Prive. Volume 3. Nomor 2. September 2020 http://ejurnal. id/index. php/prive Online ISSN 2615-7314 Printed ISSN 2615-7306 ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PENERIMAAN PAJAK (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantu. Wahyu Siti Nursiam 1 Vidya Vitta Adhivinna 2 Universitas PGRI Yogyakarta wahyu54@gmail. adhivinna@upy. Abstract This study aims to determine and analyze the level of effectiveness and contribution of tax This research was conducted at the Tax Office (KPP) Pratama Bantul. The method used in this research is qualitative with a descriptive approach. The data used are secondary data in the form of targets and realization of tax revenue in the period 2011 to 2013. The analysis technique used is a percentage of the level of effectiveness and contribution of tax revenue. The results of this study indicate that in 2015 tax revenues that reached the level of effectiveness in achieving expectations were obtained from the PPh 21. PPh 25/29 OP. PPh 26. PPh Migas and Foreign Fiscal with a percentage of 101%, 152%, 169 %, 100% and 100%. As for the level of contribution, revenue from the PPN and PPnBM sectors in 2016 and 2017 contributed both to the total tax revenue with a percentage of 42. 2% and 48. Keywords: target, realization, effectiveness and contribution Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tingkat efektivitas dan kontribusi penerimaan pajak. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa target dan realisasi penerimaan pajak pada periode 2015 hingga 2017. Teknik analisis yang digunakan berupa presentase tingkat efektivitas dan kontribusi dari penerimaan pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada tahun 2015 penerimaan pajak yang mencapai tingkat efektivitas memenuhi ekspetasi diperoleh dari sektor PPh Pasal 21. PPh Pasal 25/29 OP. PPh Pasal 26. PPh Migas, dan Fiskal Luar Negeri dengan presentase 101%, 152%, 169%, 100%, dan 100%. Sedangkan untuk tingkat kontribusi, penerimaan dari sektor PPN dan PPnBM di tahun 2016 dan 2017 berkontribusi baik terhadap total penerimaan pajak dengan presentase 42,2% dan 48,1%. Kata Kunci: target, realisasi, efektivitas, dan kontribusi A. PENDAHULUAN Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, pendapatan negara terdiri dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Dimana pajak memiliki konstribusi sebagai sumber penerimaan negara terbesar (Purwanto, 2. Pendapatan dari sektor pajak digunakan negara untuk membiayai kebutuhan negara (Manual & Xin, 2. Salah satunya digunakan untuk membiayai pembangunan nasional Pembangunan nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara terusmenerus dan berkesinambungan. Kegiatan ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyejahterakan rakyat Indonesia (Yuspitara. Herlin, & Susena, 2. Untuk dapat mewujudkan tujuan ini diperlukan dana, yang mana salah satunya dapat diperoleh dari pajak. Akan tetapi, pendapatan yang akan diperoleh pemerintah dari sektor pajak ini bergantung dari kemauan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya (Deyganto, 2. Keinginan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak dapat dipengaruhi pengetahuan dasar mengenai perpajakan. Pengetahuan tersebut akan memberikan gambaran Wajib Pajak mengenai sanksi yang dapat diterima apabila tidak mematuhinya (Ramayah. Faktor individu dan faktor lingkungan juga berpengaruh terhadap kepatuhan pembayaran Faktor individu terdiri dari: kemampuan membayar pajak, loyalitas kepada pemerintahan, dan moral wajib pajak, sedangkan faktor lingkungan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor demografis . ek, ynksyz, & ynzkaya, 2. Tabel 1. Target dan Realisasi Penerimaan Pajak (Dalam Ribua. Jenis Pajak PPh Pasal PPh Pasal PPh Pasal 22 Impor PPh Pasal PPh Pasal 25/29 OP PPh Pasal 25/29 Badan PPh Pasal PPh Final PPh Non Migas PPh Migas Fiskal Luar Negeri PPN dan PPnBM Pajak Lainnya PBB Total Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi Sumber: KPP Pratama Bantul Namun, pada kenyataanya penerimaan dari sektor pajak belum dapat diperoleh secara Hal ini dibuktikan dengan belum tercapainya realisasi target penerimaan pajak dari yang telah direncanakan. Pada tahun 2016 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul telah menargetkan penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp. Rp891 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp575 miliar. Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2016 meleset dari yang telah ditargetkan sebesar Rp316 miliar, hal ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi global yang Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan jika penerimaan dari sektor pajak belum mencapai tingkat efektivitas yang memuaskan. Efektivitas merupakan perbandingan antara realisasi pencairan pajak dengan target yang ingin dicapai (Mustoffa, 2. Sehingga semakin tinggi rasio efektivitas maka semakin baik kinerja suatu instansi. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk meneliti mengenai AuAnalisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan PajakAy. Penelitian ini mengacu pada penelitian (Rahmayanti. Darminto, & Za, 2. perbedaannya yaitu, perbedaan lokasi penelitian yang mana pada penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Bantul sedangkan pada penelitian terdahulu dilakukan di KPP Pratama Surabaya Rungkut, selain itu juga terdapat perbedaan periode data yang digunakan yang mana penelitian ini dilakukan menggunakan data periode 2015-2017 sedangkan pada penelitian terdahulu digunakan data pada periode 2011-2013. Penelitian ini masih layak untuk dilakukan karena belum banyak yang meneliti mengenai efektivitas dan kontribusi penerimaan pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu karena adanya hasil penelitian terdahulu yang bervariasi. Pada penelitian yang dilakukan (Jamil, 2. menyatakan bahwa penerapan tax amnesty belum mampu meningkatkan efektivitas penerimaan pajak. Namun, (Muhammad Husni Mubarok, 2. menyatakan jika perubahan UU Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008 berdampak pada penerimaan pajak sektor Non-Migas. Peneliti lain juga menjelaskan jika kontribusi penerimaan pajak terbesar berasal dari penerimaan PPh nonmigas (MasAoudin, 2. KAJIAN TEORI Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Target Target merupakan penetapan sebuah sasaran suatu kegiatan yang telah dipilih untuk mencapai hasil sesuai yang diinginkan. Supaya dapat mencapai target yang telah direncanakan sebelumnya diperlukan strategi yang sejalan dengan sasaran dan potensi yang telah ditetapkan (Mohd & Warjio, 2. Salah satu cara untuk mencapai target penerimaan pajak yaitu dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak guna memperlancar pembangunan nasional. Realisasi Penerimaan Pajak Realisasi penerimaan pajak adalah pendapatan yang didapatkan pemerintah yang bersumber dari rakyat. Dana yang diterima di kas negara ini digunakan untuk membiyai (Pohan,Devi,&Rofiani,2. Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa Pajak Penghasilan (PP. adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun. Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya gaji, upah, komisi, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun, dan lain-lain. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan analisis rasio berupa rasio efektivitas dan rasio kontribusi. Data yang digunakan berupa data sekunder yang meliputi laporan kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul selama 3 periode yaitu pada periode 2015-2017. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik nonprobability sampling jenis sampling jenuh. Sampling jenuh merupakan teknik pengambilan seluruh anggota populasi sebagai sampel. Analisis Efektivitas Efektivitas adalah pencapaian hasil sesuai dengan target yang telah ditentukan sebelumnya (Velayati. Handayani, & Handayani, 2. Dalam efektivitas terdapat katerkaitan yang erat antara output dengan input, yang mana dalam perpajakan adalah perbandingan antara realisasi pajak dengan target pajak, semakin banyak output yang dapat dicapai menandakan semakin efektifnya suatu proses. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat dirumuskan: Indikator pengukur tingkat efektivitas: Tabel 2. Klasifikasi Kriteria Efektivitas Hijau Kuning Merah Ou100 X< 80 100OXOu120 Belum Tidak Memenuhi Memenuhi Ekspetasi Ekspetasi Sumber: Keputusan Menteri KeuanganNomor 476 /Kmk. 01/2014 Memenuhi Ekspetasi Analisis Kontribusi Kontribusi merupakan hasil atau pencapaian dari segala sesuatu yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain (Guritno, 1992:. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa kontribusi adalah sumbangan atau hasil atas segala sesuatu yang dilakukan (Rifqiansyah. Saifi, & Azizah, 2. Indikator pengukuran tingkat kontribusi, yaitu: Tabel 3. Kriteria Kontribusi Persentase Kriteria Sangat Kurang 0,00-10% Kurang 10,10%-20% Sedang 20,10% - 30% Cukup Baik 30,10% - 40% Baik 40,10% - 50% Sangat Baik >50% Sumber: Depdagri. Kepmendagri No. 327 tahun 1996 . alam Velayati, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Efektivitas Penerimaan Pajak Analisis efektivitas digunakan untuk mengukur besarnya realisasi penerimaan pajak yang seharusnya dari target yang telah ditetapkan. Dalam tabel 4 ditunjukkan presentase tingkat evektivitas penerimaan pajak yang diperoleh KPP Pratama Bantul selama rentang waktu 20152017. Tabel 4. Efektivitas Penerimaan Pajak Jenis Pajak PPh Pasal 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 Impor PPh Pasal 23 PPh Pasal 25/29 OP PPh Pasal 25/29 Badan PPh Pasal 26 PPh Final PPh Non Migas lainnya PPh Migas Fiskal Luar Negeri PPN dan PPnBM Pajak Lainnya PBB Sumber: Data diolah penulis . Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan suatu penerimaan dapat dikatakan memenuhi ekspetasi jika berada dalam rentang Berikut akan dibahas mengenai tingkat efektivitas dari kinerja KPP Pratama Bantul selama rentang waktu 2015-2017. Tingkat efektivitas dari realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada tahun 2015 berada pada tingkat memenuhi ekspektasi dengan presentase 101%. Namun, tingkat efektivitas penerimaan PPh Pasal 21 pada tahun 2016 dan 2017 mengalami penurunan dengan presentase 68% dan 62% yang berarti tidak memenuhi ekspetasi. Ketidakefektifan realisasi penerimaan pajak ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah mengenai penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016, yang berdampak pada berkurangnya jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi karyawan yang wajib dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja. Kebijakan penyesuaian PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK. 010/2016, berdasarkan ketentuan ini. PTKP WP orang pribadi meningkat dari yang semula Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta per tahun. Pada tingkat efektivitas penerimaan PPh Pasal 22 ini di setiap tahunnya mengalami Presentase tingkat efektivitas penerimaan PPh Pasal 22 dari tahun 2015-2017 yaitu sebesar 72%, 89%, dan 96% yang mana pada tahun 2015 realisasi penerimaan pajak tidak memenuhi ekspetasi, sedangkan di tahun 2016 dan 2017 masih berada pada level belum memenuhi ekspetasi. Walaupun begitu penerimaan pajak di tahun 2017 sudah mau mendekati target yang telah ditetapkan juga karena ditopang oleh kondisi ekonomi secara umum yang masih kuat seperti membaiknya harga komoditas pertambangan. Tingkat efektivitas penerimaan PPh Pasal 22 impor juga mengalami peningkatan dari tahun 2015 ke tahun 2017. Besaran tingkat efektivitas penerimaan PPh Pasal 22 impor dari tahun 2015-2017 yaitu 60%, 116%, dan 218%. Tingkat efektivitas penerimaan PPh Pasal 22 impor pada tahun 2015 tidak memenuhi ekspetasi sedangkan di tahun 2016 dan 2017 telah memenuhi ekspetasi. Pelemahan penerimaan PPh Pasal 22 impor di tahun 2015 disebabkan oleh melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat yang masih bertahan pada level di atas Rp13. 700/US$ 1. Sama seperti tingkat efektivitas pada penerimaan PPh Pasal 22, tingkat efektivitas penerimaan PPh Pasal 23 juga mengalami peningkatan sejak tahun 2015 ke tahun 2017. Presentase tingkat efektivitas pada tahun 2015-2017 yaitu 70%, 104%, dan 115%. Tingkat efektivitas penerimaan PPh Pasal 23 pada tahun 2015 tidak memenuhi ekspetasi, sedangkan di tahun 2016 dan 2017 telah memenuhi ekspetasi. Selanjutnya untuk tingkat efektivitas penerimaan PPh Pasal 25/29 OP mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Besarnya tingkat efektivitas dari tahun 2015-2017 yaitu 152%, 18%, dan 28%. Tingkat efektivitas penerimaan PPh Pasal 25/29 OP di tahun 2015 telah memenuhi ekspetasi sedangkan di tahun 2016 dan 2017 tidak memenuhi ekspetasi. Meskipun begitu tingkat efektivitas pada tahun 2017 telah mengalami peningkatan yang salah satunya disebabkan adanya Program Amnesti Pajak. Tingkat efektivitas dari penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan juga mengalami fluktuasi di setiap tahunya dengan presentase tingkat efektivitas yaitu 80%, 59%, dan 97%. Tingkat efektivitas pada tahun 2015 dan 2017 belum memenuhi ekspetasi sedangkan di tahun 2016 tidak memenuhi ekspetasi. Tingginya tingkat efektivitas pada tahun 2017 dikarenakan harga komoditas tambang yang terus menguat pada tahun 2017. Tingkat efektivitas penerimaan PPh Pasal 26 selama 3 periode berturut-turut telah memenuhi ekspetasi dengan presentase 169%, 3482%, dan 380%. Peningkatan efektivitas dari realisasi penerimaan PPh Pasal 26 ini dikarenakan tingginya penerimaan yang berasal dari STP PPh Pasal 26. Tingkat efektivitas penerimaan PPh Final juga mengalami fluktuasi dari tahun ke tahunnya dengan besaran 96%, 42%, dan 77% yang berarti efektivitas penerimaan PPh Final pada tahun 2016 dan 2017 tidak memenuhi ekspetasi sedangkan pada tahun 2015 belum memenuhi ekspetasi. Penurunan tingkat efektivitas pada tahun 2016 ini dipengaruhi oleh penurunan penerimaan dari revaluasi aktiva tetap dan juga penurunan penerimaan dari pengalihan hak tanah/bangunan akibat adanya penurunan tarif dari semula 5% menjadi 2,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Tingkat efektivitas untuk penerimaan dari sektor PPh Migas semuanya selama tahun 2015-2017 sebesar 100% atau telah memenuhi ekspetasi. Realisasi dari penerimaan PPh Migas ini sebelumnya belum ditargetkan, namun karena pada tahun yang bersangkutan terdapat usaha seperti pembuatan kilang minyak sehingga dapat dijadikan sebagai potensi pungutan pajak. Tingkat efektivitas untuk penerimaan fiskal luar negeri sebesar 100% atau telah memenuhi ekspetasi. Penerimaan pajak dari sektor fiskal luar negeri hanya terdapat pada tahun 2015 dan sebelumnya tidak terdapat target penerimaan. Tingkat efektivitas dari penerimaan PPN dan PPnBM mengalami peningkatan di setiap tahunnya, dengan besaran PPN dan PPnBM 77%, 86%, dan 102%. Tingkat efektivitas penerimaan PPN dan PPnBM pada 2015 tidak mencapai ekspetasi, pada tahun 2016 belum mencapai ekspetasi, dan untuk tahun 2017 telah mencapai ekspetasi. Tidak tercapainya tingkat efektivitas penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun 2015 dikarenakan tingkat konsumsi yang Tingkat efektivitas dari penerimaan pajak lainnya mengalami fluatuasi dari tahun ke tahunnya, dengan tingkat efektivitas selama 2015-2017 yaitu 82%, 94%, dan 86%. Semua tingkat efektivitas penerimaan yang berasal dari pajak lainnya ini masih berada pada level belum memenuhi ekspetasi. Realisasi dari penerimaan pajak lainnya ini sebagian besar berasal dari penerimaan bea materai. Selama tahun 2015 sampai 2017 hanya terdapat sekali realisasi penerimaan PBB sektor P3 yaitu pada tahun 2017. Realisasi penerimaan PBB pada 2017 ini sebesar Rp990. %) dari yang sebelumnya belum ditargetkan. Sedikitnya realisasi penerimaan dari sektor PBB P3 dikarenakan tidak begitu luasnya hutan di daerah Bantul. Kontribusi penerimaan pajak Rasio kontribusi dihitung dengan cara membandingkan antara penerimaan pajak terhadap total penerimaan pajak yang diperoleh. Suatu penerimaan pajak dikatakan berkontribusi sangat baik apabila presentase kontribusinya melebihi 50%. Tabel 5. Kontribusi Penerimaan Pajak Jenis Pajak 20,5% 17,7% PPh Pasal 21 3,8% 4,3% PPh Pasal 22 0,4% 0,6% PPh Pasal 22 Impor 1,5% 2,1% PPh Pasal 23 1,6% 0,9% PPh Pasal 25/29 OP 9,3% 8,1% PPh Pasal 25/29 Badan 0,0% 0,4% PPh Pasal 26 21,3% 21,6% PPh Final 0,0% PPh Non Migas lainnya 0,0% 0,1% PPh Migas 0,0% Fiskal Luar Negeri 40,0% 42,2% PPN dan PPnBM 1,6% 2,2% Pajak Lainnya 0,0% 0,0% PBB 100,0% 100,0% Total Sumber: Data diolah penulis . 15,7% 4,1% 1,2% 2,3% 1,0% 7,8% 1,4% 16,6% 0,0% 48,1% 1,7% 0,0% 100,0% Berdasarkan tabel 5 terlihat jelas bahwa PPN dan PPnBM berkontribusi paling banyak terhadap total penerimaan pajak, dengan presentase di setiap tahunnya sebesar 40%, 42,2%, dan 48,1%. Pada tabel 5 terlihat bahwa kontribusi dari penerimaan PPh Pasal 21 mengalami penurunan setelah tahun 2015. Tingkat kontribusi penerimaan PPh Pasal 21 selama tiga periode yaitu 20,5%, 17,7%, dan 15,7%. Kontribusi penerimaan PPh Pasal 21 pada tahun 2015 sudah berada dalam posisi sedang, namun tingkat kontribusi di tahun 2016 dan 2017 berada pada posisi kurang. Tingkat kontribusi penerimaan PPh Pasal 22 disetiap tahunnya mengalami sedikit Walaupun begitu tingkat kontribusi penerimaan PPh Pasal 22 selama tiga tahun masih sangat kurang berkontribusi, yaitu dengan presentase sebesar 3,8%. 4,3%. dan 4,1%. Sama seperti dengan kontribusi penerimaan PPh Pasal 22, pada penerimaan PPh Pasal 22 impor ini juga mengalami peningkatan di setiap tahunnya tetapi masih dalam tingkatan kontribusi sangat kurang berkontribusi. Hal ini terjadi karena tingkat kontribusi kurang dari 10% yaitu sebesar 0,4%. 0,6%. dan 1,2%. Kontribusi penerimaan PPh Pasal 23 juga mengalami peningkatan di setiap tahunnya, namun tingkat kontribusinya masih sangat kurang jika dibandingkan dengan total penerimaan yang diperoleh KPP Pratama Bantul. Tingkat kontribusi penerimaan PPh Pasal 23 selama tiga periode yaitu sebesar 1,5%. 2,1%. dan2,3%. Lain hanya dengan kontribusi penerimaan PPh Pasal 23, pada penerimaan PPh Pasal 25/29 OP ini mengalami fluktuasi. Kontribusi yang disumbangkan dari penerimaan PPh Pasal 25/29 OP selama tahun 2015-2017 yaitu 1,6%. 0,9%. dan 1,0% yang berarti bahwa penerimaan dari PPh Pasal 25/29 OP masih sangat kurang berkontribusi. Selanjutnya untuk kontribusi dari penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan mengalami penurunan setelah tahun 2015. Tingkat kontribusi dari masing-masing periode yaitu sebesar 9,3%. 8,1%. dan 7,8%. Tingkat kontribusi dari penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan ini selama tiga periode juga masih berada pada level sangat kurang berkontribusi. Tingkat kontribusi dari penerimaan PPh Pasal 26 ini mengalami peningakatan di setiap Tingkat kontribusi dari penerimaan PPh Pasal 26 ini sebesar 0,0%. 0,4%. dan 1,4%. Selama tiga tahun tingkat kontribusi dari penerimaan PPh Pasal 26 ini sangat kurang Pada tahun 2015 tingkat kontribusi sebesar 0,0% walaupun terjadi realisasi penerimaan, hal ini terjadi karena jumlah realisasi penerimaan PPh Pasal 26 terlalu sedikit jika dibandingkan dengan total penerimaan pajak. Pada penerimaan PPh Final di tahun 2015 dan 2016 tingkat kontribusi berada pada posisi sedang yaitu dengan presentase 21,3% dan 21,6%. Selanjutnya untuk di tahun 2017 tingkat kontribusi dari penerimaan PPh Final berada pada posisi kurang berkontribusi dengan presentase 16,6%. Tingkat kontribusi dari penerimaan PPh nonmigas lainnya sebesar 0% selama tiga tahun atau sangat kurang berkontribusi. Lalu untuk kontribusi dari penerimaan PPh migas di tahun 2015 dan 2017 juga sebesar 0,0% atau sangat kurang berkontribusi walaupun terjadi realisasi. Hal ini dikarenakan tingkat realisasi yang sedikit jika dibandingkan dengan total penerimaan Selanjutnya untuk tahun 2016 tingkat kontribusi penerimaan PPh migas sebesar 0,1% dan masih berada pada posisi sangat kurang berkontribusi. Sama hanya dengan tingkat kontribusi pada penerimaan PPh migas, pada penerimaan fiskal luar negeri juga sebesar 0% selama tahun 2015-2017 atau sangat kurang berkontribusi, walapun di tahun di tahun 2015 terjadi penerimaan, namun hanya sedikit (Rp776. jika dibandingan dengan total penerimaan pajak (Rp634. Berikutnya untuk kontribusi dari realisasi penerimaan PPN dan PPnBM merupakan sumbangan terbesar terhadap total penerimaan pajak. Tingkat kontribusi selama 2015-2017 yaitu sebesar 40,0%. 42,2%. dan 48,1%. Tingkat kontribusi di tahun 2015 sudah cukup baik dan untuk tahun 2016 dan 2017 telah berkontribusi baik terhadap total penerimaan pajak. Tingkat kontribusi penerimaan pajak lainnya mengalami fluktuasi selama tiga tahun dengan presentase 1,6%. 2,2%. dan 1,7%. Selama tiga tahun tingkat kontribusi dari realisasi penerimaan pajak lainnya masih sangat kurang. Tingkat kontribusi dari penerimaan PBB selama tahun 2015-2016 juga 0%, meskipun di tahun 2017 terjadi realisasi (Rp990. sedikit jika dibandingakn dengan total penerimaan pajak (Rp672. Tingkat kontribusi dari penerimaan PBB ini masih sangat kurang SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dipaparkan di atas mengenai tingkat efektivitas dan kontribusi, dapat disimpulkan bahwa realisasi dari penerimaan pajak yang memenuhi ekspetasi selama tahun 2015-2017 diperoleh dari sektor penerimaan PPh Pasal 26 dengan presentase tingkat efektivitas 169%, 3842%, dan 380%. Sedangkan untuk tingkat kontribusi, penerimaan dari sektor PPN dan PPnBM paling berkontribusi terhadap keseluruhan penerimaan pajak, dengan presentase tingkat kontribusi selama tahun 2015-2017 yaitu 40,0%. 42,2%. dan 48,1%. Saran Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, saran yang diberikan terhadap KPP Pratama Bantul antara lain: Perlu diadakannya kegiatan sosialisasi secara terus-menerus agar para Wajib Pajak (WP) sadar akan pentingnya membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku terutama yang berkaitan dengan penghitungan penyetoran pelaporan dan seluruh alur birokrasi dalam penerapan di lapangan. Melakukan evaluasi atas kinerja masing-masing pegawai dan mencari strategi baru untuk mengoptimalkan potensi pajak yang belum terakomodasi dengan baik guna pencapaian target penerimaan pajak. Keterbatasan Keterbatasan yang terdapat dalam penelitian ini yaitu obyek penelitian hanya dilakukan di KPP Pratama Bantul, dan pada penelitian ini hanya digunakan data selama 3 tahun yaitu tahun 2015-2017, serta hanya memfokuskan terhadap target dan realisasi penerimaan pajak tanpa memperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh di dalamnya. DAFTAR RUJUKAN Deyganto. Factors Influencing Taxpayers Ao Voluntary Compliance Attitude with Tax System : Evidence from Gedeo Zone of Southern Ethiopia. Universal Journal of Accounting and Finance, 6. , 92Ae107. https://doi. org/10. 13189/ujaf. , ynksyz. , & ynzkaya. Considerations of Taxpayers According to Situation of Benefiting From Tax Amnesty : An Empirical Research Department of Public Finance. International Journal of Business and Social Science, 3. , 95Ae101. Jamil. Efektivitas Penerapan Tax Amnesty di Indonesia. Academica: Journal of Multidisciplinary Studies, 1. , 51Ae65. Manual. , & Xin. Impact of Tax Knowledge . Tax Compliance Cost . Tax Deterrent Tax Measures towards Tax Compliance Behavior : A survey on Self-Employed Taxpayers in West Malaysia. Electronic Journal of Business and Management, 1. , 56Ae70. MasAoudin. Dinamika Perubahan Ekonomi Makro dan Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Penerimaan Pajak Penghasilan Non Migas. Jurnal Pajak Indonesia, 1. , 23Ae37. Mohd. , & Warjio. IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DALAM PENCAPAIAN TARGET PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (STUDI DESKRIPTIF DI KELURAHAN BUNUT BARAT KECAMATAN KOTA KISARAN