(SPECIAL ISSUE) Efektivitas Fungsi DPRD dalam Mengawasi Pengelolaan APBD Kabupaten Gorontalo Usman Mohamad. Marwan Marwan. Nur Insani Magister Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Corresponding Email: usmanmohamad3344@gmail. Abstract This study examines the effectiveness of the Gorontalo Regency Regional People's Representative Council's (DPRD) oversight of the implementation of the Regional Budget (APBD), using normative and empirical legal methods. Regulatorily, the DPRD possesses formal oversight instruments such as the right of interpellation and working meeting mechanisms. Still, their implementation is often hampered by member capacity, limited resources, local government transparency, and the dominance of political interests. The results of the study indicate that strengthening DPRD capacity, executive transparency, and public participation are crucial to enhancing oversight effectiveness and achieving accountable and responsive regional governance. Keywords : Effectiveness. Supervisory Function. Regional Government. Publish Date : 29 September 2025 Pendahuluan Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa negara kita adalah negara hukum, 1 dalam artian bahwa hukum menempati kedudukan tertinggi diatas kekuasaan, sehingga setiap warga negara berhak dan wajib untuk tunduk dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku, salah satu unsur terpenting dari negara hukum adalah adanya pembagian kekuasaan . istribution of power. atau pemisahan kekuasaan . eperation of power. dalam negara. Ajaran pembagian kekuasaan yang pada mulanya lahir akibat dari kekuasaan raja yang absolute di Eropa dan bertujuan untuk mencegah tumbuhnya kekuasaan ditangan satu orang serta untuk menjamin terwujudnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, oleh Immanuel Kant disebut sebagai doktrin Autrias politicaAy MontesquieuAy. Dasar pemikiran doktrin Trias Politica sebelumnya pernah ditulis oleh Aristoteles dikembangkan oleh John Locke Desentralisasi, menurut Litvack dan Seddon . urnal ilmu politik Implementasi Kebijakan Desentralisasi Administratif Di Municipio Dili. Timor-Lest. 3 membagi desentralisasi menjadi empat tipe yaitu: Desentralisasi politik Desentralisasi administrasi Desentralisasi fiscal Desentralisasi ekonomi/pasar Arif Nasution bahwa pelaksanaan sistem desentralisasi harus dilihat dalam proses political intraction, oleh karena ada empat fokus yang harus diperhatikan,4 yakni Sudut politik, yang berakibat kepada penumpukan kekuasaan. Zaini. Negara hukum, demokrasi, dan Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik, 11. , 1348. 2 Kompas. Com, trias Politica Menurut Montesquieu 3 Joniarta. IGA. Caetano. , & Suderana. Implementasi Kebijakan Desentralisasi Administratif di Municipio Dili Timor Leste. Jurnal Ilmu Politik, 10. 4 Joniarta. IGA. Caetano. , & Suderana. Implementasi Kebijakan Desentralisasi Administratif di Municipio Dili Timor Leste. Jurnal Ilmu Politik, 10. (SPECIAL ISSUE) Sudut teknis organisator, khususnya dalam pencapaian pemerintahan yang Sudut kultural, bagaimana memperhatikan keberadaan, keistimewaan/ kekhususan dan kekhasan suatu daerah. Sudut Efektifnya pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka seluruh anggota DPRD dituntut mempunyai kemampuan mengetahui semua kebijakan berhubungan dengan anggaran daerah serta mempunyai kemampuan teknis yang memadai. Melalui fungsi anggaran jadi DPRD dapat mengkritisi anggaran pemerintah daerah sesuai dengan skala prioritas kebutuhan anggaran Otonomi daerah sebagai prinsip berarti menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat, dam sifat-sifat sendiri-sendiri dalam kadar negara kesatuan. Tiap daerah mempunyai histories dan sifat khusus yang berlainan dari riwayat dan sifat daerah lain. Karena itu pemerintah harus menjauhkan segala urusan yang bermaksud akan menguniformisir seluruh daerah menurut Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh DPRD pada prinsipnya bertujuan untuk mengawal pelaksanaan anggaran dalam pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan supaya sesuai dengan harapan masyarakat yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri serta berjalannya pemerintahan yang baik. Namun, dalam praktiknya, efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD kerap menjadi sorotan. Berbagai studi dan laporan media menunjukkan bahwa pengawasan seringkali tidak berjalan optimal akibat berbagai faktor, antara lain lemahnya kapasitas anggota DPRD, adanya konflik masyarakat, serta belum maksimalnya transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah. Kepentingan pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Negara di Kabupaten Gorontalo dapat memberikan kotribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas pengawasan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan APBD. 5 Abdullah. Pelaksanaan Otonomi Luas dan 6 Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL, Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan metode empiris. Penelitian hukum normatif difokuskan pada pengkajian peraturan perundang-undangan yang mengatur fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD, termasuk konstitusi, undang-undang pemerintahan daerah, serta peraturan terkait mekanisme pengawasan anggaran. Pendekatan ini dilengkapi dengan penelitian hukum empiris melalui wawancara dengan anggota DPRD, pejabat eksekutif daerah, serta analisis data pelaksanaan APBD di Kabupaten Gorontalo untuk mengungkap sejauh mana fungsi pengawasan tersebut berjalan efektif dalam Dengan menggabungkan kedua pendekatan ini, penelitian berupaya memberikan gambaran konkrit mengenai kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dan realitas penerapannya di Hasil dan Pembahasan Efektivitas Pengawasan DPRD atas APBD Kabupaten Gorontalo: Regulasi. Implementasi, dan Hambatan Dalam setiap organisasi, baik skala besar maupun kecil, fungsi pengawasan merupakan komponen penting yang menentukan keselamatan organisasi tersebut. Pengawasan Isu federalisme sebagai suatu alternatif. Asriyani. Hazmi. , . & Samara. Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. (SPECIAL ISSUE) berfungsi sebagai alat kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan agar tetap berada pada jalur yang telah direncanakan, sekaligus sebagai mekanisme evaluasi terhadap pencapaian tujuan organisasi. Oleh karena itu, keberadaan sistem pengawasan yang efektif menjadi syarat mutlak untuk pemerintahan yang baik . ood governanc. , transparan, dan akuntabel. Salah satu bentuk pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD sebagai lembaga legislatif di daerah memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh kepala daerah . Tugas pengawasan ini secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam Pasal 154 ayat . huruf c, yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah Namun, dalam praktiknya, efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD kerap menjadi sorotan. Berbagai studi dan laporan media menunjukkan bahwa pengawasan seringkali tidak berjalan optimal akibat berbagai faktor, antara lain lemahnya kapasitas anggota DPRD, adanya konflik masyarakat, serta belum maksimalnya transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah Efektivitas fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Gorontalo dapat dilihat dari sejauh mana lembaga legislatif ini mampu: Mengawal proses pelaksanaan APBD agar sesuai dengan ketentuan hukum, kebijakan pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat Mengawasi penggunaan keuangan daerah agar terhindar dari penyimpangan, korupsi, dan pemborosan anggaran Memberikan rekomendasi strategis pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, sehingga ada tindak lanjut yang nyata untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah Meningkatkan akuntabilitas publik melalui keterbukaan informasi hasil pengawasan kepada masyarakat sebagai DPRD Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Gorontalo diatur secara normatif dalam Peraturan DPRD Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD untuk masa jabatan 2019Ae2024. Beberapa poin penting dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 yang memperkuat efektivitas fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD antara lain: Pasal-pasal tentang hak DPRD, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak ini DPRD memberikan penilaian kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait pelaksanaan APBD Pengaturan mekanisme rapat kerja dan rapat dengar pendapat. antara DPRD dengan perangkat daerah, yang menjadi forum resmi bagi DPRD untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program yang dibiayai APBD Tugas Badan Anggaran (Bangga. dan Komisi-Komisi DPRD, yang secara spesifik diberikan kewenangan untuk membahas, menelaah, dan mengawasi penggunaan anggaran sesuai bidang tugas masing-masing Dengan adanya Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tersebut, fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Gorontalo memiliki dasar hukum yang kuat dan prosedur yang jelas. Namun, efektivitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh aturan formal, tetapi juga oleh kapasitas anggota DPRD, dukungan tenaga ahli, ketersediaan data, serta komitmen politik dalam menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten dan independent Oleh karena itu, semakin baik penerapan tata tertib DPRD sebagaimana (SPECIAL ISSUE) diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019, semakin efektif pula fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD di Kabupaten Gorontalo. Efektivitas ini pada akhirnya akan berkontribusi pada terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan Masyarakat Dalam kerangka penyelenggaraan akuntabilitas merupakan salah satu pilar penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah menjadi instrumen legislatif daerah (DPRD) Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tidak optimalnya atau bahkan tidak terlaksananya fungsi pengawasan DPRD dalam mengawasi pelaksanaan anggaran pemerintah Kabupaten Gorontalo. Faktor-faktor ini dapat dikategorikan menjadi faktor internal, faktor eksternal dan faktor kontekstual . , antara lain: faktor internal . apasitas dan kompetensi anggota DPRD. Integritas dan indepedensi, serta disiplin dan Komitme. , faktor eksternal (Transparansi Pemerintah Daerah. Partisipasi Masyarakat dan Media. Budaya Politik Lokal dan Keterbatasan Regulasi Tekni. serta faktor kontekstual (Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat dan Kekuatan Eksekuti. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 71 sampai dengan Pasal 74, menegaskan kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Selanjutnya. DPRD wajib melakukan memberikan rekomendasi yang harus Mekanisme ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memberikan panduan teknis penyampaian, pembahasan, hingga tindak lanjut rekomendasi DPRD9 Namun, dalam praktiknya, seringkali rekomendasi DPRD hanya sebatas dokumen administratif yang tidak sepenuhnya diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan Kasim. Muin Fahmal. Sampara. , & Baharuddin. Make A Good Governance And Clean Government In The Implementation Of Regional Autonomy. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Optimalisasi Pengawasan Kinerja DPRD Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tidak optimalnya atau bahkan tidak terlaksananya fungsi pengawasan DPRD dalam mengawasi pelaksanaan anggaran pemerintah Kabupaten Gorontalo. Faktor-faktor ini dapat dikategorikan menjadi faktor internal dan eksternal, antara Faktor Internal DPRD Kapasitas dan Kompetensi Anggota DPRD Rendahnya pemahaman anggota DPRD terhadap regulasi keuangan daerah, teknik analisis anggaran, dan prinsip akuntabilitas publik membuat pengawasan seringkali tidak mendalam Kemampuan sebagian anggota DPRD dalam memahami dan menganalisis persoalan masih tampak terbatas jika dibandingkan dengan aparat pemerintah daerah yang memiliki latar belakang pendidikan lebih tinggi. Akibatnya, tidak jarang mendengarkan penjelasan dari pihak Vide Pasal 71 sampai dengan Pasal 74 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 9 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SPECIAL ISSUE) eksekutif dibandingkan memberikan argumentasi kritis Integritas dan Independensi Integritas dan independensi merupakan fondasi utama yang menentukan sejauh mana DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal. 10 Anggota DPRD dituntut untuk memiliki sikap profesional, menjunjung tinggi etika, serta berpegang pada kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Tanpa integritas, pelaksanaan APBD hanya akan bersifat Independensi menjadi hal mutlak, karena tanpa kebebasan dari tekanan eksternal, khususnya dari pihak eksekutif, maka DPRD akan kesulitan menjalankan tugas kontrol anggaran sesuai mandat konstitusi dan aturan perundangundangan. Apabila anggota DPRD terjebak dalam kepentingan politik praktis, intervensi eksekutif, atau bahkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjadi lemah dan tidak efektif. Kondisi ini tidak hanya menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyalahgunaan anggaran daerah. Dengan demikian, sikap integritas, independensi, dan komitmen moral DPRD menentukan kualitas pengawasan dalam rangka mengawal APBD agar benar-benar kepentingan masyarakat. Keterbatasan Sumber Daya Pendukung Keterbatasan sumber daya pendukung menjadi salah satu faktor yang menghambat optimalisasi fungsi DPRD pelaksanaan APBD. Idealnya. DPRD membutuhkan dukungan tenaga ahli di bidang hukum, ekonomi, dan keuangan publik untuk memberikan masukan teknis dan analisis yang mendalam dalam setiap proses pembahasan anggaran. 11 Namun, kenyataannya minimnya tenaga ahli DPRD disajikan pihak eksekutif tanpa mampu melakukan verifikasi secara kritis. Kondisi ini semakin diperparah dengan keterbatasan fasilitas penelitian serta sarana kajian yang seharusnya keputusan berbasis data. Akibat dari lemahnya dukungan sumber daya tersebut, proses telaah anggaran yang seharusnya dilakukan secara detail dan menyeluruh justru cenderung bersifat administratif dan formalitas semata. DPRD seringkali tidak memiliki cukup alat analisis untuk menilai rasionalitas alokasi anggaran ataupun mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam perencanaan dan Dampaknya, kualitas pengawasan menjadi tidak maksimal, sehingga fungsi DPRD sebagai kehilangan efektivitasnya. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia, penambahan staf ahli yang profesional, serta penyediaan fasilitas kajian yang memadai menjadi 10 Phireri. Syahril. , & Annisa. 11 Dadang. Optimalisasi Otonomi Daerah: Menyingkap Kerumitan: Kajian Hukum Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Pada Pohon. Jurnal Litigasi Amsir, 267-272. Kebijakan. Strategi, dan Upaya. (SPECIAL ISSUE) kebutuhan mendesak agar fungsi pengawasan DPRD dapat dijalankan secara objektif, kritis, dan tepat Faktor Eksternal Transparansi Pemerintah Daerah Transparansi pemerintah daerah memegang peranan penting dalam pengawasan DPRD. Keterbukaan eksekutif, baik bupati maupun perangkat daerah, dalam menyajikan data anggaran, laporan realisasi, dan menjadi syarat agar DPRD dapat melakukan telaah dan evaluasi secara 12 Tanpa adanya akses informasi yang memadai. DPRD akan mengalami kesulitan dalam menilai apakah alokasi dan penggunaan anggaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan Dengan keterbukaan informasi bukan hanya wujud akuntabilitas eksekutif, tetapi juga instrumen strategis agar fungsi check and balance di tingkat daerah dapat dilakukan secara efektif. Jika eksekutif bersikap tertutup atau selektif dalam memberikan data, maka pengawasan DPRD akan menjadi semu dan terbatas pada formalitas belaka. Kondisi ini membuka peluang terjadinya tindak penyimpangan, seperti penyelewengan anggaran, pemborosan, atau program yang tidak berpihak pada kepentingan Selain transparansi juga dapat memperlemah hubungan DPRD dengan masyarakat, karena lembaga perwakilan tersebut kehilangan dasar faktual untuk menyampaikan laporan pengawasan 13 Oleh karena itu, komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip transparansi, misalnya melalui publikasi dokumen APBD, laporan realisasi, dan audit secara terbuka, sangat penting guna memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kualitas fungsi pengawasan DPRD. Partisipasi Masyarakat dan Media Partisipasi masyarakat dan media menciptakan sistem pengawasan APBD yang lebih akuntabel dan Melalui keterlibatan aktif masyarakat. LSM, serta media. DPRD dapat memperoleh masukan, kritik, dan informasi tambahan di luar dokumen formal yang disediakan oleh Peran ini menjadi penting karena publik sering kali memiliki perspektif langsung terhadap dampak kebijakan anggaran, khususnya terkait dengan pemerataan pembangunan dan layanan publik. Masyarakat yang kritis dan terorganisir dapat mendorong DPRD agar lebih serius dalam sementara media berperan sebagai agen informasi yang menyuarakan isu serta membuka ruang diskusi publik Sebaliknya, lemahnya partisipasi masyarakat. LSM, dan media akan berdampak pada minimnya tekanan terhadap DPRD untuk benar-benar menjalankan tugas pengawasannya secara maksimal. Tanpa suara publik. DPRD berpotensi terjebak dalam rutinitas prosedural yang jauh dari Akibatnya, fungsi pengawasan menjadi lemah dan rawan dimanfaatkan oleh kepentingan politik semata. Oleh karena itu, penguatan kapasitas masyarakat sipil, penyediaan akses informasi publik, dan kebebasan serta profesionalisme media menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem Husain. Kinerja pengawasan DPRD: pengetahuan anggaran, budaya kerja dan transparansi CV. cahaya Arsh Publisher & Printing. 13 Suhardiman. Marjoni. , & Jamiah. Birokrasi dan Public Governance. (SPECIAL ISSUE) pengawasan APBD yang sehat. Dengan adanya sinergi antara DPRD, masyarakat, dan media, maka mekanisme check and balance di tingkat daerah dapat berjalan lebih efektif dan berpihak pada kepentingan Budaya Politik Lokal Praktik patronase dan relasi kolutif antara legislatif dan eksekutif merupakan salah satu tantangan serius dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Ketika hubungan kedua lembaga ini lebih didasarkan pada keuntungan politik daripada prinsip terhadap APBD cenderung kehilangan 14 DPRD, yang seharusnya menjadi lembaga kontrol atas kebijakan anggaran yang dijalankan oleh eksekutif, justru berpotensi terkooptasi dalam jaringan patronase 15 Situasi ini dapat melahirkan kompromi yang merugikan publik, seperti disetujuinya alokasi anggaran yang tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat, namun menguntungkan kelompok atau elit tertentu. Dominasi kepentingan politik tertentu juga memperburuk posisi DPRD dalam menjalankan perannya secara independen. Anggota DPRD kerap terikat pada kepentingan partai politik atau koalisi yang membentuk pemerintahan daerah, sehingga sikap kritis terhadap eksekutif menjadi lemah atau bahkan diredam. Ketika fungsi pengawasan dijalankan hanya sebatas formalitas untuk mempertahankan harmonisasi politik, maka prinsip checks and balances tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, pengelolaan APBD berkurang, serta membuka peluang bagi praktik penyalahgunaan wewenang maupun Dalam konteks ini, penguatan budaya politik yang sehat serta penegakan norma etik dan hukum menjadi krusial agar DPRD dapat kembali pada fungsi utamanya sebagai pengawas yang objektif dan berpihak pada kepentingan rakyat. Faktor Kontekstual (Daera. Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Tingkat pendidikan dan kesadaran politik masyarakat yang masih rendah membuat fungsi kontrol publik terhadap DPRD kurang berjalan Kekuatan Eksekutif Kepala daerah yang terlalu dominan secara politik dapat melemahkan posisi DPRD dalam mengawasi jalannya Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah di Kabupaten Gorontalo belum efektif karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain faktor internal yaitu minimnya tenaga ahli dan displin serta komitmen anggota DPRD. Faktor Eksternal yaitu Budaya politik local serta faktor kontekstual . yaitu kondisi sosial masyarakat dan kekuatan eksekutif Kesimpulan Pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat. Namun demikian, implementasi fungsi pengawasan tersebut masih belum berjalan secara optimal. Hal ini tercermin dari pelaksanaan anggaran, serta kurangnya tindak lanjut atas berbagai temuan yang semestinya 14 Saputra. Sistem politik tanpa partai di Khamim. Peran DPRD Dalam Mewujudkan Good Governance Di Daerah. Penerbit Nem. Indonesia: Tantangan, peluang, dan dampaknya terhadap demokrasi. Jurnal Lanskap Politik, 2. , 77105. (SPECIAL ISSUE) mendapat perhatian serius dalam proses Terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi efektivitas fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD di Kabupaten Gorontalo. Faktor internal menjadi salah satu kendala utama. Tingkat pendidikan formal sebagian besar anggota DPRD masih berada pada kategori pendidikan menengah (SLTA), kompleksitas persoalan keuangan daerah yang membutuhkan kemampuan analisis Saputra. Sistem politik tanpa partai di Indonesia: Tantangan, peluang, dan dampaknya terhadap Jurnal Lanskap Politik, 2. , 77-105. Suhardiman. Marjoni. , & Jamiah. Birokrasi Public Governance. Zaini. Negara hukum, demokrasi, dan ham. Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik, 11. , 13-48. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Referensi