Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 PEMIDANAAN TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor 10/Pid. Sus-Anak/2023/PN. Tb. Fikani Halawa Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . ikanihalawa98@gmail. Abstrak Hukuman adalah tindakan disipliner terhadap seseorang yang menurut undang-undang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Pergaulan bebas adalah hubungan seksual antara seorang pria dan seorang wanita melalui penyisipan gen laki-laki ke dalam gen Keputusan Nomor 10/Pid. Sus-Anak/2023/PN. Tbt merupakan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara kepada tersangka. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apakah anak dihukum karena kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini mengumpulkan data sekunder yang meliputi data hukum primer, data hukum sekunder, dan data hukum ketiga serta menggunakan metode penelitian hukum tradisional yang menggunakan pendekatan hukum, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa karena pelaku dan korban masih berusia di bawah 18 tahun, maka pidana atau hukuman terhadap anak di bawah umur sebaiknya mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012. Berdasarkan SPPA. Hukumannya adalah penjara dan pelatihan kerja. Kata Kunci: Pemidanaan. Anak. Persetubuhan. Abstract Conviction is the punishment of a person who has been legally determined and proven guilty of a crime through the criminal justice process. Promiscuity is sexual intercourse between a man and a woman through the insertion of the male's genes into the female's genes. Decision No. 10/Pid. SusAnak/2023/PN. Tbt is a decision by a judge who sentences the suspect to prison. Therefore, the purpose of this study is to determine and analyze whether children are punished for sexual crimes against minors. This research collected secondary data, including primary legal data, secondary legal data and third legal data, and used the normative legal research method that uses legal approach, case approach and analysis. Based on the results of the investigations and discussions, it can be concluded that if the offender and the victim are under 18 years of age, the penalty or https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 punishment for minors should be considered in the Juvenile Act for children on 11, 2012. SPPA, they can be prosecuted for his crimes. What is he doing? The punishment is imprisonment and job Keywords: Punishment. Child. Intercourse. Pendahuluan Negara KesatuanRepublik Indonesia adalah negara hukum . menurut keadilan dan keamanan hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Kejahatan dan bentuk perilaku kriminal Indonesia TahunDalam sistem hukumnya, lainnya merupakan akibat dari aktivitas Indonesia manusia dari waktu ke waktu, dan terdapat mematuhi peraturan perundang-undangan cara untuk mencegahnya. Perilaku kriminal menjadi masalah bagi masyarakat, hal ini (Bambang Waluyo. Hukum dan pemerintah Indonesia selalu menggunakan logika dan memadukannya dengan status yang sama dalam hal hak- haknya (Pasal 7 ayat . UUD 1. mengakibatkan terjadinya kejahatan yang Sistem peradilan pidana Indonesia dapat dicontohkan dengan kalimat ini. Dalam proses peradilan, pidananya harus sesuai melampaui batas negara, seperti kejahatan Dalam masyarakat, pelanggaran seksual dengan kejahatan yang dilakukan demi undang-undang diakibatkan oleh penolakan dan melibatkan tersebut dianggap batal (Roeslan Saleh, hilangnya identitas atau kekuasaan. Begitu 1978: . pula di sisi lain, pelaku kejahatan tidak Pemidanaan merupakan upaya untuk mempertahankan eksistensi hukum pidana . Namun, di tingkat masyarakat mengetahui batasan usia untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya. Perempuan menjadi sasaran kekerasan dan nasional, hukum mengatur cara hidup dikenal sebagai pelecehan. Wanita di sini ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak- Dalam hal ini pemidanaan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Pemerkosaan Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 yang paling lemah dalam perjuangan Penyakit ini menjadi sumber hidup manusia adalah masa kanak-kanak kesedihan atau rasa malu bagi keluarga (Tablid Mom and Kiddie, 2007: . E-ISSN 2828-9447 Aktivitas seksual sering kali melibatkan Muhammad Irfan, 2001: . Kehidupan anak-anak, dan prostitusi adalah jenis generasi muda dapat dipengaruhi oleh rasa kejahatan paling umum yang melibatkan sakit dan rasa malu yang mereka alami, anak-anak. Jumlah dan frekuensi kejahatan yang berdampak pada prospek masa depan terhadap anak perempuan menjadi alasan penting bagi semua pihak Ae orang tua. Kelompok (Abdul Wahid anak-anak keluarga, sekolah dan pemerintah Ae untuk mereka untuk memahami dan menjaga diri Komunikasi dari beragam konsekuensi lingkungan. terjadi melalui kekerasan atau ancaman. Indonesia, namun dapat terjadi dalam cara yang merupakan amanah, harta karun Tuhan positif, seperti mendorong anak untuk Yang Maha Esa, yang telah dianugerahi menjalin hubungan atau janji yang didasari kehormatan dan harkat dan martabat tipu muslihat. Situasi ini menjadikan anak manusia seutuhnya. Saat yang paling lemah dalam perjuangan hidup manusia dimanipulasi oleh pelaku untuk melakukan adalah masa kanak-kanak (Angger Sigit Oleh karena itu, dalam situasi Pramukti dan Fuady Primaharsa, 2015: . sulit di mana seorang penjahat melakukan Kelompok usia anak-anak secara nasional kejahatan, lebih mudah untuk mengatakan terbatas dalam kemampuan mereka untuk memahami dan menjaga diri dari beragam kejahatan atas dasar Aukehendak tetapi konsekuensi lingkungan. Di Indonesia, kemauanAy (Dwi Pramudyani dan Mardian anak dalam keluarga merupakan amanah. Putra Frans, 2022: . yang teratur tidak selalu harta karun Tuhan Yang Maha Esa, yang Pengasuhan anak diatur dalam Undang- telah dianugerahi kehormatan dan harkat Undang Perlindungan Anak Nomor 35 dan martabat manusia seutuhnya. Saat Tahun 2014 yaitu Undang-Undang Nomor https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Tahun E-ISSN 2828-9447 Perundang-undangan Peraturan Negara Atas atau membujuk anak untuk berbuat atau Jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perbuatan cabul maka akan dipidana 15 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- tahun penjara dengan pidana penjara Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Anak adalah generasi penerus Rp5. 000,-. Pasal tersebut dengan jelas menjelaskan bahwa tindak pidana Namun pencabulan terhadap anak diancam dengan mereka masih mempelajari dan memahami pidana penjara paling lama 15 tahun, sistem yang berlaku saat ini, mereka rentan paling singkat 5 tahun, dan denda paling terhadap risiko dan bahaya yang mereka banyak Rp5. Dalam konteks ini, hadapi, seperti prostitusi anak. Oleh karena seks diartikan sebagai perbuatan yang perlindungan khusus kepada anak, seperti pengekangan/kekerasan, berbeda dengan memberikan hukuman minimal terhadap kejahatan terhadap anak. Pelecehan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang-orang melakukan hubungan dengan anak-anak . paksaan/intimidasi Selain teman sebaya, guru, dan staf sekolah. romantis, dan ada pula yang tampaknya Padahal, lingkungan keluarga seharusnya memanfaatkan kebebasan seksual untuk menjadi tempat yang baik bagi anak, dan juga tempat terjadinya hal-hal buruk, kakak, adik, kakak dan adik. orang-orang di lingkungan sekolah, seperti termasuk orang tua kandung, kakek nenek. Perzinahan merupakan tindak pidana yang mencakup moral bersalah, artinya Menurut pasal 81. 2 UU 35 Tahun 2014 perbuatan yang melanggar norma moral. tentang Perlindungan Anak, penggunaan Salah satu faktor yang mempengaruhi pemaksaan, penipuan atau kebohongan, adalah faktor psikologis, yaitu berkaitan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 dengan kondisi kejiwaan atau sifat pribadi yang berbeda atau tidak normal yang kejahatan seperti dosa seksual. Permasalahan Indonesia beberapa generasi. Terkait dengan undangundang perlindungan anak, pemerintah Merupakan salah satu bentuk penelitian Penggunaan primer dan informasi hukum sekunder adalah masalah kejahatan terhadap anak Metodologi Penelitian Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Dalam pembuatan peraturan perundang- menjadi landasan penelitian hukum yang dikenal dengan penelitian bibliografi dalam Ilmu merupakan salah satu cabang ilmu hukum perundang-undangan masyarakat dan menjadi asas tingkah laku yang bersifat universal. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum, pendekatan kasus dan metodologi Data dari sumber hukum, khususnya undangan tersebut banyak sekali undang- penelitian kepustakaan, digunakan dalam undang yang mengatur tentang sistem analisis data sekunder. Upaya hukum pidana ringan dan berat. Berdasarkan representatif dan pasti, yaitu upaya hukum rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah pemidanaan terhadap primer, upaya hukum sekunder, dan upaya hukum tersier. Pendekatan penulis dalam analisis data anak dalam tindak pidana persetubuhan Metode deskriptif, logis, dan sistematis dikenal . tudi 10/Pid. Sus-Anak/2023/PN. Tb. Adapun sebagai data kualitatif. Definisinya adalah memberikan gambaran keseluruhan data tujuan penelitian dalam penulisan ini, yaitu berdasarkan fakta. Logika berarti analisis penyelesaian tindak pidana persetubuhan yang dilakukan harus dapat dipahami atau yang dilakukan oleh anak terhadap anak Yang dimaksud dengan metode sistematik disini adalah setiap bagian dari dan perlindungan hukum terhadap anak hasil analisis harus saling berhubungan dan sebagai pelaku dan korban tindak pidana memperoleh hasil penelitian. Kesimpulan ditulis dalam urutan menurun. Dengan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 kata lain, suatu keputusan terhadap suatu Seluruh masyarakat dianggap sebagai masalah tertentu dapat diambil dari suatu badan hukum, yang mempunyai hak dan masalah yang umum. kewajiban yang melekat serta memenuhi Misalnya saja dalam kasus Hasil Penelitian dan Pembahasan Hakim permohonan jaksa, bukti-bukti resmi, serta syarat-syarat yang obyektif dan relevan untuk sampai pada suatu putusan yang adil dan merata bagi semua pihak yang Dalam mengambil putusan tersebut, hakim harus mempertimbangkan dalil dan alat bukti penuntut umum untuk memastikan apakah alat bukti tersebut memenuhi kriteria Selain itu, hakim juga harus mempertimbangkan syarat obyektif dan obyektif dari perkara yang diadili, seperti niat pelaku, keadaan sekitar dan faktor lain yang relevan untuk memutusnya. Dengan tersebut, hakim dapat memastikan bahwa putusan yang diambil merupakan hasil proses peradilan yang adil dan wajar serta persiapan yang adil bagi semua pihak yang Perkara yang dipertimbangkan hakim atas tindak pidana prostitusi yang dilakukan oleh anak di bawah umur dalam putusan Nomor 10/Pid. Sus-Anak/2023/PN. Tbt, yakni pasal-pasal Pasal 81 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Keputusan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002. Perlindungan, sebagai berikut: Unsur Setiap orang ini, anak Aldi Putra Darmansah Alias misalnya saja. Pencantuman unsur ini untuk mencegah subjek tertipu dalam perkara pidana. Persidangan kompeten, menjawab semua pertanyaan lengkapnya, yang juga diungkapkan. coba Keterangan hukum ini diperoleh dalam persidangan. Berdasarkan keterangan hukum tersebut di atas, pengadilan dapat menyimpulkan bahwa anak mempunyai hak yang sah untuk melakukan perbuatannya sendiri dan dalam hal ini tidak ada kelalaian terhadap program tersebut. Aspek-aspek ini menghasilkan kesimpulan. Menggunakan kekuatan fisik, intimidasi, rekayasa, atau tekanan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang lain atau dirinya sendiri. Sebagaimana dijelaskan Memore Van Toelichting (MvT). AuideaAy AuOpzetAy mengacu pada konsep AuWillen en WetenAy. Dengan kata lain, pelaku harus perbuatannya dan juga mengetahui akibat dari perbuatannya. Dalam unsur ini kata AuatauAy mempunyai arti yang berbeda. Oleh https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 karena itu, jika ada yang terpenuhi, maka seksual dengan anak korban sebanyak dua bagian ini dianggap AupuasAy. Kekerasan Pertama terjadi pada Juli 2023 sekitar didefinisikan sebagai tindakan apa pun 00 WIB di Delhi Inn Jl Badak Kel Badak Bejuang Kec Tebing Tinggi Kota kerugian pada orang lain. Kota Tebing Tinggi. Sedangkan pada 12 Secara bahasa, ada dua kata jebakan. Badak Kel Badak Bejuang Kec Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi tepat di . ebohongan, pemalsua. dengan tujuan Delhi Inn terjadi kecelakaan kedua. Dia mengatakan, anak di bawah umur yang memajukan atau mencari keuntungan, dan terlibat dalam masalah tersebut harus penipuan, yang mengacu pada strategi ilmiah . Sangat tepat Persuasi keluarga korban. Yang pertama, seorang adalah seni membujuk seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak akan mereka ponselnya yang mengundang korban ke sebuah motel. Anak laki-laki itu berkata. Agustus 2023 sekitar pukul 22. 45 WIB di Jl laki-laki AuAyo, kita pergi ke penginapan. Ay Korban UU No. Seorang anak sebagaimana AuApartemen apa?Ay Setelah sampai di hotel. Undang-Undang Perlindungan Anak tahun kami menuju kamar. Di dalam kamar, 2014 berlaku untuk semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk AuTunggu sebentar,Ay Persetubuhan Pasal Korban celana, celemek, dan celana dalam. Bocah menggabungkan organ reproduksi pria dan itu melepas seluruh pakaiannya, termasuk wanita untuk menghasilkan keturunan. kemeja, celana, dan celana dalam. Anak Dalam proses ini, sistem reproduksi pria korban di bawah, anak laki-laki di atas, anak laki-laki mencium, meremas dan reproduksi wanita untuk menghasilkan Anak laki-laki dan anak korban memasukkan alat kelaminnya ke dalam diperkosa selama dua bulan terhitung sejak alat kelamin. Setelah melakukan penetrasi. Juni lalu, dan dalam kurun waktu tersebut, anak laki-laki anak di bawah umur tersebut melakukan mundur hingga sperma keluar dan keluar perbuatan seksual, dan anak di bawah dari perut korban. Yang kedua sama dengan yang pertama. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM bergerak maju Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 Saat korban menyetubuhi anak tersebut, tidak ada keberatan dari korban karena Oleh karena itu, perilaku anak kami menyetujuinya. Anak laki-laki itu divalidasi dan memenuhi tujuan ketiga. Visum dijelaskan dalam teks orang tua yang Tanggal Repertum 940/VER/Vi/2023/RSBTT Agustus 2023 Bhayangkara Tingkat i Dengan Dikeluarkan RSUD Tebing Tinggi dr. Julia pertimbangan-pertimbangan Dista maka ditetapkan bahwa anak tersebut Pratiwi. Bhayangkara Tingkat i Tebing Tinggi, menyimpulkan selaput dara anak korban, didakwakan melanggar Pasal 81 ayat . Meyza Anggreyni Wibowo, ditemukan Undang-Undang robek di taman setempat pada tanggal 1, 3, berdasarkan Keputusan Perppu Nomor 1. 6, 8, dan 9. Pukul 11, diyakini ada benda Undang-Undang lambat berbentuk air mata tua yang masuk. Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Berdasarkan Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 disimpulkan bahwa bagian tersebut telah Republik Indonesia. Hakim berpendapat bahwa hukum menjamin anak melakukan Yang dilakukan secara berlanjut tindak pidana. Karena tuduhan pertama Informasi persidangan menunjukkan bahwa ia telah Tahun Tahun telah terbukti, maka tidak diperlukan bukti tambahan untuk tuntutan berikutnya. menjalin hubungan dengan anak di bawah Hakim harus mempertimbangkan aspek umur tersebut selama dua bulan, terhitung hukum yang mencerminkan keadilan bagi Juni Pelaku perbuatan seksual dan tidak senonoh Dalam kesalahan terdakwa. Pasal 184 KUHAP Pementasan pertama dilaksanakan pada bulan Juli 2023 sekitar pukul 20. 00 WIB di pembuktian oleh hakim. Keputusan Anak Delhi Inn Jl Badak Kel Badak Bejuang Kec Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi. Anak/2023/PN. Namun, hukum dilaporkan Sedangkan acara kedua berlangsung pada membuktikan bahwa bocah tersebut tidak tanggal 12 Agustus 2023 sekitar pukul 22. hanya membujuk anak di bawah umur WIB bertempat di Delhi Inn Jl Badak Kel untuk melakukan tindakan cabul, tetapi Badak Bejuang Kec Tebing Tinggi Kota juga melakukan tindakan kriminal seperti Kota Tebing Tinggi. Bocah tersebut juga pemalsuan dan banyak pernyataan palsu. mengaku bertanggung Vonis tersebut menjatuhkan hukuman dua jawab terhadap anak korban karena sedang hamil. Dalam Bawah Umur Nomor 10/Pid. Sus- tahun tiga bulan penjara. hal ini, anak akan melakukan hal-hal https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Penulis E-ISSN 2828-9447 dalam SPPA antara pelaku dan korban hukum telah dijalankan. Keputusan yang belum berusia 18 tahun, maka dapat diambil hakim tersebut sesuai dengan Pasal ditentukan bahwa pidana atau pidana 81 ayat . Undang-Undang Republik terhadap anak harus diatur dalam Undang- Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Penyusunan Undang-Undang Tahun 2012. Penjahat sudah bertanggung Pemerintahan Pengganti Undang-Undang jawab atas kejahatan yang mereka lakukan. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Hukumannya adalah penjara dan pelatihan Kedua UUD. Republik Undang-undang Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Saran Perlindungan Anak Jo. UU Perlindungan Mengingat banyaknya kasus kriminal Anak No. 23 Tahun 2002. UU Peradilan yang melibatkan anak, maka para orang Pidana Anak No. 11 Tahun 2012 dan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU pengawasan terhadap anaknya. Anak-anak No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan mempunyai rasa ingin tahu, sehingga peraturan perundang-undangan lainnya. mereka akan mencoba hal-hal yang dapat Dalam mengambil keputusan, hakim selalu menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan perkara yang diajukan jaksa. Dalam Dalam Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. Perlindungan terdakwa divonis bersalah berdasarkan konsep pemidanaan yang disebut materia. Korban Hak Asasi Perempua. Cet. Ke-1. Bandung: PT. Refika Aditama. Ali. Zainudin. Metode Penlitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Aminal Umam. Penerapan Pidana Minimum Khusus. Varia Peradilan Hukuman ini tidak hanya untuk membayar kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa. Terhadap Kekerasan Seksual (Advokasi atas Daftar Pustaka