IJTIHAD KONTEMPORER SEBAGAI UPAYA PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA Imam Mustofa STAIN Jurai Siwo Metro Lampung Jl. Ki Hajar Dewantara 15 A Kota Metro. Lampung Email: imammustofa472@yahoo. Abstrak Perkembangan zaman yang berimplikasi pada lahirnya berbagai fenomena dan persoalan hukum membutuhkan jawaban. Banyak persoalan yang tidak terpenuhi/teratasi oleh aturan hukum Islam dan hukum keluarga di Indonesia. Oleh karena itu, perlu ijtihad kontemporer dalam rangka menjawab berbagai persoalan aktual tersebut. Artikel ini memaparkan tentang urgensi ijtihad kontemporer dalam rangka pembaruan hukum keluarga di Indonesia. Ijtihad kontemporer dilakukan dengan mensinergikan metode usul fikih klasik dengan metode ilmiah modern. Banyak persoalan yang harus diakomodir dalam rangka menghasilkan hukum keluarga yang compitable dengan kehidupan masyarakat modern saat ini, seperti kesetaraan jender. HAM, perkembangan sains dan teknologi modern serta perkembangan sosio-kultural masyarakat. Ada beberapa model ijtihad yang biasa digunakan ulama dalam menjawab permasalahan dalam kehidupan masyarakat. Ijtihad yang paling mungkin dan cocok dilakukan dalam rangka melakukan pembaruan hukum keluarga di Indonesia adalah dengan menggunakan metode muAotadil mutawa>zin atau metode isti. i>, karena metode ini mempertemukan maslahat menurut na. dan maslahat manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Kata kunci: persoalan aktual, ijtihad kontemporer, pembaruan hukum keluarga. Abstract The advancement in many fields of human life has led to the emergence of law problems which are not covered by the existing laws. So it is the case with the family law in Indonesian context. A contemporary ijtihad is, then, needed to answer those law problems. This article exposes the urgent need of the contemporary ijtihad to redefine the family law in Indonesian context. The contemporary ijtihad is conducted through the combination of classic ushul fiqh method and the scientific modern Many problems need to be moderated to generate family law which is compatible with the modern society such as gender issues, human rights, advanced science and technology, and socio-cultural issues. There are several ijtihad methods commonly used by Muslim scholars . to answer law problems. This writing shows that the most suitable ijtihad method to redefine the family law problems within Indonesian context is muAotadil mutawa>zin method or the isti. i> method, because this method matches maslahat based on scriptures . } and maslahat found in the society. Keywords: actual problem, contemporary ijtihad, redefined family law, maslahat A. Pendahuluan Perkembangan membawa implikasi pada perkembangan fenomena yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, tak terkecuali masyarakat muslim. 1 Hal ini tentunya akan selalu bersentuhan dan berimplikasi pada aspek hukum, tak terkecuali hukum Islam. 2 Pernyataan bahwa hukum Islam selalu compatible . a>li. li kull zama>n wa maka>. dengan segala tempat dan zaman nampaknya tidak selalu tepat. 3 Banyak kasus, penemuan baru dan peristiwa hukum yang belum diatur secara spesifik atau bahkan belum diatur sama sekali oleh fikih dan hukum Islam yang berlaku di sebuah negara. Namun demikian, timbulnya penemuan baru akibat kemajuan ilmu dan teknologi . tidak semestinya dihadapkan secara dengan na. s,} seharusnya dicari pemecahannya secara Ijtihad penalaran manusia terhadap wahyu di satu pihak, dan kenyataan sosial di pihak lain, telah menunjukkan elastisitas dan dinamika fikih. 6 Usul fikih dan fikih sudah seharusnya berkembang dalam menghadapai realitas kehidupan modern Berbagai kontemporer dalam bidang hukum keluarga sering tidak terjawab secara tuntas oleh fikih dan hukum keluarga di Indonesia. Sekedar contoh, pernikahan beda agama, waris beda agama, proedur dan syarat poligami, nasab bayi tabung, berdasarkan alat bukti elektronik, kesetaraan jender dalam keluarga dan permasalahan kontemporer lainnya. Tulisan ini mencoba membahas tentang pentingnya ijtihad kontemporer atau ijtihad segar dan aktual . resh ijtiha. 8 dengan menggunakan berbagai pendekatan, termasuk sains dalam menjawab dan menyelesaikan berbagai problem hukum keluarga di Indonesia. Penulisan ini penting karena pertama, untuk membuka cakrawala berfikir bahwa perubahan zaman dengan segala produknya yang berimplikasi pada kehidupan sosial masyarakat, tak memerlukan jawaban yang komprehensif. Kedua, memberikan pemahaman bahwa ijtihad kontemporer bukan berarti ijtihad yang hanya melihat pada realitas konteks sosial dan situasi semata tanpa berlandaskan teks-teks agama atau na. Ijtihad kontemporer harus berlandaskan teks dengan mendialogkannya dengan konteks zaman dan situasi dan realitas Ketiga, untuk menggugah dan memberikan motivasi kepada para intelektual dan ulama untuk selalu melakukan ijtihad kontekstual dan aktual, sebagai tanggung jawab intelektual mereka untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah-tengah permasalahan dalam bidang hukum Urgensi Ijtihad Kontemporer untuk Mengembangkan Hukum Keluarga di Indonesia Ijtihad merupakan salah satu asas tegaknya fikih di dalam agama dan kehidupan Islam. Oleh karena itu, urusan agama, dan juga urusan dunia, tidak akan selamanya berjalan tanpa ijtihad. 9 Ijtihad dalam Islam mempunyai kedudukan yang sangat penting, karena tampa ijtihad akan terjadi ke-mandeg-an perkembangan Mengenai tertutupnya pintu ijtihad, menurut Mawardi. Joseph Schacht adalah sarjana Barat yang pertama kali berkeyakinan mapannya ketertutupan pintu ijtihad dalam sejarah perkembangan modern hukum Islam, yang meniscayakan lahirnya periode baru, yaitu periode taklid sejak akhir tahun 300 H. 10 Namun demikian, menurut penulis, pada dasarnya selama ini pintu ijtihad tidak tertutup rapat, masih ada kegiatan ijtihad, hanya saja gaungnya memang tidak sebesar ijtihad yang dilakukan oleh para Imam Mazhab. 11 Maka wajar apabila banyak permasalahan yang selama ini hukumnya tidak ter-cover oleh ijithad ulama. Padahal ketika ada permasalahan yang belum ada ketentuan hukum, maka seorang mujtahid atau yang capable mempunyai tanggung jawab moral dan intelektual untuk melaksanakan ijtihad dalam rangka menjawab permasalahan Masyarakat yang terus berubah dengan cepat karena perkembangan ilmu dan teknologi di satu sisi, dan karena hukum Islam yang dikesankan kaku dan statis oleh sementara orang di sisi lain, membawa kepada kesimpulan yang sederhana bahwa hukum Islam tidak relevan lagi untuk masa kini, apalagi untuk masa yang akan datang. Kesimpulan tersebut tidak benar apabila ijtihad sebagai dinamisator hukum Islam terus diefektifkan. 13 Agar hukum Islam tetap aktual untuk mengatur kehidupan umat Islam di masa kini, diperlukan hukum Islam dalam bentuknya yang baru dan tidak mesti mengambil alih semua fikih yang lama. 14 Artinya dimaksudkan untuk diadakan usaha tajdi>d atau reformulasi fikih keluarga. Untuk mencapai itu tentu saja tidak akan bisa lepas dari peran usul fikih dengan ijtihadnya sebagai pondasi fikih. Salah satu pembaruan hukum di Indonesia yang sangat mendesak saat ini adalah pembaruan hukum keluarga, meski sudah ada Undang-Undang No. tahun 1974 15 tentang Perkawinan dan Impres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pedoman resmi dalam bidang hukum material bagi para hakim di lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia. Setidaknya ada beberapa alasan yang sekaligus menjadi faktor pembaruan hukum Islam di Indonesia. 16 Pertama, untuk mengisi kekosongan hukum, karena norma-norma yang terdapat dalam kitab-kitab fikih tidak mengaturnya, terhadap hukum tentang masalah yang Kedua, pengaruh globalisasi, ekonomi dan IPTEKS sehingga perlu ada aturan hukum yang mengaturnya, terutama masalah-masalah yang belum ada aturan hukumnya. 17 Ketiga, pengaruh reformasi dalam berbagai bidang yang memberikan peluang kepada hukum Islam untuk menjadi bahan acuan dalam membuat hukum nasional. Keempat, pengaruh pembaruan hukum Islam yang dilakukan oleh para mujtahid, baik tingkat nasional maupun internasional. Secara pembaruan hukum Keluarga di Indonesia karena. Pertama, memberikan kepastian masalah-masalah perkawinan, sebab, sebelum adanya Undang-undang Perkawinan bersifat judge made law. melindungi hak-hak kaum wanita, dan sekaligus memenuhi keinginan dan menciptakan undang-undang yang sesuai dengan tuntutan zaman. 19 Tuntutan ini berupa peristiwa yang memerlukan pemecahannya secara hukum. Banyak peristiwa yang muncul namun belum ada aturan hukum yang dijadikan rujukan untuk penyelesaiannya. Karena hukum selalu tertinggal dari peristiwanya . et recht hinkt achter de feiten aa. Itu adalah sifat hukum. Perkembangan perkembangan teknologi informasi dan diakomodasi dalam sistem hukum dengan membuat aturan yang dapat meng-cover Sebagai contoh, dengan perkembangan teknologi seperti internet memungkinkan seseorang melaksanakan pernikahan dengan teleconference atau bahkan melalui jejaring sosial di internet Facebook. Twiter. Yahoo Massanger atau jejaring sosial lainnya. Permasalah-permasalah ini belum diatur secara tegas dan komprehensif dalam hukum perkawinan di Indonesia. Perkembangan teknologi tersebut juga berimplikasi pada perkembangan alat bukti 21 dalam bidang perkawinan bagi para pihak yang berperkara di Walaupun persoalan yang muncul pada masa kontemporer telah diperbincangkan oleh ulama terdahulu, tetapi kasus dan kondisinya tidak sama persis, sehingga perlu dikaji lagi. Berangkat dari pemaparan di atas, kebutuhan yang sangat mendesak bukan hanya pada tataran pembaruan pemikiran hukum Islam, akan tetapi langkah kongkrit dan metodenya. 23 Saat ini sangat perlu diadakan ijtihad kontemporer, ijtihad segar . resh ijtiha. dalam rangka menemukan formulasi hukum keluarga yang tepat dan kontekstual serta dapat menjawab berbagai persoalan hukum keluarga sebagaimana dicontohkan di Ijtihad dilaksanakan dengan melibatkan berbagai kalangan dari berbagai latar belakang, dengan demikian ijtihad dilakukan dengan berbagai pendekatan agar menghasilkan aturan hukum yang tepat dan dapat menjawab substansi masalah yang ada. Makna. Model, dan Perangkat Ijtihad Kontemporer Makna Ijtihad Kontemporer Bila menilik definisi ijtihad dalam karya ulama klasik, maka secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa ijtihad adalah mengerahkan segala kemampuan keilmuan untuk mendapatkan sebuah simpulan, pengetahuan, atau prasangka tentang suatu hukum dari pebuatan orang mukallaf . akap huku. 24 Sementara menurut kalangan ulama kontemporer, ijtihad merupakan sebuah konsep yang metodologis, metodis dan fungsional. Fazlur Rahman misalnya, mendefinisikan ijtihad sebagai upaya memahami makna suatu teks atau preseden di masa lampau yang mengandung suatu aturan, dan mengubah aturan tersebut dengan cara memperluas atau membatasi atau pun memodifikasinya dengan cara-cara yang lain sedemikian rupa sehingga suatu situasi baru dapat dicakup ke dalamnya. Menurut Abdullah Ahmed An-NaAoim, penggunaan ijtihad dalam pengertian umum relevan dengan interpretasi alQuran dan sunnah. Ketika suatu prinsip atau aturan syariAoah didasarkan pada makna umum atau implikasi yang luas dari suatu teks al-Quran dan sunnah berbeda dengan aturan langsung dari teks yang jelas dan terinci, maka teks dan prinsip syariAoah itu harus dihubungkan melalui penalaran hukum. 26 Agar ijtihad dapat menghasilkan hukum yang tepat dan dapat menjawab permasalahan yang ada, maka harus dilakukan dengan berbagai pendekatan dan bidang ilmu. Berangkat dari pemaparan di atas, maka ijtihad kontemporer dapat diartikan sebagai sebuah upaya yang dilakukan oleh orang, baik individu maupun kolektif yang mempunyai kelayakan dan kompetensi ilmiah untuk mendapatkan formulasi hukum yang tepat dengan mensinergikan metode usul fikih dengan metode ilmiah serta menggunakan berlandaskan sumber-sumber hukum dengan mempertimbangkan realitas sosial dan konteks masa dan situasi untuk Ijtihad kontemporer tidak hanya dilakukan seorang, akan tetapi secara kolektif, karena menggunakan berbagai perspektif dan pendekatan. Model Ijtihad Schacht sebagaimana dikutip Yusdani yurisprudensi dan legislasi lslam, agar dapat bersifat logis dan permanen, tengah membutuhkan basis teoritis yang lebih tegas dan konsisten. Dengan kata lain, meminjam ungkapan Esposito lanjut Yusdani, bahwa kebutuhan mendesak para pembaharu lslam sekarang jika ingin menghasilkan hukum lslam yang komprehensif dan berkembang secara konsisten adalah merumuskan suatu metodologi sistematis dan mempunyai akar Islam yang kokoh. Anderson dan John L. Esposito mempunyai kesimpulan bahwa pada umumnya metode ijtihad yang dilakukan di beberapa negara muslim, termasuk Indoensia dalam rangka pembaruan hukum keluarga adalah dengan menggunakan takhayyur dan talfi>q. 28 Takhayyur adalah memilih suatu berbagai pendapat ulama yang paling cocok dan kontekstual dengan sebuah kasus hukum. Dengan demikian maka tidak ada keterikatan dengan salah satu mazhab tertentu. Takhayyur merupakan cara yang paling banyak digunakan masyarakat modern saat menghadapi problematika kontemporer. 29 Sementara . dua pendapat ulama atau lebih dalam suatu permasalahan, sehingga akan memunculkan alternatif baru dalam fikih 30 . Sebagai suatu metode untuk menemukan hukum, ada beberapa model Wahbah al-Zu. ayli> dalam kitab al-Fiqh al-Isla>m wa Adillatuh 31 menjelaskan bahwa sebuah metode ijtihad . enalaran huku. sendiri secara umum dapat dibagi ke dalam tiga model. Pertama, pola baya>ni>, yaitu sebuah metode penalaran hukum yang berangkat dari semua kegiatan yang berkaitan dengan kajian kebahasaan . Metode ini ditujukan terhadap teks-teks syariah yang berupa al-Quran dan Hadis untuk mengetahui bagaimana cara lafazlafaz kedua sumber itu menunjuk kepada hukum-hukum Kedua, pola qiya>si> . , yaitu usaha untuk menetapkan hukum Islam yang khususnya tidak terdapat dalam na. dengnn cara menganalogikan dengan kasus . hukum yang terdapat dalam na. karena adanya keserupaan hukum. Ketiga, pola Isti. i>, yaitu suatu metode penalaran hukum yang mengumpulkan ayat-ayat umum guna menciptakan prinsip mendatangkan kemaslahatan. Karena pada dasarnya, esensi dari penetapan syariat . adalah bertujuan untuk mendatangkan kemaslahatan. 33 Prinsipprinsip tersebut disusun menjadi tiga D}aru>riyyat . ebutuhan esensia. , . a>jiyyat . ebutuhan prime. , dan ta. si>niyya>t . ebutuhan kemewaha. Prinsip-prinsip ini dideduksikan kepada persoalan yang ingin diselesaikan. Pada kesempatan lain, al-Zu. ayli juga menawarkan metode muAotadil mutawa>zin atau wasa. Metode ini pada dasarnya sama dengan Isti. Metode ini dapat diterima secara syaraAo maupun Hal ini karena. pertama, metode ini menjaga segala yang sudah tetap dalam syariAoah. tuntutan-tuntutan perkembangan atas dasar ma. ah mursalah, termasuk Aourf . umum, sebagai bentuk pengamalan semangat syariAoat tanpa Aumenabrak na. Metode inilah yang dipakai oleh para shabat, tabiAoin, dan para imam mazhab di setiap waktu dan masa. Metode ini berusaha mewujudkan otentisitas dan modernitas sekaligus. Metode ini juga mempertemukan dua hal: pertama, tetap berpegang teguh pada na. s,} dan kedua, tetap menjaga dan mempertemukan aspek kemaslahatan dan kebutuhan setelah terhadap na. dan menjelaskan `illahnya. Sementara itu. Yu>suf al-Qar. a>wi> memberikan tawaran tiga alternatif dalam yakni ijtihad intiqa>Aoi>, ijtihad insya>Aoi>, 36 dan ijtihad integrasi antara keduanya. Ijtihad intiqa>Aoi> adalah memilih satu pendapat dari beberapa pendapat terkuat yang terdapat pada khazanah fikih Islam yang penuh dangan fatwa dan keputusan 37 Sementara ijtihad insya>Aoi> adalah adalah pengambilan konklusi hukum dari suatu persoalan yang belum terdahulu. 38 Tawaran antara ijtihad intiqa>Aoi> dan insya>Aoi>, pendapat para ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan dan kuat, kemudian dalam pendapat tersebut ditambah unsur-unsur ijtihad baru. Dalam kesempatan lain Yu>suf alQar. a>wi menjelaskan tentang tiga model ijtihad kontemporer, yaitu taqni>n . , fatwa dan al-ba. | 40 Berdasarkan model-model ijtihad di atas, maka dalam konteks pembaruan hukum keluarga di Indonesia, model yang paling cocok adalah metode muAotadil mutawa>zin atau wasa. i> atau isti. Isti. i atau al-ma. ah almursalah adalah ma. ah berupa kebaikan atau manfaat yang dinilai dengan pertimbangan logika dan sesuai dengan tjuan syarak, namun tidak ada petunjuk dalam na. yang mendukung atau mereduksinya. 41 Pengembangan hukum keluarga dengan menggunakan metode muAotadil mutawa>zin dan isti. i> bertujuan mencapai kemaslahatan dalam kehidupan masyarakat Indonesia dengan memadukan ukuran na. atau teks dengan pandangan logika atau akal. Pemaduan keduanya bertujuan agar kemaslahatan yang hendak dicapai tidak liar, lepas dari koridor syarak 43 serta hanya menggunakan pertimbangan akal semata dan realitas sosial. Di samping itu, pemaduan na. dan akal dilakukan gara ijtihad tidak hanya dogmatis dan melangit hanya berpegang pada teks atau na. tanpa pertimbangan kemaslahatan yang realistis dan praktis. Ijtihad dogmatis yang hanya mempertimbangkan kemaslahatan tekstual maka tidak akan dapat mencapai tujuan hukum Islam secara maksimal, yaitu kemaslahatan yang membumi yang dapat menjawab dan menyelesaikan berbagai proble sosial masyarakat saat ini. Perangkat Ijtihad Perangkat ijtihad merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid. Kalau membaca kitabkitab usul fikih ulama klasik, maka persyaratan mujtahid akan selalu berkaitan dengan hal-hal yang bersifat tekstual dan berkaitan dengan moralitas dan integritas mujtahid. Al-Ghaza>li> mujtahid . harus mengetahui tentang hukum-hukum syarak, dan . harus adil serta menjauhi perbuatan maksiat yang bisa menghilangkan Al-Sya>tibi> mensyaratkan dua hal yaitu . dapat sempurna, . dapat menggali suatu hukum atas dasar pemahaman seorang 45 Menurut Imam al-Syawka>ni>, mujtahid harus menguasai . alQurAoan dan Sunnah, . menguasai permasalahan ijmak, . menguasai bahasa Arab, . menguasai ilmu usul fikih, . menguasai naskh dan mansu>kh. 46 Pada umumnya ulama klasik dalam membuat kriteria mujtahid tidak memisahkan antara syarat dan kode etik seorang mujtahid. Sementara menurut Yu>suf al-Qar. a>wi> seorang mujtahid harus memenuhi kriteria: . menguasai alQuran dan ilmu yang berkaitan, . menguasai Sunnah dan ilmu yang berkaitan, . menguasai bahasa Arab, . menguasai permasalahan ijmak. Syarat ini menurut al-Qar. a>wi adalah berlaku bagi mujtahid mutlak. 47 Lebih dari itu, menurut Yu>suf al-Qar. a>wi>, seorang mujtahid harus mengetahui ilmu-ilmu humaniora, mengetahui peradaban di zamannya bidang kesehatan, kimia, olah raga, hal ini agar hasil ijtihad relevan. Suatu mempunyai perangkat-perangkat yang menjadi komponen penting dalam mecapai sebuah tujuan. Menurut Ahmad BuAou>d, ijtihad kontemporer setidaknya mempunyai tiga perangkat pokok, yang secara singkat adalah: UA Oa oI o eo ai UciAUAOE eo A A Ooa oAUA O OAUAOea OEA A Oa oEa O aoii caoAAUAuaa eo OA Maksud dari pernyataan di atas, menurut yang diterjemahkan dan dijelaskan oleh Baradikal sebagai berikut: Perangkat ijtihad kontemporer adalah: Pertama. Fiqh al-Na. dan hal-hal yang berhubungan dengannya. Hal yang paling pertama dilakukan oleh seorang mujtahid ketika berijtihad adalah mencari landasan dalil-dalil hukum yang terdapat dalam al-QurAoan dan Sunah. Untuk mencapai kemaslahatan umat dan kerjasama semua komponen yang berkaitan dengan masalah tersebut, agar produk hukum tersebut menjadi kuat dan Di samping itu beberapa kaidah dalam memahami teks yang perlu . memiliki dalam pengetahuan bahasa Arab, . mengetahui sebab turunnya sebuah ayat atau hadis . sba>b al-nuzu>l wa alwuru>. , . mengetahui tujuan atau maksud dari turunnya ayat tersebut al-Syari>'a. Kedua, fikih . id realitas . l-fiqh al-waqa>i'), pemahaman yang mendalam dan integral terhadap sebuah obyek atau realitas yang dihadapi oleh manusia dalam ranah Adapun hal-hal mencakup fiqh al-wa>qiAo adalah: . memahami dan mengetahui pengaruhpengaruh alami yang muncul di lingkungan sekitarnya, terutama kondisi geografis wilayah tertentu dimana mujtahid tersebut hidup dan tinggal, . kemasyarakatan dan transformasinya dalam berbagai bentuk yang memiliki keterikatan social, yaitu segala sesuatu yang berhubungan antara satu orang dengan yang lainnya apapun jenis hubungan tersebut, baik dalam ranah agama, budaya, ekonomi, politik atau militer, . di samping memahami realita permasalahan, seorang mujtahid juga dituntut untuk mempelajari kondisi Ketiga, ijtihad kolektif . ama>'i>). Ijtihad kontemporer hanya bisa dilakukan dengan merealisasikan ijtihad kolektif . jtiha>d jama>Aoi>), kecuali ketika keadaan benar-benar mendesak. Keberadaan sebuah lembaga atau institusi yang mengakomodir para mujtahid dari berbagai bidang ilmu, mutlak diperlukan di era kontemporer ini. Menurut Mu. ammad bin Ibra>hi>m, mujtahid harus mempunyai multi talenta sekitar . ikrokosmos dan mikrokosmi. , individu-individu manusia dan adat kebiasaan mereka, kondisi sosiologisnya dan politik dalam negeri maupun luar negeri sehingga tidak bersifat konservatif eksklusif pada sesuatu hal yang baru. Menurut Syamsuddin, seorang mujtahid harus menguasai berbagai ilmu, dan tidak hanya ilmu tentang teks, akan tetapi juga ilmu sosial humaniora, seperti sejarah. Di antara mujtahid jamiAo, harus ada yang menguasai ilmu ilmu sosiologi dan antropologi dan yang terpenting adalah penguasaan sains modern, agar ijtihad yang dihasilkan benar-benar relevan dan menjawab persoalan kontemporer. Penguasaan metode ijtihad klasik atau usul fikih dan berbagai ilmu humaniora dan sains modern menjadi Hal ini merupakan usaha untuk mensinergikan antara metode usul fikih klasik dengan metode ilmiah Kedua metode ini memang harus disinergikan dalam rangka ijtihad yang dan kontekstual yang dapat digambarkan dengan skema sebagai Metode Ilmiah Metode usul fikih Klasik Perubahan . Nash (AlQuran dan alsunna. Ijtihad Kontemporer Ijtihad kontemporer Problem-problem Kontemporer Fikih Kontemporer Gambar 1: Skema sinergitas antara metode usul fikih klasik dengan metode lmiah modern Sinergitas antara kedua metode di atas diharapkan akanmenghasilkan fikih kontekstual dan aktual atau fikih Fikih yang humanis yang dapat menjawab berbagai persoalan aktual dalam kehidupan masyarakat. Ijtihad Kontemporer: Solusi Problematika Hukum Keluarga Kontemporer Ijtihad kontemporer atau fresh ijtihad perlu dilakukan dalam rangka menjawab permasalahan-permasalahan kontemporer yang merupakan salah satu karakteristik muslim progresif. 53 Hal ini dalam rangka menyiapkan payung hukum terhadap fenomena baru yang muncul seiring dengan perkembangan zaman. Fikih klasik nampaknya tidak dapat menjawab secara komprehensif terhadap problem-problem kontemporer. Faruq Abu Zayd yang menyatakan bahwa pandangan fikih para Imam Mazhab tidak lain kecuali merupakan refleksi sosial, budaya dan politik masing-masing. Syeikh Syalabi> sebagaimana dikutip H}usein Mu. ammad Auperubahan hukum sama sekali bukan berarti pembatalan . erhadap hukumhukumTuha. Ay 55 Fresh ijtihyd perlu dilakukan dalam rangka melakukan pembaruan hukum keluarga di Indonesia. Penulis menawarkan kerangka berfikir dalam rangka pembaruan hukum keluarga di Indonesia sebagai berikut: Hukum Keluarga Kontemporer Kemashlahatan Gambar 2: Skema Tawaran kerangka fikir pembaruan hukum keluarga di Indonesia Penjelasan dari skema kerangka berfikir di atas adalah sebagai berikut: Pertama, na. atau teks yang berupa ayat al-Quran dan Sunnah yang terkait dengan hukum keluarga yang di dalamnya ada nilai-nilai moralitas sebagai spirit . } untuk menciptakan kemaslahatan bagi kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun makhluk Na. tersebut berlaku bagi umat manusia . secara universal, tidak terbatas ruang dan waktu. Artinya, perubahan zaman tidak akan bisa merubah aturan yang ada di dalam na. tersebut, dan spirit untuk menciptakan kemaslahatan selalu melekat dengan na. 56 Na. berhadapan dengan perubahan dan perkembangan fenomena serta permasalahan seiring dengan perkembangan zaman. Perlu usaha dari orang yang berkompeten . untuk mengkomunikasikan teks tersebut dengan perubahan sehingga kemaslahatan yang menjadi ru>h-} nya akan selalu compitable dengan perubahan zaman. Kedua, change dan development. Perubahan sosio-kultural masyarakat akibat perkembangan zaman membawa pengaruh signifikan terhadap perilaku serta menimbulkan fenomena baru dalam kehidupan masyarakat. Perubahan dan sunnatullah. Fenomena yang berkembang tidak selamanya diatur dan ter-cover oleh teks atau na. s,} oleh karena itu perlu dilakukan ijtihad. Ketiga, ijtihad kontemporer, yaitu sebuah usaha dari mujtahid untuk mengkomunikasikan dan mengkontekskan teks-teks atau na. yang terkait perkembangan zaman dengan segalam Ijtihad ini dapat dilakukan dengan berbagai model sebagaimana dijelaskan pada sub-bab di atas, untuk kemaslahatan, hanya saja jangan sampai bertentangan dengan na. itu sendiri. Keempat, kontemporer, merupakan hasil ijtihad dengan berangkat dari na. dan spiritnya untuk menegakkan norma dan tuntunan moral terkait dengan hukum keluarga. Norma dan moralitas tersebut kemudian dibakukan dalam sebuah aturan hukum yang mengikat dan berlaku bagi masyarakat muslim di Indonesia yang Oleh karena itu harus mengakomodasi kultur dan kemajemukan masyarakat Indonesia. 57 Selain itu, hukum keluarga kontemporer ini harus nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan dunia global, seperti kesetaraan gender dan HAM. Kelima, adalah kemaslahatan yang menjadi tujuan dari na. atau teks al-Quran dan Sunnah. Hukum harus dapat menciptakan kemaslahatan bagi manusia, baik kemaslahatan yang akan dicapai melalui perhitungan yang pasti, maupun dengan asumsi yang kuat. Kemaslahatan ini akan tercipta dengan adanya aktivitas ijtihad kontemporer yang menghasilkan aturan hukum yang aktual dan kontekstual. Beberapa pengamat menyimpulkan aspek-aspek membutuhkan pembaruan dalam hukum Islam, termasuk hukum keluarga di Indonesia yaitu menyangkut isu-isu Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi, dan kesetaraan gender. Ketiga isu ini terutama HAM dan kesetaraan gender ironisnya terdapat banyak dalam bidang hukum keluarga. Dengan menggunakan kriteria metode pembaruan dan justifikasi yang diutarakan Wahbah al-Zu. ayli>, persoalan pembaruan hukum dalam bidang hukum keluarga hampir-hampir tidak dapat dilakukan sama sekali. Pembaruan hukum keluarga di Indonesia terasa sulit ketika orang menjadi tabu paradigmaparadigma yang digariskan oleh usul fikih, padahal paradigma tersebut juga produk penafsiran yang tidak steril dari pengaruh kondisi dan situasi. Pembaruan hukum keluarga di Indonesia pentingnya hak seksual yang seimbang antara suami dan istri, karena selama ini istri mendapatkan doktrin bahwa menolak berhubungan seksual dengan suami akan mendapatkan laknat. Hal ini, dalam keadaan tertentu akan berdampak negatif pada istri sebagai seorang wanita, baik scara psikologis maupun fisik. Misalnya stres, depresi dan atau sakit Memang sudah ada UndangUndang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga yang di dalamnya seksual, 61 namun demikian perlu penjelasan lebih rinci dan aturan yang lebih tegas dalam undang-undang hukum Perlu perkawinan yang dapat diakui sebagai hukum agama dan sekaligus hukum Karena selama ini masih ada dualisme hukum perkawinan, antara hukum agama dan hukum negara, misalnya masalah pencatatan perkawinan Hukum perkawinan di Indonesia mensyaratkan sementara fikih . ukum Isla. Begitu juga masalah perceraian, menurut hukum perkawinan perceraian yang valid dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap adalah perceraian yang dilakukan melalui proses sidang di pengadilan. Sementara menurut fikih, kapan pun dan diungkapkan oleh suami dalam keadaan sadar maka akan mengakibatkan jatuh Berangkat dari pemaparan di atas, maka perlu aplikasi teori-teori ijtihad sebagaimana yang telah dijelaskan di muAotadil mutawa>zin atau isti. i> yang ditawarkan Wahbah al-Zu. Ijtihad kontemporer dengan memadukan kemaslahatan antara na. dan kemaslahatan berdasarkan pertimbangan akal dengan tidak hanya berpegang apa yang tertulis pada bunyi teks . atau undang-undan. dalam bidang hukum keluarga. Ijtihad dengan metode muAotadil mutawa>zin dalam mencapai maslahat 63 Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 27 Februari 2012. Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan No. 46/PUUVi/2010 terkait kedudukan hukum bagi anak luar nikah. Pasal 43 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan. AuAnak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunyaAy, karena bertentangan dengan UUD 1945 kemaslahatan kepastian dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang dilahirkannya, maka harus dibaca: AuAnak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnyaAy. Putusan MK tersebut memiliki tujuan untuk melindungi dan menjamin hak setiap warga negara agar tidak dirugikan oleh pihak lain, terlebih oleh Ada beberapa dimensi penegakan HAM dalam putusan MK No. 46/PUUVi/2010 di atas, yaitu jaminan dan perlindungan atas sebuah perkawinan, 65 kelangsungan hidup seorang anak serta perlindungan dan kepastian hukum. Ketiga hak tersebut merupakan hak dasar bagi setiap manusia yang harus dijamin dan dilindungi. 68 Putusan MK tersebut keperdataan bagi setiap anak yang lahir, meskipun di luar perkawinan yang sah. Hubungan keperdataan tersebut yaitu, nafkah, perwalian, baik terhadap harta maupun diri, juga dalam perkawinan, . Namun demikian, bagi yang beragama Islam, tetap berlaku ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam, dalam hal waris misalnya, bisa dengan cara wasiat wajibah. Uraian di atas menunjukkan dengan jelas bahwa ijtihad yang dilakukan MK, meskipun bertujuan menciptakan kemaslahatan duniawi, namun tetap berpegang pada aturan na. Ijitihad semacam inilah yang harus dilakukan agar hukum keluarga di Indonesia dapat berakselerasi dengan perkembangan zaman dan menjadi solusi Penutup Perlu ijtihad kontemporer dan segar . resh ijtiha. dalam rangka untuk menjawab berbagai macam problem sosial kontemporer dalam bidang hukum Ijtihad kontemporer dilakukan dengan mensinergikan antara metode usul fikih klasik dengan metode ilmiah Banyak persoalan yang harus diakomodir dalam rangka menghasilkan hukum keluarga yang compitable dengan kehidupan masyarakat modern saat ini. Pembaruan hukum keluarga di Indonesia harus berlandaskan pada na. masyarakat, seperti kesetaraan gender. HAM dan perkembangan sains dan teknologi modern, serta perkembangan sosio-kultural masyarakat. Ijtihad kontemporer dalam rangka kontemporer yang paling mungkin dilakukan dalam rangka melakukan pembaruan hukum keluarga di Indonesia adalah dengan menggunakan metode muAotadil mutawa>zin atau dengan metode isti. Metode ini menjaga segala yang sudah tetap dalam syariAoah, serta tuntutan-tuntutan perkembangan atas dasar ma. ah mursalah, termasuk Aourf . Metode ini juga mempertemukan kemaslahatan dalam na. dan maslahat manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Catatan Akhir: Mengenai perubahan zaman dan efeknya terhadap kehidupan umat Islam. Abdullah Saeed menjelaskan . The epoch making changes in the world over the past 150 years have affected muslims as well as non muslim and altered significantly how we see the These Globalization. Migration. Scientific technological revolutions. Space exploration. Archaeological discoveries. Evolution and genetics. Public education and literacy. Increased understanding of the dignity of human person. Greater interfaith interaction. The emergence of nation-states . nd the concept of equal citizenshi. and Gender equality. Lihat Abdullah Saeed. Interpreting the QurAoan: Towards a contemporary approach (New York NY: Routledge, 2. , hlm. Hukum Islam merupakan salah satu ruang ekspresi pengalaman agama yang amat penting dalam kehidupan orang muslim, sampaisampai seorang pengkaji mengatakan AuHukum Islam adalah ikhtisar pemikiran Islam, manifestasi paling tipikal dari cara hidup muslim, dan merupakan inti dan saripati Islam itu sendiriAy. Lihat Syamsul Anwar. AuPengembangan Metode Peneltian Hukum IslamAy dalam Ainurrofiq . AuMazhabAy Jogja. Mengagas Paradigma Usul Fiqh Kontemporer (Yogyakarta: Aruzz Press. Pembahasan mengenai kompatibilitas fikih menjawab tantangan dan fenomena zaman, lebih lanjut baca Muhammad Syahrur, al-Kityb wal-Quran Qira>Aoah MuAoa>s. ah (Damskus: al-Halli Publishing, 1. , hlm. Berkaitan dengan banyak hal, era modern saat ini telah mengantarkan fikih . ukum Isla. pada posisi problematis dan dilematis. Fikih bukan hanya kesulitan menuntaskan berbagai masalah dan isu sosial yang dihadapi gagap mendefinisikan tapi juga masih merumuskan metode hukum yang viable dipergunakan menuntaskan berbagai masalah Dalam pandangan Coulson, problem inilah yang merupakan di antara sebab terjadinya Aokonflik dan ketegangan antara teori dan praktek dalam sejarah penelitian dan penerapan hukum Islam. Sri LumAoatus SaAoadah. AuTransformasi Fikih Klasik Menuju Fikih Kontemporer: Sebuah Tawaran Penemuan Hukum Islam Melalui Metode Double MovementAy dalam Jurnal Falasifa. Vol. No. 1 Maret 2012, hlm. Ibid. , hlm. Juhaya S. Praja. AuAspek Sosiologi dalam Pembaharuan Fiqh di IndonesiaAy dalam Noor Ahmad, dkk. Epistmologi SyaraAo: Mencari Format Baru Fiqh Indonesia (Jakarta: Walisongo Press, 2. , hlm. Hasan al-Turaby. Fiqh Demokratis: Tradisionalisme Kolektif Menuju Modernisme Populis (Bandung: Arasy, 2. Hasan al-Turaby adalah salah satu intelektual Muslim yang menyuarakan urgensi pembaruan Fiqh dan Usul Fiqh, tokoh lain adalah Abdul Hamid Abu Sulayman. Muhammad Shahrur. Muhammad Arkoun dan Fazlur Rahman. Baca Nirwan Syarfin. AuKonstruksi Epistemologi Islam: Telaah Bidang Fiqih dan Ushul FiqihAy dalam Islamia. Vol. II No. April-Juni 2005. Fresh Ijtihad merupakan istilah yang digunakanoleh Abdullah Saeed. Lihat Abdullah Saeed. Islamic Thought An Introduction (London and New York: Routledge, 2. , hlm . Sementara ijtihad Kontemporer . jtihad alMuAoa>. adalah istilah yang digunakan Yu>suf al-Qar. a>wi> dan Ahmad BuAou>d. Lihat Yu>suf alQar. a>wi, al-Ijtiha>d fy al-Syari>'ah al-Isla>miyah ma'a Na. arah Ta. li>liyyah fy al-Ijtiha>d al-MuAoa>. ir (Kuwait: Dyr al-Qalam li al-Nasry wa al-Tawzy'. Lihat juga A. mad Bu'u>d, al-Ijtiha>d bayna H}aqi>q al-Ta>rikh wa Ma. alliba>t al-Wa>qi' (Kairo: Da>r al-Sala>m, 2. Imam Mustofa. AuOptimalisasi Perangkat dan Metode Ijtihad sebagai Upaya Modernisasi Hukum Islam: Studi Pemikiran Hasan Hanafi dalam Kitab Min al-Nass Ila alWaqiAy, dalam Jurnal Hukum Islam. Vol. No. Desember 2011, hlm. Ahmad Imam Mawardi. AuSisi Positif Taqliyd dalam Sejarah Perkembangan Hukum IslamAy, dalam Islamica. Vol. No. Maret 2011, hlm. Para ulama seperti Imam Jakfar Sadiq. Imam Abu Hanifah. Imam Malik. Imam Syafi'i. Imam Ibn Hanbal, al-NakhaAoi. Imam al-S. uri, dan seterusnya menjadi para mujtahid yang memiliki kompetensi luar biasa dalam menjawab perkembangan zaman. Sehingga, berbagai problematika yang berkembang sekian abad di masa lalu ini akhirnya dapat terjawab dan terselesaikan lhat MN. Harisudin. AuIjtihad dan Taqlid dalam Pandangan KH. Abd. Muchith MuzadiAy, dalam Jurnal Falasifa. STAI Al-Falah As-Sunniyyah. Vol. 2 No. 2 September 2011. Lebih lanjut baca Syamsuddin bin Muflih al-Muqaddasy al-Hanbaly. ul> al-Fiqh, (Riyas: Maktabah al-Ubaikan, 1. , hlm. Abdul Halim AoUways. Fiqh Statis dan Dinamis (Jakarta: Pustaka Hidayah, 1. , hlm. Amir Syarifuddin. Usul Fiqh (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2. II: 254. Lahirnya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 merupakan manifestasi pembaruan hukum Islam di Indonesia. Meskipun perkembangan hukum Islam, khususnya yang terkait dengan hukum keluarga di Indonesia sangat terlambat dibanding dengan negara-negara muslim lain. Turki melakukan pembaruan hukum keluarga pada tahun 1917. Lebanon pada tahun 1919. Mesir pada tahun 1920. Iran pada tahun 1930. Yordania pada tahun 1951. Syria pada tahun 1953. Tunisia pada tahun 1956. Maroko pada tahun 1957. Irak pada tahun 1959. Algeria pada tahun 1959, dan Sudan pada tahun 1960. Lihat Tahir Mahmood. Family Law Reform in the Muslim World (India: Indian Law Institute, 1. Baca juga Tahir Mahmood. Personal Law in Islamic Countries: History Text and Comparative Analysis (New Delhi: Academiy of Law and Religion, 1. Secara umum ada tiga bentuk pembaruan hukum Islam di negara-negara pertama, melalui legislasi atau perundang-undangan. kedua, melalui dekrit presiden atau raja. ketiga, melalui ketetapanketetapan hakim. Lihat Tahir Mahmood. Family Law Reform, hlm. Proses globalisasi diperkirakan semakin bertambah cepat pada masa mendatang. Colin Rose sebagaimana dikutip Nur Kholish menyayakan bahwa dunia sedang berubah dengan kecepatan langkah yang belum pernah terjadi Kehidupan masyarakat termasuk kehidupan hukum dan ekonominya menjadi semakin kompleks. Lihat Nur Kholish. AuUrgensi Ijtihad Akademik dalam Menjawab Problematika Muamalah KontemporerAy Jurnal Almawarid. Edisi XIV tahun 2005, hlm. Persoalan-pesoalan hukum dalam berbagai terbayangkan muncul, pada era globalisasi ini muncul dan berkembang dengan cepat. Padahal wahyu tidak akan turun lagi karena Rasulullah Saw. sebagai rasul terakhir telah wafat dan alQurAoan telah tamat. Sementara tidak semua persoalan-persoalan hukum yang muncul kontemporeri dalam era globalisasi dijawab dengan gamblang oleh ayat-ayat al-Quran dan hadis Rasulullah Saw. Hasan al-Turabi. Qa. a>ya> al-Tajdi>d (Khartu>m: MaAohad al-Bu. us> | wa alDira>sah al-Ijtima>Aoiyyah, 1. , hlm. Abdul Manan. Reformasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2. , hlm. Khoiruddin Nasution. Status Wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap PerundangUndangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Malaysia dan Indonesia (Jakarta: INIS, 2. Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2. , hlm. Pada dasarnya mengenai alat bukti elektronik telah diatur dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Frank E. Vogel dan Samuel L. Heyes. Islamic Law and Finance (London: Kluwer Law International, 1. , hlm. Saiful Jazil. AuQaAoy eanny dalam Perspektif Ibrahim Husen,Ay dalam Jurnal alAoAdalah. Vol. No. April 2008, hlm. Lebih lanjut lihat Abu> H}amid alGhaza>ly>. Aual-Musta. faAy>, dalam CD Maktabah alSya>milah. II: 362. Abu> Is. a>q al-Sya>iby>. AualMuwa>faqa>t fi U. u>l al-Syari>AoahAy,dalam CD Maktabah al-Sya>milah. IV: 112. Mu. ammad alSyauwka>ny>. AuIrsya>d al-Fu. u>l Ila> Ta. qi>q al-H}aq min AoIlm al-U. ul> Ay. CD Maktabah al-Sya>milah. II: Lihat Fazlur Rahman. Islam (Chicago: Chicago University Press, 1. , hlm. Lihat Abdullah Ahmad An-NaAoim. Dekonstruksi SyariAoah (Yogyakarta: LKiS, 2. Yusdani. AuHukum Islam dan Isu-Isu Kontemporer,Ay dalam Jurnal Hukum Republika. No. Vol. 2 tahun 2003, hlm. Lebih lanjut baca Norman Anderson. Law Reform in the Muslim World (London: University of London the Athlon Press, 1. , 42, 51 dan 55-56. Baca juga John L. Esposito. Women in Muslim Family (Syracuse: Syracuse University Press, 1. , hIm. Menurut Joseph Schacht, penerapan kedua metode takhayyur dan talfyq telah melahirkan pranata-pranata hukum yang jauh dari harapan dan tidak realistis, lihay Joseph Schacht, "Problem of Modern Islamic Legislation," dalam Studia Islamica, vol. 12, tahun 1960, hlm. Wahbah al-Zu. ayly>, al-Fiqh al-Isla>m wa Adillatuh (Beirut: Dar al-Fikr, 2. I: 69. Menurut al-Zu. ayly, secara hukum talfyq diperbolehkan, dalam hal ini al-Zu. ayly A U AO O Oai O U OUu I AUAOuI O uE oinA A ua o cE Ua O oeOAUA U Uaui OaUi OiiA A U Oai O Ui UeuaU OaU OOu I UA Lihat Ibid. I: 9. Ibid. I: 113. AoAbd al-Wahhab Khalla>f. Ma. ad> ir TasyryAo al-Isla>m fi ma la Na. Fih (Kuwait: Dar al-Qalam, 1. , hlm. Abu> Is. a>q al-Sya>. ibi>, al-Muwa>faqa>t fi U. u>l al-Syari>Aoah, (Beirut: Dyr al-Kutub al'Ilmiyah, 2. II: 261. AoAbd al-Wahhyb Khalla>f. Ilmu U. u>l al-Fiqh (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2. Mukhtar Zamzami. AuPembaruan HukumAy. Makalah tidak diterbitkan. Jakarta, 12 Agustus 2010, hlm. al-Qar. a>wi>, al-Ijtiha>d, hlm. Lebih lanjut lihat Yu>suf alQar. aw > i>. Ijtihad Kontemporer. Kode Etik dan Berbagai Penyimpangan (Surabaya: Risalah Gusti, 1. , hlm. Ijtihad ini biasa juga disebut dengan tarjyh. Lebih lanjut lihat Yu>suf alQar. aw > i>. Ijtihad Kontemporer, hlm. Ibid. , hlm. Lebih lanjut baca al-Qar. aw > i>, alIjtiha>d, hlm. Sejauh mengenai perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal kehujjahan ma. ah mursalah, maka dalam hal ini dapat dikemukakan beberapa pandangan yang berbeda. Muhammad Roy. Filsafat Hukum al-yfy dan Dinamisasi Hukum Islam (Yogyakarta: Pondok Pesantren UII, 2. , hlm. Pertama, ma. ah mursalah tidak bisa dijadikan dalil hukum . secara mutlak dalam hukum Islam. Pendapat ini dipegangi oleh SyafiAoiyah. Hanafiyah. Zahiriyah, dan SyiAoah. Mazhab SyafiAoi dan Hanafi tidak memasukkan ma. ah mursalah ke dalam hierarki pokok-pokok ajaran mazhab mereka. Lihat MannaAo al-Qa. >n, al- TasyriAo wa al-Fiqh fi al-Isla>m. Ta>rikh wa Manha>j (Kairo: Maktabah Wahbah, 2. , hlm. Kedua, ma. ah mursalah bisa dijadikan hujjah secara mutlak. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Malik dan Imam Haramain, juga sebagian ulama Hanabilah seperti Sulaiman al-Tufy. Pendapat Imam Malik ini juga dikutip dan diikuti oleh Fakhruddin al-Razi. Lihat Fakhruddyn al-Razi, alMa. ul> fi AoIlm al-U. ul> (Beirut: Dar al-Kutub alAoIlmiyah, 1. II: 501. Baca juga Ali Hasballah. u>l al-TasyriAo al-Isla>mi> (Kairo: Dar al-Fikr al-AoArabi, 1. , hlm. Ketiga, ma. ah mursalah dapat dijadikan hujjah dalam hukum Islam asalkan memenuhi tiga syarat, yaitu . aru>riyah, qa. Aoiyh, dan kulliyah. Pendapat ini dipegangi oleh al-Ghazaly. Abu Hamid alGhazali, al-Musta. fa> (Beirut: Dar al-Kutub alAoIlmiyah, 1. , hlm. Maslahat sebagai metode terus mengalami perkembangan, hingga pada akhirnya sekarang mengerucut menjadi dua trend besar. Pertama, trend yang dalam memakai metode maslahat terikat pada Aoaturan mainAo sebagaimana sejak dulu dipraktekkan ulama salaf. Dengan mengikuti gaya berpikir trend pertama, penggunaan maslahah sebagai metode legislasi seolah hukum Islam dapat terjamin dari pengembangan yang AoliarAo, sebab ia dipagari oleh berbagai aturan main. Kedua, trend yang dalam memakai metode maslahat cenderung lebih bebas. Metode kedua tidak membuatkan Aoaturan mainAo yang jelas dan tegas. Penentuan maslahat yang Aorasa keadilanAo. Aopendapat/penilaian umumAo. AokepantasanAo, dan yang sejenisnya, jelas akan sangat subyektif Ada beberapa golongan yang berbeda pendapat tentang penetapan maqa>. id al-syari>'ah khususnya yang berhubungan dengan mashlahat duniawiyah yang berkaitan dengan na. -na. Pertama, golongan yang hanya berpegang pada na. saja dan mengambil zahiriyah dan tidak melihat kepada suatau kemaslahatan yang tersirat dalam na. Kedua, golongan yang berusaha mencari maslahat dari na. untuk mengetahui illah-illah na. , maksud dan tujuan-tujuannya. Ketiga, golongan yang menetapkan setiap maslahat yang masuk ke dalam jenis maslahat yang ditetapkan oleh syarak. Maka walaupun tidak disaksikan oleh sesuatu dalil tertentu namun maslahat itu diambil dan dipegangi sebagai suatu dalil yang berdiri sendiri dan mereka namakan ma. ah mursalah. l-Sya>t. bi>, al-I'ti. aa> m (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, t. II: . Dalam hal penentuan maslahat, kalangan u. ul> iyu>n sepakat untuk merujuk pada al-QurAoan, hadis, ijmak dan qiyas. Di antara ulama yang berpandangan demikian antara lain Izzuddin Abdussalam mengatakan bahwa maslahat tidak dapat diketahui kecuali dengan syarak. Apabila maslahat tidak jelas maka harus dicari melalui alQuran, sunnah, ijmak dan qiyas. Lihat 'Izzuddin 'Abd al-Salam. Qawa>Aoid al-A. ka>m fy Ma. al> i. alAna>m (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, t. ) hlm. Al-Ghazali secara eksplisit mengatakan maqa>. id al-syari>'ah hanya dapat disingkap melalui pemahaman dari al-kitab, al-hadis dan konsesnsus ulama. Lihat Imam al-Ghazali, alMusta. fa>, hlm. Al-Ghazaly, al-Musta. II: 102. Abu> Is. a>q Al-Sya>. ibi>, al-Muwa>faqa>t. IV: 105. Mu. ammad al-Syawka>ni>. Irsya>d alFu. u>l. II: 94-103. Yu>suf al-Qar. aw > i>, al-Ijtiha>d, hlm. Ibid. , hlm. Lebih lanjut baca Ahmad Bu'ud, alIjtihyd. Baradikal. AuIjtihad Kontemporer dan Usaha Keras Kontekstualisasi Syariat IslamAy, dalam http://baradikal. com/journal/item, diakses pada 13 Januari 2013. Lihat Muhammad ibn Ibrahim, alIjtiha>d wa al-'Urf (Kairo: Dar al-Salam, 2. Muhammad Mahdi Syamsuddyn, alIjtiha>d wa al-Tajdi>d fy al-Fiqh al-Isla>mi> (Beirut: al-Dauliyah al-Muassasah, t. ), hlm. Ada enam karakteristik muslim progresif, lima lainnya adalah: . mereka mengadopsi, pandangan bahwa beberapa bidang hukum Islam tradisional memerlukan perubahan dan reformasi substansial dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Muslim saat ini. beberapa diantara mereka juga mengkombinasikan kesarjanaan Islam tradisional dengan pemikiran dan pendidikan Barat modern. mereka secara teguh berkeyakinan bahwa perubahan sosial, baik pada ranah intelektual, moral, hukum, ekonomi atau teknologi, harus direfleksikan dalam hukum Islam. mereka tidak mengikutkan dirinya pada dogmatism atau mazhab hukum dan teologi tertentu dalam pendekatan kajiannya. mereka meletakkan titik tekan pemikirannya pada keadilan sosial, keadilan gender. HAM, dan relasi yang harmonis antara Muslim dan non-Muslim. Lihat Saeed. Islamic Thought, hlm. Dikutip oleh Husein Muhammad. AuPembaruan Hukum Keluarga Islam di IndonesiaAy, makalah disampaikan dalam Seminar Nasional :AyPembaharuan Hukum Islam Di IndonesiaAy, diselenggarakan oleh Institut Agama Islam Ibrahimi Sukorejo Situbondo bekerjasama dengan Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Ditjen Binbaga Departemen Agama RI, di Hotel Utami Surabaya, 15 September 2004, hlm. Ibid. Dalam keagamaan Islam, khususnya dalam pendekatan usul fikih, dikenal istilah al-S. wa>bit . al-hal yang diyakini atau dianggap AutetapAy, tidak beruba. wa al-Mutaghayyira>t . al-hal yang diyakini atau dianggap Auberubah-ubahAy, tidak teta. Ada juga yang menyebutnya sebagai Aual-S. >bitAy wa AualMuta. awwilAy. (Adonis sebagaimana dikutip oleh Amin Abdullah. AuReaktualisasi Islam yang AoBerkemajuanAo Agenda Strategis Muhammadiyah di Tengah Gerakan Keagamaan KontemporerAy. Makalah disampaikan dalam Pengajian Ramadlan Pimpinan Pusat Muhammadiyah 1432 H. Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 7 Ramadlan/Agustus 2011, hlm. Lebih lanjut lihat Moh. Dahlan. AuParadigma Usul Fiqh Multikultural di Indonesia, dalam Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. STAIN Salatiga. Vol. No. Juni 2012, hlm. Lihat juga Amir MuAoallim. AuHukum Islam dan Ijtihad KeindonesiaanAy, dalam Amir MuAoallim, et. Pribumisasi Hukum Islam (Yogyakarta: Kaukaba, 2. , hlm. Yusdani. Menuju Fiqh Keluarga Progresif (Yogyakarta: Kaukaba, 2. , hlm. Menurut 'Izz al-Dy>n ibn AoAbd al-Sala>m berdasarkan asumsi atau prasangka yang kuat dibenarkan dalam hukum Islam. Lihat 'Izz al-Dy>n ibn AoAbd al-Sala>m. Qawa>'id al- A. ka>m. II: 18. Mukhtar Zamzami. AuPembaruan HukumAy. Makalah tidak diterbitkan. Jakarta, 12 Agustus 2010, hlm. Mengenai kekerasan seksual, diatur dalam pasal 8 Undang-Undang No. 23 tahun Lihat al-Zu. ayli>, al-Fiqh al-Islami>. IX: 6878. Lihat Muhammad Roy Purwanto,Ay Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 43 ayat . UU No. 1 tahun 1974 tentang Status Anak di Luar Nikah Berdasarkan Mashlahah Najmuddyn al-ufy: Dekonstruksi UndangUndang Hukum Islam,Ay dalam Jurnal Almawarid. Vol. Xi. No. Februari-Agustus, 2012, hlm. Putusan Mahkamah Konstituasi No. 46/PUU-Vi/2010, hlm. Perlindungan terhadap anak oleh putusan MK tersebut merupakan penegasan terhadap pasal 28 B ayat . Undang-Undang Selain itu juga menguatkan Pasal 16 ayat . Deklarasi Universal HAM dan Undang- Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 10 ayat . Selain itu, juga menguatkanAuUniversal Islamic Declaration of Human RightsAy pasal 19 poin . pasal 20 poin . , pasal 5 poin . The Cairo Declaration on Human Rights in Islam, 5 August 1990Ay. Hal ini sebagai penguatan atas perlindungan hak anak sebagaimana tertuang dalam pasal 28 B ayat . Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 25 ayat . Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Universal Islamic Declaration of Human Rights pasal 19 poin . dan poin . , serta The Cairo Declaration on Human Rights in Islam, 5 August 1990Ay pasal 7 poin . Hal ini merupakan implementasi dari pasal 28 D ayat . Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 pasal 6 danpasal 7, juga menguatkan Universal Islamic Declaration of Human Rights pasal 4 poin . The Cairo Declaration on Human Rights in Islam, 5 August 1990Ay pasal 19 poin . , serta menguatkan Pasal 3 ayat . undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut baca Imam Mustofa. AuPenegakan HAM dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-Vi/2010 tentang Pasal 43 Ayat . Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan Pergulatannya dengan Hukum IslamAy, dalam Millah Jurnal Studi Agama. Vol. No. Agustus 2012. Lebih lanjut baca Imam Mustofa. AuDampak Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 43 Ayat . Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 terhadap Hukum Keluarga di IndonesiaAy, dalam al-Mana>hij. Vol. VI. No. Juli 2012, hlm. DAFTAR PUSTAKA Abdullah. Amin. AuReaktualisasi Islam yang AoBerkemajuanAo Agenda Strategis Muhammadiyah Ditengah Gerakan Keagamaan KontemporerAy. Makalah disampaikan dalam Pengajian Ramadlan Pimpinan Pusat Muhammadiyah 1432 H. Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 7 Ramadlan/Agustus Ahmad. Noor, dkk. Epistmologi SyaraAo: Mencari Format Baru Fiqh Indonesia. Jakarta: Walisongo Press, 2000. Ainurrofiq . Mazhab Jogja. Mengagas Paradigma Usul Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Aruzz Press, 2002. Anderson. Norman. Law Reform in the Muslim World. London: University of London the Athlon Press, 1976. An-NaAoim. Abdullah Ahmad. Dekonstruksi SyariAoah. Yogyakarta: LKiS, 2004. Baradikal. AuIjtihad Kontemporer dan Usaha Keras Kontekstualisasi Syariat IslamAy, http://baradikal. com/jour nal/item, diunduh pada 13 Januari BuAoud. Ahmad. Al-Ijtiha>d bayna H}aqi>q al-Ta>rikh wa Mu. a>liba>t al-Wa>qi'. Kairo: Dar al-Salam, 2005. Dahlan. Moh. AuParadigma Usul Fiqh Multikultural Indonesia,Ay dalam Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Vol. No. Juni 2012. Esposito. John L. Women in Muslim Family. Syracuse: Syracuse University Press, 1982. Al-Ghaza>li,> Abu> H}amid. Al-Musta. Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyah. Al-Hanbali. Syamsuddin bin Muflih alMuqaddasi. u>l al-Fiqh. Riyad: Maktabah al-Ubaikan, 1999. Harisudin. MN. AuIjtihad dan Taqlid dalam Pandangan KH. Abd. Muchith MuzadiAy, dalam Jurnal Falasifa. Vol. No. September 2011. Hasballah. Ali. u>l al-TasyriAo al-Isla>mi>. Kairo: Dar al-Fikr al-AoAraby. Ibn AoAbd al-Sala>m, 'Izz al-Dy>n. Qawyid al-A. ka>m fy Ma. a>li. al-Ana>m. Bayrut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyah. Jazil. Saiful. AuQatAoI Zanni dalam Perspektif Ibrahim HusenAy, dalam Jurnal al-AoAdalah. Vol. Nomor 1. April 2008. Khalla>f. AoAbd al-Wahhab. Ilmu U. u>l alFiqh. Beirut: Dar al-Kutub alIlmiyah, 2007. ________. Ma. a>dir al-TasyriAo al-Isla>mi> fi ma La Na. a Fih. Kuwait: Dar alQalam, 1979. Kholish. Nur. AuUrgensi Ijtihad Akademik dalam Menjawab Problematika Muamalah KontemporerAy, dalam Jurnal Almawarid. Fakultas Ilmu Agama Islam. Edisi XIV, tahun Mahmood. Tahir. Family Law Reform in the Muslim World. India: Indian Law Institute, 1972. ________. Personal Law in Islamic Countries: History Text and Comparative Analysis. New Delhi: Academiy of Law and Religion, 1987. Manan. Abdul. Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006. Mawardi. Ahmad Imam. AuSisi Positif Taqlid Dalam Sejarah Perkembangan Hukum IslamAy, dalam Islamica. Vol. No. Maret 2011. Sudikno. Penemuan Mertokusumo. Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2004. MuAoallim. Amir, . Pribumisasi Hukum Islam. Yogyakarta: Kaukaba, 2012. Muhammad bin Ibrahim. Al-Ijtiha>d wa al-'Urf . Kairo: Dar al-Salam. Muhammad. Husein. AuPembaruan Hukum Keluarga Islam di IndonesiaAy, makalah disampaikan Seminar Nasional: Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, diselenggarakan oleh Institute Agama Islam Ibrahimi Sukorejo Situbondo bekerjasama dengan Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Ditjen Binbaga Departemen Agama RI, di Hotel Utami Surabaya, 15 September 2004. Mustofa. Imam. AuDampak Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 43 Ayat . UndangUndang Perkawinan No 1 Tahun 1974 terhadap Hukum Keluarga di IndonesiaAy, al-Mana>hij. Vol. VI. No. 2 Juli 2012. ________. AuOptimalisasi Perangkat dan Metode Ijtihad sebagai Upaya Modernisasi Hukum Islam (Studi Pemikiran Hasan Hanafi dalam Kitab Min al-Na. Ila al-Wa>qiA. Ay, dalam Jurnal Hukum Islam. Vol. No. Desember 2011. ________. AuPenegakan HAM dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-Vi/2010 tentang Pasal 43 Ayat . UndangUndang Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan Pergulatannya dengan Hukum IslamAy, dalam Millah Jurnal Studi Agama. Vol. No. Agustus 2012. Nasution. Khoiruddin. Status Wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Malaysia dan Indonesia. Jakarta: INIS, 2002. Purwanto. Muhammad Roy. AuPutusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 43 ayat . UU No. 1 tahun 1974 tentang Status Anak di Luar Nikah Berdasarkan Mashlahah Najmuddyn al-Tufy: Dekonstruksi Undang-Undang Hukum IslamAy, dalam Jurnal Almawarid. Vol. Xi. No. Februari-Agustus. Yu>suf. Ijtihad Al-Qar. a>wi>. Kontemporer. Kode Etik dan Berbagai Penyimpangan. Surabaya: Risalah Gusti, 1995. ________. Al-Ijtiha>d fy al-Syari>'ah al- Isla>miyyah Na. a>rah Ta. li>liyyah fy al-Ijtiha>d alMu'a>. Kuwait: Dar al-Qalam li al-Nasr wa al-Tauzy', 1999. Al-Qa. a>n. MannaAo. Al-Tasyri>Ao wa al- Fiqh fi al-Isla>m. Ta>rikh wa Manha>j. Kairo: Maktabah Wahbah, 2001. Rahman. Fazlur. Islam. Chicago: Chicago University Press, 1997. Al-Ra>zi>. Fakhruddin. al-Ma. su>l fi AoIlm al-U. u>l. Beirut: Dar al-Kutub alAoIlmiyah, 1999. Roy. Muhammad. Filsafat Hukum alThufi dan Dinamisasi Hukum Islam. Yogyakarta: Pondok Pesantren UII, 2007. SaAoadah. Sri LumAoatus. AuTransformasi Fikih Klasik Menuju Fikih Kontemporer (Sebuah Tawaran penemuan Hukum Islam Melalui Metode Double Movemen. Ay dalam Jurnal Falasifa. Vol. No. 1 Maret 2012. Saeed. Abdullah. Interpreting the QurAoan: Towards Contemporary Approach. New York NY: Routledge, 2006. ________. Islamic Thought Introduction. London and New York: Routledge, 2006. Schacht. Joseph. "Problem of Modern Islamic LegislationAy. Studia Islamica, vol. 12,1960. Syahrur. Muhammad. Al-Kita>b wa al- QurAoa>n: Qira>Aoah MuAoa>. Damskus: al-Halli Publishing. Syamsuddin. Muhammad Mahdi. Al- Ijtiha>d wa al-Tajdi>d fy al-Fiqh alIsla>mi>. Beirut: al-Dauliyah al- Muassasah, t. Syarfin. Nirwan. AuKonstruksi Epistemologi Islam: Telaah Bidang Fiqih dan Ushul FiqihAy dalam Islamia. Vol. II No. April-Juni 2005. Syarifuddin. Amir. Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001. Al-Sya>. Abu> Is. a>q. al-Muwafaqa>t Fi U. u>l al-Syari>ah, 4 Juz. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, 2003. ________. Al-I'ti. a>m. Beirut: Dar alKutub al-'Ilmiyah, t. Al-Syauwka>ni>. Mu. AuIrsya>d alFu. u>ll Ila> Ta. qi>q al-H}aq min AoIlm al-U. u>lAy. CD Maktabah alSya>milah. Al-Turabi. Hasan. Fiqh Demokratis: dari Tradisionalisme Kolektif Menuju Modernisme Populis. Bandung: Arasy, 2003. ________. Qa. a>ya> al-Tajdi>d. Khartum: MaAohad al-Bu. u>s wa al-Dira>sa>t al-IjAoima>Aoiyah, 1990. AoUways. Abdul Halim. Fiqh Statis dan Dinamis. Jakarta: Pustaka