PENGATURAN MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR YANG TERLAMBAT MENDAFTARKAN PIUTANGNYA BAGI PKPU DI INDONESIA Provisions Regarding Legal Protection for Creditors who are Late in Registering their Claims in PKPU Proceedings in Indonesia ISSN 2657-182X (Onlin. JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Intan Naila Fadhillah1. Sri Bakti Yunari2* Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Pada sistem perekonomian Indonesia, terdapat mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menghindari suatu perusahaan dalam keadaan insovlen terhadap harta kekayaan. PKPU pada mekanismenya terdapat perjanjian perdamaian yang diajukan debitur dimana hal tersebut harus disetuji kreditur yang nantinya apabila sudah disetujui oleh pengadilan maka hasilnya adalaha perjanjian perdamaian yang telah di homologasi. Rumusan masalahnya adalah bagaimana pengaturanya terhadap kreditur yang terlambat mendaftarkan piutangnya pada proses PKPU di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang didukung dengan Hasil pembahasan dan kesimpulan ini menunjukan bahwasanya Undang-Undang 37 Tahun 2004 mengatur mengenai pendaftaran keterlambatan namun hanya pada kurun waktu keterlambatan dua hari pada Pasal 278 ayat . Hal yang dapat dilakukan oleh kreditur yang mengalami keterlambatan lebih dari dua hari dapat mengajukan kasasi yang nantinya pengadilan yang akan menilai dengan bersandar kepada asas keadilan dan kepastian hukum. Meskipun Undang-Undang 37 Tahun. 2004 tidak mengatur secara eksplisit menegnai kreditur yang terlambat melebihi waktu tersebut. ABSTRACT In the Indonesian economic system, there is a Debt Payment Obligation Deferral (PKPU) mechanism to prevent a company from becoming insolvent with regard to its assets. The PKPU mechanism involves a settlement agreement proposed by the debtor, which must be approved by the creditors. Once approved by the court, the result is a homologated settlement agreement. The problem formulation is how to regulate creditors who are late in registering their receivables in the PKPU process in Indonesia. The research method used is descriptive and normative, using secondary data supported by interviews. The results of the discussion and conclusion show that Law 37 of 2004 regulates late registration, but only for a period of two days of delay in Article 278 paragraph . Creditors who experience a delay of more than two days can file an appeal, which will then be assessed by the court based on the principles of justice and legal certainty. Although Law No. 37 of 2004 does not explicitly regulate creditors who are late beyond this period. Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: by@trisakti. Kata Kunci: a Perlindungan a Kreditur a Pendaftaran a Piutang a Terlambat Keywords: a Protection a Creditor a Registration a Receivables a Late Sitasi artikel ini: Fadhillah. Yunari. Pengaturan Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Kreditur yang Terlambat Mendaftarkan Piutangnya Bagi PKPU di Indonesia. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 625-635. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Pengaturan Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Kreditur yang Terlambat Mendaftarkan Piutangnya Bagi PKPU di Indonesia Fadhillah. Yunari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Pada sistem perekonomian Indonesia yang sering kali dihadapkan dengan keadaan krisis ekonomi seperti halnya persaingan pasar atau dampak dari sebuah suatu pandemic contoh pandemi yang dialami di Indonesia seperti COVID-19. Hal ini dikarenakan salah satu contoh kecil yang dapat menjadi faktor beban yang harus dipikul oleh sebuah perusahaan dikarenakan tekanan finansial yang dapat menagancam keberlangsungan suatu perusahaan dalam hal operasionalnya. Mulai dari penurunan pendapatan perusahaan, anjloknya harga penjualan dan tingginya bahan-bahan pokok atau dapat dikatakan barang-barang yang dibutuhkan untuk operasional. Agar dapat terhindar dari keaadan insovlen atau ancaman terhap harta kekayaannya maka pengajuan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang bertujuan mengajukan rencana perdamaian yang didalamnya terdapat mekanisme tawaran pembayaran sambil merancang rekuntruksi utang yang disetujui oleh para Di sisi lain PKPU menurut Sutan Remy dalam bukunya menerangkan bahwasanya untuk mengajukan perjanjian perdamaian yang didalamnya terdapat tawaran pembayaran utang sebagian atau seluruhnya kepada kreditur. 2 Dalam Hal ini PKPU bukan hanya menjadi perlindungan bagi debitur, melainkan pula jalan keluar bagi kreditur untuk mendapatkan kepastian mengenai pembayaran piutangnya agar dapat segera dibayarkan oleh debitur, tanpa harus melalui proses yang rumit yaitu likuidasi dikarena memakan waktu yang lama dan biaya. Menurut Syamsudin M. Sinaga mengatakan bahwa PKPU adalah suatu masa yang diberikan oleh Pengadilan Niaga kepada debitur yang sudah dapat memperkirakan bahwa tidak dapat meneruskan pembayaran utangnya yang sudah habis masa tenggat pembayaranya dan dapat ditagih selanjutnya dapat melakukan kesepakatan mengenai Pada PKPU ini yang mencakupi didalamnya rencana perdamaian didalamnya terdapat pelunasan sebagian atau seluruhnya. Sutan Remy Sjahdeini. AuHukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan,Ay Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2010. Ibid. , 327. Muhammad Irfan Maulana. AuPenerapan Asas Keberlangsungan Usaha Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Untuk Mencegah Pailit (Studi Putusan No. 446/PDT. SUS-PKPU/2021/PN Niaga JKT PST),Ay Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. Devi Andani and Wiwin Budi Pratiwi. AuPrinsip Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,Ay Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. : 635Ae56. Pengaturan Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Kreditur yang Terlambat Mendaftarkan Piutangnya Bagi PKPU di Indonesia Fadhillah. Yunari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Pengaturan mengenai PKPU diatur secara sitem di Indonesia dalam UndangUndang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pengaturan tersebut memberikan wewenang terhadap pengadilan untuk melihat kembali dan mempertimbangkan mengenai regulasinya apakah telah memenuhi asas dan prinsip dalam mengambulkan permohonan pada permohonan PKPU demi melindungi kepentingan pihak kreditur maupun debitur. Sebagaimana dahulunya sumber utama pada Undang-undang Kepailitan di Indonesia dalam hal ini mengadopsi dari Undang-undang Kepailitan Belanda yang ditetapkan pada 30 September 1893 yang terdapat dalam Faillisements Verordening. Staatsblad 1905-217 jo. Staatsblad 1906-348 kemudia karena terjadinya krisis moneter yang di alami Indonesia, munculah pemikiran untuk membenahi proses Kepailitan dengan memperbarui Undang-Undang di bidang Kepailitan di Indonesia. Kemudia telah diubah dengan PERPU No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Kepailitan kemudian ditetapkan Undang-undang No. 4 Tahun 1998. Seiring perkemangan zaman yang terjadi selanjutnya Undang-undang No. 4 Tahun 1998 disempurnakan dengan Undang-Undang 37 Tahun 2004. Selanjutnya dijelaskan bahwa Undang-Undang 37 Tahun 2004 ini dalam poinya terdapat ketentuan-ketentuan yang mendukung kepentingan kreditur antara lain: Kreditur dengan mudah mengajuka permohonan PKPU karena pembuktianya sederhana, yang dimaksud sederhana yaitu telah terpenuhi syarat adanya dua kreditur atau lebih dan tidak membayar lunas utang sedikitnya satu utang telah jatuh tempo dan sudah dapat ditagih. PKPU memberikan kemudahan pada prosesnya kepada kreditur karena jangka waktu yang dapat dikatakan singkat, lalu terdapat proses perdamaian yang harus disetujui oleh kreditur dan terdapat peluang membatalkan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan tetap. Namun, permasalahan pada praktiknya sering kali menjadi sorotan perbincangan, disebabkan terjadi situasi keterlambatan kreditur mendaftarkan utangnya yang hal ini dikarenakan antara lain seperti kurangnya informasi yang diterima, biaya yang tinggi atau kurator yang lambat memverifikasi. Keterlambatan tersebut tidak akan Susanti Adi Nugroho and M H Sh. Hukum Kepailitan Di Indonesia: Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya (Kencana, 2. Ibid. , 21. Pengaturan Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Kreditur yang Terlambat Mendaftarkan Piutangnya Bagi PKPU di Indonesia Fadhillah. Yunari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. menghilangkan perikatan diantaranya sesuai yang tertuang pada Pasal 1381 KUHPerdata mengenai hapusnya perikatan, maka dari itu hal tersebut tidak akan menghilangkan hak-hak didalamnya tetap ada seperti hak menagih dan hak mendapat pelunasan oleh debitur. Disamping itu karena keterlambatan mendaftarkan piutangnya mengakibatkan kehilanganya hak voting dalam perjanjian perdamaian. Menurut Undang-Undang 37 Tahun 2004 menegaskan bahwa hanya kreditur yang terferivikasi utangnya dan tercantum dalam Daftar Pemegang Hak (DPH) yang dapat menerima pembayaran piutang. Oleh karena itu rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturanya terhadap kreditur yang terlambat mendaftarkan piutangnya pada proses PKPU di Indonesia. Dengan memahami aturan dalam UndangUndang 37 Tahun 2004 dapat diharapkan menjadi suatu kontribusi dalam rekontruksi Undang-Undang kepailitan dan PKPU agar kreditur yang terlambat mendapat kejelasan menegnai pembayaran utanganya dan sesuai dengan asas keadilan dan juga asas kepastian hukum tentunya. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan tipe normatif atau dapat disebut penelitian kepustakaan dengan mengkaji dokumen yang bersifat deskriptif analitis yang bertujuan memberi gambaran mengenai keadaan atau fenomena keterlambatan pendaftaran piutang pada proses PKPU di Indonesia. dengan menggunakan data sekunder yang didukung oleh Pengumpulan data dengan memperoleh studi kepustakaan Fakultas Hukum Trisakti dan penelusuran buku-buku, jurnal dan tulisan para ahli terkait melalui online. Data penelitian ini dianalisis secara kualitatif untuk menjelaskan mengenai faktor penyebab mendasar terjadinya keterlambatan mendaftarkan piutang pada proses PKPU di Indonesia. Kesimpulan dalam penulisan ini menggunakan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kukuh Leksono Suminaring Aditya. AuKreditur Tak Masuk Daftar Dalam Proses Kepailitan. Apakah Masih Bisa Menagih Utang?,Ay Hukumonline, 2025. Farah Amalia Yulisa. Setia Putra, and Samariadi Samariadi. AuPengabulan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Emco Asset Management (Studi Putusan Nomor: 78/Pdt. Sus PKPU/2020/PN/Niaga. Jkt. Ps. ,Ay Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. D . : 92Ae108. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI- Press, 2. , 50. Pengaturan Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Kreditur yang Terlambat Mendaftarkan Piutangnya Bagi PKPU di Indonesia Fadhillah. Yunari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pengaturan Hukum tentang Pendaftaran Piutang dalam PKPU di Indonesia PKPU adalah suatu mekanisme hukum yang dapat dilakukan atau ditempuh sebelum terjadinya Kepailitan, guna mendapat kepastian mengenai pembayaran utang. Yang diatur dalam Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada Pasal 222 sampai dengan Pasal 270. Berdasarkan pada bukunya Anton Suyatno mengartikan PKPU adalah sebagai cara yang dapat digunakan debitur dalam menghindari kepailitan dengan menunda pembayaran piutangnya dan memungkinkan debitur reorganisasi usahanya yang nantinya debitur bisa meneruskan kondisi usahanya dan dengan hal tersebut dapat melunasi utang-utangnya. 10 PKPU dapat diajukan oleh debitur yang memperkirakan tidak bisa melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh tempo dan sudah dapat ditagih. Dalam mekanisme PKPU terdapat pengajuan rencana perjanjian perdamaian yang didalamnya terdapat pembayaran sebagian atau seluruhnya yang nantinya dapa disetujui oleh kreditur. Efektivitas PKPU di Indonesia sangat dipengaruhi oleh isi perjanjian perdamaian sebagai hasil akhir yang disetujui oleh hakim melalui homologasi. Pada PKPU kreditur terbagi menjadi tiga golongan yaitu kreditur preferen, kreditur konkuren dan kreditur sparatis. Penjelasan mengenai masing-masing golongan kreditur diantaranya seperti kreditur sparatis adalah pihak kreditur yang memiliki jaminan hak atas anggunan atau dapat dikatakan hak kebendaan khusus seperti hak tanggungan atas tanah dan bangunan dan gadai atas benda bergerak atau hipotek. Kreditur preferen adalah kreditur yang diutamakan karena terdapat sifat piutangnya atau dapat dikatakan kreditur istemewa yang artinya kreditur yang dapat didahulukan. Lalu penjelasan mengenai kreditur konkuren adalah kreditur yang bisa dapat tanpa jaminan khusus atau jaminan benda apapun, sehingga hal ini menempatkan kreditur konkuren menjadi urutan prioritas yang rendah. Penggolongan kreditur pada penjelasan diatas tersebut menjelaskan mengenai dengan prioritas urutan mengenai pembayaran piutangnya. Dalam hukum PKPU, baik kreditur konkuren, sparatis dan preferen memiliki hak atas harta debitur berdasarkan asas jaminan kebendaan. Asas ini menjelaskan bahwa H R M Anton Suyatno. Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan , 1st ed. (Kencana, 2. Suyatno. Pengaturan Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Kreditur yang Terlambat Mendaftarkan Piutangnya Bagi PKPU di Indonesia Fadhillah. Yunari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. seluruh dari harta kreditur baik bergerak maupun tidak, yang ada ataupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas perikatan yang terlah dibuat debitur. Pendaftaran piutang dilakukan dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak pengumuman PKPU diumumkan oleh pengurus, disertai bukti-bukti piutang yang sah dan mendukung. Selanjutnya tugas kurator dalam melakukan verifikasi awal dan diikuti dengan pengesahan hakim pengawas dalam rapat kreditur. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya pengurus akan memanggil debitur dan kreditur dalam rapat pencocokan piutang guna mencocokan piutang yang telah didaftarkan. Tenggat waktu yang diberikan ini sangat krusial karena dapat mengakibatkan piutang tidak diakui dan kepastian pembayaran piutang kepada kreditur menjadi terhambat. Pencocokan piutang dilakukan setelah keluarnya putusan PKPU Sementara, walaupun tidak secara tegas diatus dalam Undang-Undang 37 Tahun 2004. Tujuan dari pencocokan piutang ini dilakukan untuk mencocokan pengakuan atas utang-utang yang telah diajukan oleh para kreditur yang telah diakui oleh debitur. Setelah melakukan pencocokan piutang lalu kurator akan membuatkan berita acara yang didalamnya membahas menegnai isi dari rapat verifikasi beserta tagihanya. 14 Berdasarkan Pasal 115 pada Undang-Undang 37 Tahun 2004 menjelaskan bahwasanya setiap kreditur yang memiliki jaminan atau tidak wajib mendaftarkan piutangnya pada kurator dan nantinya kurator akan membuatkan daftar kreditur yang terdaftar. Dalam hal ini memang membebankan kepada kreditur untuk mendaftarkan piutangnya. Namun dalam praktinya kurator dalam tugasnya dapat berperan aktif menghubungi para kreditur yang bersangkutan apabila tidak kunjung mendaftarkan piutangnya untuk menghindari keadaan situasi yaitu kreditur-kreditur yang tertinggal. Pada Keputusan Ketua Mahkama Agung 109/KMA/SK/IV/2020 dan Putusan Mahkama Konsitusi Republik Indonesia Nomor 23/PUU-XIX/2021 memperkuat dengan adanya pedoman yang jelas bagi hakim dalam penyelesain perkara kepailitan dan PKPU serta menjelaskan pentingnya perlindungan hukum bagi kreditur dalam proses PKPU. Muhammad Bayu Hermawan. AuPengaturan Hukum Terhadap Hak Kreditur Konkuren Yang Dirugikan Dalam Rangka Penegakan Hukum Yang Transparan Dan Berkeadilan,Ay IBLAM LAW REVIEW 5, no. : 67, https://doi. org/https://doi. org/10. 52249/ilr. Azkia An Nida Fasya and Andriyanto Adhi Nugroho. AuSikap Pengurus Terhadap Perbedaan Nilai Tagihan Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,Ay Jurnal USM Law Review 5, no. : 569Ae83. Herry Anto Simanjuntak. AuPenyelesaian Utang Debitur Terhadap Kreditur Melalui Kepailitan,Ay Jurnal Justiqa 1, no. Aria Wirajuna. Elisatris Gultom, and Sudaryat Sudaryat. AuKonsekuensi Hukum Terhadap Kreditor Pailit Yang Tidak Mendaftarkan Dan Terlambat Mendaftarkan Piutangnya Kepada Kurator Dalam Proses Verifikasi Piutang Kepailitan,Ay Politika Progresif: Jurnal Hukum. Politik Dan Humaniora 2, no. : 302Ae9. Pengaturan Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Kreditur yang Terlambat Mendaftarkan Piutangnya Bagi PKPU di Indonesia Fadhillah. Yunari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Mahkama konsitusi menegaskan bahwa perjanjian perdamaian tidak boleh disalah gunakan oleh debitur dalam menghindari pembayaran piutanng kepada krediturnya. Kreditur harus diberi akses yang transparan dan juga tentunya adil dalam memenuhi hak-hak kreditur. Kitab Undang-undang Perdata (KUHPe. dalam hal ini juga mengatur dalam menegakan hak-hak kreditur yang disebut pada Pasal 1338 KUHPer bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi mereka yang membuatnya dalam hal ini pihak kreditur dan debitur sebagai pihak yang membuat perjanjian tersebut. Perlindungan ini tidak hanya melindungi dari segi perdata, namun juga mencakupi dari segi memberi jaminan bahwasanya proses hukum dari pendaftaran piutang hingga smapai pada perjanjian homologasi sesuai dengan prinsip hukum yang telah berlaku. Mekanisme ini memastikan bahwa hak-hak kreditur dapat dilindungi. Perlindungan hukum bagi Kreditur yang terlambat mendaftarkan Piutang dalam PKPU di Indonesia Keterlambatan pendaftaran piutang oleh kreditur dalam proses PKPU di Indonesia mengakibatkan hilangnya hak diantara lain adalah hak voting dalam proses homologasi dan kepastian dalam pembayaran piutang yang dibayarkan oleh debitur terhadap utangnya kepada kreditur. Namun apabila keterlambatanya tidak lebih dari dua hari maka menurut Pasal 278 ayat . Undang- Undang 37 Tahun 2004 memberikan kesempatan mendaftarkan piutangnya. Menurut Ricardo Simanjuntak dalam bukunya berpendapat bahwa kreditur yang tidak tercatat dapat tetap terikat atau dapat dikatakan bagian dari perjanjian homologasi dengan perjanjian perdamaian yang telah di homologasi selama tidak terbantahkan oleh debitur. Meskipun terdapat resiko keterlambatan dalam pendaftaran piutang pada proses PKPU. Terdapat beberapa cara yang dapat ditempuh bagi kreditur yang sedang mengalami keterlambatan yaitu dengan mengajukan dispensasi perpanjangan waktu ke pengadilan dan membuktikan bahwa keterlambatan dengan memiliki alasan yang sah dan akurat. Selanjutnya pengadilan berperan penting dalam mempertimbangkan keadilan bagi kreditur. Terdapat upaya hukum lain yaitu kasasi apabila kesepakatan Ignwer Toynbee Yedija. Yuhelson Yuhelson, and Nurhakim Nurhakim. AuEksistensi Perdamaian Dalam Kepailitan Terkait Akibat Pembatalan Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Dan Pembayaran Utang,Ay Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. : 12347Ae58. Ricardo Simanjuntak. Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia: Teori Dan Praktik (Kontan Publishing, 2. Pengaturan Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Kreditur yang Terlambat Mendaftarkan Piutangnya Bagi PKPU di Indonesia Fadhillah. Yunari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. proposal perdamaian tidak tercapai dan secara otomatis debitur dianggap pailit oleh Namun hal ini sering menjadi perdebatan dalam kondisi praktinya yaitu, dimana pada keterlambatan dalam mendaftarkan piutang ini diakibatkan kurangnya informasi yang diterima oleh kreditur maka karena terjadinya keterlambatan ini yang mengakibatkan hilangnya hak voting dalam perjanjian perdamaian dan hambatan dalam mendapatkan kepastian pembayaran piutang yang diterima oleh kreditur. Situasi ini dapat menjadi lebih rumit dan dapat merugikan pihak kreditur karena hal tersebut menimbulkan kerugian secara materil sebagai pihak yang menjalankan tahap negoisasi homologasi, pada posisis ini posisi tawar mereka menjadi titik yang lemah karena tidak terdaftarnya piutang pada proses homologasi dan potensi realisasi asset debitur untuk pembayaran piutang kepada kreditur menjadi tidak diprioritaskka. Maka dari itu yang perlu diagris bawahi bahwasanya keterlambatan ini tidak menghilangkan perikatan diantaranya yang artinya hak mengih akan tetap ada dalam mendapat kepastian kejelasan pembayaran piutang. 19 Perikatan dalam suatu perjanjian tidak akan hilang hanya karena semata-mata terjadinya keterlambatan mendaftarkan piutang karena tetap kreditur yang memiliki hak pembayaran piutangnya berhak atas asset yang dimiliki oleh debitur dalam pelunasan utangnya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang 37 Tahun 2004 yang mana memprioritaskan keberlangsungan usaha debitur tanpa mengesampingkan kepastian hak dari pada kreditur dalam hak pembayaran piutangnya. Dari berbagai permasalahan tersebut dapat digambarkan melalui analisis pada Putusan 321/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN. Niaga. Jkt. Pst dimana kreditur pada putusan tersebut mengajukan PKPU karena namanya tidak terdaftar pada putusan homologasi pada Putusan 140/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN. Niaga Jkt. Ps. Karena hal tersebut yang mana hasilnya putusan ditolak karena tidak terbukti secara sederhana dengan adanya putusan homologasi pada Putusan 140/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN. Niaga Jkt. Pst. Situasi ini mengakibatkan kreditur pada Putusan 321/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN. Niaga. Jkt. Pst pada posisi yang lemah dalam mendapatkan kepastian pembayaran piutangnya, melihat syarat dalam pengajuan PKPU telah terpenuhi seperti adanya utang, syarat minimal dua kreditur, dapat ditagih dan telah jatuh tempo. Karena tidak terdaftarnya pada Putusan Moch Akbar Alfian Faisalsyah and Krisnadi Nasution. AuPerlindungan Hukum Terhadap Tagihan Piutang Kreditur Yang Tertolak Pada Tahapan Verifikasi Oleh Pengurus Dalam Proses PKPU,Ay Journal Evidence Of Law 3, no. : 107Ae16. Aditya. AuKreditur Tak Masuk Daftar Dalam Proses Kepailitan. Apakah Masih Bisa Menagih Utang?Ay Pengaturan Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Kreditur yang Terlambat Mendaftarkan Piutangnya Bagi PKPU di Indonesia Fadhillah. Yunari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. homologasi 140/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN. Niaga. Jkt. Pst ini mengakibatkan tertolaknya pengajuan PKPU, kreditur yang tidak terdaftarnya kreditur ini dikarenakan kurangnya informasi yang diterima maka langkah hukum yang dilakukan adalah mengajukan PKPU pada tahun 2023 yaitu pada Putusan 321/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN. Niaga. Jkt. Pst guna mendapatkan kepastian pembayaran piutangnya. Kasus diatas menjadi contoh bahwasanya perlindungan bagi kreditur yang terlambat mendaftarkan piutangnya pada proses PKPU dengan alasan yang jelas belum mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Baik kreditur maupun debitur diharuskan untuk sama-sama dengan mempunya niat yang baik dan tulus atau dapat disebut itikad baik dalam menjalankan proses hukumnya, sehingga kreditur bagi pihak yang memiliki piutang dan debitur si pemilik piutang yang karena hal tersebut nantinya kepentingan kedua belah pihak ini dapat terakomodasi dan mendapat perlakuan yang adil dan transparan demi kepastian hukum yang diterima oleh pihak kreditur sebagai kesatuan penegakan hukum yang kuat. Dengan adanya putusan diatas menggambarkan bahwa dari sudut pandang yuridis bahwa perlindungan hukum bagi kreditur yang sedang mengalami keterlambatan bersandar pada asas keadilan dan kepastian hukum, yang cukup menjadi pegangan bagi para kreditur dalam mendapatkan hak- haknya. Hal ini membuka peluang bagi pengadilan untuk menginterpretasikan ketentuanya lebih luas lagi demi melindungi kepentingan pihak-pihak, sehingga kreditur dapat menerima perlindungan yang sesuai apabila kreditur yang bersangkutan telah menunjukan itikad baik dan alasan yang IV. KESIMPULAN PKPU adalah suatu mekanisme pengajuan perjanjian perdamaian yang pada mekanismenya didalamnya terdapat penawaran pembayaran utang sebagian atau seluruhnya kepada kreditur dalam hal ini PKPU dapat ditempuh untuk menghindari suatu perusahaan mengalami insovlen atau debitur yang dapat memperkirakan tidak dapat meneruskan pembayaran utangnya, pada peraturan pada Undang-Undang 37 Tahun 2004 yang mengatur mengenai mekanisme PKPU di Indonesia terhadap permasalahan situasi kreditur yang terlambat mendaftarkan piutangnya pada proses PKPU. Upaya yang dapat dilakukan adalah mengajukan keberatan kepada pihak pengadilan niaga dengan bukti-bukti yang memperkuat alasan keterlambatan. Regulasi dalam Undang- Pengaturan Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Kreditur yang Terlambat Mendaftarkan Piutangnya Bagi PKPU di Indonesia Fadhillah. Yunari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Undang 37 Tahun 2004 menekankan pentingnya pendaftaran secara tepat waktu untuk menghindari posisi yang lemah pada kekuatan hukumnya di karenakan pada UndangUndang 37 Tahun 2004 hanya mengatur keterlambatan maksimal dua hari. Kurangnya perlindungan hukum pada Undang-Undang PKPU di Indonesia dalam hal ini terhadap kreditur yang terlambat menjadi saran untuk memperbaiki pada proses rekuntrusi piutang dan memperkuat regulasi yang sudah ada demi memfasilitasi pihak debitur maupun kreditur. DAFTAR PUSTAKA