N. Oneng Nurul Bariyah: Dinamika Aspek Hukum Zakat & Wakaf di Indonesia 197 DINAMIKA ASPEK HUKUM ZAKAT DAN WAKAF DI INDONESIA Oneng Nurul Bariyah Universitas Muhammadiyah Jakarta Jl. Ahmad Dahlan. Ciputat. Jakarta E-mail: oneng. nurul@uinjkt. Abstract: The Dynamics of Legal Aspects of Zakat and Waqf in Indonesia. This study shows that the codification of the law of zakat in Indonesia occurs gradually. Codification of Zakat still focuses much on zakat management. Zakat management is undertaken by the National Zakat Board (BAZNAS) and the Amil Zakat Institute (LAZ). The developmental aspects of zakat consist of: amil zakat, muzaki, zakat object, sanctions, and charity as a tax deduction. Meanwhile, the legal codification of waqf in Indonesia experienced significant growth after the enactment of Law Number 41 Year 2004 on Wakaf including: the concept of endowments, wakif, waqf objects, elements of endowments, nazir, waqf institutions (BWI), monitoring, dispute resolution, and criminal sanctions for violations of the waqf objects. Keywords: codification, legal developments of zakat, waqf law, amil zakat, nazir Abstrak: Dinamika Aspek Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia. Studi ini dimaksudkan untuk menganalisis aspekaspek perkembangan hukum wakaf dan zakat di Indonesia. Studi ini menunjukkan bahwa kodifikasi hukum zakat di Indonesia terjadi secara bertahap. Kodifikasi zakat baru mengatur manajemen pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Adapun aspek perkembangan unsur zakat terdiri atas: Lembaga amil zakat, muzaki, objek zakat, sanksi, dan zakat sebagai pengurang pajak. Sementara itu, kodifikasi hukum wakaf di Indonesia mengalami perkembangan cukup signifikan dengan lahirnya UU No. Tahun 2004 tentang Wakaf Tajdid pada hukum wakaf meliputi: konsep wakaf, wakif, benda wakaf, unsur wakaf, nazir, lembaga wakaf (BWI), pengawasan, penyelesaian sengketa, dan sanksi pidana atas pelanggaran terhadap objek wakaf. Kata Kunci: kodifikasi, perkembangan hukum zakat, hukum wakaf, amil zakat, nazir Pendahuluan Hukum Islam bersifat komprehensif . yang meliputi system kepercayaan/ibadah dan system kemasyarakatan, tetapi dalam pengungkapannya terdapat perbedaan antara keduanya. 1 Sifat hukum Islam yang mencakup pelbagai aspek termasuk aqidah dan muAoamalah sesuai dengan definisi fikih yang disampaikan Abu Hanifah yaitu: AIA EIA INE OI EONA. Sementara al-SyafiAoi memberikan definisi fikih AEEI EEI EO EIEO IEE IIA AEN EAAOEOA. 2 Pengertian Fikih versi Abu Hanifah yang menyebutkn cakupannya yang umum memiliki arti yang sama dengan syariAoah. Dalam Islam fikih memiliki dwi fungsi yaitu sebagai hukum positif dan standar moral. Dalam arti Naskah diterima: 5 November 2015. Direvisi: 5 Juni 2016. Disetujui untuk diterbitkan: 17 Juni 2016. Masykuri Abdillah. AuEpistemologi Fikih SiyasahAy dalam Ahkam Jurnal Ilmu Syariah Vol. XII. No. 1 Januari 2012, h. Wahbah al-Zuhayly, al-Fiqh al-Islymy wa Adillatuh Juz I , (Damaskus:Dyr al-Fikr, t. , h. hukum positif, fikih berfungsi seperti hukum-hukum positif lain dalam mengatur kehidupan manusia dan mendapatkan legitimasi dari badan judikatif yaitu Dalam masalah hukum wajib, mubah, makruh, haram, dan mandub tidak sepenuhnya dibawah jurisdiksi mahkamah, yang demikian fikih dalam posisi sebagai standar moral. 3 Kedua fungsi fikih tersebut memberikan pengaruh terhadap ruang lingkup kajian dan penekanannya. Fiqh itu dapat berkembang dan mengalamai perubahan seiring perubahan tempat, waktu, dan sebabsebab yang mempengaruhinya. Dalam pandangan Rifyal KaAobah4 bahwa terjadinya perubahan dalam Islam dimunculkan dari ilmu kalam yang berbunyi Aual3 Nirwan Syafrin. AuKonstruk Epistemologi Islam: Telaah bidang Fiqh dan Ushul FiqhAy dalam Tsaqafah Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Volume 5. Nomor 1. ZulqaAodah 1429. Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Pondok Modern Darussalam Gonotr Indonesia, h. Rifyal KaAobah. AuHukum Islam dan Perubahan GlobalAy, maklaah Seminar Internasional AuIslam Menghadapi Perubahan di Era GlobalAy, aula Rektoran IAIN Imam Bonjol Padang. Senin 28 November 2007. 198 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 Aoalam mutaghayyir wa kullu muthaghayyir hydits wa alAoalam hyditsAy. unia berubah, setiap yang berubah tidak Alam itu tidak abad. Perubahan dapat terjadi pada hukum Islam melalui metode ijtihad. Perubahan substansi fiqh merupakan keniscayaan dimana hukum sebagai entitas kehidupan manusia. Yang demikian terkandung dalam kaidah fiqh yang berbunyi: taghayyurul ahkym bitaghayyur al-azminah wa al amkinah wa ahwyl wa al-Aoawyid wa al-niyt. Dalam konsep perubahan sosial, perubahan dapat berarti kemajuan, pertumbuhan, perkembangan, pengembangan, reformasi, modernisasi, evolusi, revolusi, transformasi, adaptasi, modifikasi, dan sebagainya. Kemajuan merupakan perubahan yang didasarkan pada tolak ukur nilai tertentu. Perkembangan merupakan perubahan sktruktral maupun kultural yang dinyatakan secara kualitatif. Tranformasi merupakan suatu perubahan struktural dalam konteks struktur dan kultur masyarakat tertentu. Dengan perubahan memunculkan bentuk baru, yang disebut dengan pembaruan. Dalam hal ini ada beberapa bentuk pembaruan hukum Islam. 6 Pertama, kodifikasi . aitu pengelompokan hukum yang sejenis ke dalam kitab undang-undan. hukum Islam menjadi hukum perundang-undangan negara, yang disebut sebagai doktrin siyasah. Kedua, tidak terikatnya umat Islam pada hanya satu mazhab hukum tertentu, yang disebut sebagai doktrin takhayyur . yaitu mendapat nama yang paling dominan dalam masyarakat. Ketiga, perkembangan hukum dalam mengantisipasi perkembangan peristiwa hukum yang baru timbul, yang disebut sebagai doktrin tatbiq . enerapan hukum terhadap peristiwa bar. Keempat, perubahan hukum dari yang lama kepada yang baru disebut doktrin tajdid . Mengacu pada bentuk-bentuk pembaruan hukum Islam di atas, maka hukum Islam yang ada di Indonesia dapat saja mengambil bentuk-bentuk tersebut, termasuk pembaruan zakat dan wakaf. Tranformasi hukum zakat dan wakaf sebagai kepekaan umat Islam khususnya ulama dan cendekiawan terhadap problematika sosial. sebagai usaha menjawab pelbagai permasalahan dalam zakat dan wakaf. Qawl Qadim dan Qawl Jadid Imam SyafiAoi. 7 Hasil ijtihad memiliki pengaruh terhadap unsur-unsur perubahan yang terkandung dalam undang-undang zakat dan Tulisan ini akan membahas perkembangan zakat dan wakaf dalam system perundang-undangan di Indonesia. Kajian bersifat kualitatif dengan menganalisis perubahan substansi fikih zakat dalam perundangundangan zakat dan wakaf di Indonesia sejak zaman orde lama hingga sekarang. Data-data diambil dari pelbagai sumber diantaranya :Undang-undang No. Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, buku-buku karya mujtahid antara lain: al-Muwatha karya Imam Malik, al-Mabsuth karya al-Sarkhisi, al-Umm karya al-SyafiAoi, dan lain-lain. Analisis data dalam penelitian menggunakan tahapan sebagai berikut: Reduksi Data . ata reductio. Penyajian data . ata displa. , dan Penarikan kesimpulan . onclusion drawing / verificatio. Regulasi Zakat di Indonesia Regulasi zakat di Indonesia terhitung masih baru apabila dibandingkan dengan masa Islam masuk ke Indonesia. Pada masa penjajahan. Belanda pernah mengeluarkan Bijblad Nomor 1892 tanggal 4 Agustus 1893 tentang kebijakan zakat. Pemerintah Hindia Belanda melarang semua pegawai pemerintah dan priyayi pribumi membantu pelaksanaan zakat. Hal tersebut untuk melemahkan posisi dari keberadaan harta Larangan tersebut tertuang dalam Bijblad Nomor 6200 tanggal 28 Februari 1905. 8 Setelah Indonesia merdeka, regulasi zakat di Indonesi belum disusun. Regulasi zakat di Indonesia pertama kali berupa Surat Edaran Kementerian Agama No. A/VII/17367 tahun 1951 kelanjutan ordonansi Belanda dimana negara tidak mencampuri urusan pemungutan dan pembagian zakat, tetapi hanya melakukan pengawasan. Tahun 1964 Kementerian Agama menyusun RUU pelaksanaan zakat dan Perpu pengumpulan dan pembagian zakat serta pembentukan baitul mal. Dalam proses perumusan hukum sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial masyarakat setempat sehingga berpengaruh pada hasil ijtihad. Sebagai contoh adanya Namun. RUU dan Perpu tersebut belum sempat diajukan ke DPR dan Presiden. Pada tahun 1967. Menteri Agama mengirimkan RUU zakat ke DPR-GR dengan Surat Nomor MA/095/1967 tanggal 5 Juli 1967, yang berisi penekanan bahwa pembayaran zakat adalah sebuah keniscayaan bagi masyarakat muslim, sehingga negara Cik Hasan Bisri. Model Penelitian Fiqh Jilid I (Jakarta Timur: Prenada Media, 2. Cet I, h. Ahmad Hanany Naseh. AuPembaharuan Hukum Islam di IndonesiaAy dalam Mukadimah. Vol. XV. No. 26 Janiri-Juni 2009, h. Kajian tersebut dapat dilihat pada penelitian yang dilakukan Jaih Mubarok yang berjudul Modifikasi Hukum Islam: Studi tentang Qawl Qadim dan Qawl Jadid . Mohammad Daud Ali dan Habibah Daud. Lembaga-lembaga Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1. , 250-251 N. Oneng Nurul Bariyah: Dinamika Aspek Hukum Zakat & Wakaf di Indonesia 199 memiliki kewajiban untuk mengaturnya9. Menteri Agama juga mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Sosial untuk mendapatkan usul dan tanggapan, terkait Depkeu yang berpengalaman dalam pengumpulan dana masyarakat dan Depsos yang berpengalaman dalam distribusi dana sosial ke masyarakat. Departemen Keuangan saat itu menyarankan agar zakat diatur dalam Peraturan Menteri Agama. 10 Menteri Agama kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat. Peraturan Menteri Agama No. 5 tahun 1968 mengatur tentang Pembentukan Baitul Mal yang berfungsi sebagai pengumpul zakat untuk kemudian disetor kepada BAZ. 11 Namun, atas seruan dan dorongan Presiden berturut-turut pada peringatan IsraAo MiAoraj dan Idul Fitri 1968 keluarlah Instruksi Menteri Agama No. tahun 1969 tentang Penundaan PMA No. 4 dan 5 tahun 12 Pada tanggal 21 Mei 1969 keluar Keppres no. berisikan pembentukan Panitia Penggunaan Uang Zakat yang diketuai oleh Idham Chalid selaku Menko Kesra saat itu. Operasional surat keputusan Presiden diuraikan dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 3 tahun 1969 mengenai pengumpulan uang zakat melalui rekening Giro Pos No. 13 Namun, hasil pengumpulan zakat pada rekening tersebut selanjutnya tidak diketahui. Salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap dana zakat diprakarsai oleh Ali Sadikin selaku gubernur Pemerintah DKI Jakarta14 dengan membentuk Badan Amil Zakat (BAZ) pada tahun 1968. Selanjutnya berdiri lembaga sejenis di beberapa daerah seperti Kalimantan Timur tahun 1972. Sumatera Barat tahun 1973. Sulawesi Utara. Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat pada 15 Namun, keberadaan lembaga-lembaga Surat permohonan tersebut ditolak dan bersifat politis karena dicurigai akan berdirinya Negara Islam di Indonesia. Surat itu diberi nomor D. 15-1-5-25. Lihat: Muhammad Daud Ali dan Habibah Daud. Lembaga-lembaga Islam di Indonesia (Jakarta:Rajawali Press, 1. , h. Pada saat itu lembaga zakat berbentuk yayasan. Peraturan Menetri Agama No 4 tahun 1968 itu ditandatangani oleh KHM. Dachlan selaku Menteri Agama saat itu. Lihat: Salinan Peraturan Menteri Agama no. 4 Tahun 1968 (Depag. Jakarta,1. Muhammad Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam. Zakat dan Wakaf (Jakarta:UI Press, 1. , h. Andi Lolo Tonang dalam B. Wiwoho et. al (E. Zakat dan Pajak (Jakarta:Bina Rena Pariwara, 1. , h. Pemerintah DKI Jakarta memiliki perhatian penuh terhadap lembaga zakat dimana para pegawai BAZIS DKI sebagai amilin digaji oleh Pemda DKI Jakarta karena mereka adalah para pegawai Pemda DKI Jakarta. Nama lembaga pengelola zakat saat itu beragam ada yang BAZ. BAZIS. BAZI . engan Infa. Bakat atau Bazid . itambah derm. Badan Harta Agama (Ace. Lembaga Harta Agama Islam (Sumu. atau Yayasan Dana Sosial Islam (Sumba. Lihat: Muhammad Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf (Jakarta: UI-Press, 1. , tersebut belum menampakkan hasil yang maksimal. Pada tahun 1991, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat. Infaq dan shadaqah dan Instruksi Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat. Infaq dan Shadaqah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat. Infaq dan Shadaqah. Pada masa awal reformasi yaitu masa pemerintahan BJ Habibie, tepatnya tanggal 23 September 1999 disahkan Undang-Undang Republik Indonesia No. Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Menurut Din Syamsuddin, lahirnya UU tersebut tidak terlepas dari politik umat Islam yang disertai adanya kesadaran agama yang tinggi. 16 Undang-Undang Pengelolaan Zakat tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No. tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sebelumnya, pada tahun 1997 juga keluar Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 1998, yang memberi wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan menyalurkan ZIS. Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat terdiri atas 10 Bab dan 25 pasal dengan rincian sebagai berikut:17 Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri atas 3 pasal (Pasal 1-. Bab II tentang Asas dan Tujuan terdiri atas 2 pasal (Pasal 4-. Bab i tentang Oganisasi Pengelolaan Zakat terdiri atas 5 pasal (Pasal 6-. Bab IV tentang Pengumpulan Zakat terdiri atas 5 pasal (Pasal 11-. Bab V tentang Pendayagunaan Zakat terdiri atas 2 pasal (Pasal 16-. Bab VI tentang Pengawasan terdiri atas 3 pasal (Pasal 18-. Din Syamsuddin. Islam dan Politik Era Orde Baru (Jakarta: Logos, 2. , h. Anonimous. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dilengkapi Keputusan Menham. Petunjuk Teknis. PP RI No. RI No. 38 Th. 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. UU RI No. 41 Tentang Pengelolaan Zakat . UU RI No. 12 Th. 2006 Tentang Kewarganegaraan (Bandung: Umbara, t. ) h. 200 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 Bab VII tentang Sanksi terdiri atas 1 pasal yaitu Perda Kota Serang No. 6 Th 2002 Ttg Pengelolaan Zakat Perda Kab. Tangerang No. 24 Th 2004 ttg Pengelolaan ZIS Perda Provinsi Banten No. 4 Th 2006 Ttg Pengelolaan ZIS 16 Jawa Barat Perda Jabar No 73 Th 2001 Ttg Pengelolaan Zakat & Pengurus BAZ Jabar Perda Kota Bandung No 30 Th 2002 Ttg Pengelolaan ZIS Perda Kab. Bandung No. 9/2005 ttg Zakat. Infaq, dan Shadaqoh Perda Kab. Cianjur No 7 Th. 2004 Ttg Pengelolaan Zakat Perda Kab. Garut No 1 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan ZIS Perda Kabupaten Karawang No 10 Th 2002 Ttg Pengelolaan ZIS Perda Kab. Sukabumi No. 12/2005 tentang Pengelolaan Zakat Perda Kota Bekasi No 02 Th. 2008 Tentang Pengelolaan Zakat Perda Kab. Bekasi nomor 2 th 2011 tentang pengelolaan zakat Perda Kab. Sumedang no. 1 th 2011 ttg pengelolaan ZIS Perda Kab. Garut No. 6 Th 2014 Tentang Pengelolaan ZIS1 27 Jawa Tengah Perda Kabupaten Sidoarjo No. 4/2005 tentang Pengelolaan Zakat Perda Kota Semarang No. 7 Th 2009 Tentang Pengelolaan Zakat 29 Jawa Timur Perda Kota Mojokerto No 3 th 2010 tentang pengelolaan ZIS Perda Kota Probolinggo No. 11 th 2010 tentang pengelolaan zakat 31 Kaltim Perda Kota Bontang Tentang Pengelolaan ZIS Perda Kabupaten Kukar tahun 2008 Tentang Pengelolaan 10 Bangka Belitung Perda Kab. Bangka No. 4 Th 2006 Ttg Pengelolaan ZIS 33 Kalsel Perda Kabupaten. Banjar No. 9/2003 tentang Pengelolaan Zakat Perda Kab Bangka Selatan No . Th 2007 Ttg Pengelolaan ZIS Perda Kota Banjarmasin No. 31 Th 2004 ttg Pengelolaan Zakat 12 Banten Perda Kota Cilegon No 4 Th 2001 ttg Pengelolaan ZIS Perda Kab. Hulu Sungai Utara No. 19/2005 ttg ZIS Perda Kab Tapin No 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat Perda Kota Banjarmasin No. 1 Th. Ttg Pengelolaan Zakat2 38 NTB Perda Kab. Lombok Timur No 9 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Zakat Perda kab. Bima no. 3 th 2003 ttg pengelolaan ZIS Surat Himbauan Bupati No. 12/016/ SOS/2003 tentang Infaq dan Zakat bagi seluruh PNS di Dompu Bab Vi tentang Ketentuan Lain-lain terdiri atas 2 pasal (Pasal 22-. Bab IX tentang Ketentuan Peralihan terdiri atas 1 pasal yaitu Pasal 24 Bab X tentang Penutup terdiri atas 1 pasal yaitu Pasal 25 Setelah lahirnya Undang-Undang No. No. Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, beberapa peraturan daerah tentang pengelolaan zakat lahir pada era reformasi. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat tersebut adalah sebagai berikut: Tabel 1 Daftar Perda tentang Zakat. Infaq, dan Shadaqah18 No Provinsi Nama Perda Nanggroe Aceh Darussalam Qanun Provinsi NAD No. 7 Tahun 2004 Sumatera Barat Perda Kota Bukittinggi No. 29 Th 2004 Tentang Pengelolaan Zakat Perda Kabupaten. Solok N o . 1 3 T h 2 0 0 3 Te n t a n g P e n g e l o l a a n Zakat. Infaq Dan Shadaqah Perda Kabupaten Pesisir Selatan No 31 Tahun 2003 Ttg Pengelolaan Zakat. Infaq, dan Sahadaqoh Perda Kota Padang No 02 Th 2010 Ttg Pengelolaan Zakat Perda Kabupaten. Padang Panjang no. 7/2008 tentang Zakat Sumatera Selatan Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 4 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat. Infaq Dan Shadaqah Riau Perda Kabupaten. Kampar No. 2/2006 Ttg Pengelolaan ZIS Perda Kab. Siak Nomor 6 Th 2013 Ttg Pengelolaan Zakat Data diperoleh dari pelbagai sumber, antara lain: Pustaka Guru. DAFTAR PERDA SYARIAH DI SELURUH INDONESIA, http:// com/2012/08/daftar-perda-syariah-di-seluruh. iihttp://bazbukittinggi. id/2011/02/perda-bukittinggi-tentang-pengelolaan. https://id. org/wiki/ Daftar_peraturan_daerah_di_Indonesia_berlandaskan_hukum_agama. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Ditjen Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2010, http://ditjenpp. id/perkembangan-harmonisasiruu-tahun-2010/78-daftar-peraturan-daerah/1731-peraturan-daerahkabupaten-tapin-tahun-2010. Oneng Nurul Bariyah: Dinamika Aspek Hukum Zakat & Wakaf di Indonesia 201 Perda Kota Mataram No. 1 th 2015 ttg pengelolaan ZIS 42 Sulawesi selatan Perda Kab. Bulukumba No 02 Th 2003 Ttg Pengelolaan ZIS Perda Kab. Berru No 3 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat Perda Kab. Takalar No 5 Th 2003 Ttg Teknis Pengelolaan Zakat Perda Kota Makassar No 5 Tahun 2006 Zakat Profesi. Infaq, dan Shadaqoh Perda Kota Palopo No. 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Zakat Perda Kab. Bone No. 13 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat Perda Kab. Kep. Selayar No 12 Th 2011 Ttg Pengelolaan Zakat 49 Sulawesi Barat Perda Kab. Mamuju Th 2005 Ttg Pengelolaan Zakat dan Ibadah Maliyah 50 Sulawesi Tengah Peraturan Gubernur Donggala No 45/0241/DEPAG Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelola Zakat 51 Sulawesi Tenggara Perda Kab. Muna no. 13 th 2004 ttg Pengelolaan ZIS Pada umumnya peraturan daerah tentang pengelolaan zakat tidak berbeda dengan undang-undang pengelolaan zakat yang menitikberatkan pada pengelolaan zakat oleh badan amil zakat termasuk pendistribusiannya. Ada di antara peraturan daerah yang telah menetapkan zakat profesi bagi pegawai negeri sipil di wilayahnya yang diambil zakatnya sebesar 2,5%. Hal ini terdapat pada peraturan daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Zakat. Infaq dan Shodaqoh. Beberapa peraturan daerah lahir merespon lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang terdiri atas 11 Bab dan 47 Pasal dengan rincian sebagai berikut: Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri atas 4 Pasal (Pasal1-. Bab II tentang Badan Amil Zakat Nasional terdiri Lihat : Pasal 27, 28, 29, dan 30 berisi tentang pengumpulan zakat dari PNS. Pasal 27 menyebutkan bahwa: BAZNAS Kabupaten melakukan pengumpulan zakat penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah melalui UPZ Instansi dan/atau secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku. BAZNAS Kabupaten menghimpun zakat penghasilan atau infaq profesi khusus pegawai negeri sipil dan pegawai instansi swasta lainnya dari wajib zakat sebesar 2,5 % . ua koma lima perse. dari penghasilan bruto serta menerima titipan infaq, shadaqah dan sumbangan lainnya di tingkat Kabupaten. Wajib Zakat Badan Usaha yang melaksanakan proyek/kegiatan pemerintah wajib menyetorkan dana zakatnya sebesar 2,5 % . ua koma lima perse. dari keuntungan perusahaan ke BAZNAS Kabupaten. BAZNAS Kabupaten bekerja sama baik dengan pihak perbankan dan atau lembaga keuangan non perbankan lainnya dalam penghimpunan dana zakat, infaq dan shadaqoh atas persetujuan wajib zakat. atas 16 Pasal (Pasal 5-. Bab i tentang Pengumpulan. Pendistribusian. Pendayagunaan dan Pelaporan terdiri atas 9 pasal (Pasal 21-. Bab IV tentang Pembiayaan terdiri atas 4 pasal (Pasal 30-. Bab V tentang Pembinaan dan Pengawasan terdiri atas 1 pasal (Pasal . Bab VI tentang Peran Serta Masyarakat terdiri atas 1 pasal (Pasal . Bab VII tentang Sanksi Administratif terdiri atas 1 pasal (Pasal . Bab Vi tentang Larangan terdiri atas 2 pasal (Pasal 37-. Bab IX tentang Ketentuan Pidana terdiri atas 4 pasal (Pasal 39-. Bab X tentang Ketentuan Peralihan terdiri atas 1 pasal (Pasal . Bab XI tentang Ketentuan Penutup terdiri atas 4 pasal (Pasal 44-. Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat memiliki hubungan erat dengan Pasal 20. Pasal 21. Pasal 29, dan Pasal 34 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan muatannya. Undang-Undang pengelolaan zakat tahun 2011 memiliki perbedaan signifikan daripada undang-undang sebelumnya. Perbedaan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 adalah sebagai berikut: Tabel 2 Perbandingan UU RI No. 38 Tahun 1999 dan UU RI No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat MATERI UU RI No 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan UU RI No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan zakat Pengelolaan Zakat Meningkatkan system pengelolaan zakat Zakat dikelola secara melembaga sesuai syariAoat Islam Ketentuan Umum Memuat penjelasan: pengelolaan zakat, zakat, muzakki, mustahik, agama, dan menteri Memuat penjelasan: pengelolaan zakat, infak, sedekah, muzakki, mustahik. BAZNAS. LAZ. UPZ. Setiap Orang. Hak Amil, dan Menteri Asas Pengelolaan Pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasaar Pengelolaan zakat syariat Islam. kepastian hukum. 202 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 Tujuan Dana Yang Macam2 Zakat dan Organisasi Pengelola Zakat Muzakki pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan masyarakat dan keadilan sosial. meningkatnya hasil guna dan daya guna efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. manfaat zakat untuk mewujudkan masyarakat dan zakat seperti infaq, shadaqah, wasiat waris Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan . Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat . Harta yang dikenai zakat adalah emas, perak dan perdagangan dan Hasil pertanian, perkebunan dan Hasil Hasil peternakan. Hasil pendapatan dan jasa. Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum . Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat . emas, perak, dan logam mulia lainnya. uang dan surat berharga lainnya. perkebunan, dan peternakan dan pendapatan dan jasa. Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat yang bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya BAZNAS : Sebagai lembaga pengelola zakat nasional. LAZ sebagai pembantu pengelola zakat yang dibentuk oelh masyarakat dan wajib melaporkan kegiatannya kepada BAZNAS Fungsi BAZNAS: pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. pelaporan dan pelaksanaan pengelolaan Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat. Biaya Tidak ada Untuk melaksanakan tugasnya. BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil. Hub Zakat dan Pajak Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat . digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Sanksi Pelanggaran Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, wasiat, hibah, waris dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Pasal 12. Pasal 13 dalam Undangundang ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 000,00 . iga juta Tindak pidana yang dimaksud pada ayat . di atas merupakan Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 . tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan Berdasarkan tabel di atas, ada beberapa perubahan yang terjadi dalam UU RI No 38 Tahun 1999 dan UU RI No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan zakat. Pertama, manajemen pengelolaan. Undang-Undang Pengelolaan Zakat terbaru . lebih menekankan pada prinsip kelembagaan. Hal ini dapat dilihat pada bunyi dasar pertimbangan: Au. dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat IslamAy BAZNAS menjadi lembaga yang memiliki otoritas dalam hal kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. BAZNAS nasional berkedudukan di Ibu kota Negara, dan untuk tingkat provinsi dan Kabupatenupaten/Kota dibentuk BAZNAS oleh pemerintah daerah sesuai wilayahnya. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Kedua, objek zakat pada prinsipnya hampir sama, tetapi dalam UU Pengelolaan zakat yang baru ditambah dengan surat berharga lainnya. Ketiga, hak amil dalam undang-undang pengelolaan zakat terbaru disebutkan berasal dari dana APBN dan hak amil. Adanya ketentu- N. Oneng Nurul Bariyah: Dinamika Aspek Hukum Zakat & Wakaf di Indonesia 203 an tersebut untuk memberikan legitimasi formal terhadap hak amil. Padahal, hak amil ada pada zakat. Hak amil yang berasal dari APBN mengingat adanya sumber daya amil yang berasal dari unsur pegawai pemerintah. BAZNAS sesungguhnya adalah amil yang menjadi mustahik zakat. Fungsi amil yang menjadi Badan Amil Zakat merupakan salah satu bentuk terjadinya perubahan dari konsep amil semula. Dalam hukum zakat . iqh zaka. Amil mendapat bagian dari zakat sebagai upah kerja, sedangkan dalam Undang-undang Pengelolaan Zakat terbaru (UU RI No. 23 Tahun 2. bahwa bagian amil diambil dari zakat dan APBN. Untuk amil di daerah mendapat bagian dari zakat dan dana APBD. Amil dalam konsep fikih adalah wakil pemerintah yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Konsep tersebut masih dianut dalam undangundang pengelolaan zakat sebagaimana disebutkan pada Pasal 10 bahwa Anggota BAZNAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Demikian pula anggota BAZNAS tingkat provinsi dan daerah tingkat II diangkat oleh pemerintah daerah seperti disebut dalam pasal 15 undang-undang pengelolaan zakat. Jadi, konsep amil dalam undang-undang masih tetap wakil pemerintah seperti konsep dalam fikih zakat. Perkembangan Wakaf di Indonesia Praktek wakaf di Indonesia sudah ada sejak Islam datang dan diterima oleh masyarakat Indonesia, jauh sebelum penjajahan dan kemerdekaan Indonesia. Dalam tradisi masyarakat adat, hukum wakaf belum tertulis, tetapi berlaku secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi. Pada zaman Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda telah dikeluarkan peraturan-peraturan. Pertama. Surat Edaran Sekretaris Gubernemen Pertama tanggal 31 Januari 1905 No. 435 sebagaimana termuat dalam Bijblad 1905 Nomor 6196 tentang Toezicht op den bouw van Muhammedaansche bedenhuizen. Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala daerah di Jawa dan Madura kecuali daerah swapraja untuk melakukan pendataan dan harus dimuat asal-usul tiap rumah ibadat dipakai shalat Jumat atau pendaftaran tanah-tanah atau tempat ibadah Islam yang ada di daerah masing-masing. Kedua. Surat Edaran Sekretaris Guvernemen tanggal 04 Juni 1931 Nomor 1361/A termuat dalam Bijblad No. 125/3 tahun 1931 nomor 125/A tentang Toezich Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam. Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia (Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2. , h. van de regeering op Muhammadaansche bedehuizen Vrijdag diensten en Wakafs. Surat edaran ini merupakan kelanjutan dan perubahan dari Bijblad tahun 1905 No. 6196, yaitu tentang pengawasan Pemerintah atas rumah-rumah peribadatan orang Islam, sembahyang jumAoat dan wakaf. Untuk mewakafkan tanah tetap harus ada izin Bupati dan dimasukan dalam daftar yang dipelihara oleh Ketua Pengadilan Agama. Dari semua pendaftaran diberitahukan kepada Asisten Wedana untuk bahan baginya dalam pembuatan laporan kepada kantor Landrente. Ketiga. Surat Edaran Sekretari Governemen tanggal 24 Desember 1934 Nomor 3088/A termuat dalam Bijblad No. 13390 tahun 1934 tentang Toezicht van de Regeering op Mohammedaansche bedehuizen Vrijdag diensten en Wakafs. Surat edaran ini mempertegas Surat edaran sebelumnya yang memberikan wewenang kepada Bupati dalam menyelesaikan sengketa tanah wakaf. Keempat. Surat Edaran Sekretari Governemen tanggal 27 Mei 1935 Nomor 1273/A termuat dalam Bijblad No. 13480 tahun 1935 tentang Toezicht van de Regeering op Muhammedaansche bedehuizen Vrijdag diensten en Wakafs. Dalam surat edaran ini antara lain ditentukan bahwa Bijblad No. 61696 menginginkan registrasi tanah wakaf. Pada zaman kemerdekaan telah dikeluarkan pula beberapa ketentuan tentang wakaf ini, baik penunjukkan instansi yang mengurusnya dan juga teknis pengurusannya. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut: Pertama. Surat Edaran Kementerian Agama. Setelah Kementerian Agama dibentuk pada tanggal 3 januari 1936, urusan tanah wakaf menjadi urusan kementrian agama bagian D . badah socia. Selanjutnya, pada tanggal 8 oktober 1956. Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran nomor 5/D/1956 tentang prosedur perwakafan Kedua. Peraturan Pemerintah. Ada beberapa peraturan pemerintah yang dikeluarkan terkait dengan wakaf pasca kemerdekaan, yaitu: . PP. No. 33 Tahun 1949 jo. No. 8 Tahun 1950. Peraturan Menteri Agama RI No. 2 Tahun 1958 tentang lapangan tugas, susunan, dan Pimpinan Kementrian Agama RI. Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1958. Ketiga. UU No. 5 Tahun 1960. UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960 dalam pasal 5, pasal 14 ayat . dan pasal 49 ayat . , . , dan . Pasal 49 berbunyi: Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badanbadan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia,(Jakarta: Kencana,2. , h. 204 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial. Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan hak pakai. Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Keempat. Keputusan Menteri Agama No. Tahun 1969 jo. No. 18 Tahun 1975 menyebutkan bahwa22 di Tingkat Pusat pengurusan wakaf ini termasuk dalam wewenang Direktorat Urusan Agama (DITURA) Sub Direktorat Zakat. Wakaf, dan Ibadah Sosial (Zawai. Di Tingkat Provinsi/tingkat wilayah termasuk tugas bidang Urusan Agama Islam seksi Zakat. Wakat, dan Ibadah Sosial. Di tingkat Kabupaten menjadi tugas wewenang Seksi Urusan Agama Islam dan akhirnya di tingkat Kecamatan menjadi tugas dan wewenang Kantor Urusan Agama Kecamatan. Berdasarkan ketentuan terakhir, bahwa Kepala KUA Kecamatan ditunjuk sebagai PPAIW mempunyai tugas dan wewenang untuk pengesahan nair. Kelima. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 terdiri atas tujuh bab delapan belas pasal yang dengan Sistematika sebagai berikut:23 Tabel 3 Sistematika PP No. 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik BAB I Ketentuan Umum 1 pasal BAB II Fungsi Wakaf 7 pasal, terdiri atas: Fungsi Wakaf, pasal 2 Unsur-unsur dan hak-hak nazir, pasal 7 dan 8 BAB i Tata Cara Mewakafkan dan Pendaftarannya 2 pasal Tata Cara Perwakafan Tanah Milik terdiri pasal 9 Pendaftaran Wakaf Tanah Milik pasal 10 BAB IV Perubahan. Penyelesaian Perselisihan dan Pengawasan Perwakafan Tanah Milik terdiri atas 3 pasal . BAB V Ketentuan Pidana terdiri dari 2 pasal Ketentuan Pidana pasal 14 dan 15 BAB VI Ketentuan Peralihan pasal 16 dan 17 BAB VII Ketentuan Penutup terdiri atas 1 pasal Ketentuan Penutup pasal 18 Menindaklanjuti PP Nomor 28 Tahun 1977 telah dikeluarkan PeraMenteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 yang mengatur tentang tatacara pendaftaran perwakafan tanah hak milik yang memuat antara lain persyaratan tanah yang diwakafkan, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, proses pendaftaran, biaya pendaftaran. Makalh Undang-undang Wakaf. http://w. net/2013/07/makalh-undang-undang-wakaf. diunduh Selasa , 3 Nov 2015 pkl 21. 00 WIB Departemen Agama. Peraturan Perundangan Perwakafan, (Drrjen Bimas Islam , 2. , h 127-139 dan ketentuan peralihan. Namun PP nomor 28 Tahun 1977 masih memiliki beberapa kelemahan. Pertama, benda-benda wakaf yang diatur baru terbatas pada tanah atau bangunan, belum mengatur wakaf benda-benda Hal tersebut sesuai dengan namanya PP tentang Perwakafan Tanah Milik. Kedua, masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam melegalkan benda wakaf dengan cara mengurus sertifikasi wakaf. Ketiga, sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dalam urusan wakaf khususnya nazir masih terbatas. Dalam tata cara perwakafan dan pendaftaran benda wakaf ada beberapa hal yang berkaitan dengan perkembangan hukum Islam, yaitu: Dalam fikih klasik tidak dikenal adanya pendaftaran wakaf, atau tidak ada administrasi yang harus dipenuhi oleh si wakif sebelum menyatakan ikrar wakaf. Sedangkan menurut PP. No. 28/1977 hal tersebut merupakan suatu keharusan. Perbedaan itu dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 4 Unsur-unsur Wakaf Menurut Fikih Islam Menurut PP. No. 28/1977 Wakif Benda Wakaf Maukuf AoAlaih Sighat/Ikrar Penerima Wakaf . hairi dan Wakif Tanah Milik Maukuf AoAlaih . Shighat/Ikrar Wakaf khairi Nazir Saksi dua orang PPAIW Adanya nazir, saksi dan PPAIW merupakan unsurunsur wakaf baru yang tidak ada dalam hukum Islam . ikih waka. Saksi dan pencatatan sangat penting dalam upaya mengatasi timbulnya persengketaan serta atas dasar maslahat dan menolak mafsadat. Dalam hal ini telah terjadi perubahan sebagai bentuk tajdid dalam hukum wakaf dalam upaya mewujudkan optimalisasi fungsi wakaf. Selain itu, tertib administrasi dalam perwakafan sangat penting untuk mempermudah inventarisasi benda-benda wakaf yang ada serta hubungannya dengan perpajakan, karena objek wakaf bebas dari pungutan pajak. PP No. 28/1977 menetapkan persyaratan wakif yang berbeda dengan persyaratan wakif menurut fuqaha . alam fikih klasi. Persyaratan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 5 Persyaratan Wakif Menurut Fikih Islam Menurut PP. No. 28/1977 Dewasa . Sehat akalnya Tidak terpaksa Merdeka, bukan budak Pemilik sah Tidak terhalang melakukan tindakan Dewasa Sehat akalnya Tidak terpaksa Pemilik yang sah Tidak terhalang melakukan tindakan hukum Orang atau badan hukum Menyertakan tanda bukti kepemilikan tanah N. Oneng Nurul Bariyah: Dinamika Aspek Hukum Zakat & Wakaf di Indonesia 205 Wakaf diatur dalam PP. No. 28/1977 merupakan wakaf khairi saja karena benda wakaf diperuntukkan bagi kepentingan umum. Sementara itu dalam fikih klasik ada jenis wakaf ahli. Pernyataan ikrar wakaf menurut peraturan wakaf berbeda dengan ikrar menurut fikih klasik . Perbedaannya yaitu: Tabel 6 Perbedaan Ikrar Wakaf Dalam Fikih dan PP No. Ikrar menurut Fikih Islam Ikrar menurut PP. No. 28/1977 Tidak disertai syarat-syarat yang tidak ada dalam hukum wakaf Ikrar tidak ditunjukkan kepada siapapunKarena merupakan Aoaqad tabarruAo Tidak terikat oleh sesuatu yang tidak ada ketika ikrar itu Ikrar dinyatakan secara nyata, tegas, dan tertulis Ikrar ditunjukan kepada nazir dan ditandatangani Diikrarkan di hadapan PPAIW Pernyataan ikrar disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi Peraturan wakaf yang menetapkan PPAIW sebagai unsur wakaf, maka dalam ikrar wakaf pun disyaratkan Adanya ikrar wakaf yang tertulis sebagai dasar untuk menguatkan apabila terjadi sengketa. Selanjutnya, penyelesaian perselisihan wakaf yang terkait dengan wakaf, wakif, ikrar, saksi, bayyinah, dan pengelolaan serta pemanfaatan tanah wakaf diselesaikan oleh Pengadilan Agama setempat. Pasal 11 PP No. 28 Tahun 1977 mengatur tentang Perubahan. Penyelesaian Perselisihan Dan Pengawasan PerwakafanTanah Milik. Tanah milik yang diwakfkan pada dasarnya tidak dapat dilakukan perubahan sebagaimana disebutkan dalam ikrar. Namun, karena keadaan tertentu seperti ketidaksesuaian tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif atau karena kepentingan umum, dapat dilakukan perubahan. Dalam hal ini nazir harus melaporkan perubahan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah cq Kepala Sub Direktorat Agraria setempat untuk. mendapatkan penyelesaian lebih lanjut. Kompilasi Hukum Islam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memuat: Buku I Hukum Perkawinan. Buku II Hukum Kewarisan, dan Buku i Perwakafan. Buku i KHI tentang Perwakafan terdiri atas 5 bab 15 pasal. Bab I berisi Ketentuan Umum. Bab II berisi fungsi, unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf. Bab i berisi tata cara perwakafan dan pendaftaran benda wakaf. Bab IV berisi tentang perubahan, penyelesaian dan pengawasan benda wakaf, dan Bab V berisi Ketentuan Peralihan. 24 KHI ini disusun dengan Anonimous. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam Dilengkapi: Peraturan dan Perundangan A, (Bandung: Citra Umbara, 2. , h 225-313 maksud untuk dijadikan pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan ketiga bidang hukum tersebut, baik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat yang memerlukannya. Buku i memiliki KHI yang memuat Hukum Perwakafan memiliki persamaan dan perbedaan dengan aturan wakaf dalam PP No. 28 Tahun 1977. Persamaan dan perbedaan adalah adalah sebagai berikut: Pertama, obyek wakaf. Menurut KHI benda wakaf adalah Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam . asal 215 . Kedua, sumpah nazir. Sebelum melaksanakan tugasnya, nazir harus melaksanakan sumpah di hadapan Kepala KUA Kecamatan. Hal ini diatur dalam pasal 219 ayat 4 yang berbunyi: AuNair sebelum melaksanakan tugas harus mengucapkan sumpah di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan disaksikan oleh sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi. Ketiga, jumlah nazir wakaf dibatasi maksimal 10 orang dimana dalam PP hanya menyebut sekurangkurangnya 3 orang. Keempat, perubahan benda wakaf. Pasal 225 menyebutkan bahwa perubahan benda wakaf hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan, dan camat setempat. Kelima, pengawasan nazir. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab nair dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan. Majelis Ulama Kecamatan, dan Pengadilan Agama yang mewilayahinya. Keenam. KHI memberikan kedudukan dan peran yang lebih luas kepada MUI Kecamatan dan Camat Hal ini berbeda dengan PP no. 28 tahun 1977. Adanya perubahan dalam KHI menunjukkan adanya perkembangan dalam aspek hukum wakaf. Benda wakaf tidak hanya berupa tanah tetapi dapat berupa benda-benda Adanya perkembangan benda wakaf membuka peluang terhadap pertambahan manfaat benda wakaf. Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Undang-undang tersebut tidak secara langsung mengatur wakaf, tetapi menyebutkan adanya yayasan Sebagai objek wakaf, yayasan wakaf berbeda dengan yayasan pada umumnya. Undang-undang No 16 Tentang Yayasan tahun 2001 yang menyinggung wakaf untuk memperjelas status Yayasan, karena ada yayasan yang berasal dari wakaf dan bukan. 206 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 Undang-Undang RI No. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf . aAobi. 26 Saat ini Undang-undang Wakaf di Indonesia menganut kedua bentuk dari aspek waktu itu. UU RI No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf disahkan dan diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2004. Dimuat pada lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159. Undang-undang tersebut terdiri atas 11 dan bab 71 Pasal. 25 Pada undang-undang wakaf tersebut terdapat beberapa perbedaan dengan peraturan sebelumnya. Pertama, pengertian Wakaf. Berikut perbedaan definisi wakaf berdasarkan peraturan dan perundangan yang ada. Kedua, unsur-unsur wakaf. Unsur-unsur wakaf yang ada dalam fikih klasik berbeda dengan unsur-unsur wakaf yang ada dalam PP. No. 28/1997. Perbedaan itu dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 9 Pengertian Wakaf Fikih Wakaf Hanafiyah suatu benda yang menurut tetap . enda tersebu. milik si wakif dalam untuk kebaikan. SyafiAoiyah wakaf adalah menahan harta dari kekuasaan wakif untuk pada bentukbentuk usaha / pengelolaan . leh syariAoat PP No. 28 Th Buku i Kompilasi UU RI No 41 1977 tentang Hukum Islam Tahun 2004 Perwakafan Tanah Tentang Wakaf Milik Wakaf adalah Perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan dari harta yang berupa tanah milik dan selamalamanya untuk peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum sebagian dari benda miliknya dan untuk selamalamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Wakaf adalah wakif untuk dan/atau harta benda miliknya untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan guna keperluan ibadah dan/atau menurut syariah Berdasarkan gambaran di atas, lahirnya UU wakaf tahun 2004 merupakan babak baru system wakaf di Indonesia dengan paradigma baru. Dalam undangundang wakaf terbaru, wakaf di Indonesia tidak menganut salah satu faham dalam mazhab fikih. Artinya, system hukum wakaf di Indonesia memiliki prinsip takhayyur . tidak terikat dengan satu aliran / mazhab tertentu. Kebebasan tanpa terikat dengan zatu faham sangat beralasan sebagai upaya pengembangan Dari segi waktu berlangsungnya, wakaf menjadi dua yaitu yang bersifat sementara . , yang hanya diamini oleh sebagian kecil fuqahaAo, dan wakaf selamanya Mardani. Hukum Islam Kumpulan Peraturan tentang Hukum Islam di Indonesia, ( Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2. Cet II, h. 575 Ae Anonimous. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam Dilengkapi : Peraturan dan Perundangan A, (Bandung: Citra Umbara, 2. , h. Tabel 10 Unsur-unsur Wakaf Fikih Wakaf Menurut PP. No. 28/1977 Undang-Undang RI No. Tahun 2004 Tentang Wakaf Wakif Benda Wakaf Maukuf AoAlaih Sighat/Ikrar Penerima Wakaf . hairi dan ahl. Wakif Tanah Milik Maukuf AoAlaih . Shighat/Ikrar Nazir Saksi dua orang PPAIW Wakif Nazhir. Harta Benda Wakaf. Ikrar Wakaf. peruntukan harta benda jangka waktu wakaf. Dalam tabel diatas tampak sekali perbedaan antara unsur-unsur wakaf menurut fikih Islam. PP. No. 28/1977 dan UU RI No. Dalam PP. No. 28/1977, benda wakaf adalah berupa tanah milik atau benda tidak bergerak lainnya. Sedangkan menurut fikih Islam, benda wakaf tidak terbatas tanah milik. Ketiga, ikrar wakaf. Ikrar merupakan pernyataan kehendak dari wakif untuk menyatakan penyerahan benda miliknya melalui wakaf. Ikrar wakaf merupakan suatu tindakan hukum yang bersifat deklaratif . sehingga tidak memerlukan adanya qabul . anda Karena ikrar tersebut merupakan bagian dari Aoaqad tabarru . emilikkan suatu benda tanpa adanya Aoiwad/penggant. Perbedaannya yaitu: Tabel 11 Ikrar Wakaf Ikrar Menurut Fikih Wakaf Ikrar menurut PP. No. 28/1977 UU RI No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Tidak disertai syarat-syarat yang tidak ada dalam hukum wakaf Ikrar tidak siapapun karena merupakan Aoaqad tabarruAo Tidak terikat oleh sesuatu yang tidak ada ketika ikrar itu Ikrar dinyatakan secara nyata, tegas, nyata, tegas, tertulis Ikrar kepada nazir dan Diikrarkan di hadapan PPAIW Pernyataan ikrar disaksikan sekurangkurangnya oleh dua orang saksi Ikrar Wakaf dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Jika Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf. Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 . orang saksi. wakif atau kuasanya menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW. Keempat, wakif. Wakif adalah pihak yang Sukron Kamil. AuFikih Wakaf: Jenis. Pengelolaan. Pendistribusian, dan Akuntabilitas Wakaf,AyIqtishad Jurnal Sosial Ekonomi vol. No. Juni 2009 (Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah, 2. , h. Oneng Nurul Bariyah: Dinamika Aspek Hukum Zakat & Wakaf di Indonesia 207 menyerahkan hartanya untuk diwakafkan. Dalam hal ini wakif ada dua bentuk ada perorangan dan badan wakaf klasik. PP No. 28/1977 dan UU wakaf adalah sebagai berikut: Kelima, nazir. Keberadaan nazir dalam perwakafan merupakan sesuatu yang baru sebagai salah satu dari pengembangan hukum wakaf. Lahirnya nazir merupakan bentuk tajdid hukum wakaf dalam upaya memaksimalkan fungsi wakaf sehingga berdaya guna. Pengaturannazir dalam UU perwakafan sangat penting sebagai upaya menjaga kemaslahatan harta wakaf. Dengan kemampuan manajerial yang baik dalam pribadi seorang nazir sangat mendukung optimalisasi dan pendayagunaan harta wakaf. Adanya nazir sebagai upaya menjaga kemaslahatan harta wakaf serta menghindari kerusakan/mafsadat. Sebagaimana kaidah jalb al-mashylih wa darAoul mafysid. Tabel 14 Harta Benda Wakaf Kelima, benda wakaf. Berdasarkan UU wakaf No. tahun 2004 harta wakaf meliputi benda tidak ebrgerak dan harta bergerak. Adanya penetapan harta bergerak menajdi objek wakaf merupakan suatu perkembangan darin PP No. 28 Tahun 1977 yang hanya mengatur benda wakaf berupa tanah milik. Sementara itu, benda wakaf dalam fikih klasik ada dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak. Pengaturan benda bergerak menjadi benda wakaf dalam UU wakaf sebenarnya sama dengan konsep yang disampaikan sebagian ahli hukum Islam . Diantara ulama yang membolehkan harta bergerak menajdi objek wakaf yaitu Imam Muhammad dan Abu Yusuf. Adapun aspek perkembangan hukum Islam dalam hal benda wakaf yang bergerak terkait jenis bendanya yang berkembang seiring dengan perkembangan kebudayaan manusia atau disebut dengan Aourf. Abu Yusuf mengajukan landasan tekstual sebagai berikut: AIN IEEIOI I ANO I NEE IA Apa yang dipandang baik oleh masyarakat muslim, maka baik pula menurut pandangan Allah Keberadaan benda wakaf yang bergerak berdasarkan pada istihsan Aourf. Kebolehan wakaf pada semua benda yang bergerak dan tidak bergerak sama dengan pendapat Imam Malik . -179H / 716-795M) dan para pendukung madzhabnya. Wakaf dalam pandangan madzhab Maliki yaitu seseorang memberikan apa saja yang dimiliki dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. 27 Adapun gambaran benda wakaf menurut fikih Al-Qurthubi. Abu AoAmr Yysuf Bin AoAbdillahAobin bin Muhammad bin AoAbd al-Barr bin AoyCshim al-Namry, al-Kyf fi fiqh Ahl alMadnah al-Mylik. Jilid II ( Riyadh: Maktabah Riyydh al-Haditsah, 1980M/1400H), h. Fikih Wakaf Menurut PP. No. 28/1977 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Harta benda seperti: Kebun. Sumur, kuda. Uang, dan lain-lain Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, harus merupakan tanah hak milik atau milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan Benda tidak bergerak hak atas tanah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan hak milik atas satuan rumah susun benda tidak bergerak lain Benda bergerak meliputi : logam mulia. surat berharga. hak atas kekayaan hak sewa. benda bergerak lain Dengan adanya pengaturan benda bergerak sebagai harta yang boleh diwakafkan akan semakin memperluas dan mengembangkan fungsi wakaf. Ketujuh, wakaf uang. Salah satu bentuk pengembangan wakaf dalam UU Wakaf yaitu wakaf uang. Wakaf uang dibahas dalam pasal 28, 29, 30, dan 31. Wakaf benda bergerak berupa uang diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Sertifikat wakaf uang diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda Wakaf uang sudah dikenal di kalangan ulama Diantara mereka ada yang tidak setuju seperti Abu Hanifah, tetapi pengikutnya Imam Muhammad Abu Yusuf dan Ibnu Abidin berpendapat boleh wakaf uang. Ibnu Abidin mengklarifikasi menjelaskan bahwa uang dapat dipertahankan nilainya sehingga penggantinya menduduki posisi yang sama dengan aslinya sekalipun uang pengganti tersebut bukanlah uang semula. Ulama lain yang berpendapat boleh wakaf uang yaitu Imam Malik dan para pendukungnya. Kedelapan, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. UU Wakaf mengatur secata khusus bab pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Dalam hal pengembangan benda wakaf. Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Kesembilan, perubahan status harta benda wakaf. Berdasarkan pasal 40 UU Wakaf bahwa benda wakaf itu tidak bisa dijadikan jaminan, tidak boleh disita, 208 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dan dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Namun, apabila untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah, maka dapat dilakukan perubahan atau pengalihan harta wakaf. Pengalihan itu wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. status harta benda wakaf dalam konteks fikih dikenal dengan istilah istibdyl wakaf. Kesepuluh. Badan Wakaf Indonesia. Badan Wakaf Indonesia (BWI) dimuat pada bab VI terdiri atas 15 Pasal yaitu pasal 47 sampai pasal 60 . BWI merupakan lembaga independen dalam melaksanakan Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/ atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. BWI bertugas dan memiliki wewenang untuk: . melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional. memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf. memberhentikan dan mengganti Nazhir. Kesebelas, penyelesaian sengketa. Dalam upaya menyelesaikan pelbagai persoalan yang terjadi seperti sengketa barang wakaf. UU mengatur tatacara penyelesaian sengketa wakaf yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Setiap permasalahan sengketa harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak dapat musyawarah, maka sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Keduabelas, pembinaan dan pengawasan. Pengawasan dan Pembinaan dilakukan oleh Menteri serta melibatkan BWI dan menerima masukan MUI. Dalam rangka pembinaan. Menteri dan Badan Wakaf Indonesia dapat bekerjasama dengan organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain apabila dipandang perlu. Ketigabelas, ketentuan pidana dan sanksi UU wakaf menetapkan ketentuan khusus masalah pelanggaran dalam wakaf. Ketentuan Pidana dimuat pada pasal 67. Perkembangan Hukum Zakat dan Wakaf Hukum Zakat di Indonesia mengalami perkembangan pada beberapa aspek. Pertama, peraturan dan perundang-undangan. Pada masa penjajahan. Hindia Belanda memandang zakat sebagai ancaman bagi penjajah, karena zakat dapat menjadi kekuatan bagi umat Islam dalam memperjuangkan kemerdekaan. Karena itu, melalui Bijblad Nomor 1892 tanggal 4 Agustus 1893 tentang kebijakan zakat, pemerintah Hindia Belanda melarang semua pegawai pemerintah dan priyayi pribumi membantu pelaksanaan zakat. Larangan tersebut tertuang dalam Bijblad Nomor 6200 tanggal 28 Februari 1905. Peran zakat pada masa penjajahan sangat urgen disamping bernilai ibadah juga memiliki muatan politik. Setelah kemerdekaan posisi hukum zakat belum memiliki kekuatan hukum yang kuat karena BAZ dibentuk hanya melalui peraturan meteri Agama yaitu Peraturan Menteri Agama No. 4 tahun 1968. Selain itu ada Peraturan Menteri Agama No. 5 tahun 1968 tentang Pembentukan Baitul Mal yang berfungsi sebagai pengumpul zakat untuk kemudian disetor kepada BAZ. Selanjutnya, keluar Keppres no. 44 tahun 1969 pada tanggal 21 Mei 1969 berisikan pembentukan Panitia Penggunaan Uang Zakat yang diketuai oleh Idham Chalid selaku Menko Kesra saat itu. Hasil pengumpulan zakat tersebut tidak diketahui. Pembentukan Badan Amil Zakat dimulai oleh Ali Sadikin selaku gubernur Pemerintah DKI Jakarta28 dengan membentuk Badan Amil Zakat (BAZ) pada tahun 1968. Selanjutnya diikuti oleh wilayah lain seperti Kalimantan Timur tahun 1972. Sumatera Barat tahun 1973. Sulawesi Utara. Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat pada Pembinaan lembaga zakat mendapat perhatian pemerintah dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat. Infaq dan shadaqah dan Instruksi Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis BAZIS serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pembinaan Umum BAZIS. Tahun 1999 lahir Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-Undang Pengelolaan Zakat tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Kodifikasi Pemerintah DKI Jakarta memiliki perhatian penuh terhadap lembaga zakat dimana para pegawai BAZIS DKI sebagai amilin digaji oleh Pemda DKI Jakarta karena mereka adalah para pegawai Pemda DKI Jakarta. Oneng Nurul Bariyah: Dinamika Aspek Hukum Zakat & Wakaf di Indonesia 209 Hukum Zakat di Indonesia terjadi perubahan dengan lahirnya UU RI No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menggantikan peraturan sebelumnya yaitu UU RI No. 38 tahun 1999. Kodifikasi hukum zakat direspon dengan lahirnya peraturan daerah tentang pengelolaan zakat di pelbagai daerah di Indonesia. upaya meningkatkan pendayagunaan harta zakat. Apabila merunut kepada system perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UU No. 12/2011, peraturan zakat di Indonesia diatur dalam Peraturan Daerah . dan undang-undang. Dengan demikian, kedudukan hukum peraturan pengelolaan zakat sudah memiliki kekuatan hukum yang tinggi karena sesuai dengan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Undang-undang pengelolaan zakat yang ada saat ini lebih menitikberatkan pada peran amil dalam pengelolaan zakat. Keempat, perundang-undangan. Pada masa pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan perintah untuk pendataan tanah-tanah atau tempat ibadah Islam seperti dimuat dalam Bijblad 1905 Nomor 6196 tentang Toezicht op den bouw van Muhammedaansche bedenhuizen. Dalam surat Edaran Sekretari Governemen tanggal 27 Mei 1935 Nomor 1273/A termuat dalam Bijblad No. 13480 tahun 1935 tentang Toezicht van de Regeering op Muhammedaansche bedehuizen Vrijdag diensten en Wakafs. Bijblad No. menginginkan registrasi tanah wakaf. Pada tahun 1960 keluar UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pada tahun 1977 keluar PP nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah dan peraturan pelaksanannya yaitu Peraturan Nenteri Agama Nomor I tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah. Kedua, substansi hukum zakat. Aspek perkembangan hukum zakat pada substansi hukum meliputi: . Muzakki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat. Penetapan badan hukum sebagai mustahik merupakan salah satu bentuk tajdid dalam system hukum zakat. Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak . Objek atau harta wajib zakat dalam zakat mal memuat pelbagai sumber harta yang diperoleh manusia saat ini. Adapun dasar hukumnya sesuai dengan ayat al-Quran surat al-Baqarah 267 yang berbunyi sebagai berikut: Selanjutnya ada Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memuat tiga buku dan Buku i berisi Perwakafan membuka terjadinya perubahan dalam hukum wakaf. Masalah krusial tentang perubahan terjadi dalam masalah benda wakaf yang tidak hanya berupa tanah milik melainkan benda-benda lainnya. Lahirnya Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyempurnakan dan mereformasi system wakaf di Indonesia. Selain itu, upaya mengembangkan pemberdayaan benda wakaf yang bernilai ekonomis sehingga berhasil guna untuk kemaslahatan masyarakat. Aei inouA Kelima, substansi wakaf. Banyak hal yang mengalami perkembangan dalam hukum wakaf. Beberapa perubahan dalam hukum wakaf meliputi: . Pengertian wakaf yang bersifat komprehensif dengan memadukan pemahamn fikih wakaf antara yang bersifat abadi . dengan wakaf yang dibatasi oleh waktu . Wakif . ang berwakaf ) meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Dalam konsep fikih wakaf klasik, wakif hanyalah perseorangan. Benda wakaf meliputi benda yang tidak bergerak dan bergerak. Benda tidak bergerak seperti tanah milik, dan benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unsur wakaf meliputi:Nazhir. Harta Benda Wakaf. Ikrar Wakaf, peruntukan harta benda wakaf, dan jangka waktu wakaf. Nazhir meliputi, perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Pencatatan benda wakaf menjadi faktor penting terjadinya wakaf. Istibdal Wakaf yaitu perubahan benda wakaf karena Au y A AuHai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah . i jalan alla. sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk Ay Harta zakat yang dimuat dalam pasal 4 UU RI No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yaitu : emas, perak, dan logam mulia lainnya. uang dan surat berharga perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan perikanan pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, dan rikaz. Ketiga, kelembagaan. Kelembagaan yang ada yaitu Lembaga Amil Zakat. Amil sebagai bagian dari musthaik zakat menjadi lembaga yang memiliki otoritas dalam hal pengumpulan dan pengelolaan zakat. Secara yuridis formal, hukum zakat telah dikodifikasi dan masuk dalam perundang-undangan nasional. Konsep amil yang asalnya personal menjadi lembaga merupakan bentuk pengembangan hukum Islam sebagai bentuk Profesionalisme amil menjadi penting dalam 210 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 sesuatu seperti untuk kepentingan umum. Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang memiliki tugas dan wewenang. Penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Sanksi Pidana dan sanksi administratif jika terjadi penyelahgunaan Keenam, kelembagaan. Secara yuridis formal, kodifikasi hukum wakaf telah menjadi undang-undang yang harus dilaksanakan dan diikuti oleh semua umat Islam. Dalam beberapa hal, hukum wakaf bebas mazhab, tidak terikat pada mazhab tertentu. Artinya, telah terjadi doktrin takhayyur . Apabila dilihat pada hukum asalnya, wakaf merupakan perbuatan tabarruAo . uatu perbuatan kebaika. untuk mendekatkan diri kepada Allah tidak diperlukan saksi ataupun pencatatan. Administrasi perwakafan merupakan salah satu perkembangan hukum Islam dalam bidang perwakafan sebagai upaya memelihara keberadaan harta wakaf serta meminimalisir sengketa wakaf. Penutup Kodifikasi hukum zakat di Indonesia terjadi secara bertahap dan dipengaruhi oleh kondisi sosial politik yang berlaku di Indonesia mulai masa penjajahan Belanda hingga reformasi. Hukum zakat lahir dalam bentuk perundang-undangan pada masa reformasi dan diikuti oleh peraturan daerah tentang pengelolaan zakat di pelbagai wilayah. Kodifikasi zakat baru pada aspek menejemen pengelolaan zakat oleh badan amil zakat. Adapun aspek perkembangan unsur zakat meliputi : Lembaga amil zakat, muzakki . erorangan dan badan huku. , objek zakat, sanksi, zakat sebagai pengurang Hukum wakaf di Indonesia mengalami perkembangan dalam pelbagai peraturan dan perundangundangan secara bertahap sejak masa penjajahan Kolonial Belanda sampai masa reformasi. Lahirnya Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah merformasi system zakat di Indonesia. Tajdid pada hukum wakaf meliputi: konsep wakaf, wakif, benda wakaf, unsur wakaf, nazir, lembaga wakaf (BWI), pengawasan, penyelesaian sengketa, dan sanksi pidana atas pelanggaran terhadap objek wakaf. Pustaka Acuan