e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. Tinjauan Yuridis POJK Nomor 65/POJK. 03/2016 tentang Mitigasi Risiko Perbankan Syariah Analisis Yuridis terhadap Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum Syariah di Indonesia *Zahwa Khoirunnisa1. Debi Larasati2. Fakhry Fadhil3 *zahwanisah4@gmail. 1,2,3 Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang. Indonesia ABSTRACT: Risk management in Islamic banking is an important process to maintain the stability and sustainability of Islamic financial institutions. Islamic banks operate based on Sharia principles, such as profit-sharing and the prohibition of riba, gharar, and maisir, which create unique risk characteristics compared to conventional banks. This study discusses the implementation of risk management in Islamic banking based on Law Number 21 of 2008 and POJK Number 65/POJK. 03/2016. The discussion includes the stages of risk management: risk identification, measurement, monitoring, and control, as well as the ten types of risks that must be managed by Islamic banks. The study concludes that effective risk management is essential to ensure prudential banking practices, maintain public trust, and support the growth of a stable and competitive Islamic banking system. Keywords: Risk Management. Islamic Banking. Sharia Principles. POJK 65/2016. ABSTRAK: Manajemen risiko dalam perbankan syariah merupakan proses penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan lembaga keuangan syariah. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah, seperti sistem bagi hasil serta larangan riba, gharar, dan maisir, sehingga memiliki karakteristik risiko yang berbeda dengan bank konvensional. Penelitian ini membahas penerapan manajemen risiko berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dan POJK Nomor 65/POJK. 03/2016. Pembahasan meliputi tahapan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sepuluh jenis risiko yang wajib dikelola oleh bank syariah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan manajemen risiko yang efektif sangat penting untuk mendukung prinsip kehati-hatian, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memperkuat stabilitas perbankan syariah. Kata Kunci: Manajemen Risiko. Perbankan Syariah. Prinsip Syariah. POJK 65/2016. PENDAHULUAN Perkembangan bank syariah pada tahun 1992-1998 yang hanya satu unit bank syariah di Indonesia, sejak tahun 1999 jumlah bank syariah bertambah menjadi 3 unit. Dan pada tahun 2000 bank syariah maupun bank konvensional meningkat menjadi 6 unit, sedangkan BPRS mencapai 86 unit (Mauludin 2. Perbankan syariah dirancang untuk kebersamaan dalam bagi hasil usaha antara pemilik dana . hahibul ma. yang menyimpan uang, lembaga selaku pengelola dana . , dan masyarakat yang membutuhkan dana yang berstatus peminjam atau pengelola usaha (Abbas, 2019. Abbas et al. , 2. Perkembangan bank syariah tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan usaha bank. Berdasarkan peraturan bank Indonesia nomor 13/23/PBI/2011 terdapat dua tambahan risiko di hadapi oleh bank syariah dan bank konvensional, yaitu risiko imbal hasil . ate of return ris. dan Risiko Investasi . nvestment ris. Bank perlu melakukan manajemen risiko sebagai bentuk tahapan metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, serta menghentikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Bank muamalat Tinjauan Yuridis POJK Nomor 65/POJK. 03/2016 tentang . Zahwa Khoirunnisa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 Indonesia sebagai pioneer perbankan syariah menyadari bahwa sebagai institusi syariah harus mengelola dan membuat mitigasi risiko tersebut dengan tetap melihat pertimbangan kesesuaian prinsip prinsip ekonomi syariah (Rahmawati et al. Bank syariah memiliki resiko yang lebih kompleks dibandingkan dengan perusahaan yang bergerak di sector lainnya. Kompleksitas persoalan perbankan tidak semata menyangkut organorgan perusahaan tetapi juga melibatkan nasabah dan masyarakat luas serta kondisi stabilitas perekonomian dalam mencakup luas (Pramudya & Sukmaningrum 2. Karena pada dasarnya manusia tidak dapat memastikan apa yang akan terjadi di masa yang akan dating. Kerugian sendiri merupakan bentuk dari risiko dari ketentuan dan ketetapan Allah (Sunatulla. Islam memandang bahwa risiko merupakan sebuah sunatullah dalam sebuah kegiatan bisnis. Termasuk memprediksi kerugian yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Dalam usahanya mencari nafkah, manusia dihadapkan kepada situasi yang tidak pasti. Karna manusia biasa merencanakan setiap kegiatan maupun investasi apa saja yang akan dilakukan. Namun manusia tidak bias memastikan hasil yang akan didapatkan dari usaha maupun investasi tersebut apakah mendapatkan keuntungan atau kerugian (Mukhlishin and Suhendri 2. Berdasarkan latar belakang menjelaskan bahwa dalam menjalankan bank syariah tidak bisa lepas yang namanya risiko. Sehingga penulis ingin kembali mengkaji lebih mendalam tentang penerapan manajemen risiko dalam perbankan syariah. Dengan tujuan untuk lebih memahami yang sebenarnya konsep manajemen risiko dalam perbankan syariah. Oleh karena itu, tujuan penelitian adalah untuk mengkaji manajemen risiko pada perbankan syariah. Industri perbankan syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan signifikan, namun seiring dengan itu, kompleksitas tantangan operasional dan finansial pun semakin meningkat. Sebagai lembaga perantara keuangan . inancial intermediar. yang berbasis pada prinsip bagi hasil, bank syariah memiliki profil risiko yang unik dibandingkan bank konvensional. Oleh karena itu, penerapan manajemen risiko yang kokoh menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan nasabah. Implementasi manajemen risiko dalam perbankan syariah di Indonesia secara legal formal diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK. 03/2016. Peraturan ini mewajibkan bank umum syariah dan unit usaha syariah untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko (Otoritas Jasa Keuangan, 2. Fokus utama dari regulasi ini adalah memastikan bahwa setiap aktivitas fungsional bank telah didukung oleh kerangka kerja risiko yang memadai guna meminimalisir potensi kerugian. Salah satu aspek krusial dalam kerangka tersebut adalah mitigasi risiko. Dalam konteks syariah, mitigasi bukan sekadar upaya penyelamatan aset, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap prinsip syariah . haria complianc. Risiko seperti risiko pembiayaan . redit ris. , risiko pasar, hingga risiko reputasi akibat ketidakpatuhan syariah memerlukan strategi mitigasi yang spesifik (Fahmi, 2. Tanpa strategi mitigasi yang terukur, bank syariah rentan terhadap guncangan ekonomi yang dapat mengganggu ekosistem keuangan syariah secara nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana efektivitas penerapan POJK 65/2016 dalam memperkuat sistem manajemen risiko dan bagaimana strategi mitigasi risiko yang diterapkan mampu melindungi keberlangsungan usaha perbankan syariah di tengah ketidakpastian pasar global. TINJAUAN LITERATUR Penelitian terdahulu mengenai manajemen risiko perbankan syariah telah banyak dilakukan, baik dari aspek implementasi, mitigasi risiko, maupun pendekatan hukum. Namun, kajian yang secara khusus menganalisis penerapan manajemen risiko berdasarkan perspektif yuridis terhadap POJK Nomor 65/POJK. 03/2016 masih relatif terbatas. Penelitian pertama dilakukan oleh Rahmawati dkk. dalam artikel berjudul Kajian Yuridis Pengelolaan Manajemen Risiko pada Perbankan Syariah. Penelitian tersebut membahas Tinjauan Yuridis POJK Nomor 65/POJK. 03/2016 tentang . Zahwa Khoirunnisa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 pengaturan hukum manajemen risiko pada bank syariah serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi OJK dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen risiko menjadi instrumen penting dalam menjaga kesehatan bank syariah dan mencegah potensi kerugian akibat aktivitas pembiayaan. Penelitian tersebut lebih menitikberatkan pada konsep pengelolaan risiko secara umum dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa penelitian tersebut belum secara spesifik menguraikan implementasi ketentuan dalam POJK Nomor 65/POJK. 03/2016, khususnya mengenai tahapan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko pada Bank Umum Syariah. Oleh karena itu, penelitian ini hadir untuk mengisi kekosongan tersebut dengan fokus pada analisis yuridis terhadap penerapan manajemen risiko berdasarkan regulasi OJK yang berlaku. Penelitian kedua dilakukan oleh Putri dan Fauzatul . dalam artikel Analisis Manajemen Risiko pada Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini membahas implementasi manajemen risiko di Bank Syariah Indonesia dengan menyoroti berbagai jenis risiko yang dihadapi, seperti risiko pembiayaan, risiko operasional, dan risiko likuiditas. Penelitian tersebut menggunakan pendekatan deskriptif terhadap praktik manajemen risiko di lembaga perbankan syariah. Artikel tersebut lebih menekankan aspek implementasi teknis dan operasional tanpa membahas secara mendalam dasar yuridis yang menjadi landasan penerapan manajemen risiko. Selain itu, penelitian tersebut belum mengaitkan penerapan manajemen risiko dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dan POJK Nomor 65/POJK. 03/2016 secara komprehensif. Dengan demikian, penelitian ini memiliki perbedaan melalui pendekatan normatif yuridis yang menitikberatkan pada analisis regulasi dan prinsip kehati-hatian dalam perbankan syariah. Penelitian ketiga berjudul Analisis Risiko Akad Murabahah di Perbankan Syariah. Penelitian yang dilakukan oleh Masruri . ini menjelaskan berbagai risiko yang muncul dalam akad murabahah dengan merujuk pada ketentuan POJK Nomor 65/POJK. 03/2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko pembiayaan pada akad murabahah memerlukan mitigasi yang tepat agar tidak menimbulkan pembiayaan bermasalah. Penelitian tersebut memberikan kontribusi penting dalam memahami risiko pada akad tertentu di perbankan syariah. Akan tetapi, fokus penelitian masih terbatas pada akad murabahah sehingga belum mencakup keseluruhan jenis risiko yang wajib dikelola oleh Bank Umum Syariah sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 65/POJK. 03/2016. Berdasarkan berbagai penelitian terdahulu tersebut, dapat dipahami bahwa kajian mengenai manajemen risiko perbankan syariah telah berkembang cukup luas. Namun, penelitian yang secara khusus mengkaji penerapan manajemen risiko berdasarkan perspektif yuridis terhadap POJK Nomor 65/POJK. 03/2016 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 masih belum banyak Oleh sebab itu, penelitian ini berupaya memberikan kontribusi melalui analisis normatif mengenai penerapan manajemen risiko pada Bank Umum Syariah di Indonesia, khususnya terkait tahapan manajemen risiko dan kewajiban pengelolaan sepuluh jenis risiko sebagaimana diatur dalam regulasi perbankan syariah. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif . tudi pustak. Menurut Soekanto & Mamudji . , pendekatan ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum, dan taraf sinkronisasi vertikal maupun horizontal (Suhendar, 2020: . khususnya POJK No. 65/POJK. 03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Pendekatan yang digunakan adalah: Pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , dengan menelaah regulasi terkait manajemen risiko perbankan syariah. Pendekatan konseptual . onceptual approac. , dengan mengkaji konsep manajemen risiko dan mitigasi risiko dalam perspektif hukum dan ekonomi syariah. Tinjauan Yuridis POJK Nomor 65/POJK. 03/2016 tentang . Zahwa Khoirunnisa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 Pendekatan analitis . nalytical approac. , untuk menganalisis kesesuaian norma dalam POJK dengan praktik perbankan Syariah Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari dua kategori utama, yaitu data sekunder, data primer. Data primer data diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara dengan pihak bank syariah, khusunya bagian pembiayaan. Data ini penting untuk memberikan gambaran empiris mengenai praktik rescheduling dan dinamika yang muncul dalam hubungan antara bank dan Data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen resmi seperti peraturan perundangundangan, antara lain POJK Nomor 65/POJK. 03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Selain itu, literatur akademik, jurnal penelitian. PBI (Peraturan Bank Indonesi. IFSB (Islamic Financial Services Boar. Soekanto & Mamudji . , (Suhendar, 2020: . Serta laporan penelitian terdahulu juga digunakan sebagai bahan analisis untuk memperkuat landasan teoretis penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk menggali landasan normatif, wawancara untuk memperoleh informasi empiris, serta studi pustaka, hal ini dilakukan karena fokus penelitian adalah mengkaji norma hukum dan literatur yang sudah ada. HASIL DAN PEMBAHASAN Istilah manajemen risiko berasal dari kata, to manage yang berarti control, dalam bahasa Indonesia, dapat di artikan pengendalian, menangani, dan mengelola. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat di artikan sebagai penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai Stephen P. Robbin memberikan pemahaman bahwa manajemen sebagai proses mengkoordinasi dan mengintegrasikan kegiatan-kegiatan kerja agar dapat di selesaikan secara efisien dan efektif dengan melalui orang lain (Syarofi 2. Manajemen risiko merupakan rangkaian prosedur dan metode yang digunakan untuk mengidentifikasi, memantau, mengukur dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank (Mukhlishin & Suhendri 2. Dari beberapa penelitian menjelaskan bahwa ada lebih dari 400 lembaga keuangan di seluruh dunia yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Lembaga lembaga ini menyediakan beragam layanan dan berbagai macam produk yang di tawarkan. Popularitas lembaga keuangan syariah (Nelly. Siregar, and Sugianto 2. semakin meningkat mendorong banyak risiko yang akan di hadapi dengan berbagai produk yang di tawarkan secara unik. Sedangkan dalam bank syariah dengan karakteristik utamanya adalah bagi hasil dan berbagi risiko menguraikan sifat risikonya sendiri berbeda dengan bank konvensional. Subtansi dalam konsep dan praktik yang digunakan memilik perbedaan dalam system bank syariah dan bank konvensional. Sehingga kedua bank memiliki gaya yang berbeda dalam mengenali dan mengelola eksposur jenis risiko yang ada. Selain itu dalam bank syariah juga mengalami jenis resiko yang sama di hadapi oleh bank konvensional, seperti kredit, likuiditas, dan risiko suku buka, namun risiko biasanya berbeda Berdasarkan perbedaan tersebut produk dan layanan yang di tawarkan dalam dua jenis bank, yang ada giliran mempengaruhi giliran karakteristik aktiva dan kewajiban yang dimiliki oleh lembaga keuangan. (Susanti et al. Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 pasal 35 tentang perbankan syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pasal 38 ayat 1 di sebutkan bahwa bank syariah dan UUS wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah dan perlindungan nasabah. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 di atur dengan peraturan Bank Indonesia. Dalam pasal 39 di sebutkan Bank Syariah dan UUS wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai kemungkinan timbulnya risiko pada bank Syariah dan UUS (Alfi Yandra 2. Seperti yang dijelaskan dalam peraturan bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen resiko bagi bank umum agar perbankan Indonesia dapat beroperasi secara lebih berhati-hati dan penerapan disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank dalam keuangan. Perbankan diharapkan mampu melaksanakan seluruh aktifitas secara terintegrasi dalam suatu Tinjauan Yuridis POJK Nomor 65/POJK. 03/2016 tentang . Zahwa Khoirunnisa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 system pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif (Mukhlishin & Suhendri 2. Perbankan syariah tidak semata-mata lembaga intermediasi tetapi juga merupakan mitra nasabah perbankan syariah harus melindungi kepentingan nasabah, maka wajib memegang teguh prinsip kehati-hatian agar perbankan syariah selaku pegang amanah dalam keadaan terkendalikan, liquid, solvent dan profitable. Pada kepercayaan yang didasarkan pada itikad, dan dilandasi dengan nilai ketauhidan, bahwa apa yang menjadi tanggung jawab merupakan sebuah ibadah, sehingga tujuan dari bank syariah tidak semata-mata hanya mencari keuntungan, tetapi juga mencari kemakmuran di dunia dan di akhirat (Trisadini, 2. Perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, terutama larangan riba, gharar . , dan maisir . Sistem ini menggantikan bunga dengan mekanisme bagi hasil . rofit sharin. sebagai ciri utama. Selain itu, bank syariah tidak hanya lembaga keuangan, tetapi juga memiliki dimensi moral dan sosial dalam kegiatan ekonomi, sehingga lebih berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Antonio. Dalam Akad dan produk bank syariah oleh Ascarya . , dijelaskan bahwa kegiatan operasional bank syariah didasarkan pada berbagai jenis akad, seperti: Mudharabah . agi hasi. : Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, yaitu: Pemilik modal . hahibul maa. Pengelola usaha . Dalam akad ini keuntungan dibagi sesuai nisbah . yang disepakati di awal Kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama bukan karena kelalaian pengelola. Murabahah . ual bel. : Murabahah adalah akad jual beli dimana bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah Kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga pokok margin keuntungan Ciri utama: Harga dan keuntungan diketahui di awal Pembayaran bisa dilakukan secara cicilan. Musyarakah . erja sam. : Musyarakah adalah akad kerja sama di mana dua pihak atau lebih sama-sama menyertakan modal Semua pihak bisa ikut mengelola usaha dalam akad ini keuntungan dibagi sesuai kesepakatan kerugian dibagi sesuai porsi modal masingmasing. Ijarah . : Ijarah adalah akad pemindahan hak guna . atas suatu barang atau jasa melalui sewa, tanpa memindahkan kepemilikan. Ciri utama: Ada objek yang disewa, ada biaya sewa . dan kepemilikan tetap di pihak pemberi sewa Menurut Dewi . dan Sutedi . , perbankan syariah di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, baik dari Hukum Islam . iqh muamala. Hukum positif Indonesia: Hukum fiqh muamalah: dalah ilmu yang membahas aturan-aturan syariah tentang bagaimana manusia bertransaksi dan berinteraksi secara ekonomi dengan cara yang halal dan adil Hukum positif indonesia: Hukum positif Indonesia adalah seluruh peraturan yang berlaku dan mengikat secara hukum di Indonesia. Dalam perbankan syariah, hukum ini berperan penting untuk memastikan bahwa praktik syariah tidak hanya sesuai agama, tetapi juga sah dan terlindungi secara hukum negara. Karim . menekankan bahwa perbankan syariah dianalisis dari dua sisi yaitu: Fiqh . ukum Isla. memastikan transaksi halal dan Keuangan modern memastikan efisiensi dan keberlanjutan. Dengan demikian, bank syariah tidak hanya memenuhi aspek religius tetapi juga harus kompetitif secara ekonomi. Menurut Muhammad . , bank syariah memiliki dua fungsi utama: Penghimpunan dana . Penyaluran dana . Pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip kehati-hatian . rudential principl. serta berbasis akad syariah agar terhindar dari risiko yang tidak sesuai syariat. Otoritas Jasa Keuangan . menunjukkan bahwa industri perbankan syariah di Indonesia terus berkembang, baik dari sisi: jumlah asset, pembiayaan dan inklusi keuangan syariah untuk menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah. Menurut Sudarsono . , bank syariah memiliki peran penting dalam mendorong keadilan ekonomi, mengurangi ketimpangan dan mendukung sektor riil, karena Tinjauan Yuridis POJK Nomor 65/POJK. 03/2016 tentang . Zahwa Khoirunnisa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 pembiayaan syariah lebih terhubung langsung dengan aktivitas ekonomi nyata. Dalam POJK Nomor 65/POJK. 03/2016 merupakan langkah strategis OJK dalam menyelaraskan perbankan syariah nasional dengan standar Islamic Financial Services Board (IFSB). Secara yuridis, regulasi ini mengisi kekosongan aturan yang selama ini masih sering tumpang tindih dengan regulasi bank konvensional. (Prabowo 2018: . menyatakan bahwa kepastian hukum ini penting untuk memberikan perlindungan bagi nasabah pemegang akun bagi hasil . nvestment account holde. , di mana risiko tidak hanya ditanggung bank tetapi juga dapat berdampak pada nasaba8h. Transformasi ini dilakukan melalui mekanisme positivisasi, di mana standar global yang bersifat soft law diubah menjadi hard law . eraturan yang mengika. melalui kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Menurut (Zulhadi 2020: . , tanpa adanya POJK 65/2016, standar global tersebut hanya bersifat imbauan. Dengan terbitnya POJK ini, prinsip manajemen risiko menjadi kewajiban hukum yang jika dilanggar akan berakibat pada sanksi administratif, sesuai dengan amanat UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Keunikan transformasi di Indonesia adalah adanya intervensi nilai lokal melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). POJK 65/2016 mewajibkan mitigasi risiko kepatuhan syariah yang parameternya ditentukan oleh fatwa-fatwa tersebut. Nasution . 9: . menegaskan bahwa hal ini menjadikan regulasi Indonesia lebih progresif dibandingkan negara lain, karena menggabungkan ketegasan standar Basel dengan ketelitian prinsip syariah dalam satu bingkai Secara hierarki. POJK ini merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 38 UU tersebut mengamanatkan bahwa Bank Syariah wajib menerapkan manajemen risiko. Transformasi dari mandat undang-undang ke dalam POJK 65/2016 memberikan rincian teknis yang bersifat self-executing. (Mertokusumo 2019: . menjelaskan bahwa regulasi setingkat POJK berfungsi sebagai hukum formal yang menjamin kepastian operasional bagi subjek hukum . , sehingga tidak terjadi multitafsir dalam penerapan prinsip kehati-hatian . rudential principle. Dalam rangka mitigasi risiko yang lebih komprehensif. POJK ini juga mewajibkan bank untuk menerapkan manajemen risiko secara individual maupun konsolidasi, termasuk terhadap perusahaan anak. Hal ini penting mengingat potensi risiko dapat berasal dari hubungan kelembagaan maupun aktivitas usaha yang terintegrasi. Selain itu, pengaturan mitigasi risiko dalam POJK ini menekankan prinsip proporsionalitas, yaitu penerapan manajemen risiko harus disesuaikan dengan ukuran, kompleksitas usaha, serta kemampuan bank. Dengan demikian, tidak terdapat pendekatan yang seragam, melainkan fleksibel sesuai dengan karakteristik masing-masing bank syariah. Dari perspektif yuridis, ketentuan ini menunjukkan bahwa mitigasi risiko bukan hanya aspek teknis operasional, tetapi juga merupakan kewajiban hukum . egal obligatio. bagi bank syariah. Pelanggaran terhadap ketentuan manajemen risiko dapat berimplikasi pada sanksi administratif sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, pengaturan mitigasi risiko dalam POJK No. 65/POJK. 03/2016 mencerminkan upaya regulator dalam membangun sistem perbankan syariah yang prudent, stabil, dan sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus mampu menghadapi dinamika risiko di sektor keuangan modern. Dalam POJK No. 65/POJK. 03/2016 mengatur bahwa setiap bank syariah wajib menerapkan manajemen risiko yang meliputi beberapa aspek seperti: Identifikasi Risiko Identifikasi risiko merupakan tahap awal dalam proses manajemen risiko yang bertujuan untuk mengenali seluruh potensi risiko yang dapat timbul dari setiap kegiatan usaha bank Dalam konteks ini, bank wajib mengidentifikasi risiko secara menyeluruh terhadap seluruh produk, aktivitas, dan proses bisnis, termasuk risiko yang bersumber dari faktor internal maupun eksternal. Pada perbankan syariah, identifikasi risiko tidak hanya mencakup risiko umum seperti pembiayaan, likuiditas, operasional, dan pasar, tetapi juga risiko kepatuhan terhadap prinsip syariah . haria compliance ris. Proses ini harus dilakukan secara berkelanjutan agar bank mampu mengantisipasi perubahan kondisi yang Tinjauan Yuridis POJK Nomor 65/POJK. 03/2016 tentang . Zahwa Khoirunnisa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 dapat memicu risiko baru. Pengukuran Risiko Setelah risiko diidentifikasi, tahap selanjutnya adalah pengukuran risiko. Pengukuran risiko bertujuan untuk mengetahui tingkat eksposur risiko yang dihadapi bank serta potensi kerugian yang dapat ditimbulkan. Dalam POJK ini, bank diwajibkan menggunakan metode pengukuran yang sesuai dengan kompleksitas usaha dan jenis risiko yang dihadapi. Pengukuran dapat dilakukan dengan pendekatan kuantitatif maupun kualitatif, termasuk penggunaan parameter seperti probabilitas terjadinya risiko . dan dampak yang ditimbulkan . Hasil pengukuran ini menjadi dasar dalam menentukan prioritas penanganan serta strategi mitigasi yang tepat. Pemantauan Risiko Pemantauan risiko merupakan proses pengawasan secara terus-menerus terhadap perkembangan risiko yang telah diidentifikasi dan diukur. Bank wajib memastikan bahwa profil risiko tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan . isk appetite dan risk Dalam praktiknya, pemantauan dilakukan melalui sistem pelaporan yang berkala, penggunaan sistem informasi manajemen risiko, serta evaluasi terhadap efektivitas kebijakan dan prosedur yang telah diterapkan. Pemantauan yang efektif memungkinkan bank untuk mendeteksi secara dini adanya peningkatan risiko atau penyimpangan, sehingga tindakan korektif dapat segera dilakukan. Pengendalian Risiko Pengendalian risiko adalah tahap akhir yang bertujuan untuk meminimalkan atau mengelola risiko agar tidak menimbulkan kerugian yang signifikan bagi bank. Pengendalian dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti penetapan limit risiko, diversifikasi portofolio, peningkatan kualitas pembiayaan, serta penguatan sistem pengendalian internal. Selain itu, dalam perbankan syariah, pengendalian risiko juga harus memastikan bahwa seluruh aktivitas tetap sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi penting dalam memastikan kepatuhan Secara yuridis, pengendalian risiko dalam POJK ini menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban hukum untuk menjaga stabilitas dan kesehatan usahanya melalui penerapan prinsip kehati-hatian . rudential banking principl. Selanjutnya yaitu ada Analisis Perluasan 10 Risiko dalam Perbankan Syariah Poin krusial dalam pembahasan POJK 65/2016 adalah pengakuan terhadap dua risiko tambahan yang tidak ditemukan dalam perbankan konvensional: Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Ris. : Risiko ini muncul akibat perubahan perilaku nasabah jika bagi hasil yang diberikan bank syariah tidak kompetitif dibandingkan bunga bank konvensional. A Risiko Investasi (Equity Investment Ris. : Terjadi karena karakteristik akad Mudharabah dan Musyarakah. Fahmi . 9: . menekankan bahwa mitigasi pada risiko ini memerlukan analisis proyek yang jauh lebih ketat . royeksi arus ka. daripada sekadar analisis jaminan. Selain aspek normatif, implementasi POJK Nomor 65/POJK. 03/2016 juga memiliki implikasi praktis terhadap tata kelola perbankan syariah. Regulasi ini tidak hanya menekankan kepatuhan formal, tetapi juga mendorong terbentuknya risk culture dalam tubuh bank syariah. Hal ini penting karena karakteristik produk syariah yang berbasis bagi hasil dan akad menimbulkan risiko yang berbeda dibandingkan bank konvensional. Dalam praktiknya, bank syariah wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko secara berkelanjutan sesuai prinsip syariah . Selain itu. POJK ini mengatur bahwa penerapan manajemen risiko harus dilakukan baik secara individual maupun konsolidasi, termasuk terhadap perusahaan anak, sehingga memperluas cakupan pengawasan risiko secara menyeluruh . Lebih lanjut, regulasi ini juga menetapkan bahwa bank syariah harus mengelola sedikitnya 10 Tinjauan Yuridis POJK Nomor 65/POJK. 03/2016 tentang . Zahwa Khoirunnisa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 jenis risiko, yaitu risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, stratejik, kepatuhan, imbal hasil, dan investasi. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pendekatan manajemen risiko dalam perbankan syariah telah mengadopsi standar internasional sekaligus disesuaikan dengan prinsip syariah. Dengan demikian, implementasi POJK 65/2016 tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan stabilitas sistem keuangan syariah, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendorong daya saing perbankan syariah di tingkat global. Berdasarkan standar Manajemen Risiko yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan . hususnya Untuk Perbankan dan Lembaga Keuangan Syaria. , berikut adalah definisi dari 10 jenis risiko: Risiko Kredit Risiko akibat kegagalan debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada lembaga keuangan. Sederhananya, ini adalah risiko "gagal bayar" dari nasabah yang meminjam uang. Risiko Pasar Risiko pada posisi laporan keuangan dan rekening administratif akibat perubahan harga Hal ini mencakup perubahan nilai aset karena fluktuasi suku bunga, nilai tukar, harga saham, atau harga komoditas. Risiko Likuiditas Risiko akibat ketidakmampuan lembaga keuangan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan lembaga tersebut. Risiko Operasional Risiko akibat ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional lembaga. Risiko Hukum Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek legal. Hal ini biasanya terjadi karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan . yang dibuat. Risiko Reputasi Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan . yang bersumber dari persepsi negatif terhadap lembaga keuangan. Hal ini sering kali dipicu oleh pemberitaan media yang buruk atau keluhan nasabah yang viral. Risiko Stratejik Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis . gagal beradaptasi dengan teknologi bar. Risiko Kepatuhan Risiko yang timbul akibat lembaga keuangan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip syariah . agi lembaga syaria. Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Ris. Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan lembaga keuangan kepada nasabah, yang disebabkan oleh perubahan tingkat imbal hasil yang diterima lembaga keuangan dari penyaluran dana. Hal ini dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak Risiko Investasi (Equity Investment Ris. Risiko akibat lembaga keuangan ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam lini bisnis bagi hasil . eperti Mudharabah atau Musharaka. Risiko ini muncul karena adanya karakteristik penyertaan modal. Tinjauan Yuridis POJK Nomor 65/POJK. 03/2016 tentang . Zahwa Khoirunnisa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 KESIMPULAN Manajemen risiko dalam perbankan syariah merupakan suatu kewajiban yang sangat penting untuk menjaga stabilitas, kesehatan, dan keberlanjutan operasional bank syariah. Manajemen risiko dipahami sebagai proses sistematis dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan berbagai risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank. Dalam praktiknya, penerapan manajemen risiko pada bank syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan bank konvensional karena didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maisir, serta penggunaan akad berbasis bagi hasil seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah. Perkembangan industri perbankan syariah yang semakin pesat menimbulkan kompleksitas risiko yang semakin tinggi. Oleh karena itu, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dan POJK Nomor 65/POJK. 03/2016 mewajibkan bank syariah untuk menerapkan manajemen risiko secara komprehensif. Regulasi tersebut tidak hanya mengadopsi standar internasional seperti Islamic Financial Services Board (IFSB), tetapi juga mengintegrasikan prinsip syariah melalui fatwa DSN-MUI sehingga menciptakan sistem pengelolaan risiko yang sesuai dengan karakteristik perbankan syariah di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA