Bunga Bank Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garu. Eva Sofiawati1. Yusup Sulaeman2 STAI Al Musaddadiyah Garut sofiawati@stai-musaddadiyah. 1430@stai-musaddadiyah. DOI : 10. 37968/jhesy. Abstrak Masalah ekonomi banyak mempengaruhi kehidupan masyarakat. Sebagian menutup pandangan tentang kebenaran mengenai halal dan haram, yang penting kebutuhan sehari-hari terpenuhi. Hal ini lah yang terjadi pada sebagian masyarakat di Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, mereka rela meminjam uang meskipun ada bunga besar yang harus mereka kembalikan ketika pembayaran nanti. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktek riba . unga ban. yang dilakukan lembaga keuangan non bank di Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan dan untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktek riba . unga ban. yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sukarasa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan . ield researc. yang bersifat deskriktif kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif, yuridis formal dan pendekatan fenomenologis. Adapun teknik pengumpulan data adalah menggunakan metode observasi, interview dan Teknik analisis data menggunakan data reduction . eduksi dat. , data display . enyajian dat. , conclusing drawing/verification (Menarik Kesimpula. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebahagian masyarakat Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan, mengatakan bunga yang diambil oleh lembaga keuangan non bank tersebut sama dengan bunga bank dan termasuk riba, tetapi mereka tidak menjadikan hal itu sebagai alasan untuk tidak melakukan pinjaman, karena mereka terdesak oleh kebutuhan untuk pemenuhan ekonominya. Bunga yang ditarik oleh lembaga keuangan non bank membawa pengaruh yang negatif terhadap masyarakat desa Sukarasa, yaitu dengan bunga yang cukup tinggi terbukti tidak meningkatnya kehidupan ekonomi mereka bahkan mereka menjadi semakin terpuruk dan ketergantungan kepada lembaga-lembaga tersebut karena untuk menutup bunga pinjaman mereka harus melakukan pinjaman lagi. Kata kunci: bunga bank, perspektif, hukum ekonomi syariah Hak Cipta . 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) Sofiawati. Sulaeman Jurnal Jhesy Vol. No. Abstract Economic problems greatly affect community life. Some overlook the truth about halal and haram, as long as their daily needs are met. This is what happens in some communities in Sukarasa Village. Pangatikan District. Garut Regency. They are willing to borrow money even though there is a large interest that they have to repay later. The aim of this research is to determine the practice of usury . ank interes. carried out by non-bank financial institutions in Sukarasa Village. Pangatikan District, and to understand the perspective of Islamic economic law on the practice of usury . ank interes. by the community of Sukarasa Village. This research is a field research with a descriptive qualitative approach. The approaches used are normative theological, formal juridical, and phenomenological approaches. Data collection techniques include observation, interviews, and documentation. Data analysis techniques involve data reduction, data display, and concluding drawing/verification. The results of this study show that some of the community members in Sukarasa Village. Pangatikan District, consider the interest charged by non-bank financial institutions to be the same as bank interest and thus considered usury. However, they do not use this as a reason not to take out loans because they are pressed by the need for economic fulfillment. The interest charged by non-bank financial institutions has a negative impact on the people of Sukarasa Village, as the high interest rates have not improved their economic lives. instead, they have become increasingly impoverished and dependent on these institutions because they have to take out loans again to cover the interest on their previous loans. Keywords: bank interest, perspective. Islamic economic law Pendahuluan Menurut J. Frazer(Arifin haji, 1. agama adalah suatu ketundukan atau penyerahan diri kepada kekuatan yang lebih tinggi daripada manusia yang dipercaya mengatur dan mengendalikan jalannya alam dan kehidupan manusia. Ini berarti apapun yang tertulis didalam kitab suci haruslah dipatuhi manusia. Semua kitab suci mengecam praktek riba atau pembungaan uang karena dianggap ada ketidakadilan dan dapat merusak konstruksi sosioekonomi masyarakat. Sekali lagi bahwa semua agama pada hakekatnya lahir untuk membebaskan dari penderitaan, penindasan kekuasaan yang tirani untuk kedamaian (AsyAoarie, 2. Bagaimanapun juga tujuan syariah diyakini mempunyai tujuan umum yaitu mendatangkan kemaslahatan bagi manusia yang dirumuskan dengan memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta, maka segala aktifitas yang mendatangkan maslahat, kendati tidak disebut secara eksplisit oleh ayat al-QurAoan, termasuk bagian yang dikehendaki oleh syariah. Dinyatakan dalam firman Allah Surat al Hajj ayat 78: https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Sofiawati. Sulaeman Jurnal Jhesy Vol. No. AuDan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenarAebenarnya. Dia telah memilih kamu, dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. Ay(Kemenag. Dalam Islam untuk menetapkan suatu hukum haruslah melihat faktor ilat-ilat, sebagaimana dikatakan oleh DR. Wahbah, membagi ijtihad kepada tiga macam . ebagian diantaranya juga oleh As-Syathiby didalam al-Muwafaqo. , yaitu: Ijtihad bayani. Ijtihad Qiyasi. Ijtihad Istislahi. (Muchtar dkk, 1. Termasuk juga bunga bank sebagai salah satu objek kajian dalam bidang muamalah. Apa dan bagaimana bunga bank dilihat dari segi pendekatan ketatabahasaan . Aoam . , khas . , musytarak . , mutlaq dan muqayyad seperti nilai hukum riba yang dikemukakan oleh Fazlu Rahman yang melihat atas dasar pertimbangan kemaslahatan . stishlah atau maslahah mursala. Beliau melihat bahwa pelarangan riba . unga ban. yang ditetapkan al-QurAoan mempunyai makna penting bagi kesejahteraan masyarakat. (Rahman, 1. Dalam tulisan ini penulis akan mencoba mengulas terkait dengan riba . unga ban. dalam perspektif hukum ekonomi syariah dengan studi kasus yang terjadi di Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut. Serta mencoba menguraikan lebih lanjut apa dan bagaimana riba . unga ban. secara menyeluruh dalam pandangan hukum ekonomi syariah, karena diindikasikan masih ada perbedaan pandangan dikalangan masyarakat Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan berkenaan bunga bank . Berdasarkan paparan di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian di Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut melalui tulisan yang berjudul: AuBunga Bank Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garu. Ay Kajian Pustaka 1 Pengertian Bunga Bank Perkataan AubankAu secara etimologi berasal dari kata AubancoAu dalam bangsa Italy, yang berarti kepingan papan tempat letak buku, sejenis meja. Pada masa dahulu para penukar uang melakukan pekerjaannya di pelabuhan-pelabuhan dan di tempat banyak kapal datang dan pergi serta para pengembara dan wisatawan silih berganti turun dan naik. Mereka juga melakukan tugas tersebut dipasar di tempat umum yang banyak dikunjungi setiap orang. Mereka meletakkan uang penukaran itu di sebuah meja dihadapan mereka. Ini dinamakan AubancoAu yaitu bangku dalam bahasa Indonesia. (Fachrudin, 1. Kata bank, dipinjam dari kata tersebut sebagai simbol dari para pelaku penukaran uang yang dilakukan oleh orang Italy dahulu. Kemudian istilah ini berpindah ke negara-negara lain dengan arti yang sama Secara terminologi, para ahli ekonomi dan para sarjana muslim memberikan definisi yang cukup beragam. Geodhat misalnya, ia mengatakan AuBunga uang atau rente itu adalah perbedaan nilai, yang tergantung pada perbedaan waktu yang berdasarkan atas perhitungan ekonomiAy. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Sofiawati. Sulaeman Jurnal Jhesy Vol. No. Sementara Fuad Muhammad Fachrudin mengatakan: AuRente adalah keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan bank dan sebagainya, karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam. Ay Berkat bank yang meminjamkan uang padanya, perusahaan bertambah maju, dan keuntungan yang diperoleh menjadi bertambah Maka atas jasa itu, bank mendapat bagian keuntungan yang layak, yang dinamakan dalam istilah ekonomi dengan rente. Berapa jumlah keuntungan yang akan menjadi hasil, merupakan sumber penghasilan yang utama dari bank bank itu, ditetapkan lebih dahulu. 2 Bunga Bank dalam Islam Berbicara tentang bunga bank dalam pandangan Hukum Islam, identik dengan permasalahan Islam tidak menghendaki adanya riba, sebagai konsekwensinya masyarakat muslim diharamkan untuk memakanya apalagi mengelolanya. Adapun pengertian bunga . adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang ( al-qard. yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa memperimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti dimuka, dan pada umumnya bersifat persentase. Sedangkan yang dimaksud dengan riba adalah: Autambahan . tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan Ay Dan inilah yang dimaksud dengan riba nasiAoah (MUI, 2. Untuk lebih memudahkan dalam menentukan riba dan bukan riba dalam masalah bunga Maka perlu diungkapkan terlebih dahulu definisi riba dan macam-macam riba itu Pengertian riba secara linguistik, berarti tambahan. Adapun menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. (Antonio, 2. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun pada dasarnya terdapat hubungan yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Yang dimaksud dengan pengertian al-bathil dalam pengertian tersebut. Ibnu al Arabi alMaliki(Antonio, 2. AuPengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat QurAoan yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syaraAy. Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang, yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Adapun menurut pendapat jumhur Ulama sepanjang sejarah Islam dari berbagai madzhab fiqhiyyah(Antonio, 2. a a )A(EaA a AAE AaO aNA AA aE aI sE aI I a aeO a C a aaOasA AEaO a Ae aOaN aO aA Eaca a aEaO aa aEO a A a AaeEa A AuPrinsip utama dalam riba adalah penambahan, menurut syariah, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa transaksi bisnis rillAy Sedangkan riba menurut Abdurrahman al-Zaziri: AuYang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara atau terlambat salah satunyaAy. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Sofiawati. Sulaeman Jurnal Jhesy Vol. No. Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi empat bagian, riba Qordh . utang piutan. , riba jahiliyah ( riba dalam jual beli ), riba Fadhl . iba dalam pertukaran baran. dan riba NasiAoah ( riba disebabkan penangguha. Riba Qardh: Suatu manfaat atau tingat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang . Riba Jahiliyah: Utang lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutang pada waktu yang ditetapkan Riba Fadhl: Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang Riba NasiAoah:Penanangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasiah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan diserahkan kemudian. 1 Larangan Riba dalam Al-QurAoan Larangan riba yang terdapat dalam al-QurAoan tidak diturunkan sekaligus, tetapi diturunkan dalam empat tahap: Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati taqarrub kepada Allah SWT. Ini terdapat dalam surat Ar-Rum ayat 39: AuDan sesuatu riba . yang kamu berikan agar ia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka . ang berbuat demikia. itulah orang-orang yang melipat gandakan . Ay Tahap kedua, riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah SWT. mengancam akan memberikan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba seperti termaktub dalam al-QurAoan surat An-Nisa ayat 160-161: AuMaka, disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka . emakan makana. yang baik-baik . ang dahuluny. dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka menghalangi . dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksaan yang pedih. Ay Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat Seperti dalam firman Allah Surat Ali Imran ayat 130. AyHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntunganAy. Tahap terakhir. Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Seperti dalam firman Allah surat al- Baqarah ayat 278-279. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Sofiawati. Sulaeman Jurnal Jhesy Vol. No. AuHai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba . ang belum dipungu. jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan . eninggalkan sisa rib. maka ketahuilah bahwa Allah dan Rosul-Nya akann memerangimu. Dan jika kamu bertobat . ari pengambilan rib. maka bagimu pokok kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiiaya. Ay 2 Larangan Riba dalam Hadits Larangan riba dalam Islam tidak hanya ditunjukan oleh al-QurAoan saja, melainkan juga alHadits. Hal ini sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui Al-QurAoan, pelarangan riba dalam hadits diantaranya Hadits Riwayat Muslim dari Abi SaAoid al-Khudri. AuDiriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri bahwa pada suatu ketika bilal membawa barni . ejenis kurma berkualitas bai. ke hadapan Rasulullah SAW. Dan beliau bertanya kepadanya. AuDari mana engkau mendapatkannya?Ay Bilal menjawab. AuSaya mempunyai sejumlah kurma dari jenis yang rendah mutuunya dan menukarkannya dua shaAo untuk satu shaAo kurma jenis barni untuk dimakan oleh Rasulullah SAW. Ay. Selepas itu Rasulullah SAW. Terus berkata. Au Hati-hati! Hati-hati! Ini sesungguuhnya riba, ini sesungguhnya riba. Jangan berbuat begini, tetapi jika kamu membeliAy Metodologi Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan . ield researc. yang bersifat deskriptif Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif, yuridis formal dan pendekatan fenomenologis. Adapun teknik pengumpulan data adalah menggunakan metode observasi, interview dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan data reduction . eduksi dat. , data display . enyajian dat. , conclusing drawing/verification . enarik kesimpula. Hasil Penelitian dan Pembahasan Maraknya praktik usaha peminjaman uang berkedok bank yang dilakukan oleh rentenir di Desa Sukarasa, menjadi fenomena yang unik dari segi transformasi kerja para pemilik modal , dan tentunya harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Lembaga pemerintah terkait harus melakukan kajian pencegahan terhadap perkembanga peminjaman uang berkedok Perlu dilakukan upaya-upaya konkrit untuk keluar dari cengkraman tersebut. Praktik ini jelas-jelas menyalahi prinsip perbankan yang berlaku di indonesia serta banyakmnya masyarakat yang tertipu oleh perangai usaha peminjaman uang. Jasad kredit informal ini umumnya hanya bersifat jangka pendek, akibatnya tidak mampu menciptakan akumulasi Pelayanan kredit tersebut hanya sekedar untuk membantu mempertahankan kehidupan, tetapi tidak mampu meningkatkan standar kehidupan dan kesejahteraan penerima kredit secara nyata, bahkan tidak sedikit yang mengalami kemiskinan, atau dengan kata lain, jasa kredit informal ini dapat berdampak sebagai pola kemiskinan yang (Ridwan, 2. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Sofiawati. Sulaeman Jurnal Jhesy Vol. No. Proses peminjaman uang yang dilakukan sebagian masyarakat Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut kepada lembaga-lembaga keuangan non formal sudah berjalan cukup lama. Lembaga keuangan yang beroperasi di sekitar Kecamatan Pangatikan dikenal dimasyarakat dengan nama bank emok . arena nasabah waktu membayar cicilannya biasanya sambil duduk bersimpuh dalam satu kelompo. atau bank keliling. Praktek peminjaman uang yang dijalankan oleh lembaga-lembaga tersebut semuanya berasal dari luar daerah Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan. Mereka datang kepada masyarakat desa dengan mempersentasikan produknya. Setelah sekiranya ada yang tertarik, maka dibentuklah kelompok penerima pinjaman. Masing masing kelompok terdiri dari sepuluh orang dan ditunjuk satu orang sebagai ketua kelompok yang bertanggung jawab jika pinjaman yang mereka lakukan terjadi kemacetan dalam pembayaran. Dalam cara memberikan pinjamanpun mereka tidak serta merta hari ini pinjam hari ini dapat seperti yang dijanjikan, tapi harus terpenuhi dulu sepuluh orang dan tetap ada perifikasi data dahulu. Larangan mengambil pinjaman dengan bunga jelas telah dilarang dalam agama Islam, karena bunga sama dengan riba. Hal ini telah jelas diketahui masyarakat desa setempat, bahwa mengambil pinjaman dengan cara dibungakan tidak diperbolehkan oleh agama Islam. Namun kebutuhan akan modal membuat masyarakat memilih lembaga keuangan tersebut sebagai alternatif untuk menyelesaikan keuangan. Keterpakasaan tersebut disampaikan oleh informan Ibu Yuli Nurhasna dalam wawancara. AuJelas tidak diperbolehkan dalam Islam, haram hukumnya. Harus taubat nasuha orang yang mengambil pinjaman itu, tapi bagaimana kalau tidak pinjam dari mana dapat Saur paripaosna mah Aukajeun teuing paeh isuk daripada kudu ayeuna mahAy (Peribasa: lebih baik mati besok daripada hari ini. Pengguna jasa pembungaan uang tersebut mengatakan dalam wawancaranya bahwa bunga yang ditetapkan oleh lembaga cukup tinggi, namun tak menghalangi mereka untuk meminjam karena mereka menganggap bahwa itulah pilihan yang mudah untuk memperoleh Padahal prosesnya tetap harus menunggu dulu sampai jumlah kelompok terpenuhi sampai sepuluh orang. Pengguna jasa pembungaan uang tak mempermasalahkan bunga asalkan mereka bisa mendapatkan pinjaman secepatnya dan dapat melunasi pinjaman. Hal ini sesuai dikatakan oleh Ibu Fitriah dalam wawancara. AuBunganya tinggi, tapi gimana lagi kita harus bayar, uangnya udah kita pinjam dan Yang penting ada modal dan uang untuk bayar cicilan. Ay Sesuai dengan hasil wawancara dari 13 informan, peneliti mendapatkan informasi bahwa seluruh informan menyadari bunga yang ditetapkan oleh rentenir cukup tinggi dan merasa dirugikan atas pembayaran tersebut. Namun dua dari seluruh informan dalam penelitian ini mengetahui bunga yang ditetapkan oleh para pemodal tinggi dan merugikan tetapi tidak tidak mempermasalahkan hal itu, informan berpendapat pembayaran tersebut pantas diterima sebagai imbalan/ ongkos dari pinjaman yang diberikan oleh pemodal. Selain itu, salahsatu informan tidak keberatan atas bunga yang diberikan selama informan masih diberikan pinjaman dan mampu mengembalikannya. Lembaga pembungaan uang yang berjalan dikalangan masyarakat setempat ada yang mengatakan bahwa kehadiran sangat membantu masyarakat, sebahagian masyarakat lainnya menilai pembungaan uang tersebut https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Sofiawati. Sulaeman Jurnal Jhesy Vol. No. justru berpengaruh buruk walaupun kehadirannya mampu menunjang kebutuhan modal di tengah masyarakat. Hal ini dijelaskan dalam wawancara. AuKalau manfaatnya sih ada, membantu masyarakat yang membutuhkan dana dengan cepat dan mudah. Ruginya juga pasti ada, namanya juga rentenir pasti membungakan uang dan bunganya juga cukup besar. Ay (Santi, 43 Tahu. Namun disamping kegiatannya yang membantu masyarakat, terdapat pula dampak yang langsung dialami oleh masyarakat penguna jasa keuangan tersebut, jika cicilannya harus dibayar tiap minggu. Hal ini jelas dengan berbagai keluhan yang dirasakan ketika modal yang dipinjam oleh para pengguna jasa keuangan tidak dapat meningkatkan keuangan mereka, ada juga peminjam yang mengatakan penghasilan sehari-hari mereka tidak sesuai harapan, bahkan ada masyarakat yang sampai bangkrut dan menutup usaha mereka, seperti yang dikatakan dalam wawancara oleh Ibu Santi. Mia Rosmawati. Yuli Hasna. Anggun dan Siti Nurhasanah. AuSekarang setelah pinjam penghasilan sudah berkurang dari biasanya. penghasilan juga harus menutupi cicilan dan bunganya serta memenuhi kebutuhan rumah apalagi belum belanja untuk berjualan. Terkadang untuk bayar cicilan susah sekali terpaksa pinjam dengan grosir langganan. Ay (Santi, 43 tahu. Secara hukum sebagaimana dijelaskan pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan menjelaskan bahwa: AuBank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari pernyataan tersebut maka prosedur pelaksanaan lembaga-lembaga keuangan yang mengatasnamakan bank adalah melanggar aturan hukum perbankan. Walaupun demikian lembaga tersebut sangat diminati oleh masyarakat. Masyarakat sangat berharap besar untuk meminjam, tidak memikirkan tentang prosedur dalam perjanjian tersebut dikarenakan proses yang tidak muluk-muluk. Secara ekonomis kegiatan meminjam dana dengan menggunakan bunga akan membawa masalah yang lebih besar daripada yang semestinya. Menurut sejarah, biaya yang timbul akibat utang dari cara-cara bunga bahkan jauh melebihi keuntungan yang Apalagi jika utang digunakan untuk membiayai keperluan-keperluan konsumtif yang tak terkendali dikarenakan esok harinya sudah ditagih sementara sumber pendapatannya adalah tetap . Sehingga output-nya adalah kerugian akan menjerat masyarakat kecil. Rakyat kecil yang kemudian menjadi korban dan terpuruk pada penderitaan serta kemiskinan akibat pengaruh luar biasa dari utang-utang tersebut. Bagaimana mungkin pinjaman dapat dijadikan sebagai modal untuk nilai tambah investasi untuk memperkuat usaha dan menghasilkan profit jika ditagih setiap minggu dengan formula bunga yang sangat tinggi. Sebagaimana yang sudah kita ketahui, hukum ekonomi syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam aktivitas keuangannya. Bunga dianggap bagian dari riba dan haram dalam agama Islam. Sebagai gantinya, lembaga keuangan yang berlandaskan syariah ini menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang menurut Islam sah untuk dilakukan. Mekanisme penghitungan bagi hasil menurut ekonomi islam idealnya ada dua macam: https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Sofiawati. Sulaeman Jurnal Jhesy Vol. No. Profit sharing atau bagi hasil, di mana total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional untuk mendapatkan profit alias keuntungan bersih. Atau Revenue sharing, yaitu laba berdasarkan total pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional alias pendapatan kotornya. Dalam menjalankan aktifitasnya, perbankan syariah memiliki tiga macam akad atau perjanjian yang ujungnya menuju pembagian keuntungan dengan nasabahnya. Akad Mudharabah. Akad mudharabah yaitu akad kerja sama usaha antara nasabah dan bank, di mana nasabah akan memberikan modal untuk usaha, sementara bank menjadi pihak penyelenggara atau yang melakukan investasi atau usaha. Akad Musyarakah. Akad musyarakah merupakan perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Baik bank atau pihak yang terlibat sama-sama mengeluarkan modal dengan porsi yang sama dan akan menanggung risiko secara bersama-sama juga. Dalam cara kerja bank konvensional, akad musyarakah ini masuk dalam kredit modal kerja, di mana perbankan syariah akan memberikan kredit. Hanya bedanya, lembaga keuangan konvensional akan menetapkan jumlah suku bunga tertentu, sementara bank syariah mendapat pembagian keuntungan sebagaimana yang sudah Akad Murabahah. Prinsip akad yang terakhir ini adalah berdasarkan aktivitas jual beli barang dengan tambahan keuntungan untuk bank syariah yang disepakati kedua belah Akad murabahah ini sering dilakukan untuk perjanjian penggunaan produk Kredit Pembelian Rumah, properti, tanah, kendaraan bermotor, tempat usaha dan lain-lain. Beban utang dan bunga yang menggunung akan berefek pada habisnya sumber dana yang semestinya bisa digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak, pinjaman yang belum bisa dimanfaatkan sudah ditagih kembali oleh sipeminjam sehingga sangat memberatkan Pada akhirnya secara ekonomi peminjam akan mendapatkan kerugian berlipat, sementara di satu sisi pemodal akan mendapatkan keuntungan berganda. Jelas hal ini bertentangan dengan azas moralitas ekonomi yaitu keadilan. Hal ini juga bertentangan dengan nilai-nilai agama . eligious valu. seperti dikatakan Ali RA: AuJanganlah kesejahteraan salah seorang diantara kamu meningkat sementara di saat yang sama kesejahteraan yang lain menurunAy. (Karim, 2. Ini menjadi bukti bahwa pinjaman dengan rente membuat pertumbuhan semakin melamban, kemiskinan semakin bertambah dan yang menjadi korbannya adalah selalu rakyat kecil. Sementara dampak negatif perekonomian akibat dari implementasi bunga adalah pertama, hubungan pemberi pinjaman dengan nasabah adalah atas dasar keegoan dan pertentangan, bukan saling membantu, hal ini terlihat manakala kebutuhan modal melemah, para penanam modal membagikannya secara luas dan menurunkan presentase bunga, sementara jika kebutuhan terhadap modal semakin menguat mereka sangat kikir. Kedua, pada dasarnya produktivitas harus didasari dua unsur aktivitas kerja dan harta. Aktivitas kerja adalah sebagai dasar pertama, sebab dengan bekerjalah harta didapatkan dalam arti kerugian harus ditanggung oleh dua unsur yaitu pekerja dan penanam modal, https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Sofiawati. Sulaeman Jurnal Jhesy Vol. No. sebab jika keduanya berhak terhadap keuntungan maka secara rasional keduanya juga dituntut untuk sama-sama mendapatkan kerugian, namun dengan sistem bunga aturan main berdasarkan laba-rugi telah diruntuhkan oleh sisitem bunga yang tidak adil. Ketiga, bunga akan menyebabkan sumber kekayaan hanya tertuju dan tertumpuk kepada satu pihak saja yaitu para pemilik modal. Sebab merekalah yang selalu untung yang memicu terjadinya proses kesenjangan golongan kelas atas dan kelas bawah. Keempat, produk-produk akan mengalami kenaikan harga yang ditanggung oleh Kenaikan tersebut akibat dari ganti rugi dari bunga yang dibayar kepada penanam modal dengan sistem bunga. Kelima, bunga akan mengakibatkan inflasi uang. Secara sosial, dampak yang ditimbulkan oleh usaha peminjaman uang berkedok bank dengan cara-cara rente adalah: melahirkan manusia egois dan memutus hubungan nilai kemanusiaan antara satu dengan yang lainnya dikarenakan relasi yang terbangun adalah berdasarkan pragmatisme. Menjadi mudorat bagi orang yang berhutang karena utang akan semakin membengkak dan bertambah tanpa ada timbal balik manfaat yang dirasakannya, sementara harta orang yang memberi pinjaman semakin bertambah tanpa perlu mengeluarkan keringat. Bunga seringkali dijadikan sebagai alat untuk mengeksploitasi terhadap mereka yang lemah, terutama jika gagal bayar. Para pemilik modal distigmakan negatif oleh masyarakat sekitar, sebagai orang yang tidak taat agama dikarenakan membungakan uang. Disisi lain jika lembaga keuangan berlaku sebagaimana mestinya legal dan sesuai ketentuan hukum, maka akan berperan meningkatkan pendapatan masyarakat . dan mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu perkembangan lembaga keuangan secara umum seharusnya mengarah kepada dua pola, yaitu. pertama, lembaga keuangan menjadi instrumen pengentasan kemiskinan, yaitu dengan cara menggerakkan masyarakat untuk melakukan berbagai kegiatan produktif melalui fasilitas permodalan kredit mikro, sebuah kebutuhan yang tidak mampu dilayani oleh sistem perbankan. Kedua adalah lembaga menjadi wadah pengembangan usaha untuk memperoleh keuntungan. Pada pola kedua, meski lembaga keuangan memiliki orientasi bisnis, namun orientasi itu didukung oleh program tanggungjawab sosial terhadap masyarakat. Simpulan Berdasarkan uraian pembahasan yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya, peneliti menyimpulkan bahwa praktek peminjaman uang atas nama bank atau koperasi simpan pinjam oleh para pemilik modal telah berdampak negatif kepada masyarakat desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan. Hasil penelitian tersebut menyimpulkan: Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut dalam meminjam modal kepada lembaga yang mengatasnamakan bank adalah bukan semata-mata ketidaktahuan akan hukum bunga bank, tapi karena https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Sofiawati. Sulaeman Jurnal Jhesy Vol. No. adanya kebutuhan yang mendesak guna meningkatkan kualitas pendapatan ekonomi Proses peminjaman yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut dianggap oleh masyarakat cukup mudah dan tidak perlu harus ada jaminan. Praktik Pembungaan uang yang dilakukan di Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan tidak memberikan dampak positif bagi warga masyarakat karena bunga yang ditetapkan cukup tinggi dan harus dikembalikan dalam waktu tiap minggu. Ini tidak sesuai dengan pendapatan yang didapatkan oleh para pedagang sehingga tidak membantu dalam mensejahterakan kondisi perekonomian masyarakat Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan. Daftar Pustaka Antonio. Perbankan Syariah: Dari Teori ke Praktek (F. Dadi M. H Basri . Gema Insani. Arifin haji. Menguak Misteri Ajaran Agama-Agama Besar . I). Terayon press. AsyAoarie. Dialektika Agama Untuk Pembebasan Spiritual,. Lesfi. Fachrudin. Hasil Diskusi Tentang Bunga Bank dan Riba. Al-MaAoarif. Karim. Ekonomi Mikro Islam. PT. Raja Grafindo Persada. Kemenag. Al-QurAoan dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAoan. Muchtar dkk. Ushul Piqih,. Dana Bhakti Wakaf. MUI. Patwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga Bank dalam Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975. Erlangga. Rahman. Tema Pokok al-QurAoan, alih bahasa Anas Mahyudin . I). Pustaka