Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN ANAK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN Nosama Telaumbanua Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Nias Raya . osamatelaumbanua@gmail. Abstrak Kesaksian dari para saksi merupakan komponen penting dari bukti yang diajukan selama Saksi adalah orang yang secara pribadi mengamati dan mengalami suatu tindak pidana. Apabila anak dijadikan saksi dalam perkara pidana, maka keterangannya pada hakekatnya tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah di pengadilan karena hal-hal sebagai berikut: . saksi anak tidak wajib diambil sumpahnya, dan . pernyataan dianggap berpotensi tidak dapat diandalkan atau dapat berubah. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif yang mencakup metodologi perundang-undangan, kasus, dan analitis. Pengumpulan data terutama melibatkan sumber-sumber sekunder, meliputi dokumen hukum primer, literatur hukum sekunder, dan referensi hukum tersier. Analisis datanya bersifat deskriptif dan kualitatif, dengan penarikan kesimpulan melalui pendekatan induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi anak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam kondisi tertentu. Hal ini mencakup penyajian beberapa pernyataan saksi yang saling berhubungan dengan cara yang secara kolektif memvalidasi terjadinya peristiwa atau keadaan tertentu, dan ketika pernyataan tersebut didukung oleh bukti yang sah. Penulis merekomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang secara resmi mengakui keabsahan keterangan saksi anak sebagai alat bukti sesuai dengan undang-undang. Keywords: Strength of Evidence. Child Information. Crime of Sexual Intercourse. Abstract The testimony of witnesses is a crucial form of evidence presented during legal proceedings, yet there often arises controversy in proving past criminal actions. This is often due to the insufficiency of certain pieces of evidence, especially when minors are presented as witnesses. Witnesses are individuals who personally see, witness, and experience events. However, children do not meet the criteria for valid witness testimony in the eyes of the law. The research conducted here is of a normative legal nature and employs legislative, case-based, and analytical approaches. Data collection relies on secondary sources, encompassing primary legal materials, secondary legal literature, and tertiary legal references. Data analysis is qualitative and descriptive, with conclusions drawn using an inductive method. Based on the research findings and discussions, it can be concluded that the testimony of child witnesses can be considered valid evidence, provided that multiple witness testimonies are https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 presented and these testimonies are interconnected in such a way as to collectively confirm the occurrence of specific events or circumstances. This, of course, should be supported by legitimate The author recommends that the government enact legislation recognizing the validity of child witness testimony as legally admissible evidence. Keywords: Strength of Child Witness Evidence. Witness Statement. Crime of Sexual Intercourse. Pendahuluan Tata cara ditetapkannya suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 183-189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam tahap pembuktian, hakim wajib meneliti alat-alat bukti yang sah secara hukum sebelum menjatuhkan putusan mengenai bersalah atau tidaknya seorang terdakwa dalam kaitannya dengan suatu tindak pidana. Hal ini secara khusus dituangkan dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan: AuSeorang hakim dilarang memidana sekurang-kurangnya dua alat bukti sah yang meyakinkan bahwa memang telah terjadi suatu tindak pidana dan bahwa terdakwalah pelakunyaAy. Pasal 1 ayat 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendefinisikan saksi sebagai memberikan keterangan yang berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan peradilan mengenai suatu perkara pidana yang disaksikannya sendiri. dilihat, atau dialami. Ketika mengkaji rumusan keterangan saksi, dapat dikatakan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut mempunyai arti penting. Hal ini bukan hanya karena kredibilitas dan prioritasnya dibandingkan dengan alat bukti lainnya, namun juga karena alat bukti tersebut berasal dari saksi manusia, sehingga membedakan alat bukti tersebut dengan jenis alat bukti Potensi pembuktian dalam putusan pengadilan ketika mengadili perkara pidana merupakan hal yang sangat penting bagi siapa pun yang terlibat dalam penyelesaian perkara pidana. Kekuatan alat bukti sangat berperan penting dalam membantu penyidik dalam pemeriksaan suatu perkara pidana karena tanpa alat bukti yang cukup maka suatu perkara tidak mungkin terselesaikan. Pasal 184 menguraikan bahwa keterangan saksi berkaitan dengan orang menyaksikan, dan mengalami tindak Ketika seseorang memiliki pengetahuan langsung dan pengalaman langsung tentang suatu kejahatan, kesaksiannya dapat digunakan sebagai Namun apabila saksinya adalah anak di bawah umur yang tidak mempunyai kompetensi hukum, maka keterangannya dapat diterima sebagai alat bukti tetapi tidak dapat disumpah atau dijanjikan. Hal ini menimbulkan dilema dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa jika saksi utamanya masih di bawah umur. Anak-anak pernyataan sebagai bukti, namun mereka tidak dapat bersumpah atau https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 28289447 berjanji karena status minoritas mereka, kerentanan yang melekat, kerentanan terhadap pengaruh, dan pengawasan orang tua yang terus menerus. Agar keterangan saksi mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti, maka harus disertai sumpah atau janji. Tanpa penegasan formal ini, keterangan saksi tidak mempunyai kekuatan Situasi ini dapat menimbulkan tantangan dalam mencapai keadilan bagi para korban, khususnya dalam kasuskasus yang melibatkan anak di bawah Oleh karena itu, penentuan sejauh mana bukti yang diperoleh anak di bawah umur dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dapat dianggap sah dan cukup secara hukum untuk memerlukan pertimbangan yang cermat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini penting untuk keadilan dalam kasus-kasus tersebut. Penulis tertarik untuk melakukan penelitian pada kasus ini, karena alat bukti keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan adalah anak dibawah umur tidak boleh disumpah atau janji hal ini terdapat pada Pasal 171 KUHAP. Metodologi Penelitian Peneliti telah melakukan penelitian hukum informatif yang melibatkan analisis studi kepustakaan. Penelitian ini mengandalkan data sekunder yang sekunder, dan kepustakaan. Metodologi penelitian yang digunakan meliputi pendekatan-pendekatan sebagai berikut: perundangundangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Pendekatan tersebut diterapkan dalam penelitian tersebut, sebagaimana tertuang dalam keputusan nomor 106/Pid. Sus/2022/PN. Kbj. Pendekatan Peraturan Perundangundangan(Statute Approac. Pendekatan yang dimaksud dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesi. adalah suatu metode yang digunakan untuk memahami suatu permasalahan Pasal 1 ayat 2 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memuat ketentuan tersebut. Undangundang ini mendefinisikan peraturan perundang-undangan sebagai peraturan diundangkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang menurut tata cara yang telah ditetapkan. Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang biasanya memuat norma-norma yang mengikat secara hukum dan berlaku dalam pengertian umum. Pendekatan legislatif melibatkan analisis semua peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan hukum Peraturan perundang-undangan tersebut biasanya dibuat oleh pejabat atau lembaga negara yang berwenang dan umumnya mempunyai kewenangan Pendekatan Kasus (Case Law Approac. Dalam KBBI, kasus adalah konteks Sebaliknya dalam Kamus Hukum digambarkan sebagai kasus. Dalam https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 28289447 pendekatan kasus bertujuan untuk merumuskan argumentasi hukum dengan mempertimbangkan kasus tertentu, seperti yang dicontohkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 106/Pid. Sus/2022/PN. Kbj. Pendekatan Analitis (Analitycal Approac. Analitis dalam KBBI adalah bersifat Suatu pendekatan yang dikenal sebagai pendekatan analitis melibatkan analisis konseptual bahan hukum untuk menentukan makna peraturan perundang-undangan. Bahan ihukum idiperoleh imelalui bahan hukum sesuai permasalahan yang akan diteliti. Oleh pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan memanfaatkan data sekunder yang berasal dari sumber kepustakaan, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum Instrumen penelitian yang digunakan pengumpulan data tambahan yang Salah satu data yang dijadikan temuan penelitian adalah Putusan Nomor 106/Pid. Sus/2022/PN. Kbj. Selanjutnya data tersebut akan diteliti bersama dengan data sekunder lainnya. Hasil Penelitian dan Pembahasan Kekuatan kesaksian anak sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana Berdasarkan latar belakang dan penelitian menunjukkan bahwa Tindak Pidana Hubungan Seksual melibatkan perikatan hubungan seksual antara lakilaki dan perempuan, biasanya dengan tujuan prokreasi, dan bukan antar individu dalam hubungan perkawinan yang diakui secara sah, sehingga melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi hukum. Unsur-unsur persetubuhan terdiri dari beberapa bagian yaitu: Subyek dari pelaku tindakan. Kesalahan dari tindakan Bersifat melawan hukum. Adanya sifat memaksa atau kekerasan dari tindakan. Ancaman kekerasan dari tindakan. Melakukan Waktu, tempat dan keadaan terjadinya suatu tindak pidana. Bukan merupakan pasangan suami Kesaksian saksi mengacu pada informasi mengenai suatu kejadian kriminal berdasarkan pertemuan pribadi, observasi, dan pengalaman Proses pembuktian adalah tahapan dalam penyelesaian suatu perkara pidana dimana alat bukti diajukan, diperlihatkan, dan dipergunakan untuk membuktikan kebenaran dan secara meyakinkan menunjukkan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 28289447 terjadinya suatu peristiwa yang dicurigai sebagai suatu tindak Anak di bawah umur adalah orang yang belum mencapai umur 18 . elapan bela. Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa hakim tidak boleh memidana seseorang, kecuali jika didukung oleh sekurangkurangnya dua alat bukti yang dapat dipercaya, hakim yakin bahwa memang telah terjadi suatu tindak pidana dan bahwa terdakwa bersalah dengan menggunakan alat-alat bukti yang dapat sistem berdasarkan bukti negatif . nquisitoir stelse. Artinya, dalam proses pembuktian kesalahan harus dilakukan pemeriksaan untuk bukti-bukti diamanatkan undang-undang . inimal dua alat bukt. Hanya dengan cara itulah hakim dapat diyakinkan akan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu, hakim harus mengajukan berbagai bukti selama persidangan untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan mengambil keputusan dalam perkara pidana Syarat ini tertuang dalam Pasal 184 KUHAP yang mendefinisikan alat bukti yang sah adalah: Ketereangan Saksi. Keterangan ahli. Surat. Petunjuk. Keterangan Terdakwa. Faktor penentu terjadinya suatu peristiwa dalam suatu perkara pidana adalah keterangan yang diberikan oleh para saksi. Dalam menetapkan suatu tindak pidana, hakim wajib meneliti bukti-bukti yang memenuhi syarat hukum sebelum memberikan putusan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa sehubungan dengan tindak pidana tersebut. Secara khusus, buktibukti yang diajukan di pengadilan dan terbukti sah antara lain: Keterangan Saksi Ayat 27 Pasal 1 KUHAP mengatur bahwa keterangan saksi merupakan unsur pembuktian yang sangat penting Pernyataan-pernyataan ini terdiri dari kesaksian langsung dari individuindividu yang secara pribadi telah mengamati atau mengalami kejadian kriminal yang dimaksud. Khusus kasus menghadirkan anak di bawah umur yang kebetulan merupakan adik korban sebagai saksi. Atas nama Airen Olenvia tidak di sumpah menerangkan bahwa saksi anak melihat sendiri terdakwa perbuatan cabul terhadap anak korban pada tahun 2020 sekira Pukul 23:00 WIB. Selain saksi anak tersebut hakim juga mengahadirkan saksi yang lain untuk bisa membuktikan kesalahan terdakwa. Surat Selain dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan atau yang terungkap, maka untuk mendukung dari keterangan saksi atau alat bukti yang lain supaya bisa membuktikan kesalahan terdakwa haruslah di sertai dengan alat bukti yang lain. Alat bukti yang terungkap di persidangn yaitu surat dalam bentuk Visum. Berdasarkan Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 28289447 No: R/06/VER OB/I/2022/RS. Bhayangkara tanggal 26 Januari 2022 pemeriksaan atas nama Sonia Maria Egelina, umur 16 tahun, pekerjaan pelajar, beralamat di Desa Perbaji Kec. Tiganderket Kab. Karo Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Rahmanita Sinaga. SpOG dengan hasil: Status Genitalia : Selaput dara/hymen tampak robekan diarah jam sepuluh, delapan dan tujuh tidak sampai ke Selaput dara / hymen tidak utuh. Keterangan Terdakwa KUHAP mencantumkan keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam Pasal 184 butir . , keterangan terdakwa tidak sama dengan pangakuan , karena mempunyai syarat mengaku bahwa ia melakukan delik yang di dakwakan kepadanya dan mengaku ia bersalah. Dalam terdakwa terungkap dan disaksikan oleh hakim, keterangan terdakwa dalam hal ini adalah Kalpin Ginting yang menerangkan keterangannya bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan persetubuhan kepada anak korban dan perbuatan terdakwa terhadap anak korban pernah dipergoki oleh adiknya anak korban. Barang Bukti Dalam memutus perkara pidana, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kecuali apa bila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Alat bukti yang persidangan sebagai berikut yaitu: Menetapkan barang bukti berupa : cream colored brocade . brown batik skirt . cream colored scarf . pair of cream colored heels. Keyakinan seorang hakim yang tak tergoyahkan terhadap hukum pidana merupakan syarat penting untuk mencapai putusan yang sah secara Hakim mendasarkan keputusannya hanya pada fakta obyektif atau keadaan yang melingkupi suatu kasus. mereka harus benar-benar membentuk keyakinan mereka mengenai berbagai elemen obyektif ini dan keyakinan mereka terhadap kesalahan terdakwa yang sebenarnya. Berdasarkan bukti-bukti dihadirkan dalam persidangan dalam Putusan Nomor 106/Pid. Sus/2022/PN. Kbj, kriteria yang ditentukan dalam Pasal 81 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 183 KUHAP telah terpenuhi. Sebab, alat bukti yang diajukan dalam persidangan melebihi syarat minimal dua alat bukti, dan terbukti secara meyakinkan bahwa terdakwa memang bersalah. Oleh karena itu, hakim mempunyai keyakinan yang hukuman pidana kepada terdakwa. Kekuatan Dalam putusan nomor 106/Pid. Sus/2022/PN. Kbj, alat bukti saksi anak berperan penting dalam menetapkan tindak pidana https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 28289447 persetubuhan terhadap anak di bawah Dalam konteks hukum ini, hakim memegang peranan sentral dan penting di ruang sidang, karena mereka diberi tugas dan wewenang untuk mengambil keputusan dalam perkara pidana. Hakim memikul tanggung jawab yang besar dan berat ketika memberikan keputusan, karena keputusannya tidak hanya bertanggung jawab kepada pihak-pihak yang terlibat tetapi juga merupakan hadapan otoritas moral yang lebih tinggi, yaitu Tuhan. Menurut UndangUndang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat . dan Pasal 3 ayat . , hakim mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya, bebas dari Proses merupakan rangkaian tindakan yang dilakukan oleh seorang hakim yang meliputi penerimaan, pemeriksaan, dan pengambilan keputusan akhir dalam suatu perkara pidana. Proses ini diatur prinsip-prinsip terhadap semua individu. Keputusan akhir hakim dalam suatu perkara pidana mempunyai arti yang sangat mendalam dan dapat berdampak besar terhadap kehidupan seseorang. Salah satunya adalah membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan. Pada tahap pembuktian, hakim berkewajiban bukti-bukti memenuhi standar hukum sebelum menjatuhkan putusan atas bersalah atau tidaknya terdakwa dalam suatu perkara Proses ini diatur meski secara terbatas dalam Pasal 183 KUHAP yang AuSeorang memutuskan seseorang bersalah kecuali jika terdapat sekurang-kurangnya dua bukti sah yang meyakinkan dia bahwa suatu kejahatan memang terjadi dan bahwa terdakwa bersalah. Ay Bukti berfungsi sebagai kerangka dan seperangkat pedoman metode yang diperbolehkan secara hukum untuk menetapkan kesalahan terdakwa. Hal ini juga mencakup ketentuan-ketentuan yang menentukan bentuk bukti apa, yang disetujui oleh hukum, yang dapat membuktikan kesalahan terdakwa. Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 183 ayat . KUHAP, salah satu alat bukti yang sah adalah keterangan saksi. Keterangan saksi merupakan alat bukti utama dalam perkara pidana. Hampir semua alat bukti dalam perkara pidana biasanya keterangan saksi, dilengkapi dengan alat bukti lain, termasuk pendapat ahli, dokumen, arahan, dan keterangan Salah satu alat bukti dalam ranah hukum acara pidana adalah keterangan mengetahui kebenaran dilakukannya suatu tindak pidana. Seorang saksi mengenai segala aspek yang berkaitan Menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi diartikan sebagai https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 28289447 penyidikan, penuntutan, dan peradilan mengenai suatu perkara pidana yang dialaminya sendiri, disaksikannya, atau terlibat langsung di dalamnya. Dalam leksikon hukum, saksi lebih lanjut digambarkan sebagai seseorang yang mengamati suatu peristiwa dan persidangan untuk kepentingan semua pihak, khususnya terdakwa dan Orang tersebut mampu segala sesuatu yang didengar, dilihat, penegakan keadilan dalam suatu perkara pidana. Dalam penjelasan Pasal 159 ayat . KUHAP dijelaskan bahwa menjadi saksi merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang. Oleh karena itu, setiap kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang harus dipenuhi, dan penolakan untuk memenuhi kewajiban tersebut dapat merupakan tindak pidana, dengan hukuman yang sesuai. Oleh karena itu, setiap orang wajib mengalami sendiri suatu tindak pidana yang diperiksa di muka sidang Apabila yang memberikan kesaksian sebagai saksi adalah orang yang sudah dewasa menurut undangundang dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka hal itu tidak menjadi kendala dalam pembuktian suatu perkara Untuk menjadikan keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah dan mempunyai nilai pembuktian, harus dipenuhi beberapa syarat, antara lain Namun, timbul situasi dimana amanat yang tertuang dalam Pasal 160 suatu tindak pidana atau kejadian ayat . KUHAP, yang mengharuskan hanya dilihat atau dialami oleh anak seorang saksi bersumpah atau berjanji di bawah umur. Dalam Putusan sebelum memberikan keterangannya. Nomor 106/Pid. Sus/2022/PN. Kbj Kehadiran terbukti terdakwa terbukti melakukan semata-mata tindak pidana persetubuhan, dan korban dalam kasus ini tidak hanya menjadi subjek putusan namun juga Setiap sang adik. dari korban. Dengan menyampaikan keterangan yang benar demikian, anak tersebut berperan dan benar, sesuai dengan sumpah atau sebagai saksi sehingga memperkuat janji yang diucapkannya. Namun, rasa percaya diri dan keyakinan hakim undang-undang dalam mengambil keputusan. mengamanatkan bahwa saksi harus memberikan informasi yang jujur. Bukti-bukti yang diajukan memenuhi penegakan hukum pada prinsipnya kriteria minimum untuk membuktikan bergantung pada kesadaran moral keyakinan atas kesalahan terdakwa individu para saksi. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 28289447 karena sengaja melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur. Ketentuan mengenai keterangan saksi dituangkan dalam Pasal 185 ayat . KUHAP. Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah keterangan yang diberikan oleh Pernyataan-pernyataan diperiksa dengan cermat oleh hakim, pengamatan pribadi, sikap saksi, dan faktor-faktor lain yang relevan. Kesaksian saksi mempunyai arti penting dalam pemeriksaan suatu perkara pidana. Menurut Pasal 185 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam menilai kebenaran Kesesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lain. Konsistensi antara keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Motivasi atau pembenaran yang mungkin dimiliki seorang saksi Kesaksian saksi yang berharga sejalan dengan kriteria yang diuraikan dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, yang meliputi: Pengamatan pribadi saksi. Hal-hal yang dialami langsung oleh Informasi yang diperoleh dari sudut pandang alaminya. Memberikan alasan yang masuk akal atas pengetahuan mereka. Persyaratan agar keterangan saksi diajukan di pengadilan. Pasal 171 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menguraikan, orangorang pengambilan sumpah antara lain: Anak di bawah umur lima belas tahun yang belum kawin. Individu dengan gangguan ingatan atau masalah kesehatan mental. Berdasarkan tersebut, individu yang berusia di bawah lima belas tahun, serta mereka yang mempunyai penyakit jiwa atau kadang-kadang tergolong tidak stabil jiwa, yang dikenal dengan sebutan psikopat dalam bidang kesehatan jiwa, berdasarkan hukum pidana. Akibatnya, mereka tidak bisa bersumpah atau berjanji saat memberikan keterangan, dan pernyataannya hanya bersifat Untuk mendapatkan keterangan saksi yang kuat, penting untuk memiliki banyak saksi dan setidaknya dua bukti Hanya mengandalkan keterangan satu orang saksi saja tanpa bukti tambahan tidaklah cukup untuk membuktikan kesalahan sebenarnya berpegang pada asas Auunus testis nullus Jika kesalahannya, keterangan seorang saksi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 28289447 saja sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Sebab, selain keterangan saksi tunggal, syarat minimal pembuktian juga telah terpenuhi, antara lain keterangan saksi beserta pengakuan Dengan demikian dapat disimpulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat . yang menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan disangkakan, maka syarat-syaratnya adalah sebagai berikut: Untuk terdakwa, diperlukan dukungan minimal dua orang saksi. Apabila hanya ada satu orang saksi, maka dengan alat bukti tambahan. Keterangan saksi anak merupakan adik dari anak korban PutusanNomor 106/Pid. Sus/2022/PN. Kbj menerangkan bahwa Saksi anak telah melihat sendiri dan mempergoki ayah tiri dan kakaknya sudah melakukan hubungan seksual layaknya seperti suami istri. Setelah adik dari korban melihat hal demikian dan melaporkan kepada menanggapi hal demikian. Selain itu juga terdakwa sering melakukan persetubuhan anak korban bukan hanya sekali saja, melainkan secara berlanjut. Jika dianalisis keterangan saksi dalam PutusanNomor:106/Pid. Sus/2022/PN. j yaitu bahwa Keterangan saksi anak pembuktian karena statusnya masih di bawah umur. Sesuai ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), anak di bawah umur tidak berhak dijadikan saksi tidak tersumpah. Lebih lanjut. Pasal 168 KUHAP menegaskan bahwa seorang saksi yang merupakan kerabat terdakwa atau mempunyai ikatan kekerabatan dengan terdakwa tidak dapat dianggap sebagai saksi dalam persidangan. Padahal syarat mendasar keterangan seorang saksi harus memenuhi syarat formil seperti sudah disumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHAP. Oleh karena itu, baik dari teori hukum maupun peraturan perundangundangan, terlihat bahwa keterangan saksi anak dalam Putusan Nomor: 106/Pid. Sus/2022/PN. Kbj berbobot pembuktian dan tidak mempunyai nilai hukum. Meskipun saksi anak memenuhi syarat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP Ae khususnya menyaksikan sendiri, mengalami dan mendengar kejadian serta memberikan keterangannya di pengadilan yang sesuai dengan keterangan saksi lainnya Ae saksi anak tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat . UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal mengucapkan sumpah atau penegasan sesuai dengan keyakinan agamanya ketika memberikan kesaksian di dikesampingkan oleh Pasal 171 KUHAP yang mengecualikan saksi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 28289447 anak di bawah umur lima belas tahun yang belum pernah kawin. untuk disumpah. Namun keterangan dari saksi anak itu dapat menguatkan pembuktian jika disandingkan dengan alat bukti lainnya. Jadi, jika seorang anak memberikan kesaksian sejalan dengan fakta hukum yang ada dan saksi yang disumpah juga memberikan kesaksian anak maka kesaksian anak dapat dijadikan keterangan tambahan maupun penguat dari keterangan saksi yang disumpah. Dalam pemeriksaan penulis terhadap Putusan Nomor 106/Pid. Sus/2022/PN. Kbj, terlihat bahwa dihadirkan dalam persidangan, bukan hanya satu orang saja, memberikan bukti yang kuat mengenai tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Hal ini dapat dianggap cukup terdakwa, didukung dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 185, baik pada ayat . maupun ayat . KUHAP. Kesaksian beberapa saksi yang tidak terafiliasi mengenai suatu peristiwa atau keadaan dapat dianggap sebagai alat bukti yang diperbolehkan, dengan ketentuan: Pernyataan para saksi ini saling sehingga secara kolektif menegaskan terjadinya suatu peristiwa atau situasi tertentu. Keterangan saksi-saksi yang belum sependapat, tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti. Namun apabila keterangan saksi yang disumpah, maka dapat dijadikan alat bukti hukum pelengkap. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi anak dapat dianggap sebagai alat bukti yang kredibel dan sah jika keterangan saksi yang diberikan terdiri dari beberapa orang, dan jika keterangan-keterangan sedemikian rupa sehingga secara kolektif menegaskan terjadinya suatu peristiwa atau situasi tertentu, dan merupakan bukti yang sah. didukung oleh bukti-bukti lain yang Penutup Dari temuan dan pertimbangan tersebut dapat disimpulkan bahwa efektivitas keterangan anak sebagai alat persetubuhan, sebagaimana terlihat Kajian Putusan Nomor 106/Pid. Sus/2022/PN. Kbj, dukungan bukti-bukti lain dan penyajian beberapa keterangan saksi yang saling berhubungan untuk secara kolektif menegaskan terjadinya suatu peristiwa atau situasi tertentu. Asas ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 183 dan Pasal 185 ayat . KUHAP. Berdasarkan simpulan tersebut, maka yang menjadi saran dari penulis Hendaknya Pemerintah Legislatif membuat peraturan atau undang-undang yang mengakui keterangan saksi seorang anak di persidangan, supaya tidak ada pihak lain yang memanfaatkan kesalahan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 28289447 dengan dalil yang tidak mengakui keberadaan saksi seorang anak. Hendaknya Mahkamah Agung (MA) SEMA keberadaan dan pengakuan anak sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah dihadapan hukum. Daftar Pustaka