DOI: https://doi. org/10. 31983/jrmik. Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Volume 5 No 2 (Oktober 2. Tinjauan Pengelolaan Jobs Description PMIK di Puskesmas Srondol Overview of PMIK Jobs Description Management at Puskesmas Srondol Sri Lestari1 Meilinda Asrining Hapsari2 1,2Jurusan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Poltekkes Kemenkes Semarang Dengan alamat Jl. Tirto Agung. Pedalangan. Banyumanik. Semarang E-mail: kids. lestari@gmail. Abstract Puskesmas in carrying out health services, one of its authorities is to carry out medical record Referring to Permenkes no. 55 of 2013 article 2 which states that the administration of medical records must be carried out by medical recorders. Medical Recorder is a person who has passed the Medical Record and Health Information education in accordance with the provisions of the The purpose of this research is to know the management of medical records, and health information as well as the staff for managing medical records at the Srondol Health Center. This type of research is descriptive qualitative with a case study approach. The results showed that the Srondol Health Center provided health services to BPJS patients and general patients. The patient naming system at the Srondol Health Center is adjusted to ID cards, family cards and other identity cards. Medical record management activities experienced several obstacles because they did not have officers with a medical record education background so that the transfer of medical record media from manual to electronic was The writing of patient names (Mr. Ny. Son. is not standardized. Diagnostic coding is only known and carried out by doctors and midwives. The conclusion obtained is that the management of medical records and health information at the Srondol Health Center still found some things that were not in accordance with the regulations, so it was advisable to make adjustments to the medical record personnel regulations to improve their services. Keywords: Medical record management. Job description. Health Center. Abstrak Puskesmas dalam melaksanakan pelayanan kesehatan salah satu kewenangannya yaitu melaksanakan pengelolaan rekam medis Mengacu pada Permenkes no. 55 tahun 2013 pasal 2 yang menyatakan penyelenggaraan rekam medis harus dilaksanakan oleh perekam medis. Perekam Medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan Tujuan penelitian yaitu mengetahui pengelolaan rekam medis, dan informasi kesehatan serta Ketenagaan Pelaksana Pengelolaan Rekam Medis di Puskesmas Srondol. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan Puskesmas Srondol memberikan layanan kesehatan terhadap pasien BPJS dan pasien umum. Sistem penamaan pasien di Puskesmas Srondol disesuaikan dengan KTP, kartu keluarga dan kartu identitas Kegiatan pengelolaan rekam medis mengalami beberapa kendala dikarenakan belum memiliki petugas berlatar pendidikan rekam medis sehingga kegiatan alih media rekam medis dari manual ke elektronik terkendala. Penulisan penamaan pasien (Tn. Ny. Anak. Sd. belum Pengkodean diagnosis hanya diketahui dan dilaksanakan oleh dokter dan bidan. Kesimpulan yang didapat yaitu pengelolaan rekam medis dan informasi kesehatan di Puskesmas Srondol masih ditemukan beberapa hal yang kurang sesuai dengan sehingga disarankan untuk melakukan penyesuaian dengan peraturan ketenagaan rekam medis untuk meningkatkan pelayanannya. Kata kunci: Pengelolaan rekam medis. Job description. Puskesmas Copyright A2022 Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan p-ISSN 2615-1863 e-ISSN 2622-7614 Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Volume 5 No 2 (Oktober 2. DOI: https://doi. org/10. 31983/jrmik. Pendahuluan Pemerintah bertanggung jawab dalam menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia, salah satunya dengan Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya. Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut, dibutuhkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyanke. Fasyankes yaitu suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat berupa rumah sakit, puskesmas, balai kesehatan, maupun praktik mandiri Pusat kesehatan masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya (Kementerian Kesehatan. Puskesmas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam kecamatan sehat. Puskesmas dalam melaksanakan tugas tersebut harus Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya. Pasal 7 Permenkes nomor 43 tahun 2019, dijelaskan salah satu kewenangan penyelenggaraan rekam medis Peran kesehatan di fasilitas pelayanan primer adalah sebagai penanggung jawab tertib administrasi dalam upaya pelayanan rekam medis. Menurut (Garmelia. Mengacu Permenkes no. 55 tahun 2013 pasal 2 yang menyatakan penyelenggaraan rekam medis harus dilaksanakan oleh perekam medis. Perekam Medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang Pengelolaan data dan informasi di fasilitas pelayanan kesehatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2014. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pencatatan termasuk pengelolaan rekam medis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Puskesmas Srondol merupakan salah satu puskesmas dalam wilayah Kota Semarang. Pengelolaan rekam medis di Puskesmas Srondol pada saat ini belum dilaksanakan oleh PMIK. Ketenagaan pelaksana tugas rekam medis di Puskesmas Srondol sebanyak 3 orang dan belum ada yang memiliki dasar pendidikan rekam medis. Pengelolaan penyelenggaraan rekam medis yang tidak dilaksanakan sesuai peraturan tentunya akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan serta pengelolaan rekam medis di Puskesmas Srondol Gambaran diatas menggugah penulis untuk melakukan penelitian tentang Analisis Ketenagaan Pengelola Rekam Medis & Informasi Kesehatan di Puskesmas Srondol. Metode Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif, melalui pendekatan studi kasus Pendekatan studi kasus ini Copyright A2022 Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan p-ISSN 2615-1863 e-ISSN 2622-7614 DOI: https://doi. org/10. 31983/jrmik. merupakan jenis pendekatan yang digunakan untuk menyelidiki dan memahami sebuah kejadian atau masalah yang telah terjadi dengan informasi yang kemudian diolah untuk mendapatkan sebuah solusi agar Waktu penelitian selama 3 bulan, dengan subjek penelitian sebanyak 3 orang yaitu kepala tata usaha, petugas pendaftaran dan petugas filing. Metode pengimpulan data melalui observasi dan wawancara kepada subjek penelitian. Hasil dan Pembahasan Pengelolaan rekam medis Puskesmas Srondol merupakan salah satu puskesmas yang berada dalam wilayah Kota Semarang. Pelayanan yang dilaksanakan yaitu rawat jalan dan rawat inap. Pelayanan rawat jalan terdiri dari pelayanan bagi pasien BPJS dan pasien umum, sedangkan pelayanan rawat inap melayani persalinan. Alur pelayanan pasien di Puskesmas Srondol sebagai berikut : Pasien datang mengambil nomor antrian pendaftaran. Kemudian nomor antrian di klip dengan kartu berobat bagi pasien lama. Apabila belum pernah berobat ke Puskesmas Srondol maka pasien akan diminta untuk mengisikan formulir yang berisi nama pasien, kepala keluarga, nomor HP, alamat domisili, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah dan anak nomor sebelum mengambil nomor antrian. Puskesmas Srondol menerapkan Family Numbering System dimana satu nomor rekam medis untuk satu keluarga/KK. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian. Petugas memanggil pasien ke loket pendaftaran sesuai nomor Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Volume 5 No 2 (Oktober 2. Pasien BPJS tidak dikenakan biaya pendaftaran dikenakan biaya pendaftaran Rp. ima ribu rupia. Petugas menanyakan kepada pasien nama pasien yang sakit atau mau melakukan pengobatan di Puskesmas Srondol serta poli yang akan dituju. Petugas mengentri data pasien dan menginput poli yang dituju pasien di aplikasi SIMPUS. Pasien menunggu panggilan di bagian Nurse Station untuk dilakukan screening. Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di poliklinik sesuai dengan nomor antrian. Petugas poliklinik setelah pasien selesai pemeriksaan memasukkan kode diagnosis medis ke dalam SIMPUS dan untuk pasien BPJS P-Care. Apabila pasien dirujuk maka di SIMPUS diinputkan poliklinik yang dituju. Setelah pasien selesai mendapat pelayanan kesehatan, pasien akan menunggu di loket farmasi untuk mengantri pengambilan obat. Sistem disesuaikan dengan nama KTP atau NIK, bapak/ibu/anak nomor rekam medis pasien. Sistem penomoran rekam medis Unit Numbering System yang terdiri dari 9 digit dimana 2 digit pertama kode wilayah dilanjutkan 5 digit nomor rekam medis dan diakhiri dengan 2 digit kode keluarga. Kode wilayah yang digunakan yaitu 00 untuk pasien dalam wilayah kelurahan Srondol Wetan. Srondol Kulon dan Banyumanik. Kode yang digunakan untuk luar wilayahn yaitu 91. Penentuan kode berdasarkan alamat yang tercantum dalam KTP saat Copyright A2022 Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan p-ISSN 2615-1863 e-ISSN 2622-7614 DOI: https://doi. org/10. 31983/jrmik. pasien pertama kali berobat ke Pencantuman keluarga susunannya yaitu 00 untuk kepala keluarga, 01 untukistri, 02 untuk anak pertama dan 03 untuk anak kedua. Tabel 1. Sistem Penomoran Puskesmas Srondol kode wilayah nomor rekam medis kode keluarga Retensi di Puskesmas Srondol pernah dilakukan pada tahun 2015 dan 2018 pada rekam medis pasien Puskesmas Srondol mengembangkan teknologi pada pemberian pelayanan kesehatan, salah satunya di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dengan menggunakan SIMPUS. SIMPUS Puskesmas Srondol dikembangkan Dinas Kesehatan Kota Semarang Version S4. Sistem keamanan yang digunakan untuk SIMPUS adalah Pelaporan di Puskesmas Srondol dilaksanakan setiap bulan, paling la mbat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan puskesmas terdapat dua jenis yaitu pelaporan internal dan Pelaporan dilakukan setiap poli yang ada di Puskesmas Srondol. Setiap poli pelayanan kesehatan yang telah Pelaporan Puskesmas Srondol kepada pihak luar puskesmas yaitu pelaporan ke Dinas Kesehatan Kota Semarang dan BPJS Kesehatan. Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Volume 5 No 2 (Oktober 2. Ketenagaan Pelaksana Pengelolaan Rekam Medis Pengelolaan rekam mediis di Puskesmas Srondol ditangani oleh 3 Puskesmas ini belum memiliki tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK). Manajemen Puskesmas Srondol dilaksanakan oleh seorang perawat yang telah mengikuti pelatihan rekam medis dan dibantu oleh 2 . petugas berpendidikan SMA. Berkaca dari tidak terpenuhinya tenaga PMIK berpengaruh terhadap kelancaran pelayanan puskesmas. Permasalahan kebutuhan sumber daya manusia yang berkaitan dengan rekam medis di Puskesmas Srondol, diantaranya: Kegiatan medis dan informasi kesehatan tidak dapat berjalan optimal petugas dengan latar belakang pendidikan Rekam Medis . Proses alih rekam medis manual menjadi rekam medis elektronik (RME) penyesuaian yang cukup lama . Pengkodean ICD-10 diketahui dan dilaksanakan oleh dokter dan perawat . Penggunaan user dan password SIMPUS rentan diketahui oleh pihak-pihak Peraturan Pemerintah no 46 tahun 2014 pasal 39 menyatakan bahwa pengelolaan data dan informasi kesehatan di fasyankes pengelolaan rekam medis yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan penrundang undangan. Pasal 40 ayat 1 dalam PP tersebut mengharuskan setiap fasyankes Copyright A2022 Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan p-ISSN 2615-1863 e-ISSN 2622-7614 Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Volume 5 No 2 (Oktober 2. DOI: https://doi. org/10. 31983/jrmik. elektronik rekam medis. Tidak PMIK Puskesmas Srondol merupakan belum dipatuhinya PP nomor 14 Masalah ini merupakan puskesmas merupakan fasyankes tingkat pertama yang mengelola data dasar pelayanan kesehatan. Data dasar pelayanan nkesehatan harus dikelola dengan baik supaya dapat menghasilkan informasi yang Penyelenggaraan perekam medis telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor 55 tahun 2013 yang dilaksanakan oleh perekam medis. Pasal 12 KMK tersebut berbunyi AuPimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Perekam Medis yang tidak memiliki SIK Perekam Medis melakukan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut. Ay Seorang Kepala Puskesmas bertanggungjawab terhadap instansi yang dipimpinnya, ketidaksesuaian pengelola rekam medis dengan aturan yang berlaku merupakan pelanggaran serta dapat berdampak negatif bagi semua pihak dan dapat menimbulkan berbagai masalah. Masalah yang ditimbulkan dapat peningkatan pelayanan maupun kesalahan informasi kesehatan yang Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang nakes dalam pasal 64 bahkan melarang setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan kegiatan/praktik seperti halnya Pasal tersebut secara rinci menyebutkan bahwa setiap orang yang bukan tenaga kesehatan dilarang melakukan praktik seolaholah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin. Pasal 83 UU tersebut bahkan menjelaskan sanksi berupa pidana penjara bagi pelaku paling lama 5 . Diciptakannya peraturan tentu dimaksudkan untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan serta berupaya meningkatkan kualitas kesehatan. Pelaksana Puskesmas Srondol yang belum memiliki dasar pendidikan rekam tenaga kesehatan. Pengelola rekam medis seharusnya seorang PMIK, dilaksanakan oleh lulusan sekolah menengah atas. Kenyataan ini dapat merugikan banyak pihak, baik masyarakat, fasyankes,pemerintah serta petugas yang bersangkutan. Beberapa kemungkinan yang dapat dilakukan sebagai pemecahan masalah tersebut antara lain: Mengajukan formasi PMIK . Memberikan kesempatan untuk peningkatan pendidikan SDM . Mengikutsertakan pelatihan rekam medis Penempatan SDM yang tepat merupakan salah satu langkah manajemen yang baik. Adanya SDM yang tepat ditempat yang tepat diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Mutu menunjang terciptanya peningkatan kesehatan masyarakat. Simpulan dan Saran Simpulan Pengelolaan Puskesmas Srondol . Pasien melakukan pendaftaran pelayanan di loket pendaftaran. Copyright A2022 Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan p-ISSN 2615-1863 e-ISSN 2622-7614 Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Volume 5 No 2 (Oktober 2. DOI: https://doi. org/10. 31983/jrmik. menjadi pasien BPJS dan pasien . Sistem penamaan pasien di Puskesmas Srondol disesuaikan dengan KTP, kartu keluarga dan kartu identitas lainnya . Sistem penomoran rekam medis pasien di Puskesmas Srondol menggunakan Unit Numbering System yang terdiri dari 9 digit . Puskesmas Srondol melakukan retensi pada tahun dilaksanakan sebeklum beralih ke rekam medis elektronik . Proses kodefikasi penyakit di Puskesmas Srondol dilakukan dan/perawat, mengacu pada ICD-10. Ketenagaan Pengelola Rekam Medis di Puskesmas Srondol. Puskesmas Srondol memiliki PMIK . Pengelolaan lulusan sekolah menengah dan perawat yang telah mengikuti pelatihan rekam medis Saran Pimpinan Puskesmas Srondol sebaiknya melengkapi ketenagaan PMIK sesuai PMK no 55 tahun 2013 Pengelola rekam medis yang ada sebaiknya diberi kesempatan untuk meningkatkan pendidikan rekam medis & informasi kesehatan Pengelola rekam medis yang ada informasi kesehatan rekan Prodi Di RMIK, dan keluarga yang selalu memberikan dukungan untuk kelancaran penelitian ini. Daftar Pustaka Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. Jakarta. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Jakarta. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44tahun 2009 tentang Rumah Sakit Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2014 tentamg Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 46 tahun 2014 Sistem Informasi Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 55 tahun 2013 Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 312 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi. Ucapan Terima Kasih