Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol. 3 No. Desember 2019 . e-ISSN 2685-5607 ANALYSIS OF REGIONAL FINANCIAL INDEPENDENCE USING WILLIAMSON INDEX BETWEEN CITIES IN WEST SUMATERA Tilawatil Ciseta Yoda1. Rina Febriani2 Fakultas Ekonomi Universitas Baiturrahmah Padang Email: tilawatilcisetayoda@gmail. com1*, rinafebriani@gmail. ABSTRACT Regional independence reflects the level of community participation in regional development, the more independent an area is, the higher the community participation in paying local taxes and fees which are the main components of Local Own-Source Revenue (LOSR). This study aims to evaluate and describe the level of inequality of regional financial independence using the Williamson Index between Cities in West Sumatra for the period 2014-2017. The method is using the analysis of the ratio of regional financial independence by looking at the comparison of the realization of LOSR to central government transfers, provincial transfers, and regional loans in 2014-2017, then the results were analyzed using the Wiliamson Index to see the disparity of regional financial independence between Cities in West Sumatra. The result showed that The ratio of regional financial independence between cities in West Sumatra is categorized as Low with an average of 27. Based on the Williamson Index, inter-city financial independence in West Sumatra has not been evenly distributed with the Inequal category. Keywords: Williamson Index. Regional Independence Ratio. West Sumatera ANALISIS KETIMPANGAN KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH MENGGUNAKAN INDEKS WILLIAMSON ANTARKOTA DI SUMATERA BARAT ABSTRAK Kemandirian daerah menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, semakin mandiri suatu daerah, semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah yang merupakan komponen utama PAD. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi, menggambarkan dan memetakan tingkat ketimpangan kemampuan kemandirian keuangan daerah menggunakan Indeks Williamson antar Kota di Sumatera Barat periode 2014-2017. Metode analisis data dengan menggunakan analisis rasio kemandirian keuangan dengan melihat perbandingan realisasi PAD dengan transfer pemerintah pusat, transfer provinsi, dan pinjaman daerah pada tahun 2014-2017, kemudian dari hasil rasio kemandirian keuangan dilakukan analisis menggunakan Indeks Wiliamson untuk melihat ketimpangan kemampuan kemandirian keuangan daerah antar Kota di Sumatera Barat. Hasil Penelitian menunjukkanRasio kemandirian keuangan daerah antar Kota di Sumatera Barat dikategorikan Rendah dengan rata-rata 27,79%. Analisis menggunakan indeks Williamson di ketahui bahwa kemampuan kemandirian keuangan daerah antar Kota di Sumatera Barat belum merata atau berkategori Merata Moderat. Kata Kunci: Williamson Indeks. Kemandirian Daerah. Sumatera Barat. Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi--- Vol. 3 No. Desember 2019 http://w. id/ojs32/index. php/BILANCIA/index e-ISSN 2685-5607 PENDAHULUAN Sebagai salah satu Provinsi di Indonesia, setiap Kota di Sumatera Barat menginginkan kemandiran keuangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran daerahnya. Namun realitanya, pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sudah berjalan kurang lebih 17 tahun yaitu mulai dari tahun 2001 sampai dengan 2018 masih mengalami kasus klasik yaitu walaupun pelaksanaan desentralisasi fiskal signifikan menumbuhkan ekonomi regional Kota, namun dari sisi lain ketimpangan yang terjadi antar Kota juga mengalami peningkatan. (Salim, 2. Menurut Putong . , salah satu cara mengukur ketimpangan kemadirian keuangan daerah adalah menggunakan analisis Indeks Williamson. Sesuai dengan Portnov . , dari berbagai indeks/koefisien, indeks williamson merupakan salah satu indeks yang reliabel untuk mengukur ketimpangan pendapatan daerah dengan jumlah populasi yang berbeda. Pada umumnya Indeks Williamson digunakan dalam ilmu ekonomi untuk menilai ketimpangan pendapatan per kapita antar daerah. Karena penelitian ini bertujuan untuk melihat ketimpangan kemandirian keuangan daerah maka pendapatan per kapita diganti dengan rasio kemandirian daerah. Dengan demikian semakin tinggi nilai Indeks Williamsom maka tingkat ketimpangan kemandirian keuangan semakin tinggi, dan sebaliknya. Fenomena yang terjadi yaitu tingginya tingkat ketergantungan pemerintah daerah di Indonesia tidak terkecuali Kabupaten/Kota di Sumatera Barat terhadap dana perimbangan dari pusat, dimana lebih dari 90% pemerintah daerah menggantungkan 50% lebih pembiayaannya dari dana perimbangan yang membuat pemerintah pusat mengalami finansial distress karena kesulitan dalam menanggung beban keuangan yang mana salah satu penyebabnya adalah ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan PAD sebagai sumber pendapatan utama daerah. (Chalid, 2. Dari penelitian Akita . menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa Seluruh kabupaten di Indonesia masih berada dalam kategori timpang, di ukur berdasarkan pendapatan perkapita menggunakan Indeks Williamson. Berdasarkan fenomena diatas maka perlu adanya analisis lebih jauh. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tren kemandirian keuangan daerah serta seberapa besar ketimpangan kemandirian keuangan daerah antar Kota di Sumatera Barat pada tahun 2014-2017. TINJAUAN PUSTAKA Pendapatan Asli Daerah (PAD) Menurut UU Nomor 32 tahun 2004. Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. sumber-sumber PAD meliputi :. pajak daerah, . retribusi daerah, . perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, . PAD lain-lain yang sah, meliputi: hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak terpisahkan, hasil jasa giro, pendapatan Bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan, komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan . atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah. Pendapatan Transfer Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan. Transfer dari Pemerintah Pusat/Provinsi kepada pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi ini disebut juga dana perimbangan. (Rosidin, 2. 5,10 Dana Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu Daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara Pusat dan Daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan dantar-daerah. (Rosidin, 2. Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH). Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketiga komponen Dana Perimbangan ini merupakan sistem transfer dana dari Pemerintah pusat serta merupakan satu kesatuan yang utuh. (Rosidin, 2. Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pada dasarnya, selain dimaksudkan untuk menciptakan pemerataan pendapatan daerah. DBH juga bertujuan untuk memberikan keadilan bagi daerah atas potensi yang dimilikinya. (Rosidin, 2. Analisis Ketimpangan Kemandirian Keuangan Daerah Menggunakan Indeks Williamson Antarkota di Sumatera Barat (Tilawatil Ciseta Yoda dan Rina Febrian. Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi e-ISSN 2685-5607 Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah atau mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar-daerah melalui penerapan formula tertentu. DAU suatu daerah ditentukan atas alokasi dasar dan besar kecilnya celah fiskal . iscal ga. suatu daerah. Sedangkan celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan daerah . iscal nee. dan potensi daerah . iscal capacit. (Rosidin, 2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. (Rosidin, 2. Transfer Pemerintah Pusat Lainnya Dana Otonomi Khusus Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Alokasi Dana Otonomi Khusus dihitung atas dasar persentase yang besarnya setara dengan 2% dari plafon DAU Nasional yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tiap tahunnya atau seperti yang ditetapkan undang-undang untuk daerah tertentu. (Rosidin, 2. Dana Penyesuaian Dana penyesuaian merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan untuk mendukung program/kebijakan tertentu Pemerintah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan kegiatannya sudah menjadi urusan daerah. (Rosidin, 2. Transfer Provinsi Dana Transfer dari Provinsi berasal dari pendapatan bagi hasil pajak dan pendapatan bagi hasil lainnya yang bersumber dari pemerintah provinsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi. (Rosidin, 2. Pinjaman Daerah Pengertian pinjaman daerah menurut UU No. 33 tahun 2004 adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Kemandirian Keuangan Daerah Abdul Halim dalam Salim . mengemukakan bahwa. AuKemandirian keuangan daerah ditunjukan oleh besar kecilnya PAD dibandingkan dengan pendapatan daerah yang berasal dari sumber yang lain, misalnya bantuan pemerintah pusat ataupun dari pinjaman. Untuk mengetahui tingkat kemandirian keuangan daerah dirumuskan sebagai berikut: Ea Ea Rasio kemandirian menggambarkan ketergantungan daerah terhadap sumber dana eksternal. Semakin tinggi rasio kemandirian mengandung arti bahwa tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuan pihak ekternal . erutama pemerintah pusat dan provins. semakin rendah, dan demikian pula sebaliknya. Semakin tinggi kemandirian suatu daerah menunjukkan bahwa daerah tersebut semakin mampu membiayai pengeluarannya sendiri tanpa bantuan dari pemerintah pusat. alim, 2. Tim Fisipol UGM dan Litbang Depdagri . dalam Halim . pengukuran kemandirian menggunakan skala interval pada tabel berikut: Tabel 1. Skala Interval Kemandirian Keuangan Daerah Kemampuan Rasio Kemandirian Pola Hubungan Keuangan Keuangan Daerah (%) Rendah Sekali 0,00 Ae 25,00 Instruktif Rendah 25,01 Ae 50,00 Konsultatif Sedang 50,01 Ae 75,00 Partisipatif Tinggi 75,01 Ae 100,00 Delegasi Sumber : Tim Litbang Depdagri-Fisipol UGM dalam Halim . Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi--- Vol. 3 No. Desember 2019 e-ISSN 2685-5607 Ketimpangan Kemandirian Keuangan Daerah Menurut Syafrizal dalam Febriana . , ketimpangan keuangan antar wilayah merupakan aspek yang umum terjadi dalam kegiatan suatu daerah. Putong . Salah satu tolak ukur untuk menilai ketimpangan/ketimpangan suatu daerah adalah menggunakan Indeks Williamson. Pada umumnya Indeks Williamson digunakan dalam ilmu ekonomi untuk menilai perbedaan tingkat pendapatan per kapita masing-masing daerah. Karena penelitian ini bertujuan untuk melihat ketimpangan kemandirian keuangan maka pendapatan per kapita diganti dengan rasio kemandirian. Dengan demikian semakin tinggi nilai Indeks Williamsom maka tingkat ketimpangan kemandirian keuangan daerah semakin tinggi, dan Formula Indeks Williamson adalah sebagai berikut (Williamson JG, 1. ,0 < Keterangan: = 0, artinya merata sempurna = 1, artinya ketimpangan sempurna Dimana: = Indeks Williamson = Rasio kemandirian keuangan daerah perkapita pada Kota di Sumbar = Rata-rata Rasio kemandrian keuangan daerah perkapita Kota di Sumatera Barat = Jumlah penduduk Kota dalam suatu daerah = Jumlah penduduk Provinsi Sumatera Barat Pengelompokkan rentang nilai Indeks Williamson dalam mengukur ketimpangan kemandirian keuangan daerah dirinci dalam tabel berikut: Tabel 2. Skala Interval Ketimpangan Kemandirian Keuangan Daerah Indeks Williamson Kemampuan Keuangan Daerah 0,00 Ae 0,25 Merata Sangat Baik 0,26 Ae 0,50 Merata Moderat 0,51 Ae 0,75 Timpang 0,76 Ae 1,00 Sangat Timpang Sumber: Hermawan dalam Salim . METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan tujuan mengevaluasi, menggambarkan, dan memetakan daerah antar Kota di Sumatera Barat dengan mengalisis rasio kemandirian tahun 2014-2017. Data diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat berupa data jumlah penduduk Kotadi Sumatera Barat periode 2014-2017, kemudian data laporan keuangan daerah dari Badan Keuangan Daerah Provinsi berupa data Pendapatan Asli Daerah. Pendapatan transfer pemerintah pusat & Provinsi serta Pinjaman pada Kota di Sumatera Barat periode 2014-2017. Metode analisis data menggunakan analisis rasio kemandirian keuangan dengan melihat perbandingan realisasi PAD dengan transfer pemerintah pusat, transfer provinsi, dan pinjaman daerah pada tahun 2014-2017, kemudian dari hasil rasio kemandirian keuangan dilakukan analisis ketimpangan kemampuan kemandirian keuangan daerah antar Kota di Sumatera Barat menggunakan analisis Indeks Williamson (W. I). HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Rasio Kemandirian Keuangan Daerah antar Kota di Provinsi Sumatera Barat Tabel 3. Rasio Kemandirian Keuangan Daerah antar Kota di Provinsi Sumbar Rasio Kemandirian Keuangan RataDaerah (%) Kota (%) Bukit Tinggi Padang Padang Panjang Payakumbuh Sawahlunto Solok Pariaman Maksimal Minimal Kategori Sangat Rendah Rendah Sangat Rendah Sangat Rendah Sangat Rendah Sangat Rendah Sangat Rendah Analisis Ketimpangan Kemandirian Keuangan Daerah Menggunakan Indeks Williamson Antarkota di Sumatera Barat (Tilawatil Ciseta Yoda dan Rina Febrian. Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi e-ISSN 2685-5607 Rata-Rata Sangat Rendah Sumber: Badan Pusat Statistik, 2019 (Data Diola. Dari hasil perhitungan rasio kemandirian keuangan daerah diatas, maka dapat terlihat rata-rata rasio kemandirian keuangan daerah tertinggi dari tahun 2014-2017 diperoleh Kota Padang yaitu 27,79% dan terendah diperoleh Kota Pariaman dengan nilai 7,05%. Meskipun Kota Padang merupakan daerah yang memiliki rasio kemandirian keuangan tertinggi, namun nilai ini masih dalam kategori Rendah. Selain itu jika dilihat dari nilai rata-rata rasio kemandirian keuangan daerah antar Kota dari tahun 2014-2017 sebesar 14,36% dengan kategori Sangat Rendah. Meskipun Kota Padang berhasil meningkatkan pendapatan asli daerahnya dari tahun ketahun, namun jika dilihat dari tujuan otonomi daerah. Kota Padang masih jauh dari apa yang diharapkan dari cita-cita otonomi Sebagai daerah yang memperoleh rasio kemandirian keuangan daerah tertinggi antar Kota di sumatera barat. Kota Padang belum mampu menjadikan PAD sebagai sumber pendapatan utama daerahnya, hal ini terlihat dari masih tingginya sumbangan pendapatan transfer dari pemerintah provinsi dan pusat dibandingkan pendapatan asli daerah. Dimana pada tahun 2014 Kota Padang memperoleh PAD sebesar Rp. 315,678 triliun dan sumbangan dana transfer pemerintah provinsi dan pusat senilai Rp. 341 triliun, pada tahun 2015 PAD Kota Padang meningkat Rp. 413 dan sumbangan dana transfer pemerintah provinsi dan pusat Rp. 933 triliun. Pada tahun 2016 PAD Kota Padang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp. 295 dan sumbangan dana transfer Rp. 966 triliun, dan di tahun 2017 PAD tanah datar kembali meningkat menjadi Rp. 653 triliun dengan memperoleh dana transfer sebesar Rp. 043 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa rata-rata disetiap tahunnya 67,53% dari pendapatan daerah Kota Padang diperoleh dari pendapatan transfer dari pemerintah provinsi dan pusat, sisanya lebih kurang 32,47% diperoleh dari PAD dan pinjaman daerah. Selain itu, dapat diamati bahwa rasio kemandirian keuangan daerah terendah antar kota diperoleh Kota Pariaman dimana rata-rata rasio kemandirian keuangan daerah dari tahun 2014-2017 berada pada kisaran 7,05% dengan kategori AuSangat RendahAy. Kota Pariaman merupakan salah satu Kota di Provinsi Sumatera Barat yang resmi berdiri pada tanggal 2 juli 2002 yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Padang Pariaman, sebagai Kota yang tergolong baru dengan daerah yang tidak terlalu luas. Kota Pariaman hanya memiliki potensi daerah yaitu pada sektor pariwisata. Analisis Ketimpangan Kemandiran Keuangan Daerah Menggunakan Indeks Williamson (W. Tabel 4. Analisis Ketimpangan Kemandiran Keuangan Daerah Antar Kota di Sumbar menggunakan Indeks Williamson Tahun 2014 Cities Bukittinggi Padang Padang Panjang Payakumbuh Sawahlunto Solok Pariaman Rasio Kemandir 11,98 20,97 12,62 12,70 11,21 6,66 5,23 Jumlah Penduduk Rasio Kemandirian Perkapita 0,00009943 0,00002357 0,00025135 0,00010104 0,00018806 0,00010275 0,00006255 0,00011839 0,00009943 0,00002357 0,00025135 0,00010104 0,00018806 0,00010275 0,00006255 0,160207 0,800890 1,123032 0,146560 0,588441 0,132155 0,471660 0,0257 0,6414 1,2612 0,0215 0,3463 0,0175 0,2225 0,086 0,638 0,036 0,090 0,043 0,046 0,060 0,00222 0,40932 0,04543 0,00194 0,01481 0,00081 0,01334 0,48786 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2019 (Data Diola. Tabel 5. Analisis Ketimpangan Kemandiran Keuangan Daerah Antar Kota di Sumbar menggunakan Indeks Williamson Tahun 2015 Cities Bukittinggi Padang Padang Panjang Payakumbuh Sawahlunto Solok Pariaman Rasio Kemandir 13,13 25,48 16,00 17,41 11,77 8,57 5,75 Jumlah Penduduk Rasio Kemandirian Perkapita 0,00011659 0,00002824 0,00031445 0,00013620 0,00019556 0,00012964 0,00006788 0,00014122 0,00011659 0,00002824 0,00031445 0,00013620 0,00019556 0,00012964 0,00006788 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2019 (Data Diola. Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi--- Vol. 3 No. Desember 2019 0,174447 0,800063 1,226625 0,035551 0,384780 0,082006 0,519340 0,0304 0,6401 1,5046 0,0013 0,1481 0,0067 0,2697 0,080 0,642 0,036 0,091 0,043 0,047 0,060 0,00244 0,41120 0,05450 0,00012 0,00634 0,00032 0,01626 0,49118 e-ISSN 2685-5607 Tabel 6. Analisis Ketimpangan Kemandiran Keuangan Daerah Antar Kota di Sumbar menggunakan Indeks Williamson Tahun 2016 Cities Bukittinggi Padang Padang Panjang Payakumbuh Sawahlunto Solok Pariaman Rasio Kemandir 12,90 26,60 15,24 14,53 10,48 8,29 1,55 Jumlah Penduduk Rasio Kemandirian Perkapita 0,00010344 0,00002907 0,00029471 0,00011194 0,00017243 0,00012317 0,00001809 0,00012183 0,00010344 0,00002907 0,00029471 0,00011194 0,00017243 0,00012317 0,00001809 0,151011 0,761380 1,418939 0,081247 0,415292 0,010940 0,851534 0,0228 0,5797 2,0134 0,0066 0,1725 0,0001 0,7251 0,087 0,638 0,036 0,090 0,042 0,047 0,060 0,00198 0,36963 0,07256 0,00060 0,00730 0,00001 0,04330 0,49537 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2019 (Data Diola. Tabel 7. Analisis Ketimpangan Kemandiran Keuangan Daerah Antar Kota di Sumbar menggunakan Indeks Williamson Tahun 2017 Cities Bukittinggi Padang Padang Panjang Payakumbuh Sawahlunto Solok Pariaman Rasio Kemandir 18,61 38,13 20,21 18,70 12,70 8,86 5,69 Jumlah Penduduk Rasio Kemandirian Perkapita 0,00014676 0,00004113 0,00038553 0,00014186 0,00020685 0,00012915 0,00006569 0,00015957 0,00014676 0,00004113 0,00038553 0,00014186 0,00020685 0,00012915 0,00006569 0,080249 0,742226 1,416071 0,110962 0,296303 0,190617 0,588319 0,0064 0,5509 2,0053 0,0123 0,0878 0,0363 0,3461 0,087 0,637 0,036 0,091 0,042 0,047 0,060 0,00056 0,35107 0,07226 0,00112 0,00371 0,00171 0,02061 0,45104 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2019 (Data Diola. Tabel 8. Hasil Analisis dengan Indeks Williamson (W. Tahun Interpretasi 0,70 Timpang 0,70 Timpang 0,70 Timpang 0,67 Timpang Rata-rata 0,69 Timpang Sumber: Badan Pusat Statistik, 2019 (Data Diola. Terjadinya ketimpangan kemandirian keuangan daerah antar Kota di Sumbar pada tahun 2014-2017 disebabkan oleh tingginya gap antar wilayah yang terlihat dari rasio kemandirian Kota di Sumbar, sebagai salah satu contoh tingginya rasio kemandirian keuangan daerah kota padang tidak sebanding dengan rasio keuangan daerah di kota pariaman sebagai salah satu Kota dengan rasio kemandirian keuangan daerah terendah. Tingginya jarak . antar wilayah ini salah satunya disebabkan oleh potensi daerah yang berbeda sehingga mempengarui kemampuan PAD suatu daerah yang dapat dipungut oleh suatu wilayah. Kota Padang yang berhasil mengembangkan potensi daerahnya pada bidang pariwisata, pendidikan, kuliner, dan perdagangan membuat kemampuan penerimaan PAD meningkat disetiap tahun yang berasal dari beberapa jenis pajak daerah, retribusi daerah, lain-lain PAD yang sah. Sedangkan keadaan ini bertolak belakang dengan daerah Pariaman. Sebagai Kota yang masih tergolong baru. Kota Pariaman masih dalam proses penataan serta baru mulai mengembangkan potensi yang dimiki, salah satunya dibidang pariwisata pantai dan peninggalan bersejarah. kendati begitu. Kota Pariaman sebagai Kota pariwisata belum berhasil menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan PAD, sehingga tidak semua jenis PAD di Kota Pariaman dapat dioptimalkan. Pada tahun 2014 nilai ketimpangan kemandirian keuangan daerah berdasarkan hasil analisis Indeks Williamson antar Kota di Sumatera Barat yaitu 0,70 yang menunjukkan bahwa tingkat ketimpangan kemandirian keuangan daerah antar Kota dengan kategori Sangat Timpang. Rata-rata dari tahun 2014-2017 senilai 0,69 dengan kategori sangat Timpang. PENUTUP Rasio kemandirian keuangan daerah kota di Sumatera Barat masih dalam kategori rendah, dengan tingkat ketimpangan kemandirian daerah berada pada kategori Timpang. Meskipun Kota Padang berhasil meningkatkan pendapatan asli daerahnya dari tahun ketahun, namun jika dilihat dari tujuan otonomi daerah. Kota Padang masih jauh dari apa yang diharapkan dari cita-cita otonomi daerah. Diharapkan seluruh pemerintah Kota di Sumatera Barat dapat mengoptimalkan penerimaan PAD dengan menggali potensi daerah yang dimiliki. Hal ini disebabkan karena potensi masing-masing daerah berbeda. Analisis Ketimpangan Kemandirian Keuangan Daerah Menggunakan Indeks Williamson Antarkota di Sumatera Barat (Tilawatil Ciseta Yoda dan Rina Febrian. Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi e-ISSN 2685-5607 sehingga dimasa yang akan datang diharapkan seluruh kota dapat mandiri dengan menjadikan PAD sebagai pendapatan utama dari suatu daerah. DAFTAR RUJUKAN Akita T. Miyata S. Kurniawan P. Structural Changes and Regional Income Inequality in Indonesia: A Bidimensional Decomposition Analysis. Asian Economic Journal. Chalid. Pheni. Keuangan Daerah. Investasi, dan Desentralisasi. Jakarta: Kemitraan Portnov B. Felsenstein D. On the suitability of income inequality measures for regional analysis: Some evidence from simulation analysis and bootstrapping tests. Socio-Economic Planning Sciences. Putong. Iskandar. Pangantar Ekonomi Makro dan Mikro Edisi 5. Ghalia: Indonesia. Rodisin. Utang. Otonomi Daerah dan Desentalisasi. Bandung: Pustaka Setia Salim. Analisis Pemerataan Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten/Kota di pulau Sumatera. Universitas Andalas. Supriyadi. Armandelis, dan Rahmadi. Selamet. Analisis Desentralisasi Fiskal di Kabupaten Bungo. Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah Vol. I No. Universitas Jambi. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor . Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 TentangPemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor . Undang-Undang No. 33 tahun 2004 TentangPerimbanganKeuangan Antara PemerintahPusat Dan Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor . Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang PajakdanRetribusi Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor . Williamson J. Regional inequalities and the process of national development: a description of the . alam:Friedmann J. Alonso W . Regional policy. The MIT Press. Cambridge. Massachusetts. Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi--- Vol. 3 No. Desember 2019