Jurnal Point Equilibrium Manajemen & Akuntansi Vol. No. Maret 2024 e-ISSN: 2686-1135 Page: 137-150 Submit: 24 September 2024 Review Artikel: 28 September 2024 Revisi: 27 Oktober 2024 Publish: 30 Oktober 2024 =======================================JPEMA======================================= MODEL PENGELOLAAN DANA DESA BERBASIS GOOD GOVERNANCE: STUDI KASUS NAGARI LAREH NAN PANJANG SELATAN Syofria Meidona, . Risa Wahyuni EDT, . Novi Hendri, . Ali Yusman 1,2,3,4 Universitas Sumatera Barat Email: 1syofriameidona@gmail. com, 2risawahyuniedt@gmail. com, 3novihendri@gmai. aliyusman8230@gmail. ABSTRACT This study analyzes the process of managing village funds in Nagari Lareh Nan Panjang Selatan. Padang Pariaman Regency, using the principles of accountability, transparency, and community participation to realize good governance. The analysis method used is included in qualitative descriptive research. Primary data is obtained through direct interviews with informants in related fields such as the village head, village secretary. BUMNag director and village officials around Nagari Lareh Nan Panjang. The results showed that Nagari Lareh Nan Panjang Selatan has implemented village fund management in accordance with applicable regulations, by prioritizing the principles of accountability, transparency, and community participation, which contribute to the achievement of good governance. This research provides insight into effective village fund management practices, in line with applicable regulations and can be said to be accountable, transparent and uphold community participation. The principle of accountability in the planning, implementation and accountability process of Village Fund Management in Nagari Lareh Nan Panjang Selatan is in accordance with Permendagri No. 113 of 2014. Good management will realize good government as well. The application of this accountability principle aims as a benchmark or reference for the government in carrying out activities in village financial management. The results of this study also participate in other regency. Keywords: Village fund management, good governance, accountability, transparency, community participation ABSTRAK Penelitian ini menganalisis proses pengelolaan dana desa di Nagari Lareh Nan Panjang Selatan. Kabupaten Padang Pariaman, dengan menggunakan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan tata kelola yang baik . ood governanc. Metode analisis yang digunakan termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan informan di bidang terkait seperti wali nagari, sekretaris nagari, direktur BUMNag dan para perangkat nagari di sekitaran Nagari Lareh Nan Panjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Nagari Lareh Nan Panjang Selatan telah melaksanakan pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat, yang berkontribusi pada tercapainya tata kelola yang baik. Penelitian ini memberikan wawasan tentang praktik pengelolaan dana desa yang efektif, sejalan dengan aturan yang berlaku serta dapat dikatakan akuntabilitas, transparan dan menjunjung tinggi partisipasi masyarakat. Prinsip akuntabilitas dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa di Nagari Lareh Nan Panjang Selatan telah sesuai dengan Permendagri No 113 Tahun 2014. Pengelolaan yang baik akan mewujudkan pemerintah yang baik juga. Penerapan prinsip akuntabilitas ini bertujuan sebagai patokan atau acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa. Hasil penelitian ini juga ikut serta menjawab kekhawatiran terkait penyalahgunaan dana dan menawarkan model yang dapat diterapkan di daerah lain. Kata Kunci: Pengelolaan dana desa, good governance, akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat PENDAHULUAN Pemerintahan di Indonesia saat ini berkembang dengan pesat, baik itu pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, hal itu disebabkan oleh adanya otonomi daerah. Otonomi daerah adalah wewenang dan kewajiban yang diberikan pemerintah pusat pada pemerintah derah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan. Salah satu kebijakan pemerintah pusat adalah otonomi daerah, yang mana daerah diberi kuasa untuk mengatur daerahnya masing-masing. Untuk mengelola daerahnya masing tentunya pemerintah daerah mendapatkan dana atau anggaran yang berasal dari pemerintah pusat, salah satunya adalah dana desa. Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber dana di setiap desa untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa memenuhi kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes. sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat belum maksimal. Dana desa menurut (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, 2. adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang di tujukan kepada desa yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten atau Kota yang di gunakan untuk membiayai seluruh penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana. Dari dana desa tersebut di butuhkan adanya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan tanggung jawab. Desa sebagai sistim pemerintahan terkecil menuntut adanya pembaharuan dan perubahan guna mendukung pembangunan desa yang lebih maju. Dengan adanya dana desa maka pemerintahan desa memiliki peran yang besar untuk mengelola dan mempertanggung jawabkan dana tersebut. Pemerintah desa harus menerapkan akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyrakat dalam tata kelola pemerintahan tersebut. Penelitian mengenai dana desa telah banyak dilakukan oleh beberapa peneliti terdahulu, seperti (Ardiyanti, 2019. Fachrudin, 2019. Juliana, 2017. Mondong, 2013. Nahruddin, 2017. Putra. Rizky, 2017. Rosalina, 2013. Setiawan, 2017. Sugista, 2017. Syaeful, 2019. Todaro, 1998. Tundunaung, 2. , namun hanya sedikit yang berfokus pada pengelolaan dana desa untuk mewujudkan tata kelola yang baik . ood governanc. Penelitian ini dilaksanakan karena kurangnya studi yang secara spesifik dalam mengeksplorasi penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat khususnya di Nagari Lareh Nan Panjang Selatan sebagai studi kasus. Nagari Lareh Nan Panjang Selatan, yang dipilih karena implementasinya dalam mengelola dana desa yang diklaim telah sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Jika suatu pemerintahan atau perusahaan dapat dikelola dengan baik untuk pengelolaan baik keuangannya maupun sumber daya manusia, maka suatu daerah akan terjamin kualitasnya (Meidona, 2019. Meidona & Yanti, 2. Meskipun banyak penelitian sebelumnya membahas pengelolaan dana desa, penelitian ini menambahkan nilai dengan menyoroti praktik nyata di tingkat nagari yang sering menghadapi tantangan dalam pelaksanaan tata kelola yang baik, terutama terkait dengan keterbatasan sumber daya manusia dan partisipasi masyarakat yang Beberapa aspek yang dianalisis dalam penelitian ini yaitu perencanaan pengelolaan dana desa, termasuk musyawarah nagari dan penyusunan dokumen perencanaan. pelaksanaan pengelolaan dana desa, meliputi realisasi anggaran untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan bencana dan pelaporan dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, termasuk pemanfaatan aplikasi SISKEUDES. Pendekatan yang digunakan dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini yaitu pendekatan deskriptif kualitatif dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan pemangku kepentingan terkait dan data sekunder berupa dokumen resmi nagari. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan model pengelolaan dana desa yang dapat diterapkan di daerah lain dengan kondisi serupa. Nagari Lareh Nan Panjang Selatan dibentuk pada tahun 2016 dan di kepalai oleh Pejabat Di tahun 2018 terbentuk pemerintahan defenitif dan dikepalai oleh wali Nagari masa jabatan hingga tahun 2024. Nagari Lareh Nan Panjang Selatan berada di Kecamatan VII Koto. Kabupaten Padang Pariaman. Provinsi Sumatera Barat dengan Kode Desa 1305052005. Nagari ini memiliki luas wilayah 349,00 Ha. Untuk penyelenggaraan jalannya pemerintahan desa. Nagari Lareh Nan Panjang Selatan mendapat kucuran dana desa dari pemerintahan pusat setiap tahunnya. Berikut dana desa yang di terima Nagari Lareh Nan Panjang Selatan selama lima tahun terakhir sesuai tabel 1. TAHUN JUMLAH REALISASI SILPA DANA DESA Rp 791. 000,Rp 107,Rp 29. Rp 807. 000,Rp 600,Rp 51. Rp 882. 000,Rp 840,Rp 2. Rp 1. 000,Rp 1. 500,Rp 9. Rp 1. 000,Rp 1. 227,Rp 27. 773,Sumber: Bendahara pemerintahan nagari Lareh Nan Panjang Selatan Tabel 1. Dana Desa nagari Lareh Nan Panjang Selatan tahun 2019 Ae 2023 Berdasarkan tabel 1 pemerintahan Nagari Lareh Nan Panjang Selatan selalu mendapatkan peningkatan dana desa setiap tahunya. Pada tahun 2019 Nagari Lareh Nan Panjang Selatan (LNPS) dapat dana desa sebanyak Rp 791. 000,00 terealisasi sebanyak Rp 761. 107,00 dan silpa sebanyak Rp 29. 893,00 jadi terealisasinya sebanyak 96,3% silpanya 3,7%. Anggaran ini terealisasi untuk bidang penyalenggaraan pemerintahan nagari 0% untuk bidang pembangunan pemerintahan nagari 70,4%, untuk bidang pemberdayaan masyarakat 25,9%, dan untuk penanggulangan bencana 0%. Di tahun 2019 pemerintahan Nagari Lareh Nan Panjang Selatan hanya merealisasikan anggaran dua bidang kegiatan saja, yaitu bidang pembangunan pemerintahan nagari dan bidang pemberdayaan masyarakat nagari. Di bidang pemberdayaan masyarakat juga termasuk anggaran untuk modal awal BUMNAG Badan Usaha Milik Nagari Lareh Nan Panjang Selatan. Pada tahun 2023 berhasil mempertahankan kinerjanya sehingga dana desa terus naik menjadi Rp 1. 000,00 teralisasi dengan baik sejumlah Rp 1. 227,00 dan bersilpa Rp 773,00. Anggaran terealisasi tahun ini sebanyak 97,48% silpa sebanyak 2,52%. Anggaran ini direalisasikan untuk bidang bidang penyalenggaraan pemerintahan nagari 2,74% untuk bidang pembangunan pemerintahan nagari 57,79%, untuk bidang pemberdayaan masyarakat 27,14%, dan untuk penanggulangan bencana 9,8%. Di tahun 2023 pemerintahan Nagari Lareh Nan Panjang Selatan merealisasikan anggaran empat bidang, yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan nagri, bidang pembangunan pemerintahan nagari, bidang pemberdayaan masyarakat nagari, dan bidang penanggulanan bencana. Di anggaran penanggulangan bencana juga termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Oleh karena hal tersebut pemerintahan Nagari Lareh Nan Panjang Selatan mendapat tambahan dana desa yang disebut alokasi kinerja dana desa (AK). Dari tahun 2021 sampai tahun 2023 karena kinerja pemerintahan nagari terus meningkat maka Dana Desa Nagari Lareh Nan Panjang Selatan terus bertambah. Alokasi Kinerja adalah alokasi dana yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. Menurut Kementerian Keuangan bahwa ada beberapa indikator yang dinilai diantaranya adalah ketepatan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes. , keberadaan Rencana Pemerintahan Jangka Menengah (RPJMDes. , keberadaan Rencana Kerja Pemerintah (RKPDes. keberadaan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Persentase besaran BLT terhadap Dana Desa, persentase besaran dana Covid-19 terhadap Dana Desa, persentase besaran dana stunting terhadap Dana Desa, persentase besaran belanja ketahanan pangan terhadap Dana Desa, persentase kontribusi bumdes terhadap Pendapatan Asli Desa. Persentase besaran belanja untuk penanganan kesehatan masyarakat, dan Persentase jumlah pelibatan warga setempat pada program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). KAJIAN TEORI Dana Desa merupakan suatu dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintahan daerah untuk pembangunan desa dan meningkatkan sarana pelayanan masyarakat. Dana desa menurut (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, 2. adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang di tujukan kepada desa yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten atau Kota yang di gunakan untuk membiayai seluruh penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat. Dari dana desa tersebut di butuhkan adanya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan tanggung Desa sebagai sistim pemerintahan terkecil menuntut adanya pembaharuan dan perubahan guna mendukung pembangunan desa yang lebih maju. Dengan adanya dana desa maka pemerintahan desa memiliki peran yang besar untuk mengelola dan mempertanggung jawabkan dana tersebut (Ismail, 2. Pemerintah desa harus menerapkan akuntabilitas, transparansi serta partisipasi masyrakat dalam tata kelola pemerintahan tersebut. Desa merupakan pemerintahan terendah yang dikepalai oleh kepala desa yang diakui oleh pemerintahan, dan diberi wewenang untuk mengelola anggaran sesuai regulasi dan aturan,dan juga sebutan lainnya dikabupaten padang pariaman adalah nagari (Ferina, 2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga dengan sistem pemerintahan sendiri . ikepalai oleh kepala des. atau desa adalah kumpulan rumah di luar kota yang membentuk satu kesatuan. (Bawono & Setyadi, 2. Pengertian desa menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah: kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam negara kesatuan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1. Desa adalah desa dan adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Nagari, adalah kesatuan masyarakat hukum yang batas wilayahnya berwenang untuk mengatur, dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia. Selain penyebutan yang berbeda, para ahli juga mendefinisikan desa dengan berbagai pengertian. Berikut deskripsinya: Istilah desa menurut Dr Riant nugroho firre dalam bukunya yang berjudul kepemimpinan pemerintahan desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangga berdasarkan hak asal usul dan dat istiadat yang diakui dalam pemerintahan nasional dan berada didaerah kabupaten atau kota. (SUPRAPTO, 2. Agar dana desa dapat dikelola dengan baik maka dala suatu pemerintahan perlu menerapkan prinsip good governance atau tata kelola yang baik (EDT, 2024. EDT et al. , 2023. Saputra et al. , 2. Good governance menurut (Mardiasmo, 2. adalah Tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih pada suatu organisasi yang dituntut oleh rakyat untuk mendapatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsipnya serta dapat memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. World Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggara manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha (Annisa, 2. Sedangkan menurut United Nations Development Programme (UNDP) good governance adalah penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. (Annisa, 2. Dari penjelasan diatas maka dapat digambarkan sebagai berikut: PENELITIAN RELEVAN Penelitian mengenai dana desa yang sudah dilaksanakan oleh beberapa peneliti terdahulu adalah sebagai berikut: Pertama, studi Ardiyanti, . berfokus pada subjek penelitian pada Desa Woro. Kecamatan Kragan. Kabupaten Rembang. Penelitian ini lebih menitikberatkan pada pengaruh transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat terhadap pemberdayaan masyarakat di desa tersebut. Penelitian ini mendeskripsikan dampak transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat adalah aspek kunci yang diukur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan kuantitatif dengan pengujian statistik untuk melihat hubungan antara variabel transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terhadap pemberdayaan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat secara signifikan memengaruhi tingkat pemberdayaan masyarakat di Desa Woro. Penelitian Ardiyanti lebih fokus pada dampak pengelolaan dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat, sementara penelitian tentang Nagari Lareh Nan Panjang Selatan lebih menekankan pada evaluasi proses pengelolaan dana desa untuk mewujudkan tata kelola yang baik. Kedua. Juliana . meneliti di Desa-desa di Kecamatan Ayah. Kabupaten Kebumen, dengan fokus pada pemerintah desa. Penelitian ini lebih menitikberatkan pada hubungan antara akuntabilitas, efektivitas, dan transparansi pemerintah desa terhadap keberhasilan pengelolaan dana desa. Ruang lingkup penelitian ini yaitu memperhatikan pengelolaan dana desa dalam konteks efisiensi dan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif untuk mengukur dampak akuntabilitas, efektivitas, dan transparansi terhadap pengelolaan dana desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas, efektivitas, dan transparansi memiliki peran penting dalam keberhasilan pengelolaan dana desa, tetapi pelaksanaannya masih memerlukan perbaikan di beberapa aspek, seperti transparansi kepada Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya yaitu penelitian Juliana berfokus pada hubungan antara faktor internal pemerintahan desa . kuntabilitas, efektivitas, transparans. terhadap pengelolaan dana desa, sedangkan penelitian Nagari Lareh Nan Panjang Selatan menitikberatkan pada penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik secara menyeluruh, termasuk partisipasi masyarakat sebagai komponen kunci. Ketiga. Fachrudin . melakukan penelitian di Desa-desa di Kecamatan Pringapus. Kabupaten Semarang, dengan fokus pada pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa. Fokus Penelitian yaitu mengevaluasi hubungan antara akuntabilitas, efektivitas, partisipasi masyarakat, dan transparansi terhadap kualitas pengelolaan dana desa. Ruang Lingkupnya yaitu Menekankan bagaimana faktor internal pemerintahan desa dan partisipasi masyarakat memengaruhi keberhasilan pengelolaan dana desa di Kecamatan Pringapus. Metode Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif untuk mengukur hubungan antar variabel . kuntabilitas, efektivitas, partisipasi, transparans. terhadap pengelolaan dana desa. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa keempat variabel . kuntabilitas, efektivitas, partisipasi, transparans. memiliki pengaruh signifikan terhadap keberhasilan pengelolaan dana desa, tetapi implementasinya masih bervariasi antar desa. Penelitian Fachrudin lebih berfokus pada hubungan kuantitatif antar variabel yang memengaruhi pengelolaan dana desa, sedangkan penelitian Nagari Lareh Nan Panjang Selatan menekankan evaluasi kualitatif proses pengelolaan dana desa dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, dengan menyoroti peran partisipasi masyarakat dalam konteks pemerintahan adat. METODA Dilihat dari obyek dan metode analisis yang digunakan, maka penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif (Sugiyono, 2. Studi deskriptif . escriptive stud. , bertujuan dengan aspek-aspek yang relevan dengan fenomena yang diamati. Studi ini membantu peneliti untuk menjalankan karakteristik dari subyek yang diteliti, mengkaji beberapa aspek dalam fenomena pengelolaan Dana Desa (DD) dalam mewujudkan good governance, dan menawarkan ide masalah untuk pengujian atau penelitian selanjutnya (Nahruddin, 2. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa Data Primer dan Data Skunder. Data Primer adalah Data yang merujuk pada informasi yang dikumpulkan atau dibuat oleh peneliti untuk tujuan penelitian tertentu. Proses pengumpulan data primer melibatkan penggunaan metode penelitian seperti survei, wawancara, atau observasi langsung. Data primer sering kali dianggap sebagai sumber informasi yang paling otoritatif dan orisinal karena peneliti sendiri yang terlibat langsung dalam pengumpulan data tersebut. dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara langsung Wali Nagari. Sekretaris. Kaur Keuangan. Wali korong. Bumnag dan Lembaga melalui observasi pengamatan langsung di objek penelitian. Data sekunder adalah informasi yang telah dikumpulkan oleh pihak lain untuk tujuan yang mungkin berbeda dengan tujuan penelitian yang sedang dilakukan. Data sekunder dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk publikasi ilmiah, basis data, laporan pemerintah, atau sumber informasi online. Peneliti menggunakan data sekunder untuk menganalisis, menginterpretasikan, atau memperluas pengetahuan tentang topik tertentu tanpa melakukan pengumpulan data secara Data Skunder dalam penelitian ini diperoleh melalui dengan meminta data laporan keuangan, dokumen-dokumen pemerintahan Nagari Lareh Nan Panjang Selatan mengenai penyaluran dana desa. Untuk mendapatkan data yang menunjang dalam penelitian ini maka digunakan metode penelitian sebagai berikut: Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian dengan membaca buku-buku, literatur, laporan-laporan tertulis dan tulisan- tulisan ilmiah yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian Lapangan, yaitu pengumpulan data dengan pengamatan secara langsung terhadap obyek yang diteliti. Dalam mengumpulkan data secara langsung dengan menempuh cara sebagai berikut : . Observasi. Secara umum. Observasi merupakan suatu aktivitas pengamatan mengenai suatu objek tertentu secara cermat secara langsung di lokasi penelitian tersebut berada. Selain itu, observasi ini juga termasuk kegiatan pencatatan yang dilakukan secara sistematis tentang semua gejala objek yang diteliti. Wawancara merupakan teknik pengumpulan data melalui proses tanya jawab lisan yang berlansung satu arah , artinya pertanyaan datang dari pihak yang mewawancarai dan jawaban diberikan oleh yang diwawancara. Dalam penelitian Pengelolaan Dana Desa dalam Mewujudkan Good Govenance, peneliti akan berperan penuh sebagai observer dan pewawancara. Peneliti akan mencatat semua kejadian dan data, serta informasi dari informan yang selanjutnya digunakan sebagai bahan penulisan laporan hasil penelitian. Dalam penelitian ini melakukan tanya jawab dengan Wali Nagari. Perangkat Nagari. Bumnag. Lembaga, dan Masyarakat untuk mendapatkan informasi yang kompeten. Pada penelitian kualitatif, peneliti memasuki situasi sosial tertentu, melakukan observasi dan wawancara kepada orang-orang atau informan yang dipandang tahu tentang situasi sosial Pengambilan sampel secara random. Berdasarkan data dari sampel tersebut selanjutnya di generalisasikan ke populasi, dimana sampel tersebut diambil. Berdasarkan jenis data yang diperlukan, maka dalam penelitian ini, yang dijadikan informan oleh peneliti adalah sekelompok objek dijadikan sumber data dalam penelitian yang bentuknya dapat berupa manusia, benda-benda, dokumen-dokumen dan sebagainya. Dengan demikian berdasarkan permasalahan yang ada dalam penelitian ini, maka yang menjadi sumber data adalah Wali Nagari. Perangkat Nagari. Lembaga Nagari. Dan Masyarakat Nagari. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah seperti dalam tabel berikut: POSISI JABATAN Wali Nagari Sekretaris Nagari Bendahara /Kaur Keuangan Kasi Kesejahteraan Masyarakat Wali Korong Ketua Bamus Ketua Lpm Ketua Karang Taruna Direktur Bumnag Tokoh Masyarakat JUMLAH Sumber : Pemerintahan nagari Lareh Nan Panjang Selatan Tabel 2. Informan Penelitian JUMLAH 1 Orang 1 Orang 1 Orang 1 Orang 4 Orang 1 Orang 1 Orang 1 Orang 1 Orang 2 Orang 14 Orang Berdasarkan table diatas, jumlah informan untuk diteliti yaitu sebanyak 14 orang. Dengan menggunakan teknik wawancara dan observasi, penelitian ini dapat menyimpulkan bagaimana pengelolaan pemerintahan di Nagari Lareh Nan Panjang. HASIL DAN PEMBAHASAN Perencanaan Pengelolaan Dana Desa Dalam perencanaan pengelolaan Dana Desa pemerintahan Nagari Lareh Nan Panjang Selatan telah melakukan upaya untuk menjemput aspirasi masyarakat seperti melaksanakan kegiatan rembuk korong dan mengadakan musrembang nagari. Pemerintahan nagari selalu berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam musyawarah selalu memotivasi masyarakat untuk mengusulkan kegiatan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Berdasarkan pernyataan Wali Nagari dan Sekretaris Nagari bahwa pemerintahan Nagari Lareh Nan Panjang Selatan telah melakukan prosedur Pengelolaan Dana Desa sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku yaitu Permendagri No 113 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dapat dilihat setelah melakukan wawaancara dengan aparatur nagari dan mencocokannya dengan peraturan yang ada atau yang berlaku maka pemerintahan Nagari Lareh Nan Panjang Selatan memang telah melakukan prosedur Pengelolaan Dana Desa sesuai dengan Permendagri No 113 Tahun 2014. Dimana pada perencanaan yang dilakukan dimulai dari musyawarah nagari pembentukan tim, musyawarah korong, musrembang, dan juga dalam malakukan proses perencanaan dalam menyusun RPJM nagari. RKP nagari, dan APB nagari telah sesuai dengan Permendagri No 113 Tahun 2014. Penelitian ini sesuai dengan penelitian terdahulu (Isbandi, 2007. Sugista, 2017. Syaeful, 2. Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan pernyataan Wali Nagari. Sekretaris Nagari dan Kassi Kesejahteraan Masyarakat dalam proses pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa di Nagari Lareh Nan Panjang Selatan bahwa proses pelaksanaan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Permendagri No 113 Tahun 2014. Dimana hal yang pertama kali dilakukan dalam proses pelaksanaan adalah membuat RAB pada saat akan melakukan kegiatan atau program kerja nagari. Setelah membuat RAB langkah selanjutnya yaitu tim pelaksana kegiatan atau TPK membuat atau mengajukan SPP guna untuk mencairkan dana yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan. Hal ini dapat dilihat setelah melakukaan wawancara dengan perangkat nagari dan mencocokan hasil wawancara dengan peraturan yang berlaku. Mekanisme pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa di Nagari Lareh Nan Panjang Selatan telah sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku yaitu Permendagri No 113 Tahun 2014. Penelitian ini juga sesuai dengan penelitian terdahulu, (Fachrudin, 2019. Kristianten, 2006. Setiawan, 2. Perlaporan Dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan perntaan Wali Nagari. Sekretaris Nagari, dan Kaur Keuangan Nagari Lareh Nan Paanjang Selatan dalam proses pelaporan dan pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa dimana bentuk pelaporan yang dibuat oleh pemerintahan nagari meliputi laporan semesteran, laporan realisasi, laporan kekayaan milik nagari yang dilaporan bulan desember tahun anggaran Hal ini dapat dilihat setelah melakukan wawancara dengan perangkat nagari, dimana Wali Nagari. Sekretaris Nagari, dan Kaur Keuangan menyatakan bahwa pemerintahan Nagari Laareh Nan Panjang Selatan telah melakukan segala bentuk pelaporan dan pertanggungjawaban atas seluruh kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlakudan tidaak ada mengalami kesulitan karna telah adanya aplikasi siskuedes yang sangat membantu untuk pelaporan yang sesuai dengan Permendagri No 113 Tahun 2014. Penelitian ini juga sesuai dengan penelitian terdahulu, (Fachrudin, 2019. Juliana, 2017. Putra, 2018. Rosalina, 2013. Setiawan, 2. Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Pengelolaan Dana Desa Penerapan prinsipAeprinsip Good Governance dalam Pengelolaan Dana Desa di Nagari Lareh Nan Panjang Selatan menunjukan bahwa peranan aparat desa dalam pelaksanaan Good Governance telah sesuai dengan prinsip Good Governance yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipatif. Adanya penerapan Good Governance yang baik di Nagari Lareh Nan Panjang Selatan dalam Pengelolaan Dana Desa telah mampu menciptakan tata kelola yang baik pada program-program Dana Desa yang dilakukan oleh perangkat nagari. Sehingga mampu meningkatkan pembangunan secara merata dan mampu mewujudkan kesejahteraan pada masyarakat (Fachrudin, 2019. Juliana. Nahruddin, 2017. Putra, 2018. Rizky, 2017. Rosalina, 2013. Setiawan, 2. KESIMPULAN Berdasarkan Permendagri No 113 tahun 2014 Pengelolaan Dana Desa di Nagari Lareh Nan Panjang Selatan telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat dikatakan akuntabilitas, transparan dan menjunjung tinggi partisipasi masyarakat. Prinsip akuntabilitas dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa di Nagari Lareh Nan Panjang Selatan telah sesuai dengan Permendagri No 113 Tahun 2014. Pengelolaan yang baik akan mewujudkan pemerintah yang baik pula sehingga prinsip akuntabilitas dapat tercapai. Penerapan prinsip akuntabilitas ini bertujuan sebagai patokan atau acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa. Prinsip transparansi juga sudah dilaksanakan dengan baik terbukti dengan terbukanya informasi di Nagari Lareh Nan Panjang. Prinsip pelaporan dan pertanggungjawaban Wali Nagari kepada Bupati Padang Pariaman sudah menggunakan format laporan pertanggungjawaban yang berlaku yaitu sesuai dengan Permendagri No 113 Tahun 2014, dan pemerintahan nagari telah menggunakan aplikasi SISKEUDES. Aplikasi pertanggungjawaban. pemerintahan nagari juga telah memasang spanduk atau baliho didepan kantor nagari untuk mempublikasikan pada masyarakat, hal ini bertujuan agar masysrakat dapat mengetahui secara rinci terkait penggunaan dana desa. Prinsip partisipasi masyarakat dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa di Nagari Lareh Nan Panjang Selatan dapat dilihat dari kehadiran masyarakat yang menghadiri acara musyawarah yang dilakukan oleh nagari. Dimana perangkat nagari mengundang tokoh masyarakat dan masyarakat lainnya yang ada di Nagari Lareh Nan Panjang Selatan. Pada saat akan melaksankan musyawarah baik itu musyawarah korong, musyawarah nagari dan musrembang DAFTAR PUSTAKA