PRINSIP-PRINSIP DAN KAIDAH TRANSAKSI DALAM EKONOMI SYARIAoAH Enceng Iip Syaripudin1. Deni Konkon Furkony2. Mery Maulin3. Hasan Bisri4 STAI Al Musaddadiyah Garut STIE Ekuitas Bandung UIN Sunan Gunung Djati Bandung iip@stai-musaddadiyah. konkon@stai-musaddadiyah. maulin@ekuitas. hasanbisri@uinsgd. DOI : 10. 37968/jhesy. Abstrak Islam sebagai suatu sistem hidup (Way Of Liv. , manusia adalah khalifah di muka bumi dan Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah dari Allah SWT kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Dalam beraktivitas ibadah yang Goer Mahdoh . , manusia diberi hak untuk berkreasi, kreatif dan melakukan kegiatan apapun yang bisa memberikan kebaikan untuk dirinya dan masyarakat luas, selama tidak melanggar larangan, dan sesuai dengan Prinsip-prinsip ekonomi SyariAoah demi mendapatkan kesejahteraan dunia dan akhirat. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: . Apa yang dimaksud dengan Prinsip-prinsip dan Kaidah Transaksi dalam Ekonomi SyariAoah . Untuk mengetahui Bagaimana Prinsip-prinsip dan Kaidah Transaksi dalam Ekonomi SyariAoah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode library research atau book survey. Metode library research adalah metode penelitian yang tekhnik pengumpulan datanya dilakukan di lapangan . dengan didasarkan atas pembacanpembacaan terhadap beberapa literartur yang memiliki informasi serta memiliki relevansi dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa peran pemerintah dalam sistem keuangan islam masih kurang dan setengah hati, ini dibuktikan dengan peningkatan dan perkembangan Perbankan Syariah Indonesia yang berdiri sudah 20 tahun, market share hanya bertengger di 3,8 persen saja. Bandingkan dengan Hak Cipta . 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) Jurnal JHESY Vol. No. Syaripudin. Furkony. Maulin. Bisri negara jiran. Malaysia, market share-nya 25 persen, sebab peran pemerintah didaerah jiran sangat berperan sekali. Kata Kunci: Prinsif, kaidah. Transaksi, ekonomi syariah Abstract Islam as a living system (Way Of Liv. , humans are caliphs on earth and Islam views that the earth with everything in it is a mandate from Allah SWT to the caliph to be used as well as possible for the common welfare. In the activities of worship that Goer Mahdoh . , humans are given the right to be creative, creative and carry out any activity that can provide good for themselves and the wider community, as long as they do not violate prohibitions, and in accordance with the economic principles of Shari'ah in order to obtain the welfare of the world and the Hereafter The objectives to be achieved in this study are: . What is meant by the Principles and Rules of Transactions in the Sharia Economy. To know how the principles and rules of transactions in the Shari'ah economy. The research method used in this study is the library research method or book survey. The library research method is a research method that. Keywords: Prinsif, rules. Transactions. Islamic economics https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Jurnal JHESY Vol. No. Syaripudin. Furkony. Maulin. Bisri Pendahuluan Dewasa ini masih terdapat anggapan bahwa Islam menghambat kemajuan. Beberapa kalangan mencurigai Islam sebagai faktor penghambat pembangunan ( an obstacle to economic grout. Pandangan ini berasal dari para pemikir barat. (Syaripudin and Nurul, 2. Kesimpulann yang agak tergesa-gesa ini hampir dapat dipastikan timbul karena kesalahpahaan terhadap Islam. (M. Rodinson 1974 ) Seolah-olah Islam merupakan agama yang hanya berkaitan dengan masalah ritual, bukan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah pembangunan ekonomi serta industri perbankan sebagai salah satu motor penggerak roda perekonomian. Islam sebagai suatu sistem hidup (Way Of Liv. , manusia adalah khalifah di muka bumi dan Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah dari Allah SWT kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Firman Allah SWT, dalama Surat Al-Baqarah ayat 30 berbunyi: AuIngatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Pada ayat ke 30 dalam surat ini menjelaskan kedudukan manusia sebagai kholifah di muka bumi yaitu manusia diberi tugas untuk memelihara, melestarikan alam, menggali, mengelola, dan mengolah kekayaan alam untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan segenap manusia dalam bertransaksi https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Jurnal JHESY Vol. No. Syaripudin. Furkony. Maulin. Bisri (Muamala. dalam rangka beribadah kepada Allah SWT, untuk mewujudkan tugas yang mulia tersebut, maka manusia selama hidup di dunia diwajibkan meningkatkan segala kemampuannya baik fisik, fikiran, maupun rohaninya kearah yang lebih maju, baik dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, atau ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan tekhnologi. Untuk aktivitas ibadah yang mahdoh (Khusu. Nabi Muhammad SAW, memberi batasan, semua kegiatan ibadah harus ada dalilnya. Tanpa dalil, kegiatan ibadah itu tidak diterima. Kita sepakat, semua manusia buta akhirat. Bahkan mereka juga buta tentang cara untuk bisa mendapatkan kebahagian Sehingga Allah SWT menurunkan wahyu, yang disampaikan melalui manusia pilihan-Nya yaitu para Nabi. Sehingga tidak ada cara yang dibenarkan untuk mendapatkan jalan akhirat, selain mengikuti petunjuk para nabi. Maka dengan itulah. Nabi Muahammad SAW, menegaskan, setiap aktivitas kegiatan agama, tanpa panduan dari beliau, tidak akan diterima. Beliau bersabda: A Aa eN aO aAU Ae aEa eO aN a eI aIaA a AaI eI a aI aE a aIEU EaOA AuBarang Siapa yang melakukan amalan ibadah yang tidak ada ajarannya dari kami, maka amal itu tertolakAy. (HR. Muslim 4. Berbeda dengan aktivitas yang kedua, aktivitas ibadah Goer Mahdoh , manusia diberi hak untuk berkreasi, kreatif dan melakukan kegiatan apapun yang bisa memberikan kebaikan untuk dirinya, selama tidak melanggar larangan, dan Prinsip-prinsip SyariAoah kesejahteraan dunia dan akhirat. Bahkan Nabi Muhammad SAW, menegaskan, bahwa umatnya lebih tahu tentang urusan dunia mereka. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Jurnal JHESY Vol. No. Syaripudin. Furkony. Maulin. Bisri Dalam hadist yang sangat terkenal. Nabi SAW, yang menyatakan: A a eI a eI a eEa aI a aI eO a aI eO a aE eIA AuKalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian. Ay Berdasarkan pernyataan gambaran pemaparan tersebut di atas, peneliti akhirnya tertarik untuk menyusun dalam sebuah penelitian dengan judul: AuPrinsipPrinsip dan Kaidah Transaksi dalam Ekonomi SyariAoahAy Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode library research atau book survey. Metode library research adalah metode penelitian yang tekhnik pengumpulan datanya dilakukan di lapangan . dengan didasarkan atas pembacan-pembacaan terhadap beberapa literartur yang memiliki informasi serta memiliki relevansi dengan topik penelitian. Pembahasan Pengertian. Prinsip. Transaksi. Kaidah, dan Ekonomi SyariAoah 2 Prinsip Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang atau sebuah pedoman untuk kelompok sebagai . ttps://id. org/wiki/Prinsip, diakses jam 6:58 tanggal 25 Mei 2. 3 Transaksi Transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang yang menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan yang dimilki baik itu bertambah ataupun berkurang. Misalnya menjual harta, membeli barang, membayar hutang, serta membayar berbagai macam biaya untuk memenuhi sebuah kebutuhan Dalam transaksi terdapat sebuah administrasi transaksi. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Jurnal JHESY Vol. No. Syaripudin. Furkony. Maulin. Bisri Transaksi berasal dari bahasa Inggris AutransactionAy dan dalam istilah muamalah disebut sebagai akad. (Pradja, 2. Adapun menurut bahasa akad mempunyai beberapa arti, antara lain Mengikat dan Janji ( Sedangkan secara istilah . , yang dimaksud dengan akad yaitu : AuPerikatan ijab dan qabul yang dibenarkan syaraAo yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak. Ay (Syaripudin and Nurul, 2. Menurut Mursyidi, pengertian transaksi adalah suatu kejadian dalam dunia bisnis dan tidak hanya pada proses jual-beli, pembayaran dan penerimaan uang. Namun juga akibat adanya kehilangan, kebakaran, arus, dan peristiwa lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Mursyidi, 2. Menurut Sunarto Zulkifli, pengertian transaksi adalah suatu kejadian ekonomi/keuangan yang melibatkan setidaknya dua pihak yang saling melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam perserikatan usaha, pinjammeminjam atas dasar sama-sama suka ataupun atas dasar ketetapan hukum. (Sunarto Zulkipli, 2. Dari pengertian Transaksi di atas maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan transkasi adalah suatu kejadian yang melibatkan individu dengan individu, atau individu dengan kelompok . yang berhubungan dengan Hukum kontrak/ transaksi syariah. Secara konstitusi, setiap orang bebas untuk melakukan kontrak atau bertransaksi dengan siapa pun selama tidak bertantangan dengan aturan, berkaitan dengan transaksi, para Sarjana hukum memberikan batasan-batasan sebagai berikut: Dibolehkan untuk melakukan kontrak selama tidak dilarang. Yang terpenting dalam kontrak adalah menghindari sesuatu yang bersifat riba dan gharar. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Jurnal JHESY Vol. No. Syaripudin. Furkony. Maulin. Bisri Seluruh kelengkapannya sampai sesuai dengan kesepakatan. Menghindari bisnis yang mengandung risiko atau bersifat spekulatif. Penerapan Transaksi Ekonomi Dalam Islam Transaksi ekonomi dalam Islam adalah pejanjian atau akad dalam bidang Dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar . sas-asa. yang diterapkan syaraAo, yaitu: Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang . yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syaraAo. Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syaraAo dan adab sopan Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Larangan kontrak transaksi yang tidak bersih. Dari pemaparan di atas, maka peneliti menyimpulkan, ada 5 . hal yang perlu diingat sebagai landasan setiapkali seorang muslim akan melakukan interaksi ekonomi. Kelima hal tersebut menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah atau tidaknya, harus jauh dari yang namanya Maisir. Gharar. Haram. Riba, dan Bathil ( MAGHRIB,) Kaidah Kaidah bagi manusia dalam bertindak. (Aim Abdulkarim, 1994 )Atau aturan yang prilaku manusia dan (Lukman Surya Saputra, 2007 ) Kata A COAmerupakan bentuk jamak dari A C Ayang berarti undang-undang, peraturan, dan asas. Secara istilah didefinisikan dengan undang-undang, sumber, dasar yang secara umum mencakup semua yang partikular. (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, 2. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Jurnal JHESY Vol. No. Syaripudin. Furkony. Maulin. Bisri 5 Ekonomi SyariAoah Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahanpermasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur'an dan Sunnah Nabi. (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), 2012 ) Dari pembahasan pengertian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Prinsip-prinsip dan kaidah transaksi dalam ekonomi syariAoah adalah bahwa seseorang muslim yang akan bertransaksi harus sesuai dengan norma-norma ekonomi Syariah yang sudah dicontohkan oleh Nabi kita Muhammad SAW, lewat Al-Hadits, supaya mendapatkan kesejahteraan dunia dan Akhirat (Falah Fidunya dan Falah Fil Akhira. 6 Prinsip-Prinsip Umum Ekonomi SyariAoah : Para pemikir ekonomi Islam berbeda pendapat dalam memberikan kategorisasi prinsip- prinsip ekonomi Islam atau Ekonomi SyariAoah. Khurshid Ahmad mengkategorisasi prinsip-prinsip ekonomi Islam pada: Prinsip tauhid, rubbiyyah, khilafah, dan tazkiyahAy. Kemudian Mahmud Muhammad Bablily menetapkan lima prinsip yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dalam Islam, yaitu: alukhuwwah . , al-ihsan . erbuat bai. , al-nasihah . emberi nasiha. , alistiqamah . eguh pendiria. , dan al-taqwa . ersikap takw. Sedangkan menurut Raihan Sharif dalam Islamic Social Framework, struktur sistem ekonomi Islam didasarkan pada empat kaidah struktural, yaitu: . trusteeship of man . erwalian manusi. co-operation . erja sam. limite private property . emilikan pribadi yang terbata. state enterprise . erusahaan (Syaripudin, 2. Bagi seorang materialistis, pokok segala persoalan hanyalah materi, benda yang terletak di hadapan mata dan merupakan tenaga modal, maupun benda yang berupa tenaga manusia dan tenaga organisasi. Tidak tampak oleh mereka bahwa dibalik materi itu, yaitu tenaga alam dan tenaga modal, ada suatu kuasa gaib yang maha kuasa https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Jurnal JHESY Vol. No. Syaripudin. Furkony. Maulin. Bisri yang sewaktu-waktu dapat menahan atau mencurahkannya. (Abdullah Zaki Al Kaaf. Prinsip-prinsip Islam dalam sistem keuangan yaitu (Qutb Ibrahim, 2. Kebebasan bertransaksi, namun harus didasari dengan prinsip suka sama suka dan tidak ada yang dizalimi, dengan didasari dengan akad yang sah. Dan transaksi tidak boleh pada produk yang haram. Asas suka sama suka untuk melakukan kegiatan bisnis atau perniagaan sangat penting. Tidak ada unsur paksaan dalam hal ini yang dapat menimbulkan kerugian masing-masing. Bebas dari maghrib . aysir yaitu judi atau spekulatif yang berfungsi mengurangi konflik dalam sistem keuangan, gharar yaitu penipuan atau ketidak jelasan, riba pengambilan tambahan dengan cara bati. Bebas dari upaya mengendalikan, merekayasa dan memanipulasi harga. Semua orang berhak mendapatkan informasi yang berimbang, memadai, akurat agar bebas dari ketidaktahuan bertransaksi. Pihak-pihak yang bertransaksi harus mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga yang (Qutb Ibrahim, 2. mungkin dapat terganggu, oleh karenanya pihak ketiga diberikan hak atau pilihan. Akan tetapi, bagi seorang yang bertuhan (Beragam. dia menampakkan dengan ketajaman keyakinan yang dimilikinya, bahwa dibalik segala tenaga itu, walaupun pada lahirnya berupa materi, ada kekuatan gaib yang maha kuasa yang mengatur dan memutarbalikan, dan hanya Allah SWT yang mengusai dan memilikinya. Firman Alla SWT dalam surat Al-Maidah ayat 17 berbunyi: Au Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa-apa yang ada diantara keduanyaAy Dalam surat Al-Maidah ayat 120 berbunyi: https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Jurnal JHESY Vol. No. Syaripudin. Furkony. Maulin. Bisri AuKepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnyaAy Kemudian dalam surat Taha ayat 6 berbunyi: Au Kepunyaan-Nyalah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya, dan semua yang di bawah tanahAy Syaripudin. AoPerspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman AlQurAoanAo. Jurnal Naratas, 1. , pp. 1Ae8. Available at: w. Syaripudin. and Nurul. AoMekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari Ao AhAo. Jhesy, 01. , pp. 1Ae8. Available at: https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/article/download/169/62. Kesimpulan Islam sebagai suatu sistem hidup (Way Of Liv. , manusia adalah khalifah di muka bumi dan Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah dari Allah SWT kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Firman Allah SWT, dalama Surat Al-Baqarah ayat 30 berbunyi: AuIngatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Kemudian ada Prisip-prinsip Umum dalam ekonomi SyariAoah, harus ada TaAoawun . olong-menolon. Niat / itikad baik. Al-muawanah / kemitraan, dan adanya kepastian hukum. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Jurnal JHESY Vol. No. Syaripudin. Furkony. Maulin. Bisri Dari pembahasan pengertian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Prinsip-prinsip dan kaidah transaksi dalam ekonomi syariAoah adalah bahwa seseorang muslim yang akan bertransaksi harus sesuai dengan normanorma ekonomi Syariah yang sudah dicontohkan oleh Nabi kita Muhammad SAW, lewat Al-Hadits, supaya mendapatkan kesejahteraan dunia dan Akhirat (Falah Fidunya dan Falah Fil Akhira. Daftar Pustaka