JURNAL HUKUM SASANA. Volume 11. Iss. , pp. ISSN 2461-0453 . | ISSN 2722-3779 . Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA Kesulitan Mempertanggungjawabkan Pidana Partai Politik Sebagai Subyek Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Lukman Hakim1. Zahra Nafika Hakim2. Anggreany Haryani Puteri3 1,2,3 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: lukman. hakim@dsn. id, zahra24027@mail. haryani@dsn. DOI : https://doi. org/10. 31599/sasana. Received: 03-06-2025 Revised: 15-06-2025 Accepted: 23-06-2025 Abstract: This paper discusses the difficulties in holding political parties suspected of committing corruption criminally accountable through their representatives as political party administrators or figures affiliated with political parties that commit corruption criminal acts. Although the existing legal stage is sufficient as a basis for holding political parties that commit corruption criminally accountable, there are ideological problems and problems with the implementation of the law which until now, especially after the reformation, no political party can be held criminally accountable for it. This study uses a normative legal research type. The problem approaches used in this study include the statute approach, the conceptual approach and the case approach. Keywords: Criminal Responsibility. Political Parties. Corruption License: Copyright . 2025 Author. This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstrak: Tulisan ini membahas mengenai adanya kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui perwakilannya sebagai pengurus partai politik maupun tokoh-tokoh yang berafiliasi dengan partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi. Sekalipun dalam stadia perundangan yang ada telah cukup sebagai dasar untuk memepertanggungjawabkan partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi, namun terdapat permasalahan ideologis maupun permasalahan penerapan hukumnya yang hingga saat ini khususnya pasca reformasi belum ada satupun partai politik yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atasnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang . tatute approach. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana. Partai Politik. Korupsi JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 PENDAHULUAN Diskursus untuk menjadikan Aopartai politikAo sebagai subyek hukum pidana sehingga atasnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pada prinsipnya telah selesai, karena memang berdasarkan stadia peraturan perundang-undangan yang ada, partai politik merupakan subyek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal pertanggungjawaban pidana korupsi. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Selanjutnya disingkat AuUndang-Undang TipikorA. dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Selanjutnya disingkat AuUndang-Undang Partai PolitikA. Namun demikian, dalam tataran aplikasi, terutama pasca reformasi pada tahun 1998, ternyata sulit sekali untuk mempertanggungjawabkan pidana suatu partai politik bahkan lebih jauh dari itu memberikan nestapa pidana bagi suatu partai politik yang diduga melakukan tindak pidana. Banyak kasus korupsi yang tidak hanya melibatkan kader partai politik yang menduduki jabatan inti partai politik, melainkan juga pada jabatan penyelenggara negara, seperti menteri atau pejabat setingkat menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), gubernur atau wakil gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Bupati atau Wakil Bupati. Walikota atau Wakil Walikota, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan laporan Transparancy International Indonesia (TII), masyarakat Indonesia mempersepsikan anggota DPR yang berasal dari partai politik, sebagai institusi terkorup di Indonesia dan politisi partai politik sebagai aktor terkorup di Indonesia . com, 2. Bahkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari 500 pelaku tindak pidana korupsi, 35% merupakan kader atau pengurus partai politik . com, 2. Demikian juga, hasil penelitian Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada (UGM) . com, 2. , bahwa seluruh partai politik yang memiliki perwakilan sebagai anggota dewan maupun menjabat pada kementerian di Kabinet Indonesia Bersatu 2009-2014 terlibat dalam tindak pidana korupsi, . idak ada satu partai pun yang bersih dari praktik korups. Ditemukan Partai Demokrat 1 Erlanda Juliansyah Putra. Gagasan Pembubaran Partai Politik Korup Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , hlm 13. Kesulitan Mempertanggungjawabkan Pidana Partai Politik A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 berada di peringkat pertama, dengan presentase 28, 40%, disusul Partai Hanura . 50%), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP . 08%). Partai Keadilan Sejahtera/PKS . 24%). Partai Golkar . ,03%). Partai Kebangkitan Bangsa/PKB . ,28 perse. Partai Persatuan Pembangunan/p . ,16%), dan Partai Gerindra . ,85%). Dalam ilustrasi kasus-kasus, sebagaimana terungkap misalnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andi Narogong yang telah diputus bersalah dinyatakan bahwa uang korupsi e-KTP sebesar Rp. ima ratus dua puluh miliar rupia. dibagi ke sejumlah partai politik. Partai Golkar dan Partai Demokrat menerima masing-masing Rp. 000,- . eratus lima puluh miliar rupia. PDIP menerima Rp. 000,- . elapan puluh miliar rupia. , serta partaipartai lainnya menerima Rp. 000,- . elapan puluh miliar rupia. Bahkan dalam persidangan Setya Novanto yang juga telah diputus bersalah selaku terdakwa tindak pidana korupsi e-KTP, terungkap adanya aliran dana sebesar Rp. 000,- . ima miliar rupia. yang mengalir ke Rapimnas Golkar, yang kemudian disampaikan bahwa uang tersebut telah diserahkan ke KPK. 3 Dilihat dari contoh kasus-kasus yang ada, hampir seluruhnya pihak yang bertanggung jawab atas kasus yang dialamatkan kepada mereka pertanggungjawabannya hanya sampai pada mereka yang berperkara, tidak pernah sampai kepada partai yang juga menerima hasil dari tindak korupsi dan pencucian uang. Selama ini hampir semua partai punya kader-kader yang bermasalah tadi untuk menyelesaikan kasusnya sendiri, paling tidak dari partai cukup menyediakan pengacara terhadap mereka yang berperkara tersebut agar kader yang terkena kasus dapat menyelesaikan kasus mereka tanpa melibatkan partai politik. Namun demikian, dalam catatan sejarah sampai dengan saat ini, sekalipun partai politik dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan, semua proses hukum sangat lemah yaitu berhenti di pertanggungjawaban pribadi terdakwa yang merupakan pengurus teras suatu partai politik. Sehubungan dengan uraian di atas, yang menjadi permasalahan selama ini, belum ada satupun partai politik selaku badan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara Meskipun berbagai fakta hukum memperlihatkan partai politik ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi. Argumentasi penegak hukum bahwa keterlibatan pengurus partai politik atau kader partai politik dalam tindak pidana korupsi bukanlah kebijakan resmi partai politik sehingga pertanggungjawabannya adalah terhadap pribadi bahkan ditegaskan belum 2 Maria Silvya E. Wangga. AuPertanggungjawaban Pidana Partai Politik sebagai Badan Hukum dalam Tindak Pidana KorupsiAy. Jurnal Integritas. Vol. No. Desember 2018, hlm. 3 Ibid, hlm. Lukman Hakim. Zahra Nafika Hakim. Anggreany Haryani Putri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 ada mekanisme yang jelas untuk menetapkan pertanggungajawaban pidana atas tindak pidana korupsi terhadap partai politik. Menurut penulis, terdapat dua alasan paling mendasar yang menjadi kesulitan untuk mempertanggungjawabakan secara pidana terhadap partai politik yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang telah ditentukan oleh undangundang. Alasan pertama adalah terkait permasalahan ideologi, sementara alasan kedua adalah permasalahan dalam penerapan hukumnya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perlu dielaborasi lebih lanjut mengenai adanya kesulitan terhadap partai politik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi dan permasalahan belum adanya partai politik yang dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi. METODE PENELITIAN Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dikonsepkan sebagai suatu gejala yang dapat diamati dalam kehidupan nyata. 4 Dalam penelitian ini digunakan pendekatan berupa pendekatan perundang-undangan . he statute approac. , melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan serta regulasi-regulasi yang ada kaitannya dengan isu yang sedang dibahas,5 dan dalam hal ini berbagai aturan hukum tersebut yang menjadi fokus sekaligus titik sentral dari penelitian. Di samping itu, pendekatan analisis konsep hukum . onceptual approac. juga merupakan pendekatan lain yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini diawali dengan mendeskripskan fakta hukum, kemudian mencari pemecahan terhadap suatu perkara hukum dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara hukum tersebut. 6 Dalam penelitian ini digunakan bahan hukum sebagaimana yang terdapat di dalam undang-undang. Kemudian untuk bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal-jurnal dan literatur lainnya yang terkait dengan pembahasan pertanggungjawaban pidana partai politik di Indonesia. Teknik pengumpulan yang digunakan ialah studi dokumen yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan hukum yang relevan dengan pembahasan penelitian. PEMBAHASAN Partai Politik Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi 4 M. Fajar. ND. , dan Y. Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , hlm. 5 P. Marzuki. Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenada Media, 2. , hlm. 6 Z. Amirudin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2. Kesulitan Mempertanggungjawabkan Pidana Partai Politik A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Pertanggungjawaban "toerekenbaarheid". Aucriminal responsibility", "ciminal liability". Mengenai apa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggungjawab . Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak merumuskannya secara tegas, sehingga harus dicari dalam doktrin atau Memorie van Toelichting (MvT). Hal mana selanjutnya untuk adanya pertanggungjawaban pidana, suatu syarat yang diperlukan adalah si pembuat harus mampu bertanggung jawab, dengan kata lain harus ada kemampuan bertanggung jawab dari si pembuat. Untuk adanya pertanggungjawaban pidana, harus jelas terlebih dahulu siapa yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini berarti harus dipastikan lebih dahulu siapa yang dinyatakan sebagai pembuat untuk suatu tindakan tertentu. Masalah ini menyangkut masalah subyek tindak pidana yang pada umumnya sudah dirumuskan oleh pembuat undang-undang untuk tindak pidana yang bersangkutan. 8 Singkatnya, dengan mengutip Alf Ross. Roeslan Saleh memberi jawaban bahwa bertanggungjawab atas suatu perbuatan pidana berarti yang bersangkutan secara sah dapat dikenai pidana karena perbuatan itu. 9 Dalam konteks pertanggungjawaban pidana. Moeljatno memisahkan dengan tegas antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Dasar dari perbuatan pidana adalah asas legalitas dan dasar dari pertanggungjawaban pidana adalah tiada pidana tanpa kesalahan. 10 Asas legalitas dalam hukum pidana di Indonesia sebagaimana tersurat dalam Pasal 1 ayat . KUHP yang berbunyi: AuTiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnyaAy. Adapun konsep kesalahan sering diuraikan sebagai geen straf zonder schuld, tidak ada pidana tanpa kesalahan sebagai dasar untuk meminta pertanggungjawaban seseorang. Kesalahan adalah unsur penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Dalam konsep ini, terdapat 2 syarat untuk dapat memidana seseorang, yaitu ada perbuatan lahiriah yang terlarang atau tindak pidana . ctus reu. dan ada sikap bathin jahat/tercela . ens re. Bentuk tanggung jawab korporasi dapat berupa pidana, perdata ataupun administratif dengan tanpa mengabaikan tanggung jawab pidana orang pribadi yang melakukan tindak 7 Lukman Hakim. Asas-Asas Hukum Pidana, (Yogyakarta: Depublish, 2. , hlm. 8 Barda Nawawi Arief. AuMasalah Pemidanaan Sehubungan dengan Perkembangan Delik-delik Khusus dalam Masyarakat ModernAy, (Makalah disampaikan pada Seminar Perkembangan Delik-delik Khusus dalam Masyarakat yang Mengalami Modernisasi, yang diselenggarakan oleh BPHN-UNAIR Surabaya, 25-27 Februari 1980, (Bandung: Bina Cipta, 1. , hlm. 9 Roeslan Saleh. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, cet. I, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1. , hlm. 10 Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, cet. IX, (Jakarta: Rineka Cipta, 2. , hlm. Lihat juga Eddy OS Hiarej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi Revisi, (Yogyakarta: Cahaya Alam Pustaka, 2. , hlm. 11 Hanafi dalam Mahrus Ali. Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, (Depok: Rajagrafindo Perkasa, 2. , hlm. Lukman Hakim. Zahra Nafika Hakim. Anggreany Haryani Putri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Kejahatan korporasi atau corporate crime adalah tindak pidana yang pelakunya adalah Sutan Remy Sjahdeni menjelaskan bahwa tindak pidana korporasi adalah tindak pidana yang bukan dilakukan oleh korporasi sendiri, karena korporasi tidak mempunyai raga dan jiwa tetapi dilakukan oleh personel pengendali korporasi, actus reus dan mens rea dari personel pengendali korporasi diatributkan sebagai actus reus dan mens rea korporasi. Ketentuan menjadikan suatu korporasi termasuk didalamnya partai politik sebagai suatu bentuk korporasi, erat kaitannya dengan proses krminalisasi yang terdapat dalam suatu Menurut Soerjono Soekanto, dalam hal kriminalisasi dapat dipahami bahwa kriminalisasi adalah tindakan atau penetapan penguasa mengenai perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat atau golongan-golongan masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana menjadi perbuatan pidana. 13 Sementara menurut Sudarto, kriminalisasi adalah suatu proses penetapan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi tindak pidana. Proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang-undang di mana perbuatan tersebut diancam dengan sanksi pidana. 14 Dalam pandangan yang hampir sama Douglas Husak menyatakan. Kekuasaan negara dalam membuat aturan pidana tidak hanya dibatasi oleh beberapa kriteria yang bersumber dari hukum pidana . nternal constraint. , melainkan juga dibatasi oleh kriteria-kriteria yang bersumber dari luar hukum . xternal Partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. 16 Kelahiran partai politik sedianya adalah buah dari pertarungan ideologi antar kekuatan yang ada dalam masyarakat yang muncul sebagai representasi kepentingan warga negara. Dalam konsep demokrasi perwakilan . ndirect democrac. , partai politik mempunyai peranan penting, tidak ada demokrasi tanpa politik dan tidak ada politik tanpa partai. 17 Lembaga eksekutif dan lembaga legislatif lahir dari partai dan dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Partai politik memegang peranan penting dalam proses demokrasi negara. Mengingat perannya sebagai insfrastruktur politik dalam upaya mencetak kader-kader pemimpin negara di eksekutif maupun legislatif yang merupakan suatu suprastruktur publik. Partai politik memegang peranan penting dalam proses demokrasi 12 Sutan Remy Sjahdeini. Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi & Seluk Beluknya. Edisi II, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 13 Soerjono Soekanto. Kriminologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1. , hlm. 14 Soedarto. Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 2. , hlm. 15 Douglas Husak. Overcriminalization: The Limits of The Criminal Law, (Oxford: Oxford University Press, 2. , hlm. 16 Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. , hlm. 17 Bibianus Hengky Widhi Zantoro. AuMembangun Demokrasi di atas Kepentingan Rakyat (Ilusi Kepentingan Rakya. Ay. Jurnal Hukum Justitia et Pax. Vol. No. 2, 2016, hlm. Kesulitan Mempertanggungjawabkan Pidana Partai Politik A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Mengingat perannya sebagai insfrastruktur politik dalam upaya mencetak kader-kader pemimpin negara di eksekutif maupun legislatif yang merupakan suatu suprastruktur publik, partai politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan. Untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensil yang efektif, pemerintah mengeluarkan sebuah regulasi tentang partai politik sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik . elanjutnya disingkat AuUndang-Undang Partai PolitikA. Pada dasarnya, partai politik sebagai suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini sebagai tergambar dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Selanjutnya disingkat AuUndang-Undang TipikorA. dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Selanjutnya disingkat AuUndang-Undang Partai Politi. Namun demikian dalam tataran aplikasi, ternyata sulit sekali untuk mempertanggungjawabkan pidana suatu partai politik bahkan lebih jauh dari itu memberikan nestapa pidana bagi suatu partai politik yang diduga melakukan tindak pidana. Sekalipun dari beberapa ketentuan dalam stadia peraturan perundang-undangan yang telah ada, partai politik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yang oleh karenanya dapat dipidana, namun ada beberapa permasalahan yang menyebabkan partai politik sulit untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya. Hal ini dilandasi oleh dua alasan tertentu, yaitu alasan ideologis dan alasan dalam penerapan Secara ideologis, sebagaimana diketahui bahwa partai politik merupakan suatu entitas badan hukum yang dihasilkan oleh Pemilihan Umum (Pemil. Konsep Pemilu (Pemilihan Umu. yang dianut dalam negara demokrasi seperti Indonesia adalah salah satu pilar utama dari akumulasi kehendak rakyat. Pemilu merupakan prosedur demokrasi untuk memilih Melalui Pemilu rakyat memilih wakilnya, kemudian para wakil rakyat diberikan mandat kedaulatan rakyat dalam melnyelenggarakan negara. Melalui Pemilihan Umum rakyat menunjukkan kedaulatannya dalam memilih pemimpin seperti Presiden dan Wakil Presiden. Anggota DPR. DPD, dan DPRD. Melalui Pemilihan Umum lokal yang disebut Pilkada, rakyat juga menunjukkan kedaulatannya untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Proses penyelenggaran pemilu tidak lepas dari peran partai politik. Peran partai politik hampir mendominasi di seluruh Lukman Hakim. Zahra Nafika Hakim. Anggreany Haryani Putri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 kehidupan demokrasi. Implementasinya dapat terlihat pada proses pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diharuskan memiliki manajemen yang akomodatif terhadap partai Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 6A ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur AuPasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umumAy. Dalam rangka memenuhi kebutuhan demokrasi yakni menampung dan menyampaikan aspirasi, partai politik memiliki peran yang besar sebagai wadah partisipasi setiap warga negara terhadap kebijakan pemerintah. Dengan demikian. Pemilihan Umum (Pemil. adalah wujud nyata demokrasi prosedural, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum, namun pemilihan umum merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus diselenggarakan secara demokratis. Oleh karena itu, lazimnya di Negara-negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi. Indonesia juga mentradisikan Pemilu untuk memilih pejabat-pejabat publik di bidang legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun daerah. Demokrasi dan Pemilu yang demokratis saling merupakan Auqonditio sine qua non, the one can not exist without the othersAy. Dalam arti bahwa Pemilu dimaknai sebagai prosedur untuk mencapai demokrasi atau merupakan prosedur untuk memindahkan kedaulatan rakyat kepada kandidat tertentu untuk menduduki jabatan-jabatan politik. Didasarkan kepada hal-hal di atas, keberadaan partai politik itu sendiri secara ideologis merupakan suatu keniscayaan yang tidak mungkin dihilangkan dalam suatu Negara demokratis yang dihasilkan dari suatu proses Pemilu. Namun demikian di sisi lain, keberadaan partai politik itu sendiri seperti pisau bermata dua yang mempunyai implikasi negatif dalam konteks Negara demokratis. Sementara dari sisi penerapan hukum, berdasarkan ketentuan hukum yang ada, partai politik dapat dipahami sebagai suatu entitas badan hukum berupa korporasi yang juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Konsep korporasi yang diterapkan ke partai politik sebagai subjek hukum pidana mengikuti asas tiada pidana tanpa kesalahan . een straf zonder schul. Setiap perbuatan pidana mensyaratkan adanya kesalahan. Ada empat teori yang dapat digunakan untuk menerapkan konsep korporasi pada partai politik sebagai subyek hukum pidana: Teori pelaku fungsional . unctioneel daaderscha. Pidana dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kerja dengan partai politik sepanjang masih dalam ruang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diatur dalam partai politik. 18 Nanik Prasetyoningsih. AuDampak Pemilihan Umum Serentak Bagi Pembangunan Demokrasi IndonesiaAy. Jurnal Media Hukum. Vol. No. 2, 2014, hlm. Kesulitan Mempertanggungjawabkan Pidana Partai Politik A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Teori identifikasi. Partai politik dapat melakukan pidana secara langsung melalui orang-orang yang memiliki hubungan sangat erat dengan partai politik atau dipandang sebagai partai politik itu sendiri. Teori vicarious liability. Teori yang dikembangkan dari employment principle, yakni majikan adalah penanggung jawab utama dari perbuatan buruh/karyawan. Partai politik adalah penanggung jawab utama dari perbuatan anggota dan Teori strict liability. Partai politik dianggap bertanggung jawab apabila melanggar perintah peraturan perundang-undangan. Dengan mengikuti ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Korupsi maka pertanggungjawaban partai politik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi diterapkan dalam tabel sebagai berikut: Tabel Pertanggungjawaban Partai Politik Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Tipikor Pelaku Korupsi Pengurus, kader, dan anggota partai atas nama partai politik Pengurus, kader, dan anggota partai atas nama partai politik Pertanggungjawaban Pidana Pidana terhadap partai Pidana terhadap pengurus, kader, dan anggota partai politik 3 Pengurus, kader, dan anggota partai atas Pidana terhadap partai nama partai politik politik serta pengurus, kader, dan anggotanya 4 Pengurus, kader, anggota partai politik Partai politik atau orang-orang yang memiliki hubungan dengan partai politik baik secara sendirisendiri maupun bersama-sama Sumber: Zainal Arifin Mochtar. Dasar Hukum Pasal 20 ayat . Pasal 20 ayat . Pasal 20 ayat . Pasal ayat . Batasan tentang korporasi berbadan hukum dapat diperiksa karena diduga melakukan korupsi diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu: 19 Mahrus Ali. Hukum Pidana Korupsi, (Yogyakarta: UII Press, 2. , hlm 43. 20 Zainal Arifin Mochtar. AuPertanggungjawaban Partai Politik yang Melakukan Tindak Pidana KorupsiAy. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. No. Juni 2019, hlm. Lukman Hakim. Zahra Nafika Hakim. Anggreany Haryani Putri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Dalam hal korupsi dilakukan untuk dan atas nama korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila korupsi tersebut dilakukan oleh orangorang yang baik atas hubungan kerja maupun hubungan lainnya, bertindak dalam lingkungan korporasi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Tuntutan pidana terhadap korporasi diwakili oleh pengurusnya. Pengurus yang mewakili korporasi dapat diwakili oleh orang lain. Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri ke pengadilan atau hakim memerintahkan agar pengurus yang mewakili korporasi dihadapkan ke sidang pengadilan. Penyerahan untuk surat panggilan menghadap bagi korporasi yang dituntut pidana disampaikan ke pengurus di tempat tinggal pengurus atau kantor pengurus. Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah sepertiga . Selain pidana pokok yang diatur dalam Pasal 20 ayat . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, diatur pula pidana tambahan dalam Pasal 18 ayat . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pidana tambahan yang dimaksud adalah: Perampasan barang bergerak baik yang berwujud atau tidak berwujud yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari hasil korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana korupsi dilakukan, begitu pula barang yang menggantikan barang-barang tersebut. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 40 ayat . , partai politik dilarang: melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesulitan Mempertanggungjawabkan Pidana Partai Politik A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Pelanggaran atas perbuatan ini maka partai politik akan dikenakan sanksi pembubaran oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 40 ayat . , partai politik dilarang: menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas perbuatan ini akan dipertanggungjawabkan kepada pengurus partai politik dengan pidana penjara paling lama 1 . tahun dan denda 2 . kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 40 ayat . , partai politik dilarang: menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ketiadaan Partai Politik Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Meskipun telah banyak pengurus partai politik yang menjalani hukuman pidana termasuk tetapi tidak terbatas dalam hukuman tindak pidana korupsi, tetapi semua itu terbatas pada pertanggungjawaban individu, walaupun tergambar dalam beberapa fakta persidangan dan surat dakwaan adanya aliran hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh partai politik, sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian terdahulu. penelusuran atas asal-usul dana partai politik yang memiliki indikasi berasal dari tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh penegak hukum dengan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lukman Hakim. Zahra Nafika Hakim. Anggreany Haryani Putri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Berdasarkan laporan Transparancy International Indonesia (TII), masyarakat Indonesia mempersepsikan anggota DPR yang berasal dari partai politik, sebagai institusi terkorup di Indonesia dan politisi partai politik sebagai aktor terkorup di Indonesia . com, 2. Bahkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari 500 pelaku tindak pidana korupsi, 35% merupakan kader atau pengurus partai politik . com, 2. Demikian juga, hasil penelitian Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada (UGM) . com, 2. , bahwa seluruh partai politik yang memiliki perwakilan sebagai anggota dewan maupun menjabat pada kementerian di Kabinet Indonesia Bersatu 2009-2014 terlibat dalam tindak pidana korupsi, . idak ada satu partai pun yang bersih dari praktik korups. Ditemukan Partai Demokrat berada di peringkat pertama, dengan presentase 28, 40%, disusul Partai Hanura . 50%), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP . 08%). Partai Keadilan Sejahtera/PKS . 24%). Partai Golkar . ,03%). Partai Kebangkitan Bangsa/PKB . ,28 perse. Partai Persatuan Pembangunan/p . ,16%), dan Partai Gerindra . ,85%). Data yang ada menunjukan bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh pengurus partai politik ataupun tokoh-tokoh yang berafiliasi dengan partai politik tertentu di Indonesia cukup Praktik korupsi politik di Indonesia, dan juga dihampir semua Negara di dunia, adalah AuhabitusAy yaitu pertemuan dua senyawa, sekaligus menciptakan hubungan saling ketergantungan . imbiosis mutualism. yang koruptif. partai politik dan kader . Partai politik menjadi entitas dominan yang mempengaruhi munculnya korupsi dikarenakan temuan korupsi politik menyebutkan korupsi dilakukan secara terselubung untuk membiayai kegiatan-kegiatan politik, baik pribadi kader partai, maupun untuk kegiatan-kegiatan politik partai, sehingga sulit memisahkan kaitan antara partai politik dan kadernya dalam praktik Partai politik merupakan suatu entitas yang dominan karena dalam sebagian besar kasus korupsi yang diusut KPK melibatkan Auorang-orang politikAy. Mereka bisa mengenakan atribut partai . atau yang berafiliasi dengan partai atau politisinya. Dalam kasus korupsi politik yang diangkat, terlihat benang merah yang mengarah pada pembiayaan aktifitas politik partai. Praktik rent seeking ini dilakukan oleh hampir semua kader partai politik ketika menduduki posisi penting pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. 21 Maria Silvya E. Wangga, op. cit, hlm. 22 Zulkifli Aspan. AuMenjerat Kader. Melepas Partai Politik. Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Kasus Tindak Pidana KorupsiAy. Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam. Vol. No. Januari 2020. Kesulitan Mempertanggungjawabkan Pidana Partai Politik A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Di lembaga negara, sumber daya partai politik tersebar di berbagai lembaga. dari Presiden. DPR. DPRD hingga Menteri. Undang-undang mensyaratkan presiden diusulkan partai politik. Demikian pula dengan DPR dan DPRD Prop/Kab/Kota, semuanya dari partai politik, termasuk tetapi tidak terbatas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang pada dasarnya juga merupakan AutitipanAy suatu partai politik tertentu. Beberapa Menterti Negara juga berasal dari unsur partai politik. Demikian pula di sejumlah BUMN/BUMD strategis, beberapa komisionernya dari partai politik. Ada AukontrakAy dengan parpol yang menjadi habitus politiknya, untuk membantu mencarikan dana guna membiayai kebutuhan politik Demikian juga seterusnya di dalam lembaga Negara yudikatif semisal Mahkamah Konstitusi yang pada dasarnya terdiri dari Hakim-Hakim yang secara tidak langsung merupakan AutitipanAy juga dari partai politik. Sebagaimana diketahui 9 . Hakim Mahkamah Konstitusi berasal dari usulan Pemerintah. DPR maupun dari Mahkamah Agung yang sebenarnya juga secara tidak langsung berafiliasi dari partai politik yang ada. Diskursus sanksi pidana bagi partai politik yang terbukti menerima aliran dana hasil kejahatan tipikor bukanlah hal baru. Sudah banyak tulisan dan kajian yang mencoba mendorong penerapan sanksi pidana bagi partai politik dalam aliran dana korupsi. Semua sepakat bahwa partai politik harus dibebankan tanggungjawab pidana dan diberi sanksi pidana denda, maupun sanksi administrasi seperti pembekuan atau pembubaran melalui Mahkamah Konstitusi (MK),23 jika skala korupsinya sangat massif. Akan tetapi, persoalannya tidak sesederhana itu, semua kajian pada isu ini menemui jalan buntu pada satu pertanyaan kunci, bagaimana menyimpulkan bahwa korupsi yang dilakukan elit partai itu sekaligus adalah tindakan partai politiknya, mengingat selama ini saat publik menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik, maka elit yang lain akan membantah dengan mengatakan bahwa itu adalah tindakan pribadi kader, bukan partai, sementara fakta menunjukan ada aliran dana yang mengarah ke partai politik. Lebih jauh dari hal di atas, didasarkan pada penjelasan penulis sebelumnya, ternyata Mahkamah Konstitusi sendiri juga tidak bersih dari unsur partai politik jika dilihat dari pola rekruitmen Hakim-Hakimnya. Sekalipun legalitas pendirian partai politik sama-sama melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumha. , namun secara AugenetikAy, korporasi dan parpol memang memiliki perbedaan. Pertama, korporasi memiliki tujuan dan maksud mencari keuntungan . , sementara partai politik tidak. Undang-Undang partai politik juga tidak 23 Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 adalah memutus pembubaran partai Lukman Hakim. Zahra Nafika Hakim. Anggreany Haryani Putri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 menyebut salah satu tujuan dan fungsi partai politik adalah untuk mencari keuntungan. Kedua, korporasi memiliki kepemilikan saham, sementara partai politik tidak ada kepemilikan Ketiga, sumber keuangan korporasi murni dari kegiatan usaha, sementara partai politik, bisa berasal dari APBN/APBD, iuran anggota, maupun sumbangan pihak ketiga. Dengan demikian, jika memakai perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Tipikor dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Kejahatan Korporasi, tidak bisa atau sulit memasukan partai politik sebagai entitas yang sama dengan korporasi, meskipun sama-sama sebagai badan hukum. Bukan hal sulit untuk memahami alasan mengapa tidak dimasukannya partai politik sebagai badan hukum yang bisa dituntut Undang-undang adalah produk politik DPR dan pemerintah. Pembentuk undangundang tidak mungkin menjerat lehernya sendiri dengan memasukan partai politik sebagai subyek hukum dalam tindak pidana semisal di atas. Padahal dalam ajaran ilmu hukum, subyek hukum adalah orang dan juga badan hukum. Secara progresif, perbedaan itu tidak lantas menutup ruang untuk memasukan partai politik sebagai subyek hukum pidana tipikor. Perlu tafsir progresif dalam lapangan hukum pidana, apakah dengan merevisi KUHP. Undang-Undang Tipikor. PERMA. UndangUndang TPPU, atau dengan memperluas subyek badan hukum guna memasukan partai politik sebagai subyek hukum pidana tipikor. Karena terbukti, korporasi bisa dijerat dengan pidana tipikor. Hal di atas pernah dikemukakan oleh Artidjo Alkostar, selaku Ketua kamar pidana Mahkamah Agung, yang menyatakan penegak hukum seharusnya memiliki keberanian dalam menetapkan korporasi sebagai terdakwa dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana Kejaksaan Kalimantan . com,2. Hal yang senada juga dikemukan oleh Jaksa Agung, bahwa partai politik dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, bahkan dapat dibubarkan jika terbukti menerima hasil dana tindak pidana korupsi . arian merdeka, 2. Pemikiran yang sama juga disampaikan oleh Tama S. Langkun, selaku peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) . arian merdeka, 2. , yakni partai politik yang menikmati atau menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi sebagaimana yang dinyatakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sudah seharusnya KPK dapat menerapkan pasal tindak pidana pencuciaan uang dan tindak pidana korupsi terhadap partai politik. 24 Meskipun banyak kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh partai politik, namun hingga saat ini pertanggungjawaban pidana masih dibebankan kepada individu baik itu kader atau pengurus partai politik. Padahal penegak 24 Maria Silvya E. Wangga, op. cit, hlm. Kesulitan Mempertanggungjawabkan Pidana Partai Politik A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 hukum bisa bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kader atau pengurus partai politik guna mengetahui apakah hasil korupsi tersebut juga dinikmati untuk keperluan partai politiknya. Seharusnya, laporan PPATK bisa menjadi alat bukti kuat bagi hukum untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada partai politik dalam kasus tindak pidana korupsi. Anggapan bahwa perbuatan kader atau pengurus partai politik bukan kebijakan partai politik sehingga pertanggungjawaban pidana hanya bisa dijatuhkan kepada individu tersebut seharusnya perlu dikaji kembali karena fakta-fakta hukum menunjukkan adanya kemungkinan partai politik menerima transfer hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kader atau pengurusnya. Dengan demikian, diperlukan berjalannya mekanisme pemidanaan partai politik dalam mempertanggungjawaban perbuatan badan hukumnya dalam konteks kasus tindak pidana korupsi. KESIMPULAN Diskursus untuk mempertanggungjawabkan secara pidana terhadap partai politik dalam hal tindak pidana korupsi pasca reformasi pada dasarnya telah diatur dalam stadia peraturan perundang-undangan yang ada, di mana partai politik sebagai suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana nyata dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Selain itu, sekalipun terdapat ketentuan pidana yang memungkinkan untuk mempertanggungjawabakan secara pidana terhadap partai politik yang diduga melakukan suatu tindak pidana korupsi, namun terdapat dua alasan utama yang menimbulkan kesulitan dalam konteks ini, yaitu pertama terkait permasalahan ideologi, kedua adalah terkait permasalahan dalam penerapan hukumnya. SARAN Perlunya revitalisasi ideologis berdasarkan undang-undang yang ada bahwa partai politik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan atasnya dapat dipidana. Selain itu diperlukan pemahaman yang sama bagi para stake holder penegakan hukum, pemerintah dan partai potik 25 Dian Esti Pratiwi. Hartiwiningsih. Ginting. Subekti dan Diana Lukitasari. AuModel Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana KorupsiAy, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum. Vol. No. 3 November 2. , hlm. Lukman Hakim. Zahra Nafika Hakim. Anggreany Haryani Putri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 itu sendiri, termasuk tetapi tidak terbatas adanya perlindungan hukum bagi para penegak hukum yang melakukan proses penerapan hukum terhadap partai poltik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. DAFTAR PUSTAKA