https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 5 April 2024. Revised: 22 April 2024. Publish: 24 April 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Implikasi Agreement on Agriculture (Aoa/Wt. Terhadap Pengaturan Perdagangan Produk Pertanian Indonesia Sri Asih Roza Nova1 Fakultas Hukum. Universitas Andalas. Padang. Indonesia, sriasihrozanova@law. Corresponding Author: sriasihrozanova@law. Abstract: The aim of this scientific writing is to find out the legal implications of the AoA/WTO for trade in the Indonesian agricultural sector, as well as to find out how Indonesia provides legal protection for trade in agricultural products due to the liberalization of world trade. This scientific research uses normative juridical research methods, and the data collected will be analyzed juridically qualitatively, then the results of this research will be described descriptively analytically. From the research results, the author obtained data that to implement the AoA/WTO provisions. Indonesia updated its legal provisions in the agricultural sector through several national provisions. However, this implementation has implications that have a negative impact on farmers, as a result trade in the Indonesian agricultural sector decreases, such as imports of food products increasing, farmers' income decreasing, there are no subsidies for farmers, food insecurity and hunger. Bulog becomes a company, and etc. To anticipate the negative impact of trade liberalization on the agricultural sector, the Indonesian government has made such efforts, such as enacting Law No. 29 of 2000, concerning the protection of plant varieties. Presidential Decree No. 77 of 2005, concerning the procurement and distribution of subsidized fertilizers, at the beginning of September 2007. The Decree of the Coordinating Minister for the Economy gave full authority to Bulog, in May 2007, the government issued a Draft Government Regulation (RPP) concerning the National Agrarian Reform Program (PPAN) / Landreform, and at the international level. Indonesia created the SP (Special Produc. and SSM (Special Produc. Safeguard Mechanis. which is still being fought for in the WTO forum to get its ratification. Keyword: AoA. Implications. Law. Indonesian Agriculture. Abstrak: Adapun tujuan dari penulisan ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana implikasi hukum AoA/WTO terhadap perdagangan sektor pertanian Indonesia, serta untuk mengetahui bagaimana caranya Indonesia memberikan perlindungan hukum pada perdagangan produk pertanian akibat adanya liberalisasi perdagangan dunia. Penelitian ilmiah ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dan data yang terkumpul akan dianalisa secara yuridis kualitatif, kemudian hasil penelitian ini akan diuraikan secara deskriptif analitis. Dari hasil penelitian. Penulis mendapatkan data bahwa untuk mengimplementasikan ketentuan AoA/WTO. Indonesia memperbaharui ketentuan hukumnya 396 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. dalam sektor pertanian melalui beberapa ketentuan nasionalnya. Akan tetapi, implementasi ini mendatangkan implikasi yang berdampak negatif pada petani, akibatnya perdagangan sektor pertanian Indonesia menjadi menurun, seperti impor produk pangan semakin meningkat, pendapatan petani semakin menurun, tidak ada subsidi untuk petani, rawan pangan dan terjadinya kelaparan. Bulog menjadi perusahaan, dan sebagainya. Untuk mengantisipasi dampak negatif dari liberalisasi perdagangan terhadap sektor pertanian ini, pemerintah Indonesia telah berupaya sedemikian rupa, seperti membuat UU No 29 tahun 2000, tentang perlindungan varietas tanaman. Perpres No 77 Tahun 2005, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, awal bulan September 2007. SK Menteri Koordinator perekonomian memberikan kuasa penuh kepada Bulog, bulan Mei 2007, pemerintah mengeluarkan Rancangan peraturan Pemerintah (RPP) tentang Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) / Landreform, dan dalam taraf internasional. Indonesia membuat program SP (Special Produc. dan SSM (Special Safeguard Mechanis. yang sampai sekarang masih diperjuangkan dalam forum WTO untuk dapat pengesahannya. Kata Kunci: AoA. Implikasi. Hukum. Pertanian Indonesia. PENDAHULUAN Perkembangan dunia sekarang semakin maju dan berjalan dengan cepat, keadaan ini mempengaruhi kehidupan manusia dalam segala aspek, salah satunya adalah aspek ekonomi, dimana pada masa, yaitu masa yang dikenal dengan nama masa globalisasi, semua kegiatan, termasuk kegiatan dibidang ekonomi, seperti perdagangan lintas batas negara sudah dapat dilakukan dengan baik dan efisien, karena negara-negara sekarang semakin mempermudah agar hubungan dagang antar negara ini dapat berjalan dengan lancar, seperti dengan mengurangi bea tariff masuk, ataupun mengurangi hambatan-hambatan lainnya. Pada dasarnya, konsep perdagangan bebas ini memang akan membawa keuntungan bagi suatu negara, antara lain sebagai berikut:1 Akan mendorong setiap orang atau setiap negara untuk memproduksi komoditi yang paling menguntungkan dalam arti yang mempunyai keunggulan komparatif dan daya saing yang tinggi untuk diekspor ke negara lain. Sebaliknya negara itu akan mengimpor komoditi yang dibutuhkannya dari negara-negara yang dapat memproduksinya lebih bermutu dan lebih murah. Perdagangan bebas memungkinkan suatu bangsa melakukan spesialisasi produksi yang akan mampu berproduksi secara besar-besaran sehingga mencapai titik skala ekonomi yang dapat menghasilkan biaya produksi yang murah dan pasar yang lebih luas dari pasar Namun di sisi lain, bagi negara yang tidak siap justru perdagangan bebas akan membawa bencana bagi industri domestik mereka dan menurunkan tingkat ekspor mereka, dengan kata lain mereka akan menjadi tamu di negeri sendiri. Hal ini dapat terjadi, jika negara tidak melakukan pembenahan internal secara benar sehingga tidak mempunyai efisiensi yang optimal, tidak mempunyai produktivitas yang tinggi dan tidak adanya spesialisasi produksi yang nantinya mampu berproduksi secara besar-besaran sehingga mencapai titik skala ekonomi. Untuk mengatasi masalah hubungan dagang internasional ini, maka masyarakat internasional melalui sebuah organisasi dagang internasional yang bernama WTO mencoba memberikan pengaturan-pengaturan yang efektif. Ade Ramadhan. Au WTO & Pertanian Indonesia Au, diupdate dari internet http://mediacampus. com/2007/09/wto-pertanian-indonesia. html, tanggal 18 Februari 2009 397 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Salah satu ketentuan dagang internasional yang diatur oleh WTO tersebut adalah pengaturan dagang internasional pada bidang pertanian, yang dikenal dengan nama Agreement of Agriculture / AoA. AoA ini dianggap sebagai suatu ketentuan yang sangat urgent, khususnya bagi negara-negara berkembang, karena ekspor pada sektor ini merupakan andalan utama mereka. Pada tahun 1980-an beberapa dari negara berkembang adalah pengekspor andalan dalam bidang pertanian dan bagi negara-negara miskin, lebih dari 60 % penduduknya mengandalkan mata pencariannya dari pertanian. Akan tetapi dalam dunia perdagangan internasional, masalah ekspor impor sektor pertanian ini belum diatur secara baik, sehingga terjadilah persaingan yang tidak sehat antara negara-negara maju yang nota bene mempunyai kekuatan dalam bidang tekhnologi dan dana dengan negara-negara berkembang dan negara-negara miskin yang jauh lebih tertinggal, sementara itu mereka sangat bergantung pada sektor pertanian ini. Persetujuan AoA ini berlaku semenjak tanggal 1 januari 1995, dimana tujuan utamanya adalah untuk melakukan reformasi kebijakan perdagangan dibidang pertanian dalam rangka menciptakan suatu sistem perdagangan pertanian yang adil dan berorientasi AoA ini berisi beberapa komitmen spesifik, seperti komitmen negara-negara untuk mengurangi subsidi domestik, subsidi ekspor dan meningkatkan akses pasar melalui penciptaan peraturan dan disiplin WTO yang kuat dan efektif. AoA ini juga meliputi isu-isu diluar perdagangan, seperti ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, perlakuan khusus dan berbeda . pecial and differential treatmen. bagi negara-negara berkembang, termasuk juga perbaikan kesempatan dan persyaratan akses untuk produk-produk pertanian bagi negara-negara tersebut. Sebenarnya, sejak pendirian GATT tahun 1947, telah diatur mengenai masalah ekspor pertanian ini, akan tetapi ketentuan ini tidak mengatur mengenai kebijakan dalam pemberian subsidi ekspor yang banyak digunakan oleh banyak negara untuk mengembangkan daya kompetisi ekspor mereka dan GATT juga memperbolehkan pada negara-negara anggota untuk melakukan hambatan kuantitatif terhadap impor komoditas pertanian jika diperlukan untuk kontrol pasar dan untuk produk-produk domestik. Oleh karena itu, untuk mengatur masalah subsidi ekspor sektor pertanian ini, biasanya negara-negara menggunakan cara yang dinamakan AuEquitable Share. Auakan tetapi cara ini tidak memiliki arti yang signifikant, masih banyak terjadi kasus-kasus subsidi disebabkan karena tidak adanya kepastian hukum yang menjawab makna yang terkandung dalam konsep equitable share ini. Negara-negara maju menggunakan subsidi ekspor mereka untuk melakukan persaingan perdagangan. Karena dengan subsisi ini, mereka mampu menjual produkproduknya pada harga jauh dibawah harga pokok produksi . ereka dapat melakukan dumping / penjualan produksi dibawah harga sebenarny. , dilain pihak, negara-negara berkembang diminta untuk melakukan liberalisasi perdagangan dengan membuka negaranya untuk investasi. Sehingga negara-negara berkembang mengimpor banyak produk dari negara maju dan menerima para investor dari negara-negara maju tersebut, dilain pihak komoditas pertanian negara berkembang ini tidak leluasa memasuki pasar negara maju. Akibat tindakan negara maju memberikan subsidi kepada ekspor pertanian mereka, maka jutaan petani dinegara berkembang kehilangan pendapatannya dan secara makro ekonomi, terhambatnya negara berkembang mengekspor produk pertanian mereka John H. Jackson. Wiliam J. Davey, and Alan O. Sykes. Aulegal Problems of International Economic Realtions Au ( cases Materials and Text on the International regulation of Transnational Economics ). West Publisher, 3 ed, 1995, hlm 1161 Ibid, 1164-1166 398 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. menyebabkan pemasukan devisa negara tidak tercapai sehingga akhirnya negara-negara tersebut tidak dapat melunasi hutang-hutang luar negerinya karena tidak cukupnya devisa untuk membayar untang tersebut. Selain dari masalah subsidi ekspor, sebenarnya masalah perdagangan ekspor impor sektor pertanian sangatlah kompleks. Disatu sisi, petani-petani dari negara maju memiliki modal banyak dan tekhnologi yang sangat canggih sehingga mereka dapat memproduksi produk pertanian dengan kualitas yang bagus secara efisien, dilain pihak, petani-petani negara berkembang masih bertani secara tradisional, masih dibebankan dengan biaya produksi pertanian yang tinggi karena semua harga ditentukan oleh mekanisme pasar bebas, yang tentu saja sangat memberatkan bagi mereka, sehingga hasil produk pertanian dari negara berkembang ini jauh dibawah kualitas produk pertanian negara-negara maju. Kondisi keterpurukan sektor pertanian ini semakin diperparah dengan adanya mekanisme perdagangan bebas, dimana suatu negara membuka dirinya tanpa hambatan terhadap para investor-investor asing yang akan menanamkan modalnya, yang tentu saja para investor ini membutuhkan lahan untuk memulai industrinya. Lahan yang akan digunakan tersebut diambil dari lahan-lahan pertanian sebelumnya. Akibatnya, karena lahan pertanian semakin berkurang, maka produksi pertanian juga berkurang dan akhirnya akan terjadilah apa yang dinamakan krisis pangan. Sebagai salah satu negara anggota WTO, secara langsung Indonesia terikat dengan semua ketentuannya, termasuk ketentuan AOA. Seharusnya, dengan adanya pengaturan AoA ini diharapkan Indonesia diuntungkan dalam perdagangan internasional dalam sektor Namun sampai sekarang. Indonesia belum dapat merasakan dampak positif dari pengaturan AoA ini. Bahkan Indonesia semakin terpuruk kondisi ekspor pertaniannya dikarenakan tidak mampu memenuhi beberapa standar yang ditetapkan oleh AoA-WTO, seperti rendahnya daya saing produk pertanian Indonesia pada aspek jaminan mutu dan jaminan suplai, manajemen distribusi, time delivery, cost efficiency, product appearance, sesuai dengan tuntutan pasar. Keseluruhan faktor tersebut adalah aturan dagang internasional yang diatur oleh WTO, yakni ketentuan yang dimasukkan dalam kategori SPS (Sanitary and Phytosanitar. serta TBT (Technical Barrier to Trad. Berdasarkan paparan diatas. Penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan penulisan ilmiah yang bertujuan untuk dapat mengetahui implikasi hukum AoA/WTO terhadap ketentuan perdagangan produk pertanian indonesia. Disamping itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui aspek perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam melindungi perdagangan produk pertanian Indonesia pada era liberalisasi Untuk itu, penelitian dan tulisan ilmiah ini Penulis beri judul sebagai berikut: AuImplikasi Hukum Agreement on Agriculture (AoA/WTO) Terhadap Pengaturan Perdagangan Produk Pertanian IndonesiaAy. Dari uraian pada latar belakang tersebut diatas, dapat diidentifikasikan berbagai masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini, yakni sebagai berikut: Bagaimana implikasi hukum AoA/WTO terhadap ketentuan perdagangan produk pertanian Indonesia? Bagaimanakah aspek perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam hal mengantisipasi dampak liberalisasi perdagangan pada sektor pertanian? METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian menghasilkan data deskriptif yang berupa uraian kata-kata tertulis atau lisan yang di dapatkan dari orang-orang dan dari perilaku yang di amati. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus atau case Penelitian studi kasus ini berpusat pada satu objek secara intensif dan mempelajarinya sebagai suatu kasus. 399 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. HASIL DAN PEMBAHASAN Implikasi AoA-WTO Terhadap Pengaturan Perdagangan Produk Pertanian Indonesia. Sebagai sebuah organisasi internasional. WTO mempunyai tujuan untuk mencapai perdagangan yang adil diantara negara-negara di dunia. Hal ini dapat kita lihat pada salah satu prinsip WTO, yaitu prinsip persaingan yang adil/Fair Competition dan dari perdagangan yang adil tersebut dapat berguna untuk meningkatkan standar hidup serta pendapatan, menciptakan lapangan kerja yang luas . ull employmen. , memperluas produksi dan perdagangan, serta memanfaatkan secara optimal sumber kekayaan dunia. Untuk melaksanakan prinsip fair competition tersebut diatas, maka WTO memberikan perlakuan-perlakuan istimewa kepada negara berkembang agar negara tersebut dapat bertahan dalam persaingan perdagangan dunia yang semakin ketat. Hal ini dapat dimaklumi, mengingat adanya tingkat perbedaan yang sangat mencolok antara negara-negara maju dengan negara-negara berkembang, dimana negara-negara maju lebih siap menghadapi pasar bebas karena telah memiliki modal, tekhnologi dan sumber daya manusia yang berkualitas dibandingkan dengan negara-negara berkembang. Akan tetapi, dalam pelaksanannya, prinsip persaingan yang adil ini sering dianggar oleh negara-negara, terutama oleh negara-negara maju. Keadaan yang semakin memperparah kondisi perekonomian negara-negara berkembang adalah dimana negara maju sering melakukan persaingan yang tidak adil dalam bidang perdagangan sektor pertanian, yang seharusnya perdagangan sektor ini merupakan andalan utama dari negara-negara berkembang, namun karena adanya persaingan yang tidak adil ini, maka negara-negara berkembang tidak dapat menyaingi negara-negara maju. WTO melahirkan sebuah ketentuan yang lebih konkrit dibidang perdagangan sektor pertanian yang diberi nama Agreement of Agricultur / AoA. AoA ini bertujuan untuk menciptakan perdagangan hasil pertanian yang fair, predictable dengan cara mengatur penghapusan subsidi domestik, subsidi ekspor dan membuka akses pasar dengan memperhatikan kepentingan pembangunan dan kepentingan negara-negara miskin serta negara-negara berkembang yang masih merupakan net importer. Jadi, jika dilihat dari tujuan AoA-WTO tersebut diatas, ada tiga frame work perundingan yang dimuatnya, yakni: 6 Subsidi domestik Subsidi ekspor Akses Pasar Secara teori dan diatas kertas, terlihat memang ketentuan AoA-WTO ini berpihak kepada negara-negara berkembang, tapi dalam pelaksanaannya, ternyata ketentuan ini memuat standar yang terlalu tinggi bagi negara-negara berkembang yang kebanyakkan belum siap menghadapi kompetisi perdagangan bebas. Ketentuan AoA tidak mempertimbangkan bahwa kemampuan ekonomi dari negaranegara sangatlah berbeda, jangankan antara negara berkembang dengan negara maju, antar negara berkembang dengan negara berkembang lainnya juga memiliki kemampuan bidang ekonominya yang berbeda. Oleh karena tidak dipertimbangkannya perbedaan kemampuan ekonomi ini maka akan sangat merugikan bagi negara yang kurang kompetitif. Hal yang sama juga berlaku bagi para pelaku pasar pertanian, sektor dan perusahaan yang kuat dan kompetitif mendapat keuntungan dari pasar bebas sementara petani kecil terpinggirkan oleh pasar tersebut. Misalnya, seorang petani kecil di Indonesia sangat sulit untuk dapat bersaing dengan petani Huala Adolf. Au Hukum Ekonomi Internasional. Suatu Pengantar Au. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2005. Direktorat Perdagangan dan Perindustrian Multilateral. Ditjen Multilateral Ekubang. Deplu. Au Persetujuan Bidang Pertanian Au. Terjemahan, 2004 Ibid 400 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. besar dari Kanada atau pun perkebunan berteknologi tinggi di negaranya sendiri. Oleh karena itu, liberalisasi perdagangan pertanian yang pukul rata, tidak akan mengarah pada keadaan yang adil. Selain daripada itu, meskipun dalam AoA ada tuntutan kepada negara-negara anggota untuk menghapus seluruh hambatan perdagangan di semua negara, namun hingga saat ini Persetujuan Pertanian (Agreement on Agriculture Ae AoA) WTO, masih memperbolehkan negara-negara maju untuk menjaga tingkat perlindungan pertaniannya yang jauh lebih tinggi dari pada negara berkembang, baik dalam bentuk tarif dan skema-skema pendukung nasional Mengingat ketidakadilan semacam inilah, maka maksud dari usaha untuk membentuk strategi pembangunan yang berjuang untuk meningkatkan ekspor pertanian patut Berbagai pengalaman di negara-negara Selatan telah menunjukkan bahwa orientasi ekspor semata tidak mampu berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan dan pengembangan manusia. Bahkan di negara-negara berkembang yang usaha ekspornya mengalami untung besar, sektor pertanian berorientasi ekspor tidak seiring sejalan dengan Pendapatan terpusat pada ekonomi ekspor sementara sektor lain menjadi amat Meski harga pangan saat ini tinggi akibat kegagalan panen, dan permintaan pangan yang meningkat, namun kenyataannya harga-harga di pasar dunia untuk ekspor pertanian telah mengalami penurunan terus-menerus selama beberapa dasawarsa. Permasalahan dalam bidang ekspor impor di dunia perdagangan internasional tersebut pada hakekatnya disebabkan karena adanya persoalan dasar dalam WTO, yakni adanya kecenderungan negara negara angotanya terutama negara maju seperti USA. Uni-Eropa. Jepang dan Kanada untuk menerapkan standart ganda . ouble standar. dalam berbagai aktivitas perdagangannya dengan negara lain. Negara maju secara retorik menyatakan tekadnya untuk menegakkan prinsip Auzero tarifAy untuk mendukung kelancaran lalu lintas perdagangan lintas negara, namun dalam prakteknya mereka justru menghambat arus masuk produk produk negara lain / tidak mudah membuka peluang impornya dalam kerangka proteksionisme. 7 Mereka menetapkan Auinitial rate tariff Auyang tinggi, sehingga produk-produk dari negara berkembang sulit untuk menembus pasar dari negara-negara maju. Dalam konteks ini, pertanian selalu menjadi isu yang kontroversial, karena kecurangan kecurangan negara maju dalam perdagangan pertanian nampak secara jelas dan terangan terangan, terutama praktek dumping. Praktek dumping tersebut fatal akibatnya bagi negara berkembang termasuk Indonesia yang menjadi pangsa pasar negara- negara kaya. Sebagaian besar negara berkembang sangat kecil subsidinya bagi petani, karena minimnya budget pemerintah dan selalu mendapat tekanan lembaga multilateral seperti WTO dan IMF, jika akan melindungi petaninya. Akibatnya produk pertanian negara berkembang yang bersubsidi rendah tersebut harus bersaing dengan produk negara maju yang bersubsidi tinggi di pasar bebas. Selain daripada itu, terdapat komitmen lain yang pada kenyataanya tidak sesuai dengan klausul AoA, yakni ketentuan yang menyatakan bahwa jika subsidi ekspor dicabut dan dan tarif bea masuk dikurangi, maka nilai ekspor negara-negara berkembang akan mengalami peningkatan, namun bukti yang terjadi adalah kebalikannya. Dengan alasan SPS (Sanitary and Phytosanitar. , negara-negara maju merancang berbagai argumen untuk menutup pasar ekspor dari negara berkembang. Selain itu, dengan kepemilikan tanah yang Ajie Said. AuPengaruh Perdagangan Internasional Terhadap Pertanian Indonesia : Kasus WTO Au, diupdate dari internet : http://ajiesaid. com/2008/08/pengaruh-perdagangan-internasional. html, tanggal 18 Februari Ibid 401 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. sempit, praktik bertani sub-sistem, dan penguasaan teknologi yang rendah, kemungkinan petani-petani dari negara-negara berkembang untuk melakukan ekspor sangatlah kecil. Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang berkembang, yang juga kurang mempunyai persiapan menghadapi liberalisasi perdagangan tersebut diatas, juga merasakan dampak negatifnya, terutama pada sektor pertanian dan pangan rakyat Indonesia, yakni sebagai berikut: 9 Impor produk pangan semakin meningkat Sepanjang 5 tahun terakhir. Indonesia mengimpor pangan dalam jumlah yang sangat besar. Akibatnya harga produk petani kita jatuh karena serbuan produk impor. Setiap tahun kita selalu mendengar harga gabah petani selalu jatuh akibat membanjirnya beras impor. Pendapatan petani semakin menurun Petani pangan kita selalu merugi, pendapatan selalu rendah sementara ongkos produksi melambung tinggi. Tidak ada subsidi untuk petani Tahun 1999, subsidi pupuk dicabut dengan tiba-tiba tanpa kompensasi bagi petani bersamaan dengan penurunan tarif impor beras sampai 0 %. Akibatnya, harga input pertanian melonjak tajam dan biaya usahatani meningkat hingga dua kali lipat. Pasar dibuka secara bebas, beras impor membanjiri pasar, petani tidak dilindungi. Rawan pangan dan terjadinya kelaparan Kekeringan dan iklim selalu dipersalahkan, padahal yang ada adalah ketidakadilan distribusi pangan. Distribusi pangan tidak dibangun atas kekuatan dan potensi rakyat sendiri, namun berdasarkan skema bantuan pangan yang Autidak mengganggu pasarAy. Bantuan pangan dalam bentuk beras, selalu datang terlambat dan sering ada kasus korupsi dan salah sasaran. Bulog menjadi perusahaan, sehingga petani tidak mendapat perlindungan lagi Bulog sampai 1998 berfungsi besar dalam penyangga stok pangan dan perlindungan harga beras domestik. Fungsi ini sesungguhnya adalah fungsi sosial untuk melindungi petani. Namun karena korupsi dan salah urus, maka sejak tahun 1999 sampai saat ini satu persatu peran Bulog dipangkas, direduksi dan dilikuidasi sehingga hanya menjadi perusahaan umum, yang menjalankan fungsi bisnis semata. Demi alasan efisiensi dan tranparansi. Bulog harus di Auprivatisasi Au, dan hilanglah fungsi perlindungan petani. Kepemilikan tanah timpang, tanah pertanian digusur Pada era liberalisasi persoalan tidak kunjung usai, malah semakin parah dan rumit. Tanah tanah pertanian terus digusur, untuk kepentingan investasi. Tanah pertanian bisa dikorbankan, demi para investor dan pemilik modal. Di desa-desa pertanian, kepemilikan tanah semakin timpang, ada yang punya tanah yang luas namun sebagian besar petani gurem dan tuna lahan Air diprivatisasi, pertanian dan masyarakat miskin menjadi terancam Atas tekanan Bank Dunia, sebagian negara maju dan perusahaan Multinasional, pemerintah RI dan DPR akhirnya menyetujui disahkannya UU No. 7/2004 tentang Sumberdaya Air. UU ini sarat dengan muatan privatisasi: penguasaan dan pengelolaan sumberdaya air oleh swasta. Privatisasi sumberdaya air akan membatasi akses petani dan komunitas miskin untuk memperoleh air bersih, terjangkau dan murah karena untuk memperoleh mereka harus membayar mahal ke perusahaan. Benih dikuasai oleh TNC, sehingga petani menjadi ketergantungan Akses petani terhadap benih semakin menurun, karena benih telah dikuasai perusahaan produsen benih skala besar (TNC). Dampaknya adalah petani kehilangan http://voicefromborneo. com/2009_01_01_archive. Diupdate tanggal 18 Februari 2009 402 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. benih padi lokal, pengetahuan konservasi dan seleksi benih kian punah serta petani hanya bisa pasrah bergantung pada benih pabrikan. Perempuan tergusur dari pertanian Marginalisasi perempuan di sektor pertanian telah berlangsung lama. Dalam era liberalisasi dampak liberalisasi terhadap peran perempuan semakin nyata, perempuan semakin tergusur dari sektor pertanian dengan peningkatan drastis jumlah buruh migran di pedesaan di Karawang untuk menjadi TKW di luar negeri. Bahkan beberapa kerja kerja pertanian yang dulu dilakukan perempuan kini juga dilakukan oleh laki laki, dengan pembedaan upah yang signifikan. Robohnya sistem pangan rakyat Sistem pangan yang genuine dibangun atas kekuatan rakyat sendiri semakin Lumbung lumbung pangan komunitas telah menjadi cerita masa lalu di pedesaan. Kaum miskin pedesaan . ronisnya sebagian besar adalah petani kecil dan buruh tan. , mengandalkan bantuan pangan pemerintah di masa paceklik, tidak ada lagi sistem cadangan pangan seperti masa lalu. Liberalisasi sektor pertanian, membuat produk pangan menjadi barang dagangan, membuat sistem pangan rakyat tidak bisa berkembang. Dalam kerangka AOA, pemerintah Indonesia menyetujui pengurangan tarif secara bertahap dan mengkonversi semua hambatan perdagangan kedalam tarif, walaupun sesungguhnya dengan tarif yang ada, sudah terlampau rendah dari batas tarif yang diatur dalam AOA. Karena mengikuti apa yang diatur dalam AOA, maka pasar pertanian secara perlahan-lahan dibanjiri produk pangan impor dari negara maju. Di Indonesia, sejak beberapa tahun terakhir kita bisa menyaksikan serbuan produk pertanian impor dijual di took-toko swalayan, pasar tradisional bahkan pedagang kaki lima, dengan harga lebih murah dari produk lokal. Hal ini tentu berdampak besar bagi marginalisasi kaum petani di negara berkembang. Hal ini berarti pertanian impor semakin menguasai pertanian Indonesia, dan menguntungkan importir atas dasar mekanisme pasar, dan sementara petani lebih banyak dirugikan. Untuk ekspor. Indonesia tidak memberikan subsidi bagi produk pertanian yang diekspor karena anggaran pemerintah yang terbatas dan ketakberpihakan elit pemerintahan terhadap petani Indonesia. Selain itu. Indonesia menetapkan tariff yang jauh lebih kecil dalam sektor pertanian daripada yang diperkenankan oleh WTO, hal ini jelas merugikan petani produsen. Indonesia juga mengeluarkan Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang pembebasan tanah bagi kepentingan umum, yang bertujuan untuk memudahkan investasi asing, sehingga lahan yang selama ini digunakan untuk pertanian berubah fungsi menjadi lahan industri sesuai dengan kebutuhan para investor asing tersebut, sehingga kondisi ini akan semakin mempersempit ruang gerak pertanian dalam negeri. Selain itu pengurangan domestic support pertanian, menyebabkan pemerintah menetapkan kredit tani hanya diberikan sampai 2004 dan melakukan pengurangan subsidi pupuk secara bertahap. Kebijakan penetapan tarif impor sampai 0 persen menyebabkan membanjirnya produk pertanian impor dalam pasar dalam negeri yang menggeser produk lokal yang kalah bersaing. Disamping itu, masuknya benih-benih transgenik yang dibawa oleh perusahaan-perusahaan transnasional, seperti AuMonsantoAy, akan mengakibatkan hilangnya benih-benih lokal Indonesia. Kondisi pertanian Indonesia semakin diperparah dengan orientasi pembangunan yang dilakukan pemerintah, relatif mengesampingkan sektor pertanian pedesaan. Ajie Said. Op. Cit Ibid Ibid 403 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Jika dilihat dari kenyataan diatas, maka liberalisasi perdagangan melalui WTO cukup mendatangkan keadaan yang serius bagi Indonesia, dalam bidang ekonomi dan non-ekonomi perpindahan faktor produksi yang relatif cepat dan singkat dari sektor pertanian ke sektor manufaktur yang mempengaruhi kualitas hidup masyarakat secara umum. Lebih lanjut, menurut Hardono 14 kebijakan penghapusan subsidi harga input berdampak pada penurunan produksi dan pendapatan petani. Pemberlakuan liberalisasi perdagangan . engan penghapusan peran BULOG dalam pengadaan dan penyaluran gabah/beras serta penghapusan tari. tidak efisien dan tidak tepat dilaksanakan karena keuntungan yang diterima konsumen lebih kecil daripada kerugian yang diderita produsen sehingga total net surplus berkurang. Akibatnya kebijakan ini merugikan petani kecil yang umumnya miskin dan akan memperburuk distribusi pendapatan. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Produk Pertanian Indonesia Pada Era Liberalisasi Secara sistematis instrumen global juga menuntut perubahan status penguasaan kebijakan kepada mekanisme pasar, indikasi privatisasi badan Negara seperti perubahan BULOG sebagai BUMN yang diharapkan menjadi badan penyangga beras menjadi Perusahaan swasta (Privat secto. dengan Kepres No 19 Tahun 1998. Perubahan ini otomatis telah menghancurkan harapan perlindungan bagi petani. Dalam kasus lainnya kebijakan pendekatan program yang menerapkan pola Intensifikasi dengan penerapan green revolusi (Input kimia sinteti. telah membangun situasi ketergantungan dan membuat kondisi ekologis pertanian tidak seimbang. Pola ini secara pasti telah mengubah karakter petani tercerabut dari prinsip keberlanjutan, artinya petani sudah semakin tergantung dengan tekhnologi luar dan mereka tidak lagi memproduksi pangan yang berkualitas dan aman bagi konsumen. Untuk mengantisipasi semakin terpuruknya kondisi perdagangan Indonesia pada sektor pertanian akibat ketidaksiapan menghadapi liberalisasi, pemerintah Indonesia telah berupaya mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti mengeluarkan kebijakan Revitalisasi Pertanian. Perikanan, dan Kehutananan (RPPK) dalam upaya pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran, serta yang utama peningkatan daya saing ekonomi yang berbasis kepada komoditas nasional. Namun sayangnya, dalam pengimplementasiannya kebijakan RPPKD tersebut berbalik dengan realitas kebijakan ekonomi-politik pertanian yang direncanakan dan Kebijakan pemerintah saat ini tidak mendukung berkembangnya sektor pertanian dalam negeri. Indonesia telah mengarah ke negara industri, padahal kemampuanya masih di bidang agraris. Ada sejumlah faktor yang selama ini menjadi pemicu utama terpuruknya sektor pertanian, diantaranya:16 Dari segi sarana dan prasarana, tidak ada dana pemeliharaan infrastruktur pertanian, tidak ada pembangunan irigasi baru, dan pencetakan lahan baru tidak berlanjut. Dalam hal bebasnya konversi lahan pertanian, pihak pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tidak disiplin menjalankan pemerintahan dengan mengizinkan pengubahan fungsi pertanian yang strategis bagi ketahanan negara. Dari sisi kebijakan dan politik, penerapan otonomi daerah membuat sektor tanaman pangan terabaikan. Para politikus membuat kebijakan demi partai, bukan untuk kebijakan pangan rakyat. Keadaan semakin buruk dengan tidak adanya keamanan dan stabilitas yang seharusnya dijalankan aparat penegak hukum. Ibid Ibid AuPentingnya Perlindungan Petani KecilAy, diupdate dari http://lorens-borneo. com/3108686/ http://w. com/kompas-cetak/0401/17/Fokus/806192. 404 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Sebagaimana telah diungkapkan di atas bahwa secara teori, konsep liberalisasi perdagangan akan mendatangkan keuntungan bagi negara-negara berkembang, namun dalam prakteknya membuat sektor pertanian Indonesia semakin terpuruk. Walaupun demikian Indonesia tetap menunjukan komitmennya untuk menerapkan pilar-pilar AoA/WTO dalam setiap ketentuan pertaniannya yang pada akhirnya ketentuan-ketentuan pertanian tersebut pada umumnya juga tidak berpihak pada petani. Menyadari akan hal tersebut, maka pemerintah Indonesia berupaya membuat berbagai kebijakan dan ketentuan yang semaksimal mungkin diusahakan dapat menjadi payung pelindung bagi petani. Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut : UU No 29 tahun 2000, tentang perlindungan varietas tanaman Perpres No 77 Tahun 2005, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi Awal bulan September 2007. SK Menteri Koordinator perekonomian memberikan kuasa penuh kepada Bulog untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk mengamankan persediaan beras dalam negeri, stabilitas harga regional tanpa perlu menunggu perintah dari pemerintah, membeli beras di luar harga pembelian pemerintah dana menjaga persediaan minimum beras nasional. Bulan Mei 2007, pemerintah mengeluarkan Rancangan peraturan Pemerintah (RPP) tentang Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) / Landreform, yaitu program pendistribusian tanah kepada petani yang tidak mempunyai lahan. ( akan tetapi sampai sekarang program ini belum berjalan sesuai dengan rencana ). Dalam taraf internasional. Indonesia membuat program SP (Special Produc. dan SSM (Special Safeguard Mechanis. yang sampai sekarang masih diperjuangkan dalam forum WTO untuk dapat pengesahannya. Intinya, untuk membangkitkan kembali peran sektor pertanian, diperlukan dukungan politik yang bermuara kepada upaya pengentasan kemiskinan (Pro-poo. , perluasan kesempatan berusaha . ro-jo. , peningkatan pertumbuhan . ro-growt. dan kelestarian Pemerintah dituntut bertanggung jawab melalui peran konkrit untuk : . melindungi hak kepemilikan pelaku agribisnis . ecil Ae menengah Ae besa. melalui legislasi dan regulasi termasuk menjamin hak-hak dalam kontrak agribisnis antar pelaku . anah, pekerja, pemasaran, supervisi pembiayaa. mendorong dan meningkatkan kompetisi . aya sain. dengan memfasilitasi faktor-faktor pendukung kompetisi terhadap produk bangsa lain. penyediaan barang publik seperti riset pertanian, teknologi, informasi dan infrastruktur termasuk peran kontroversial redistribusi aset, stabilisasi harga, absorbsi resiko petani dan penyediaan kredit pertanian berbunga rendah seperti halnya yang dilakukan bangsa lain sebesar 3 Ae 6 %/tahun. KESIMPULAN Secara teori, konsep liberalisasi perdagangan akan mendatangkan keuntungan bagi negara-negara berkembang, namun dalam prakteknya membuat sektor pertanian Indonesia semakin terpuruk. Walaupun demikian Indonesia tetap menunjukan komitmennya untuk menerapkan pilar-pilar AoA/WTO dalam setiap ketentuan pertaniannya, seperti ketentuan penghapusn tarif bea masuk bagi impor beras menjadi 0%, atau ketentuan penghapusaan subsidi pupuk bagi petani dan ketentuan privatisasi Bulog. Pada akhirnya semua ketentuanketentuan pertanian tersebut pada umumnya juga tidak berpihak pada petani. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berupaya membuat berbagai kebijakan dan ketentuan yang semaksimal mungkin diusahakan dapat menjadi payung pelindung bagi petani. Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut : UU No 29 tahun 2000, tentang perlindungan varietas tanaman. Perpres No 77 Tahun 2005, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk Edward Napitupulu. AuPERTANIAN INDONESIA DALAM DOMINASI POLITIK GLOBAL Au, diupdate dari : http://w. org/edisi_23/artikel_5. 405 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Awal bulan September 2007. SK Menteri Koordinator perekonomian memberikan kuasa penuh kepada Bulog untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk mengamankan persediaan beras dalam negeri, stabilitas harga regional tanpa perlu menunggu perintah dari pemerintah, bulan Mei 2007, pemerintah mengeluarkan Rancangan peraturan Pemerintah (RPP) tentang Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) / Landreform, yaitu program pendistribusian tanah kepada petani yang tidak mempunyai lahan. ( akan tetapi sampai sekarang program ini belum berjalan sesuai dengan rencana ), dalam taraf Indonesia membuat program SP (Special Produc. dan SSM (Special Safeguard Mechanis. yang sampai sekarang masih diperjuangkan dalam forum WTO untuk dapat REFERENSI