1 TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUMAN MATI PADA PELAKU TRANSAKSI NARKOBA (Studi Pasal 114 Ayat . dan 19 Ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Muhammad Rizky Julyarza Prodi Ahwal Al Syakhsyiyah. Fakultas Agama Islam. Universitas Muhammadiyah Surabaya Email: muhammad. julyarza@gmail. Abstrak Latar belakang penulis dalam permasalah ini adalah karena penulis melihat kenyataan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika yang dihadapi oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Penyalahgunaan narkotika di luar kepentingan pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan adalah perbuatan melawan hukum, disamping itu juga sangat membahayakan keselamatan jiwa Skripsi ini dibuat untuk menjawab dua pertanyaan penelitian, bagaimana praktek hukuman mati di Indonesia? Dan bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap hukuman mati pada pelaku transaksi narkoba . asal 114 ayat . dan 119 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. ? Skripsi ini merupakan penelitian Pustaka,yaitu penelitian kualitatif. Penelitian ini diambil dari kepustakaan, dokumentasi dan kemudian dianalisis dengan menggunakan deskriptif analitis-kritis. Data yang dipakai adalah data yang bersifat deskriptif, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tinjauan hukum Islam terhadap pidana mati bagi pengedar narkotika masuk dalam kategori jarimahhirabah. Karena kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang terorganisir yang dapat merusak tatanan kehidupan baik diri sendiri maupun orang lain. Membunuh seorang manusia maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya karena sifat narkotika yang habitual, adiktif dan toleran. Kata Kunci: Penyalahgunaan Narkoba. UU No. 35 Tahun 2009. Fatwa MUI. Pengedar. Hukuman Mati PENDAHULUAN Penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika merupakan permasalahan yang masih dihadapi oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Penyalahgunaan narkotika di luar kepentingan pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan adalah perbuatan melawan hukum, mengingat pemakaian secara illegal, disamping melanggar hukum juga sangat membahayakan keselamatan jiwa manusia. Bahaya penyalahgunaannya tidak hanya terbatas pada diri pecandu, melainkan dapat membawa akibat lebih jauh lagi, yaitu gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat yang bisa berdampak pada malapetaka runtuhnya suatu bangsa negara dan dunia. Berdasarkan hal tersebut guna meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Narkotika dibentuklah Undang-undang No. Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai pembaharuan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dalam hukum Islam, ada beberapa ayat Al QurAoan dan Hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang Pada orde baru yang mutakhir, minuman keras dan hal-hal yang memabukkan biasa juga dianalogikan sebagai narkotika. Pada masa awal Islam, zat berbahaya yang paling populer memang baru minuman keras . Dikarenakan tidak adanya teks yang jelas dalam Al-QurAoan maupun Hadits, maka dalam menetapkan keharaman ganja, heroin, serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan sebutan narkotika, sebagian ulama mengqiyaskan narkotika dengan khamr, karena keduanya mempunyai persamaan illat yaitu sama-sama dapat menghilangkan akal dan dapat merusak badan. Akan tetapi pada kenyataannya bahwa narkotika efeknya lebih dahsyat dibanding denggan khamr. Berdasar permasalahan di atas, penulis berpikir untuk mengadakan penelitian tentang tinjauan hukum islam terhadap hukuman mati yang diberikan pada pelaku transaksi narkoba atas dasar ekses yang luas yang ditimbulkan penyalahgunaan narkoba tersebut. II. LANDASAN TEORI Pengertian, dan akibat penyalahgunaan narkoba Narkotika berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Penyalahgunaan obat jenis narkotika sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi susunan syaraf mengakibatkan ketagihan dan ketergantungan. Narkotika menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, persepsi, dan Pemakaian narkotika secara umum dan juga psikotropika yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan efek yang membahayakan Hukum pidana islam Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Dasar pelarangan sesuatu perbuatan ialah pemeliharaan kepentingan masyarakat itu sendiri. Tuhan yang mengadakan larangan-larangan . tidak akan mendapatkan keuntungan karena ketaatan manusia, sebagaimana juga tidak akan menderita kerugian karena pendurhakaan Tujuan Allah SWT mensyariAoatkan hukumnya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari mafsadat, baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut hendak dicapai melalui taklif, yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman sumber hukum yang utama. AlQurAoan dan Hadist. Dan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan di dunia dan Tujuan pokok dalam penjatuhan hukuman dalam syariAoat Islam adalah pencegahan . l raAodu wa zajr. dan pengajaran dan pendidikan . l ishlah wat i. METODOLOGI Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan . ibrary reseac. , yaitu penelitian yang data-datanya dihimpun melalui data-data kepustakaan. Oleh karenanya penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang sasarannya adalah tinjauan hukum Islam terhadap pidana pada pelaku transaksi narkotika . asal 114 ayat 2 dan 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dalam penelitian yang dilaksanakan ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data kualitatif yang bersifat deskriptif yang bertujuan untuk mencari informasi faktual yang mendetail yang mencandra gejala yang ada, untuk mengidentifikasi masalah-masalah atau untuk mendapatkan justifikasi keadaan dan praktek-praktek yang sedang berlangsung. Karena itu, bahan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, data primer. Al-QurAoan. Hadist, dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5. Kedua, data sekunder yaitu berupa buku pokok yang membahas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5. dan bahan-bahan pustaka, seperti buku-buku yang berisikan pendapat para pakar atau praktisi atau hal-hal yang berkaitan erat dengan permasalahan yang sedang dikaji. Disamping itu disertai juga dengan bahan yang diperoleh dari artikel, jurnal, dan internet yang memiliki relevansi dengan permasalahan yang menjadi obyek kajian penelitian. IV. Hasil dan Pembahasan Praktek Hukuman Mati Pada Pelaku Transaksi Narkoba di Indonesia Menurut Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman hukuman mati diakui secara legal. Selain itu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga menyebut hukuman mati dijatuhkan kepada produsen dan pengedar narkoba. Lebih jauh. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya berpendapat hukuman mati dilindungi oleh konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hukuman mati bagi pengedar narkotika tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, karena kejahatan narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang banyak merenggut hak hidup orang lain. Filosofi hukuman mati bertujuan agar orang lain tidak melakukan kejahatan yang sama, bukan upaya untuk balas dendam karena berdasarkan atas hukum yang berlaku. MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 53 Tahun 2014 terkait dengan hukuman bagi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba. Dalam fatwa itu berisi tentang haramnya narkoba sehingga penghukuman bagi bandar narkoba merupakan salah satu langkah pencegahan barang haram itu beredar dan merusak masa depan bangsa. Hukuman berat bagi bandar narkoba itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan demi kemaslahatan bersama. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pidana Mati Bagi Pengedar Narkotika dalam Pasal 114 ayat . dan 119 Ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Indonesia tindak pidana yang tergolong sebagai tindak pidana luar biasa . xtraordinary crim. seperti tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, maupun illegal logging pantas dijatuhi pidana mati. Bukan hanya karena modus operandi tindak pidana tersebut yang sangat terorganisir, namun ekses negatif yang meluasdan sistematik bagi halayak, menjadi titik tekan yang paling dirasakan mayarakat. Maka sebagai langkah yuridis yang menentukan eksistensi keberlakuan pidana hukuman mati di Indonesia, maka keluarlah putusan MK Nomor 2-3/PUUV/ 2007. Dalam hukum Islam, bahwa kategori kejahatan luar biasa adalah jarimah hirabah. Penetapan hirabah sebagai jarimah yang secara formal mengakibatkan akses yang luas pada masyarakat. Penulis mengambil kesimpulan tesebut karena sifat dari narkotika, yaituAmembunuh satu orang manusia sama saja dengan membunuh seluruh umat yangAdianalogikan dengan kejahatan narkotika yang membunuh bukan saja per orang,Atetapi membunuh ribuan bahkan ratusan ribu manusia. Disamping itu hukuman mati tersebut mempertimbangkan dampak buruk yang sangat besar bagi individu, masyarakat maupun bangsa secara keseluruhan, maka sudah sewajarnya bila terhadap pengedarnya dihukum yang berat, bahkan dihukum mati. Hal ini sesuai kaidah ushul fiqh yang berbunyi Aumenolak kemafsadatan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Ay Atau kaidah ushul fiqh yang berbunyi: AuBahwa segala bentuk bahaya harus dihilangkan dan disingkirkanAy. AKaidah ini menegaskan bahwa tujuan hukum Islam, ujungnya adalah untuk meraih kemaslahatan di dunia dan akhirat. Kesimpulan Berdasarkan uraian rumusan dapat disimpulkan dengan lugas bahwa hukum narkotika adalah haram sama halnya dengan haramnya khamr, sedangkan sanksi pidananya adalah hukuman mati dengan pendekatan hirabah karena efek yang ditimbulkan narkotika dari segala aspek. Oleh karena itu, jika narkotika dikategorikan kedalam jarimah khamr, maka seharusnya menjadi kejahatan khamr yang luar biasa . arimah khamr kubr. yang dihukumi dengan jarimah hirabah yaitu hukuman mati. Disamping itu juga menggunakan pertimbangan hikmah atau tujuan dari syariAo yang mewujudkan kemaslahatan manusia. Dengan diwujudkan terpeliharanya lima kebutuhan primer . l-dharuriyat al-kham. , yaitu: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Sedangkan tujuan hukum Islam, ujungnya adalah untuk meraih kemaslahatan di dunia dan akhirat. Formulasi hukuman bagi para pengedar narkotika perlu dilakukan mengingat narkotika dewasa ini telah menjadi tindak pidana luar biasa . xtra ordinary crim. VI. Saran Untuk memberantas jaringan peredaran narkotika yang sudah merajalela, paling tidak ada empat usaha yang harus segera dilakukan, yaitu: Pertama. Memaksimalkan Hukuman. Kedua. Penegakan Supremasi Hukum. Ketiga. Perubahan dan Perbaikan Sistem. Keempat. Revolusi Kebudayaan . Kepada majelis hakim pengadilan umum harus berani menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada gembong maupun pengedar narkotika kelas kakap, bahkan hukuman mati. Kalau hanya sebuah putusan pidana mati saja tanpa eksekusi, maka yang dapat kita lihat tidak memberikan efek jera kepadamereka. Pemberian hukuman yang berat adalah untuk memberi efek jera dan mencegah masyarakat agar tidak mengikuti jejak para pengedar. DAFTAR PUSTAKA Referensi Buku