Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan. Politik dan Hukum Indonesia Volume 2. Nomor 4. Oktober 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62383/amandemen. Tersedia: https://journal. id/index. php/Amandemen Efektivitas Pengawasan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Mohamad Arief Rifai1*. Hasuri Waseh2 Administrasi Publik. Universitas Sultan Ageng Tiratayasa. Indonesia Penulis korespondensi: aierifai22@gmail. Abstract. This study discusses the Effectiveness of Monitoring the Tangerang Regent Regulation Number 12 of 2022 concerning the Restriction of Operational Hours for Freight Vehicles on Roads in Kronjo District. Tangerang Regency. The purpose of this research is to understand how effectively the monitoring of the Regent Regulation Number 12 of 2022 is being implemented in relation to limiting the operational hours of freight vehicles in the Kronjo District. Tangerang Regency. This study employs a descriptive qualitative method. Data collection techniques include observation, direct interviews, and documentation. The validity of the data was tested using triangulation and member checks, based on the theory of Effective Supervision by Handoko, which includes the following indicators: Accurate. Timely. Objective and Comprehensive. Focused on Strategic Control Points. Economically Realistic. Organizationally Realistic. Coordinated with Workflow. Flexible. Operationally Instructive, and Accepted by Members of the Organization. The results of the study show that monitoring of Regent Regulation Number 12 of 2022 in Kronjo District has had a positive impact, as evidenced by a reduction in traffic congestion and accidents caused by trucks. However, the effectiveness of the monitoring is not yet optimal, as some vehicles still operate outside the permitted hours, partly due to the lack of infrastructure, such as monitoring posts in the Kronjo area. Keywords: Effectiveness of Supervision. Freight Cars. Kronjo District. Operating Hours. Regent's Regulation Abstrak. Penelitian ini membahas tentang Efektivitas Pengawasan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan Di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Efektivitas Pengawasan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan Di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Penelitian ini menggunakan Metode Kualitatif Deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan melakukan Observasi, wawancara langsung, dan dokumentasi. Pengujian keabsahan data dengan triangulasi dan member check yang didasarkan dari teori Pengawasan yang Efektif menurut Handoko dengan Indikator Akurat. Tepat Waktu. Objektif dan Menyeluruh. Terpusat Pada Titik-titik Pengawasan Strategik. Realistik Secara Ekonomis. Realistik Secara Organisasional. Terkoordinasi dengan Aliran Kerja Organisasi. Fleksibel. Bersifat sebagai Petunjuk Operasional, dan Diterima Para Anggota Organisasi. Hasil penelitian adalah Pengawasan terhadap Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 di Kecamatan Kronjo telah menunjukkan hasil positif, ditandai dengan berkurangnya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas akibat truk. Namun, efektivitas pengawasan belum maksimal karena masih ada kendaraan yang melanggar jadwal operasional, salah satunya disebabkan oleh belum tersedianya infrastruktur seperti pos pantau di wilayah Kronjo. Kata kunci: Efektivitas Pengawasan. Kecamatan Kronjo. Mobil Barang. Peraturan Bupati. Waktu Operasional LATAR BELAKANG Indonesia merupakan negara hukum yang segala aktivitasnya diatur dalam peraturan dan perundang-undangan dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Salah satu implementasi dari prinsip tersebut. Kabupaten Tangerang membuat suatu peraturan yaitu Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang, yang bertujuan untuk mengatur lalu lintas, meningkatkan Naskah Masuk: 17 Agustus, 2025. Revisi: 29 September, 2025. Diterima: 28 Oktober, 2025. Terbit: 30 Oktober, 2025 Efektivitas Pengawasan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang keselamatan pengguna jalan, serta mengurangi dampak negatif seperti kemacetan dan polusi di wilayah Kabupaten Tangerang Dalam pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbu. Nomor 12 Tahun 2022 ini masih diperlukan pengawasan yang efektif agar peraturan tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan. Gambar 1. Pengawasan Perbup 12 Tahun 2022. Sumber : Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang 2024. Berdasarkan Pasal 8. Pengawasan dan penertiban Peraturan Bupati ini, dilaksanakan secara gabungan oleh Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dinas Perhubungan. Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan di wilayah Daerah. Gambar 2. Rambu-Rambu Perbup 12 Tahun 2022. Sumber : Peneliti 2025. Permasalahan dalam aspek pengawasan. Berdasarkan Pasal 3 dan 4 Peraturan Bupati (Perbu. Nomor 12 Tahun 2022, kendaraan berat hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. 00 WIB hingga 05. 00 WIB. Yaitu kendaraan yang mengangkut hasil tambang seperti tanah, pasir, dan batu. Gambar 3. Data Kecelakaan Lalu Lintas. Sumber : Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang 2024. Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, tercatat lebih dari 300 kasus kecelakaan setiap tahunnya, angka yang cukup tinggi dan mengkhawatirkan. Dengan salah satu faktor utamanya adalah kendaraan berat yang beroperasi di luar jam operasional yang mengakibatkan infrastruktur jalan yang rusak dan licin. Gambar 4. Pelanggaran Jam Oprasional Kendaraan Truk. Sumber : Peneliti 2024. Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan yang semakin meningkat. Pada jam-jam tertentu, seperti pagi dan sore hari, satu faktornya adalah akibat banyaknya kendaraan berat yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Efektivitas Pengawasan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Gambar 5. Pos Jaga Pengamanan dan Pengawasan Dishub Kabupaten Tangerang. Sumber : Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang 2023. Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, dari 29 kecamatan di kabupaten tangerang terdapat 13 titik pos jaga dan di Kecamatan Kronjo tidak memiliki titik pos jaga hal ini menjadi faktor yang menyebabkan lemahnya pengawasan karena akses yang jauh dari pusat koordinasi pengamanan. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional kendaraan berat dibuat untuk mengatur lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di wilayah Kronjo dengan menetapkan jam operasional khusus bagi kendaraan berat. Namun, penerapannya masih belum optimal karena lemahnya penegakan hukum, minimnya sosialisasi kepada pengemudi dan pelaku transportasi, serta kurangnya koordinasi antarinstansi seperti Dinas Perhubungan, kepolisian, dan perusahaan logistik. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama semua pihak, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki kelancaran lalu lintas, memperkuat infrastruktur jalan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, sehingga menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Kronjo. KAJIAN TEORITIS Efektivitas Pengawasan Efektivitas, menurut Handoko . , adalah kemampuan untuk memilih tujuan atau alat yang tepat guna mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Dalam konteks administrasi publik, efektivitas tidak hanya diukur dari pencapaian tujuan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah atau institusi dalam melaksanakan tugasnya secara efisien dan memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat. Dengan kata lain, efektivitas menjadi tolok ukur sejauh mana AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. kebijakan atau program berjalan sesuai tujuan dan berdampak positif bagi masyarakat. Penguatan efektivitas ini dapat dilakukan melalui perencanaan yang matang, penentuan prioritas yang jelas, serta pemanfaatan sumber daya secara maksimal. Pengawasan menjadi salah satu elemen penting dalam menjamin efektivitas. Henry Fayol dalam Harahap . menjelaskan bahwa pengawasan bertujuan untuk memeriksa apakah semua kegiatan telah berjalan sesuai rencana, perintah, dan prinsip yang ditetapkan. Pengawasan juga berfungsi untuk mengidentifikasi kelemahan dan kesalahan agar dapat dicegah di masa mendatang. Handoko . 2:371-. menambahkan bahwa sistem pengawasan yang efektif harus memenuhi sepuluh kriteria, antara lain akurat, tepat waktu, objektif, terkoordinasi, fleksibel, dan diterima oleh seluruh anggota organisasi. Penguatan pengawasan dapat dilakukan dengan menyesuaikan mekanisme kontrol terhadap kultur organisasi dan memastikan setiap anggota memahami tanggung jawabnya. Tujuan utama pengawasan, menurut Maringan . , adalah mencegah dan memperbaiki kesalahan, penyimpangan, atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas, sehingga seluruh kegiatan organisasi tetap sesuai rencana. Pengawasan yang efektif bukan sekadar memeriksa, tetapi juga menjadi alat evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Dengan kombinasi efektivitas dan pengawasan yang baik, organisasi dapat menjalankan program secara tepat sasaran, meningkatkan akuntabilitas, dan membangun kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan. Dengan demikian, dari penerapan efektivitas dan pengawasan yang optimal, diharapkan setiap organisasi atau instansi mampu meningkatkan kualitas pelayanan, meminimalkan kesalahan, serta menciptakan budaya kerja yang disiplin dan bertanggung Harapan utamanya adalah terciptanya kinerja yang berkesinambungan, transparan, dan profesional sehingga tujuan organisasi dapat tercapai secara maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Peraturan Bupati Tangerang No 12 Tahun 2022 Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 di Kabupaten Tangerang merupakan landasan hukum yang mengatur perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018. Peraturan ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan lalu lintas, khususnya dalam pengaturan operasional kendaraan angkutan barang. Melalui peraturan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam peraturan tersebut, diatur pembatasan waktu operasional mobil barang sebagaimana tercantum pada Pasal 3, yaitu hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22. Efektivitas Pengawasan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang WIB hingga 05. 00 WIB. Selain itu. Pasal 4 menjelaskan bahwa kendaraan angkutan yang membawa hasil tambang seperti tanah, pasir, dan batu juga termasuk dalam kategori yang Ketentuan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat pada jam-jam sibuk, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan Dinas Perhubungan bersama instansi terkait memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi terhadap kebijakan ini agar dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat. Berdasarkan Pasal 8, pengawasan serta penegakan aturan dilaksanakan secara terkoordinasi oleh TNI. Polri. Satuan Polisi Pamong Praja, dan pihak kecamatan. Harapannya, dengan pelaksanaan yang konsisten dan dukungan masyarakat, kebijakan ini dapat menciptakan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan dan mendukung pembangunan daerah secara METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Menurut Sugiyono . , metode kualitatif digunakan untuk memperoleh data yang mendalam serta memiliki makna yang kuat. Pendekatan ini dipilih karena mampu menggambarkan dan memahami fenomena yang terjadi secara rinci dan menyeluruh. Penelitian dilaksanakan di Kecamatan Kronjo. Kabupaten Tangerang, dengan fokus pada efektivitas pengawasan terhadap Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi dilakukan untuk mengamati langsung kondisi di lapangan, sedangkan wawancara dilakukan dengan tim pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati, yaitu dari unsur Dinas Perhubungan. Satpol PP. TNI. Polri, serta pihak Kecamatan. Peneliti juga melibatkan masyarakat dan sopir mobil truk sebagai informan tambahan guna memperoleh pandangan yang lebih komprehensif mengenai penerapan kebijakan tersebut. Dokumentasi digunakan sebagai data pendukung untuk memperkuat hasil temuan dari observasi dan wawancara. Analisis data mengacu pada model Miles dan Huberman . yang meliputi tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber, triangulasi teknik, serta member check. Metode deskriptif kualitatif dipilih karena paling sesuai untuk menggambarkan secara mendalam proses pengawasan dan pelaksanaan peraturan di lapangan, serta memahami persepsi dan pengalaman para pihak yang terlibat secara langsung. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. HASIL DAN PEMBAHASAN Pembahasan hasil penelitian merupakan rangkaian analisis antara data empiris di lapangan dengan teori yang digunakan sebagai dasar penyesuaian. Penelitian berjudul AuEfektivitas Pengawasan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kecamatan Kronjo Kabupaten TangerangAy menggunakan teori efektivitas pengawasan dari Handoko . Dengan diukur melalui sepuluh dimensi, yaitu: . akurat, . tepat waktu, . objektif dan menyeluruh, . terpusat pada titik pengawasan strategis, . realistis secara ekonomis, . realistis secara organisasi, . terkoordinasi dengan aliran kerja organisasi, . fleksibel, . bersifat sebagai petunjuk operasional, dan . diterima oleh anggota organisasi. Pembahasan ini disusun berdasarkan hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi di lapangan yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teori tersebut. Akurat Akurat dalam pengawasan berarti memastikan bahwa setiap data dan informasi yang digunakan sebagai dasar tindakan bersifat tepat, benar, dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Dalam konteks pengawasan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, keakuratan ini menjadi pondasi utama agar proses pengawasan berjalan efektif dan adil. Keakuratan data dibangun melalui pengumpulan informasi secara langsung di lapangan dan koordinasi intensif dengan berbagai pihak seperti Kepolisian. Satpol PP. Dinas Perhubungan, serta tiga pilar kecamatan. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat validitas data, tetapi juga memberikan gambaran nyata tentang penerapan pembatasan waktu operasional mobil barang di Kecamatan Kronjo. Dengan demikian, kebijakan yang diambil berdasarkan data tersebut menjadi lebih relevan dan tepat sasaran. Selanjutnya, keakuratan informasi turut berperan penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan yang telah dilakukan secara konsisten. Kegiatan patroli rutin di jamjam tertentu dan penindakan langsung terhadap pelanggaran, baik berupa himbauan maupun penilangan, menunjukkan adanya sistem pengawasan yang aktif dan responsif. Walaupun pelanggaran masih dijumpai, penanganan yang cepat dan terkoordinasi antarinstansi membuktikan bahwa pengawasan berjalan secara optimal. Namun demikian, pengawasan yang penyempurnaan mekanisme pelaporan di lapangan. Dengan dukungan data yang akurat dan sistem pengawasan yang solid, implementasi peraturan dapat terus ditingkatkan demi menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama di wilayah Kecamatan Kronjo. Tepat Waktu Efektivitas Pengawasan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Tepat waktu dalam pengawasan menjadi salah satu elemen kunci dalam efektivitas pelaksanaan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Ketepatan waktu ini mencerminkan kesigapan dan kesiapan aparatur dalam merespons serta mencegah potensi pelanggaran di lapangan. Sistem koordinasi antarinstansi seperti Polsek. Koramil. Kecamatan, dan perangkat desa telah menunjukkan perkembangan positif. Adanya kanal pelaporan cepat melalui Bhabinkamtibmas. Babinsa, serta layanan 110 turut mendukung respons yang efisien terhadap laporan masyarakat. Meskipun demikian, masih terdapat kendala terkait kehadiran petugas secara langsung di waktu pelanggaran terjadi, sehingga beberapa kasus baru dapat ditangani setelah adanya laporan dari warga. Ketepatan waktu juga berperan penting dalam mendorong pengawasan yang lebih bersifat preventif daripada sekadar reaktif. Walaupun sistem pelaporan dan penindakan telah berjalan dengan baik, penguatan kehadiran fisik petugas di lokasi yang rawan pelanggaran tetap Kehadiran yang tepat waktu tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat, tetapi juga mampu mencegah pelanggaran sejak dini. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi berkala terhadap jadwal tugas dan pola patroli di lapangan agar pengawasan dapat dilakukan secara konsisten dan sesuai waktu yang dibutuhkan. Upaya ini akan memperkuat penerapan peraturan secara menyeluruh serta memastikan keberlanjutan ketertiban di wilayah Kecamatan Kronjo. Objektif dan Menyeluruh Pengawasan yang objektif dan menyeluruh merupakan landasan penting dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Prinsip objektif berarti pengawasan dilakukan secara adil, tanpa pilih kasih, serta berlandaskan pada aturan yang berlaku. Sementara itu, prinsip menyeluruh menuntut pengawasan mencakup seluruh wilayah yang relevan, tidak hanya fokus pada area tertentu. Berdasarkan hasil wawancara dengan aparat pengawas, masyarakat, dan pengguna jalan seperti sopir truk, masih terdapat ketimpangan dalam pelaksanaan di lapangan. Beberapa wilayah mendapatkan perhatian lebih, sementara wilayah lain kurang tersentuh pengawasan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pengawasan belum dilakukan secara merata, sehingga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keadilan pelaksanaan kebijakan. Lebih lanjut, objektivitas dalam pengawasan juga harus tercermin dari konsistensi kehadiran petugas dan perlakuan yang setara terhadap setiap pelanggaran, tanpa dipengaruhi faktor wilayah, waktu, atau kepentingan tertentu. Koordinasi lintas instansi sejauh ini memang sudah berjalan cukup baik dan menjadi pondasi dalam upaya perbaikan. Namun, agar pengawasan menjadi lebih efektif, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. pengawasan yang ada, termasuk perluasan titik pengawasan dan penyesuaian kebijakan Dengan begitu, tidak hanya pengawasan akan menjadi lebih adil dan menyeluruh, tetapi juga akan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah. Terpusat pada Titik-Titik Pengawasan Strategis Pengawasan yang terpusat pada titik-titik strategis menjadi pendekatan utama dalam implementasi Peraturan Bupati, namun efektivitasnya sangat bergantung pada seberapa tepat dan merata titik-titik tersebut ditetapkan. Pola pengawasan saat ini masih cenderung fokus pada lokasi tertentu yang dianggap rawan atau sering terjadi pelanggaran, seperti simpul jalan utama atau wilayah perbatasan kecamatan. Sebagian besar instansi belum memiliki metodologi yang seragam atau kriteria objektif dalam menentukan titik pengawasan, sehingga pola pengawasan terkesan reaktif dan kurang sistematis. Ketergantungan pada laporan masyarakat juga membuat pengawasan menjadi sporadis, tidak berkelanjutan, dan rentan melewatkan potensi pelanggaran di area yang tidak terjangkau. Pengawasan yang terfokus pada titik strategis belum sepenuhnya memberikan rasa kehadiran negara secara merata. Banyak titik yang dianggap rawan oleh warga belum masuk dalam prioritas pengawasan, dan pengawasan yang ada sering kali bersifat temporer serta mudah diprediksi. Oleh karena itu, strategi pengawasan perlu diperluas dengan menyeimbangkan antara titik-titik strategis dan pendekatan patroli mobile atau pengawasan Pendekatan ini juga perlu didukung dengan koordinasi lintas instansi dan pembaruan data secara berkala agar titik pengawasan benar-benar mencerminkan dinamika di lapangan. Dengan sistem yang lebih adaptif dan berbasis data, pengawasan tidak hanya menjadi simbolis, tetapi mampu memberikan dampak nyata dalam menegakkan peraturan secara merata dan adil. Realistik Secara Ekonomi Pengawasan yang dilakukan secara realistis secara ekonomis menjadi strategi penting dalam memastikan keberlanjutan implementasi Peraturan Bupati tanpa membebani anggaran pemerintah daerah. Meskipun sebagian besar instansi seperti Dinas Perhubungan. Satpol PP. Koramil, dan Polsek tidak memiliki alokasi anggaran khusus, kegiatan pengawasan tetap berjalan melalui integrasi dengan tugas rutin dan koordinasi antarinstansi. Pendekatan efisien ini menunjukkan bahwa pengawasan tetap dapat berjalan efektif dalam kondisi anggaran terbatas, asalkan ada sinergi dan pemanfaatan sumber daya secara optimal. Dari sisi masyarakat dan pengguna jalan, pengawasan tidak menimbulkan beban ekonomi yang berlebihan dan masih dapat diterima secara sosial. Aktivitas ekonomi tetap berlangsung, meskipun terjadi sedikit gangguan akibat lalu lintas kendaraan besar. Dengan Efektivitas Pengawasan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang demikian, pendekatan pengawasan yang realistis ini mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pelaksanaan peraturan dan stabilitas sosial ekonomi. Ke depan, model ini dapat diperkuat dengan dukungan anggaran yang lebih terencana agar efektivitasnya meningkat tanpa mengorbankan efisiensi. Realistik Secara Organisasi Pengawasan dengan pendekatan realistis secara organisasi menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 telah disesuaikan dengan kondisi kelembagaan yang ada. Tiap instansi menjalankan peran pengawasan berdasarkan kapasitas, struktur, dan kewenangan masing-masing. Meskipun menghadapi keterbatasan personel dan anggaran. Dinas Perhubungan. Satpol PP, serta unsur tiga pilar di Kecamatan Kronjo tetap menjaga fungsi pengawasan melalui koordinasi lintas sektor. Pendekatan ini memastikan pengawasan tetap berjalan tanpa melebihi kapasitas organisasi. Namun, kehadiran pengawasan di lapangan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat karena masih kurangnya kejelasan penanggung jawab dan koordinasi antarlevel. Oleh karena itu, efektivitas pendekatan ini perlu diperkuat melalui penambahan personel, pembagian tugas yang lebih jelas, serta pelibatan aparatur desa agar struktur pengawasan berjalan secara utuh dan fungsional hingga ke tingkat bawah. Terkoordinasi dengan Aliran erja Organisasi Pengawasan yang terkoordinasi dengan aliran kerja organisasi menjadi indikator penting dalam menjaga keberlanjutan dan konsistensi pelaksanaan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Sebagian besar instansi terkait telah melaksanakan pengawasan sesuai struktur kerja internal melalui rapat koordinasi, pelaporan rutin, dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dinas Perhubungan. Satpol PP. Polsek, dan Koramil menjalankan peran pengawasan sesuai tupoksi masing-masing, sehingga pengawasan menjadi bagian dari sistem organisasi yang terstruktur. Namun, efektivitas koordinasi belum sepenuhnya terasa di tingkat pelaksana dan Implementasi di lapangan masih menghadapi kendala komunikasi dan penyampaian informasi, sehingga masyarakat belum mengetahui penanggung jawab langsung di wilayahnya. Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi horizontal dan vertikal hingga ke tingkat desa, disertai mekanisme komunikasi dua arah agar pengawasan menjadi lebih partisipatif, transparan, dan responsif terhadap kondisi lapangan. Fleksibel Fleksibilitas dalam pengawasan menjadi aspek penting untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tetap responsif terhadap dinamika di AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Instansi seperti Dinas Perhubungan. Satpol PP. Koramil. Polsek, dan pemerintah kecamatan menerapkan pendekatan adaptif melalui mekanisme patroli mobile, pos pantau, dan strategi situasional yang disesuaikan dengan kebutuhan harian. Pengawasan tidak terpaku pada jadwal kaku, melainkan menyesuaikan dengan data pelanggaran dan kondisi wilayah. Fleksibilitas ini menunjukkan kesadaran bahwa satu pola pengawasan tidak dapat diterapkan secara menyeluruh karena karakteristik wilayah dan waktu pelanggaran yang berbeda-beda. Namun, penerapannya belum merata karena masih ada instansi yang menggunakan pola tetap dan belum menyesuaikan dengan kondisi aktual. Titik-titik rawan pada waktu tertentu juga masih kurang diawasi secara langsung. Untuk memperkuat fleksibilitas ini, diperlukan sistem rotasi atau pembagian tugas yang lebih dinamis serta pemanfaatan teknologi informasi untuk memantau pengawasan secara real-time. Dengan demikian, fleksibilitas dapat terwujud secara strategis guna mendukung efektivitas pengawasan yang berkelanjutan dan Bersifat Sebagai Petunjuk dan Operasional Pengawasan pelaksanaannya tidak hanya bergantung pada inisiatif individu petugas, tetapi mengikuti kerangka kerja formal yang telah ditetapkan. Seluruh proses pengawasan dijalankan sesuai arahan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 serta SOP masing-masing instansi, melalui apel, rapat koordinasi, dan briefing lapangan. Pendekatan ini memastikan tindakan pengawasan tetap seragam, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai fungsi dan kewenangan instansi terkait. Namun, penerapan petunjuk dan operasional belum sepenuhnya menjawab kebutuhan partisipasi masyarakat dan dinamika di lapangan. Pengawasan masih bersifat top-down dengan sosialisasi yang terbatas, sehingga masyarakat dan pelaku lapangan belum dilibatkan secara Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dan komunikatif agar pengawasan tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga diterima dan dipatuhi oleh Dengan kombinasi antara kerangka operasional yang jelas dan keterlibatan publik, pengawasan dapat lebih adaptif dan efektif dalam menghadapi perubahan kondisi di lapangan. Diterima Para Anggota Organisasi Pengawasan yang diterima oleh anggota organisasi menjadi landasan penting dalam keberhasilan implementasi Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Instansi seperti Dinas Perhubungan. Satpol PP. Polsek. Koramil, dan pemerintah kecamatan menunjukkan komitmen dalam menjalankan pengawasan sebagai bagian dari tanggung jawab institusional. Para anggota organisasi memandang pengawasan bukan sebagai beban tambahan, tetapi Efektivitas Pengawasan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang sebagai kontribusi terhadap ketertiban dan keselamatan wilayah. Hal ini menandakan bahwa pengawasan telah terintegrasi ke dalam rutinitas kerja dan memperoleh legitimasi di tingkat Namun, penerimaan internal ini belum sepenuhnya sejalan dengan persepsi masyarakat dan pelaku lapangan. Pelaksanaan pengawasan masih dianggap reaktif dan belum merata di seluruh wilayah. Karena itu, diperlukan penyelarasan antara penerimaan internal dan eksternal melalui dialog terbuka, penyesuaian kebijakan teknis, serta sistem pengawasan berbasis masukan lapangan agar dukungan terhadap kebijakan dapat tumbuh secara menyeluruh dan KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kecamatan Kronjo merupakan langkah strategis untuk mengatur lalu lintas dan meningkatkan keselamatan masyarakat, terutama di wilayah dengan aktivitas padat seperti Kecamatan Kronjo. Peraturan ini bertujuan mengendalikan pergerakan kendaraan barang pada jam tertentu guna mengurangi kemacetan, risiko kecelakaan, serta dampak sosial dari aktivitas kendaraan besar di jalan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan telah berjalan cukup baik melalui patroli rutin, penindakan langsung, serta koordinasi antarinstansi seperti Dinas Perhubungan. Polsek. Koramil. Satpol PP, dan Pemerintah Kecamatan. Pelaksanaan pengawasan ini juga berkontribusi positif dalam mengurangi gangguan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengemudi terhadap aturan waktu operasional. Meskipun demikian, efektivitas pengawasan masih menghadapi beberapa kendala, terutama ketiadaan pos pantau khusus di wilayah Kecamatan Kronjo yang menghambat pemantauan langsung di lapangan. Pengawasan juga masih bersifat reaktif karena sering dilakukan setelah adanya laporan pelanggaran dari masyarakat, bukan sebagai tindakan pencegahan yang terjadwal di titik-titik rawan. Selain itu, tingkat kepatuhan pengemudi belum sepenuhnya optimal karena masih ditemukan kendaraan yang beroperasi di luar jam yang Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antarinstansi, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pembangunan pos pantau strategis agar sistem pengawasan dapat berlangsung lebih terstruktur, preventif, dan berkelanjutan dalam mendukung efektivitas pelaksanaan Peraturan Bupati tersebut. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Saran Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan instansi terkait perlu meningkatkan pengawasan preventif secara rutin dan terjadwal di lapangan, bukan hanya saat terjadi Pengawasan hendaknya dilakukan secara merata di seluruh titik rawan, terutama pada jam-jam yang rentan seperti pagi hari dan akhir pekan. Untuk mendukung hal tersebut, perlu dibangun pos pantau tetap di titik strategis Kecamatan Kronjo sebagai sarana pemantauan langsung dan pusat informasi masyarakat. Keberadaan pos ini akan memperkuat sistem pengawasan, memudahkan petugas dalam pengendalian lalu lintas, serta memberikan efek psikologis bagi pengendara agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, penguatan koordinasi lintas instansi perlu dilakukan melalui forum rutin antara Dinas Perhubungan. Polsek. Koramil, dan pemerintah kecamatan guna menyamakan persepsi dan mempercepat pengambilan keputusan di lapangan. Setiap instansi disarankan menunjuk petugas penghubung untuk memastikan arus informasi berjalan lancar dan responsif. Di sisi lain, intensifikasi sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan juga sangat penting. Sosialisasi mengenai isi dan tujuan Peraturan Bupati dapat dilakukan melalui spanduk, media sosial, media cetak, maupun kerja sama dengan komunitas transportasi. Pemahaman yang baik dari sopir truk, perusahaan angkutan, dan masyarakat akan meningkatkan kepatuhan serta mengurangi potensi pelanggaran di wilayah Kecamatan Kronjo. DAFTAR PUSTAKA