e-ISSN 2962-3480 ANDREW LAW JOURNAL VOLUME 4 NOMOR 1 - JUNI 2025 Published by ANDREW LAW CENTER ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 ANALISIS KRITIS AKSES DAN EKSKLUSI DALAM REGULASI KEHUTANAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN ENO SUWARNO. IRAWAN HARAHAP Universitas Lancang Kuning enosuwarno@unilak. ABSTRACT This study aims to analyze Law Number 41 of 1999 concerning Forestry using the access theory approach developed by Ribot and Peluso. The focus of the study is directed at key articles that regulate control, classification, licensing, and law enforcement in forest management in Indonesia. The method used is normative research with content analysis techniques on legal documents and scientific literature. The results of the study indicate that the state is not only a legal actor that regulates access through law, but also plays an active role in producing access through institutional structures, administrative procedures, and exclusive power relations. The articles in Law No. 41/1999 provide more ease of access to capitalized actors such as corporations and state institutions, while indigenous and local communities experience structural and legal obstacles in obtaining benefits from forest resources. This study concludes that the Forestry Law is centralistic and does not guarantee fair access for vulnerable groups. Therefore, a more inclusive and decentralized regulatory reformulation is needed, as well as recognition of community-based forms of access. Keywords: Access Theory. Forestry. Forest Governance ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menggunakan pendekatan teori akses yang dikembangkan oleh Ribot dan Peluso. Fokus kajian diarahkan pada pasal-pasal kunci yang mengatur penguasaan, klasifikasi, perizinan, dan penegakan hukum dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan teknik analisis isi terhadap dokumen hukum dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara tidak hanya menjadi aktor legal yang mengatur akses melalui hukum, tetapi juga berperan aktif dalam memproduksi akses melalui struktur kelembagaan, prosedur administratif, serta relasi kuasa yang bersifat Pasal-pasal dalam UU No. 41/1999 lebih banyak memberikan kemudahan akses kepada aktor bermodal seperti korporasi dan institusi negara, sementara masyarakat adat dan lokal mengalami hambatan struktural dan legal dalam memperoleh manfaat dari sumber daya hutan. Studi ini menyimpulkan bahwa UU Kehutanan bersifat sentralistik dan kurang menjamin keadilan akses bagi Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 kelompok rentan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi yang lebih inklusif dan desentralistik, serta pengakuan terhadap bentuk-bentuk akses berbasis komunitas. Kata kunci: Teori Akses. Kehutanan. Tata Kelola Hutan pengelolaan hutan secara adil dan lestari. PENDAHULUAN Hutan ekologis, tetapi juga ruang hidup dan kekuasaan dalam tata kelola kehutanan arena kontestasi kepentingan di mana berbagai aktor berebut akses, kendali, dan kelola lokal dan kearifan komunitas Di Indonesia, keberadaan hutan (Bedner, 2016. Nugroho, 2. memiliki fungsi ganda: sebagai penopang Berbagai praktik-praktik keseimbangan lingkungan dan sebagai menunjukkan bahwa masyarakat adat dan sumber kehidupan bagi masyarakat adat petani hutan dihadapkan pada hambatan struktural, legal, dan administratif ketika penghidupannya pada ruang dan sumber mengakses sumber daya hutan. Kusuma et daya hutan. Namun, relasi antara negara, . mencatat bahwa reformasi pasar, dan masyarakat dalam pengelolaan tenurial berbasis perhutanan sosial belum hutan kerap timpang, terutama akibat dominasi negara dalam menentukan siapa akibat kelembagaan yang tidak inklusif. yang sah dan siapa yang tidak dalam Nugroho . menambahkan bahwa memanfaatkan hutan (Hall. Hirsch, & Li. Forest Peoples Programme, 2. Ketimpangan ini tercermin secara . Melalui dan Purnomo Kehutanan. desentralisasi seringkali dibajak menjadi instrumen recentralisasi terselubung, yang Pasal memperkuat posisi dominan. Myers et al. normatif dalam Undang-Undang Nomor Tahun 1999 kawasan hutan, dan melalui Pasal 5 mengklasifikasikan fungsi kawasan secara terhadap sumber daya. sentralistik tanpa proses partisipatif yang Lebih jauh. HuMa . dan Ribot, melibatkan masyarakat (Darmawan, 2015. Peluso, & Watts . menegaskan Iqsandri, bahwa hukum lingkungan kerap menjadi Alih-alih Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Kehutanan, ketimpangan dan menyingkirkan cara-cara bagaimana hukum bekerja bukan hanya kelola alternatif. Dalam banyak kasus, sebagai teks normatif, tetapi sebagai alat politik yang memengaruhi relasi aktor, mengakui hak-hak masyarakat, tetapi distribusi manfaat, dan eksklusi terhadap secara aktif menjadi instrumen eksklusi kelompok tertentu (Ismi, 2013. HuMa, melalui mekanisme legal-formal yang Dengan demikian maka nilai tampak netral. Dalam konteks tersebut, kebaruan dari penelitian ini terletak pada teori akses yang diperkenalkan oleh Ribot dan Peluso . menjadi sangat relevan. mendekonstruksi struktur legal formal UU Teori ini menyoroti bahwa akses tidak 41/1999 secara sistematis dan reflektif, kemampuan aktual untuk memperoleh terhadap sumber daya hutan. legal-formal. Berdasarkan latar belakang di atas, struktural, relasional, teknologi, hingga Negara, dalam posisinya sebagai Menganalisis pengaturan akses terhadap produsen hukum, tidak hanya mengatur sumber daya hutan dalam UU No. Tahun 1999. Mengevaluasi dampak mendistribusikan akses melalui jaringan pengaturan tersebut terhadap masyarakat kekuasaan yang kompleks (Sikor & Lund, adat dan lokal menggunakan kerangka Oleh . Merumuskan meningkatkan keadilan dan inklusivitas membaca bagaimana UU 41/1999 tidak dalam pengelolaan hutan di Indonesia. netral secara sosial, melainkan menjadi Penelitian memberikan manfaat sebagai berikut: . melembagakan ketimpangan akses (Ribot Menambah khazanah ilmu pengetahuan dalam bidang hukum kehutanan dan studi Peluso. Forest Peoples Programme. Penelitian akses terhadap sumber daya alam. menggunakan kerangka tersebut untuk Memberikan meninjau ulang pasal-pasal kunci dalam kebijakan dalam merumuskan regulasi Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 yang lebih adil dan berpihak kepada dan fungsi kawasan hutan (Pasal . , . masyarakat adat dan lokal. mekanisme perizinan pemanfaatan hutan Mendorong pengakuan dan perlindungan (Pasal 18 dan . , dan . penegakan hak-hak hukum dan sanksi atas pelanggaran pengelolaan hutan. kehutanan (Pasal 37 dan . Pasal-pasal tersebut dipilih karena memiliki pengaruh METODE PENELITIAN Penelitian terhadap sumber daya hutan, baik dari sisi deskriptif-kritis hukum maupun dari sisi pelaksanaannya dengan jenis penelitian normatif yuridis. di lapangan. Melalui analisis terhadap Fokus utamanya adalah melakukan telaah pasal-pasal mendalam terhadap regulasi kehutanan diperoleh gambaran yang utuh tentang Indonesia. Undang-Undang bagaimana negara mengatur, membatasi, atau memungkinkan akses terhadap hutan menggunakan kerangka teori akses yang bagi berbagai aktor seperti masyarakat dikembangkan oleh Ribot dan Peluso adat, pemerintah daerah, swasta, dan . Pendekatan ini dipilih karena lembaga negara sendiri. Nomor Tahun memungkinkan peneliti untuk mengkritisi regulasi bukan hanya dari sisi teks HASIL DAN PEMBAHASAN hukumnya, tetapi juga dari segi struktur Dominasi Negara dalam Akses Legal kelembagaan dan relasi kuasa Pasal 4 ayat . Undang-Undang tersembunyi di balik aturan hukum. Nomor 41 Tahun 1999 menyatakan bahwa Dengan demikian, penelitian ini tidak semua kawasan hutan, termasuk kekayaan hanya menjawab pertanyaan "apa isi yang terkandung di dalamnya, berada di undang-undangnya", tetapi juga "siapa bawah penguasaan negara. Ketentuan ini menegaskan bahwa akses legal terhadap dirugikan oleh keberlakuan pasal-pasal hutan bukan berasal dari klaim historis. Unit analisis dalam penelitian ini adalah pasal-pasal tertentu dalam UU No. 41 Tahun 1999 yang secara langsung langsung dari otoritas negara. Negara dalam hal ini bertindak sebagai satu- . kawasan hutan (Pasal . , . klasifikasi Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 menentukan siapa yang diberi akses dan Selain dalam bentuk apa akses tersebut dapat dilakukan (Darmawan, 2015. Iqsandri, eksklusi sistemik terhadap masyarakat Peluso dan Vandergeest . kerangka teori akses yang dikemukakan menyatakan bahwa negara membentuk oleh Ribot dan Peluso . , bahwa Aualam nasionalAy melalui narasi dan hukum akses tidak hanya ditentukan oleh hak kehutanan yang mendefinisikan siapa Konsepsi institusional untuk mengontrol siapa yang menyingkirkan praktik kelola berbasis mendapat manfaat dari sumber daya melalui perangkat legal dan kelembagaan. Indonesia, proses pengakuan terhadap hak Dominasi negara ini juga tampak Pasal seringkali tidak berjalan efektif karena pemerintah kewenangan tunggal untuk terjebak pada prosedur administratif yang mengklasifikasikan fungsi kawasan hutan panjang dan rumit (Arizona & Illiyina, sebagai hutan konservasi, lindung, atau Nugroho, 2. Bahkan ketika Tidak seringkali tidak substansial dalam hal kontrol dan manfaat yang bisa dinikmati fungsi ruang hidup mereka, meskipun oleh komunitas lokal (Kusuma et al. mereka memiliki hubungan historis dan ekologis dengan kawasan tersebut. Hall. Lebih jauh. Myers et al. Hirsch, dan Li . menyebut praktik menekankan adanya disjuncture antara kebijakan pusat dan implementasi di exclusion, sebuah mekanisme kekuasaan tingkat tapak, di mana legalitas akses untuk menentukan siapa yang boleh sering kali tidak diterjemahkan menjadi mengakses dan siapa yang dilarang. Negara Mekanisme tersebut dijalankan melalui instrumen hukum yang tampak netral, tetapi sebenarnya melanggengkan relasi kuasa yang timpang. sehingga mempersempit ruang masyarakat sipil (HuMa, 2. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 Dalam e-ISSN 2962-3480 relasional dan struktural, dominasi akses (Darmawan, 2. Dalam perspektif teori legal ini menunjukkan bahwa hukum akses, praktik ini merupakan bentuk akses negara bukan sekadar norma, tetapi juga struktural yang diproduksi secara otoritatif alat politik yang secara aktif mengatur, oleh institusi formal, di mana negara menjadi aktor utama yang mendefinisikan komunitas terhadap sumber daya (Sikor & Lund, 2. Ketika akses dimaknai mempertimbangkan klaim sosial-ekologis semata sebagai kepemilikan hak legal, komunitas lokal (Ribot & Peluso, 2003. maka berbagai hambatan sosial, ekonomi. Sikor & Lund, 2. dan kultural yang dihadapi masyarakat Penetapan zonasi kawasan hutan lokal menjadi tidak terlihat dan tidak tertangani (Ribot & Peluso, 2. masyarakat lokal sebagai aktor utama Dengan demikian, konsentrasi akses yang bergantung pada ruang tersebut, legal pada negara sebagaimana tercermin telah menyebabkan pemutusan hubungan dalam Pasal 4 dan 5 UU No. 41 Tahun historis dan kultural antara komunitas dan 1999 tidak hanya mempersempit ruang lingkungannya (Kusuma et al. , 2. Dalam banyak kasus, klasifikasi ruang ini menghambat praktik tata kelola hutan tidak memperhatikan akses aktual yang yang berbasis keadilan ekologis dan telah lama dijalankan masyarakat melalui norma adat dan praktik kelola kolektif. Hal ini menghasilkan konflik tenurial Sentralisasi Penetapan Fungsi Hutan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur klasifikasi kawasan hutan menjadi hutan konservasi, lindung, dan produksi, yang penetapannya berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat. Secara kelembagaan, hal ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengklaim penguasaan atas kawasan hutan, tetapi juga mengontrol fungsi ruang dan alokasi yang tidak hanya bersifat horizontal, tetapi juga struktural karena relasi kuasa yang timpang antara negara dan masyarakat (Arizona & Illiyina, 2019. Forest Peoples Programme, 2. Studi oleh Myers et al. menunjukkan bahwa pendekatan topdown dalam penetapan fungsi kawasan antara kebijakan formal dan praktik di Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Situasi ini disebut sebagai administratif dan ekonomi negara, bukan disjuncture, yaitu ketidaksesuaian antara kultural masyarakat (HuMa, 2. Maka dari itu. Pasal 5 perlu dikaji ulang dalam memanfaatkan hutan. Ketika akses formal semangat reformasi kelembagaan yang terhadap bentuk-bentuk akses informal, akses, dan pengakuan terhadap bentuk- maka terjadi eksklusi yang sistemik bentuk pengelolaan hutan yang plural dan terhadap kelompok rentan, khususnya adaptif terhadap realitas lokal (Purnomo et masyarakat adat dan lokal (Peluso & , 2. Vandergeest, 2. Lebih jauh, sentralisasi kewenangan Mekanisme Pengelolaan Hutan (KPH). Meskipun KPH diposisikan sebagai unit pengelola di tingkat tapak (Suwarno & Situmorang, 2. , faktanya peran mereka sangat administratif sebagai pelaksana keputusan dari pusat . Purnomo et al. menunjukkan bahwa praktik recentralisasi kekuasaan dalam tata kelola kehutanan telah memperlemah fungsi KPH sebagai simpul desentralisasi dan menyebabkan fragmentasi koordinasi antara pusat dan Diskriminatif Pasal 18 Undang-Undang Nomor 41 berimplikasi pada peran aktor lokal seperti Kesatuan Perizinan Tahun 1999 menetapkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan harus melalui perizinan dari pemerintah. Secara normatif, ketentuan ini tampak mengandaikan kesetaraan administratif dan kapasitas teknis semua aktor, yang ekonomi di lapangan. Akses terhadap izin finansial, kekuatan kelembagaan, dan kedekatan jaringan politik, karakteristik yang umumnya dimiliki oleh korporasi besar atau entitas negara seperti BUMN Dalam hal ini, negara tidak hanya menjadi penentu regulatif, tetapi juga produsen ruang legal yang membentuk batas-batas akses berdasarkan kepentingan kehutanan (Fisher et al. , 2022. Ribot & Peluso, 2003. Purnomo et al. , 2. Sebaliknya, masyarakat adat dan petani hutan kecil sering kali tersingkir karena Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 keterbatasan modal, akses informasi, dan lemahnya jaminan hukum atas wilayah kelola mereka (Siscawati & Mulyani, memperkuat peran negara dan pasar. Nugroho, 2. sembari mengecilkan peran masyarakat Dalam Indonesia Ketika akses diformalkan melalui mencerminkan apa yang disebut sebagai dokumen, peta, dan izin, maka praktik keberadaan hak legal tidak menjamin terpinggirkan, bahkan dianggap ilegal kemampuan aktual untuk memperoleh (Iqsandri, 2023. Nugroho. , 2. manfaat dari sumber daya (Ribot & Peluso. Aktor-aktor bermodal sering kali Bahkan lebih mudah mendapatkan izin melalui kedekatan dengan jaringan kekuasaan, menjadi pintu masuk legalisasi akses menciptakan apa yang disebut sebagai relasional access (Myers et al. , 2022. dukungan intensif dari pihak luar untuk Sahide et al. , 2. Hal ini membuka memenuhi prosedur birokrasi dan legalitas ruang bagi praktik land grabbing secara formal (Kusuma et al. , 2. Penelitian legal, terutama di wilayah adat yang belum mendapatkan pengakuan formal (Arizona & Illiyina, 2. Ketimpangan hambatan administratif, tetapi juga legal ini diperparah oleh lemahnya kapasitas institusi pengelola di tingkat lokal seperti sistem hukum negara dan hukum adat KPH, yang dalam praktiknya lebih sering (Siscawati & Mulyani, 2018. HuMa, menjadi pelaksana teknis daripada aktor strategis dalam pengambilan keputusan Pasal struktural melalui prosedur perizinan yang (Widina Press, 2022. Ramli & Karim. Dengan Akses terhadap izin didesain untuk aktor perizinan yang diatur dalam Pasal 18 dan yang mampu menavigasi birokrasi formal, 26 UU Kehutanan bukanlah sistem yang bukan untuk komunitas yang secara netral, melainkan instrumen legal yang historis telah mengelola wilayah hutan Darmawan . kelompok-kelompok Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Sebagaimana dinyatakan oleh Peluso dan memperoleh atau menghindari dampak Vandergeest . , hukum kehutanan menjadi bagian dari narasi negara dalam (Ribot & Peluso, 2. Dengan kata lain, memproduksi ruang yang sah dan tidak hukum tidak berjalan netral, melainkan Oleh karena itu, reformasi sistem kekuasaan dalam praktik kelembagaan melalui koneksi sosial-politik (Sikor & Lund, 2. terhadap pluralisme hukum, dan prinsip Fisher keadilan ekologis dan sosial sebagai fondasi akses yang adil dan lestari (HuMa, kehutanan oleh korporasi seringkali tidak Kusuma et al. , 2. ditindak karena adanya hubungan politis . antara pemegang izin dan aparat negara. Akses Relasional dan Kekuasaan dalam Penegakan Hukum Kehutanan Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur tentang sanksi administratif, perdata, dan pidana terhadap pelanggaran kehutanan. penegakan hukum ini berlangsung secara tidak setara. Masyarakat adat, petani kecil, dan pelaku lokal lain yang minim legalitas formal dan jaringan kekuasaan sering Pasal 37 dan Pasal 40 Undang- Namun Praktik perusahaan besar atau pemegang izin skala luas kerap luput dari tindakan hukum (Maryudi et al. , 2022. HuMa, dijalankan secara tebang pilih berdasarkan afiliasi aktor. Bahkan dalam skema legal seperti Perhutanan Sosial, masyarakat adat tetap mengalami kriminalisasi karena lemahnya pengakuan negara terhadap legitimasi lokal (Aryani et al. , 2023. Moeliono et al. , 2. Lebih jauh. Sahide dan Giessen . menyebut pola ini sebagai bentuk clientelism dalam tata kelola kehutanan, di mana struktur hukum digunakan sebagai alat tukar politik dan konsolidasi kuasa antar elite. Kondisi ini tidak hanya menciptakan ketimpangan hukum, tetapi juga mempersempit ruang masyarakat Dalam perspektif teori akses, hal ini menunjukkan peran besar dari akses relasional, yakni kemampuan aktor untuk untuk mengakses sumber daya secara aman dan legal (Peluso & Vandergeest. Nugroho, 2. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Ketidaksetaraan semakin diperparah sistem izin, dan perangkat sanksi hukum (Ribot & Peluso, 2003. Sikor & Lund, akuntabilitas lembaga penegak hukum. Produksi akses ini bersifat selektif. Safitri . dan Wulandari et al. memperkuat posisi aktor yang memiliki mencatat bahwa intervensi politik dalam modal, jaringan politik, dan kekuasaan proses penyelesaian konflik kehutanan administratif, serta menghambat akses kelompok-kelompok lokal yang secara ekologis dan sosial. Dalam banyak kasus, historis telah mengelola hutan secara memperjuangkan haknya melalui jalur Dalam konteks ini. UU No. Tahun administratif, minim perlindungan, serta Pengetahuan lokal, hak ulayat, dan sistem menghadapi aktor kuat (Setyowati, 2. kelola adat sering kali tidak diakui secara legal, menyebabkan masyarakat harus Refleksi Kritis Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Akses sebagai Produksi Kekuasaan menyesuaikan diri atau kehilangan ruang hidupnya (Setyowati, 2020. Meilani et al. Fisher et al. mencatat bahwa kebijakan kehutanan di Indonesia Analisis terhadap Pasal 4, 5, 18, 26, 37, dan 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menunjukkan bahwa regulasi kehutanan di Indonesia tidak menetapkan hukum formal tentang akses menciptakan struktur kelembagaan yang menempatkan aktor negara sebagai pusat kendali atas sumber daya, sementara komunitas lokal beroperasi dalam ruang legal yang sempit dan sering kali abu-abu. terhadap sumber daya hutan, tetapi juga struktur kekuasaan yang hierarkis. Dalam kerangka teori akses, negara tidak hanya berperan sebagai pengatur atau pemberi izin, tetapi sebagai produsen akses itu Konflik antara sistem hukum negara dan sistem sosial lokal tidak hanya menghasilkan eksklusi terhadap akses, komunitas untuk bertahan secara sosialekologis. Ketika negara mendefinisikan dan mengatur semua bentuk akses secara formal dan teknokratik, maka ruang Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 partisipasi masyarakat menjadi sangat hutan yang tidak selalu termuat dalam terbatas dan bersifat administratif (Aryani dokumen legal negara. et al. , 2. Prosedur perizinan dan masyarakat dalam mengelola hutan, serta Lebih jauh. Peluso dan Vandergeest . menyebut praktik ini sebagai strategi negara untuk menyederhanakan kompleksitas sosial dan ekologi ke dalam struktur hukum yang dapat dikendalikan secara administratif. Namun, simplifikasi ini justru menghapus ruang-ruang otonomi masyarakat dan memperlemah kapasitas lokal dalam mengelola sumber daya Oleh karena itu, revisi terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tidak cukup dilakukan pada aspek teknis-administratif semata. Diperlukan perubahan paradigma menuju pengakuan terhadap bentuk-bentuk akses Hasil analisis terhadap pasal-pasal kunci dalam UU No. 41 Tahun 1999 terhadap akses terhadap sumber daya partisipasi setara, dan keadilan sosialekologis (Aman & Ardiansyah, 2. Hal ini mencakup pengakuan atas pluralisme hukum, peran kelembagaan lokal, serta legitimasi sosial atas sistem pengelolaan Negara sebagai satu-satunya entitas yang berhak menentukan siapa yang boleh mengakses hutan dan dalam bentuk apa akses itu Hal ini diwujudkan melalui instrumen perizinan, klasifikasi kawasan, serta ketentuan pidana atau administratif yang rigid (Ribot & Peluso, 2. Namun, secara adaptif dan berkelanjutan. Bukan Sekadar Hak menunjukkan bahwa pendekatan negara praktik yang hidup di masyarakat. Memahami Akses sebagai Kemampuan, mengakomodasi keragaman norma dan Implikasi Teoritis dan Kelembagaan: kenyataan bahwa akses bukan hanya persoalan legalitas, melainkan tentang kelompok untuk memanfaatkan sumber Secara menegaskan bahwa regulasi kehutanan di Indonesia belum mampu mengakomodasi bentuk-bentuk sosial, kekuasaan informal, atau legitimasi adat (Sikor & Lund, 2009. Aryani et al. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Akibatnya, keberadaan hak formal Sebaliknya, masyarakat lokal sering kali sering kali tidak berarti apa-apa bagi masyarakat adat dan lokal yang tidak perlindungan substantif atas akses yang memiliki sumber daya struktural untuk telah mereka praktikkan secara turun- mewujudkan akses tersebut (Myers et al. Hal ini menunjukkan pentingnya konteks ini, hukum menjadi mekanisme transisi dari paradigma Auakses sebagai hakAy ke Auakses sebagai kemampuanAy, memperlemah keberagaman norma lokal yang lebih relevan dengan kondisi di dan menggantinya dengan rezim kontrol menjadi objek regulasi tanpa (Setyowati. Dalam tersentralisasi (Fisher et al. , 2. Produk Hukum Produksi Kekuasaan Kebutuhan Reformulasi Kelembagaan Dalam teori akses, hukum tidak Akses di Tingkat Tapak dipandang sebagai instrumen netral yang Implikasi kelembagaan dari temuantemuan sebagai bagian dari arena perebutan kelembagaan pengelolaan hutan di tingkat UU No. 41 Tahun 1999 tapak perlu direformulasi agar lebih bekerja sebagai alat politik yang secara aktif membentuk siapa yang diinklusi dan Kelembagaan siapa yang dieksklusi dalam pemanfaatan Pengelolaan Hutan (KPH) tidak bisa lagi Vandergeest, (Peluso Negara. Kesatuan hukum, tidak hanya mengatur akses tetapi direkonstruksi menjadi mediator yang juga memproduksi akses secara selektif, menjembatani antara kepentingan negara sesuai dengan kepentingan politik dan dan kebutuhan masyarakat (Purnomo et , 2. Langkah-langkah reformulasi Kondisi ini menciptakan asimetri kelembagaan yang signifikan, di mana yang diperlukan antara lain: Penguatan mekanisme partisipatif negara dan korporasi memiliki perangkat yang mengakui keberadaan akses aktual masyarakat, bukan hanya dan finansial untuk hak formal. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 Integrasi yang berhak, siapa yang dapat, dan siapa perizinan serta penataan fungsi e-ISSN 2962-3480 Dominasi klasifikasi kawasan yang masyarakat dan ruang hidupnya. prosedur perizinan yang diskriminatif. Penyederhanaan jalur administratif serta penegakan hukum yang cenderung represif terhadap kelompok lemah. Dalam non-korporat untuk memperoleh legalitas yang adil dan proporsional. memiliki sumber daya politik, ekonomi. Dengan demikian, implikasi teoritis dan relasional yang mampu mengakses aktor-aktor dan kelembagaan dari analisis ini tidak hanya menyoroti kekurangan teknis dalam Sementara itu, masyarakat adat, petani UU 41/1999, tetapi juga membuka ruang kritik terhadap logika kekuasaan yang menghadapi hambatan berlapis, baik legal, mendasari produksi akses dan pengaturan kehutanan di Indonesia (Ribot & Peluso, menghalangi mereka memperoleh akses Sikor & Lund, 2. yang adil dan berkelanjutan. Secara kelembagaan. UU No. 41 Tahun 1999 belum mampu menyediakan sistem tata KESIMPULAN Kajian terhadap pasal-pasal kunci No. Tahun kelola yang setara dan partisipatif. Akses terhadap sumber daya hutan tetap bersifat menggunakan pendekatan teori akses eksklusif dan hierarkis, menunjukkan bahwa regulasi kehutanan di mengakui secara penuh keberadaan sistem Indonesia masih sangat berorientasi pada kelola berbasis adat dan komunitas. Oleh penguasaan negara dan legalitas formal, fundamental terhadap arah dan desain mekanisme akses aktual yang ada di kebijakan kehutanan Indonesia agar lebih Negara berperan sebagai aktor inklusif, adil secara sosial, serta adaptif dominan yang tidak hanya memproduksi hukum, tetapi juga membentuk struktur, kebutuhan ekologis. serta belum relasi, dan otoritas yang menentukan siapa Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Units. Environmental Science & DAFTAR PUSTAKA