PAMPAS: Journal Of Criminal Law Volume 6 Nomor 1. Tahun 2025 (ISSN 2721-8. Pemidanaan Atas Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan oleh Pejabat Publik di Indonesia (Sebuah Tinjauan Kriminolog. Rini Dwiantari1. Ridwan2 1Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 2Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa AuthorAos Email Correspondence: rinnidwiantari@gmail. ABSTRAK Korupsi sudah sejak lama menjadi persoalan yang sangat sulit diberantas dan saat ini telah berkembang menjadi sesuatu yang lebih kompleks karena semakin meningkat pula modus operandi yang digunakan oleh pelaku korupsi. Dalam mengatasi hal ni, diperlukan komitmen pemerintah untuk membuat formulasi yang dapat membuat jera koruptor. Artikel ini membahas mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pejabat publik melakukan korupsi dan bagaimana pengaruh kontrol sosial dalam mengontrol fenomena tersebut. Metode Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif, dengan Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan. Sumber Data yang digunakan adalah Data Sekunder yang di dalamnya terdiri dari Bahan Hukum Primer. Sekunder, dan Tersier. Teknik Pengumpulan Data adalah Studi Pustaka dan Studi Dokumen yang didukung dengan hasil wawancara dengan akademisi hukum. Hasil Penelitian menunjukan bahwa pemidanaan yang dilakukan terhadap pejabat publik belum mampu memberikan efek jera kepada pelaku dikarenakan hukuman yang relatif rendah dan tidak adanya komitmen penegak hukum untuk memberikan pidana maksimal. Temuan lain juga menunjukan korelasi bagaimana kontrol sosial masyarakat memiliki pengaruh yang besar dalam mempengaruhi penegakan hukum terhadap korupsi walaupun belum dilakukan secara maksimal. ARTICLE HISTORY Submission: 25-06-2024 Accepted: 06-02-2025 Publish: 08-02-2025 KEYWORDS: Corruption. Public Official. Punishment Kata Kunci: Korupsi. Pejabat Publik. Pemidanaan ABSTRACT Corruption has long been a problem that is very difficult to eradicate and has now developed into something more complex because of the increasing modus operandi used by corrupt actors. In overcoming this, the government's commitment is needed to make formulations that can deter This article discusses the factors that influence public officials to commit corruption and how the influence of social control in controlling this phenomenon. This research method uses the Normative Juridical Research Method, with the Research Specification used is the Legislative Approach. The data source used is secondary data which consists of primary, secondary, and tertiary legal materials. Data Collection Techniques are Literature Study. Documents Study, and Interview Result. The results showed that the punishment carried out against public officials has not been able to provide a deterrent effect to the perpetrators due to the relatively low penalty and the absence of commitment of law enforcers to provide maximum punishment. Other findings also show a correlation of how community social control has a big PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. influence in influencing law enforcement against corruption even though it has not been done optimally. PENDAHULUAN Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu kejahatan terorganisir yang dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara ataupun perekonomian negara. Korupsi berasal dari Bahasa Latin yaitu Corruptus dan Corruption yang artinya buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Dewasa ini banyak sekali Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Pejabat Publik di dalamnya. Data dari Transparency International menunjukan bahwa Indonesia menempati posisi ke-115 sebagai negara paling korup di dunia dengan total skor 34. 1 Ini menunjukan penurunan peringkat dari semula Indonesia menduduki peringkat ke-110 sebagai negara dengan korupsi tertinggi di dunia pada Data ini menunjukan bahwa penanganan korupsi oleh Pemerintah selama ini belum mampu menekan angka korupsi yang terjadi sehingga saat ini korupsi menjadi semakin merajalela, terutama di sektor Fenomena Pejabat Publik yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dilihat pada kasus Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia Juliari Peter Batubara yang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam jabatannya sebagai Menteri Sosial. Selain Juliari, penetapan Syahrul Yasin Limpo yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia juga semakin menambah daftar panjang Pejabat Publik yang terjerat kasus korupsi. Berdasarkan data yang telah diperbarui pada Desember 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat 464 kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Kementerian. Lembaga. Peabat Eselon I. II, dan i. Kepala Daerah, serta Korporasi dan Swasta di sepanjang tahun 2022 sampai 2024. 2 Bahkan, saat ini terungkap kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara PT Timah Tbk yang Rp271. 000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Triliun Rupia. Hal tersebut menunjukan bahwa Tindak Pidana Korupsi banyak sekali dilakukan oleh Pejabat Publik yang memiliki jabatan atau kualitas di badan publik atau instansi pemerintah. Hal ini didukung dengan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik yang menunjukan Penurunan Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia yang semula mencapai 3. 92 pada tahun 2023 dan saat ini 1Transparency International. AuCorruption Perception IndexAy, https://w. org/en/cpi/2023, dikunjungi pada tanggal 29 Januari 2025 pukul 09:14. 2Komisi Pemberantasan Korupsi. AuTPK Berdasarkan Profesi/JabatanAy, https://w. id/publikasi-data/statistik/penindakan-2, dikunjungi pada tanggal 29 Januari 2025 pukul 10. 2025 Rini Dwiantari 85 pada tahun 2024. 3 Hal ini menunjukan bahwa Indonesia masih merupakan negara dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi dan memerlukan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat serta penegak hukum untuk bersama-sama memberantas korupsi di Indonesia. Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Publik biasanya dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada dirinya. Ini menunjukan bahwa penyalahgunaan wewenang instansi pemerintahan untuk kepentingan pribadi dan korupsi di kalangan birokrat masih menjadi hal yang sering terjadi. Akuntabilitas yang rendah, sifat tamak, serta hukuman yang seakan-akan tidak mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi semakin membuat koruptor merasa leluasa dan semakin Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Publik sudah seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat agar dapat menciptakan efek jera bagi mereka. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 58 dan Pasal 59 Undang Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana bahwa pejabat yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat padanya karena jabatan dapat diperberat 1/3 . atu per tig. dari maksimum ancaman pidana. Artinya, berdasarkan amanat Undang Undang tersebut, sesungguhnya Penegak Hukum memiliki hak untuk menjatuhkan hukuman terhadap pejabat publik yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara dengan vonis di atas pidana maksimal atau di atas 20 tahun Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Publik tentu memiliki dampak yang sangat besar dan mengancam sendi sendi kehidupan bernegara dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat pemerintah. 4 Hal ini dikarenakan korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara atau antar penyelenggara negara, tetapi juga banyak melibatkan keluarga, kroni, dan pihak swasta atau pengusaha sehingga hal itu memberikan akibat yang lebih kompleks dan besar sehingga memerlukan atensi dan penanganan yang lebih serius oleh semua pihak terutama penegak Regulasi mengenai Tindak Pidana Korupsi telah diatur dengan jelas dan tegas di dalam Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, walaupun Pemerintah telah dengan tegas mengatur larangan bagi siapa pun untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang Undang, namun pada kenyataannya masih banyak Pejabat Publik yang tetap melakukan kejahatan luar biasa ini. Ini memiliki makna bahwa peraturan perundang-undangan mengenai korupsi dan sanksi yang dijatuhkan terhadap koruptor sama sekali tidak dapat memberikan efek jera 3Badan Pusat Statistik. AuIndeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) IndonesiaAy, https://w. id/id/pressrelease/2024/07/15/2374/indeks-perilaku-anti-korupsi-ipak--indonesia-2024--sebesar-3-85--menurun-dibandingkan-ipak-2023-html, dikunjungi pada tanggal 29 Januari 2025 pukul 10. 4Nyoman Serikat Putra Jaya. Tindak Pidana Korupsi. Kolusi, dan Nepotisme. Badan Penerbit Undip. Semarang, 2005, hlm. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. kepada mereka. Apabila hal ini terus dibiarkan, maka ini akan membuat fenomena korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Publik menjadi semakin mewabah dan terasa meresahkan. Menurut Giri Suprapdiono. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi didominasi oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi dan dimotivasi oleh 3 faktor, di antara nya adalah rasionalisasi, kesempatan . , dan tekanan . 5 Dalam hal rasionalitas, pelaku korupsi cenderung meyakinkan dirinya bahwa apa yang dilakukannya tersebut adalah hal yang benar dengan segala pembelaannya. Di sisi lain, kurangnya akuntabilitas akan menciptakan peluang atau kesempatan . yang akan dipergunakan secara tidak benar oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan korupsi. Selain itu, gaya hidup yang tinggi, lingkungan keluarga serta relasi pertemanan juga menjadi salah satu faktor banyak pejabat publik memutuskan untuk melakukan tindak pidana korupsi agar dapat mengaktualisasikan dirinya dengan cara yang salah dan melanggar Undang Undang. Semakin meningkatnya angka Pejabat Publik yang melakukan tindak pidana korupsi tentu menunjukan bahwa penanganan terhadap tindak pidana korupsi itu sendiri haruslah dipandang sebagai suatu hal yang serius dan membutuhkan penanganan yang maksimal serta memberikan efek jera. Pemidanaan terhadap Pejabat Publik haruslah dilakukan secara maksimal, memberikan rasa keadilan, serta memberikan efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan serta untuk melindungi hakhak dan kesejahteraan masyarakat. Berbagai penelitian terhadap Perilaku Koruptif oleh Pejabat Publik yang telah dilakukan selama ini tidak menunjukan adanya peningkatan akan kesadaran pejabat publik terhadap anti korupsi. Dalam penelitian ini, penulis berpendapat bahwa perilaku koruptif Pejabat Publik haruslah dikaji dengan menggunakan pendekatan kriminologi untuk mengetahui hal hal apa saja yang menyebabkan pejabat publik melakukan tindak pidana korupsi. Kriminologi merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang seluk beluk terjadinya kejahatan. 6 Kriminologi diharapkan mampu berperan sebagai jalan keluar untuk menekan kejahatan. Hal ini penting untuk dilakukan agar Pemerintah, terutama Penegak Hukum, mampu memetakan apa saja faktor yang dapat menyebabkan pejabat publik melakukan tindak pidana korupsi sehingga hal ini diharapkan mampu memberikan pandangan baru bagi penegak hukum dalam menangani pejabat yang melakukan Ini bersesuaian dengan apa yang dibahas oleh Penulis Buku Utopia . bahwa hukuman berat seyogyanya tidak berdampak banyak untuk menghapuskan kejahatan yang terjadi, oleh karena itu penting untuk mencari 5LLDIKTI KEMDIKBUD. AuDirektur KPK: Orang yang Melakukan Korupsi Paling Banyak Berpendidikan TinggiAy, https://lldikti6. id/2020/11/02/direktur-kpk-orang-yangmelakukan-korupsi-paling-banyak-berpendidikan-tinggi/, dikunjungi pada tanggal 20 Februari 2023 pukul 2. 11 WIB 6Nelvitia Purba. Amran Basri, dan Disna Anum. Kejahatan dan Penjahat Dari Aspek Kriminologi. Mahara Publishing. Tangerang, 2017, hlm. 2025 Rini Dwiantari sebab musabab kejahatan dan menghapuskannya. 7 Mengetahui dan mempelajari apa saja faktor-faktor perilaku koruptif pejabat publik juga merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh setiap individu termasuk pemerintah dalam menekan angka korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Publik di Indonesia dengan mencari jalan keluar atau solusi terhadap hal tersebut. METODE PENELITIAN Menurut Elisabeth Nurhaini Butarbutar, penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan melalui penyelidikan yang seksama dan menyeluruh terhadap semua bukti-bukti yang mungkin dapat diperoleh mengenai suatu permasalahan tertentu sehingga diperoleh suatu penyelesaian untuk permasalahan itu, sedangkan metodologis berarti sesuai dengan metode atau langkah-langkah sistematis berdasarkan suatu sistem. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dengan menelaah teori hukum, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan melalui kepustakaan dan diperkuat dengan hasil wawancara. Yuridis Normatif merupakan pendekatan untuk menemukan peraturan hukum, prinsipprinsip hukum, dan doktrin hukum. Sumber Data terbagi menjadi Data Primer. Sekunder, dan Tersier. Data Primer berasal dari Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal hukum, pendapat ahli, dan Hasil Wawancara dengan Narasumber. Pengumpulan data dilakukan melalui meneliti kepustakaan dengan membaca buku, jurnal hukum, artikel, perundang-undangan terkait serta melakukan wawancara. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menganalisis data dan bahan hukum secara sistematis dan deskriptif. Hasil analisis ditarik dalam bentuk kesimpulan deduktif yang mencakup permasalahan serta tujuan penelitian. PEMBAHASAN Pemidanaan Terhadap Pejabat Publik Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perspektif Kriminologi Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. yang bersifat transnasional dan terorganizir sehingga membutuhkan penanganan yang maksimal dan memberikan efek jera. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada bagaimana pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pejabat publik yang terbukti melakukan korupsi sehingga hal tersebut menjadi faktor kriminogen mengapa banyak sekali pejabat publik yang terjerumus ke dalam kasus korupsi. Regulasi mengenai Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Undang Undang No. 31 tahun 1999 juncto Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 7Ibid. , hlm 5 8Elisabeth Nurhaini Butarbutar. Metode Penelitian Hukum: Langkah-Langkah Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. PT Refika Aditama. Bandung, 2018, hlm. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. Pasal 2 . Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan denda paling sedikit Rp200. 000,00 . ua ratus juta rupia. dan paling banyak Rp1. 000,00 . atu milyar rupia. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat . dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan Pejabat Publik secara umum didefiniikan sebagai seseorang yang diberikan kepercayaan untuk ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik. 9 Hal ini selaras dengan definisi Pejabat Publik sebagaimana tercantum dalam Konvensi United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi ke dalam Hukum Nasional Indonesia melalui UU No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Conventions Against Corruption 2003, adalah: Pejabat Publik adalah: Setiap orang yang memegang jabatan legislatif, yudikatif, atau eksekutif yang ditunjuk atau dipilih tetap atau sementara dibayar atau tidak dibayar terlepas dari senioritas orang itu. Setiap orang yang melaksanakan fungsi publik termasuk untuk kepentingan suatu instansi publik atau perusahaan publik atau suatu yang menyediakan pelayanan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan. Setiap orang yang ditetapkan sebagai Pejabat Publik dalam Peraturan Perundang-Undangan. Di dalam peraturan lain. Pejabat Publik merupakan Pejabat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 154 Undang Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yaitu: Pasal 154 Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu: Aparatur Sipil Negara. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia. Pejabat Negara. 9Yudi Rusfiana. Melinda N. AuPenyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Publik Dalam Perspektif Sosiologi HukumAy. Jurnal Konstituen. Fakultas Perlindungan Masyarakat IPDN. Vol 3 No. 1, 2021, hlm. 2025 Rini Dwiantari Pejabat Publik. Pejabat Daerah. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah. Pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundangundangan. Definisi Pejabat Publik juga dijelaskan di dalam Ketentuan Umum Bab I Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendalilkan bahwa: Pasal 1 Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik. Simons memaknai pidana atau straf sebagai suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu Putusan Hakim telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah. 10 Sedangkan penghukuman menurut Andi Hamzah diartikan sebagai penjatuhan pidana atau pemberian pidana atau penghukuman yang dalam Bahasa Belanda disebut straftoemeting dan dalam Bahasa Inggris disebut sentencing. Pemidanaan terhadap pejabat publik yang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi seakan-akan belum diterapkan secara maksimal walaupun peraturan perundang-undangan telah mengatur regulasi dan sanksi mengenai hal tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Baharuddin Lopa dan Andi Hamzah bahwa ketentuan ketentuan mengenai tindak pidana korupsi tidak lain hanyalah sebagai karya sastra. Hal ini menunjukan pentingnya keseriusan pemerintah dalam memberantas 11 Apabila kita melihat beberapa kasus korupsi yang menjerat Pejabat Publik seperti Juliari Peter Batubara yang terbukti melakukan korupsi Bantuan Sosial di saat Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat akibat wabah Covid-19 pada 2019 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan pidana penjara 12 tahun, denda Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. dan membayar uang pengganti senilai Rp14. 000,00 . mpat belas milyar lima ratus juta rupia. , padahal berdasarkan Fakta Persidangan terbukti bahwa kerugian keuangan yang harus ditanggung oleh negara akibat dari korupsi yang dilakukan adalah mencapai Rp32. 000,00 . iga puluh dua milyar empat ratus juta Hukuman tersebut tentu tidak memberikan efek jera bagi para Selain itu juga Majelis Hakim di dalam pertimbangan yang meringankan menyatakan bahwa Juliari Batubara sudah terlalu menderita Lamintang. Hukum Panitensier Indonesia. Armico. Bandung, 1984, hlm. 11Syaiful Bakhri. Pidana Denda dan Korupsi. Total Media. Yogyakarta, 2009, hlm. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. dicerca dan dihina oleh masyarakat sebelum ada Putusan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah. Padahal, cercaan dan hinaan masyarakat merupakan suatu bentuk sanksi sosial dan suatu reaksi alami yang dilakukan oleh masyarakat dalam menyikapi siapa pun yang melakukan perbuatan tercela, tidak terkecuali pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi. Padahal menurut Aan Asphianto, seorang Guru Besar Bidang Hukum Pidana sekaligus Direktur Pascasarjana Fakultas Hukum pada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, yang mengemukakan gagasannya bahwa cacian dan hinaan masyarakat terhadap Juliari Batubara tersebut adalah hal yang wajar karena tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara saja, tetapi juga merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap instansi Pemerintah. 12 Cacian dan hinaan masyarakat terhadap koruptor merupakan suatu bentuk reaksi alami yang terjadi saat terdapat hal hal yang melanggar hukum dan norma yang hidup dalam masyarakat sehingga tidak seharusnya cacian dan hinaan tersebut dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan putusan terdakwa. Hal ini menunjukan bahwa pemidanaan yang dijatuhkan terhadap Pejabat Publik yang melakukan korupsi di Indonesia belum dapat dikatakan maksimal dan belum dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pemidanaan yang tidak maksimal ini apabila dibiarkan tentu saja akan menjadi faktor kriminogen yang menyebabkan semakin meningkatnya angka korupsi dari masa ke masa Pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Juliari Batubara ini tentu saja merupakan suatu bentuk ketimpangan hukum yang tidak seharusnya Apabila kita mengutip pendapat Ridwan. Ridwan berpendapat bahwa Putusan Hakim yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan akan menyebabkan berbagai persoalan hukum, salah satunya adalah tidak mengandung rasa keadilan bagi masyarakat sehingga akan memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan, serta akan menjadi celah dilakukannya upaya hukum. Pemidanaan terhadap koruptor yang tidak dilakukan dengan maksimal dan tidak berkeadilan dikhawatirkan akan menjadi faktor semakin meningkatnya perilaku koruptif yang dilakukan oleh pejabat publik. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ramirez Torres dalam Teori nya bahwa ketika hasil yang diperoleh dari korupsi dirasa jauh lebih besar dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan dan kemungkinan tertangkapnya, maka hal tersebut akan menjadi faktor kriminogen bagi seseorang, terutama Pejabat Publik, untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi. 14 Hal ini lah yang 12Wawancara dengan Prof. Dr. Aan Asphianto. Si. Guru Besar Bidang Hukum Pidana dan Direktur Pascasarjana Untirta. Hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024. 13Ridwan. AuPemanfaatan Hasil Rekam Sidang Korupsi Untuk Menghasilkan Putusan Yang BerkeadilanAy. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Vol. 22 No. 1, 2020. DOI: https://doi. org/10. 24815/kanun. 14Bambang Waluyo. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Strategi dan Optimalisasi. Sinar Grafika. Jakarta, 2016, hlm. 2025 Rini Dwiantari perlu menjadi pertimbangan Penegak Hukum di masa depan agar dapat mempertimbangkan penjatuhan pidana maksimal kepada koruptor di masa depan sehingga hal tersebut akan menjadi pembelajaran kepada pejabat publik lainnya untuk tidak berperilaku koruptif. Pengaruh Kontrol Sosial Terhdap Penegakan Hukum Terkait Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pejabat Publik Hukum adalah seperangkat kaidah dan aturan-aturan yang tersusun dalam suatu sistem yang telah ditetapkan oleh Otoritas Tertinggi yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia dan jika ada yang melanggar kaidah dan aturan tersebut maka akan diberikan sanksi oleh otoritas yang diberi wewenang. 15 Hal ini berarti bahwa hukum itu sendiri bersifat imperatif atau memaksa karena terdapat sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya. Menurut Aan Asphianto, hukum itu sendiri tidak bersifat otonom, melainkan selalu dipengaruhi oleh faktor faktor di luar hukum seperti agama, sosial, budaya, dan ekonomi. 16 Satjipto Rahardjo dalam bukunya menyatakan mengenai hubungan hukum dengan perubahan dalam masyarakat yaitu bahwa antara sistem hukum ini dengan lingkungannya terdapat hubungan yang erat, yaitu hubungan interaksi atau saling tukar menukar antar Soerjono Soekanto juga berpendapat bahwa penegakan hukum pada dasarnaya bukan semata mata menerapkan ketentuan peraturan perundang undangan saja, namun juga terdapat faktor faktor yang mempengaruhinya, yaitu:17 Faktor Perundang-Undangan. Faktor Aparat Penegak Hukum. Faktor Sarana dan Fasilitas. Faktor Masyarakat. Faktor Kebudayaan. Hal ini dapat diartikan bahwa masyarakat memegang peranan yang sangat penting di dalam menegakan hukum itu sendiri. Masyarakat memiliki peran dalam menentukan keberhasilan sebuah hukum. Ini bermakna bahwa bila kesadaran masyarakat terhadap hukum tinggi, artinya daya hukum tersebut telah berlaku dengan efektif. Sebaliknya, apabila kesadaran masyarakat terhadap hukum rendah dan kurang mentaati peraturan yang ditetapkan, maka data berlaku hukum tersebut masihlah rendah. Kontrol sosial adalah suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang atau suatu pihak yang bertujuan untuk mengatur perilaku orang lain. Menurut Soerjono Soekanto, kontrol sosial adalah segala sesuatu yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa para warga masyarakat 15Achmad Ali. Menguak Tabir Hukum. Chandra Pratama. Bandung, 1996, hlm. 16Wawancara dengan Prof. Dr. Aan Asphianto. Si. Loc. Cit. 17Satjipto Rajadjo. Beberapa Pemikiran Tentang Rancangan Dalam Pembaharuan Hukum Nasional. Sinar Baru. Bandung, 1985. Antara Disiplin PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. agar menyeusaikan diri dengan kebiasaan kebiasaan dan nilai nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan. 18 Kontrol sosial atau pengendalian sosial hadir untuk mengatasi dan mencegah seseorang dari perilaku menyimpang di dalam masyarakat. Hal ini selaras dengan tujuan diciptakannya sosial kontrol yaitu agar masyarakat mentaati norma dan aturan yang ada dalam masyarakat. Kontrol sosial hadir untuk memastikan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan baik. Selaras dengan hal tersebut. Akhmar Rezky Gunawan, seorang Advokat di Kantor Hukum Akhmad Rezki Gunawan Harahap (ARGHA) & Partners yang menyatakan bahwa kontrol sosial yang dilakukan secara masif dan maksimal oleh masyarakat akan membuat aparat penegak hukum bekerja lebih maksimal karena merasa bahwa kinerjanya tengah diawasi oleh masyarakat luas sehingga mereka akan melakukan pekerjaannya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah dalam hal ini telah memfasilitasi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kontrol Sosial dapat dilakukan oleh setiap lapisan masyarakat selama itu tidak bertentangan dengan hukum dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, tidak terkecuali oleh lembaga pendidikan termasuk akademisi dan mahasiswa. Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Publik menunjukan kesenjangan yang sangat jauh antara pendidikan yang tinggi dan rendahnya moral. Oleh karena itu, penting sekali untuk menanamkan nilai-nilai moralitas dan ketuhanan yang sangat dalam di dalam diri pelajar dan mahasiswa agar kelak mereka tidak terjerumus ataupun tergiur untuk melakukan korupsi. Para Akademisi dapat berkontribusi dalam mengontrol penegakan hukum terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan Anotasi Putusan terhadap Putusan Hakim yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan atau kurang memenuhi rasa keadilan sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan kegagalan bagi penegak hukum dalam menciptakan suatu hukuman yang dapat menimbulkan efek jera di masa depan. Sedangkan Mahasiswa dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dengan berpartisipasi dalam perekaman sidang tindak pidana korupsi. Perekaman sidang tipikor merupakan suatu bentuk transparansi serta pengawasan kepada Penegak Hukum untuk menciptakan suatu Putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hal ini sesuai dengan pendapat Ridwan bahwa perekaman sidang yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari cara kera sistem kontrol sosial dan bertujuan untuk membantu Penegak Hukum, khususnya Hakim, dalam merumuskan 18Satjipto Rahardjo. Hukum dan Perubahan Sosial. Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman- Pengalaman di Indonesia. Genta Publisher. Yogyakarta, 2009 19I Gusti Ngurah Dharma Laksana. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, dkk. Buku Ajar Sosiologi Hukum. Pustaka Ekspresi. Bali, 2017. 2025 Rini Dwiantari fakta-fakta persidangan yang dapat digunakan sebagai dasar pengambila putusan akhir yaitu Putusan Hakim. Apabila kita berkaca pada Jepang dan Korea Selatan sebagai dua negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia, kedua negara tersebut menerapkan kontrol sosial berupa Cancel Culture terhadap Pejabat Publik ataupun Tokoh Publik yang terkena skandal atau terbukti melakukan kejahatan, termasuk korupsi. Cancel Culture merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh masyarakat secara massive untuk memboikot seseorang dari kehidupan sosialnya karena dianggap telah melanggar peraturan dan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada orang tersebut. Akan tetapi, penerapan Kontrol Sosial di Indonesia terhadap Tindak Pidana Korupsi belum dilakukan secara maksimal. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang ikut terlibat di dalam praktik-praktik korupsi dalam skala kecil . etty corruptio. seperti memberikan suap, uang pelicin, pungutan liar, gratifikasi, dan lain lain di lingkungan pelayanan publik. Bahkan tidak jarang masyarakat sendiri yang berinisiatif untuk melakukan hal hal tersebut kepada pejabat di instansi publik. Korupsi skala kecil seperti ini akan menciptakan budaya baru korupsi dan apabila dibiarkan terus menerus maka akan semakin dinormalisasi oleh masyarakat. Ketidaksadaran masyarakat mengenai tindak pidana korupsi inilah yang membuat kontrol sosial masyarakat menjadi lemah sehingga hal ini juga berdampak pada lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Lemahnya kontrol sosial akan menciptakan peluang terhadap penyimpangan-penyimpangan atau kejahatan- kejahatan yang dimanfaatkan oleh para koruptor atau orang lain yang memiliki kepentingan di dalam tindak pidana tersebut. Padahal, dalam menegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, setiap elemen masyarakat baik itu Aparat Penegak Hukum maupun masyarakat sebagai kelompok sosial harus saling bersinergi untuk melaksanakan norma norma dan peraturan-peraturan agar menjadi efektif. SIMPULAN Pemidanaan terhadap Pejabat Publik yang melakukan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia belum dilakukan dengan maksimal. Hal ini terlihat dari banyaknya Putusan Pengadilan terhadap koruptor yang hanya menjatuhkan pidana penjara beberapa tahun saja, atau bahkan hanya setengah dari pidana maksimal 20 tahun penjara, padahal kerugian negara yang dihasilkan sangatlah besar dan bukti bukti yang terungkap dalam persidangan sudah cukup membuktikan bahwa para koruptor yang diadili tersebut sangat layak untuk mendapatkan vonis yang lebih Selain itu, komitmen pemerintah dalam menjatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti kepada negara atas kerugian yang ditimbulkan juga belum terlihat dilakukan secara signifikan. Sebagai contoh, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Juliari Batubara, yang Rp32. 000,00, akan tetapi hanya dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp14. 000,00. Jumlah tersebut bahkan tidak ada setengahnya dari nominal suap yang telah diterima oleh pelaku. Hal PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. ini menunjukan komitmen pemerintah dalam usahanya untuk memberikan putusan yang berkeadilan bagi semua pihak belum dilakukan dengan maksimal. Padahal sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 58 dan Pasal 59 Undang Undang No. 1 tahun 2023, tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat publik dapat diperberat hukumannya sebanyak 1/3 . atu per tig. dari maksimal ancaman pidana. Oleh karena itu, terhadap pejabat publik yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diperberat pidananya dan diwajibkan untuk mengganti kerugian keuangan negara yang terjadi agar negara dapat memulihkan diri akibat dari korupsi tersebut. Selain itu, untuk lebih memaksimalkan pemidanaan terhadap perilaku koruptif, terutama yang dilakukan oleh Pejabat Publik. Pemerintah dapat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset agar penegak hukum memiliki payung hukum yang kuat dalam melakukan perampasan aset terhadap koruptor yang telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Kontrol Sosial yang dilakukan oleh masyarakat memiliki peran dan pengaruh yang besar terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal ini dikarenakan kontrol sosial di dalam masyarakat akan membuat Aparat Penegak Hukum merasa diawasi kinerjanya sehingga mereka cenderung akan bekerja dengan lebih baik untuk meminimalisasi kesalahan, kelalaian, serta penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi atau yang mungkin mereka lakukan. Namun, pada faktanya, kesadaran pemerintah akan hukum itu sendiri masihlah rendah sehingga hal ini berdampak pada ketidaksadaran masyarakat atas kontrol sosial terhadap perilaku koruptif. Hal ini masih terlihat pada masih terdapat banyak elemen masyarakat yang secara sadar ataupun tidak terlibat dalam penyimpangan penyimpangan seperti pemberian suap, uang pelicin, sogokan, gratifikasi, dan lain lain di sektor publik. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk menyadari bahwa korupsi, walaupun dengan nominal yang kecil, tetap merupakan korupsi dan jika tidak dihentikan maka akan membawa mereka pada perilaku koruptif dengan nominal yang besar hingga dapat merugikan keuangan negara. Oleh karena itu. Pemerintah harus dapat lebih mengadvokasi masyarakat mengenai pentingnya kontrol sosial masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. DAFTAR PUSTAKA