Farda. Et al. escience Humanity Vol 4. IMPLEMENTASI PRODUK KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PASAMAN Nessa Fajriyana Farda1. Syuryani2. Imron Amirullah3. Ice Wahyuni Permata Sari4 1,2,3,4 Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat *neskenes88@gmail. *) Correspondence Author Keywords Abstract Policy. Land Registration. Asset. Pasaman The government/regional government land asset registration policy is the mandate of Article 43 of Government Regulation Number 27 of 2014 concerning Management of State/Regional Property which states that "State/regional property in the form of land must be certified in the name of the government of the Republic of Indonesia/regional government concerned". However, not all local governments have implemented it optimally. One of them is Pasaman district. This research aims to find out how the Pasaman district government's land asset registration policy is implemented and the obstacles it faces. This research is descriptive in nature and uses an empirical juridical approach. The research results show that the land that has not been certified in Pasaman district is mostly road land Therefore, local governments cannot be separated from problems both internally and PENDAHULUAN Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian hukum tata negara dan hukum Berbicara mengenai kewenangan tidak akan terlepas dari asas legalitas, oleh karena asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada asas legalitas, berarti bahwa wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam negara hukum, wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara teoretik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Mengenai atribusi, delegasi, dan mandat ini H. van Wijk/Willem Konijnenbelt mendefinisikan sebagai berikut: Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Ridwan HR, 2018. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Cetakan 13. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 412 | P a g e Farda. Et al. escience Humanity Vol 4. 2-2024 Mandat, terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. Sehubungan dengan itu, penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia secara formal sudah berlangsung sejak berlaku Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pada awal masa kemerdekaan Negara RI). Dimana pengaturan otonomi daerah terletak pada undangundang3 yang mengatur tentang pemerintahan daerah yang terus berganti, dan terakhir pengaturannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Di dalam Undang-Undang ini diberikan kekuasaan yang amat besar kepada masing-masing daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, termasuk kewenangan dalam pengelolaan aset. Aset, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu sesuatu yang mempunyai nilai tukar. kekayaan: -- perusahaan. gerakan rakyat yang memerdekakan bangsa merupakan Ae nasional. Selanjutnya. Pasal 1 Angka . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyebutkan bahwa. Aubarang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sahAy. Barang milik daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari: Barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya/pemakaiannya berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Instansi/lembaga Pemerintah Daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah Lainnya yang status barangnya dipisahkan. Barang milik daerah yang dipisahkan adalah barang daerah yang pengelolaannya berada pada Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya yang anggarannya dibebankan pada anggaran Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah Tanah merupakan salah satu aset vital dalam operasional pemerintahan dan pelayanan kepada Untuk itu, pemerintah dituntut dapat mengelola secara profesional, akuntabel, efisien, dan efektif mulai tahap perencanaan, pendistribusian, pemanfaatan, dan pengawasan nya. Di dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dijelaskan bahwa AuBarang milik Negara/daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutanAy. Isi pasal ini memberikan tugas dan kewajiban kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengelola administrasi aset tanah melalui pensertipikatan. Sejalan dengan hal tersebut di atas. Sistem pendaftaran tanah di Indonesia tidak terlepas dari sudut pandang administrasi hukum baik perdata maupun tata usaha negara. Pengaturan sistem pendaftaran tanah mengalami perubahan dari sistem kolonial menjadi bersifat nasional. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 19 Ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria . ang selanjutnya disingkat dengan UUPA), yang berbunyi : AuUntuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan kegiatan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Ibid. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965. UndangUndang Nomor 5 Tahun 1974. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. http://w. org/aset diakses tanggal 14 Agutus 2023 jam 00 wib Chabib Soleh dan Heru Rochmansjah, 2010. Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sebuah Pendekatan Struktural Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Cetakan Edisi Kedua. Bandung: Fokusmedia, hlm. 413 | P a g e Farda. Et al. escience Humanity Vol 4. 2-2024 Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan PemerintahAy. 6 Saat ini, kegiatan pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tujuan pendaftaran tanah yaitu:7 . Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan . untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Namun, masih banyak pemerintah yang mengalami permasalahan administrasi aset. Salah satunya, pemerintah daerah Kabupaten Pasaman. Kabupaten Pasaman merupakan salah satu kabupaten yang berada di Propinsi Sumatera Barat, yang dikenal kaya akan produksi kelapa sawit dan minyak nilam nya. Dari segi administrasi negara, kabupaten ini terdiri atas 12 kecamatan dan 37 Oleh karenanya, berbagai permasalahan dan tantangan mengenai pendaftaran tanah aset perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah setempat. Di dalam penelitian ini, akan dikaji lebih lanjut permasalahan pensertipikatan tanah aset di kabupaten Pasaman yaitu Bagaimana implementasi produk kebijakan pendaftaran tanah aset milik pemerintah daerah Kabupaten Pasaman dan kendala dalam implementasi produk kebijakan pendaftaran tanah aset milik pemerintah daerah Kabupaten Pasaman. METODE PENELITIAN Penelitian ini bersifat deskriptif dan Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris, yaitu penelitian ini melihat bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pendaftaran tanah aset milik pemerintah daerah Kabupaten Pasaman dan kemudian disesuaikan dengan fakta-fakta yang ditemui di lapangan. Penelitian ini diharapkan dapat mengungkapkan permasalahan-permasalahan yang ada di balik pendaftaran tanah aset milik pemerintah daerah Kabupaten Pasaman. Adapun data penelitian bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer . rimary dat. yaitu data yang diperoleh secara langsung dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pendaftaran tanah aset milik pemerintah daerah Kabupaten Pasaman atau melalui penelitian lapangan. Adapun data primer tersebut peneliti per-oleh dari instansi/lembaga yang merupakan lokasi penelitian. Sedangkan, data sekunder adalah . econdary dat. yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan hukum. Selanjutnya. Di dalam penelitian hukum empiris, semua data yang telah terkumpul baik data primer atau penelitian lapangan dan dari data sekunder atau studi kepustakaan hukum, diolah dengan cara Editing yaitu pengeditan atau memilih data-data yang dibutuhkan, yang bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa datanya lengkap dan cukup baik untuk dianalisis. Analisa terhadap data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif. Artinya suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif ana litis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan juga perilakunya yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. 6 Syuryani. Rian Hidayat. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Terhadap Tanah Milik Adat yang Belum Bersertipikat di Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang. Menara Ilmu. Vol. XVI No. 1 Juli 2022, hlm 100. 7 Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 8 Soerjono Soekanto, 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, hlm. 414 | P a g e Farda. Et al. escience Humanity Vol 4. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Produk Kebijakan Pendaftaran Tanah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Aset dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai sesuatu yang mempunyai nilai tukar atau modal atau kekayaan. 9 Konsep pengelolaan aset/barang milik daerah di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Sementara itu, gambaran teknis bagaimana aset daerah itu dikelola. Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sebagaimana diketahui, aset/barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. 10 Proudhon membagi aset menjadi 2 . kelompok, yaitu: Private Domein (Kepunyaan Priva. , yaitu benda-benda Milik Negara, yang digunakan secara langsung oleh aparat pemerintah untuk menjalankan tugas-tugasnya, seperti tanah dan rumah dinas bagi pegawai, gedung perusahaan Negara. Public Domein (Kepunyaan Publi. , yaitu benda-benda yang disediakan oleh pemerintah untuk dipergunakan secara langsung oleh masyarakat seperti jalan umum, jembatan, pelabuhan, dan Pembagian Milik Publik dan Milik Privat di atas berdasarkan penggunaan bendanya, yaitu apabila digunakan sendiri oleh pemerintah, maka menjadi Milik Privat Pemerintah, tetapi apabila benda itu digunakan oleh masyarakat, maka menjadi milik Publik Pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut di atas, pemerintah daerah dituntut dapat mengelola kekayaan daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian, dan pemanfaatan serta pengawasannya. 12 Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak pemerintah daerah mengalami kendala dalam administrasi aset, khususnya tanah dalam bentuk Salah satunya Kabupaten Pasaman dikarenakan tanah aset daerah banyak ragam dan status penggunaan nya yang juga bermacam-macam, maka administrasi aset tanah melalui kegiatan pendaftaran tanah sangat dibutuhkan. Dengan pendaftaran tanah, pemegang hak atas tanah akan menerima tanda bukti hak atas tanahnya yakni sertifikat. Sehingga dengan sertifikat itu pemegang hak atas tanah akan terjamini eksistensi haknya. 13 Adapun perintah untuk pendaftaran aset tanah pemerintah/pemerintah daerah diatur dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menyebutkan bahwa AuBarang milik Negara/daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutanAy. Di Kabupaten Pasaman. Badan Keuangan Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan di bidang keuangan daerah, yang terdiri dari Kepala. Sekretariat, dan 4 . bidang, yaitu bidang pendapatan, bidang anggaran, bidang https://w. com/search?q=aset kbbi. Yusuf, 2010. Delapan langkah Pengelolaan Aset Daerah Menuju Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaik. Jakarta: Salemba Empat, hlm. Supriyadi, 2010. Aspek Hukum Tanah Aset Daerah: Menemukan Keadilan. Kemanfaatan, dan Kepastian Atas Eksistensi Tanah Aset Daerah. Jakarta: PT. Prestasi Pustakaraya, hlm. 12 Chabib Soleh dan Heru Rochmansjah. Op. Cit, hlm. Istiqamah. Tinjauan Hukum Legalisasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Kepemilikan Tanah. Jurisprudentie. Vol 5 No. Juni 2018, hlm. 415 | P a g e Farda. Et al. escience Humanity Vol 4. 2-2024 perbendaharaan, serta bidang aset dan akuntansi. Bidang aset dan akuntansi mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:14 . Penyusunan dan perencanaan program lingkup aset dan akuntansi . Penyusunan petunjuk teknis lingkup aset dan akuntansi . Pelaksanaan program lingkup aset dan akuntansi . Pengkajian rekomendasi, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan lingkup aset dan . Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup aset dan akuntansi . Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan Salah satu tugas bidang aset Kabupaten Pasaman yang vital yaitu pengelolaan administrasi aset daerah secara optimal, khususnya aset tanah melalui pensertipikatan. Berdasarkan hasil penelitian, saat ini Kabupaten Pasaman baru memiliki aturan pengelolaan barang milik daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2017. Namun, belum memiliki aturan khusus berupa peraturan bupati mengenai pendaftaran tanah aset pemerintah daerah tersebut. Adapun asal usul tanah aset pemerintah daerah Kabupaten Pasaman diperoleh dengan beberapa cara yaitu hibah dan pembelian. 16 Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian, sedangkan, pembelian adalah perolehan aset melalui proses pengadaan. Aset tanah pemerintah daerah Kabupaten Pasaman digunakan untuk kegiatan seperti: tanah bangunan kantor pemerintah, tanah bangunan pendidikan dan latihan, tanah untuk jalan, tanah bangunan puskesmas/posyandu, tanah bangunan rumah negara, serta tanah untuk sarana publik lain nya seperti pasar dan lapangan bola. Berdasarkan hasil penelitian, belum semua aset tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Pasaman tersebut memiliki sertipikat. Tanahtanah yang belum memiliki sertipikat sebagian besar merupakan aset tanah jalan. Hal ini dikarenakan, kebutuhan akses jalan harus dipenuhi sedangkan proses sertipikat aset belum selesai. Pendaftaran tanah aset pemerintah daerah Kabupaten Pasaman mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Berdasarkan hasil penelitian, tanah aset tersebut didaftarkan dengan permohonan hak pakai dan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:18 . Permohonan Pengukuran . Permohonan SK . Permohonan Pendaftaran SK . Alas Hak Awal . Daftar Cheklist . Daftar dan Peta perolehan tanah (Apabila Permohonan Lebih dari 5 Bidan. Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah . Surat Keterangan Wali Nagari . Kartu Inventarisasi Barang 14Hasil wawancara dengan Pak Fri Suhandi. SE (Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasama. 15 Hasil wawancara dengan Ibu Zulfa Yanti. SE. Akt. MM (Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Kabupaten Pasama. 16 Hasil wawancara dengan Ibu Zulfa Yanti. SE. Akt. MM (Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Kabupaten Pasama. 17 Hasil wawancara dengan Ibu Zulfa Yanti. SE. Akt. MM (Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Kabupaten Pasama. 18 Hasil wawancara dengan Pak Agung (Pegawai BPN Kabupaten Pasama. 416 | P a g e Farda. Et al. escience Humanity Vol 4. 2-2024 . Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas . Fotokopi Aturan Pembentuk Lembaga . Fotokopi KTP dan KK Pemohon . Fotokopi KTP Saksi . Fotokopi KTP Batas Sepadan . Fotokopi SPT-PBB tahun berjalan ( wajib atas nama pemohon sertipikat ) . Foto pemohon dengan batas sepadan Sehubungan dengan implementasi kebijakan pendaftaran tanah aset pemerintah daerah Kabupaten Pasaman, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman memberikan kemudahan dengan mengadakan kerja sama. Akan tetapi, tentunya bidang aset pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang dihadapi baik internal ataupun Kendala yang dihadapi dalam Implementasi Produk Kebjakan Pendaftaran Tanah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Berdasarkan hasil penelitian, dalam Implementasi Produk Kebijakan Pendaftaran Tanah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman. Bidang Aset sebagai unsur pelaksana kewenangan untuk pensertipikatan aset tanah mengalami beberapa kendala. Adapun kendala tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:19 . Kurangnya kebijakan dan sistem tata kelola barang milik daerah . Kurangnya pembinaan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah . Berkurangnya biaya APBD Kabupaten Pasaman Tahun 2023 . Aplikasi Simda Keuangan Ae Barang Milik Daerah sering berubah-ubah versinya, sehingga SKPD mengalami kesulitan dalam penyesuaian aplikasi . Kurangnya sharing knowledge membuat pegawai hanya mengetahui proses kerja masingmasing . Adanya peubahan peraturan perundang-undangan Sejalan dengan hal tersebut di atas, maka diperlukan komitmen dari pimpinan untuk reformasi pengelolaan administrasi aset di Kabupaten Pasaman serta adanya keinginan dari pegawai untuk meningkatkan kompetensi di bidang IT, yang sangat dibutuhkan saat ini untuk memudahkan PENUTUP Bidang aset pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan pengelolaan administrasi aset daerah, khususnya aset tanah melalui Namun, belum semua aset tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Pasaman memiliki sertipikat. Tanah-tanah yang belum memiliki sertipikat tersebut sebagian besar merupakan aset tanah jalan. Di dalam implementasi kebijakan pendaftaran tanah aset pemerintah daerah Kabupaten Pasaman terdapat kendala baik secara internal dan eksternal. Oleh karena, belum tertibnya administrasi pertanahan yang ada di pemerintah daerah sendiri terkait dengan sertipikat Hak Pakai. Hendaknya, kedepan diperlukan inovasi sertipikat Hak Pakai instansi pemerintah/pemerintah daerah sudah dalam bentuk sertipikat elektronik. DAFTAR PUSTAKA