahnya Sinkronisasi antara Perencanaan di Tingkat Desa dan Kecamatan. Jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) Sebagai Penunjang Operasional Administrasi Pemerintah Masih Terbatas, dan Kurangnya Intensitas Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) pada Masyarakat. Penelitian terdahulu oleh (Kila, 2. melakukan penelitian AuPengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai TimurAy. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB secara umum pengelolaan alokasidana desa dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat di Desa Miau Baru tidak berjalan lancar. Seperti dalam proses perencanaan yang tidak melibatkan masyarakat Desa Miau Baru dan tidak melalui forum musyawarah (Musrenbang-Des. , pada proses pelaksanaan anggaran/kegiatan yang tidak terealisasi sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Penelitian terdahulu oleh (Sri Sapitri, 2. melakukan penelitian AuPengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan MasyarakatAy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif dan tata kelola dana alokasi desa sudah dilaksanakan dengan baik, namun secara substansi masihbelum memenuhi makna pemberdayaan yang Selain itu, beberapa pemangku kepentingan juga belum berperan maksimal, hanya kepala desa sebagai tim pelaksana yang mengelola dana alokasi desa. Masyarakat paternalistik masyarakat desa memilih orang-orang yang mempercayai dan mendukung desa untuk mengelola dana desa, serta mendominasi pertanggungjawaban yang berujung pada peningkatan kemandirian desa. Penelitian terdahulu oleh (Aqsati, 2. melakukan penelitian AuPengelolaan Alokasi Dana Desa untuk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat di Desa PanggungharjoAy. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa pertama, pengelolaan dana desa di Desa Panggungharjo sudah sesuai dijalankan dengan baik secara teknik dan administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Bab V Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Selain itu. Pemerintah Desa Panggungharjo mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa dengan melaporkan hasil APBDes kepada Camat, pengunduhan di website desa, dan pemasangan baliho-baliho Kedua, pemberdayaan masyarakat desa di Desa Panggungharjo juga sudah baik. Pemerintah desa JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 mengembangkan berbagai unit-unit kegiatan kemasyarakat seperti unit ekonomi, unit pendidikan, unit kesejahteraan masyarakat, dan unit kesehatan. Selain unit kegiatan juga kelompok-kelompok masyarakat pedesaan. Dana desa juga memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Pengelolaan Pengelolaan berasal dari kata Kelola, dalam KBBI berarti memimpin, mengendalikan, mengatur dan mengusahakan agar lebih baik, lebih maju serta bertanggung jawab atas pekerjaan tertentu. Pengelolaan adalah proses yang membantu merumuskan kebijaksanaan dan tujuan memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuan. Definisi pengelolaan dapat disamakan dengan manajemen, yang berarti pula pengaturan atau pengurusan Manajemen sendiri berpadanan kata dengan Administrasi sebab istilah ini sering dipakai bergantian dalam artian yang sama. Berdasarkan pada pernyataan diatas maka tiga kata tersebut, yaitu pengelolaan, manajemen dan administrasi mempunyai keterkaitan yang erat. Selanjutnya mengambil sudut pandang adminsitrasi dari Siagian bahwasanya administrasi adalah sebuah keseluruhan proses manajemen anatara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sementara jika mengambil sudut pandang manajemen maka manajemen bisa didfinisikan sebagai suatu proses yang didalamnya terdapat kegiatan penyususnan rencana, pengendalian organisasi, keuanagan, material dan informarmasi sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Pengelolaan PEMENDAGRI No. 113 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia. Tujuan pengelolaan adalah ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB segenap sumber daya yang ada seperti: sumber daya manusia, peralatan atau sarana yang ada dalam suatu organisasi dapat degerakkan sedemikian rupa, sehingga dapat menghindarkan dari segenap pemborosan waktu, tenaga dan materi guna mencapai tujuan yang diinginkan. Pengelolaan dibutuhkan dalam semua hal organisasi, karena tanpa adanya pengelolaan atau manajemen. Alokasi Dana Desa Alokasi Dana Desa biasa disebut dengan ADD adalah Dana Alokasi khusus Desa yang dialokasikan oleh Pemerintah melalui Pemerintah Daerah (Kabupate. Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota (Peraturan No. 72 Tahun 2005 pasal 1 ayat . Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD Kabupaten/Kota. Komponen Alokasi Dana Desa dilakukan sekurang-kurangnya 10% bagian dari dana pertimbangan keungan pusat dan Daerah, serta 10% dari pajak dan retrebusi. Keberadaan desa telah dikenal lama dalam tatanan pemerintahan di Indonesia jauhsebelum Indonesia merdeka. Masyarakat di Indonesia secara turun temurun hidup dalam suatu kelompok masyarakat yangdisebut dengan desa. Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang diberikan kepada desa yang berasal dari dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten atau kota. Pemberian alokasi dana desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berekembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratis, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan peran pemerintah desa dalam memberikan pelayan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memicu percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah- wilayah Pemberdayaan masyarakat dan swasta sama pentingnya dengan peningkatan pengetahuan, perluasan wawasan, dan peningatan aparatur atau birokrat bagi pelaksanaan tugas yang sesuai dengan fungsi dan profesi masing-masing. Peranan swasta dan masyarakat dalam pembangunan daerah akan semakin besar dan menentukan. Pemberdayaan masyarakat desa merupakan upaya dalam meningkatkan kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya alam melalui penetapan kebijakan dan program kegiatan serta pendampingan yang sesuai dengan eesensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Tujuan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tujuan pemberdayaan masyarakat pada dasarnya untuk membantu pengembangan manusiawi yang otentik dan integral dari masyarakat yanglemah, miskin, marjinal dan kaum kecil dan memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat tersebut secara sosial ekonomis sehingga mereka dapat lebih mandiri dan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka, namun sanggup berperan serta dalam pengembangan Kerangka Koseptual Gambar 1 Kerangka Konseptual Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan adalah pemberian wewenang, pendelegasian wewewang atau pemberian otonomi JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB informasi yang terkait dangan fokus yang dikaji. Hal ini dilakukan melalui metode wawancara dan observasi partisipasi. Data Sekunder Data sekunder merupakan sumber data pendukung yang diperlukan untuk melengkapi data primer yang di kumpulkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian dengan kebutuhan data lapangan. Data sekunder terutama diperoleh melalui sumber: Data diolah peneliti, 2023 METODE PENELITIAN Pendekatan dan Jenis Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. (Sugiono, 2. pendekatan kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, yang artinya data yang dikumpulkan bukan berupa angka- angka, alamiah, yang artinya data yang dikumpulkan bukan berupa angka-angka, melainkan data tersebut berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan memo, dan dokumen resmi lainnya. Sehingga tujuan dari penelitian kualitas ini adalah ingin menggambarkan realita empiric dibalik phenomena secara mendalam, rinci dan tuntas. Sumber Data Sumber data adalah tempat dimana peneliti melaksanakan penelitian. Adapun sumber data pada penelitianini yaitu : Data Primer Data primer merupakan sumber data utama yang di gunakan untuk menjaring berbagai data dan JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Teknik Pengumpulan Data Untuk memperoleh data yang valid dan relevan, pengumpulan data yakni: Observasi Teknik ini dilakukan dengan cara melakukan pengamatan dan pencatatan yangsistematis terhadap gejala-gejala yang benar-benar terjadi di Kantor Desa Jaro Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong. Kegiatan pengamatan terhadap objek penelitian ini untuk memperoleh keterangan-keterangan data yang lebih akurat dan untuk mengetahui relevasi antara jawaban responden dan kenyataan yang terjadi dilapangan dalam hal ini Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Pemberdayaan Masyarakat di Desa Jaro Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong. Wawancara Teknik ini merupakan kegiatan tanya jawab antara dua orang atau lebihsecaralangsung. Wawancara yang digunakan peneliti adalah wawancara langsung terhadap informan atau responden. Peneliti menggunakan handphone dengan aplikasi voice recorder untuk merekam hasil wawancara responden dan peneliti juga menggunakan alat tulis berupa buku dan ballpoint untuk menulis hal-hal penting yang disampaikan oleh responden. Responden diminta untuk memberikan informasi dalam bentuk fakta yang terjadi, opini yang ingin disampaikan, sikap, dan lain-lain. Dokumentasi Teknik ini merupakan cara memperoleh data dengan mempelajari, mencatat atau membuat salinan dari dokumen-dokumen dan arsip-arsip yang berhubungan dengan objek. Dalam pedoman ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB dokumentasi peneliti menggunakan handphone dalam rangka menguatkan data yang diperoleh melalui wawancara dan observasi peneliti. Peneliti mengambil gambar disetiap momen yang penting untuk mendukung data penelitian. Informan Informan dalam penelitian adalah 5 orang yang terdiri dari: Kepala Desa : 1 Orang Sekretaris Desa : 1 Orang Ketua BPD : 1 Orang Masyarakat : 1 Orang Bendahara PKK : 1 Orang Analisis Data Gambar 2 Analisis Data Sumber: https://dqlab. id/data-analisis-pahami-teknikpengumpulan-data Analisis data adalah langkah yang dilakukan untuk mengelolah data dimanadata yang diperoleh, dikerjakan dan dimanfaatkan sedemikian rupa dan menyimpulkan persoalan yang diajukan dalam menyusun hasil penelitian. Adapun teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu: Pengumpulan data Pengumpulan data merupakan langkah yang paling utama dalam penelitian, karena tujuan dari penelitian adalah mendapatkan data. Tanpa mengetahui teknik pengumpulan data, maka penelitian tidak akan mendapatkan data yang memenuhi standar data yang ditetapkan. Reduksi data Reduksi data merupakan komponen pertama analisis data yang mempertegas, memperpendek. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 membuat fokus, membuang hal yang tidak penting dan mengatur data sedemikian rupa sehingga kesimpulan peneliti dapatdilakukan. Sajian data Sajian data merupakan suatu rangkaian informasi yang memungkinkan kesimpulan secara singkat dapat berarti cerita sistematis dan logis makna peristiwanya menjadi dipahami. Penarikan kesimpulan Dalam awal pengumpulan data, peneliti sudah harus mulai mengerti apa artidan hal-hal yang ditemui dengan mencatat peraturan-peraturan sebab akibat dan berbagai proporsi sehingga penarikan kesimpulan dapat dipertanggungjawabkan. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian pengelolaan alokasi dana desa Jaro Besaran Alokasi Dana Desa Alokasi Dana Desa merupakan dana yang diterima setiap tahunnya yang dianggarkan langsung oleh pemerintah daerah. Alokasi Dana Desa yang telah dianggarkan berhak untuk dikelola oleh setiap desa untuk mengembangkan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, akan tetapi dalam pengelolaannya pemerintah desa harus memperhatikan kebutuhan masyarakat desa dan juga sumber daya masyarakat serta potensi yang dimiliki oleh setiap desa. Berdasarkan hasil wawancara dengan informan 1 di Kantor Desa Jaro menyatakan bahwa : AuAlokasi Dana Desa yang diterima oleh Desa Jaro untuk tahun 2023 sebesar 1. 000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Enam Ribu Rupia. Ay Tabel 1 Jumlah Alokasi Dana Desa Tahun 2023 Sumber: Kantor Desa Jaro Tahun 2023 Proses Perencanaan Pembangunan Desa Proses pertama dari mekanisme pengelolaan ADD adalah perencanaan. Sebagai wadah dalam ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB melakukan perencanaan penggunaan ADD maka Musyawarah Rencana Pembangunan Desa . Dalam Menyusun, perencanaan, pemerintah desa wajib melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat untuk membahas hal- hal yang brkaitan dengan pembangunan desa dan juga untuk mengawasi langsung proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa sehingga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Peneliti melaksanakan wawancara secara komprehensif terkait pengelolaan ADD kepada Bapak Tugimin selaku kepala desa Jaro. Bapak Tugimin menjawab dan menjelaskan secara rinci tentang mekanisme pengelolaan ADD dimulai dari tahapan pertama perencanaan anggaran melalui kegiatan AuSebelum diadakannya musrembangdes biasanya setiap RT didesa mengadakan musyawarah RT terlebih dahulu, tapi hal ini jarang dilakukan sehingga untuk hal tersebut biasanya langsung saja dilakukan musrembangdes atau biasa disebut musyawarah desa. Pada kegiatan musyawarah desa ini semua elemen masyarakat desa kami undang untuk membahas lebih lanjut terkait pembangunan desa dengan mendengarkan semua masukan dan aspirasi masyarakat desa serta membentuk panitia penyusunan APBDes selama setahun kedepannya. Jadi semua usulan itukami seleksi agar sesuai dengan perkembangan dan masyarakat desa Jaro. Ay . awancara pada tanggal 20 Juli 2. Pernyataan tersebut senada dengan wawancara dengan sekretaris desa Adi Susanto. Sos yang sempat diwawancarai di Kantor Desa Jaro beliau mengatakan bahwa: Aumenambahkan dari penyataan dari Kepala Desa selanjutnya kami akan melaksanakan atau membentuk tim yang menyusun rencana kerja pemerintah desa satu tahun kedepan, kewajiban desa untuk melaksanakan atau merealisasikan ADD itu sendiri adalah dalam rangka Menyusun dulu Rencana Kerja Pemerintah JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Desa (RKP) setelah sudah Menyusun RKP baru kami akan Menyusun APBDes setiap tahunnya. Sehingga aspirasi masyarakat akan tercover kedalam APBDes itu sendiri. Kegiatan musrembangdes ini tidak hanya sebatas pertemuan. Setelah itu kami mempunai tugas untuk melakukan sosualusasu terhadap masyarakat karena warga yang hadir sekalipun kadang masih musrembangdes beserta fokus-fokusnya. Maka dari itu kami akan mencetak baner yang berisi hasil dan keputusan musrembangdes untuk selanjutnya dipasang pada tempat strategis di Desa Jaro agar masyarakat dapat mengetahuinyadengan mudah. Selain memasang baner kami juga mencetak kalender yang memuat tentang APBDes itu sendiri yang akan dibagikan kepada masyarakat desa jaro. Ay . awancara pada tanggal 20 Juli 2. Pernyataan tersebut juga berhubungan dengan wawancara oleh ketua BPD desa Jaro yang diwawancarai di Kantor Desa Jaro Adapun pernyataan dari beliau mengatakan bahwa: Aukami selaku BPD akan menyelenggarakan musyawarah desa dalam tahapperencanaan kemudian akan melaksanakan rapat secara internal bagaimana tata cara pelaksanaan pembangunan di lapanganAy. awancara pada tanggal 20 Juli 2. Berdasarkan hasil wawancara tersebut maka dapat disimpulkan bahwa, kegiatan musrembangdes merupakan sebuah rangkaian kegiatan berkumpulnya pewakilan dari seluruh elemen masyarkat untuk memberikan usulan terkait dengan pembangunan desa selama satu tahun ke depan yang tersusun dalam yang namanya APBDes itu sendiri. Seluruh usulan yang masuk akan ditampung untuk selanjutnya diurutkan berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat karena tidak semua usulan yang masuk dapat direalisasikan sehubungan dengan adanya peraturan dalam pedoman teknis pelaksanaan ADD. Tabel 2 Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah DesaJaro ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Sumber: Kantor Desa Jaro Tahun 2023 Proses Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahap pelaksanan dimulai setelah APBDes pada tahap perencanaan telahdisetujui. Dalam tahap ini akan menimbulkan penerimaan dan pengeluaran kas desa. Penerimaan dan pengeluaran Alokasi Dana Desa harus melalui rekening kas desa dan menyertakan bukti lengkap yang sah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Langkah prtama yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan yaitu mengajukan rincian Anggaran Belanja dan Surat Prmintaan Pembayaran kepada sekretaris desa untuk mendapatkan konfirmasi kemudian dilaporkan kepada kepala desa untuk Setelah dikonfirmasi dan disetujui oleh sekretaris dan kepala desa maka SPP sudah bisa dicairkan oleh bendahara desa yang kemudian akan dilakkan pencatatan atas pengeluaran yang terjadi. Berdasrkan hasil wawancara dengan Kepala JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Desa Bapak Tugiminmengatakan bahwa: Ausetelah kami melakukan musrembangdes selanjutnya kami menjalankan dari apa yang telah disepakati pada saat musrembangdes. Dalam proses pelaksanaan pembangunan des aini akan diawasi langsung oleh pihak BPD selaku badan pengawas desa yang memiliki wewenang mutlak. Ay . awancara pada tanggal 20 Juli Pernyataan tersebut senada dengan hasil wawancara dengan Bapak AdiSusanto. Sos selaku sekretaris desa Jaro, beliau mengatakan bahwa: Audalam pemberdayaan masyarakat kami akan selaraskan musrembangdes yang telah tersusun dala APBDes. Kemudian yang akan bertanggungjawab dalam mengawasi dalam pelaksanaan pembangunan itu adalah dari pihakBPD di setiap bidang itu sendiri. Ay . awacara pada tanggal 20 Juli 2. Penyataan tersebut dipertegas oleh Bapak Murtaji Selaku Ketua BPD Desa Jaro dalam wawancaranya beliau mengatakan bahwa: AuDalam Badan Permusyawaratan Desa akan turun langsung ke lokasi kegiatan misal pada saat dalam pembangunan fisik jadi kami pihak BPD akan memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan des aitu sesuai dengan hasil perencanaan pembangunan desa itu sendiriAy. awancara pada tanggal 20 Juli 2. Berdasarkan pelaksanaan pelaksanaan pembangunan desa dapat disimpulkan bahwa, dalam proses pelaksanaan pembangunan desa itu sendiri sudah dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan pemerintah yang tersusun ke dalam APBDes dari hasil musyawarah desa. Kemudian yang akan bertanggungjawab sepenuhnya dalam pelaksanaan itu melibatkan berbagai oknum dari partisipasi masyrakat sampai pada pengawasan yang dilakukan oleh BPD Desa Jaro itu sendiri. Tabel 3 Rancangan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Desa Jaro ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB permusyawaratan des. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Tugimin selaku Kepala DesaJaro mengatakan bahwa: AuDapat terwujudnya pelaksanaan peran dan fungsi BPD secara maksimal di Desa Jaro pada pengawasan pada setiap tahunnya dalam penyusunan rencana kegiatan dari pembangunan desa dikarenakan ada Kerjasama yang baik antara Kepala Desa beserta aparatur desa yang saling bekerjasama dan menjadikan BPD sebagai mitra kerja yang solid sehingga mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang baik serta sesuai yang telah Ay . awancara pada tanggal 20 Juli 2. Sumber: Kantor Desa Jaro Tahun 2023 Proses Pengawasan Pembangunan Desa Pengawasan pembangunan desa merupakan hal yang riskan dilakukan dalam upaya mengawasi pemberdayaan masyarakat yang hendak dilakukan oleh pemerintah desa. Proses pengawasan inidiawasi langsung oleh pihak yang memiliki kewenangan mutlak dalam hal ini adalah BPD . adan JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan masyarakat adalah proses dimana masyarakat yang akan mnjadi objek untuk kemajuan desa akan tetapi dalam menyukseskan program pemberdayaan des aini masyarakat perlu ikut andil dalam membantu program des aini supaya apa yang direncanakan teralisasi dengan baik dan terlebih tepat sasara. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Desa Bapak Tugimin mengatakan bahwa: AuKepala desa memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, kareana Kepala Desa diberikan hak otonom untuk menyejahterakan masyarakat desa. Dalam pembrdayaan masyarakat dan kelembaga desa adalah sebagai fasilitator untuk menyediakan segalakebutuhan yang ada di desa dalam rangka meningkatkan kualitas masyarkat secara kelembagaan masyarakat yang ada di Desa JaroAy . awancara pada tanggal 20 Juli 2. Pernyataan tersebut senada dengan hasil wawancara dengan Bapak Adi Susanto. Sos selaku sekretaris Desa, beliau mengatakan bahwa: Aumenambahkan pernyataan dari Bapak Tugimin tadi, untuk melakukan pemberdayaan masyarakat perlu adanya pembinaan, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai social dan budaya. Dalam pembinaan dan mengayomi serta melestarikan nilai-nilai itu kepada masyarakat dengan cara memberikan pelatihan kepada masyarakat supaya masyarakat mempunyai keterampilan dalam bidang tersebut serta ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengembangkan potensi nilai-nilai kebudayaan yang adadi Desa JaroAy. awancara pada tanggal 20 Juli Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Murtaji selaku ketua BPD Desa Jaro, beliau mengatakan bahwa: Aukami selaku BPD akan terus melakukan pengawasan atas kegiatan- kegiatan yang pemberdayaan masyarakat desa. Supaya apa yang telah direncanakan di dalam APBDes dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal, apabila pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan rancangan awal maka kami selaku Badan Permusyawaratan Desa akan langsung menegur baik itu secara lisan ataupun Ay . awancara pada tanggal 20 Juli 2. Berdasarkan hasil wawancara tersebut maka dapat disimpulkan bahwa, dalam pemberdyaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah desa itu sudah berjalan semestinya dari pembinaan, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai social dan Tabel 4 Rekapitulasi Hasil Wawancara Sumber: dibuat oleh penulis Tahun 2023 PEMBAHASAN Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam pemberdyaan masyarakat dibutuhkan beberapa tahaoan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Jaro yangharus dijalankan dengan baik agar berjalan dengan lancar Pross Perencanaan Perencanaan merupakan Langkah awal dan menjadi dasar dalam tercapainya pembangunan desa dan harus didukung oleh masyarakat. Sehingga keterlibatan masyarakat desa harus diikut sertakan dalam penyelenggaraan pemerintah desa terutama dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Perencanaan yang musyawarah untukmenjaring aspirasi. Secara umum perencanaan pembangunan adalah cara atau Teknik untuk mencapai tujuan pembangunan secara tepat, terarah, dan efesien sesuai dengan kondisi Negara atau daerah bersangkutam. Karena itu perencanaan pmbangunan hendaklah bersifat implementif . ata dilaksanaka. dan aplikatif . ata diterapka. Hasil penelitian ini menunjukkan tingginya tingkat partisipasi masyarakat di Desa Jaro dapat dilihat saat musyawarah dari tingkat kehadiran dan jumlah usulanoleh masyarakat. Proses Pelaksanaan Pelaksanaan adalah suatu Tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan teperinci, implementasi biasanya dilakukan setelah perencanaan sudah dianggap siap. Secara sederhanapelaksanaan diartikan penerapan. Pelaksanaan Alokasi Dana Desa merupakan tahap realisasi dari seluruh rencana kegiatan pengelolaan Alokasi Dana Desa yang telah disepakati. Alokasi Dana Desa yang diterima bisa digunakan untuk biaya pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang melibatkan semua unsur yang ada di dalam masyarakat desa Jaro RT. BPD. PKK. Karang Taruna dan Lembaga lainnya yangada di lingkup desa Jaro. Sehingga program desa bisa berjalan lebih efektif dengan adanya dukungan dari semua kalangan masyarakat desa. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Proses Pengawasan (Siagian, 2. Menurut Sondang Siagiang Atmodiwiryo pengawasan adalah proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. (Satriadi, 2. Sedangkan menurut The Liang Gie (Atmodiwiry. mengatakan bahwa pengawasan adalah pemeriksaan, mencocokan, dan mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan serta hasil yang Pengawasan Alokasi Dana Desa diperlukan agar pelaksanaan tugas yangditetapkan terhindar dari Sehingga, perlu adanya pengawasan oleh kepala desa kepada para tim pelaksana pengelolaan Alokasi Dana Desa dan perlujuga pengawasan tidak langsung yang berupa laporan tertulis yaitu Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa. Disisi lain, pengawasan juga perlu dilakukan secara terbuka yang diawasi langsung oleh masyarakat sehinggatidak terjadi kesalahan dan semua program selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan masyarakat adalah upaya meningkatkan kemampuan danpotensi yang dimiliki masyarakat sehingga masyarakat dapat mewujudkan jati diriharkat dan martabatnya secara maksimal untuk bertahan dan mengembangkan diri secara mandiri baik dibidang ekonomi, social, agama dan budaya. Bedasarkan hasil penelitian diatas dapat dilihat bahwa pengelolaan alokasi dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa jaro sudah berjalan dengan baikmengingat banyaknya program yang telah tersusun dan terencanakan dengan baik berdasarkan hasil dari kesepakatan besama. KESIMPULAN Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Jaro maka dapat disimpulkan sebagai berikut: JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Pemerintah desa Jaro sudah mampu melibatkan masyarakat pengelolaan ADD namun dalam ADD memfokuskan dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa serta pembinaan dan pemberdayaan masyakarat dengan penggunaan dana ADD. Pengelolaan keuangan desa yang didalamnya terdapat ADD sudah dilaksanakan berdasarkan aturan pemerintah desa Jaro. Mengenai ADD meningkatkan pemberdayaan masyarakatdi Desa Jaro telah terlaksana dan diperuntukkan untuk masyarakat yang berkaitan dengan kpntingan masyarakat melalui dana ADD tersebut. Dan pada setiap awal tahun anggaran, pmerintah desa mengadakan rapat melaluimusyawarah ditingkat dusun dan desa yang melibatkan Lembaga masyarakat di Desa Jaro dalam perencanaan kegiatan pembangunan yang telah disusun berdasarkan berita ADD. Dalam proses perencanaan pengelolaan alokasi dana desa dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat di Desa Jaro adalah merupakan suatu proses dan langkah yang dipersiapkan oleh pemerintah desa secara terarah dalam penentuan arah untuk menentukan apa yang dilakukan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai sesuai dengan penyusunan rencana kegiatan penggunaan ADD dalam merencanakan dan menetapkan rencana kerja pembangunan yang ada di Desa Jaro. Dalam rapat perencanaan kegiatan yang diadakan oleh pemerintah desa, masyarakat juga turut berpartisipasi untuk menyampaikan aspirasi dan dalam rapat perencanaan yang dilaksanakan pemerintah desa dengan transparan menyampaikan program apa saja yang direncanakan oleh pemerintah desa sehubungan dengan pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat di Desa Jaro. Dan mengenai pengawasan pemerintah desa dalam pengelolaan ADD, dimana dalam pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa itu sendiri, sementara dalam ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB pengawasan yang dilakukan hingga saat ini sudah baik karena setiap kegiatan selalu diawasi secara langsung dari pihak pemerintah desa dan ketua BPD Desa Jaro. Saran Ada beberapa saran yang ingin penulis sampaikan untuk pemerintah desadiantaranya: Pemerintah mengoptimalkan pengalokasian dana desa sesuai dengan kebutuhan sehingga dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa Jaro dan peningkatan pembangunan infrastruktur desa. Hal ini ditunjukkan dari hasil penelitian yang menunjukkan hasil positif dan signifikan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan membuka forumforum dialog antara pemerintah desa dengan masyarakat atau bisa juga dilakukan dengan kerja sama antara pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat. Keterlibatan masyarakat yang lebih besar dalam penyelenggaraan alokasindana desa di Desa Jaro dengan maksud agar masyarakat dapat mengawasi dan menilai semua program dalam penyelenggaraan alokasi dana desa di Desa Jaro. DAFTAR PUSTAKA