JAEB | Jurnal Akuntansi dan Ekonomi Bisnis Volume 13 Nomor 01. April 2024. Halaman 16-24 e-ISSN 2548-5326 p-ISSN 2252-4479 ANALISIS KESEHATAN KPRI PERUM PERHUTANI KPH MADIUN BERDASARKAN PERDEP KEMENTERIAN KUKM RI NOMOR 06/PER/DEP. 6/IV/2016 Vaisal Amir1. Sasmito Widi Nugroho2. Yana Dwi Christanti3. Dwi Wahyu Kristanti4 Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Madiun Surel1 : vaisal_amir@pnm. 1,2,3,4 ABSTRACT This research aims to see the level of health of the Employee-Cooperatives of the Republic of Indonesia Perum Perhutani KPH Madiun. The data obtained in this research are primary and secondary data. Primary data in this research comes from interviews conducted by researchers, while secondary data is obtained from documents related to the research object. The results of this research show that the overall health level of KPRI Perum Perhutani KPH Madiun in 20182020 is in the quite healthy category. Keywords: Cooperative Performance. Cooperative Health. Financial Cooperative ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat tingkat kesehatan koperasi pegawai republik Indonesia perum perhutani KPH Madiun. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer dalam penelitian ini berasal dari wawancara yang dilakukan oleh peneliti, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen yang terkait dengan objek penelitian. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan tingkat kesehatan KPRI Perum Perhutani KPH Madiun tahun 2018 Ae 2020 berada dalam kategori cukup sehat. Kata kunci: Kinerja Koperasi. Kesehatan Koperasi. Keuangan Koperasi Tanggal Masuk 08 April 2024 Tanggal Revisi 12 April 2024 Tanggal Diterima 19 April 2024 Analisis Kesehatan KPRI Perum Perhutani KPH Madiun Berdasarkan Perdep Kementerian KUKM RI Nomor 06/Per/Dep. 6/IV/2016 PENDAHULUAN Saat ini koperasi masih menjadi dominan di Kota Madiun, dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun diketahui bahwa pada tahun 2020 terdapat 302 koperasi yang aktif salah satunya adalah Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Perum Perhutani KPH Madiun, yang merupakan koperasi yang didirikan oleh KPH Madiun yang beranggotakan karyawan perum perhutani KPH Madiun. KPRI Perum Perhutani KPH Madiun ini sudah memiliki izin dari Dinas Koperasi. Perdagangan dan Perindustrian Kota Madiun dengan Nomor 6737B/BH/II/12. 67 Tahun 1984. Dimana. KPRI Perum Perhutani KPH Madiun memiliki usaha simpan pinjam, usaha pertokoan, dan usaha leasing, usaha Ae usaha tersebut memberikan kontribusi pendapatan pada KPRI Perum Perhutani KPH Madiun Sebagai lembaga keuangan yang berasas kekeluargaan dan mengedepankan prinsip kehati - hatian, koperasi harus dapat dikelola dengan transparan dan akuntabel untuk keberlangsungan sebuah koperasi dan meningkatkan rasa kesetiaan dan kepercayaan anggota maupun calon anggota kepada Penilaian tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 06/Per/Dep. 6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Adapun ruang lingkup yang akan digunakan untuk evaluasi kinerja keuangan koperasi ada 7 yaitu permodalan, kualitas aktiva produksi, manajemen, efesiensi, likuiditas, kemandirian dan jatidiri koperasi, kemudian dari 7 aspek evaluasi tersebut akan dijumlahkan untuk mendapatkan skor keseluruhan aspek penilaian dan kemudian akan digolongkan dalam 4 kategori yaitu sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus. Hasil dari penilaian kesehatan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaiki kinerja koperasi yang lebih baik untuk meningkatkan kesehatan koperasi di masa yang akan datang dan sebagai bagan evaluasi bendahara untuk mengambil keputusan. TINJAUAN PUSTAKA Koperasi Menurut Sumantri dan Permana . menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang Ae seorang demi kepentingan Sedangkan menurut Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM No 06/Per/Dep. 6/IV/2016 menjelaskan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi dan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Rudianto . dalam Melfiana . , koperasi adalah sekelompok orang yang sukarela bersatu untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan finansial mereka dengan mendirikan sebuah entitas yang beroperasi secara demokratis. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh orangorang untuk meningkatkan ekonomi mereka dengan membentuk sebuah entitas koperasi yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. JAEB. Vol. 13 No. April 2024 Vaisal Amir. Sasmito Widi Nugroho. Yana Dwi Christanti. Dwi Wahyu Kristanti Penilaian Kesehatan Koperasi Bawir . dalam Fauziyyah dan Kirwani . menjelaskan bahwa penilaian kesehatan koperasi berguna untuk menyajikan informasi keuangan yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh pihak terkait. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 21/Per/M. KUKM/XI/2008, penilaian KSP adalah penilaian terhadap kinerja KSP dilihat dari faktor Ae faktor yang mempegaruhi kelancaran, keberhasilan, pertumbuhan, dan atau perkembangan serta keberlangsungan usaha KSP dalam jangka pendek dan jangka Dalam Peraturan Deputi Bidang Pengawasan kementrian Koperasi dan UKM Nomor: 06/Per/Dep. 6/IV/2016 penilaian kesehatan KSP ialah kondisi di mana koperasi dinyatakan sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus dilihat dari beberapa aspek, antara lain aspek permodalan, aspek kualitas aktiva produktif, aspek manajemen, aspek efesiensi, aspek likuiditas, aspek kemandirian dan pertumbuhan, dan aspek jatidiri koperasi. Penetapan Kesehatan Koperasi Berdasarkan Perdep KUKM Nomor: 06/Per/Dep. 6/IV/2016 hasil dari perhitungan penilaian terhadap 7 aspek penilaian tersebut, akan ditetapkan predikat tingkat kesehatan koperasi yang dibagi dalam 4 kategori yaitu Sehat. Cukup Sehat. Dalam Pengawasan, dan Dalam Pengawasan Khusus. Adapun rumusnya adalah: Skor yang Diperoleh Skor Maksimal Perincian predikat tingkat kesehatan KSP dan USP Koperasi, ditetapkan sebagai Tabel 1. Standar Penetapan Predikat Kesehatan Koperasi Skor 00 O x O 100 00 O x O 80. 00 O x O 66. < 51. Predikat Sehat Cukup Sehat Dalam Pengawasan Dalam Pengawasan Khusus Sumber: PERDEP No 06/PER/DEP. 6/IV/2016 METODE PENELITIAN Penelitian ini membahas mengenai penilaian Kesehatan koperasi berdasarkan Perdep KUKM Nomor: 06/Per/Dep. 6/IV/2016, di mana data peneliatian yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Menurut Siyoto dan Sodik . data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumber datanya. Sumber data dalam penelitian ini adalah data kuesioner yang diisi oleh bendahara KPRI Perum Perhutani KPH Madiun. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini adalah laporan keuangan KPRI Perum Perhutani KPH Madiun. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Jurnal Akuntansi dan Ekonomi Bisnis Analisis Kesehatan KPRI Perum Perhutani KPH Madiun Berdasarkan Perdep Kementerian KUKM RI Nomor 06/Per/Dep. 6/IV/2016 Indonesia Nomor: 06/Per/Dep. 6/IV/2016. Dimana, menurut Siyoto dan Sodik . analisis data adalah rangkaian kegiatan penelaahan, pengelompokan, penafsiran, agar sebuah fenomena memiliki nilai sosial, akademis dan ilmiah. HASIL DAN PEMBAHASAN Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Perum Perhutani KPH Madiun adalah koperasi yang didirikan oleh Perum Perhutani KPH Madiun yang beranggotakan karyawan KPH Madiun. KPRI Perum Perhutani KPH Madiun ini berdiri pada tahun 1983 dan berbadan hukum secara resmi pada tahun 1984 dengan nomor Badan Hukum: 6737B/BH/II/12. 67 yang berlokasi di Jl. Rimba Mulya No 06 Kecamatan Kartoharjo. Kota Madiun. Tujuan dari KPRI Perum Perhutani KPH Madiun adalah mensejahterakan anggota perhutani KPH Madiun dengan memberikan pelayanan yang terbaik, dan memuaskan. KPRI Perum Perhutani KPH Madiun ini mempunyai anggota yang tercatat pada akhir tahun 2020 adalah sejumlah 319 anggota. KPRI Perum Perhutani KPH Madiun memiliki 3 usaha yang memberikan kontribsi pendapatan di koperasi yaitu usaha simpan pinjam, usaha pertokoan, dan usaha leasing. Sampai sekarang KPRI Perum Perhutani KPH Madiun masih aktif beroperasi. Teknik yang digunakan untuk menganalisis kesehatan KPRI Perum Perhutani KPH Madiun ini berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 06/Per/Dep. 6/IV/2016. Permodalan Pada tahun 2018, rasio modal sendiri terhadap total aset yang diperoleh 86,79% sehingga mendapatkan nilai 25 dengan skor 1,50. Tahun 2019, rasio yang diperoleh 86,01% sehingga mendapatkan nilai 25 dengan skor 1,50. Tahun 2020, rasio yang diperoleh sebesar 86,04% sehingga mendapatkan nilai 25 dengan skor 1,50. Rasio rerata yang diperoleh sebesar 82,28% dengan skor rerata 1,50 dan merupakan skor terendah. Skor maksimal sesuai dengan pedoman ialah sebesar 6,00 dengan hasil rasio berkisar 41%-60%. Sedangkan rasio sendiri terhadap pinjaman diberikan yang berisiko pada tahun 2018 adalah 100% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 6,00. Tahun 2019, rasio yang diperoleh sebesar 100% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 6,00. Tahun 2020, rasio yang diperoleh sebesar 100% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 6,00. Rasio rerata yang diperoleh sebesar 100% dengan skor rata-rata 6,00 dan merupakan skor maksimal. Skor maksimal sesuai dengan pedoman ialah sebesar 6,00 dengan hasil rasio berkisar 91%-100%. Dari sisi rasio kecukupan modal sendiri pada tahun 2018, rasio yang diperoleh sebesar 103,39% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 3,00. Tahun 2019, rasio yang diperoleh sebesar 109,96% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 3,00. Tahun 2020, rasio yang diperoleh sebesar 103,29% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 3,00. Rasio rerata yang diperoleh sebesar 105,55% dengan skor rerata 3,00 dan merupakan skor maksimal. Skor maksimal sesuai dengan pedoman ialah sebesar 3,00 dengan rasio lebih dari 8%. JAEB. Vol. 13 No. April 2024 Vaisal Amir. Sasmito Widi Nugroho. Yana Dwi Christanti. Dwi Wahyu Kristanti Kualitas Aktiva Produktif Pada tahun 2018, rasio volume pinjaman pada anggota terhadap volume pinjaman yang diberikan adalah 0% sehingga mendapatkan nilai 5 dengan skor 5,00. Tahun 2019, rasio yang diperoleh sebesar 0% sehingga mendaptkan nilai 100 dengan skor 5,00. Tahun 2020, rasio yang diperoleh sebesar 0% dsehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 5,00. Rasio rerata yang diperoleh sebesar 0% dengan skor rerata 5,00 dan merupakan skor maksimal. Skor maksimal sesuai dengan pedoman ialah sebesar 5,00 dengan rasio yang dihasilkan 0%. Nilai rasio risiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman yang diberikan pada tahun 2018 adalah 0% sehingga mendapatkan nilai 5 dengan skor 5,00. Tahun 2019, rasio yang diperoleh sebesar 0% sehingga mendaptkan nilai 100 dengan skor 5,00. Tahun 2020, rasio yang diperoleh sebesar 0% dsehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 5,00. Rasio rerata yang diperoleh sebesar 0% dengan skor rerata 5,00 dan merupakan skor maksimal. Skor maksimal sesuai dengan pedoman ialah sebesar 5,00 dengan rasio yang dihasilkan 0%. Rasio Cadangan risiko terhadap pinjaman bermasalah pada tahun 2018 diperoleh sebesar 100% sehinga mendapatkan nilai 100 dengan skor 5,00. Tahun 2019, rasio yang diperoleh sebesar 100% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 5,00. Tahun 2020, rasio yang diperoleh sebesar 100% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 5,00. Rasio rerata yang diperoleh sebesar 100% dengan skor rerata 5,00 dan merupakan skor Skor maksimal sesuai dengan pedoman ialah 5,00 dengan rasio yang dihasilkan 91%-100% artinya skor maksimal dapat diperoleh apabila hasil skor menunjukkan di dalam rentang 91% - 100%, semakin tinggi rasio yang dihasilkan semakin tinggi pula kualitas cadangan risiko yang dimiliki. Nilai rasio pinjaman yang berisiko terhadap pinjaman yang diberikan pada tahun 2018 diperoleh sebesar 0% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 5,00. Tahun 2019, rasio yang diperoleh sebesar 0% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 5,00. Tahun 2020, rasio yang diperoleh sebesar 0% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 5,00. Rasio rerata yang diperoleh sebesar 0% dengan skor rerata 5,00. Skor maksimal pada pedoman yaitu sebesar 5,00 dengan rasio kurang dari 21%. Manajemen Pada sisi manajemen umum pada tahun 2018 memperoleh jawaban AuYAAy sebanyak 11 jawaban dengan skor 2,75. Tahun 2019 memperoleh jawaban AuYAAy sebanyak 11 jawaban dengan skor 2,75. Sama halnya pada tahun 2020 memperoleh jawaban AuYAAy sebanyak 11 jawaban dengan skor 2,75. Skor rerata yang diperoleh sebesar 2,75. Skor maksimal sesuai dengan pedoman yaitu sebesar 3,00 dengan jumlah jawaban AuYAAy sebanyak 12 jawaban. Sedangkan pada sisi manajemen kelembagaan menunjukkan bahwa tahun 2018 memperoleh jawaban AuYAAy sebanyak 6 jawaban dengan skor 3,00. Tahun 2019 memperoleh jawaban AuYAAy sebanyak 6 jawaban dengan skor 3,00. Sama halnya pada tahun 2020 memperoleh jawaban AuYAAy sebanyak 6 jawaban dengan skor 3,00. Skor rerata yang diperoleh sbesar 3,00. Skor maksimal berdasarkan pedoman ialah 3,00 dengan 6 jumlah jawaban AuYAAy. Jurnal Akuntansi dan Ekonomi Bisnis Analisis Kesehatan KPRI Perum Perhutani KPH Madiun Berdasarkan Perdep Kementerian KUKM RI Nomor 06/Per/Dep. 6/IV/2016 Untuk manajemen permodalan pada tahun 2018 memperoleh jawaban AuYAAy sebanyak 4 jawaban dengan skor 2,40. Tahun 2019 memperoleh jawaban AuYAAy sebanyak 4 jawaban dengan skor 2,40. Sama halnya pada tahun 2020 memperoleh jawaban AuYAAoAy sebanyak 4 jawaban dengan skor 2,40. Skor rerata yang diperoleh sebear 2,40. Skor maksimal berdasarkan pedoman ialah 3,00 dengan 5 jumlah jawaban AuYAAy. Manajemen aktiva pada tahun 2018 memperoleh jawaban AuYAAy sebanyak 9 jawaban dengan skor 2,70. Tahun 2019 memperoleh jawaban AuYAAy sebanyak 9 jawaban dengan skor 2,70. Sama halnya pada tahun 2020 memperoleh jawaban AuYAAy sebanyak 9 jawaban dengan skor 2,70. Skor rerata yang diperoleh sebesar 2,70. Skor maksimal berdasarkan pedoman adalah 3,00 dengan 10 jumlah jawaban AuYAAy. Sedangkan untuk manajemen likuiditas Pada tahun 2018 memperoleh jawaban AuYAAy sebanyak 4 jawaban dengan skor 2,40. Tahun 2019 memperoleh jawaban AoYAAy sebanyak 4 jawaban dengan skor 2,40. Sama halnya pada tahun 2020 memperoleh jawaban AuYAAy sebanyak 4 jawaban dengan skor 2,40. Skor rerata yang diperoleh sebesar 2,40. Skor maksimal berdasarkan pedoman ialah 3,00 dengan 5 jumlah jawaban AuYAAy. Efisiensi Nilai rasio beban operasi anggota terhadap partisipasi bruto pada tahun 2018, rasio yang diperoleh sebesar 47,81% sehingga mendapatkan nilai 100 degan skor 4,00. Tahun 2019, rasio yang diperoleh sebesar 44,99% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 4,00. Tahun 2020, rasio yang diperoleh sebesar 41,19% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 4,00. Rasio rerata yang diperoleh sebesar 44,66% dengan skor rerata 4,00 dan merupakan skor maksimal. Skor maksimal sesuai dengan pedoman ialah sebesar 4,00 dengan hasil rasio kurang dari 90%. Rasio beban usaha terhadap SHU kotor pada tahun 2018, rasio yang diperoleh sebesar 268,42% sehingga mendapatkan nilai 25 dengan skor 1,00. Tahun 2019, rasio yang diperoleh sebesar 287,22% sehingga mendapatkan nilai 25 dengan skor 1,00. Tahun 2020, rasio yang diperoleh sebesar 254,72% sehingga mendapatkan nilai 25 dengan skor 1,00. Rasio rerata yang diperoleh sebesar 270,12% dengan skor rerata 1,00 dan merupakan skor terendah. Skor maksimal sesuai dengan pedoman ialah sebesar 4,00 dengan hasil rasio kurang dari sama dengan 40%. Sedangkan nilai rasio efisiensi pelayanan pada tahun 2018, rasio yang diperoleh sebesar 1,90% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 2,00. Tahun 2019, rasio yang diperoleh sebesar 1,99% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 2,00. Tahun 2020, rasio yang diperoleh sebesar 1,65% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 2,00. Rasio rerata yang diperoleh sebesar 1,82% dengan skor rerata 2,00 dan merupakan skor Skor maksimal sesuai dengan pedoman ialah sebesar 2,00 dengan hasil rasio kurang dari 5%. Likuiditas Rasio kas pada tahun 2018, rasio yang diperoleh sebesar 4,09% sehingga mendapatkan nilai 25 dengan skor 2,50. Tahun 2019, rasio yang diperoleh sebesar 45,62% sehingga mendapatkan nilai 25 dengan skor 2,50. Tahun 2020, rasio yang diperoleh sebesar 29,98% sehingga mendapatkan nilai 25 dengan skor 2,50. Rasio rerata yang diperoleh sebesar 26,56% dengan skor rerata 2,50 dan merupakan skor terendah. Skor JAEB. Vol. 13 No. April 2024 Vaisal Amir. Sasmito Widi Nugroho. Yana Dwi Christanti. Dwi Wahyu Kristanti maksimal sesuai dengan pedoman ialah sebesar 10 dengan hasil rasio dalam rentang 10% sampai dengan 15%. Sedangkan rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima pada tahun 2018, rasio yang diperoleh sebesar 82,46% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 5,00. Tahun 2019, rasio yang diperoleh sebesar 78,03% sehingga mendapatkan nilai 75 dengan skor 3,75. Tahun 2020, rasio yang diperoleh sebesar 88,82% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 5,00. Rasio rerata yang diperoleh sebesar 83,10% dengan skor rerata 5,00 dan merupakan skor maksimal. Skor maksimal sesuai dengan pedoman ialah sebesar 5,00 dengan hasil rasio antara 80% sampai 90%, semakin tinggi hasil rasio maka semakin rendah tingkat pinjaman bermasalahnya. Kemandirian dan Pertumbuhan Rentabilitas asset pada tahun 2018, rasio yang diperoleh sebesar 4,91% sehingga mendapatkan nilai 25 dengan skor 0,75. Tahun 2019, rasio yang diperoleh sebesar 4,71% sehingga mendapatkan nilai 25 dengan skor 0,75. Tahun 2020, rasio yang diperoleh sebesar 4,50% sehingga mendapatkan nilai 25 dengan skor 0,75. Rasio rerata yang diperoleh sebesar 4,71% dengan skor rerata 0,75 dan masih dibawah skor maksimal. Skor maksimal sesuai dengan pedoman ialah sebesar 3,00 dengan hasil rasio lebih dari sama dengan 10%, semakin tinggi rasio yang diperoleh, maka semakin tinggi Nilai rentabilitas modal sendiri pada tahun 2018, rasio yang diperoleh sebesar 2,71% sehingga mendapatkan nilai 25 dengan skor 0,75. Tahun 2019, rasio yang diperoleh sebesar 2,61% sehingga mendapatkan nilai 25 dengan skor 0,75. Tahun 2020, rasio yang diperoleh sebesar 2,50% sehingga mendapatkan nilai 25 dengan skor 0,75. Rasio rerata yang diperoleh sebesar 2,61% dengan skor rerata 0,75 dan msih dibawah skor maksimal. Skor maksimal sesuai dengan pedoman ialah sebesar 3,00 dengan hasil rasio lebih dari sama dengan 5%. Sedangkan operasional pelayanan pada tahun 2018, rasio yang diperoleh sebesar 239,71% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 4,00. Tahun 2019, rasio yang diperoleh sebesar 256,23% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 4,00. Tahun 2020, rasio yang diperoleh sebesar 284,81% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 4,00. Rasio rerata yang diperoleh sebesar 260,25% dengan skor rerata 4,00. Dan merupakan skor terendah. Skor maksimal sesuai dengan pedoman ialah sebesar 4,00 dengan hasil rasio lebih dari 100%. Jatidiri Koperasi Rasio pertisipasi bruto pada tahun 2018 adalah 43,59% sehingga mendapatkan nilai 50 dengan skor 3,50. Tahun 2019, rasio yang diperoleh sebesar 45,05% sehingga mendapatkan nilai 50 dengan skor 3,50. Tahun 2020, rasio yang diperoleh sebesar 50,00% sehingga mendapatkan nilai 7 dengan skor 5,25. Rasio rerata yang diperoleh sebesar 46,21 % dengan skor rerata 3,50 dan masih dibawah skor maksimal. Skor maksimal sesuai dengan pedoman ialah sebesar 7,00 dengan hasil rasio lebih dari sama dengan Sedangkan rasio promosi ekonomi anggota (PEA) pada tahun 2018 diperoleh sebesar 24,40% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 3,00. Tahun 2019, rasio Jurnal Akuntansi dan Ekonomi Bisnis Analisis Kesehatan KPRI Perum Perhutani KPH Madiun Berdasarkan Perdep Kementerian KUKM RI Nomor 06/Per/Dep. 6/IV/2016 yang diperoleh sebesar 14,40% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 3,00. Tahun 2020, rasio yang diperoleh sebesar 14,40% sehingga mendapatkan nilai 100 dengan skor 3,00. Rasio rerata yang diperoleh sebesar 14,40% dengan skor rerata 3,00 dan merupakan skor maksimal. Skor maksimal sesuai dengan pedoman ialah 3,00 dengan hasil rasio lebih dari sama dengan 10% SIMPULAN Penilaian Kesehatan koperasi sangatlah penting untuk menjamin keberlanjutan Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kesehatan KPRI Perum Perhutani KPH Madiun tahun 2018 mendapatkan skor akhir 75,52 dengan predikat cukup sehat. Pada tahun 2019 skor mengalami penurunan pada aspek likuiditas sehingga mendapatkan skor akhir sebesar 74,00 dengan predikat cukup sehat. Pada tahun 2020 skor mengalami kenaikan pada aspek likuiditas dan jatidiri koperasi sehingga skor akhir yang diperoleh menjadi 77,00 dengan predikat cukup sehat. Sehingga skor rerata yang diperoleh tahun 2018-2020 sebesar 75,42 dengan predikat cukup sehat. Berdasarkan kesimpulan yang telah dijabarkan dari hasil dan pembahasan, maka diharapkan KPRI Perum Perhutani KPH Madiun dapat terus menjaga dan meningkatkan kinerja yang ada agar berbagai rasio yang ada pada penilaian kesehatan koperasi berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 06/Per/Dep. 6/IV/2016 dapat terjaga dengan baik. DAFTAR PUSTAKA Yanto. Penerapan CVP sebagai Dasar Perencanaan Laba pada CV Usaha Bersama Tanjungpinang. DIMENSI. Vol. No. Bahri. Pengantar Akuntansi. Yogyakarta: Andi. Darmawan. Dr. Dasar - dasar Memahami Rasio dan Laporan Keuangan. Yogyakarta: UNY Press Fauziyyah. Penilaian Kesehatan Koperasi Unit Desa di KUD "PONGGOK BARU" Blitar. Jurnal Pendidikan Ekonomi, 3. Hardani, d. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka