Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BLITAR NOMOR 0577/PDT. G/2021/PA. BL DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI KELURAHAN KADEMANGAN KECAMATAN KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR Mokar. Salahudin Fathurrahman Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri Email: mokar. mokar@gmail. ABSTRAK Suatu putusan sebagai bagian dari hukum harus dapat dilaksanakan agar dapat mencapai tujuan dari hukum itu sendiri. Suatu putusan dapat dikatakan efektif apabila suatu putusan tersebut dapat dilaksanakan dan mecapai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka peneliti mengambil penelitian dengan judul AuEfektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten BlitarAy. Rumusan masalah penelitian ini yaitu . Bagaimana Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar? . Bagaimana Hambatanhambatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Data primer penelitian ini diperoleh dari wawancara dan data sekunder diperoleh dari buku dan jurnal. Analisis penelitian ini menggunakan analisis deduktif. Hasil penelitian ini yaitu . Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar tidak efektif, hal tersebut dibuktikan dengan tidak terlaksanakannya putusan tersebut yang berdapak pada tidak tercapainya kepastian dan kemanfaatan hukum. Hambatan-pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL pada pembagian harta bersama di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dikarenakan faktor hukum yang tidak memcapai tujuan hukum seluruhnya, faktor penegak yang kurang memperhatikan kondisi Penggugat dan faktor budaya yang mana antara penggugat dan tergugat lebih memilih jalur litigasi dari pada musyawarah. Kata Kunci: Harta Bersama. Putusan. ABSTRACT A decision as part of the law must be able to be implemented in order to achieve the objectives of the law itself. decision can be said to be effective if the decision can be implemented and achieves legal objectives, namely justice, legal certainty and benefit. Based on the background of this problem, the researcher took research with the title "Effectiveness of Implementing the Decision of the Blitar Religious Court Number 0577/Pdt. G/2021/PA. BL in the Distribution of Joint Assets in Kademangan Village. Kademangan District. Blitar Regency". The formulation of the research problem is . How effective is the implementation of the decision of the Blitar Religious Court Number 0577/Pdt. G/2021/PA. BL in the distribution of joint assets in Kademangan Village. Kademangan District. Blitar Regency? . What are the obstacles to implementing the Decision of the Blitar Religious Court Number 0577/Pdt. G/2021/PA. BL in the distribution of joint assets in Kademangan Village. Kademangan District. Blitar Regency? This research uses a type of empirical legal research. The primary data for this research was obtained from interviews and secondary data was obtained from books and journals. This research analysis uses deductive The results of this research are . Implementation of the Decision of the Blitar Religious Court Number 0577/Pdt. G/2021/PA. BL in the Distribution of Joint Assets in Kademangan Village. Kademangan District. Blitar Regency is not effective, this is proven by the non-implementation of the decision which has the impact of not achieving legal certainty and usefulness. Obstacles to the implementation of the Decision of the Blitar Religious Court Number 0577/Pdt. G/2021/PA. BL regarding the distribution of joint property in Kademangan Village. Kademangan District. Blitar Regency due to legal factors that do not achieve the full legal objectives, enforcement factors that do not pay enough attention to the Plaintiff's condition and cultural factors where plaintiffs and defendants prefer litigation rather than deliberation. Keywords: Joint Property. Decision. Mokar. Salahudin Fathurrahman. Efektivitas Pelaksanaan Putusan PengadilanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 PENDAHULUAN Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 1 Ikatan perkawinan merupakan sesuatu hal yang sangat penting dalam setiap individu, dalam perkawinan akan terbentuk suatu keluarga yang diharapkan akan terus langgeng. Perkawinan merupakan penyatuan antara dua insan yang sebelumnya hidup masing-masing, namun setelah terjadi perkawinan keduanya tidak bisa lagi memikirkan diri sendiri akan tetapi harus Perkawinan sebagai kontrak antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bersepakat hidup Bersama, haruslah dikokohkan dengan komitmen nyata antar keduanya agar eksistensi kehidupan rumah tangga dapat terjaga. Rumah tangga sebagai buah awal ikatan pernikahan tentu akan berbeda-beda. Dalam arti, setiap rumah tangga memiliki karakteristik khusus, bahkan permasalahan di dalamnya juga akan berbeda termasuk cara penyelesaiannya. Perselisihan atau permasalahan yang terjadi dalam keluarga harus diseselaikan dengan cara yang bijak guna memperoleh hasil yang baik. 2 Sebab, permasalahan dalam keluarga dapat memicu putusnya ikatan Oleh karena itu proses untuk menuju perceraian, karena tidak terwujudnya cita-cita perkawinan, atau oleh sebab lainnya adalah bukan hal yang dipermudah. Perceraian bahkan cenderung dipersulit, suami tidak bisa begitu saja menjatuhkan talak kepada istri demikian halnya sebaliknya istri tidak bisa lansung meminta cerai kepada suaminya tanpa didasari alasan hukum yang Hal ini demi mempertahankan ikatan perkawinan sebagai ikatan yang kokoh. Serta Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Muhammad Iqbal. Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Analisis Putusan PA Tulang Bawang Nomor 0480/Pdt. G/2017/PA. Tl. (Lampung: UIN Raden Intan Lampung, 2. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 tetap memandang perkawinan sebagai sesuatu yang saklah, yang tidak boleh dilakukan tanpa kesungguhan yang dibalut emosi semata. Perceraian bukan saja dikarenakan hukum agama dan perundang-undangan, tetapi juga berakibat sejauh mana pengaruh budaya malu dan kontrol dari masyarakat, pada masyarakat yang kekerabatannya sangat kuat, perceraian adalah kata sulit yang dikeluarkan tetapi pada masyarakat yang memiliki kelemahan sistem kekerabatannya maka akan mudah terjadi Suatu perceraian akan membawa akibat hukum, salah satunya yaitu berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan. Harta bersama juga diatur dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Harta Indonesia secara rinci diatur dalam Undangundang No. 1 Tahun 1974. Pasal 35, 36, dan 37. Pada pasal 35 . dijelaskan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Pasal 36 mengatur status harta yang diperoleh masing-masing suami istri. Pada pasal 37, dijelaskan apabila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Harta bersama ada pada saat perkawinan berlangsung sedangkan harta bawaan diperoleh sebelum berlangsungnya perkawinan, namun kenyataannya dalam keluarga-keluarga di Indonesia banyak yang tidak mencatat tentang harta bersama yang mereka miliki. Pada perkawinan yang masih baru pemisahan harta bawaan dan harta bersama itu masih nampak, akan tetapi pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Tihami. Sohari Sahrani. Fiqih Munakahat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2. Mokar. Salahudin Fathurrahman. Efektivitas Pelaksanaan Putusan PengadilanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 usia perkawinan yang sudah tua, harta bawaan maupun harta bersama itu sudah sulit untuk dijelaskan secara terperinci satu Pembagian harta bersama dalam perkawinan . ono-gin. perlu didasarkan pada aspek keadilan untuk semua pihak yang terkait Keadilan yang dimaksud mencakup pada pengertian bahwa pembagian tersebut tidak mendiskriminasikan salah satu pihak. Kepentingan masing-masing pihak perlu diakomodasi asalkan sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya. Salah satu contoh kasus pembagian harta bersama terjadi di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar sebagaimana terdapat dalam putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL. Dalam putusan tersebut. Majelis Hakim telah menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat kemudian membagi harta bersama tersebut separuh dari harta bersama merupakan milik Penggugat dan separuh lagi harta bersama tersebut milik Tergugat. Tetapi dalam pelaksanaannya, pembagian dikarenakan adanya kendala pembiayaan eksekusi harta bersama. Hal tersebut membuat putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL tidak terterapkan dengan baik. Suatu putusan sebagai bagian dari hukum harus dapat dilaksanakan agar dapat mencapai tujuan dari hukum itu sendiri. Suatu putusan dapat dikatakan efektif apabila suatu putusan tersebut dapat dilaksanakan dan dapat mecapai tujuan hukum yaitu keadilan. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka peneliti mengambil penelitian dengan judul AuEfektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten BlitarAy. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Rumusan Masalah Bagaimana Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar? Bagaimana Hambatan-hambatan Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris juga merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum dalam lingkungan masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan sosiologi hukum. Data primer penelitian ini diperoleh dari wawancara dan data sekunder diperoleh dari buku dan jurnal. Analisis penelitian ini menggunakan analisis deduktif. PEMBAHASAN Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Harta bersama ada pada saat perkawinan berlangsung sedangkan harta bawaan diperoleh sebelum berlangsungnya perkawinan, namun kenyataannya dalam keluarga-keluarga di Indonesia banyak yang tidak mencatat tentang harta bersama yang mereka miliki. 8 Pada perkawinan yang masih Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Adat, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1. Felicitas Marcelina Waha. Penyelesaian Sengketa Atas Harta Perkawinan Setelah Bercerai. Jurnal Lex et Societatis. Volume 1. Nomor 1, 2013, hlm. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press, 2. , hlm. Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Adat, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1. Mokar. Salahudin Fathurrahman. Efektivitas Pelaksanaan Putusan PengadilanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 baru pemisahan harta bawaan dan harta bersama itu masih nampak, akan tetapi pada usia perkawinan yang sudah tua, harta bawaan maupun harta bersama itu sudah sulit untuk dijelaskan secara terperinci satu Pembagian harta bersama dalam perkawinan . ono-gin. perlu didasarkan pada aspek keadilan untuk semua pihak yang terkait Keadilan yang dimaksud mencakup pada pengertian bahwa pembagian tersebut tidak mendiskriminasikan salah satu pihak. Kepentingan masing-masing pihak perlu diakomodasi asalkan sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya. Salah satu contoh kasus pembagian harta bersama terjadi di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar sebagaimana terdapat dalam putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL. Dalam putusan tersebut. Majelis Hakim telah menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat kemudian membagi harta bersama tersebut separuh dari harta bersama merupakan milik Penggugat dan separuh lagi harta bersama tersebut milik Tergugat. Sebagai produk hukum putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL. Secara umum pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL melalui berbagai proses seperti permohonan dari pihak yang menang, penaksiran biaya eksekusi, peringatan, pengeluaran surat perintah eksekusi dan pelaksanaan eksekusi. Permohonan pengajuan eksekusi kepada ketua pengadilan merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh pihak yang menang agar putusan tersebut dapat Setelah permohonan diajukan ke pengadilan, maka pihak pengadilan melalui meja satu akan menaksir biaya eksekusi yang diperlukan dalam pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya dilaksanakan Aanmanning yang merupakan Felicitas Marcelina Waha. Penyelesaian Sengketa Atas Harta Perkawinan Setelah Bercerai. Jurnal Lex et Societatis. Volume 1. Nomor 1, 2013, hlm. Pasal 207 ayat . Bg dan Pasal 196 HIR ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 tindakan dan upaya yang dilakukan oleh ketua pengadilan berupa teguran kepada pihak yang kalah agar ia melaksanakan isi putusan secara Apabila waktu yang telah ditentukan dalam peringatan . sudah lewat dan ternyata pihak yang kalah tidak menjalankan putusan dan tidak mau menghadiri panggilan sidang peringatan tanpa alasan yang sah, maka ketua pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi. Setelah itu Panitera atau jurusita yang melaksanakan eksekusi datang ke tempat objek barang yang dieksekusi, tidak dibenarkan mengeksekusi barang-barang hanya di belakang meja atau dengan jarak Dalam putusan tersebut, pihak penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi, tetapi setelah penjuan permohonan eksekusi dilakukan penaksiran biaya eksekusi. Setelah dilakukan penaksiran biaya tersebut, pihak Penggugat tidak memiliki biaya sehingga hingga kini eksekusi harta bersama Tidak terlaksanakannya putusan akibat pembiayaan tersebut menjadikan putusan tersebut tidak mencapai efektivitas hukum sebagaimana Hans Kelsen berpendapat bahwa berbicara mengenai efektivitas hukum maka berbicara mengenai validitas hukum itu sendiri. Validitas hukum berarti bahwa norma-norma hukum itu mengikat dan setiap orang harus mematuhi dan menerapkan norma-norma hukum tersebut. Efektivitas berarti tujuan yang telah di rencanakan sebelumnya dapat tercapai atau dengan kata sasaran tercapai karena adanya proses kegiatan. 12 Efektivitas menunjukkan keberhasilan dari segi tercapai tidaknya sarana yang telah ditetapkan. Jika hasil Kegiatan semakin mendekati sasaran berarti tingkat keefektivitasnya semakin tinggi. 13 Sedangkan dalam konteks hukum, suatu hukum dapat dikatakan efektif ketika setiap orang harus Nur Fitriyani Siregar. Efektivitas Hukum, (Burumun Raya: Sekolah Tinggi Islam Burumun Raya, 2. Harbani Pasolong. Teori Administrasi Publik (Bandung: Alfabeta, 2. P Sondang Siagian. Manajemen Sumberdaya Personalia Dan Manajemen Sumberdaya (Jakarta: PT. Bumiaksara, 2. Mokar. Salahudin Fathurrahman. Efektivitas Pelaksanaan Putusan PengadilanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 benar-benar berbuat sesuai dengan normanorma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benarbenar diterapkan dan dipatuhi. Sebagai suatu produk hukum. Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. harus mampu mencapai tujuan dari putusan Indikator efektivitas hukum dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan hukum yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah dicapai sesuai apa yang telah direncanakan. Berdasarkan hal tersebut, indikator dari Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. terlaksanakannya putusan sebagai upaya mencapai tujuan dari putusan tersebut. Sebagai bagian dari hukum. Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL secara umum mempunyai tujuan yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif, hal tersebut berarti bahwa hukum tidak boleh tebang pilih kepada siapa hukum tersebut akan diberlakukan. Tujuan kepastian hukum dalam Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL yaitu adanya jaminan dapat terlaksanakannya putusan tersebut. Tetapi hal tersebut bertolak belakang dengan kondisi pada kenyataannya, kendala pembiayaan menjadikan kendala utama tidak terlaksanakannya putusan tersebut, sehingga kepastian dari pelaksanaan putusan dan pembagian harta bersama dalam putusan tersebut tidak terlaksanakan. Sedangkan Menurut Radbruch, keadilan yang dimaksud adalah keadilan dalam arti sempit yakni kesamaan hak untuk semua orang didepan pengadilan. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu mensinergikan ketiga unsur tersebut demi kesejahteraan dan kemakmuran Keadilan dalam Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 0577/Pdt. G/2021/PA. BL dapat berupa pembagian harta bersama yang dilakukan oleh Majelis Hakim kepada penggugat dan Secara umum keadilan dalam putusan tersebut terpenuhi, sebagaimana Majelis Hakim menetapkan pembagian harta bersama berupa: Sebidang tanah seluas 233mA dengan sertifikat hak milik nomor 883 tanggal 28 Agustus 2021 yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Jalan Kresna Nomor 45 Lingkungan Krajan RT. RW. Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan batas sebelah utara jalan Desa, sebelah timur jalan pertolongan/paving, sebelah selatan milik bapak sademi/sugiman dan sebelah barat rumah milik bapak parto sardi/ibu Perabotan rumah tangga yang terdiri 1 buah lemari kayu akasia, 1 buah kulkas pintu merk sharp warna abu-abu, 1 buah meja makan kayu, 1 buah buffet kayu, 1 buah rak piring kayu, 1 buah kasur busa kecil ukuran 3, 1 buah kasur busa sedang ukuran 2, 1 buah meja rias kayu, 1 buah lemari pakaian kayu jati. Selain pembagian harta bersama. Majelis Hakim juga menetapkan hutang antara penggugat dan tergugat selama dalam masa perkawinan sebesar Rp. iga puluh satu juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupia. di Bank Jatim Cabang Kademangan menjadi tanggungan bersama. Sedangkan menggambarkan isi hukum karena isi hukum memang sesuai dengan tujuan yang mau dicapai oleh hukum. Banthem yang menjelaskan bahwa tujuan dari hukum adalah untuk memberikan kemanfaatan kepada orang banyak. 16 Kemanfaatan dalam Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL dapat diartikan bahwa pemjatuhan putusan tersebut, akan memberikan manfaat kepada penggugat dan Nur Fitriyani Siregar. Efektivitas Hukum, (Burumun Raya: Sekolah Tinggi Islam Burumun Raya, 2. Ibid. ,hlm. Ainulloh. Penerapan Teori Kemanfaatan Hukum (Utilitarianism. dalam Kebijakan Pembatasan Usia Pernikahan. Jurnal Studi Keislaman. Volume 3. Nomor 1, 2017. Mokar. Salahudin Fathurrahman. Efektivitas Pelaksanaan Putusan PengadilanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 juga kepada tergugat. Tidak terlaksanakannya terwujudnya tujuan kemanfaatan tersebut. Hambatan-Hambatan Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Tidak dapat dieksekusinya Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. putusan tersebut menjadi putusan yang tidak Hal tersebut diketahui dengan tidak terlaksanakannya tujuan dalam pembagian harta bersama sebagaimana dalam putusan Untuk mengetahui efektivitas dari Putusan tersebut, maka perlu diketahui berbagai hal yang dapat mempengaruhi efektivitas suatu hukum. Efektivitas hukum dipengaruhi oleh 3 faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum dan faktor budaya Faktor hukum berkaitan dengan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum. Kepastian hukum sifatnya konkret atau nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan undang-undang saja maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak Faktor hukum dalam Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL yaitu adanya putusan itu sendiri. Putusan yang tidak mengakomodir kepastian dan kemanfaatan hukum menjadikan hambatan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL itu sendiri. Faktor selanjutnya yaitu faktor penegak hukum meliputi pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum atau Law Enforcement. Bagian-bagian tersebut adalah aparatur penegak hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum secara proporsional. Faktor penegak hukum dalam Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL yaitu hakim, dan para pejabat yang memberikan ketentuan mengenai pelaksanaan putusan tersebut. Penetapan biaya oleh oleh pejabat yang kurang memperhatikan kondisi Penggugat menjadikan hambatak dalam pelaksanaan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL. Faktor yang terakhir yaitu faktor budaya. Faktor kebudayaan ini bersatu padu dengan faktor masyarakat, karena dalam faktor kebudayaan diketengahkan masalah sistem nilai-nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau non material. Secara umum, budaya masyarakat lebih mengedepankan musyawarah dari pada jalurjalur litigasi. Penyelesaian pembagian harta bersama dapat dilakukan melalui 2 jalur yaitu musyawarah dan litigasi. Pilihah penggugat yang memilih menyelesaikan jalur litigasi dari pada jalur musyawarah juga menjadi hambat terlaksanakannya pembagian harta bersama pada Penggugat dan juga Tergugat. KESIMPULAN Efektivitas Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar tidak tercapai, hal tersebut dibuktikan dengan tidak terlaksanakannya putusan tersebut yang berdapak pada tidak tercapainya kepastian dan kemanfaatan hukum. Hambatan-hambatan pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt. G/2021/PA. pada pembagian harta bersama di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dikarenakan faktor hukum yang tidak memcapai tujuan hukum seluruhnya, faktor penegak yang kurang memperhatikan kondisi Penggugat dan faktor budaya yang mana antara penggugat dan tergugat lebih memilih jalur litigasi dari pada jalur musyawarah. DAFTAR PUSTAKA