Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Volume 7 No 2. Desember 2020,. P ISSN 2356-1637 | E ISSN 2581-0103 https://journal. id/index. php/qadha https://doi. org/10. 32505/qadha. QUO VADIS NIKAH SIRRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM NAWAWI KUA Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang nawawiabd67@gmail. Abstract To legalize married life. Islam requires marriage which is a sacred bond in human Through a legal marriage, human relationships of different types are lawful and become observance. The household life is built in an atmosphere of peaceful peace and affection between husband and wife and their descendants. The purpose of this article is to find out: The pillars and conditions of marriage according to Islam, the factors that cause sirri marriages, and the consequences of sirri marriages on their families. The method used in this study is a research library. Meanwhile, descriptive is describing the existence of a theme to be presented. Then by collecting relevant and accurate books or references, reading also studying to obtain data or conclusions related to the discussion. Sirri marriage in the perspective of Islamic law is valid until it meets the pillars and conditions of The contributing factors include: lack of knowledge about the importance of marriage registration, economy, difficulty in obtaining polygamy and social permits in some communities, on the grounds of maintaining honor and Keyword: Marriage Isbat. Sirri Marriage. Islamic Law Abstrak Untuk melegalkan dalam hidup berumah tangga. Islam mensyariatkan adanya pernikahan yang merupakan suatu ikatan yang sakral dalam kehidupan manusia. Melalui pernikahan yang sah, pergaulan manusia yang berlainan jenis itu halal dan menjadi ibadah. Pergaulan hidup berumah tangga dibangun dalam suasana damai tentram dan rasa kasih sayang antar suami isteri serta keturunannya. Dapun tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui: Rukun dan syarat pernikahan menurut Islam. Faktor-faktor apa saja penyebab terjadinya nikah sirri, dan Akibat nikah sirri terhadap keluarganya. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah library research. Sedangkan deskriptif adalah menggambarkan apa adanya suatu tema yang akan dipaparkan. Kemudian dengan cara mengumpulkan buku-buku atau referensi yang relevan dan akurat, serta membaca dan mempelajari untuk memperoleh sebuah data atau kesimpulan yang berkaitan dengan pembahasan Nikah sirri dalam perspektif hukum Islam adalah sah jika memenuhi rukun dan syarat nikah. Adapun faktor penyebabnya antara lain: minimnya pengetahuan tentang pentingnya pencatatan pernikahan, ekonomi, sulitnya Nawaw. Quo Vadis Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam . Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan mendapatkan izin poligami dan sosial pada sebagian masyarakat, dengan alasan menjaga kehormatan dan agama. Kata Kunci: Isbat nikah. Nikah Sirri. Hukum Islam Pendahuluan Setiap manusia yang diciptakan oleh Allah mempunyai pasangan hidup masing-masing. Pasangan hidup itu sudah diatur dalam agama Islam dengan firman Allah dalam Surat Ar-Rum ayat 21 bahwa di antara tanda-tanda . -Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda . ebesaran Alla. bagi kaum yang berpikir. Untuk merealisasikan anjuran Allah dalam ayat ini, secara fikih telah ditetapkan rukun dan persyaratannya supaya mempunyai legalitas secara agama dan kenegaraan. Pengakuan keabsahan sebuah perkawinan ditunjukkan dengan adanya akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang merupakan lembaga yang mempunyai wewenang dalam hal pencatatan dan mengeluarkan akta nikah. Buku atau Akta Nikah dapat digunakan sebagai bukti yang sah adanya pernikahan dan jaminan bagi suami maupun istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut, sebagai contoh dalam hal adanya warisan, pengurusan akta kelahiran, dan administrasi kependudukan lainnya. Apabila suatu perkawinan yang belum atau tidak dicatatkan pada Kantor Pencatatan Pernikahan akan merugikan suami atau istri, anak bahkan orang lainnya. Maka dengan dilakukan pencatatan peristiwa nikah yang produknya itu sebuah Akta Nikah menjadi alat bukti autentik dari suatu perkawinan sehingga dapat menjadi jaminan hukum bila terjadi suatu perbuatan hukum dan dapat dimohonkan ke pengadilan yang berwenang untuk mengadili atas perbuatan hukum mana yang hendak kita lakukan, selain itu akta nikah juga berkedudukan sebagai legal hukum untuk mewujudkan adanya pengakuan seorang anak untuk mendapatkan hak penghidupan, hak pendidikan hingga hak untuk mewarisi harta dari kedua orang Pentingnya pencatatan nikah, sehingga diatur melalui Perundang-Uundangan baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam. 1 Karena nikah sirri yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia tidak sesuai dengan harapan agama Islam dan juga UndangUndang perkawinan yang menginginkan ketertiban dan kebahagiaan bagi Sedangkan dampak yang akan timbul dari perkawinan yang tidak dicatatkan secara yuridis formal: . Perkawinan dianggap tidak sah, meskipun perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun dimata negara 1 Zainuddin Ali. Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 26. Nawaw. Quo Vadis Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam . Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan perkawinan tersebut tidak sah jika belum dicatat oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil (KCS), . Anak yang lahir dari perkawinanan tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, tidak berhak menuntut nafkah atau warisan dari ayahnya. Berdasarkan hal tersebut maka dipandang perlu untuk dibahas mengenai nikah sirri yang telah dilakukan oleh masyarakat supaya adanya pengakuan hak kependudukan bagi anak dan keluarganya di mata negara. Aspek-Aspek Hukum Dalam Pernikahan Rukun nikah adalah bagian dari segala hal yang terdapat dalam perkawinan yang wajib dipenuhi2, sedangkan syarat yang dimaksud dalam pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam suatu perbuatan, bukan berada di luar perbuatan Sebagian dari rukun nikah juga merupakan bagian dari persyaratan nikah. Menurut Rahmat Hakim, persyaratan nikah mengacu pada rukun-rukun nikah 3 Pernikahan dianggap sah bila terpenuhi syarat dan rukunnya, sebab kalau tidak terpenuhi syarat dan rukunnya pada saat akad berlangsung, maka pernikahan tersebut dianggap batal. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 14 disebutkan, bahwa rukun nikah itu terdiri dari lima macam, yaitu: Calon suami. Calon istri. Wali nikah. Dua orang saksi, dan Ijab dan Qabul. 4 Adapun syarat- syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan adalah sebagai berikut: Calon suami. Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi calon suami adalah sebagai berikut. Beragama Islam. Terang prianya . ukan banc. Tidak dipaksa. Tidak beristri empat orang. Bukan mahram calon istri. Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri. Mengetahui calon istri tidak haram dinikahi. Tidak sedang ihram haji atau umrah. Calon istri. Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi calon istri adalah sebagai berikut. Beragama Islam. Terang wanitanya . ukan banc. Tidak bersuami dan tidak dalam iddah. Bukan mahram calon suami. Belum pernah diliAoan . umpah liAoa. oleh suami. Terang orangnya. Tidak sedang dalam ihram haji atau Umrah. Wali nikah. Dalam suatu pernikahan, wali merupakan syarat syahnya pernikahan, demikian menurut mazhab Imam Malik. SyafiAoi dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa jika perempuan melaksanakan akad nikah 2 Beni Ahmad Saebani. Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Bandung: Pustaka Setia, 2. , 85. 3 Rahmat Hakim. Hukum Perkawinan Islam (Bandung: Pustaka Satria, 2. , 82. 4 Ghozali Abdurrahman. Fiqh Munakahat. Cet. Ke-1 (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , 5 Departemen Agama RI. Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (PPN) (Jakarta: Proyek Peningkatan Tenaga Keagamaan Dierektorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji, 2. , 21. 6 RI. Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Nawaw. Quo Vadis Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam . Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan tanpa wali, maka hukumnya tidak sah . 7, sebagaimana hadits Nabi SAW yang berbunyi: ca AAEacOA AEac aI aE Ia aE a ua acE a aO aEOA a AcEEa aEa eO aN aOA a Aa eI aaO a eaa a eI aaO aIOA a a AO a eI EIacaOA Artinya: AuDari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radhiyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan waliAy. (Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu alMadiny. Tirmidzi, dan Ibnu Hibba. Syarat-syarat yang harus dipenuhi wali adalah sebagai berikut: Laki-laki. Dewasa. Mempunyai hak perwalian, dan Tidak terdapat halangan 9 Adapun orang-orang yang berhak menjadi wali adalah sebagai berikut: Bapak, nenek . apak dari bapa. dan seterusnya sampai ke atas. Saudara laki-laki kandung . eibu sebapa. Saudara laki-laki sebapak. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seterusnya sampai ke bawah. Paman . audara dari bapa. Paman . audara dari bapa. Anak laki-laki paman kandung, dan Anak laki-laki paman sebapak dan seterusnya sampai ke bawah. Dua orang saksi. Syarat-syarat bagi saksi adalah sebagai berikut: Beragama Islam. Laki-laki. Baligh. Berakal. Adil. Mendengar . idak tul. Melihat . idak but. Bisa bercakap-cakap . idak bis. Tidak pelupa . Menjaga harga diri . enjaga muruAoa. Mengerti Ijab dan Qabul, dan Tidak merangkap menjadi Wali. Ijab dan Qabul. Adapun rukun nikah yang terakhir adalah ijab dan qabul. Yang dimaksud Ijab adalah keinginan pihak wanita untuk menjalin ikatan rumah tangga dengan seorang laki-laki, sedangkan Qabul adalah pernyataan menerima keinginan dari pihak pertama untuk maksud Adapun syarat-syarat yang harus di penuhi dalam melakukan ijab qabul dalam pernikahan adalah. Pertama. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali. Kedua. Adanya penerimaan dari calon wali mempelai pria. Ketiga. Memakai katakata nikah seperti tazwij atau terjemahan dari kata nikah. Keempat. Antara ijab dan qabul bersambung. Kelima. Antara ijab dan qabul jelas maksudnya. Keenam. Orang yang terkait dengan ijab dan qabul tidak sedang dalam ihram haji/umrah. Ketujuh. Majelis ijab dan qabul itu harus dihadiri minimum empat orang, yaitu 7 Mahmud Yunus. Hukum Perkawinan Dalam Islam Menurut Mazhab SyafiAoi. Hanafi. Maliki Dan Hanbali (Jakarta: Hidakarya Agung, 1. , 53. 8 AsshanAoani. Bulughul Marram (Semarang: Bina Ilmu, n. ), 117. 9 Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari. Shahih Al-Bukhari (Jakarta: Almahira, n. ), 456. 10 Yunus. Hukum Perkawinan Dalam Islam Menurut Mazhab SyafiAoi. Hanafi. Maliki Dan Hanbali, 55. 11 RI. Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (PPN), 22. 12 M. Fauzil Adhim. Mencapai Pernikahan Barakah (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2. , 27. Nawaw. Quo Vadis Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam . Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan calon mempelai pria atau walinya, wali dari mempelai wanita atau wakilnya dan dua orang saksi. Faktor dan Dampak Terjadinya Nikah Sirri Pengertian kata AuNikahAy secara etimologi artinya, berkumpul menjadi satu, sedangkan menurut istilah syaraAo adalah akad yang yang mengandung unsur diperbolehkannya melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafaz nikah atau tazwij . jab qabu. 14 Dijelaskan juga pengertian perkawinan dalam UndangUndang Perkawinan di Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan: AuPerkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang priadengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Sirri berasal dari bahasa Arab yang mengandung makna menyembunyikan sesuatu, dan sebaliknya dari makna pengumuman. Pernikahan yang tidak diumumkan dan disembunyikan diistilahkan dengan nikah sirri. Pengertian ini mirip dengan pengertian menurut pandangan Mazhab Malik bahwa nikah sirri ialah apabila kedua pengantin dan saksi sepakat untuk menyembunyikan pernikahan tersebut dari keluarga dan khalayak ramai. Untuk lebih memahami pengertian nikah sirri ini maka akan disajikan setidaknya ada tiga bentuk yang dianggap nikah sirri, yaitu: Pernikahan tanpa wali atau tanpa izin wali dan tidak ada saksi. Pernikahan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia. Maka pernikahan tanpa wali atau tanpa izin wali dan tidak ada saksi menurut hukum Islam tidak sah atau dilarang. Hal ini mendasarkan pada beberapa Hadits yang riwayatkan oleh lima perawi kecuali Imam NasaAoi, hadits riwayat Ibnu Majah dan Addaruqutny. e AEac aI aO aI eI aa Ia aE aA e a CaEA ca AAEacOA A aaO aeA a a eI aA a aA CA a AE aA a ca AO aEA a AcEEa aEa eO aN aOA a AcEEA a A UE a aaEA A aI acA a aue aI aI aO aEO aN AaIa aE a aN A Artinya: Dari Aisyah ,ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya adalah batal, -Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. (HR. Abu Dau. Pernikahan yang dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, tetapi saksi-saksi tersebut tidak boleh mengumumkan pada khalayak ramai. Pernikahan 13 Ahmad Rafiq. Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1. , 72. 14 Fatihudin Abul Yasin. Risalah Hukum Nikah. Ed. Revisi (Surabaya: Terbit Terang, 2. , 12. Muhammad Amin Suma. Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2. , 46. 16 Abd. Aziz Dahlan. Ensiklopedi Hukum Islam, ed. Et. Al. Jilid 6. C (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1. , 273. 17 Ahmad Zain An Najah. Majalah Ar Risalah (Menata Hati Menyentuh Rokhan. (Surakarta: Ar Risalah, 2. , 30. Nawaw. Quo Vadis Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam . Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan sirri bentuk yang kedua ini sah tetapi makruh. Hadits riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah: e a CaEA ca AAEacOA AEac aI a e aEIaO aNa EIa aE aA a a eI aA a aA CA a AE aA a ca AO aEA a AcEEa a aE eO aN aOA a AcEEA a a A a aO aeaO aEa eO aN aEAaOA a AaOe aEaONa AaO eE aIA a AA Artinya: Dari Aisyah radliallahu 'anha berkata: Rasulullah SAW bersabda: AuUmumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannyaAy. (HR. Tirmiz. Berdasarkan pendapat tersebut, alangkah sebaiknya peristiwa pernikahan itu diberitahukan pada khalayak ramai atau minimal tetangga dekat diundang untuk menyaksikan terjadinya pernikahan, sehingga tidak menimbulkan fitnah. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qobul, namun pernikahan ini tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut tinjauan dari sisi hukumnya, pernikahan ini termasuk pernikahan yang sah menurut agama Islam. Karena pernikahan itu telah memenuhi syarat dan rukunnya dalam agama Islam. Adapun syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam pernikahan atau perkawinan tetapi tidak termasuk hakekat dari perkawinan itu Namun jika salah satu syarat-syarat dari perkawinan itu tidak dipenuhi, maka perkawinan itu tidak sah. Menurut Abdul Manan ada beberapa faktor penyebab pernikahan sirri antara lain:20 . Pengetahuan masyarakat terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam perkawinan masih sangat kurang. Mereka masih menganggap bahwa masalah perkawinan itu adalah masalah pribadi dan tidak perlu ada campur tangan pemerintah / negara. Adanya kekhawatiran dari seseorang akan kehilangan hak pensiun janda apabila perkawinan baru didaftarkan pada pejabat pencatat nikah. Tidak ada izin istri atau istri-istrinya dan Pengadilan Agama bagi orang yang bermaksud kawin lebih dari satu orang. Adanya kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang bergaul rapat dengan calon istri / suami, sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal negatif yang tidak diinginkan, dan dikawinkan secara diam-diam serta tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Adanya kekhawatiran orang tua yang berlebihan terhadap jodoh anaknya, karena anaknya segera dikawinkan dengan suatu harapan pada suatu saat 18 Ahmad Azhar Basyir. Hukum Perkawinan Islam (Yogyakarta: UII Press, 1. , 46Ae47. 19Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (Yogyakarta: PT Liberti, 2. , 30. 20 Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Cet. i (Jakarta: Kencana, 2. , 37. Nawaw. Quo Vadis Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam . Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan jika mencapai batas umur yang ditentukan terpenuhi, maka perkawinan baru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang administrasi kependudukan, salah satu peristiwa yang penting yang didaftarkan/dilaporkan adalah adanya perkawinan yang dialami oleh seseorang selain peristiwa kelahiran, kematian, lahir mati, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Maka berdasarkan hal ini maka perkawinan yang tidak dicatatkan berarti perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum dan tidak akan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum di negara Indonesia. Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban yang berkaitan dengan kependudukan akan terhalangi dengan undang-undang ini. Untuk mengatasi hal tersebut, pencatatan perkawinan menjadi sebuah keharusan. Oleh sebab itu pernikahan sirri memiliki dampak hukum dan dampak-dampak sosial lainnya. Dampak-dampak yang dimaksud, antara lain kepada: . Terhadap suami dan istri. Terhadap nasab anak dan hak hadlanah. Terhadap harta gono-gini. Terhadap hak waris. Proses Itsbat Nikah Sirri Pengertian Auitsbat nikahAy secara etimologi terdiri dari dua kata yaitu kata AuitsbatAy yang merupakan masdar . sal kat. dari AuatsbataAy yang mempunyai arti AumenetapkanAy, dan yang kedua kata AunikahAy berasal dari kata AunakahaAy yang berarti Ausaling menikahAy, dengan demikian kata Auitsbat nikahAy mempunyai arti adalah Aupenetapan pernikahanAy. Berkaitan dengan hal tersebut. Peter Salim menjekaskan bahwa kata itsbat nikah memiliki pengertian penetapan tentang kebenaran nikah. 23 Itsbat nikah lebih masyhur disebut dengan pengesahan nikah. Hal ini masuk dalam kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah SyarAoiyah, yaitu perkara voluntair. Perkara voluntair adalah jenis perkara yang hanya ada pihak pemohon saja, tidak ada pihak lawan dan tidak ada sengketa. Oleh karena itu, ia tidak disebut sebagai perkara sebab perkara . itu mengharuskan adanya lawan dan obyek yang disengketakan. Maka, bukan perkara sehingga pengadilan tidak berwenang untuk mengadilinya. Namun demikian, pasal 5 ayat . UU Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman menentukan bahwa suatu pengadilan berwenang menyelesaikan perkara yang tidak mengandung sengketa apabila ada ketentuan dan penunjukan oleh undang-undang. Dalam kompetensi absolut Pengadilan Agama/Mahkamah SyarAoiyah hanya berwenang menyelesaikan perkara tanpa sengketa tersebut. 21 Thriwaty Arsal et al. AuNikah Siri Dalam Tinjauan Demografi,Ay Sodality :: Jurnal Sosiologi Pedesaan 6, no. 2 (August 15, 2. : 161Ae62, https://doi. org/10. 22500/sodality. 22 Ahmad Warson Munawir. Al-Munawir Kamus Arab-Indonesia (Yogakarta: Progressif, 1. , 145. 23 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi 4 (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. , 339. Nawaw. Quo Vadis Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam . Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Itsbat nikah merupakan produk dari Pengadilan Agama, dalam arti bukan pengadilan yang sesungguhnya dan diistilahkan dengan jurisdictio voluntair. Perkara voluntair adalah perkara sifatnya permohonan dan didalamnya tidak terdapat sengketa, sehingga tidak ada lawan. Pada dasarnya perkara permohonan tidak dapat diterima, kecuali kepentingan undang-undang menghendaki 25 Perkara voluntair yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama seperti . Penetapan wali pengampu bagi ahli waris yang tidak mampu untuk melakukan tindakan hukum. Penetapan pengangkatan wali. Penetapan pengangkatan anak. Penetapan nikah (Itsbat Nika. Penetapan wali adhol. Berdasarkan perkara voluntair yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama yang disebutkan pada huruf d, yaitu: Penetapan nikah (Itsbat Nika. , telah membuka kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan keabsahan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006 tersebut. Dalam pasal 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam mengenai pencatatan perkawinan mengungkapkan beberapa garis hukum sebagai berikut: Pasal 5, pertama, agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Kedua, pencatatan perkawinan tersebut, pada ayat . dilakukan oleh Pegawai Pencatat nikah sebagaimana yang diatur dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 1946 jo dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954. Kemudian dalam pasal 6, pertama, untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Kedua, perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Materi hukum yang digunakan Pengadilan Agama adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimana KHI ini juga membuka kesempatan kepada mereka yang belum memiliki akta nikah untuk mengajukan permohonan isbat nikah kepada Pengadilan Agama supaya mempunyai kekuatan hukum dalam ikatan Pasal 7 ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa: Ayat . , dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Ayat . , isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. Hilangnya Akta Nikah. 24 Andi Hamzah. Kamus Hukum (Bandung: Citra Umbara, 2. , 271. Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1. , 41. 26 Ali. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, 27. Nawaw. Quo Vadis Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam . Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan . Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Persyaratan itsbat nikah tidak dijelaskan dalam kitab fiqh klasik maupun Namun syarat itsbat nikah dapat dikiyaskan dengan syarat Hal ini karena itsbat nikah . enetapan nika. pada dasarnya adalah penetapan suatu perkawinan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam syariat Islam. Maka untuk mendapatkan penetapan . engesahan nika. harus mengajukan terlebih dahulu perkara permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Permohonan itsbat nikah boleh diajukan oleh suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Hal ini datur dalam UU No. 1 Tahun 1974 pada Pasal 7. Pada huruf d memberikan ruang untuk isbat bagi pernikahan yang jika dilihat dari ketentuan UU No. 1974 tidak mempunyai halangan. Pada huruf d ini jelas difahami bahwa pernikahan dimaksud dilakukan setelah 1974. Poin ini juga telah membuka ruang terhadap pernikahanpernikahan dengan tanpa kondisi-kondisi yang disebutkan sebelumnya untuk diajukan isbatnya oleh pihak-pihak terkait. Itsbat nikah merupakan wewenang Pengadilan Agama, namun untuk kasuskasus tertentu itsbat nikah sebagai kewenangan Pengadilan Agama dikontestasi oleh pihak Kantor Urusan Agama. Mereka melakukan AuijtihadAy untuk melakukan itsbat nikah pada pasangan yang memang diyakini telah melakukan pernikahan yang sah secara agama. Persoalan istbat nikah ini sebenarnya legal, menurut UU No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa lembaga pencatat nikah hanya ada 2, yaitu KUA dan Kantor Catatan Sipil, sementara Pengadilan Agama tidak disebutkan sebagai pencatat nikah yang kemudian ini menjadi masalah. Ada langkah-langkah kompromi yang dipraktikkan selama ini. Sebenarnya istbat nikah itu hanya penetapan bahwa A dan B sah menikah, sekalipun ada pihak tertentu bahwa istbat nikah itu menjadi bukti nikah yang sama dengan buku akta nikah sehingga muncul praktik istbat nikah di KUA, padahal istbat hanya merupakan penetapan, artinya setelah istbat, . harus tetap dicatatkan di KUA. Maka untuk menjaga ranah hukum, jangan digeneralisir praktik yang dilakukan di sebuah KUA, praktik itu lazim dan hanya ada di beberapa KUA dan produknyapun acceptable selama memberi maslahat kepada masyarakat. 27 Ali, 29. Nawaw. Quo Vadis Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam . Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Penutup Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qabul, namun pernikahan ini tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA). Tinjauan dari aspek hukumnya, pernikahan ini termasuk pernikahan yang sah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI mengakui sahnya perkawinan yang dilakukan sesuai dengan persyaratan agama Islam. Dalam KHI Pasal 7 ayat 2 dan 3: membuka kesempatan kepada mereka yang belum memiliki akta nikah untuk mengajukan permohonan isbat nikah kepada Pengadilan Agama sehingga yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum dalam ikatan perkawianannya. Daftar Pustaka