MODERATION: Journal of Islamic Studies Review Volume. Number. Agustus 2023 p-ISSN: 2776-1193, e-ISSN: 2776-1517 Hlm: 23-42 Journal Home Page: http://journal. id/index. php/moderation/index PENETAPAN AGAMA DAN NASAB ANAK: Analisis Menurut Hukum Islam Pada Suami Isteri Dari Pernikahan Beda Agama Usman Al Farisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) alfarisi@umj. Abstract: Interfaith marriages often occur in society and this is a social fact that is sometimes difficult to This is a problem that never leads to an agreement on both sides, so that its presence always occupies two problems, namely there are opinions that allow and there are opinions that do not allow. Therefore, in response to this. Islamic Law as an applied law of the Religious Court, also does not escape discussing interfaith marriage in its articles and provides clear boundaries related to the marriage in the context of the benefit of Muslim life in Indonesia. Therefore, it can be concluded that children born to couples of different religions are considered valid as long as the interfaith marriage is legalized by a Judge's Decision and registered in the marriage registration office. Because a legitimate child according to the provisions of article 42 of the marriage law is a child born from a valid marriage based on article 2 paragraph . And Nasab the child does not have from civil law with his father, the child only has a civil relationship with the mother and his mother's family only. Keyword: Religious Determination. Nasab. Islamic Law. husband and wife. Interfaith Marriage Usman Al Farisi: [Penetapan Agama Dan Nasab Anak: Analisis Menurut Hukum Islam Pada Suami Isteri Dari Pernikahan Beda Agam. | Usman Al Farisi PENDAHULUAN Kini di Indonesia mulai marak dengan pernikahan beda agama, banyak pasangan yang memang bukan sekepercayaan mereka mencari cara bagaimana pernikahan mereka bisa sah dimata hukum demi mencapai tujuan bersama yang berlandaskan rasa cinta dan kasih. Dalam informasi lain yang didapatkan pada halaman AufacebookAy fasilitator itu, menyebutkan: Autadi pagi saya dampingi mereka untuk pemberkatan nikah di Gereja. Setelah itu jelang siang dilanjutkan dengan akad nikah,Ay tulis Ahmad Nurcholish, menurutnya pernikahan beda agama di Semarang. Jawa Tengah itu adalah yang ke Hal ini menjadi menarik untuk disimak pertimbangan-pertimbangan yang digunakan hakim dalam memberikan putusan terhadap permohonan perkawinan beda agama yang diajukan kedua pasangan tersebut, sedangkan menurut hukum Agama Islam dan hukum Agama Kristen, perkawinan yang dilaksanakan oleh pihak yang berlainan agama itu dilarang. Pada bulan Februari 2022 kasus lain, yang menceritakan seorang pria yang beragama Katolik yang bernamakan Ramos Petege mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini di muat melalui berita digital yang diterbikan oleh Media KOMPAS, bahwa pria itu gagal menikahi kekasihnya lantaran beragama Islam. Dalam gugatannya, menyatakan bahwa jalinan asmaranya kandas karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda. Karena itu. Ramos Petege meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak lagi relevan dalam mengakomodasi kebutuhan penegakan hak asasi manusia (HAM), khususnya dalam hal kemerdekaan untuk memeluk agama, adanya jaminan terhadap kepastian hukum, kesetaraan serta kesamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintah, serta kewenangan individu untuk membentuk keluarga dan memiliki keturunan melalui suatu perkawinan yang Syahdan Nurdin, https://w. id/trending/1455416-viral-wanita-berjilbab-jalani-pemberkatannikah-di-gereja?page=all&utm_medium=all-page, di akses 23 Maret 2022. 2 Tsarina Maharani, https://nasional. com/read/2022/02/08/12111101/batal-menikah-karena-bedaagama-seorang-pria-gugat-uu-perkawinan-ke-mk?page=all#page2. Di akses 23 Maret 2022. 24 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah untuk membina rumah tangga dan keluarga sejahtera bahagia di mana kedua suami istri memikul amanah dan tanggung Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa: 4 Ayat . : Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat . : Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang - undangan yang Selanjutnya Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:5 Tata cara perkawinan bagi yang beragama Islam oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah. Talak dan Rujuk, sedangkan bagi mereka yang bukan beragama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil. 3 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974. Pasal 1 tentang Perkawinan. 4 UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat . , . 5 Peraturan Pemerintah Nomer 9 Tahun 1975 Pasal 2 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun Usman Al Farisi: [Penetapan Agama dan Nasab Anak: Analisis Menurut Hukum Islam Pada Suami Isteri Dari Pernikahan Beda Agam. 25 | Usman Al Farisi Perkawinan beda agama telah menjadi perdebatan sejak lama yang terlihat dalam berbagai literatur hukum Islam. Di kalangan para ulama perdebatan berawal dari perbedaan dalam menafsirkan konteks Q. S Al-Baqarah: 221 dan Q. S Al-Maidah: 5 tentang siapa yang dimaksud kafir dan ahli kitab dalam ke dua ayat tersebut dan apakah larangan dalam ayat tersebut masih bersifat relevan dengan kondisi umat saat ini. Dua Surat yang membahas pernikahan beda agama tersebut antara lain, terdapat pada QS. Al-QurAoan Surat Al-Baqarah . ayat 221 dan Surat Al-MaAoidah Ayat 5 a AOaaE a eI aEO EeI e aaEA A a a Oc Oa eaI aI o aOaaE aaIU aI eaIIaU a eeOU aI eI aI e aaE s aOEa eO ea aa e aE eI aOaaE aeI aE aOA a a a AE Oa eaO aI ua aaE EIa a n aOA a aAIO a a Oc Oa eaIIaO o aOEa ae U aI eaI UI a eeOU aI eI aI e asE aOEa eO ea aa aE eI aOOEaA a AEe aI e aEA acEEA aa a a e AO eO ua aaEA a AaOaaN EaEIA Aa Ea aEa aN eI Oaa a aE aO aIA a a a aeEaIa aOEe aI ea a eIN n aOOaA a AIOA Artinya: AuDan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik . engan wanita-wanita mukmi. sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya . erintah-perintah-Ny. kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. Ay 7 6 Muhammad Amin Suma. Kawin Beda Agama di Indonesia Telaah Syariah dan Qanuniah (Tangerang: Lentera Hati, 2. , 105. 7 Kementrian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahannya, h. 26 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | a a aE Ea aEI EaOaO n OaI Ea aOI aOaO Ee aE OA a AEeO OI A A aI aIA a a OIA a A EUc Ea aE eI aOa a aI aE eI EUc aacEaeI n aOEe aI eA a a a a a aa a a a A OEeIA OIa aII Ea aOI aOaO Ee aE OA a a AIO a e aeOA a AOaN aI aeaIAIA a A II Ca eE aE eI ua a aa eO a aIA a AON aI A a a aa a a a e a a aAEe aI eI OIA aa a aa AOIA a a a sI aOaII Oa eE aA e a eaeEOOa aI Aa aC e aA e AIO aOaaE aIaO A a AaI Oa a A a aIEaNau aOaN aO aA eEaa I aI eEOa aA Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan . orangorang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal . bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawin. wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak . menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman . idak menerima hukum-hukum Isla. maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. Umumnya setiap orang menginginkan pasangan hidup yang seagama sehingga dapat membangun keluarga berdasarkan satu prinsip dan akan lebih mudah dalam membangun kesepahaman dalam hal tujuan hidup ataupun mendidik agama bagi Namun tidak sedikit pula pasangan yang akan melakukan pernikahan dengan perbedaan keyakinan, hal itu dapat dimungkinkan karena adanya pergaulan antar manusia yang tiada batas. Berbagai kondisi tersebut tidak dapat menghindari adanya pernikahan antar agama, ini menjadi hal yang semakin umum di lingkungan masyarakat. Apalagi Indonesia mengakui lebih dari 1 . agama, sehingga tidak menutup kemungkinan calon pasangan yang akan melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda dalam hal agamanya. Usman Al Farisi: [Penetapan Agama dan Nasab Anak: Analisis Menurut Hukum Islam Pada Suami Isteri Dari Pernikahan Beda Agam. 27 | Usman Al Farisi Perkawinan beda agama dilarang dengan alasan bahwa sebuah perkawinan dilangsungkan dengan harapan akan lahirnya keluarga yang bahagia. Perkawinan baru akan bahagia dan tenteram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antar suami dan isteri, karena perbedaan agama tidak jarang mengakibatkan kegagalan dalam Perkawinan beda agama melahirkan keturunan yang tidak jelas nasibnya, membuat ketidakpastian dalam memilih agama. Dampak dari perkawinan beda agama bahwa pola asuh anak terhadap agamanya cenderung otoriter, berdampak pada konversi agama dan anak cenderung bingung dalam memilih agama yang diyakini. Peran orang tua dalam pola asuh anak cenderung kurang. Orang tua juga kurang berperan dalam keterlibatan pengambilan keputusan anak memilih agama. Menurut Ramos Pasal tersebut dijadikan sebuah landasan bahwa peraturan yang mengenai pernikahan berbeda agama tidak diatur secara tegas, namun jika di lihat dari sudut pandang pada pasal yang lain yaitu. Pasal 8 Huruf F UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan, perkawinan dilarang antara dua orang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Komplasi Hukum Islam sebagai aturan turunan dari UU Perkawinan mengatur larangan perkawinan beda agama antara muslim dan nonmuslim secara tegas yang tertuang dalam Pasal 40 huruf c yaitu: AuDilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang perempuan karena keadaan tertentu: c. seorang perempuan yang tidak beragama IslamAy dan Pasal 44 AuSeorang perempuan Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Ay10 8 Eoh. Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek (Jakarta: Raja Grafindo Pesada, 2. , 73. 9 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974. Pasal 8 Huruf F tentang Perkawinan. 10 Direktorat Pembinaan Peradilan Agama. Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Departemen Agama, 2. , 6. 28 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Larangan ini diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/MUNAS/VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama. 11 Oleh karena itu, perkawinan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum Islam yang disepakati oleh ulama Indonesia dan tidak dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Begitupun sama hal nya dalam Islam perkawinan antar agama atau nikah beda agama merupakan permasalahan yang cukup lama, tetapi selalu hangat untuk dibicarakan hingga saat ini. Dalam kenyataannya nikah beda agama di masyarakat masih banyak terjadi, di sini terjadi perbedaan pendapat di antar kalangan ulama mengenai persoalan halal dan haramnya pernikahan tersebut. Mayoritas ulama sejak zaman Sahabat hingga sekarang sepakat bahwa wanita islam haram hukumnya menikah dengan laki-laki non muslim, begitu juga sebaliknya seorang laki-laki dilarang menikah dengan perempuan non muslim. Hal itu didasarkan pada firman Allah Swt yakni ayat Al-QurAoan Surat Al-Baqarah . a AOaaE a eI aEO EeI e aaEA A a a Oc Oa eaI aI o aOaaE aaIU aI eaIIaU a eeOU aI eI aI e aaE s aOEa eO ea aa e aE eI aOaaE aeI aE aOA a a a AE Oa eaO aI ua aaE EIa a n aOA a aAIO a a Oc Oa eaIIaO o aOEa ae U aI eaI UI a eeOU aI eI aI e asE aOEa eO ea aa aE eI aOOEaA a AEe aI e aEA acEEA aa a a e AO eO ua aaEA a AaOaaN EaEIA Aa Ea aEa aN eI Oaa a aE aO aIA a a a aeEaIa aOEe aI ea a eIN n aOOaA a AIOA Artinya: AuDan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik . engan wanita-wanita mukmi. sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya . erintah-perintah-Ny. kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. Ay 12 11 Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama 12 Kementrian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahannya, h. Usman Al Farisi: [Penetapan Agama dan Nasab Anak: Analisis Menurut Hukum Islam Pada Suami Isteri Dari Pernikahan Beda Agam. 29 | Usman Al Farisi Dari ayat ini dapat dipahami bahwa Allah mengharamkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita musyrik, begitu juga sebaliknya, wanita muslimah dilarang menikah dengan pria musyrik. Namun, adanya semua hukum yang menjelaskan larangan tersebut belum mampu untuk menghentikan praktik perkawinan beda agama di Indonesia yang dipandang sebagai kebutuhan masyarakat saat ini. Karena pada praktiknya perkawinan beda agama tetap dapat dilakukan dengan upaya penyeludupan Berdasarkan uraian latar belakang masalah penelitian, dapat diidentifikasikan masalah penelitian, yakni: maraknya pernikahan beda agama yang dilakukan di Indonesia, hukum Positif dan hukum Islam belum diterapkan secara maksimal, ketidakjelasan status nasab dan agama anak dari suami isteri yang melakukan pernikahan beda agama. Dalam penelitian perlu sekali adanya pembatasan masalah atau ruang lingkup permasalahan pada suatu obyek yang akan diteliti, karena akan mempermudah dalam penelitian pengumpulan data. Pada penelitian ini titik masalah yang diteliti dibatasi pada Analisis Hukum Islam terkait Praktik Pernikahan Beda Agama. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah. AuPenetapan Agama dan Nasab Anak: Analisis Menurut Hukum Islam Pada Suami Isteri Dari Pernikahan Beda AgamaAy. 13 Wahyono Darmabrata. Tinjauan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaanya (Jakarta: CV. Gitama Jaya, 2. , 102. 30 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Adanya penelitian ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat dan berkah bagi penulis dan pihak lain yang bersangkutan, yakni: Untuk Menambah Wawasan Pengetahuan, serta dapat mengaplikasikan ilmu yang telah di dapat selama di bangku Menjadiakan penelitian ini sebagai Dakwah kepada orang-orang kurang mengerti tentan permasalahan yang sering kita temui dan jumpai di sekitar kehidupan Supaya masyarakat dapat berfikir yang lebih objektif tentang Pernikahan Beda Agama. Usman Al Farisi: [Penetapan Agama dan Nasab Anak: Analisis Menurut Hukum Islam Pada Suami Isteri Dari Pernikahan Beda Agam. | Usman Al Farisi HASIL PEMBAHASAN Pernikahan dalam persepsi Islam, bukan hanya sekedar formalisasi hubungan suami isteri, pergantian status, serta upaya pemenuhan kebutuhan fitrah manusia. Pernikahan bukan hanya sekedar upacara sakral yang merupakan bagian dari daur kehidupan manusia. Pernikahan merupakan bukti ketundukan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya. Pernikahan merupakan salah satu perbuatan hukum yang dapat dilaksanakan oleh mukallaf . yang memenuhi Syarat. TaAorif . pernikahan menurut hukum Islam yaitu akad yang sangat kuat . iitsaqan ghaaliizhaa. untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan Ibadah, yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan Rumah tangga yang baik menurut agama Islam adalah rumah tangga yang pergaulan suami isteri dilandasi dengan maAoruf sakinah, mawadah dan rahmah. MaAoruf berarti di dalam pergaulan suami-isteri harus saling mengjormati dan saling menjaga rahasia masing-masing. Haram hukumnya jika suami membuka rahasia isterinya dan begitu sebaliknya. Ditegaskan dalam Surat An-Nisa ayat 34 yang terjemahnya: AuIsteri yang baik-baik ialih Isteri yang tunduk kepada Tuhan dan memelihara rumah tangganya dan rahasia suami serta keluargaAy. Sakinah, berarti di dalam kehidupan rumah tangga terdapat keamanan dan ketentraman serta menjauhkan diri dari perselisihan antara suami isteri. Mawadah, berati suami isteri di dalam kehidupan rumah tangga harus saling mencintai yang meliputi arti saling memerlukan dalam hubungan seks. Biasanya hubungan ini lebih sering dilakukan pada saat masih muda dan lama-lama berkurang di saat usia mulai mendekati senja. 14 Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibary. Fatchul MuAoin. Jilid 3, diterjemahkan Aliy AsAoad (Kudus: Menara Kudus, 1. , 1. 15 Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia Berlaku bagi Umat Islam (Jakarta: UI Press, 2. , 74. 32 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Rahmah, berarti adanya saling menyantuni, saling membela dan saling memerlukan pada pasangan suami isteri, terutama disaat masa tua. Hubungan suami isleri yang memenuhi keempat unsur tersebut adalah hubungan suami isleri yang diharapkan oleh agama Islam. Sudah menjadi fitrah manusia bahwa antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dapat terjadi suatu daya saling tarik menarik satu sama lain yang akhinya berujung pada keinginan untnk hidup bersama. Agar hubungan ini menjadi halal dibuatlah suatu lembaga yang bernama lembaga pernikahan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QurAoan Surat QS. An-Najm:45 dan QS. Ar-Ruum:21. a e AOaIaNa aEa aC EaeO aA AIO E a aEa aO eaEaIea OOA Artinya: AuDan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan (QS. An-Najm: . a AOaII aOaaN a eI EaC Ea aEI aII aIe aA a aEI eaOA AEA a A Ea e aEIaO uaEaeO aN aO a a aE aeO Ia aE eI aI aOaU aOa eaU o ua aI a OaEA Ua e e e a a a e a aE aaO s EaaC eOsI Oaa aA aE aO aIA Artinya: AuDan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benarbenar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikirAy . (QS. Ar-Ruum:. 17 16 Kementrian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahannya (Jakarta: Dirgen Bimbingan Masyarakat Islam, 2. , 17 Kementrian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahannya (Jakarta: Dirgen Bimbingan Masyarakat Islam, 2. Usman Al Farisi: [Penetapan Agama dan Nasab Anak: Analisis Menurut Hukum Islam Pada Suami Isteri Dari Pernikahan Beda Agam. 33 | Usman Al Farisi Berdasarkan firman Allah Swt ini terlihat Allah menciptakan manusia berpasangpasangan laki-laki dan perempuan serta dijadikannya perjodohan untuk membentuk keluarga melalui pernikahan. Keluarga merupakan satuan sosial masyarakat terkecil yang sangat menentukan atau pilar utama dalam pembangunan masyarakat. Jika pilar utama ini berdiri dengan kokoh di atas landasan yang benar tentu masyarakatnya akan baik dan kuat. Mengingat pentingnya pernikahan ini maka pemerintah sangat memperhatikan lembaga ini terbukti dengan diundangkannya Undang-undang Nomor I Tahun 1974 tentang Pernikahan dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. 34 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Menurut undang undang ini pernikahan dapat dikatakan sah pabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat . Selanjutnya pada ayat . dikatakan bahwa tiap pernikahan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus bagi umat Islam di Indonesia masalah pernikahan ini juga diatur dalanm Kompilasi Hukum Islam . elanjutnya disebut KHI). Dalam Pasal 5 ayat (I) dikatakan bahwa pernikahan harus dicatat agar terjamin ketertiban pernikahan. Undang-Undang Perkawinan tidak secara pasti merumuskan tentang perkawinan beda agama, meskipun demikian kita bisa merujuk pada berbagai definisi para sarjana. Pertama, menurut Rusli dan R. Tama, perkawinan antar-agama adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang, karena berbeda agama, menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing, dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, menurut Ketut Mandra dan I. Ketut Artadi, perkawinan antar-agama adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita yang masing-masing berbeda agamanya dan mempertahankan perbedaan agamanya itu sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketiga, menurut Abdurrahman, perkawinan antar-agama adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang yang memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda satu dengan yang lainnya. 18 Peraturan Pemerintah Nomer 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 19 Purwaharsanto PR. Perkawinan Campuran Antar Agama Menurut UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Sebuah Telaah Kritis Aktualita Media Cetak (Yogyakarta: tnp, 1. , 10. 20 O. Eoh. Perkawinan antar-Agama dalam Teori dan Praktek (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , 35. 21 O. Eoh. Perkawinan antar-Agama dalam Teori dan Praktek (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , 35. Usman Al Farisi: [Penetapan Agama dan Nasab Anak: Analisis Menurut Hukum Islam Pada Suami Isteri Dari Pernikahan Beda Agam. 35 | Usman Al Farisi Dari pengertian di atas perkawinan beda agama merupakan hubungan dua insan yang berbeda keyakinan dan diikat dalam satu pertalian yaitu perkawinan. Ada dua unsur pokok yang harus ada dalam definisi perkawinan beda agama, yaitu keyakinan atau memeluk agama yang berbeda dan diikat dalam suatu hubungan perkawinan. Menurut Muhammad Amin Suma terdapat lima jenis perkawinan yang terjadi sepanjang sejarah umat manusia yang kisahnya diabadikan dalam Al-QurAoan yaitu:22 Perkawinan antara laki-laki muslim dengan perempuan kafir. Perkawinan ini dapat terlihat pada perkawinan Nabi Nuh dan Nabi Luth yang keduanya memiliki istri kafir, fasik dan munafik. Perkawinan antara perempuan muslim dengan laki-laki kafir. Contoh perkawinan seperti ini ialah perkawinan antara Siti Asiyah dengan FirAoaun. Dimana FirAoaun bukan hanya kafir, melainkan juga orang yang mengaku dirinya Tuhan. Perkawinan antara sesama kafir seperti perkawinan antara Abu Lahab dengan Istrinya Ummu Jamil dan perkawinan pada umumnya antara laki-laki kafir dengan perempuan kafir yang sangat lumrah terjadi. Perkawinan antara sesama muslim yang merupakan perkawinan paling ideal dan paling banyak terjadi. Perkawinan jenis ini adalah contoh perkawinan mayoritas para Nabi. Wali, orang-orang yang benar . , para pahlawan . dan juga orang-orang saleh. Perkawinan beda agama antara laki-laki muslim dengan perempuan nonmuslim seperti perkawinan antara Utsman r. dengan NaAoilah binti al-Faradhah alKalbiyyah yang merupakan seorang perempuan Nasrani dan kemudian masuk Islam di sisi Utsman, perkawinan Hudzaifah r. dengan seorang perempuan Yahudi yang merupakan salah seorang penghuni al-MadaAoin. Sedangkan Jabir r. pernah ditanya mengenai pekawinan seorang muslim dengan orang Yahudi dan Nasrani, maka dia menjawab. AuKami menikah dengan mereka pada zaman invasi kota Kufah bersama Sa'ad bin Abi Waqqash. Ay 22 Muhammad Amin Suma. Kawin Beda Agama di Indonesia Telaah Syariah dan Qanuniah (Tangerang: Lentera Hati, 2. , 97. 36 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Praktik perkawinan beda agama yang terjadi dalam beberapa contoh kasus di atas menjadi perdebatan mengenai hukumnya. Apalagi jika dibenturkan dengan dasar hukum yang tertuang dalam Al-QurAoan maupun Hadis yang menurut sebagian ulama mengandung larangan perkawinan beda agama. Istilah kompilasi berasal dari bahasa Latin compilare yang mempunyai arti mengumpulkan bersama-sama, seperti mengumpulkan peraturanperaturan yang tersebar berserakan dimana-dimana. 24 Dalam bahasa Inggris ditulis AucompilationAy . impunan undang-undan. 25 dan dalam bahasa Belanda ditulis AucompilatieAy . umpulan dari lain-lain karanga. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kompilasi berarti kumpulan yang tersusun secara teratur . entang daftar informasi, karangan dan sebagainy. 27 Koesnoe memberi pengertian kompilasi dalam dua bentuk. Pertama sebagai hasil usaha mengumpulkan berbagai pendapat dalam satu bidang tertentu. Kedua kompilasi diartikan dalam wujudnya sebagai suatu benda seperti berupa suatu buku yang berisi kumpulan pendapat-pendapat yang ada mengenai suatu bidang persoalan tertentu. Bustanul Arifin menyebut Kompilasi Hukum Islam sebagai Aufiqih dalam bahasa undangundang atau dalam bahasa rumpun Melayu disebut Pengkanunan hukum syaraAy. 23 Muhammad Amin Suma. Kawin Beda Agama di Indonesia Telaah Syariah dan Qanuniah (Tangerang: Lentera Hati, 2. , 97. 24 Abdurrahman. , 10. 25 John M. Echols dan Hassan Shadily. Kamus Inggris Indonesia An English-Indonesia Dictionary (Jakarta: PT. Gramedia, 2. , 132 26 S. Wojowasito. Kamus Umum Belanda Indonesia (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2. , 125. 27 Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2. , 584. 28 Moh. Koesnoe Nopember. Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, dalam Jurnal Varia Peradilan. Tahun XI Nomor 122, 1995, 147. 29 Bustanul Arifin. AuKompilasi Fiqih dalam Bahasa Undang-undangAy, dalam Pesantren. No. 2/Vol. 11/1985 (Jakarta: Gema Insani Press, 2. , 49. Usman Al Farisi: [Penetapan Agama dan Nasab Anak: Analisis Menurut Hukum Islam Pada Suami Isteri Dari Pernikahan Beda Agam. 37 | Usman Al Farisi Kebutuhan akan adanya Kompilasi Hukum Islam bagi Peradilan Agama sudah lama menjadi catatan dalam sejarah Departemen Agama. Keluarnya surat Edaran Kepala Biro Peradilan Agama No. B /1/735 tanggal 18 Februari 1958 tentang pelaksanaan peraturan permerintah Nomor 45 Tahun 1957 yang mengatur tentang pembentukan Pengadilan Agama /Mahkamah SyarAoiyah di luar pulau Jawa dan Madura menunjukkan salah satu bukti tentang hal tersebut. Dari sudut lingkup makna the ideal law, kehadiran Kompilasi Hukum Islam merupakan rangkaian sejarah hukum nasional yang dapat mengungkapkan ragam makna kehidupan masyarakat Indonesia. Kalau dilihat dari proses pembentukannya yang menghimpun bahanbahan hukum dari berbagai kitab Fiqih yang mu'tamad . apat dipertanggungjawabkan dan diakui ulam. yang biasa digunakan sebagai rujukan para hakim dalam memutus perkara, maka Kompilasi Hukum Islam dapat diartikan sebagai rangkuman berbagai hal mengenai hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam diolah, dikembangkan serta disusun secara sistematis dengan berpedoman pada rumusan kalimat atau pasal-pasal yang lazim digunakan dalam peraturan perundangundangan. Secara resmi Kompilasi Hukum Islam merupakan mahakarya ulama dalam menemukan hukum dengan karakteristik yang cocok dengan masyarakat Indonesia. 30 Abdul Gani Abdullah. Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Gema Insani Press, 2. , 61. 31 M. Thahir Azhary. AuKompilasi Hukum Islam Sebagai Alternatif Suatu Analisis Sumber-Sumber Hukum IslamAy, dalam Mimbar Aktualisasi Hukum Islam. No. 4 Tahun 2015, 15- 16. 32 Cik Hasan Basri. Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: Logos, 2. , 9. 38 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Mengenai perkawinan beda agama KHI dengan tegas melarangnya. Ketentuan ini sebagaimana tertulis dalam Pasal 40 yang berbunyi AuDilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang perempuan karena keadaan tertentu: . karena perempuan yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain. seorang perempuan yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain. seorang perempuan yang tidak beragama Islam. Ay Dan Pasal 44 KHI yang berbunyi: AuSeorang perempuan Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Dari Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa kesepakatan ulama Indonesia setelah mengkaji dalam tataran akademis atas berbagai pendapat ulama maupun pertimbangan dari segi social culture masyarakat Indonesia, perkawinan beda agama Usman Al Farisi: [Penetapan Agama dan Nasab Anak: Analisis Menurut Hukum Islam Pada Suami Isteri Dari Pernikahan Beda Agam. | Usman Al Farisi KESIMPULAN Setelah dilakukan pengkajian dan pencermatan mengenai penetapan agama dan nasab anak berdasarkan analisis pada suami istri dari pernikahan beda agama menurut hukum Islam, maka dapat diambil kesimpulan bahwa anak yang dilahirkan oleh pasangan yang berbeda agama dianggap sah selama perkawinan beda agama tersebut disahkan oleh Putusan Hakim dan dicatatkan dalam kantor pencatatan perkawinan. Karena anak yang sah menurut ketentuan undang-undang perkawinan pasal 42 ialah anak yang lahir dari perkawinan yang sah berdasarkan pasal 2 ayat . Dan Secara Nasab anak tersebut tidak memiliki dari hukum perdata dengan ayahnya, anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. 40 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | REFERENSI