Jurnal Pendidikan Multidisipliner Volume 7 Nomor 7, Juli 2024 ISSN: 27342488 PROSES CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA Fauziah Lubis1 , Rizki Syahputra 2 Email: fauziahlubis@uinsu.ac.id 1, riskisyahputra516@gmail.com2 Universitas IsIam Negeri Sumatra Utara ABSTRAK Dalam perkawinan perceraian merupakan suatu peristiwa yang kadang tidak dapat dihindarkan oleh pasangan setelah menikah, baik mereka yang baru saja menikah atau mereka yang sudah lama menikah. Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan. Perceraian mungkin juga merupakan solusi terakhir sebagai jalan terbaik untuk mengakhiri sebuah konflik perselisihan rumah tangga bagi kedua belah pihak antara suami dan isteri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 144 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri, perceraian tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar putusan hakim di depan sidang Pengadilan Agama. Bahwa penyebab terjadinya gugatan perceraian rumah tangga dalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk disebabkan karena sering terjadinya perselisihian yang mengakibatkan pertengkaran antara suami dan isteri. Upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak keluarga pun tidak membuahkan hasil. Berdasarkan uraian yang dikemukakan pada latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan gugatan perceraian dalam praktek di pengadilan agama. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif, maka data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan dan dokumen hukum yang berupa bahan-bahan hukum. Kata Kunci Gugatan, Perceraian, Agama. ABSTRACT In marriage, divorce is an event that sometimes cannot be avoided by couples after marriage, whether they have just married or those who have been married for a long time. Divorce is one of the causes of breaking up the marriage bond. Divorce may also be the final solution as the best way to end a domestic dispute for both parties between husband and wife. In accordance with the provisions of Article 144 of the Compilation of Islamic Law (KHI), divorce can occur due to a divorce from the husband or a divorce lawsuit filed by the wife. The divorce can only be carried out on the basis of a judge's decision before a Religious Court session. That the cause of the domestic divorce lawsuit in Decision Number 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk was due to frequent disputes which resulted in fights between husband and wife. Peace efforts made by the family did not produce results. Based on the description presented in the background above, the problem in this research is the implementation of divorce lawsuits in practice in religious courts. This research is normative juridical research, because the research method used is a qualitative research method, the data required is in the form of secondary data or library data and legal documents in the form of legal materials. Keywords: Lawsuit, Divorce, Religion. 66 PENDAHULUAN Pernikahan merupakan sebuah tahapan penting dalam kehidupan manusia. Momen pernikahan adalah salah satu peristiwa hidup yang layak membuat manusia bahagia. Karena suatu peristiwa yang penting dan bermakna, manusia mengaturnya sedemikian rupa sehingga momen perkawinan menjadi suatu peristiwa yang dihormati dan dianggap sebagai suatu fase kehidupan yang akan dijalani oleh manusia (Chanda, 2022). Tetapi setiap perkawinan akan sering terjadi konflik yang seperti perbedaan pola fikir, pendapat dan lainnya yang menyebabkan ketidaknyamanan rumah tangga dan berakhir pada garis perceraian. Tidak dipungkiri lagi sering terjadi kemelut atau krisis antara pasangan suami istri yang menyebabkan terjadinya perceraian. Menyikapi masalah ini, Islam memperboleh terjadinya perceraian jika kehidupan diantara suami istri tidaklah harmonis lagi. Langkah-langkah untuk menjaga keutuhan rumah tangga sudah terasa sempit bagi keduanya dan setiap jalan damai selalu menemui kebuntuan. Perceraian terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan dari seorang istri. Khusus bagi yang beragama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri, sedangkan jika keinginan cerai datang dari pihak suami, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan edukasi kepada pembaca cara mengurus surat cerai, baik itu talak dari suami maupun gugatan dari istri. ME TODE PE NE LITIA N Untuk mengkaji ruang lingkup permasalahan dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat penelitian hukum normatif (normative law research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dalam menganalisa data yang diperoleh kemudian untuk mendapatkan kesimpulan dalam penulisan penelitian ini; penulis menggunakan analisis kualitatif normatif. Yaitu dengan memilah data yang lebih menonjol terhadap masalah yang penulis teliti. Analisa kualitatif yang dimaksud memiliki pola bergerak melalui beberapatahapan, yakni reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan selama waktu penelitian yang mengacu pada pokok permasalahan. i i i i i HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam tata cara perceraian terbagi kepada dua jenis, yakni cerai talak dan cerai gugat. Perceraian talak berlaku bagi mereka yang beragama Islam seperti yang disebutkan dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang menyatakan bahwa seorang istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu (M. Damrah, 2020). Dari ketentuan tersebut, diketahui bahwa pelaksanaan perceraian talak tidak hanya dilakukan oleh suami dengan mengajukan surat kepada Pengadilan Agama bagi pasangan suami istri yang beragama Islam. Tata cara perceraian dengan talak diatur dalam Pasal 15 sampai 18 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yakni sebagai berikut: 1. Pengadilan mempelajari isi surat yang diajukan oleh suami dan dalam waktu selambatlambatnya 30 hari memanggil pihak yang mengirim surat dan juga istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian; 2. Setelah mendapat penjelasan dan ternyata memang terdapat alasan untuk bercerai dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami istri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun kembali dalam hidup berumah tangga, kemudian 67 Pengadilan menyaksikan perceraian yang dilakukan oleh suami dalam sidang; 3. Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian, Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian dan mengirim Surat Keterangan itu kepada Pegawai Pencatat di tempat terjadinya perceraian untuk diadakan pencatatan perceraian; 4. Perceraian terjadi terhitung pada saat perceraian tersebut dinyatakan di depan sidang Pengadilan. Sementara cerai gugat, hanya dapat dilakukan oleh istri yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dan oleh suami atau istri yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain Islam. Berikut ini tata cara gugatan diatur dalam Pasal 20 sampai Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yakni sebagai berikut (Sudarsono, 2005): 1. Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. 2. Dalam hal kediaman Tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, maka gugatan perceraian dapat diajukan kepada Pengadilan tempat kediaman Pengugat; 3. Dalam hal tergugat berdomisili di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman Penggugat dan Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada Tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat; 4. Apabila alasan perceraian tersebut karena salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya, maka gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman setelah lampau waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tergugat meninggalkan dan tidak mau kembali ke rumah; 5. Apabila gugatan perceraian dengan alasan antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan, maka gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman Tergugat. Gugatan dapat diterima oleh Pengadilan setelah sebelumnya mendengar penjelasan dari pihak keluarga atau orang-orang dekat dengan suami istri mengenai sebab- sebab perselisihan itu; 6. Gugatan perceraian dengan alasan salah satu dari pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun, agar mendapatkan putusan perceraian maka Pengadilan cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan dengan keterangan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 7. Dengan pertimbangan bahaya yang mungkin saja timbul, Pengadilan dapat mengizinkan suami istri tidak tinggal serumah selama gugatan perceraian berlangsung; 8. Pengugat atau Tergugat dapat memohon kepada Pengadilan untuk: 9. Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal dunia sebelum ada putusan pengadilan; a. menentukan nafkah yang harus ditanggung suami; b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak; c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barangbarang yang menjadi hak istri. 10. Para pihak akan dipanggil secara resmi oleh juru sita untuk pemeriksaan gugatanperceraian di Pengadilan selambatlambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dibuka. 11. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka dilakukan pemanggilan dengan menempelkan gugatan pada papan pengumuman atau melalui surat kabar sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan antara pengumuman yang pertama dengan yang kedua; 12. Bila tempat kediaman Tergugat di luar negeri maka pemanggilan dilakukan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat; 68 13. Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterima dan dalam hal Tergugat berdomisili di luar negeri sidang ditetapkan sekurangkurangnya 6 (enam) bulan sejak gugatan dimasukkan ke Kepaniteraan Pengadilan; 14. Pada sidang pemeriksaan gugatan, baik istri dan suami harus datang sendiri atau dapat diwakili oleh kuasa hukumnya; 15. Sebelum perkara diputuskan, Hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak; 16. Apabila usaha perdamaian berhasil, maka pengadilan membuat Akta Perdamaian dan alasan yang diajukan untuk bercerai tidak dapat lagi digunakan oleh Penggugat; 17. Bila tidak tercapai perdamaian, maka sidang dilanjutkan dan dilakukan dalam sidang tertutup; 18. Putusan perceraian dilakukan dalam sidang terbuka dalam arti siapa saja boleh mendengarkan dan putusan pengadilan didaftarkan di Kantor Pencatatan oleh Pegawai Pencatat; 19. Panitera pengadilan atau Pejabat Pengadilan berkewajiban selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirim suatu helai putusan perceraian kepada Pegawai Pencatat untuk didaftar; 20. Bila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah tempat berlangsung perkawinan, maka satu helai salinan putusan dikirimkan kepada Pegawai oleh Pegawai Pencatat Nikah dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan; 21. Bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, salinan putusan disampaikan kepada Pegawai Pencatat di Jakarta. Kelalaian dalam mengirim salinan putusan menjadi tanggung jawab Panitera; 22. Panitera Pengadilan Agama berkewajiban memberikan akta cerai sebagai bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. KESIMPULAN Seorang suami yang diberi hak mutlak untuk mentalak isterinya. Hak talak diberikan kepada suami merupakan ketentuan dari Al-Qur’an, sejalan dengan hal tersebut peraturan perundangundangan tentang perkawinan di Indonesia juga memberikan hak mutlak kepada seorang suami untuk mentalak isterinya, tetapi dengan ketentuan. Sedangkan Cerai Gugat (Khulu’) adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberi tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya (Jamaluddin, 2016). DAFTAR PUSTAKA Chandra, L.C., Endi, Y., Randa, A.G., & Putra, G.B. (2022). I. PENDAHULUAN Perkawinan Merupakan Sebuah Tahapan Penting Dalam Kehidupan Manusia. Momen Perkawinan Atau Pernikahan Adalah Salah Satu Peristiwa Hidup Yang Layak Membuat Manusia Bahagia. Oleh Karena Adalah Suatu Peristiwa Yang Penting Dan Bermakna, Manusia Mengaturnya Sedemikian Rupa Sehingga Momen. Jamaluddin, Nanda. A. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Aceh : Kampus Bukit Indah M. Damrah, K., Abdul, Q.Z. (2020). Mengungkap Fenomena Cerai Gugat Di Bandar Lampung. Lampung : Kopri Jaya Sukarame Bandarlampung Sudarsono. (2005). Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta , 69