EFEKTIVITAS PELAKSANAAN FUNGSI KOORDINATIF SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DENGAN ISTANSI TERKAIT DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN BULELENG Oleh: I Gede Widiana1. I Nyoman Surata2. I Komang Kawi Arta3 . widana@gmail. surata@unipas. artha22@gmail. Abstrak: Tanpa adanya koordinatif Satpol PP dengan istansi lainnya, terdapat potensi masalah, dalam kaitannya dengan penegakan perda mengenai hal-hal Penelitian ini meneliti efektivitas pelaksanaan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengefektifkan fungsi koordinatif tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data bersumber dari kepustakaan dan lapangan, berupa data sekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan Penelitian dilakukan di Satpol PP Kabupaten Buleleng. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng berjalan dengan efektif. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kerja sama dan hubungan baik yang terjalin antara Satpol PP Kabupaten Buleleng dengan instansi terkait dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi dapat diselesaikan. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengefektifkan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng adalah: membangun dan meningkatkan hubungan baik dengan semua instansi terkait. membangun persamaan persepsi mengenai peraturan daerah dan peraturan bupati. dan melibatkan instansi terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Buleleng dalam Tim Yustisi. Kata Kunci: Efektivitas. Fungsi Koordinatif. Penegakan Peraturan Daerah. PENDAHULUAN Pada saat ini sistem pemerintahan daerah di Indonesia, ditandai dengan adanya otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan koreksi dari sistem desentralisasi, yang tidak memberikan peran bagi daerah sebagai subyek Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan daerah, yang pada Alumni Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. Dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. Dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 akhirnya dapat mendorong terjadinya disintergasi bangsa. Simandjuntak, dkk. menyatakan bahwa pemberian otonomi oleh pemerintah pusat kepada masyarakat suatu daerah untuk mengelola kehidupan bersamanya berdasarkan nilai, tradisi, adat, dan kebiasaan setempat ditujukan untuk mencegahnya terjadinya pemusatan kekuasaan yang dapat melahirkan diktator (Djisman S. Simanjutnak, dkk. , 2022: Menurut Muntoha, otonomi daerah berhubungan dengan konsep demokrasi dan konsep negara hukum. Dinyatakan bahwa, masalah dasar-dasar bernegara dan susunan organisasi negara dalam konteks kenegaraan di Indonesia telah termuat secara tegas dan jelas di dalam UUD 1945 yang menunjukkan keterkaitan antara dasar-dasar bernegara dan susunan organisasi negara yang dapat menunjukkan suatu pemerintahan yang demokratis, akan bertemu pada satu titik yaitu adanya pemerintahan yang memperoleh hak otonomi. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, territorial division of power wujudnya adalah adanya satuan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (Muntoha, 2010: . Terdapat . otonomi/desentralisasi dengan demokrasi, yaitu (Muntoha, 2010: . Untuk mewujudkan prinsip kebebasan . , bagi semua warga negara. Untuk menumbuhkan suatu kebiasaan . agar rakyat memutuskan sendiri berbagai macam kepentingan yang bersangkutan langsung dengan rakyat Memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus dan mengatur kepentingan-kepentingannya merupakan hal yang sangat esensial dalam suatu masyarakat demokratis. Untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya terhadap masyarakat yang mempunyai berbagai macam tuntutan yang berbeda. Secara konseptual ada beberapa alasan otonomi daerah memberikan dampak positif bagi kesejahteraan daerah. Pertama, otonomi daerah mendekatkan pengambilan kebijakan dan keputusan publik dengan rakyat di daerah, akan lebih sesuai dengan kondisi daerah. Kedua, melalui otonomi daerah ada kontrol lebih langsung dan lebih cepat, bahkan lebih murah dari masyarakat dan berbagai kelompok kepentingan di daerah terhadap kebijakan pro rakyat. Ketiga. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 kepentingan masyarakat lokal akan lebih diperhatikan dan diakomodasi. Keempat, nasib daerah ditentukan oleh daerah itu sendiri, sehingga pemerintah daerah dan masyarakat setempat akan sangat serius dalam membangun daerahnya sendiri (Kaharudin, 2016: . Penerapan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5. sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6. elanjutnya dalam penelitian ini disebut Undang-Undang Nomor Tahun menganut prinsip otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab, yaitu (Sadono. Bambang, 2018: . Otonomi luas, dimaksudkan bahwa kepala daerah diberikan tugas, wewenang, hak dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, isi otonomi suatu daerah memiliki banyak ragam. Daerah otonomi juga diberikan keleluasan untuk menangani urusan pemerintahan yang diserahkan itu, dalam rangka mewujudkan tujuan dibentuknya suatu daerah. Tujuan utama pemberian otonomi daerah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai potensi dan karakteristik masing-masing daerah. Otonomi nyata, adalah suatu tugas, wewenang, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing. Isi dan jenis otonomi daerah bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Otonomi bertanggungjawab, bahwa dalam penyelenggaraan otonomi harus sejalan tujuan pemberian otonomi, yaitu pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 Sehubungan dengan otonomi daerah, maka di Indonesia terdapat urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Saat ini, urusan pemerintahan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa urusan pemerintahan terdiri . urusan pemerintahan absolut, . urusan pemerintahan konkuren, . urusan pemerintahan umum. Urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, merupakan urusan pemerintahan konkuren wajib, yang menjadi kewenangan Penegakan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal itu. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6. elanjutnya disebut PP No. 16 Tahun 2. Untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP. Pembentukan Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat . ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 PP No. 16 Tahun 2018 menyatakan secara tegas bahwa pembentukan satuan polisi pamong praja adalah untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Mengingat banyak lembaga yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam penegakan peraturan daerah, maka efektivitas pelaksanaan fungsi koordinatif Satpol PP dengan istansi terkait sangat penting. Setiap istansi terkait, harus mendukung pelaksanaan penegakan hukum sesuai dengan tugasnya masing-masing. Hal inilah yang harus dikoordinasikan oleh Satpol PP. Penelitian awal pada Satpol PP Kabupaten Buleleng menunjukan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 fungsi koordinatif tersebut antara lain dilakukan dengan membentuk tim yustisi, yang bertugas melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada. Penelitian awal juga menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan fungsi koordinatif Satpol PP dengan istansi lainnya, terdapat potensi adanya masalah, dalam kaitannya dengan penegakan perda mengenai hal-hal teknis. Misalnya penegakan dalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Satpol PP Kabupaten Buleleng harus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bueleleng, untuk menentukan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi. Hal ini tentu memerlukan waktu yang cukup lama, padahal menurut penilaian Satpol PP dan masyarakat, bangunan tersebut cukup membahayakan. Contoh lainnya, misalnya berkaitan dengan penertiban pedagang kaki lima. Dalam hal ini harus dilakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan. Perindustrian dan Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng, yang secara teknis menjadi dinas yang menentukan dalam hal apa terjadi pelanggaran oleh pedagang kaki lima. Sehubungan dengan uraian di atas, penelitian ini akan meneliti efektivitas pelaksanaan fungsi koordinatif oleh Satpol PP dengan istansi terkait yang sangat penting dalam penegakan peraturan daerah, termasuk upaya-upaya untuk mengefektifkannya, khususnya di Kabupaten Buleleng. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana efektivitas pelaksanaan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng? Apa upaya-upaya yang dilakukan untuk mengefektifkan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng? Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sebagai penelitian hukum empiris, penelitian ini meneliti tentang pelaksanaan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng, yang masih banyak terjadi kendala di lapangan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif diarahkan untuk menghasilkan deskripsi yang menggambarkan pelaksanaan norma hukum mengenai pelaksanaan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini dilakukan di Satpol PP Kabupaten Buleleng. Pemilihan lokasi penelitian dilakukan berdasarkan kesesuaiannya dengan permasalahan yang Satpol PP Kabupaten Buleleng merupakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi koordinatif dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng. Alasan pemilihan lokasi yang lain adalah untuk memudahkan pengumpulan data. Selama penelitian ini dilakukan peneliti berdomisili di Kabupaten Buleleng, sehingga dengan demikian, lokasi yang paling mudah dijangkau adalah Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng. Data sekunder berupa bahan-bahan hukum, bahan-bahan hukum yang yang digunakan dalam penelitian ini antara lain berupa: Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang sifatnya mengikat . ukum positi. terutama berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer. Bahan hukum tersier yaitu bahan-bahan yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, berupa kamus dan Kamus Hukum. Dari sumber data lapangan diperoleh data primer, yaitu data mengenai apa yang secara nyata ada dan terjadi di lapangan. Data primer dikumpulkan dengan pengalaman, atau informasi berdasarkan jabatan atau pendidikan yang dimiliki sesuai dengan kajian penelitian ini. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 Penelitian ini mempergunakan beberapa teknik pengumpulan data seperti: Teknik studi dokumentasi/kepustakaan yaitu serangkaian usaha untuk memperoleh data dengan cara membaca, menelaah, mengklasifikasikan, bahan pustaka yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas. Teknik wawancara. Teknik wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara bebas terpimpin Wawancara direncanakan dilakukan dengan informan dari Satpol PP Kabupaten Buleleng. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Analisis data kualitatif diterapkan dalam suatu penelitian yang sifatnya eksploratif dan Dalam hal ini, data yang dikumpulkan adalah data naturalistik yang terdiri atas kata-kata yang tidak diolah menjadi angka-angka, data sukar diukur dengan angka, hubungan antar variabel tidak jelas, sampel lebih bersifat nonprobabilitas, dan pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara dan HASIL DAN PEMBAHASAN Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Koordinatif Satpol PP dengan Instansi Terkait Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Buleleng, menyatakan sejalan dengan upaya penegakan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di Kabupaten Buleleng dibentuk Satpol PP Kabupaten Buleleng. Mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2023. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng adalah membantu Bupati Buleleng melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 Kepala Seksi Kerja Sama. Keamanan, dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Buleleng, menjelaskan fungsi kordinasi ini dilakukan dengan beberapa instansi sebagai berikut: Instansi terkait di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng: Penyelenggaraan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, sesuai dengan bidang peraturan daerah dan peraturan bupati yang Operasi gabungan penertiban dan pengendalian bangunan, tempat-tempat usaha dan kegiatan usaha tanpa izin. Dalam hal ini instansi terkait antara lain: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Buleleng. Dinas Perumahan. Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Buleleng. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. dan organisasi perangkat daerah lain yang dianggap berkaitan. Operasi yustisi penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati. Instansi vertikal, khususnya aparatur penegak hukum: Penyelenggaraan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati, khususnya yang pelanggarannya diancam sanksi pidana, meskipun dalam hal ini lebih pada pendekatan non yustisi. Operasi yustisi penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati, dalam hal ini keterkaitan dengan aparatur penegak hukum, antara lain Kepolisian Resor Buleleng dan Kejaksaan Negeri Singaraja, sehubungan dengan pelaksanaan ancaman pidana yang terdapat dalam peraturan daerah dan peraturan bupati. Menyelenggarakan operasi gabungan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati dengan instansi terkait. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati dilakukan secara berjenjang mulai dari pembinaan dan sosialisasi, penindakan preventif non yustisial, dan penindakan yustisial. Dijelaskan lebih lanjut, tindakan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 pembinaan dan sosialisasi dilakukan dengan: pembinaan personal, dilakukan dengan cara mendatangi masyarakat dan lembaga yang melanggar peraturan daerah mengenai pelanggaran yang dilakukan dan apa yang wajib dilakukan oleh perseorangan atau lembaga tersebut. Pembinaan kepada kelompok masyarakat dilakukan dengan cara sosialisasi peraturan daerah dan peraturan bupati. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Buleleng menjelaskan penindakan preventif non yustisial dilakukan dengan cara sebagai berikut: Pelanggar peraturan daerah perorangan atau lembaga diwajibkan menanda tangani surat pernyatan untuk mentaati dan melaksanakan ketentuan peraturan daerah dan peraturan bupati, yang dilanggar dalam tenggang waktu tertentu waktu paling lama 15 hari sejak surat pernyataan dibuat dan Jika pelanggar tidak tidak melaksanakan pernyataan yang dibuat, maka akan . Surat teguran pertama, dengan tegang waktu 7. Surat teguran kedua dengan tegang waktu 3 . Surat teguran ketiga, dengan tegang waktu 3 . Apabila tidak melaksanakan dan atau mengingkari surat teguran tersebut, akan disampaikan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk dilakukan proses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa tindakan yustisial meliputi tindakan penyelidikan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman. Penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan bupati, umumnya dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dengan berkoordinasi dengan kepolisian. Jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah dan peraturan bupati, maka akan dilakukan upaya penertiban. Penertiban merupakan cara atau proses dan tindakan untuk menertibkan dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati. Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa penegakan peraturan daerah dan/atau peraturan bupati meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut: Tahap perencanaan. Dalam tahap ini dilakukan hal-hal berikut: Penetapan sasaran, obyek, dan waktu akan dilakukan penertiban. Penetapan tempat, bentuk, dan metode penertiban. Melakukan survey lapangan. Penyiapan administrasi pelaksanaan. Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi dan aparat keamanan terkait. Tahap pelaksanaan. Tahap pembuatan laporan. Laporan yang dibuat disertai dengan dokumen pendukung dan dibuat langsung secara berjenjang terhadap kejadian yang memerlukan tindakan segera. Jadi dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan/atau peraturan bupati, dalam setiap tahap pelaksanaannya Satpol PP Kabupaten Buleleng telah melaksanakan fungsi koordinasi dengan instansi terkait, baik di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, maupun dengan instansi vertikal, seperti petugas dari Kepolisian Resor Buleleng. Kejaksaan Negeri Singaraja, dan Komando Distrik Militer 1609 Buleleng. Kepala Seksi Kerja Sama. Keamanan, dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa dalam rangka penegakan peraturan daerah dan/atau peraturan bupati, khususnya dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban Satpol PP Kabupaten Buleleng dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah propinsi dan pihak lain. Dalam hal gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi memiliki dampak sosial dan risiko tinggi. Satpol PP Daerah dapat meminta bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau lembaga lainnya. Hal inidilakukan dengan persetujuan bupati. Dalam hal Satpol PP meminta bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau lembaga lainnya Satpol PP bertindak selaku koordinator dan penanggung jawab operasional lapangan. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 Kepala Seksi Kerja Sama. Keamanan, dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Buleleng berpendapat bahwa koordinasi dengan instansi terkait harus dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng dalam penegakan peraturan daerah dan/atau peraturan bupati disebabkan oleh beberapa hal: Peraturan daerah dan peraturan bupati yang ditegakan meliputi berbagai Untuk ketertiban meliputi: tertib tata ruang. tertib jalan. angkutan jalan dan angkutan sungai. tertib jalur hijau, taman dan tempat tertib sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai. tertib lingkungan. tertib tempat usaha dan usaha tertentu. tertib bangunan. tertib sosial. tertib tempat hiburan dan keramaian. tertib peran serta masyarakat. tertib lainnya sepanjang telah di tetapkan dalam perda masing masing. Oleh karena itu diperlukan berbagai keahlian di bidang tertentu yang berhubungan dengan tugas dan fungsi instansi-instansi tertentu, misalnya berkaitan dengan hukum menjadi bidang tugas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, berkaitan dengan bangunan menjadi bidang tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, dan sebagainya. Keterbatasan sarana dan prasarana. Satpol PP Kabupaten mengelola 8 unit mobilt dan 46 buah sepeda motor, tidak mengelola alat yang spesifik digunakan untuk melakukan pengukuran terhadap hal-hal tertentu, seperti alat ukur kelaikan bangunan, alat untuk melakukan kalibrasi terhadap alat ukur seperti timbangan atau meteran minyak, dan sebagainya. Keterbatasan sumber daya manusia. Satpol PP Kabupaten Buleleng didukung oleh 189 orang personil, termasuk pimpinan dan petugas administrasi. Wilayah Kabupaten Buleleng yang luas dengan jumlah penduduk yang banyak tentu ada banyak persoalan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum yang harus diselesaikan. Keterbatasan kewenangan. Berkaitan dengan tindakan yustisial diperlukan petugas dari Kepolisan, yang memiliki wewenang melakukan upaya paksa penggeledahan, penahanan, penyitaan, dan lain-lainnya. Dalam hal-hal yang Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 berkaitan dengan gangguan terhadap keamanan negara dapat saja diperlukan bantuan dari TNI. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Buleleng dan Kepala Seksi Kerja Sama. Keamanan, dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Buleleng berpendapat bahwa selama ini fungsi koordinasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng sudah berjalan dengan efektif. Hal ini dibuktikan dengan adanya kerja sama yang sangat baik antara Satpol PP Kabupaten Buleleng dengan instansi-instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng maupun dengan Kepolisian Resor Buleleng. Kejaksaan Negeri Singaraja, maupun dengan Komando Distrik Militer 1609 Buleleng. Hal lain yang menunjukkan hal ini adalah dapat diselesaikannya berbagai gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi di Kabupaten Buleleng dengan menegakan peraturan daerah dan peraturan bupati yang ada. Upaya-Upaya Mengefektifkan Fungsi Koordinatif Satpol PP Instansi Terkait Dalam Penegakan Peraturan Daerah Di Kabupaten Buleleng Setiap anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng, dalam pelaksanaan tugasnya harus berpegang pada ketentuan yang berlaku dengan menjunjung hak asasi Sebagai bagian dari petugas yang berfungsi untuk menegakkan hukum, artinya memastikan bahwa aturan yang ada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam norma dan jika ada pelanggaran maka memastikan terhadap pelanggaran tersebut diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada (I Nyoman Gede Remaja, 202: . Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja menyatakan bahwa Kode Etik Pol PP dibangun berdasarkan Panca Wira Satya Pol PP. Panca Wira Satya Pol PP, yang wajib ditaati setiap personal Satpol PP, selanjutnya diuraikan dalam Pasal 8 yang menyatakan: Panca Wira Satya Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yaitu: setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 b. setia kepada Pemerintahan yang sah. perekat bangsa dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan nilai-nilai budaya. patuh dan taat dalam melaksanakan, serta menegakkan peraturan perundang-undangan. Secara normatif, koordinasi merupakan kewenangan untuk menggerakkan, menyerasikan, menyelaraskan, dan menyeimbangkan kegiatan-kegiatan yang spesifik atau berbeda-beda agar semuanya terarah pada tujuan tertentu. Secara fungsional, koordinasi dilakukan guna untuk mengurangi dampak negatif spesialisasi dan mengefektifkan pembagian kerja (Ndraha dalam Hasna Asmu. Koordinasi merupakan penyesuaian diri dari masing- masing bagian, dan usaha menggerrakkan serta mengoperasikan bagian-bagian pada waktu yang cocok, sehingga dengan demikian masing-masing bagian dapat memberikan sumbangan terbanyak pada keseluruhan hasil (Hasna Asmu, dkk. , 2018: . Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa ada beberapa permasalahan yang sifatnya strategis yang masih dihadapi oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng, khususnya dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masayarakat, yaitu: Belum tersedianya jumlah ideal anggota Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tipe organisasi. Belum optimalnya kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Pemenuhan sarana dan prasarana dalam menunjang program dan kegiatan masih belum memadai. Perubahan perundang-undangan kepastian hukum yang diatur dalam peraturan daerah atau peraturan bupati. Masih rendahnya pemahaman dan budaya hukum masyarakat terhadap produk hukum daerah yang masih berlaku. Potensi konflik di masyarakat masih tinggi pengaruh dari keterbukaan informasi publik yang tidak tersaring dengan baik. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 Hasibuan . alam Hasna Asmu, dkk. ) berpendapat bahwa tipe koordinasi di bagi menjadi dua bagian besar yaitu (Hasna Asmu, dkk. , 2018: 88-. Koordinasi (Vertical Coordinatio. kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan oleh atasan terhadap kegiatan unitunit, kesatuan-kesatuan kerja yang ada di bawah wewenang dan tanggung Koordinasi horizontal (Horizontal Coordinatior. adalah mengkoordinasikan tindakantindakan atau kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan dilakukan terhadap kegiatan- kegiatan dalam tingkat organisasi . yang Koordinasi horizontal ini dibagi atas: Interdisciplinary. Interdisciplinary adalah suatu koordinasi dalam rangka -tindakan, menciptakan disiplin antara unit yang satu dengan unit yang lain secara intern maupun ekstern pada unit -unit yang sama tugasnya. Interrelated adalah koordinasi antar badan . beserta unit-unit yang fungsinya berbeda, tetapi instansi yang satu dengan yang lain saling bergantung atau mempunyai kaitan secara intern atau ekstern yang levelnya setaraf. Koordinasi horizontal ini relatif sulit dilakukan, karena koordin dak dapat memberikan sanksi kepada pejabat yang sulit diatur sebab kedudukannya setingkat. Sehubungan dengan hal ini. Kepala Seksi Kerja Sama. Keamanan, dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Buleleng berpendapat bahwa fungsi koordinasi Satpol PP Kabupaten Buleleng dengan instansi terkait, yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, maupun instansi vertikal merupakan koordinasi horizontal (Horizontal Coordinatior. yang bersifat Interrelated, sehingga sebagai koordinator Satpol PP harus menempatkan instansi terkait sebagai mitra yaang Hal ini antara lain ditunjukkan dengan pembuatan jadwal penegakan, metode penegakan, dan hal-hal lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi instansi terkait. Sehubungan dengan upaya untuk mengefektifkan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah Di Kabupaten Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 Buleleng, menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Buleleng dan Kepala Seksi Kerja Sama. Keamanan, dan Ketertiban ada beberapa hal yang telah dilakukan, yaitu: Membangun dan meningkatkan hubungan baik dengan semua instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan instansi vertikal seperti Kepolisian Resor Buleleng. Kejaksaan Negeri Singaraja, dan Komando Distrik Militer 1609 Buleleng. Membangun persamaan persepsi mengenai peraturan daerah dan peraturan bupati, sejak perancangan, pembahasan, penetapan, dan sosialisasinya. Sebagaimana diketahui pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam rapat-rapat pembahasan selalu diupayakan ada personil Satpol PP . iupayakan pimpina. yang hadir sebagai peserta aktif, meskipun peraturan daerah atau peraturan bupati tersebut bukan inisiatif dari Satpol PP Kabupaten Buleleng. Melibatkan instansi terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan instansi vertikal yang ada di daerah dalam Tim Yustisi dengan menempatkannya sebagai mitra yang setara. SIMPULAN Pelaksanaan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng berjalan dengan efektif. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kerja sama dan hubungan baik yang terjalin antara Satpol PP Kabupaten Buleleng dengan instansi terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng maupun dengan instansi vertikal seperti Kepolisian Resor Buleleng. Kejaksaan Negeri Singaraja, dan TNI (Komando Distrik Militer 1609 Bulelen. Selain itu, gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi, sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah di Kabupaten Buleleng tidak ada yang tidak dapat Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengefektifkan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng adalah: Membangun dan meningkatkan hubungan baik dengan semua instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan instansi vertikal seperti Kepolisian Resor Buleleng. Kejaksaan Negeri Singaraja, dan Komando Distrik Militer 1609 Buleleng. Hubungan baik ini menjadi dasar untuk dilakukannya kerja sama yang efektif dalam mengerjakan sesuatu dalam satu tim/kelompok. Membangun persamaan persepsi mengenai peraturan daerah dan peraturan bupati, sejak perancangan, pembahasan, penetapan, dan sosialisasinya. Sebagaimana diketahui pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam rapat-rapat pembahasan selalu diupayakan ada personil Satpol PP . iupayakan pimpina. yang hadir sebagai peserta aktif, meskipun peraturan daerah atau peraturan bupati tersebut bukan inisiatif dari Satpol PP Kabupaten Buleleng. Melibatkan instansi terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Buleleng dalam Tim Yustisi dengan menempatkannya sebagai mitra yang setara. DAFTAR PUSTAKA