JALHu: Jurnal Al Mujaddid Humaniora Volume 10. Issue 1. April 2024 p-ISSN: 2476-8855 e-ISSN: 2808-2850 DOI: https://doi. org/10. 58553/jalhu. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Konsumen dalam Sistem Pembayaran pada Unit Usaha Air Bersih Dong1. Arif Musthofa2. Nilfatri3 1,2,3Institut Islam Al Mujaddid Sabak mdonghes@gmail. Corresponding Author: Author1 Abstrak indonesia Perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran menjadi krusial dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam layanan publik seperti penyediaan air Penelitian ini membahas perlindungan konsumen dalam konteks hukum Islam pada unit usaha air bersih Bumdes Karya Bersama di Desa Pematang Rahim. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh penelitian yuridis Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara, dan studi dokumen Temuan menunjukkan bahwa konsumen seringkali dirugikan akibat keterlambatan pembayaran yang dikenai denda. Sistem pembayaran yang diterapkan Bumdes Karya Bersama secara umum sudah memenuhi standar perlindungan konsumen dengan memberikan informasi yang jelas dan jujur, serta memperlakukan konsumen secara non-diskriminatif. Dalam perspektif hukum Islam, perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran pada unit usaha air bersih sudah cukup memadai. Namun, penerapan sanksi perlu ditinjau agar lebih adil dan proporsional, sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam. Kata Kunci: Perlindungan konsumen, sistem pembayaran, air bersih, hukum Islam Abstract English Consumer protection in payment systems is crucial for ensuring justice and legal certainty, especially in public services like clean water provision. This study examines consumer protection from the perspective of Islamic law in the clean water business unit of Bumdes Karya Bersama in Pematang Rahim Village. This research uses a normative juridical approach supported by empirical juridical research. Data were collected through field observations, interviews, and document studies. Findings indicate that consumers are often disadvantaged due to late payment penalties. The payment system implemented by Bumdes Karya Bersama generally meets consumer protection standards by providing clear and honest information and treating consumers non-discriminatorily. From the perspective of Islamic law, consumer protection in the payment system for clean water units is adequate. However, the application of sanctions needs to be reviewed to be fairer and more proportional, in accordance with the principles of justice in Islam. Keywords: Consumer protection, payment system, clean water. Islamic law. PENDAHULUAN Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1. (Ramadhani, 2. Pasal ini memberikan legitimasi hukum bahwa pemanfaatan bumi, air dan kekayaan alam lainnya Page 19 sebagai sarana memakmurkan rakyat. Maka dalam konteks ini, air merupakaan di antara kekayaan negara yang penting guna kemakmuran masyarakat. Sumber daya alam khususnya sumber air bersih peranannya sangat penting bagi kehidupan manusia. Pengelolaan air menjadi wewenang negara yang telah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah menyerahkan wewenang pengelolaan air bersih ini kepada pemerintah daerah(Hamzah, 2. Tidak dapat dipungkiri bahwa air menjadi hal yang diperebutkan dan dibutuhkan oleh setiap manusia, bahkan setiap makhluk hidup di dunia membutuhkan ketersediaan air bersih. Pertumbuhan penduduk dan pembangunan ekonomi yang pesat memberikan tekanan yang sangat besar pada sumber air bersih yang langka dan tekanan tersebut terus meningkat. Ketersediaan air tanah dan sumber air baku permukaan merupakan potensi ketersedian air baku di mana air yang diambil dari air baku ini nantinya digunakan untuk memproduksi air bersih. Produksi air bersih sendiri akan mempengaruhi tingkat ketersediaan air melalui air yang di salurkan di mana kehilangan air akan mengurangi debit yang tersalurkan(Yul et al. , 1. Dalam pengelolaan air bersih seringkali konsumen menjadi pihak yang dirugikan. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung. Seringkali konsumen dijadikan objek aktivitas bisnis oleh pelaku usaha untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya(Azizah, 2. Hal itu dilakukan melalui kiatkiat promosi, metode penjualan maupun pemberian informasi yang tidak benar oleh pelaku usaha sehingga dapat menimbulkan kesalahan persepsi bagi konsumen. Minimnya pengetahuan konsumen sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha sebagai celah untuk mengelabui konsumen. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu landasan hukum untuk melindungi konsumen sehingga hak-haknya dapat dilindungi dan tidak diabaikan oleh pelaku usaha. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia. Kebutuhan masyarakat akan air minum layak dan aman untuk dikonsumsi setiap hari semakin meningkat(Mairizki, 2017. Pramesti & Puspikawati, 2. Di sisi lain penggunaan air minum melalui sumber air dalam tanah semakin tidak memungkinkan, karena persediaan air tanah semakin menipis(Ardani & Yunita, 2. Selain itu, risiko terhadap pencemaran juga semakin tinggi. Berdasarkan uraian di atas, salah satu dari sekian banyak kegiatan muamalah adalah praktek jual beli air bersih Bumdes karya Bersama di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Unit Usaha Air Bersih Bumdes Karya Bersama menjadi salah satu usaha yang bertanggung jawab dalam penyediaan air bersih di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang terbentuk pada tahun 2016 yang ditetapkan oleh keputusan kepala desa. Hal ini dilakukaan Bumdes Karya Bersama Pematang Rahim karena Page 20 masyarakat Pematang Rahim sangat membutuhkan air untuk kebutuhan sehari-harinya. Adapun praktek yang dilaksanakan adalah bergerak dalam bidang pendistribusian air Unit usaha air bersih Bumdes Karya Bersama melayani 260 KK di Desa Pematang Rahim, dalam hal pendistribusian air bersih biaya belangganan Rp 1. 700,- perkubik air bersih, serta dikenakan denda apabila terlambat membayar dengan besaran Rp 5. 000,perbulannya. Dalam observasi awal peneliti di lapangan, peneliti menemukan adanya beberapa warga yang terlambat membayar pembayaran air bersih setiap bulannya sehingga mengakibatkan dikenakan denda perbulannya. Berdasarkan uraian di atas, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui perlindungan konsumen terhadap sistem pembayaran pada unit usaha air bersih Bumdes Karya Bersama di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran pada unit usaha air bersih Bumdes Karya Bersama di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. LANDASAN TEORI Perlindungan Konsumen Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang di berikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri(Widyastuti et al. , 2. Perlindungan konsumen mempunyai cakupan yang luas meliputi perindungn terhadap perlindungan konsumen, barang, dan jasa hingga ke akibat akibat dari pemakaian barang dan jasa tersebut(Maileni, 2. Perlindungan konsumen mempunyai cakupan yang luas, meliputi perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga sampai akibat akibat dari pemakaian barang dan/atau jasa. Hukum perlindungan konsumen merupakan keseluruhan peraturan perundang undangan, baik undang undang maupun peraturan perundang undangan lainnyaserta putusan putusan hakim yang substansinya mengatur mengenai kepentingan konsumen. Dalam Pasal 1 angka . Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa Perlindungan konsumen adalah Ausegala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumenAy. Pembayaran Indonesia mempunyai sistem pembayaran yang resmi berlaku(Ridlo, 2023. Rizal et al. , 2. Sistem pembayaran tersebut mempunyai prinsip, peran, dan komponennya Sistem pembayaran tersebut terdiri dari berbagai mekanisme, peraturan, dan lembaga yang berfungsi dalam melakukan pemindahan dana sebagai upaya dalam memenuhi kewajiban yang timbul karena adanya aktivitas ekonomi. Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan sistem yang Page 21 berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia(Fidhayanti. Savitri Dewi, 2. Air Bersih Kebutuhan air bersih semakin meningkat seiring berjalannya waktu banyak limbah yang dihasilkan dari berbagai macam kegiatan sehari-hari(Azhar & Satriawan. Setyaningrum, 2. Peningkatan jumlah penduduk juga menjadi pemicunya. Pengolahan air bersih selalu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut(Fakhriyah et al. , 2. Tidak sembarang air bisa dikatakan air bersih. Secara umum, air bersih dapat dipahami sebagai salah satu jenis sumber daya alam berwujud air yang memiliki kualitas yang baik dan bisa digunakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari, misalnya seperti minum, makan, hingga sanitasi. Selain untuk konsumsi, manusia juga membutuhkan air bersih untuk memasak, mencuci pakaian, mandi, dan lain seterusnya(Widyaningsih & Widyorini, 2. Oleh karena itu, sebagai makhluk yang membutuhkan air, manusia sepatutnya menjaga kualitas air agar tetap bersih dan layak untuk dimanfaatkan. METODOLOGI Penelitian akan senantiasa bermula dari rasa ingin tahu untuk menemukan jawaban terhadap suatu permasalahan atual yang dihadapi(Ridwan et al. , 2. Jika jawaban terhadap suatu permasalahan telah diketahui, maka tidak perlu lagi diadakan Penelitian hukum . egal researc. berarti penemuan kembali secara teliti dan cermat bahan hukum atau data hukum untuk memecahkan permasalahan hukum. dikatakan penemuan kembali karena sebelum penulisan proposal, skripsi, tesis, disertasi dan lain-lain, bahan-bahan hukum atau data-data hukum itu sudah ada di berbagai tempat baik di perpustakaan maupun di lapangan. Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang didikung oleh penelitian yuridis empiris dengan objek kajian adalah tinjauan hukum Islam terhadap perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran unit usaha air bersih di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Maka mengingat begitu pentingnya kedalaman empiris dan untuk mencapai tujuan dari penelitian ini maka cara kerja atau metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif berupa pendekatan kasus, pendekatan analisis dan pendekatan sejarah serta dikombinasikan dengan dengan tipe penelitian hukum empiris yaitu berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Sesuai dengan kebutuhan data dan tujuan peneliti maka yang menjadi partisipan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa Pematang Rahim, pengurus Bumdes Karya Bersama Desa Pematang Rahim, tokoh masyarakat Desa Pematang Rahim dan 6 kepala keluarga Desa Pematang Rahim untuk mengetahui bagaimana pembayaran air bersih Page 22 yang di kelola Bumdes Karya Bersama Desa Pematang Rahim. Dan penelitian ini tepatnya berada di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini mencakup studi kasus dan observasi peneliti terlibat dengan kegiatan sehari-hari orang yang sedang diamati atau yang digunakan sebagai sumber data penelitian . articipant observatio. Dengan observasi partisipasi ini, maka data yang diperoleh akan lebih lengkap, tajam, dan sampai mengetahui pada tingkat makna data yang diperoleh dari setiap perilaku yang Proses analisis data dalam penelitian ini mengandung tiga komponen utama yaitu: Reduksi data. Penyajian data, dan Verivikasi . PEMBAHASAN Desa Pematang Rahim adalah bagian dari Dusun Simpang Kiri yang dahulunya adalah salah satu dusun dari 11 dusun dalam wilayah Desa Mendahara Ulu yang hanya meliputi wilayah Dusun Simpang Kiri. Desa Pematang Rahim adalah nama yang diambil dari nama seorang tokoh masyarakat yang dahulunya di tahun 1999 desa ini adalah bagian dari Desa Mendahara Ulu Kecamatan Mendahara yang dipimpin oleh seorang ketua RT yang bernama Rohim. Oleh karena mengalami pemekaran, nama Desa Pematang Rahim diambil dari nama ketua RT yang memimmpin pada saat itu, yaitu Rohim. Sedangkan Pematang adalah tanah pematang yang terbentang luas dan di sisinya terdapat air. Untuk meningkatkan ketersediaan air minum di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu, maka dibentuk Unit Usaha Air Bersih yang dikelola oleh BUMDES Karya Bersama di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu. Tujuan dibentuknya BUMDES Karya Bersama di Desa Pematang Rahim salah satunya adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan memenuhi ketersediaan air minum di wilayah Desa Pematang Rahim. Terkait dengan kebijakan penyediaan sumber air bersih di Desa Pematang Rahim baru mencapai 69,65% dari jumlah tersebut layanan air bersih yang dapat diberikan oleh BUMDES Karya Bersama baru sebesar 20,77% dengan wilayah kerja pelayanan meliputi empat dusun yakni Dusun Simpang Kiri. Dusun Karya mandiri. Dusun Teladan. Dusun Karya Maju dan Dusun Pematang Sani. Perlindungan Konsumen Terhadap Sistem Pembayaran pada Unit Usaha Air Bersih Bumdes Karya Bersama di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Konsumen Indonesia merupakan bagian dari konsumen global, sehingga gerakan konsumen di dunia Internasional mau tidak mau menembus batas-batas Negara, dan mempengaruhi kesadaran konsumen lokal untuk berbuat hal yang sama. Persaingan antar produsen saat ini semakin kuat, dan hal ini berarti konsumen mempunyai banyak pilihan terhadap produk barang dan jasa yang dikonsumsinya. Gejala-gejala itu memberikan pengaruh kepada gerakan konsumen di dunia khususnya di Indonesia, yakni mulai beralih dari isu-isu konsumen dari sekedar mempersoalkan mutu menuju ke arah yang lebih berskala makro dan universal. Perhatian konsumen dalam negeri sama Page 23 dengan perhatian konsumen diberbagai Negara, dan konsumen kita pun konsumen Pasal 1 ayat . Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen selanjutnya dalam tulisan ini disingkat dengan UUPK menyatakan bahwa perlindungan konsumen adalah AuSegala upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum yang memberikan perlindungan kepada konsumenAy. Secara yuridis formal istilah konsumen dinyatakan dalam pasal 1 ayat . UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen . elanjutnya disingkat (UUPK) yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Hal yang sama juga ditentukan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat istilah konsumen adalah setiap pemakai dan/atau pengguna barang dan/atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk orang lain. Posisi konsumen dipandang masih lemah, maka harus dilindungi oleh Salah satu sifat sekaligus tujuan hukum adalam memberikan perlindungan . kepada masyarakat. Bentuk pengayoman tersebut dengan perlindungan Perlindungan konsumen diatur pada pasal 1 ayat . UUPK yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada Pasal 1 angka . UUPK menyebutkan: AuPerlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumenAy. Perlindungan konsumen mempunyai cakupan yang luas meliputi perlindungan terhadap konsumen barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga ke akibat-akibat dari pemakaian barang dan jasa itu(Bustomi, 2. Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk di dalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan hakhaknya. Dengan mengetahui hak-hak konsumen tentu terdapat kewajiban sebagai Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Kewajiban Konsumen adalah: Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara Page 24 Adanya kewajiban dari para pelaku usaha artinya para pelaku usaha mempunyai tanggung jawab produk . elaku usah. yaitu tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut. Setelah terkait dengan perlingungan konsumen, kemudian peneliti akan menjelaskan terkait dengan sistem pembayaran pada Unit Usaha Air Bersih Bumdes Karya Bersama di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sebagaimana telah peneliti juga sebutkan sebelumnya bahwa Bumdes Karya Bersama di Desa Pematang Rahim memiliki cukup banyak pelanggan yang tersebar di lima dusun, yaitu sebanyak 135 pelanggan pada tahun 2020, tahun 2021 sebanyak 160 pelanggan dan tahun 2022 sebanyak 177 pelanggan. Dengan banyaknya jumlah pelanggan menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bumdes Karya Bersama juga tinggi. Adapun terkait dengan perlindungan konsumen yang diberikan terhadap sistem pembayaran pada Unit Usaha Air Bersih Bumdes Karya Bersama di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Mengenai hal ini, pihak Unit Usaha Air Bersih Bumdes Karya Bersama di Desa Pematang Rahim senantiasa berusaha memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai sistem pembayaran yang digunakan, yaitu langsung membayar ke kantor atau tempat yang sudah ditentukan. Demikian juga terkait dengan denda apabila terjadi keterlambatan juga sudah diatur dengan jelas. Peraturan tentang pemberian denda atas keterlambatan pembayaran berlaku sebanyak 3 . Untuk keterlambatan 1 . bulan diwajibkan membayar denda berupa uang sebanyak masing-masing Rp. 5000,- untuk kelompok sosial, rumah tangga, dan niaga sementara Rp. 000,- untuk industri. Keterlambatan 2 . bulan dilakukan penyegelan instalasi dan pemutusan instalasi apabila keterlambatan pembayaran sudah mencapai 3 . Denda sebagaimana dimaksud dibayar sekaligus pada saat pelanggan melakukan pembayaran atas pemakaian air minum. Dalam penyelenggaraan BUMDES Karya Bersama Desa Pematang Rahim terdapat pembiayaan yang dikenakan kepada penerima manfaat di masingmasing wilayah pelayanan, seperti iuran yang diberikan masyarakat berupa balas jasa dan oprasional kepada para penggelola. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur tidak Dalam sistem pembayaran pada Unit Usaha Air Bersih Bumdes Karya Bersama di Desa Pematang Rahim, pihak pengelola selalu memperlakukan serta melayani konsumen secara benar dan jujur dengan tidak ada diskriminasi. Kebijakan denda pada Bumdes Page 25 Karya Bersama merupakan suatu sanksi adminstrasi yang diperuntukan bagi seluruh pengguna tanpa terkecuali, hal tersebut bertujuan agar pengguna memiliki tanggung jawab terhadap fasilitas yang telah digunakan dari jaringan Bumdes Karya Bersama. Dalam meminimalisir terjadinya devisit anggaran operasinal pada seluruh perawatan Bumdes Karya Bersama, maka pendapat atau laba Bumdes Karya Bersama harus benarbenar ditekan dan dipastikan, terjadinya kendala tentu bermula pada keterlembatan atau tagihan pengguna yang tidak diselesaikan pada tepat waktu. Tentu hal ini sangat penting dilakukan karena setiap peralatan produksi harus membutuhkan perawatan secara Selain sanksi denda, dalam upaya menerapkan ketertiban kepada seluruh pengguna jaringan Bumdes Karya Bersama menerapkan sanksi keras berupa pencabutan amper meter pengguna, hal ini akan terealisasi bagi pengguna yang tidak membayar tagihan selama 3 bulan. Sanksi pencabutan jaringan diberlakukan agar seluruh pengguna sadar akan hak dan kewajibannya, agar tidak berimbas pada pembengkakan tagihan. Sikap tegas ini diupayakan pihak Bumdes Karya Bersama sejak awal pendaftaran yang tertuang dalam perjanjian jual beli, demi terciptanya hubungan timbal balik yang saling Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Konsumen dalam Sistem Pembayaran pada Unit Usaha Air Bersih Bumdes Karya Bersama di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Manusia merupakan makhluk sosial yang dalam memenuhi kehidupannya membutuhkan interaksi dengan manusia yang lain. Dalam pergaulan hidup, setiap manusia mempunyai kepentingan terhadap orang lain, sehingga menimbulkan hak dan Setiap orang mempunyai hak yang wajib selalu diperhatikan orang lain dan dalam waktu sama juga memikul kewajiban yang harus ditunaikan terhadap orang lain. Membayaran tagihan dalam bentuk jual beli atau perjanjian kedua belah pihak yang saling membutuhkan merupakan suatu kewajiban bagi masnusia sebagai mahluk sosial, seperti halnya pembayaran rekening listik. PDAM, dan tagihan-tagihan lain sesuai dengan kesepakatan bersama. Tidak terkecuali pada Bumdes Karya Bersama Desa Pematang Rahim. Penerapan denda pada Bumdes Karya Bersama Desa Pematang Rahim pada dasarnya sangat mempertimbangkan pendapatan masyarakat pada ekonomi ke bawah. Adanya jual beli mengakibatkan terjadinya perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli adalah perjanjian yang terjadi antara dua pihak, yaitu pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli. Perjanjian ini mengakibatkan tiap-tiap pihak memikul hak dan kewajiban. Pihak pertama berhak menerima barang, sedangkan pihak kedua berhak menerima uang sebagai pengganti barang. Pihak pertama berkewajiban membayar harga barang dengan uang dan pihak kedua berkewajiban menyerahkan barang yang sudah Page 26 Mekanisme transaksi yang dipraktikkan oleh Bumdes Karya Bersama adalah praktik jual beli air dengan cara berlangganan, di mana pihak Bumdes Karya Bersama sebagai penjual berkewajiban memberikan air bersih kepada pengguna terlebih dahulu, sedangkan pihak pengguna jaringan dalam hal ini pembeli melaksanakan kewajiban membayar setelah menggunakan air bersih tersebut selama satu bulan lamaya. Hal ini yang memunculkan praktik denda di Bumdes Karya Bersama, di mana kedua belah pihak dalam hal ini pengguna dan penyedia telah sama-sama memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur administrasi. Sistim pengenaan denda Bumdes Karya Bersama Desa Pematang Rahim berdasarkan akad atau perjanjian antara kedua belah pihak, perjanjian tesebut terikat pada saat melakukan pendaftaran untuk menyalur jaringan air bersih di Bumdes Karya Bersama Desa Pematang Rahim. Selayaknya perusahaan yang bergerak di bidang penyedia barang atau jasa tentu sangat memertimbangkan untung rugi pada setiap transaksi, hal ini dikarenakan Bumdes Karya Bersama Desa Pematang Rahim merupakan peralatan yang butuh perawatan agar menciptakan kenyamanan pengguna setiap saat. Berangkat dari hadist di atas bahwa menunda-nunda pembayaran bagi yang mampu membayar yang telah menjadikan kewajiban merupakan perbuatan dosa, dengan kata lain keterlambatan pembayaran tidak diperbolehkan karena merugikan salah satu pihak dari akad yang telah disepakati. Penyedia layanan barang maupun jasa merupakan suatu asas jual beli pasca bayar, di mana pengguna diwajibkan membayar setelah menikmati jasa tersebut agar terciptanya saling tolong-menolong dalam Sama halnya Bumdes Karya Bersama yang pada hakikatnya sebagai penyedia layanan air bersih untuk kemaslahatan masyarakat menerapkan praktik denda terhadap penunggakan pembayaran tagihan. Penerapan praktik denda tersebut berdasarkan prinsip disiplin, artinya penerapan denda bagi seluruh pengguna jaringan Bumdes Karya Bersama Desa Pematang Rahim agar tepat waktu dalam menyelesaikan tagihan penggunaan air setiap bulannya, hal ini bertujuan untuk kepentingan bersama antara pihak Bumdes Karya Bersama Desa Pematang Rahim dan pengguna jaringan. Seperti diketahui bahwa produksi layanan air bersih menggunakan peralatan yang butuh perawatan secara berkala, agar pendistribusian tetap lancar sesuai tarif pembayaran yang dibebankan kepada pengguna jaringan Bumdes Karya Bersama Desa Pematang Rahim. Perawatan yang harus dilakukan oleh pihak Bumdes Karya Bersama Desa Pematang Rahim akibat yang ditimbulkan adalah jika terjadi kerusakan karena kurangnya perawatan saluran tidak dapat mengalir hingga perbaikan dapat diselesaikan. Mesin dan peralatan lain seperti pipa saluran merupakan nyawa dari sebuah penyedia layanan, kerena peralatan tersebut adalah kebutuhan utama dalam memberikan pengaliran air bersih. Penerapan praktik denda pada Bumdes Karya Bersama Desa Pematang Rahim selain dala rangka meningkatkan kedisiplinan juga untuk memberikan efek jera kepada pengguna yang menunda-nunda pembayaran, dengan adanya denda Page 27 pengguna akan mempertimbangkan pengeluaran biaya beban pada setiap bulannya agar lebih tepat waktu dalam melakukan pelunasan tagihan rekening air. Penerapan praktik denda pada Bumdes Karya Bersama Desa Pematang Rahim semata-mata untuk memberikan efek jera kepada seluruh pengguna jaringan yang sengaja menunda-nunda pembayaran tagihan. Hal ini dilakukan akan agar seluruh pengguna dapat membayar tagihan tepat waktu sasuai waktu yang telah ditentukan, jika banyak terjadi penggunakan pembayaran oleh pengguna, maka sudah dipastikan Bumdes Karya Bersama akan mengalami kerugian yang sangat besar pada setiap Hal ini merupakan bentuk upaya Bumdes Karya Bersama Desa Pematang Rahim untuk meningkatkan kesadaran seluruh pengguna jaringan dalam memberikan timbal balik saling menguntungkan agar terciptanya kesamaan persepsi saat melakukan akad pada mula melakukan pendaftaran sebagai pengguna layanan Bumdes Karya Bersama Desa Pematang Rahim. KESIMPULAN Perlindungan konsumen terhadap sistem pembayaran pada unit usaha air bersih Bumdes Karya Bersama di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur dilakukan dengan: . senantiasa berusaha memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai sistem pembayaran yang digunakan, yaitu langsung membayar ke kantor atau tempat yang sudah ditentukan. Demikian juga dengan jumlah tarif yang harus dibayar setiap meter kubik air yang digunakan. pihak pengelola selalu memperlakukan serta melayani konsumen secara benar dan jujur dengan tidak ada diskriminasi. Tinjauan hukum Islam terhadap perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran pada Unit Usaha Air Bersih Bumdes Karya Bersama di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui penerapan denda adalah sesuai dengan hukum Islam. Penerapan praktik denda tersebut berdasarkan prinsip disiplin, artinya penerapan denda bagi seluruh pengguna jaringan Bumdes Karya Bersama Desa Pematang Rahim agar tepat waktu dalam menyelesaikan tagihan penggunaan bebesan setiap bulannya. REFERENSI.