Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah ISSN: 2527 - 6344 (Printe. ISSN: 2580 - 5800 (Onlin. Accredited No. 204/E/KPT/2022 DOI: https://doi. org/10. 30651/jms. Volume 11. No. 2, 2026 . 8 - 1. PERAN NEGARA DALAM DISTRIBUSI KEADILAN DI BIDANG EKONOMI MENURUT PEMIKIRAN AL-FARABI Andis Febrian UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi andisfebrian@uinbukittinggi. Gazali UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi gazali@uinbukittinggi. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menyintesis pemikiran filosofis Al-Farabi tentang konsep Al-Madinah al-Fadhilah (Negara Utam. dan keadilan distributif dengan realitas ekonomi kontemporer di Indonesia. Fokus utama kajian adalah menganalisis bagaimana prinsip kerjasama . aAoawu. dan peran negara sebagai regulator dapat memberikan solusi terhadap tantangan kemiskinan dan pengangguran yang masih mengalami disparitas tajam antarwilayah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan . ibrary Metode deskriptif analitis diterapkan untuk mengkaji sumber primer berupa terjemahan karya Al-Farabi, khususnya Ara Ahl al-Madinah al-Fadhilah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemiskinan dan pengangguran di Indonesia tahun 2025 merupakan indikasi hambatan dalam sistem kerjasama nasional . a'awu. Data menunjukkan ketimpangan struktural di mana kemiskinan perdesaan . ,03%) jauh lebih tinggi dibanding perkotaan . ,73%), serta kemiskinan ekstrem di wilayah Timur (Papua Tengah 28,9%). Pengangguran tinggi di daerah industri (Jawa Barat 6,77%) juga mengindikasikan ketidakefektifan negara dalam mengalokasikan peran warga sesuai bakat alami . Kebahagiaan kolektif sulit tercapai selama kebutuhan dasar warga di pelosok belum terpenuhi secara merata. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dengan mengisi celah literatur yang menghubungkan pemikiran filsafat politik Islam klasik Al-Farabi secara langsung dengan data empiris ekonomi Indonesia tahun 2025. Pemerintah Indonesia disarankan untuk memperkuat peran negara sebagai jantung koordinasi ekonomi dengan melakukan intervensi aktif melalui kebijakan fiskal inklusif dan redistribusi kekayaan. Penelitian ini terbatas pada kajian literatur dan data makro sekunder, sehingga tidak mencakup dinamika sosial-ekonomi mikro secara langsung di lapangan Kata kunci: Keadilan Distributif. Kerjasama. Kemiskinan, dan Pengangguran Abstract This research aims to synthesize Al-Farabi's philosophical thoughts about the concept of Al-Madinah al-Fadhilah (Primary Stat. and distributive justice with contemporary economic realities in Indonesia. The main focus of the study is to analyze how the principle of cooperation and the role of the state as a regulator can provide solutions to the challenges of poverty and unemployment which still experience sharp disparities between regions. This research uses a qualitative approach based on library research. The analytical descriptive method was applied to study primary sources in the form of translations of Al-Farabi's works, especially Ara Ahl al-Madinah al-Fadhilah. The research results show that poverty and unemployment in Indonesia in 2025 are indications of obstacles in the national cooperation system. Data shows structural inequality where rural poverty . 03%) is much higher than urban . 73%), as well as extreme poverty in the Eastern region (Central Papua 28. 9%). High unemployment in industrial areas (West Java 6. 77%) also indicates the state's ineffectiveness in allocating citizens' roles according to their natural talents. Collective happiness is difficult to achieve as long as the basic needs of people in remote areas are not met equally. This research provides a theoretical contribution by filling the gap in literature that connects the thoughts of Al-Farabi's classical Islamic political philosophy directly with empirical data on the Indonesian economy in 2025. The Indonesian government is advised to strengthen the state's role as the heart of economic coordination by actively intervening through inclusive fiscal policies and wealth This research is limited to literature reviews and secondary macro data, so it does not cover micro socio-economic dynamics directly in the field. Keywords: Distributive Justice. Cooperation. Poverty, and Unemployment. Pendahuluan Islam merupakan ajaran menyeluruh yang memandang kegiatan ekonomi sebagai bagian dari ibadah, di mana ekonomi syariah berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan hidup. Konsekuensinya prinsip-prinsip syariah harus diterapkan dalam setiap aktivitas ekonomi. Praktik ekonomi syariah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW telah berkembang pesat dan memainkan peran penting dalam kehidupan bernegara. Mutafarida & Anam menegaskan bahwa ajaran ini tidak eksklusif bagi Muslim, melainkan bertujuan membawa kebahagiaan dan keselamatan hidup di dunia dan akhirat bagi manusia secara umum (Mutafarida & Anam, 2. Indonesia merupakan salah satu negara besar dan berkembang di dunia dengan jumlah penduduk lebih kurang 270 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang besar. Indonesia memiliki potensi bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dibandingkan penduduk non-produktif. Sebagai negara kepulauan, luas wilayah menjadi tantangan dalam pemerataan kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Karena harga kebutuhan pokok di daerah terpencil seringkali jauh lebih mahal dibandingkan dengan daerah perkotaan sehingga menjadi salah satu pemicu kerentanan kemiskinan. Selain itu akses layanan seperti Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 pendidikan, kesehatan dan lowongan pekerjaan sebagai fondasi kesempurnaan manusia masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Berdasarkan data dari badan pusat statistik bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia pada semester pertama tahun 2025 adalah sebesar 8,47% dan tingkat pengangguran pada bulan agustus tahun 2025 sebesar 4,85 %. Salah satu tokoh filsuf yang banyak memberikan sumbangan pemikirannya tentang meraih kebahagiaan hidup di dunia hingga akhirat melalui ekonomi politik adalah Al-Farabi. Al-Farabi adalah salah satu filsuf terkemuka yang menyumbangkan pemikiran signifikan mengenai cara meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat melalui ekonomi politik. Meskipun ia lebih dikenal luas sebagai ahli politik dan filsuf. Al-Farabi sesungguhnya juga seorang pakar ekonomi Islam yang Ia sangat produktif dalam menulis sehingga menghasilkan banyak gagasan dan ilmu baru. Sumbangsih pemikiran ekonominya termuat dalam berbagai kitab karangannya, salah satunya adalah Ara Ahl al-Madinah al-Fadhilah sebagai salah satu karyanya yang paling fenomenal. Isi kitab ini berhubungan dengan bagaimana sebuah negara harus diatur berdasarkan prinsip-prinsip filosofis dan etika tertinggi, di mana politik dan ekonomi menjadi alat untuk mencapai tujuan spiritual tertinggi, yaitu kebahagiaan abadi. Menurut Al-Farabi negara bukanlah sekadar penjaga malam . ight watchma. yang membiarkan mekanisme pasar berjalan liar. Negara memiliki tanggung jawab aktif untuk memastikan distribusi sumber daya agar kebahagiaan (Sa'ada. dapat tercapai. Peran utama negara adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar . setiap warga negara. Al-Farabi berpendapat bahwa individu tidak dapat mencapai kesempurnaan intelektual dan moral jika mereka masih terbelenggu oleh kemiskinan dan kelaparan (Haneef et al. , 2. Negara harus mengintervensi untuk memastikan bahwa tidak ada warga negara yang hidup dalam kemiskinankarena ini merupakan fondasi dari keadilan distributif. Negara wajib mengelola sumber daya seperti tanah, air, dan barang public untuk kemaslahatan bersama. Salah satu pembahasan yang terdapat pada karya Al-Farabi Al-Madinah AlFadilah Adalah berhubungan dengan prinsip kerjasama . a'awu. Al-Farabi melihat masyarakat sebagai organ tubuh, dimana setiap bagian memiliki fungsi berbeda namun saling mendukung. Sedangkan negara bertugas seperti hati yaitu mengkordinasi Kerjasama tersebut melalui pemimpinnya (Chapra, 2. Berarti negara harus mengatur spesialisasi kerja dan memastikan bahwa hasil produksi didistribusikan secara adil sesuai dengan kontribusi dan kebutuhan setiap anggota Negara harus mencegah satu kelompok mengeksploitasi kelompok Meskipun Al-Farabi tidak menolak kepemilikan pribadi, ia menentang keras akumulasi kekayaan yang berlebihan dan penimbunan . Jika pasar gagal mendistribusikan barang secara adil atau jika terjadi penimbunan yang merugikan publik negara wajib melakukan intervensi (Mutiani, 2. Intervensi ini bisa berupa Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 pengaturan harga atau redistribusi kekayaan dari mereka yang memiliki kelebihan kepada mereka yang kekurangan. Pemikiran Al-Farabi yang berusia lebih dari seribu tahun memiliki relevansi yang mengejutkan dengan isu-isu ekonomi kontemporer, seperti menantang ideologi neoliberalisme yang murni meminimalkan peran negara dalam ekonomi. Al-Farabi juga mengkritik terhadap penggunaan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan negara, penimbunan dan praktek korupsi yang merajalela seperti yang terjadi di Indonesia. Intervensi ini bisa berupa pengaturan harga atau redistribusi kekayaan dari mereka yang memiliki kelebihan kepada mereka yang kekurangan. Dari beberapa literatur review yang penulis temukan, kebanyakan penelitian terdahulu membahas tentang Peran negara dalam distribusi dan keadilan dalam bidang ekonomi berfokus kepada zakat, wakaf produktif dan pengelolaan dana social, seperti integrasi zakat dengan kebijakan fiskal konvensional untuk memaksimalkan dampak pengentasan kemiskinan dan ketimpangan (Hudaefi & Beik, 2. Peran negara sangat krusial dalam digitalisasi dan tata kelola profesional agar pengumpulan dan penyaluran zakat menjadi lebih efisien dan transparan (Harahap et al. , 2. Negara juga didorong untuk memperluas objek zakat kontemporer dan meningkatkan kepatuhan wajib zakat (Maisyarah & Hamzah, 2. Negara harus memfasilitasi regulasi dan infrastruktur untuk mengelola dana wakaf secara produktif guna menghasilkan keuntungan yang dapat didistribusikan secara berulang kepada mauqf 'alaih . enerima waka. , sehingga membantu kelompok miskin menjadi mandiri (Aristyanto & Riduwan, 2. Negara juga diharapkan aktif mengelola dana seperti infak, sedekah, dan khususnya Qardhul Hasan . injaman tanpa bung. , yang berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dan akses pembiayaan bagi usaha mikro yang tidak terjangkau bank komersial (Haqbin & Thas Thaker, 2. Penelitian terdahulu mengenai pemikiran Al-Farabi diantaranya Adalah tentang mengulas konsep manusia berakal dalam ekonomi Al-Farabi yang berupaya mencapai kesempurnaan dan kebahagiaan. Penelitian tersebut mengasosiasikan gambaran Negara Utama . l-Madnah al-FAsila. dengan Madinah di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW (Hamzani, 2. Selanjutnya, penelitian oleh Tika Mutiani pada tahun 2020 berjudul Negara Utama Menurut Al-Farabi Konsep dan Relevansinya dalam Kehidupan Bernegara Masa Kini, pembahasan dalam penelitian tersebut terkait proses pembentukan suatu negara utama dengan melibatkan sekumpulan manusia, kesatuan tujuan, dan kepala negara (Mutiani, 2. Dari banyak literature yang ditemukan belum ada penelitian yang membahas mengenai bagaimana relevansi pemikiran Al-Farabi tentang Peran negara dalam distribusi keadilan dalam bidang ekonomi khususnya dalam mengatasai maslah kemiskina dan pengangguran di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini Adalah untuk menyintesis pemikiran filosofis Al-Farabi dengan realitas ekonomi kontemporer di Indonesia seperti Mengkaji sejauh mana konsep AlMadinah Al-Fadhilah (Negara Utam. dan prinsip keadilan distributif Al-Farabi dapat Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 menjelaskan serta memberikan solusi terhadap fenomena ketimpangan kemiskinan dan pengangguran di seluruh provinsi di Indonesia. Kajian Pustaka Biografi Singkat Al-Farabi Salah satu bentuk akurasi data mengenai tahun kelahiran Al-Farabi bisa terlihat dari beberapa tulisan, seperti Harun Nasution menunjuk angka 870 M (Nasution, 1. dan Osman Bakar menulis tahun 257/890M (Bakar, 1. Selain tahun lahir, asal usul tokoh yang memiliki nama lengkap Abu Nashr Muhammad ibn Muhammad ibn Tharkhan ibn Auzalagh al-Farabi juga banyak pendapat yang berbeda, karena Ada yang menyebutnya berkebangsaan Persia dan ada pula yang menyatakan keturunan bangsa Turki. Hal ini disebabkan karena ayahnya Muhammad ibn Tharkhan adalah seorang Jenderal berkebangsaan Persia dan ibunya adalah wanita keturunan Turki (Zar, 2. Sebutan al-Farabi sebenarnya diambil dari nama kota Farab sebuah distrik setingkat Kabupaten provinsi Transoxiana, yakni distrik tempat kelahiran beliau, tepatnya di desa kecil Bernama Wasij. Menurut catatan Ibn Khallikan, di wilayah ini pula Abu Nasher menghabiskan masa remajanya. Selain di kampung halamannya al-Farabi pernah berdomisili di Bukhara untuk menempuh studi lanjut fiqh dan ilmu religius lainnya. Kota Bukhara yang saat itu berada dalam pemerintahan Nashr ibn Ahmad . -279 H/874-892 M) dikenal sebagai masa awal kebangkitan sastra dan budaya Persia dalam Islam. Di sini lah al-Farabi mempelajari musik untuk pertama Dan di kota ini pula ia pernah menjadi hakim . Hanya beberapa saat menjadi hakim, al-farabi mendengar adanya seorang guru yang mengajarkan ilmu-ilmu filosofis. Segera ia melepaskan jabatan itu dan mulai tenggelam dalam kesibukan mempelajari ilmu logika dan filsafat Aristotelian kepada Yuhanna ibn Hailan di kota Merv Khurasan (Bakar, 1. Saat berusia 40 tahun, al-Farabi hijrah ke Baghdad yang kala itu merupakan pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan dunia. Di sana ia belajar kaidah-kaidah bahasa Arab kepada Abu bakar al-Saraj juga belajar ilmu logika serta filsafat kepada seorang Kristen. Abu Bisyr Mattius ibn Yunus (Zar, 2. Menurut Osman Bakar. Al-Farabi berangkat ke Baghad itu adalah sekitar tahun 287 H/ 900 M dari kota Merv bersama gurunya ibn Hailan. Jadi, selain berguru kepada yang lain, selama di Baghdad al-Farabi tetap belajar pada Ibn Hailan. Bahkan pada fase selanjutnya al-Farabi pun ikut pindah ke Harran mengikuti sang Besar kemungkinan Ibn Hailan lah yang mempengaruhi al-Farabi untuk melanjutkan studinya ke Konstatinopel yang erat pertautannya dengan mazhab filsafat Alexandria. Al-Farabi menetap di Konstatinopel selama delapan tahun hingga menyelesaikan studi ilmu-ilmu dan seluruh silabus filosofis (Bakar, 1. Barulah pada rentang waktu antara 297-307 H / 910-920 M al-Farabi kembali ke Baghad dan tercatat sebagai siswa Matta ibn Yunus, salah seorang filosof Nestorian. Di bawah bimbingan Matta inilah, al-farabi mampu menguraikan gagasan-gagasan abstrak menjadi mudah difahami dan mengungkapnya dengan Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 istilah yang sederhana. Bahkan kemudian, ajaran dan tulisan-tulisan al-Farabi pada masa ini dengan cepat memantapkan reputasinya sebagai filosoft muslim terkemuka, melebihi gurunya Matta ibn Yunus dalam bidang logika (Bakar, 1. Pada tahun 330 H / 941 M. Al-Farabi pindah ke Damsyik. Damaskus. Suriah dan berkenalan dengan Said al-Daulah al-Hamdani. Sulthan dinasti Hamdan di Halab (Alepp. Sulthan tampaknya amat terkesan dengan kealiman dan keintelektualan beliau, hingga mengajaknya pindah ke Aleppo. Di Aleppo sulthan memberikan kedudukan yang baik kepada al-Farabhi sebagai penasehat istana sampai ia wafat di sana sekitar tahun 337 H/950 M dalam usia 80 tahun (Achmad, 1. Karya-karya al-Farabi tersebar di setiap cabang ilmu pengetahuan yang dikenal dunia pada abad pertengahan. Para bibliografer tradisional menisbahkan lebih dari seratus karya kepada al-Farabi. Namun karya-karya yang lebih banyak berbentuk naskah tersebut sebagiannya hanya ditemukan dalam terjermahan tulisan Ibrani atau Latin dan baru sedikit yang disunting dan diterbitkan. Sehingga sulit untuk memberikan catatan komprehensif tentang berbagai segi dari karya dan pemikiran al-Farabi (Bakar, 1. Di antara karya-karya Al-Farabi itu adalah : Al-JamiAou Baina RaAoyani Al-Hkiman Afalatoni Al Hahiy wa Aristho-thails . ertemuan atau penggabungan pendapat antara Plato dan Aristotele. Tahsilu as SaAoadah . encari kebahagiaa. As Suyasatu Al Madinah . olitik pemerintaha. Fususu Al Taram . akikat kebenara. ArroAou Ahli Al Madinati Al Fadilah . emikoiran-pemikiran utama As Syiasyah . lmu politi. Fi MaAoani Al Aqli, . akna Berfiki. IhshaAou Al Ulum . umpulan berbagai ilm. Isbatu Al Mufaraqat, (Ketetapan Berpisa. Al TaAoliqat. (Ketergantunga. Ara Ahl al-Madinah al-Fadhilah. Pemikiran Al-Farabi Mengenai Nugara Ideal (Ara Ahl al-Madinah al-Fadhila. Negara ideal dalam pemikiran Al-Farabi dusebut dengan istilah Al-Madinah AlFadilah (Kota Utama atau Negara Utam. , adalah sebuah konsep negara atau kota di mana seluruh komponen masyarakatnya bekerja sama untuk mencapai tujuan tertinggi, yaitu kebahagiaan hakiki (SaAoada. Konsep ini, yang banyak dipengaruhi oleh Politeia (Republi. karya Plato, diintegrasikan oleh Al-Farabi dengan prinsipprinsip monoteisme Islam dan filsafat Aristotelian atau Aristoteles (Said, 2. Tujuan utama dari Al-Madinah Al-Fadilah bukanlah sekadar kemakmuran materi, keamanan militer, atau pemenuhan kebutuhan jasmani semata. Tujuan puncaknya adalah SaAoadah . , yang dalam pandangan Al-Farabi bersifat intelektual, moral, dan spiritual (Alisa, 2. Negara adalah wahana atau alat yang wajib membimbing warganya menuju kesempurnaan tersebut. Al-Farabi menggunakan metafora organis. Ia membandingkan negara ideal dengan tubuh manusia yang sehat. Negara ideal menyerupai tubuh yang sempurna Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 dan sehat, di mana semua anggotanya bekerja sama untuk menyempurnakan kehidupan makhluk tersebut dan mempertahankannya dalam kondisi terbaiknya (Farabi, 1. Dalam analogi ini. Hati menjadi Pusat Kendali atau sang pemimpin utama (RaAois Awwa. , sedangkan Anggota Tubuh sebagai kelompok dan individu dalam masyarakat dengan fungsi yang berbeda-beda. Menurut Al-Farabi Kunci dari negara ideal adalah pemimpinnya, maka untuk menjadi pemimpin diberikan syarat yang sangat berat bagi RaAois Awwal (Pemimpin Utama, presiden, raj. Ia tidak hanya seorang raja atau politisi, tetapi seorang Filosof seperti Plato. Nabi, atau Imam yang menerima pencerahan langsung dari Akal Aktif (Nasr et al. , 2. Pemimpin ini harus memiliki Dua belas kriteria kesempurnaan, mencakup kesempurnaan fisik, kecerdasan tajam, ingatan kuat, kemampuan retorika, cinta pada ilmu pengetahuan, jujur, tidak rakus, adil, dan memiliki kemauan kuat (Nunu, 2. Karena Tugas utama pemimpin adalah mendidik dan membimbing warga melalui undang-undang yang didasarkan pada pengetahuan filosofis tertinggi. Sebagaimana tubuh yang sehat membutuhkan kerjasama . aAoawu. antar organ, negara ideal membutuhkan harmoni dan kerjasama antar warganya. Setiap individu memiliki tempat dan fungsi yang sesuai dengan bakat alaminya (Rasyid & Tubangsa, 2. Maka untuk memperjelas konsep Negara ideal. Al-Farabi memaparkan antitesisnya, yakni kota-kota atau negara-negara yang tidak sempurna, seperti Al-Madinah Al-Jahilah (Kota Bodo. Penduduknya tidak mengenal SaAoadah dan hanya mengejar tujuan rendah seperti kekayaan, kesenangan, atau kekuasaan (Muthhar, 2. Al-Madinah Al-Fasiqah (Kota Jaha. Penduduknya mengetahui kebenaran dan SaAoadah, tetapi sengaja memilih untuk hidup berlawanan dengannya mengejar hawa nafsu, dan Al-Madinah Al-Dallah (Kota Sesa. Pemimpinnya salah dalam memahami Tuhan dan SaAoadah, kemudian menyesatkan rakyatnya dengan keyakinan yang salah. Konsep kerjasama . a'awu. antar warga negara Bagi Al-Farabi pengaturan kerjasama . a'awu. oleh negara adalah fondasi utama untuk membangun Al-Madinah al-Fadhilah. Konsep ini tidak terpisah dari filsafat politiknya yang memandang negara sebagai sebuah organisme hidup yang bertujuan mencapai kebahagiaan tertinggi . s-sa'ada. bagi warganya (Al-Farabi. Secara alamiah, manusia tidak dapat hidup menyendiri . karena satu individu mustahil dapat memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya . Manusia membutuhkan makanan, pakaian, tempat tinggal, dan keamanan, yang semuanya memerlukan keahlian berbeda. Oleh karena itu, manusia secara natural terdorong untuk berkumpul . jtima') dan saling bekerjasama . a'awu. untuk bertahan hidup dan mencapai kesempurnaan. Al-Farabi mengamati bahwa setiap individu dilahirkan dengan bakat, watak, dan kemampuan alami . yang berbeda-beda (Karim, 2. Ada yang secara alami kuat secara fisik, ada yang teliti dan terampil dalam kerajinan tangan, dan ada yang memiliki kecerdasan intelektual superior. Spesialisasi yang dimiliki oleh individu ini memungkinkan setiap orang untuk fokus pada pekerjaan yang paling sesuai dengan bakat alaminya. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 produktivitas kolektif kota, tetapi juga merupakan bentuk keadilan, karena setiap orang berkontribusi sesuai kapasitasnya (Muthhar, 2. Al-Farabi menegaskan bahwa ta'awun dan spesialisasi ini harus diatur oleh Negara melalui Pemimpin seperti raja, presiden, dan perdana mentri. Karena pemimpin yang akan bertindak sebagai jantung dari organisme sosial dalam suatu negara (Hudaefi & Beik, 2. Negara memiliki tugas diantaranya Adalah Mengidentifikasi Bakat. Mengalokasikan Peran, dan Menciptakan Harmoni. Alfarabi mengkritik kota hina (Al-Madinah al-Khassa. yang warganya hanya fokus pada penimbunan harta dan kesenangan (Butterworth, 2. Karena tujuan akhir dari ta'awun adalah pertama untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan memastikan kebutuhan pokok setiap warga terpenuhi secara adil dan efisien. Kedua mencapai As-Sa'adah dengan terpenuhinya kebutuhan material, warga negara terbebas dari kesibukan duniawi. Mereka kemudian dapat mendedikasikan waktu dan energi mereka untuk mengejar tujuan tertinggi manusia, yaitu as-sa'adah yang bagi Al-Farabi berarti kesempurnaan intelektual dan kesempurnaan moral (Fakhry, 2. Keadilan Ekonomi dalam Pandangan Al-Farabi Bagi Al-Farabi konsep keadilan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari tujuan tertinggi penciptaan negara, yaitu Al-Madinah Al-Fadilah (Negara Utam. Tujuan utama negara ini adalah untuk membimbing warganya mencapai kebahagiaan hakiki (SaAoada. , yang mencakup kesempurnaan intelektual, moral, dan spiritual (Alisa, 2. Dalam kerangka ini, ekonomi bukanlah tujuan itu sendiri, melainkan alat untuk mencapai SaAoadah. Keadilan ekonomi adalah kondisi sosial yang memungkinkan setiap individu untuk berkembang dan mencapai kebahagiaan Keadilan ekonomi bukanlah kesetaraan matematis seperti setiap orang mendapat jumlah yang sama, melainkan keadilan proporsional yang menciptakan harmoni sosial Negara harus memastikan bahwa individu menerima kompensasi yang adil atas kontribusi mereka terhadap masyarakat. Namun, bagi mereka yang tidak mampu berkontribusi seperti orang sakit, lanjut usia, atau cacat, negara wajib memenuhi kebutuhan mereka sebagai bentuk keadilan (Albab, 2. Negara juga secara aktif mencegah terjadinya eksploitasi . dan tirani ekonomi oleh kelompok kaya atau berkuasa, serta negara juga harus bisa menjaga keseimbangan kekayaan agar tidak terjadinya ketimpangan penguasaan kekayaan yang dapat merusak moralitas negara dan menghalangi tercapainya Sa'adah. Karena Al-Farabi dipengaruhi oleh filsafat Plato dan Aristoteles maka dia tidak mendefinisikan keadilan ekonomi sebagai kesetaraan atau sama rata . tetapi ia memahaminya sebagai keadilan proporsional atau keadilan distributif (Ramadan & Putra, 2. Al-Farabi juga menggunakan analogi organisme tubuh manusia untuk menggambarkan keadilan ekonomi. Dalam tubuh yang sehat, seperti organ jantung, otak, tangan memiliki fungsi yang berbeda namun vital. Keadilan tercapai bukan saat tangan menerima nutrisi yang sama banyaknya dengan otak, tetapi ketika setiap organ menerima apa yang Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 dibutuhkannya secara proporsional untuk menjalankan fungsinya demi kesehatan seluruh tubuh. Sebagai seorang intervensionis. Al-Farabi menempatkan pemimpin utama sebagai regulator utama dalam keadilan ekonomi didalam suatu negara. Sehingga negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada warganya yang kelaparan atau berada dalam kemiskinan yang ekstrim dan tidak adanya penimbunan Bahkan Negara berhak dan wajib mengambil kelebihan kekayaan dari yang super-kaya yang melebihi kebutuhan fungsional mereka dan mendistribusikannya kepada mereka yang kekurangan. Ini bukan sedekah tapi keadilan (Ramadan & Putra, 2. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan . ibrary researc. Desain penelitian bersifat deskriptif analitis, yakni bertujuan memberikan penjelasan sistematis mengenai konsep Peran negara dalam distribusi dan keadilan dalam bidang ekonomi dilihat dari pemikiran Al-Farabi. Pendekatan ini dipilih karena penelitian berorientasi pada kajian teoritis dan pemahaman filosofis, bukan pengumpulan data lapangan. Yang menjadi analisis dalam penelitian ini adalah berhubungan dengan pemikiran Al-Farabi mengenai kerjasama. Distribusi sumber daya dan kekayaan secara adil untuk seluruh warga, dan Mencegah praktik ekonomi yang tidak adil. Analisis difokuskan pada tulisan yang memuat mengenai pemikiran Al-Farabi serta kosep kebahagiaan tertinggi . ssa'ada. bagi warganya. Sumber data penelitian meliputi karya primer dan sekunder. Sumber primer mencakup terjemahan karya Al-Farabi seperti Al-Madinah al-Fadhilah . egara utam. , yang membahas tentang tentang Negara Ideal yang berfungsi sebagai sarana bagi warganya untuk mencapai Kebahagiaan Sempurna . l-sa'Adah alquwA). Sumber sekunder terdiri atas buku, artikel jurnal ilmiah, dan publikasi akademik yang membahas teori Peran Negara. Keadilan Ekonomi. Distribusi. AlMadinah al-Fadhilah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi ilmiah, yaitu menelaah referensi tertulis seperti buku, dan artikel jurnal. Sumber diperoleh dari perpustakaan digital akademik seperti MPRA. ResearchGate. Google Scholar, dan jurnal ekonomi Islam bereputasi. Pemilihan referensi mengikuti prinsip validitas akademik dan relevansi topik. Analisis data menggunakan metode analisis isi dan pendekatan komparatif. Pertama, teks-teks Al-Farabi dikaji untuk mengidentifikasi Konsep kerjasama . a'awu. antar warga negara. Distribusi, sumber daya dan kekayaan secara adil untuk seluruh warga, dan Mencegah praktik ekonomi yang tidak adil. Kedua, konsep ini dibandingkan dengan prinsip peran negara dalam Islam dalam Al-QurAoan, hadis, dan literatur ekonomi Islam. Ketiga, peneliti menyusun sintesis yang menunjukkan hubungan antara pemikiran filsafat klasik dan praktik keadilan distributif dalam bidang ekonomi islam. Hasil dan Pembahasan Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 Hasil penelitian Keberhasilan sebuah negara dalam mencapai tatanan Al-Madinah alFadhilah sangat bergantung pada kemampuan pemimpinnya dalam mendistribusikan kesejahteraan secara adil dan merata. Dalam perspektif AlFarabi kemiskinan bukan sekadar masalah kekurangan materi, melainkan indikator adanya hambatan dalam sistem kerjasama . a'awu. antar elemen Jika sebagian organ dalam tubuh negara mengalami malnutrisi ekonomi, maka tujuan pencapaian kebahagiaan tertinggi . s-sa'ada. akan sulit terwujud. Kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan disparitas yang signifikan, terutama antara wilayah pedesaan dan Perbedaan akses terhadap pendidikan, infrastruktur, dan lapangan kerja menciptakan jarak kesejahteraan yang lebar antar provinsi. Data pada table berikut ini memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat kemiskinan di 38 provinsi di Indonesia pada semester pertama tahun 2025. Tabel 1 Persentase Penduduk Miskin di Indonesia Menurut Provinsi dan Daerah (%) Semester 1 2025 No Nama Privinsi Pedesaan Perkotaan Rata-rata Aceh 14,44 8,54 12,33 sumatera utara 7,71 7,36 Sumatera barat 6,93 3,91 5,35 Riau 6,43 5,75 6,16 Jambi 6,01 9,52 7,19 Sumatera Selatan 10,79 10,15 Bengkulu 11,95 12,34 12,08 Lampung 11,32 7,49 Kep. Bangka belitung 6,59 3,89 10 Kep. Riau 8,33 4,13 4,44 11 DKI Jakarta 4,28 4,28 12 Jawa Barat 8,15 6,76 7,02 13 Jawa Tengah 9,92 9,48 14 Di Yogyakarta 10,46 10,16 10,23 15 Jawa Timur 12,86 16 Banten 5,89 5,58 5,63 17 Bali 4,97 3,27 3,72 18 Nusa Tenggara Barat 11,51 12,02 11,78 19 Nusa Tenggara Timur 22,66 7,68 20 Kalimantan Barat 7,22 4,48 6,16 21 Kalimantan Tengah 4,97 5,46 5,19 22 Kalimantan Selatan 4,25 3,43 3,84 23 Kalimantan Timur 7,48 4,16 5,17 24 Kalimantan Utara 5,98 5,27 5,54 Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 25 Sulawesi Utara 9,95 4,25 6,71 26 Sulawesi Tengah 12,93 6,98 10,92 27 Sulawesi Selatan 9,88 5,14 28 Sulawesi Tenggara 13,13 6,42 10,54 29 Gorontalo 4,68 13,24 30 Sulawesi barat 10,94 8,35 10,41 31 Maluku 24,61 4,36 15,38 32 Maluku Utara 5,76 5,95 5,81 33 Papua Barat 25,88 9,22 20,66 34 Papua Barat Daya 29,71 8,98 17,95 35 Papua 38,47 6,58 19,16 36 Papua Selatan 28,86 4,12 19,71 37 Papua tengah 36,54 5,51 38 Papua Pegunungan 31,36 30,03 39 Indonesia 11,03 6,73 8,47 Sumber : Pusat Badan Statistik 2025 Berdasarkan data Tabel 1 diatas menunjukkan adanya ketimpangan struktural yang tajam, karena rata-rata nasional 8,47% secara makro angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun angka 11,03% di perdesaan dibandingkan 6,73% di perkotaan memperlihatkan adanya kegagalan distribusi kesejahteraan ke wilayah pedesaan. Pada wilayah timur seperti, provinsi Papua Tengah 28,9% dan Papua Pegunungan 30,03% mencatatkan angka kemiskinan yang sangat ekstrem, bahakan di Papua angka kemiskinan perdesaan mencapai 38,47%. Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya ekonomi belum terkelola untuk kemaslahatan penduduk lokal di sana. Selain itu adanya ketimpangan yang ekstrem antara wilayah kota dan desa di wilayah Maluku, kemiskinan di desa mencapai 24,61% sementara di kota hanya 4,36%. Disparitas sebesar 20% ini menandakan adanya isolasi ekonomi di wilayah non-perkotaan. Tingginya kemiskinan di wilayah Timur menunjukkan bahwa keadilan distributif belum sepenuhnya merata di Indonesia. Sehingga selama kebutuhan dasar . belum terpenuhi secara merata di seluruh pelosok, maka kebahagiaan kolektif sebuah bangsa belum bisa tercapai secara Berbeda dengan pola nasional, di Jambi dan Bengkulu kemiskinan di perkotaan justru lebih tinggi daripada di pedesaan. Hal ini bisa mengindikasikan adanya fenomena urban poverty di mana biaya hidup di kota tidak sebanding dengan upah yang tersedia. Sedangkan ketimpangan massif terjadi di Maluku dimana kemiskinan desa adalah 24,61% hampir 6 kali lipat lebih tinggi dari kemiskinan kota adalah 4,36%. Ini menjadi sinyal kuat bahwa adanya kegagalan distribusi pembangunan hingga ke pelosok kepulauan. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 Selain kemiskinan masalah yang dihadapi Indonesia adalah masalah Tingkat pengangguran dibeberapa provinsi tergolong cukup tinggi, hal ini bisa dilihat pada table dibawah ini: Tabel 2 Tingkat Pengangguran Terbuka Menurut Provinsi (Perse. Tahun 2025 Nama Provinsi Bulan Februari Bulan Agustus 1 Aceh 5,64 2 Sumatera Utara 5,05 5,32 3 Sumatera Barat 5,69 5,62 4 Riau 4,12 4,16 5 Jambi 4,48 4,26 6 Sumatera Selatan 3,89 3,69 7 Bengkulu 3,24 3,41 8 Lampung 4,07 4,21 9 Kep. Bangka belitung 4,17 4,45 10 Kep. Riau 6,89 6,45 11 DKI Jakarta 6,18 6,05 12 Jawa Barat 6,74 6,77 13 Jawa Tengah 4,33 4,66 14 DI Yogyakarta 3,18 3,46 15 Jawa Timur 3,61 3,88 16 Banten 6,64 6,69 17 Bali 1,58 1,49 18 Nusa Tenggara Barat 3,22 3,06 19 Nusa Tenggara Timur 3,23 3,31 20 Kalimantan Barat 4,23 4,82 21 Kalimantan Tengah 3,47 3,97 22 Kalimantan Selatan 3,94 4,16 23 Kalimantan Timur 5,33 5,18 24 Kalimantan Utara 3,85 25 Sulawesi Utara 6,03 5,99 26 Sulawesi Tengah 3,02 2,92 27 Sulawesi Selatan 4,96 4,21 28 Sulawesi Tenggara 3,27 3,31 29 Gorontalo 3,12 3,42 Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 30 Sulawesi Barat 3,17 31 Maluku 5,95 32 Maluku Utara 4,26 33 Papua Barat 4,21 34 Papua Barat Daya 6,61 35 Papua 6,92 36 Papua Selatan 37 Papua Tengah 3,55 38 Papua Pegunungan 1,68 39 Indonesia 4,76 Sumber : Pusat Badan Statistik 2025 2,86 6,27 4,55 4,55 6,85 6,96 4,04 3,62 1,68 4,85 Berdasarkan table 2 diatas dapat diamati bahwa secara nasional, angka pengangguran mengalami kenaikan tipis dari 4,76% pada Februari menjadi 4,85% pada Agustus. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun ekonomi berjalan, penyerapan tenaga kerja baru pada paruh kedua tahun 2025 sedikit lebih lambat dibandingkan awal tahun. Beberapa wilayah secara konsisten menunjukkan angka pengangguran di atas rata-rata nasional, seperti Papua 6,96% menjadi yang tertinggi pada Agustus 2025. Papua Barat Daya 6,85% dan Jawa Barat 6,77% mengikuti di posisi berikutnya. Kepulauan Riau 6,45% dan Banten 6,69% masih berjuang dengan angka yang cukup tinggi meski Kepulauan Riau menunjukkan tren penurunan dari Februari 6,89%. Di beberapa provinsi menunjukkan pasar tenaga kerja yang sangat aktif sehingga tingkat pengangguran menjadi rendah, seperti Bali 1,49% selalu tetap menjadi provinsi dengan tingkat pengangguran terendah karena didorong oleh pulihnya sektor pariwisata yang bersifat padat karya. Papua Pegunungan 1,68% menunjukkan stabilitas angka yang sama antara Februari dan Agustus, dan Sulawesi Barat 2,86% serta Sulawesi Tengah 2,92% memiliki performa yang sangat baik di bawah 3%. Tingkat pengangguran juga mengalami penurunan dan peningkata, seperti provinsi Sulawesi Selatan mencatat penurunan yang cukup berarti dari 4,96% pada bulan Februari ke 4,21% pada bulan Agustus, sedangkan Kalimantan Barat mengalami lonjakan pengangguran dari 4,23% menjadi 4,82%. Pembahasan Konsep kerjasama . a'awu. antar warga negara dalam mengatasi kemiskinan dan pengangguran Al-Farabi menekankan bahwa manusia tidak bisa hidup menyendiri . Di Indonesia kemiskinan sering kali bukan disebabkan oleh malasnya individu, melainkan karena terputusnya akses terhadap sistem kerjasama nasional. Masyarakat di daerah terdepan, terluar, tertinggal . T) sering kali kesulitan berpartisipasi dalam ekonomi nasional karena kurangnya infrastruktur. Tanpa konektivitas warga tidak dapat melakukan taAoawun dengan pusat ekonomi. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 Dalam pandangan Al-Farabi, ini adalah kegagalan negara dalam membangun tubuh yang terintegrasi, sehingga nutrisi kesejahteraan tidak sampai ke rakyat Bagi Al-Farabi pengaturan kerjasama . a'awu. oleh negara adalah fondasi utama untuk membangun Al-Madinah al-Fadhilah. Konsep ini tidak terpisah dari filsafat politiknya yang memandang negara sebagai sebuah organisme hidup yang bertujuan mencapai kebahagiaan tertinggi . s-sa'ada. bagi warganya (Achmad, 1. Secara alamiah manusia tidak dapat hidup menyendiri . karena satu individu mustahil dapat memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya . Manusia membutuhkan makanan, pakaian, tempat tinggal, dan keamanan, yang semuanya memerlukan keahlian Oleh karena itu, manusia secara natural terdorong untuk berkumpul . jtima') dan saling bekerjasama . a'awu. untuk bertahan hidup dan mencapai Pada hasil penelitian diatas juga menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan nasional sebesar 8,47% menyembunyikan disparitas yang tajam. Angka kemiskinan pedesaan yang mencapai 11,03% dibandingkan perkotaan 6,73% menunjukkan kegagalan distribusi kesejahteraan. Al-Farabi menegaskan bahwa peran pemimpin adalah memastikan kebutuhan dasar . setiap warga terpenuhi agar mereka bisa mencapai kebahagiaan sejati atau as-sa'adah (Alisa. Ketimpangan ekstrem di Papua Tengah 28,9% dan Papua Pegunungan 30,03% mencerminkan bahwa sumber daya ekonomi belum terkelola untuk kemaslahatan penduduk lokal. Hal ini, menurut perspektif Al-Farabi adalah indikasi negara yang belum mampu mengidentifikasi dan mengalokasikan peran warganya secara adil (RofiAoi et al. , 2. Tanpa terpenuhinya kebutuhan dasar secara merata kebahagiaan kolektif bangsa tidak akan pernah mencapai titik dinamika pengangguran nasional yang berada di angka 4,85%. Tingginya pengangguran di wilayah industri seperti Jawa Barat 6,77% dan Banten 6,69% menunjukkan adanya ketidaksesuaian . antara bakat alami warga dengan fungsi sosial yang tersedia. Al-Farabi berargumen bahwa setiap individu dilahirkan dengan fitrah yang unik, dan tugas negara adalah menempatkan mereka pada profesi yang paling sesuai (Karim, 2. Rendahnya pengangguran di Bali 1,49% melalui sektor pariwisata padat karya menunjukkan keberhasilan integrasi peran individu ke dalam organisme ekonomi lokal. Sebaliknya, fluktuasi di Kalimantan Barat yang meningkat menjadi 4,82% memberi sinyal perlunya kepemimpinan yang lebih kuat dalam mengoordinasikan agar penyerapan tenaga kerja tidak melambat (Hudaefi & Beik, 2. Analisis ini menyimpulkan bahwa kemiskinan dan pengangguran di Indonesia adalah malnutrisi ekonomi yang menghambat pencapaian kesempurnaan moral dan intelektual warga negara. Penguatan konsep taAoawun melalui digitalisasi manajemen zakat dan kebijakan fiskal yang inklusif menjadi Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 relevan untuk menutup celah disparitas desa-kota. Pemimpin negara harus bertindak sebagai jantung yang memastikan energi ekonomi mengalir hingga ke pelosok terjauh, seperti Papua dan Maluku demi mewujudkan keadilan distributif yang hakiki. Konsep keadilan disributif dalam mengatasi kemiskinan dan pengangguran Bagi Al-Farabi keadilan distributif . ustice in distributio. bukan sekadar pembagian bantuan materi secara acak, melainkan pembagian kehormatan, kekayaan, dan keamanan berdasarkan jasa dan kapasitas individu (RofiAoi et al. Keberhasilan sebuah negara dalam mencapai tatanan Al-Madinah alFadhilah sangat bergantung pada kemampuan pemimpinnya dalam mendistribusikan kesejahteraan secara adil dan merata (Achmad, 1. (Farabi. Dalam perspektif ini kemiskinan dipandang sebagai hambatan serius dalam sistem kerjasama . aAoawu. antar elemen bangsa (Alisa, 2. Jika sebagian organ dalam tubuh negara mengalami malnutrisi ekonomi maka kebahagiaan tertinggi . s-sa'ada. mustahil terwujud (Fakhry, 2. Pada hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya ketimpangan struktural yang tajam. Meskipun rata-rata kemiskinan nasional sebesar 8,47% dan menunjukkan tren penurunan makro, tetapi angka 11,03% di perdesaan dibandingkan 6,73% di perkotaan memperlihatkan kegagalan distribusi kesejahteraan (Ishak & Musadik, 2. Al-Farabi menekankan bahwa negara harus menjadi organisme yang saling menopang, namun kemiskinan ekstrem di Papua Tengah yang berada diangka 28,9% dan Papua Pegunungan diangka 30,03% membuktikan bahwa sumber daya belum terkelola untuk kemaslahatan masyarakat lokal (Khalik, 2. Disparitas masif di Maluku, di mana kemiskinan desa mencapai angka 24,61% hampir 6 kali lipat dari kota hanya sebesar 4,36% menandakan adanya isolasi ekonomi dan kegagalan distribusi pembangunan hingga ke pelosok kepulauan (Haruna & Ibrahim, 2. Al-Farabi mengkritik kondisi ini sebagai ciri negara bodoh . l-madinah al-jahiliyya. yang gagal memenuhi kebutuhan dasar . masyarakat secara merata (Hamzani. Rata-rata pengangguran nasional yang tercatat pada data penelitian Adalah 4,85%, ini mencerminkan ketidakefisienan dalam pengalokasian peran Al-Farabi berpendapat bahwa keadilan tercapai ketika setiap warga negara ditempatkan sesuai dengan bakat alami atau fitrah-nya (Karim, 2. Tingginya pengangguran di provinsi industri seperti Jawa Barat sebesar 6,77% dan Banten sebesar 6,69% menunjukkan adanya sumbatan dalam sistem koordinasi jantung negara (Hudaefi & Beik, 2. Sebaliknya, angka rendah di Bali sebesar 1,49% dan Sulawesi Tengah sebesar 2,92% menunjukkan berjalannya fungsi sektor padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja secara organik (Haneef et al. , 2. Pengangguran, dalam pandangan AlFarabi, adalah bentuk penyia-nyiaan potensi manusia yang menghambat kemajuan kota dan negara (Suleimenov, 2. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 Untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran, keadilan distributif AlFarabi menuntut pemimpin untuk bertindak secara intelektual dan moral. Integrasi instrumen sosial keagamaan seperti zakat dan qardhul hasan ke dalam kebijakan fiskal dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketimpangan pendapatan (Rahmaniya et al. , 2. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar di seluruh pelosok, dari Aceh hingga Papua barulah sebuah bangsa dapat mendedikasikan energinya untuk mengejar kesempurnaan moral dan intelektual (Islahi, 2. Kesimpulan dan Saran Penelitian ini menyimpulkan bahwa kemiskinan di Indonesia, khususnya di wilayah perdesaan sebesar 11,03% dan daerah tertinggalbukan sekadar masalah kekurangan materi, melainkan cerminan dari terputusnya sistem kerjasama nasional . aAoawu. Meskipun angka makro nasional menunjukkan penurunan kemiskinan, tetapi kegagalan distribusi kesejahteraan sangat terlihat pada isolasi ekonomi wilayah non-perkotaan. Keadilan distributif Al-Farabi menuntut pemimpin untuk membagi kekayaan dan peluang berdasarkan kapasitas serta kebutuhan dasar . Angka pengangguran nasional sebesar 4,85% dengan tingkat tertinggi di wilayah industri seperti Jawa Barat sebesar 6,77%) dan Papua sebesar 6,96% mencerminkan adanya ketidaksesuaian . antara bakat alami warga dengan ketersediaan peran sosial. Al-Farabi menekankan bahwa keadilan tercapai saat setiap warga berfungsi sesuai fitrah-nya. Sehingga guna mengatasi masalah ini diperlukan kepemimpinan yang bertindak sebagai jantung bagi seluruh provinsi. Penguatan konsep taAoawun dapat dilakukan melalui optimalisasi instrumen ekonomi Islam seperti digitalisasi manajemen zakat dan qardhul hasan dalam kebijakan fiskal. Hal ini bertujuan untuk menutup celah ketimpangan sehingga energi bangsa tidak lagi habis untuk bertahan hidup, melainkan beralih menuju pencapaian kesempurnaan moral dan Sebenarnya penelitian ini memiliki beberapa kekurangan. Karena penelitian ini terbatas pada kajian literatur dan data makro sekunder, sehingga tidak mencakup dinamika sosial-ekonomi mikro secara langsung di lapangan. Daftar Pustaka