Karakteristik dan Pendekatan Aspek Sosial Hukum Islam. Fungsi. Tujuan Hukum Islam serta Korelasinya dengan Pembinaan Masyarakat Abdul Rivai Poli1. Misbahuddin2. Kurniati3 Universitas muhammadiyah Manado1 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar2, 3 Email: rivaipoli08@gmail. misbahuddin@uin-alauddin. kurniati@uin-alauddin. P-ISSN : 2745-7796 E-ISSN : 2809-7459 Abstrak. Artikel ini merupakan analisis konseptual tentang sifat dan penedekatan aspek sosial hukum Islam, fungsi dan tujuan hukum Islam serta korelasinya dengan pembinaan masyarakat. Analisis ini penting karena hukum Islam mencakup berbagai dimensi, yaitu dimensi abstrak, dalam wujud segala perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya, dan dimensi konkret, dalam wujud perilaku yang bersifat konsisten dikalangan orang Islam sebagai usaha untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya Selain itu, hukum Islam juga mencakup substansi yang terinternalisasi ke dalam berbagai pranata Oleh karena itu,analisis tentang pendekatan aspek sosial dalam hukum Islam dianggap sangat Hukum Islam memiliki sifat ,yaitu keterkaitan dengan Ketuhanan . ,Universal . Harmonis . Manusiawi . Tetap . dan Dinamis . Kontekstual . aqiAoiyya. serta Optimis . Agama memiliki peran penting dalam Islam sebagai sistem hukum holistik yang berpengaruh pada kehidupan dunia dan akhirat. Hukum Islam memiliki empat fungsi utama yaitu landasan ibadah, penegakan kebaikan, penyelenggaraan kehidupan keluarga dan regulasi masyarakat. Pembentukan hukum Islam bertujuan untuk mencapai kemaslahatan manusia dengan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar, kebutuhan sekunder, dan aspek pelengkap yang meningkatkan kesejahteraan. Korelasi yang dalam antara hukum Islam dan Pembinaan masyarakat terletak pada perannya dalam membentuk komunitas yang adil,sejahtera dan bermoral. Hukum Islam tidak hanya sebagai panduan hukum, tetapi juga sebagai pedoman untuk menciptakan lingkungan yang memberdayakan. Selain itu,hukum Islam menjadi landasan bagi nilai-nilai pendidikan dan merangsang semangat pencarian ilmu pengetahuan, menjadikannya pijakan utama dalam membangun masyarakat yang berintegritas. Kata Kunci: Karakteristik. Sosial. Hukum Islam. Pembinaan. Masyarakat http://jurnal. id/index. php/aujpsi DOI : https://doi. org/10. PENDAHULUAN Definisi hukum menurut hukum positif adalah peraturan yang bersifat memaksa yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh otoritas Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi dengan hukuman Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 1-13, 2024 | 1 Karakteristik dan Pendekatan Aspek Sosial Hukum Islam. Fungsi. Tujuan Hukum Islam serta Korelasinya dengan Pembinaan Masyarakat Abdul Rivai Poli. Misbahuddin. Kurniati Sementara itu, dalam pembahasan hukum Islam, hukum dapat dibagi menjadi Syariat Islam dan Fikih Islam. Syariat Islam diterjemahkan sebagai Islamic Law, sedangkan Fikih Islam Islamic Jurisprudence. Dalam Bahasa Indonesia, istilah hukum syariat atau syaraAo sering dipakai untuk syariat Islam, sedangkan untuk fikih Islam,istilah yang digunakan adalah hukum fikih atau kadang-kadang,hukum Islam disebut juga syariah, yang merupakan dasar pemahaman tentang syariah1. Dengan demikian. Islam dan hukumnya yang bersifat abadi dan kekal memiliki dua bentuk ajaran, yaitu ajaran dasar dan ajaran non-dasar. Ajaran dasar adalah ajaran yang tetap, absolut, tidak berubah, mutlak dan bersifat Ajaran ini biasanya disebut ajaran yang pasti/qathAoi. Sedangkan ajaran non-dasar adalah ajaran yang zhanni. Pada saat ini, dimana umat Islam menghadapitahap kultural yang dinamakan Pasca Modernisme yaitu fase yang me. lampaui masa modern atau identik dengan masyarakat informasi. Dimana terjadi perubahandari sikap-sikap yang serba tradisional kepada sikap-sikap yang rasional Perubahan membutuhkan jawaban dan penentuan hukum dari sudut pandang Islam. Lebih-lebih masih terdapat masyarakat yang beranggapan bahwa agama Islam hanya bersifat dogmatis dan menentang pembaharuan. Ini berartibahwa diperlukan pemahaman integral terhadap karakter dan watak dari hukum Islam serta permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini. Setiap hukum pasti memiliki ciri dan karakteristik yang membedakan satu sama Oleh karena itu,hukum Islam mudah dipahami dan dapagt diterima oleh masyarakat dari berbagai lapisan. Bahkan, dibeberapa daerah, hukum Islam telah menjadi peraturan daerah (Qanu. yang harus dipatuhi oleh seluruh warga didaerah tersebut, bukan hanya karena keyakinan dan ketaatan agama, tetapi juga sebagai aturan yang wajib diikuti. Hukum Islam merupakan tatanan hukum modern dan salah satu sistem hukum yang berlaku di dunia, yang mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti ibadah, hukum keluarga, muamalah . ukum sipi. dan aspek ekonomi. Hukum Islam memiliki sifat yang unik, yang berbeda dengan sistem hukum lain di dunia. Perbedaan ini disebabkan karena hukum Islam berasal dari Allah SWT, bukan dari manusia atau untuk kepentingan individu atau kelompok, dan bebas dari hawa Salah satu contoh dari karakteristik hukum Islam adalah memberikan kemudahan dan tidak memberatkan sehingga hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT dapat dijalankan oleh manusia untuk mencapai tujuan syariat dan kebahagiaan di dunia maupun akhirat. Para pakar hukum Islam telah banyak membahas karakteristik ini dalam berbagai literatur dan mereka untuk mengacu pada Qs. al-AAoraf/7 :157 . orang-orang yang mengikut Rasul. Nabi yang ummi yang . mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggubelenggu yang ada pada mereka 2 . Maka Mohammad Daud Ali. Hukum Islam. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Cet. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1. , h. Maksudnya: dalam syari'at yang dibawa oleh Muhammad itu tidak ada lagi beban-beban yang berat yang dipikulkan kepada Bani Israil. Umpamanya: mensyari'atkan membunuh diri untuk sahnya taubat, mewajibkan qisas pada pembunuhan baik yang disengaja atau tidak tanpa membolehkan membayar diat, memotong anggota badan yang melakukan kesalahan, membuang atau menggunting kain yang Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 1-13, 2024 | 2 Karakteristik dan Pendekatan Aspek Sosial Hukum Islam. Fungsi. Tujuan Hukum Islam serta Korelasinya dengan Pembinaan Masyarakat Abdul Rivai Poli. Misbahuddin. Kurniati orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-QurAoa. , mereka Itulah orang-orang yang beruntung3 Ayat tersebut menjelaskan bahwa manusia awalnya tidak memiliki batasan dalam perilaku mereka, tetapi Allah memberikan batasan agar mereka dapat berprilaku dengan baik dan terarah dalam ibadah dan kelakuan. Allah juga memberikan kelonggaran dan kemudahan agar manusia dapat melaksanakan prilaku baik sesuai dengan apa yang diperintahkan olehNya. Dimensi syariat4 dan fikih memiliki dua istilah kunci yaitu syariat dan fikih. Syariat terdiri atas wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, dan fikih adalah pemahaman serta hasil pemahaman manusia tentang syariat. Syariat tidak dapat disamakan dengan fikih, tetapi keduanya tidak dapat METODE Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi Pustaka . ibrary researc. dengan menggunakan pendekatan Studi Pustaka merupakan metode pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai kena najis. Menurut Abdul Manan, maksud ayat tersebut bahwa Allah menyuruh mereka yang maAoruf dan melarang mereka mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggubelenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepada-Nya, memuliakan-Nya, menolong-Nya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya, mereka itulah orangorang yang beruntung. Kementerian Agama RI, 2012:214. Secara etimologi, kata syariat berakar pada kata A Ayang berarti Ausesuatu yang dibuka secara lebar kepadanyaAy. Dari pengertian inilah terbentuk kata A OAyang artinya Ausumber air minumAy. Lihat Abi al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariya. MuAojam Maqayis al-Lugah. Juz i . c,t. t: Dar al-Fikr li alTabaAoah wa al-Nasyr wa al-Tauzi, 1. , h. literatur yang berhubungan dengan penelitian pengumpulandata dapat dilakukan dengan cara mengkaji dari berbagai sumber seperti buku, jurnal dan penelitian-penelitian yang telah dilakukan. HASIL DAN PEMBAHASAN Rabbaniyah . Islam ini adalah agama atau jalan hidup yang bersumber dari Tuhan. Ia bukan kreasi manusia,juga bukan kreasi nabi yang Maka Islam adalah jalan Tuhan. Tugas para nabi adalah menerima, memahami dan menyampaikan ajaran itu kepada umat manusia. Hukum Islam memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh semua undang-undang buatan manusia dalam berbagai segi dan makna. Menurut Eko Siswanto, kalimat syahadatain . syhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna muhammadan rasululla. , tidak hanya berhubungan dengan ketauhidan atau akidah saja, tetapi ungkapan ini juga mengandung syariat, jika dialihkan ke dalam bahasa hukum akan berbunyi Autiada hukum kecuali hukum AllahAy Itu artinya bahwa hukum itu hanya bersumber dari satu hukum, yaitu hukum yang berasal dari Allah swt. hukum tersebut berlaku di dunia dan akhirat, serta dapat membawa manusia untuk kebahagian di dunia dan akhirat. Hukum Islam adalah hukum yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani, dunia dan akhirat. Dalam pelaksanaannya sangat tergantung pada iman dan akhlak, samping tergantung pada kekuatan dan Hukum Islam memberikan balasan akhirat di samping balasan dunia. Oleh karena itu, penghormatan dan ketaatan terhadap syariat yang cemerlang ini tidak hanya terbatas pada hukum-hukum yang nashnya bersumber dari Alquran dan Sunnah saja, tetapi juga mencakup berbagai hukum hasil ijtihad dan peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh negara dalam memelihara kemaslahatan umum. Menaati peraturan yang dibuat oleh negara merupakan Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 1-13, 2024 | 3 Karakteristik dan Pendekatan Aspek Sosial Hukum Islam. Fungsi. Tujuan Hukum Islam serta Korelasinya dengan Pembinaan Masyarakat Abdul Rivai Poli. Misbahuddin. Kurniati sesuatu hal yang wajib diikuti berdasarkan QS an-Nisa/4:59. AuHai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, kepada Rasul, dan Ulil Amri . di antara kamuAy (Kementerian Agama RI, 2012:. Syumuliyah . Ajaran islam mencakup seluruh dimensi kehidupan manusia. dari pribadi, keluarga, masyarakat hingga negara. sosial, ekonomi, politik, hukum, keamanan, lingkungan, pendidikan hingga kebudayaan. Salah satu fakta yang tidak dapat diingkari adalah bahwa hukum Islam telah berlaku pada hampir di seluruh dunia dengan kelebihannya dan kekurangannya, keragaman bahasa dan peradabannya, sesuai dengan perubahan waktu dan zamannya. Hukum Islam telah mampu memenuhi berbagai mendiagnosis berbagai penyakit dan problema yang timbul dalam kehidupan dengan cara aman, tertib, dan adil. Hukum Islam tampil sebagai undangundang yang diagungkan di negara-negara Islam sekitar 13 abad lamanya sampai datangnya masa imperialisme Barat yang menggantikannya sebagai qanun buatan Hal tersebut dapat terlaksana dengan baik karena hukum Islam di samping memiliki keteguhan dasar dan akar yang kuat terhadap akal dan keluhuran fitrah, pemeliharaan realitas, tawazun antara hak dan kewajiban, rohani dan jasmani, dunia dan akhirat yang dibangun atas fondasi Hukum Islam juga memiliki sifat elastis . yang menakjubkan sehingga menjadikannya fleksibel terhadap masalah baru dan mampu mengatasi berbagai dilema zaman modern. Hukum Islam memiliki karakter syumul . yang meliputi semua zaman dalam kehidupan dan eksistensi Hukum Islam adalah hukum untuk semua zaman dan generasi, bukan hukum yang terbatas oleh masa dan tempat yang implementasinya berakhir seiring dengan Wasthiyyah . Ajaran Islam seluruhnya seimbang dan memberi porsi kepada seluruh aspek Tidak ada yang berlebihan atau Ada bagian- bagian yang bersifat fisik . dan metafisik . dalam keimanan. Ada keseimbangan antara kecondongan kepada materialisme dan spiritualisme dalam Karakteristik harmonis . mempunyai arti yang sama dengan keseimbangan . l-tawazu. yang mempunyai arti keseimbangan di antara dua jalan atau dua arah yang saling berhadapan atau bertentangan. Contoh dua arah yang berlawanan adalah nuhiyyah . dengan maddiyah . , fardhiyah . dengan jamaAoiyah . , waqiAoiyah . dengan mitsaliyyah . , tsabat . dengan taqhayyun . , dan sebagainya. Hukum Islam menempuh jalan tengah . pada setiap masalah yang dihadapi, yaitu jalan yang seimbang, tidak terlalu berat ke kanan karena mementingkan kejiwaan dan tidak berat ke kiri karena mementingkan kebendaan. Hukum Islam selalu menyelaraskan antara fakta yang ideal dengan cita-cita seperti yang tersebut dalam Alquran dan hadis. Hukum Islam terletak pikiran-pikiran cenderung kepada kejiwaan dengan pikiranpikiran yang cenderung kebendaan. Hukum Islam tidak bersifat kapitalis ataupun marxisme, tidak terlalu mementingkan inidividu dan tidak mementingkan rohaniah. Hukum Islam posisinya di tengahtengah antara kecenderungan maddiyah dengan kecenderungan rohaniah. Hukum Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan akhirat. Hukum Islam mengadakan hubungan yang erat antara agama dan negara dan sebaliknya. Hukum Islam membuka lapangan yang luas untuk berkembang Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 1-13, 2024 | 4 Karakteristik dan Pendekatan Aspek Sosial Hukum Islam. Fungsi. Tujuan Hukum Islam serta Korelasinya dengan Pembinaan Masyarakat Abdul Rivai Poli. Misbahuddin. Kurniati sehingga mempunyai sifat yang konstan, stabil dan fleksibel serta mempunyai daya Insaniyahh . Ajaran Islam mendudukan manusia pada posisi kunci dalam struktur kehidupan Manusia adalah pelaku yang diberi tanggungjawab dan wewenang untuk mengimplementasikan kehendak- kehendak Allah swt dimuka bumi . Makna karakteristik hukum Islam yang bersifat manusiawi adalah bahwa hukum Islam diperuntukkan untuk meningkatkan taraf memelihara sifat-sifat humanistiknya serta menjaga dari sifat jahat hewani agar tidak mengalahkan sifat kemanusiannya. Agar hal ini dapat terlaksana, hukum Islam memformulasikan dirinya dalam bentuk ibadah bagi manusia untuk memenuhi keperluan rohanianya. Bersamaan terhadap rohani ini, hukum Islam tidak pernah melupakan aspek raga dan keperluankeperluannya. Hukum Islam memotivasi manusia untuk berjalan di muka bumi mencari karunia Allah dan berusaha untuk menganjurkan manusia agar berbuat baik sesamanya dan tidak bermusuh-musuhan6 . Hasbi ash-Shiddieqy mengemukakan bahwa karakteristik hukum Islam bersifat insaniyah tiada lain adalah pengakuan Allah terhadap kemuliaan manusia karena kemanusiannya. Hukum Islam tidak mendahulukan sesuatu pun atas manusia, manusialah yang menjadi bercabang segala khususiyah dan sifat, segala maziyah dan fadhilah. Sehubungan dengan hal ini, hukum Islam tidak membenarkan segala bentuk pelecehan terhadap manusia dan menumpahkan darahnya tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Jalan yang ditempuh dalam menghadapi orang-orang jahat, hendaknya ditempuh dengan jalan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh syaraAo. Hukum yang harus dilaksanakan itu hendaknya ditetapkan atas dasar memelihara kemuliaan manusia, bukan atas dasar kebencian dan balas dendam7 Tsabat . dan Tathawwur . Hidup adalah suatu hal yang selalu Sebaliknya, . l-syariah Dengan demikian, hukum Islam dapat tertinggal dalam menangani masalah sosial. Dua sifat hukum Islam adalah al-tsabat . dan altathawwur . Al-tsabat merujuk pada hukum Islam yang tetap, terutama dalam hal ibadah, dan al-tathawwur merujuk pada hukum Islam dalam hal muamalah. Hukum muamalah didasarkan pada prinsip ibadah, yang berarti bahwa dalam beberapa aspeknya diperbolehkan, asalkan tidak diatur secara khusus dalam agama Islam. Jenis hukum Islam dalam bidang muamalah sangat luas, termasuk hukum pidana, perdata, politik, sosial, dan ekonomi, antara lain. WaqiAoiyyah . Al-WaqiAoiyyah boleh sebagai realiti dan kebenaran. Ia melibatkan ajaran Islam yang bersifat praktikal sesuai dijadikan amalan di dalam kehidupan Sebarang kemusykilan dan permasalahan serta persoalan yang berlaku sepanjang proses kehidupan manusia akan dapat diselesaikan mengikut kaedah Islam bergantung kepada keadaan dan kesesuaian realiti sebenarnya. Ash-Shiddieqy. Hasbi. Filsafat Hukum Islam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. ,2001,h. Manan. Abdul,Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Cet. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2006,h. Ash-Shiddieqy. Hasbi Pengantar Hukum Islam. Edisi kedua. Cet. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra,1997 h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 1-13, 2024 | 5 Karakteristik dan Pendekatan Aspek Sosial Hukum Islam. Fungsi. Tujuan Hukum Islam serta Korelasinya dengan Pembinaan Masyarakat Abdul Rivai Poli. Misbahuddin. Kurniati Maka Islam itu dilihat sebagai fleksibel dalam menyelesaikan semua kemusykilan yang timbul bergantung kepada keadaan. Ajaran islam diturunkan untuk berinteraksi dengan realitas-realitas obyektif yang nyatanyata ada sebagaimana ia adanya. Selain itu ajaran- ajarannya didesign sedemikian rupa yang memungkinkannya diterapkan secara nyata dalam kehidupan manusia. Dengan menjustifikasikan realiti, maka perlulah dimasukkan unsur AuMemahami Realiti Kehidupan SemasaAy mengikut senario tertentu bagi mereka yang hendak melakukan penilaian, perubahan dan memperbaiki keadaan yang jauh daripada petunjuk Islam yang asal. Dalam hal ini,seharusnya memahami keadaan realiti berkaitan dengan kehidupan semasa, sebelum memutuskan Waqiiyyah ini menitiberatkan kenyataan dan kebenaran dalam aspek realiti kehidupan sebenar menyelesaikan semua kemusykilan dengan bersandarkan hukum-hukum Islam untuk menjaga kebaikan secara bersama mengikut kesesuaian realiti semasa selagi ia tidak menyalahi syariat Islam. Ijabiyyah . Ajaran islam mengajarkan untuk bersikap positif dalam menjalani kehidupan sebagai lawan dari pesimisme dan fatalisme. Keimanan bukanlah sesuatu yang beku dan kering yang tidak sanggup menggerakkan Keimanan adalah sumber tenaga jiwa yang mendorong manusia untuk merealisasikan kebaikan dan kehendak Allah dalam kehidupan riil. Islam memandang bahwa keimanan yang tidak dapat mengeksplorasi potensi alam dan potensi dirinya untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, adalah keimanan yang negatif dan Itulah sebabnya Islam memberi penghargaan besar kepada kerja sebagai bukti sikap positif dan dinamika dalam mengelola kehidupannya. Allah swt berfirman: AuKatakanlah: AuBekerjalah kamu! Nanti Allah akan menyaksikan pekerjaanmu bersama RasulNya dan orang-orang yang beriman. Ay (QS: Pendekatan Sosial Dalam Hukum Islam Metode sosial ini digunakan untuk menentukan apakah tindakan seseorang di masyarakat sesuai dengan hukum Islam. Para pemikir Islam menyadari krisis metodologi keilmuan Islam, yang berpangkal pada kurangnya dimensi empirisitas dan tidak adanya sistematisasi secara menyeluruh. Mereka percaya bahwa masalah ini memerlukan perbaikan intelektual segera. Selain itu, pendekatan ilmu-ilmu sosial epistemologis yang tidak kalah mendesak. Keilmuan Islam terbatas pada analisis teks dan mengabaikan aspek sosial-empiris. sisi lain, keilmuan Barat terjebak pada positivisme dan mengabaikan dimensi normatif, atau wahyu, dalam pendekatan dan 9 Berbagai pemikiran hukum Islam dewasa ini telah terpengaruh oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga faktor sosial budaya terus berkembang. Hal ini disebabkan oleh tuntutan zaman. Selain itu, pemikiran hukum Islam dirancang untuk merespons perkembangan sosial budaya dari para pelaksana hukum. Berikut ini adalah beberapa pemikiran hukum Islam yang dipengaruhi oleh faktor sosial budaya Aspek Sosial Budaya Dalam Yursprudensi Hukum Islam Indonesia mengalami perubahan besar sejak UU No. 1 Tahun 1974 Perkawinan Dengan Abdul Hamid A. Abu Sulayman dalam. Towards an Islamic Theory of International Relation, 87-92, 92-96. Idem. Crisis in the Muslim Mind. Dalam Mahsun Fuad. Hukum Islam dan Sosial Vol. 11 No. 2 (Nopember 2. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 1-13, 2024 | 6 Karakteristik dan Pendekatan Aspek Sosial Hukum Islam. Fungsi. Tujuan Hukum Islam serta Korelasinya dengan Pembinaan Masyarakat Abdul Rivai Poli. Misbahuddin. Kurniati keluarnya PP No. 9 Tahun 1975. UU No. Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Inpres Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang KHI, beberapa undang-undang yang mendukung hukum Islam membawa angin segar tentang pembaharuan hukum Islam di Indonesia. Hukum keluarga, yang sebelumnya berada di bidang hukum, kemudian dimasukkan ke dalam peraturan perundangundangan yang sekarang menjadi hukum Pembaruan hukum Islam di bidang hukum keluarga11 merupakan keniscayaan karena nilai-nilai yang terkandung dalam kitab-kitab kontemporer yang tidak muncul pada waktu mereka ditulis. Beberapa nilai fikih yang telah diperbarui telah menjadi peraturan hukum positif Indonesia, yang digunakan oleh hakim pengadilan agama dalam memutuskan kasus. Beberapa keputusan pengadilan agama yang berkaitan dengan perubahan hukum Islam di Indonesia adalah sebagai berikut: Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1751/P/1989 menetapkan bahwa perkawinan yang dilakukan melalui telepon sah, meskipun tidak diatur dalam kitab fikih dan peraturan perundangundangan. Keputusan ini memberikan nuansa baru pada hukum perkawinan di Indonesia, yang pada awalnya tidak disukai oleh masyarakat, tetapi sekarang sangat diikuti oleh umat Islam di Indonesia. Beberapa contoh masalah hukum keluarga yang muncul saat ini adalah perkawinan yang ijab kabulnya dilakukan melalui telepon, pembagian harta warisan berdasarkan aspek sosial menurut Alquran, pembagian harta warisan berdasarkan agama antara ahli waris dan pewaris, mengangkat anak angkat sebagai orang yang memiliki hak untuk menerima harta warisan melalui wasiat wajib, dan wakaf dalam bentuk uang tunai. Karena kemajuan teknologi dan kemajuan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, negara harus segera menetapkan peraturan perundangundangan yang dapat menyelesaikan berbagai masalah sehingga tidak terjadi kekacauan di masyarakat. mengalami kesulitan dalam akad nikah, sehingga keputusan pengadilan agama ini dapat berkontribusi pada perubahan hukum Islam di Indonesia. Menurut keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor K/AG/1999, ahli waris yang tidak beragama Islam berhak atas wasiat wajibah yang kadar bagiannya sama dengan ahli waris yang beragama Islam. Keputusan ini menciptakan peraturan baru dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia yang menempatkan ahli waris non-muslim sejajar dengan ahli waris muslim. Menurut keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 131. K/AG/1992, harta wakaf tidak dapat ditukar atau dijual dengan benda lain. Namun, dalam kasus di mana hal itu diperlukan karena tidak ada lagi manfaatnya atau tidak strategis, pelaksanaan harus sesuai dengan ketentuan pasal 47 ayat . UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokokpokok Agraria, yang diterapkan dalam PP No 28 Tahun 1977 tentang perwakafan. Menurut MK Pasal 43 Ayat . UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan juga memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya,sehingga dapat diakui memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya dan kelurganya jika dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti hukum seperti penelitian dan teknologi. Aspek Sosial Budaya Dalam Undang-Undang Berikut ini adalah ringkasan beberapa pasal Undang-Undang Perkawinan saat ini yang dibuat berdasarkan faktor sosial dan Pencatatan perkawinan Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 1-13, 2024 | 7 Karakteristik dan Pendekatan Aspek Sosial Hukum Islam. Fungsi. Tujuan Hukum Islam serta Korelasinya dengan Pembinaan Masyarakat Abdul Rivai Poli. Misbahuddin. Kurniati Menurut Pasal 2 Ayat 2 UU No. Tahun 1974 tentang Perkawinan, ayat pertama menyatakan bahwa perkawinan adalah sah hanya jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan yang bersangkutan, dan ayat kedua menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang Dalam undang-undang perkawinan, perintah pencatatan perkawinan tidak ditemukan dalam Alquran maupun hadis. Keputusan Indonesia berdasarkan keuntungan dan faktor sosial budaya kemudian digunakan oleh negara saat menyusun undang-undangnya. Pemerintah menetapkan undang-undang yang mengatur perkawinan untuk membuat pernikahan lebih Pencatatan perkawinan memiliki banyak manfaat, selain sebagai bukti bahwa perkawinan telah berlangsung, juga untuk melindungi hak-hak yang terkait dengan perkawinan, seperti hak untuk untuk melindungi hak-hak yang terkait secara langsung dengan perkawinan, seperti hak-hak istri dan anak. Larangan kawin antar agama Menurut Inpres Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang KHI, pasal 40 bagian c, perkawinan antara pria dan wanita dilarang karena keadaan tertentu, seperti wanita yang tidak beragama Islam. Tidak ada perkawinan antar agama, seperti yang dapat dipahami dari penjelasan pasal ini. Mereka yang ingin menikah harus memilih agama suami atau Perkawinan beda agama dilarang karena memiliki dampak negatif yang lebih besar daripada manfaatnya. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan antara pria muslim dan wanita non-muslim biasanya memilih menganut agama ibunya yang tidak Oleh karena itu, para ulama bersepekat untuk melarang perkawinan dengan wanita yang tidak beragama Islam, yang kemudian diadopsi oleh negara. Izin melaksanakan poligami dari Pengadilan Agama Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 4 dan 5 menyatakan bahwa suami yang akan berumah tangga dengan orang lain harus mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai istri, memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan. Selain alasan ini, harus ada alasan tambahan, seperti persetujuan dari pasangan, kepastian bahwa suami dapat membayar kebutuhan hidup istri dan anak-anak mereka, dan jaminan bahwa suami akan berperilaku adil terhadap mereka. Meskipun Allah poligami dengan pembatasan istri sampai empat, untuk menghilangkan mafsadah dan keuntungan, diperlukan izin yang diberikan oleh pengadilan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa banyak pelaku poligami menghasilkan konflik yang berkepanjangan yang menghilangkan tujuan perkawinan. Harta bersama dalam perkawinan Pada dasarnya, gagasan harta bersama telah menjadi adat istiadat yang berlaku di Indonesia. Konsep ini kemudian diterima oleh negara dan dimasukkan ke dalam undang-undang perkawinan mereka. Menurut Pasal 35 Ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta bersama adalah harta yang dimiliki seseorang selama perkawinan. Namun. KHI pasal 85 menyatakan bahwa memiliki harta bersama kemungkinan bahwa masing-masing suami istri memiliki harta. Pasal tersebut perkawinan, tetapi tidak menolak adanya harta masing-masing dalam perkawinan. Akibatnya, berdasarkan keyakinan Islam bahwa "tidak ada kemudaratan dan memudaratkan". Jadi, yang ada adalah pembagian kekayaan berdasarkan prinsip Pembatasan usia perkawinan Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 1-13, 2024 | 8 Karakteristik dan Pendekatan Aspek Sosial Hukum Islam. Fungsi. Tujuan Hukum Islam serta Korelasinya dengan Pembinaan Masyarakat Abdul Rivai Poli. Misbahuddin. Kurniati Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya boleh dilakukan jika seorang pria berusia 19 tahun dan pihak wanita berusia 16 Batas umur kawin laki-laki dan perempuan dalam hukum Islam tidak diatur secara jelas. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak orang Islam di Indonesia menikah pada usia yang sangat undang-undang membatasi perkawinan dibuat. Tujuan yang harus dicapai dalam perkawinan termasuk mewujudkan suasana tenang, kedamaian, kasih sayang, dan cinta. Akan tetapi sulit untuk mencapainya ketika perkawinan anak-anak. Untuk mencapainya, hal-hal seperti kedewasaan dan kemapanan ekonomi diperlukan. Meskipun Islam tidak melarang perkawinan anak-anak, tidak disarankan untuk melakukannya. Oleh karena itu, batas usia yang ditetapkan dalam undang-undang untuk melangsungkan perkawinan sangat membantu terwujudnya perkawinan. Wasiat Wajibah Pasal 209 KHI menetapkan bahwa orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya, begitu juga anak angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah 1/3 dari harta wasiat orang tua angkatnya. Dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, wasiat wajibah digunakan untuk menyelesaikan masalah antara pewaris dan anak angkatnya atau antara orang tua Wasiat wajibah awalnya dilakukan karena anak atau cucu pewaris meninggal lebih dahulu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama berhubungan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama di Indonesia memiliki kewenangan absolut untuk memberikan wasiat wajib. Dalam tradisi Islam di Indonesia, hakim yang dimaksud Ibnu Hazmin dilakukan oleh hakim pengadilan agama tingkat pertama sesuai dengan kompetensi absolut yang diberikan undang-undang. Sebagaimana dinyatakan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI, hakim pengadilan agama menggunakan ketentuan Kompilasi Hukum Islam saat menentukan wasiat wajibah. Secara yuridis formil, ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam, terutama pasal 209, memahami bahwa wasiat wajibah hanya dapat diberikan kepada orang tua angkat dan anak angkat. Fungsi Dan Tujuan Hukum Islam Sebagai agama. Islam memiliki hukum Fungsi dari hukum-hukum ini adalah sebagai berikut: Sebagai agama. Islam memiliki hukum Fungsi dari hukum-hukum ini adalah sebagai berikut: Fungsi Ibadah Hukum Islam adalah peraturan yang telah ditetapkan oleh Tuhan dan harus diikuti oleh semua orang. Kepatuhan terhadap hukum Islam dianggap sebagai ibadah kepada Tuhan dan pelaksanaan aturan. Lebih dari sekadar patuh, kepatuhan terhadap hukum Islam dianggap sebagai ukuran penting tingkat keimanan Dengan mematuhi hukum-hukum Allah, seseorang menunjukkan komitmen mereka pada nilai-nilai spiritual, moral, dan etika yang diajarkan oleh agama Islam. Oleh karena itu, mematuhi hukum Islam tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga merupakan cara untuk meningkatkan keimanan seseorang dan meningkatkan hubungan mereka dengan Tuhan. Sebagai bagian dari kalam Allah yang Qadim, fungsi Amar MaAoruf Nahi Mungkar hukum Islam telah ada sebelum masyarakat terbentuk dan masih berfungsi sebagai panduan utama. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, hukum Islam selalu berhubungan dengan keadaan masyarakat. Proses penetapan hukum tidak pernah mengubah atau menerima toleransi selama proses pengharamannya. Sebagai contoh. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 1-13, 2024 | 9 Karakteristik dan Pendekatan Aspek Sosial Hukum Islam. Fungsi. Tujuan Hukum Islam serta Korelasinya dengan Pembinaan Masyarakat Abdul Rivai Poli. Misbahuddin. Kurniati pengharaman riba dan khamr tidak terjadi sekaligus, tetapi melalui tahapan tertentu. Ini menunjukkan pemahaman tentang fungsi kontrol sosial yang dilakukan selama tahapan Dalam situasi seperti ini, hukum Islam berfungsi sebagai pedoman moral dan sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan masyarakat. Dalam memberikan petunjuk kepada masyarakat, penetapan hukum secara bertahap mencerminkan kesadaran akan dinamika sosial. Oleh karena itu, hukum Islam relevan dan dapat digunakan karena fleksibel dan dapat disesuaikan. Fungsi Zawajir: Fungsi hukum Islam berfungsi sebagai sarana pemaksa untuk melindungi orang dari ancaman dan perilaku Salah satu contohnya adalah pengharaman pembunuhan dan berzina, di mana hukum Islam memberlakukan ancaman atau hukuman sebagai perlindungan. Qishash dan Diyat digunakan untuk kejahatan yang melibatkan tubuh atau jiwa, sementara hudud digunakan untuk kejahatan tertentu seperti pencurian, perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah, dan ta'zir digunakan untuk kejahatan di luar kategori ini. Sanksi hukum menunjukkan fungsi hukum Islam sebagai alat pemaksa yang bertujuan untuk melindungi orang dari ancaman dan perilaku Menciptakan landasan hukum yang mengatur dan menegakkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat adalah tugas yang dikenal sebagai "Zawajir". Tanzim wa Islah al-Ummah adalah fungsi yang bertujuan untuk mengatur dan memperlancar interaksi sosial sehingga masyarakat dapat menjadi harmonis, aman, dan sejahtera. Hukum Islam memberikan aturan yang rinci dan mendalam dalam beberapa situasi, terutama dalam hal Hukum Islam menetapkan prinsip-prinsip dasar dan aturan umumnya secara keseluruhan. perincian dan pelaksanaannya diberikan kepada para ahli dan pihak yang berkompeten di bidang masing-masing. Namun, prinsip-prinsip utama ini masih Fungsi ini disebut sebagai "Tanzim wa Islah al-Ummah", dan itu menunjukkan upaya hukum Islam untuk mengatur dan meningkatkan masyarakat. Keempat fungsi hukum Islam tersebut saling terkait dan berhubungan satu sama lain untuk mencapai Tujuan Hukum Islam Dengan kebutuhan pokok . , kebutuhan . , pelengkap . , hukum Islam dibuat dengan tujuan untuk menguntungkan Dalam kebutuhan dharuriyyah dianggap sebagai yang paling penting, kebutuhan hajiyyah dianggap sebagai yang kedua, dan kebutuhan tahsiniyyah dianggap sebagai yang ketiga. Menurut klasifikasi ini, kebutuhan dharuriyyah dianggap sebagai kebutuhan primer, kebutuhan hajiyyah dianggap sebagai tahsiniyyah dianggap sebagai kebutuhan Dalam mempelajari hukum Islam, sangat penting untuk memahami konteks dan tujuan hukum tersebut, serta kondisi atau peristiwa yang memerlukan turunnya wahyu dalam ayat-ayat al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad. Dengan demikian, memahami konteks dan tujuan hukum Islam sangat penting untuk mengaplikasikan prinsip-prinsipnya untuk mencapai kesejahteraan dan kemaslahatan umat manusia. Para Islam mengkategorikan tujuan syariat atau hukum Islam dalam beberapa kategori: Dharuriyyah: Kebutuhan ini sangat penting untuk kehidupan manusia sehingga tidak dapat diabaikan. Kekacauan dan ketidaktertiban akan terjadi di mana-mana apabila kebutuhan-kebutuhan ini tidak Dalam literatur hukum Islam, istilah al-maqashid al-khamsah, juga dikenal sebagai alkulliyyat al-khoms, mengacu pada lima kebutuhan hidup yang penting . Mereka adalah hifdz ad-din Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 1-13, 2024 | 10 Karakteristik dan Pendekatan Aspek Sosial Hukum Islam. Fungsi. Tujuan Hukum Islam serta Korelasinya dengan Pembinaan Masyarakat Abdul Rivai Poli. Misbahuddin. Kurniati . emelihara an-nafs . emelihara jiw. , hifdz al-Aoaql . emelihara aka. , hifdz an-nasl . emelihara keturuna. , dan hifdz al-mal . emelihara harta bend. Hajiyyat: Menjaga kebutuhan hidup, juga dikenal sebagai kebutuhan sekunder, adalah tujuan berikutnya. Ini mencakup halhal penting untuk ketentuan itu dari berbagai fasilitas untuk penduduk dan memudahkan kerja keras dan tanggung jawab mereka. Apabila menjalankan hukum Allah. Islam telah memberikan hukum rukhshah . , memenuhi hajiyyat di bidang ibadah. Misalnya, jika seseorang sakit selama bulan Ramdhan, mereka diizinkan berbuka puasa, tetapi mereka harus menggantinya pada hari . Tahsiniyyat (Tersie. adalah kebutuhan hidup manusia selain yang primer dan sekunder yang harus dipenuhi untuk kepentingan masyarakat. Misalnya, sandang, pangan, perumahan, dan lain-lain14. Korelasi Hukum Islam terhadap Pembinaan Masyarakat Nabi Muhammad SAW menggambarkan Islam sebagai agama yang mua'amalah (Syaria. , yang harus diikuti oleh umat Islam sebagai pedoman dan hukum yang sempurna untuk digunakan dalam membangun cara hidup yang benar dan mengatur hubungan dan kewajiban mereka kepada Tuhan. Setiap orang yang menganut agama Islam diminta untuk menyeru dan mengajak setiap orang lain Islam menerapkan ajaran-ajarannya dengan cara yang benar dan murni. Ketertiban dan Rohidin. Pengantar Hukum Islam dari Semenanjung Arabia Hingga Indonesia. Yogyakarta: Lintang Sari Aksara Book Marzuki. Pengantar Studi Hukum Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak Rohidin,Op. kepentingan masyarakat seimbang dan agar setiap masyarakat yang terkena dampaknya dapat merasakannya. Karena hukum Islam mencakup semua aspek kehidupan, tujuan dan fungsinya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sangat terkait dengan korelasi antara hukum Islam dengan pembinaan masyarakat. Ini karena hukum Islam memiliki peran penting dalam membina masyarakat yang sejahtera, adil, dan berakhlak mulia. Karena hukum Islam mencakup semua aspek kehidupan, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sangat erat15. Hubungan manusia dengan Tuhannya, sesama manusia, dan lingkungannya diatur oleh hukum Islam. Oleh karena itu, hukum Islam dapat berfungsi sebagai pedoman bagi bagaimana masyarakat berinteraksi dan berperilaku satu sama lain. Beberapa contoh hubungan antara hukum Islam dan pembinaan masyarakat adalah sebagai berikut: Hukum Islam kesehatan, yang sejalan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hukum Islam pentingnya silaturahmi dan tolong menolong, yang sejalan dengan tujuan pembinaan masyarakat, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan saling peduli. Hukum Islam pentingnya menegakkan keadilan dan kebenaran, yang sejalan dengan tujuan menciptakan masyarakat yang adil dan . Hukum Islam melarang perbuatan seperti zina, perjudian, dan minuman keras, yang sejalan dengan tujuan menciptakan masyarakat yang berakhlak Selain itu, hukum Islam juga Syarifuddin. Hubungan antara Hukum dengan Moral dalam Islam. Bandung: Tahkim. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 1-13, 2024 | 11 Karakteristik dan Pendekatan Aspek Sosial Hukum Islam. Fungsi. Tujuan Hukum Islam serta Korelasinya dengan Pembinaan Masyarakat Abdul Rivai Poli. Misbahuddin. Kurniati mengajarkan tentang pent Tidak diragukan lagi, pembinaan masyarakat berdampak pada manusia sendiri, yang menggunakan agama sebagai pedoman dan mengontrol tingkah laku, sikap, dan tindakan mereka. Seseorang akan memiliki kesadaran untuk menjauhi segala larangan Tuhan dan mengikuti segala perintah-Nya. Tindakan ini dilakukan karena kesadaran alami, bukan paksaan dari luar. Ada banyak cara untuk menggunakan hukum Islam untuk membangun masyarakat, . Mempromosikan dan memberi tahu orang lain tentang hukum Islam. Ini dapat dicapai melalui berbagai kegiatan, seperti ceramah, seminar, dan instruksi. Penegakan hukum Islam yang konsisten dan adil. Ini sangat penting untuk membangun masyarakat yang tertib dan . Pemimpin masyarakat dan agama memberikan contoh yang baik. Hal ini sangat penting untuk membangun citra positif tentang hukum Islam dan mendorong orang untuk mematuhinya. KESIMPULAN Berdasarkan uraian di atas, beberapa kesimpulan mengenai ciri-ciri hukum Islam adalah sebagai berikut: Hukum Islam berbeda dari sistem hukum lain di dunia karena berasal dari Allah SWT. Adapun ciriciri hukum Islam adalah pada aspek . Universal . Harmonis . Manusiawi . Tetap . dan Dinamis . Kontekstual . aqiAoiyya. serta Optimis . Berbagai perspektif hukum Islam telah terpengaruh oleh kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, khususnya di Indonesia, sehingga faktor sosial budaya terus Hal ini disebabkan oleh tuntutan zaman. Selain itu, pemikiran hukum Islam bertujuan untuk merespon berbagai perkembangan sosial budaya yang dilakukan oleh para pelaksana hukum. Hukum Islam membantu menjalani kehidupan dengan membangun kepribadian yang harmonis sehingga segala unsur pokok khidupan terdiri dari pengalaman yang menentramkan jiwa, yang memungkinkan seseorang untuk dengan tenang menghadapi masalah. DAFTAR PUSTAKA Ahmad. Amrullah, dkk. Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Cet. Jakarta: Gema Insani Press. Ali. Zainuddin . Sosiologi Hukum. Cet. Jakarta: PT. Sinar Grafika. Al-Qardhawi. Yusuf . Karakteristik Islam Kajian Analitik. Surabaya: Rislah Gusti. Arsyam. Iman kepada Allah . roses munculnya iman sad, dzan dan ilm. Ash-Shiddieqy. Hasbi . Pengantar Hukum Islam. Edisi kedua. Cet. Semarang: PT. Pustaka