Profit Sharing: Penerapan Akad Mudarabah Pada Simpanan Berjangka (Deposit. di Lembaga Keuangan Syariah Taufiq Buhari IAI Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan Email: taufiqbuhari@gmail. Abstrak Sistem bagi hasil merupakan mekanisme pembagian keuntungan antara pemilik modal . hahibul maal/nasaba. dan pengelola modal . Pada produk tabungan berjangka . dengan akad *mudharabah*, besaran bagi hasil ditentukan setelah keuntungan usaha terealisasi, mengacu pada prinsip profit and loss sharing. Lembaga keuangan syariah berkewajiban memberikan informasi mengenai nisbah bagi hasil kepada nasabah, sementara kerugian ditanggung pemilik modal kecuali disebabkan kelalaian atau penyimpangan pihak lembaga. Perhitungan bagi hasil, seperti pada produk tabungan Siberkah, dilaksanakan oleh kantor pusat dengan mempertimbangkan laba akhir bulan dan saldo rata-rata simpanan anggota. Kantor cabang hanya menerima laporan hasil perhitungan tanpa rincian, dan pembagian keuntungan dilakukan sesuai porsi yang telah disepakati dalam akad. Kata Kunci : Profit Sharing. Akad Mudarabah. Deposito. Abstract The profit-sharing system is a mechanism for distributing profits between the capital owner . hahibul maal/custome. and the capital manager . In the term deposit savings product with a *mudharabah* contract, the amount of profit share is determined after the business profit is realized, referring to the principle of profit and loss Islamic financial institutions are obliged to provide information on the profit-sharing ratio (*nisbah*) to customers, while losses are borne by the capital owner unless caused by negligence or misconduct by the institution. Profit-sharing calculations, such as in the Siberkah savings product, are carried out by the head office by considering the end-of-month profit and the average balance of membersAo savings. Branch offices only receive the calculation results without detailed explanations, and profit distribution is carried out according to the proportion agreed upon in the contract. Vol. 7 No. 2 September 2025 Profit Sharing: Penerapan Akad Mudarabah Keywords : Profit Sharing. Mudharabah Contract. Deposit Pendahuluan Dalam ajaran Islam, setiap muslim diwajibkan mematuhi ketentuan Allah SWT dalam semua aspek kehidupan, baik urusan dunia maupun Islam tidak memisahkan keduanya. sekecil apa pun amal di dunia akan dipertanggungjawabkan kelak. Termasuk di dalamnya adalah tata cara memperoleh, mengelola, dan mengembangkan harta, salah satunya melalui kegiatan ekonomi dengan akad mudharabah. Akad Mudharabah termasuk salah satu wahana utama bagi perbankan syariAah untuk mengelola dana masyarakat yang terserak dalam jumlah besar dan untuk menyediakan berbagai fasilitas, di antaranya fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha. Mudharabah merupakan salah satu akad kerjasama kemitraan yang berpegang pada prinsip bagi hasil dilakukan paling sedikit oleh dua pihak, yaitu pihak pertama memiliki uang dan menyediakan modal . hahibul maa. , sedangkan pihak kedua memiliki keahlian . dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana atau manajemen usaha halal tertentu disebut mudharib. Konsep mudharabah ini harus diterapkan berdasarkan unsur keadilan, dimana tidak ada suatu pihak yang diuntungkan sedangkan pihak yang lain dirugikan . ntara pemilik dana dan pengelola dan. kuota pembagian hasil usaha dibagi berdasarkan akad mudharabah, artinya pembagian hasil usaha tergantung pada nisbah yang telah disepakati di awal akad. Mudharabah merupakan salah satu motif akad kerja sama yang akan diberikan dan disepakati nasabah. Motif dari akad mudharabah ini merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak yang lain berperan menjadi pengelola. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi menurut porsi kesepakatan yang 1 Rachmat Syafei. Fiqih Muamalah. (Bandung: CV Pustaka Setia. , 15-16. 2 Makhalul Ilmi. Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan SyariAoah. (Yogyakarta: UII Press. , 32. al-Ihky Vol. 7 No. 2 September 2025 Profit Sharing: Penerapan Akad Mudarabah dituangkan dalam kontrak. penentuan kontraknya harus dilakukan di awal, yaitu ketika akan memulai akad mudharabah tersebut. Apabila dalam sebuah akad mudharabah mengalami kerugian, dimana kerugian tersebut merupakan konsekuensi bisnis . ukan penyelewengan atau keluar dari kontrak yang disepakat. maka pihak penyedia dana yang akan menanggung kerugian, sedangkan pihak mudharib akan menanggung kerugian yang bersifat managerial skill dan waktu serta nisbah keuntungan bagi hasil yang akan diperolehnya. 4Pihak yang melakukan perhitungan pembagian hasil usaha adalah Auselalu mudharibAy, hal ini sesuai dengan salah satu aturan dalam prinsip mudharabah mutlaqah yaitu pemilik dana memberi kuasa penuh kepada mudharib untuk mengelola dana agar mendapatkan hasil usaha yang Kepercayaan ini selalu menjadi hal penting dalam setiap proses akad mudharabah karena pemilik dana . hahibul maa. tidak boleh ikut campur di dalam manajemen proyek yang dibiayai dengan dana pemilik dana tersebut, kecuali hanya diperbolehkan sebatas hanya sekedar memberikan saran-saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana. 6 Oleh sebab itu, mudharib sebagai pihak yang menerima amanah dan dipercaya untuk mengelola usaha hendaknya mampu meneladani sifat Rasulullah saw. yaitu shiddiq, tabligh, amanah dan fathonah semaksimal mungkin. Tanpa adanya landasan tersebut, maka tidak akan ada keadilan antara pemilik dana dan pengelola dana. Sifat jujur, keterbukaan serta amanah sangat diperlukan oleh para pengelola . baik yang berupa bank atau non bank . ermasuk BMT), terutama dan yang paling pokok terkait hal yang berhubungan dengan pembagian hasil usaha yang merupakan karakteristik utama lembaga keuangan syariAah. 3 Taufiq Risal dan Austin Alexander. Pengaruh Peristiwa Bagi Hasil. Promosi dan Kualitas Pelayanan Terhadap Minat Penggunaan Jasa Perbankan Syariah Tabungan Mudharabah Pada Mahasiswa Universitas Potensi Utama. Jurnal Samudra ekonomika Vol. No. Universitas Potensi Utama. 2019, 120. 4 ? Binti Nur Asiyah. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. (Yogyakarta: Teras. , 183. 5 Wiroso. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank SyariAoah. (Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. , 88-89. 6 Sri Nurhayati Wasilah. Akuntansi SyariAoah di Indonesia. (Jakarta: Salemba Empat. , 128. 7 Wiroso. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank SyariAoah. (Jakarta: Gramedia. , 90. al-Ihky Vol. 7 No. 2 September 2025 Profit Sharing: Penerapan Akad Mudarabah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) termasuk salah satu lembaga keuangan syariAah yang berperan sebagai penghimpun dan penyalur dana. BMT menjadi lembaga pendukung yang bergerak di dalam kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan Islam. Lembaga ini didirikan dengan tujuan untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang sebelumnya tidak pernah terjangkau oleh pelayanan bank Islam. BMT memiliki target pangsa pasar tersendiri, yaitu masyarakat menengah kebawah yang mengalami hambatan psikologis apabila berhubungan atau berinteraksi dengan pihak bank. Termasuk salah satu lembaga keuangan syariAah yang bergerak di bidang pengelolaan dana pemberdayaan ummat, adalah Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan SyariAah (KSPPS) BMT NU Jawa Timur cabang Burneh Bangkalan di dalamanya terdapat salah satu produk simpanan berjangka yang menggunakan akad mudharabah. Produk tabungan yang ada di Lembaga Keuangan Syariah di Bangkalan tersebut merupakan simpanan berjangka . yang mennggunakan akad mudharabah, dimana pihak Lembaga Keuangan Syariah di Bangkalan bertindak sebagai mudharib . sedangkan nasabah sebagai shahibul maal . emilik moda. Menurut Kepala Cabang. Rohmaniyah S. Agr, akad yang digunakan adalah mudharabah mutlaqah, dengan nominal dan jangka waktu ditentukan oleh BMT melalui kesepakatan. Namun, berdasarkan referensi yang diperoleh penulis, salah satu syarat *mudharabah mutlaqah* adalah tidak adanya pembatasan waktu yang pasti. Hal ini memunculkan perlunya penelitian terkait penerapan sistem bagi hasil akad mudharabah pada simpanan berjangka di Lembaga Keuangan Syariah Bangkalan Pembahasan Penerapan akad mudarabah pada simpanan berjangka . di Lembaga Keuangan Pengertian profit sharing (Mudharaba. Definisi akad mudharabah Mudharabah secara bahasa berawal dari kata al-dharb, dibentuk dari wazan fiil dharaba, yang berarti bergerak, bepergian. 9 Sebagai mana Allah swt telah berfirman dalam surat al-Muzammil ayat 20: 8 Nurul Huda. Lembaga Keuangan Islam. (Jakarta: Kencana. , 363. 9 Rachmat Syafei. Fiqih Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia. 2020, 223. al-Ihky Vol. 7 No. 2 September 2025 Profit Sharing: Penerapan Akad Mudarabah aO a a O aI O a ea aO aI aA eE a a O a a aO aI aI I A a aaE acEEA Artinya: Audan yang lainnya bepergian di muka bumi mencari karunia Allah. AoAo (Q. al-Muzammil : . Mudharabah atau qiradh merupakan bentuk akad syirkah . kata mudharabah sering digunakan oleh masyarakat Irak, sedangkan orang Hijaz menyebut akad tersebut dengan sebutan akad Dengan begitu mdharabah ataupun qiradh ialah dua istilah dengan maksud atau arti yang sama. Sedangkan arti berdasarkan bahasa, qiradh berasal dari kata alqardhu yang artinya al-qathAou . , karena pemilik harta memberikan hartanya untuk dijadikan modal usaha kepada pihak yang bersedia mengembangkan usaha karena adanya modal yang di berikan oleh pihak pemberi modal, dan pemberi akan mendapatkan keuntungan yang di hasilkan oleh usaha yang di jalani oleh pihak penerima. Kata qiradl dapat pula dibentuk dari kata muqaradhah yang berarti al-musawatu . , karena pihak pemberi modal dan penerima modal mempunyai hak yang sama atas keuntungan yangdi dapat dari adanya perjanjian tersebut. Definisi akad mudharabah secara istilah . Mudharabah atau qiradh secara istilah ialah memberikan modal yang di miliki oleh seseorang kepada seorang pekerja atau penerima modal yang kemudian modal tersebut akan di jadikan suatu usaha, degan adanya perjanjian yang di lakukan oleh kedua pihak tersebut maka keuntungan yang di peroleh akan di bagi oleh keduanya sesuai dengan akad yang janjikan sejak awal. Mudharabah dapat disebut juga suatu motif kerja sama yang di lakukan oleh dua pihak atau lebih, dimana seseorang yang mempunyai dana . hahibul maa. memberikan dana kepada penerima dana . dengan suatu perjanjian yang di sepakati dari awal oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Kelompok ini menekankan kerja sama dengan kontribusi ini seratus persen modalnya dari pemilik modal dan skilnya dari pengelola. Keuntungan yang di dapat dari adanya 10 Departemen Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahan. Bandung: 2008, 13. 11Rachmat Syafei. Fiqih Muamalah. (Bandung: CV Pustaka Setia. , 223. 12 Ibid, 223. Moh. Syakur dan Roy Fadhli. Terjemahan Fathul Qarib Masa kini. Kediri: Pustaka AoAzm. Pon. Pes Darut Tauhid. 2020, 316. al-Ihky Vol. 7 No. 2 September 2025 Profit Sharing: Penerapan Akad Mudarabah perjanjian tersebut kemudian dibagi sesuai dengan porsi perjanjian yang telah di sepakati dari awal. Jika dalam perjanjian tersebut terjadi sebuah kerugian maka kerugian tersebut akan di tanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut tidak di akibatkan oleh kelalaian pengelola 14 Sedangkan apabila kerugian tersebut di akibbatkan oleh kelalaian ataupun kecurangan pengelola modal maka, pengelola modal di haruskan menganti kerugian yang dialami oleh usaha yang di kelola penerima modal Kegiatan usaha menggunakan akad mudharabah pernah dicontohkan oleh rasululah saw. Yang di lakukan dengan Khadijah. mudharabah menggunakan relasi kerja sama antara mudharib dengan shahibul Mudharib adalah orang yang memiliki keahlian, sementara shahibul maal orang yang memiliki dana, yang nisbah atau kuntunganya dibagi sesuai kesepakatan bersama. Menurut ulamaAo ahli fiqih arti akad mudharabah atau qiradh 17 . Sayyid sabiq Kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, di mana dalam perjanjian tersebut salah satu pihak memberikan modal dan pihak yang lain sebagai penerima modal untuk di jadikan modal usaha dengan pembagian keuntungan yang telah di sepakati dari awal. Taqiyuddin Perjanjian pemberian modal kepada penerima modal yang kemudian di jadikan modal usaha oleh pihak penerima modal. Wahbah az-zuhaili Pemberian modal . l-malik. kepada sipengelola untuk dikelola dalam model usaha, dengan memberikan keuntungan berdasarkan akad yang telah disepakati. 14 Muhammad Iqbal Fasa. Sukuk:Teori Dan Implementasi. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam. 1 juni 2016, 84. 15 Erni Susana dan Annisa Prasetyanti. Pelaksanaan Dan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Al-mudharabah Pada Bank Syariah. Jurnal Keuangan dan Perbankan. September 2011, 467. 16 Fitria Eka Permata. Wartoyo. Analisis Penerapan PSAK No. 105 pada Tabungan Berjangka Mudharabah dan Pembiayaan Mudharabah. Jurnal Al-Amwal. Volume 9. No. 2017, 149. 17 Taufiqul Hulam. Jaminan Dalam Transaksi Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah. Jurnal Mimbar Hukum Vol. No. 2010, 526. al-Ihky Vol. 7 No. 2 September 2025 Profit Sharing: Penerapan Akad Mudarabah Pengertian Deposito (Simpanan Berjangk. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang prubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, deposito adalah simpanan Jangka waktu penarikan dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan. Sedangkan dalam Undang-undang perbankan syariah NO. 21 Thn 2008 menjelaskan bahwa simpanan deposito merupakan investasi modal . yang menggunakan akad mudharabah ataupun akad lain yang sistemnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Adapun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu antara nasabah sebagai pemberi modal dan pihak bank syariah atau dengan unit usaha syariah yang lain sebagai pihak pengusaha atau pengelola Deposito mudharabah juga disebut sebagai Deposito Investasi Mudharabah, adalah investasi melalui simpanan pihak ketiga baik perseorangan atau badan hokum yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu . atuh temp. dengan mendapatkan nisbah bagi 20 Nisbah yang dimaksud disini merupakan bentuk hasil usaha atau pendapatan atas penggunaan dana deposito tersebut secara syariat melalui porsi bagi hasil, misalnya 60% : 40%, artinya dari keuntungan yang akan diperoleh oleh pengelola uang tersebut akan dibagi antara kedua belah pihak, untuk shahibul maal . 60% dan untuk mudharib . embaga keuangan syaria. sebesar 40%. Deposito mudharabah adalah dana investasi yang ditempatkan atau diinvestasikan oleh nasabah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu yang telah di sepakati sejak awal, sesuai dengan akad perjanjian yang dilakukan antara pihak bank dan nasabah investor. 18Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan Pasal 01 ayat 7. 19 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008, tentang Perbankan Syariah. Pasal 01. 20 Abdul Aziz Dahlan. Ensiklopedi Hukum Islam. (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hove. , 1198. 21 Ismail. Perbankan SyariAah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2014, 91. al-Ihky Vol. 7 No. 2 September 2025 Profit Sharing: Penerapan Akad Mudarabah Sedangkan yang di maksud deposito syariah ialah deposito yang lakukan sesuai dengan ketetapan syaraA atau prinsip syariAah. Fatwah Dewan Syariah nasional menyatakan bahwa deposito yang benar adalah deposito yang sesuai atau selaras dengan prinsip yanag ada dalam akad mudharabah. Berbagai Ketentuan deposito mudharabah tersusun sebagai berikut: 23 Dalam transaksi deposito, anggota atau nasabah mempunyi peran sebagai pemilik modal . hahibul maa. sedangkan mudharib . diperankan oleh lembaga keuangan syariah. Modal harus dinyatakan dalam berbentuk penguasaan bukan dalam bentuk hutang. Mudharib . diperankan oleh lembaga diperbolehkan melakukan berbagai usaha dari modal yang di dapat dari investor, dan diharuskan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Pembagian keuntungan harus berbentuk nisbah serta dituangkan dalam akad pembukaan sertifikat deposito. Mudharib menutup biaya operasional deposito menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Mudharib (Lembag. di larang menambah ataupun mengurangi nisbah laba tanpa diketahui oleh pihak . hahibul maa. nasabah atau anggota. Macam-Macam Simpanan Berjangka (Deposit. Simpanan Deposito Mudlarabah Deposito merupakan simpanan dengan keuntungan yang berlimpah dengan bagi hasil 65% untuk nasabah selaku pemilik modal dan 35% untuk BMT sebagai pengelola dana. Produk ini menggunakan Akad Mudlarabah Muthlaqah setoran minimal Rp. 000,- dengan jangka waktu minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun. Simpanan Doposito WadiAoah Berhadiah Produk ini merupakan simpanan dengan keuntungan yang dapat dinikmati di awal dengan memperoleh hadiah langsung tanpa diundi. Dia juga menjelasan bahwa produk ini menggunakan Akad Wadiah Yad AlDhamanah dan dapat ditarik sesuai dengan kesepakatan bersama. Nur Rianto Al-Arif. Dasar-Dasar Ekonomi Islam. (Solo: PT Era Adicitra Intermedia. , 351. 23 Wiroso. Pinghimpunan Dana Dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. Jakarta: PT. Grasindo. 2005, 56-57. al-Ihky Vol. 7 No. 2 September 2025 Profit Sharing: Penerapan Akad Mudarabah Penerapan sistem Profit Sharing akad mudharabah pada simpanan berjangka (Deposit. di lembaga keuangan syariah Secara umum, simpanan berjangka adalah simpanan perorangan atau badan usaha yang hanya dapat diambil setelah jatuh tempo. Sehingga deposito berjangka merupakan suatu simpanan yang berbeda dengan simpanan lainnya, seperti tabungan yang sewaktu-waktu dapat diambil oleh Menurut peneliti memberikan pemahaman bahwa dalam pembagian hasil usaha simpanan Deposito Mudlarabah di salah satu lembaga keuangan syariah mempunyai ketentuan-ketentuan yang sudah peneliti paparkan sebelumya, porsi profit sharing ditentukan dalam bentuk perstase yaitu 65% untuk nasabah . emilik moda. dan 35% untuk pihak pengelola dana. Hasil usaha . isbah bagi hasilny. dapat diketahui setiap bulan sekali, yaitu pada setiap akhir bulan pihak lembaga keuangan syariah akan memberikan bagi hasilnya kedalam rekening nasabah, namun bagi hasil tersebut baru bisa dicairkan atau diambil pada saat jatuh tempo sesuai kesepakatan di awal yaitu minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun. Penjelasan di atas sudah sesuai dengan teori akad mudharabah yang menjelaskan bahwa Mudharabah merupakan suatu bentuk kerjasama antara dua pihak di mana pihak pertama sebagai pemberi modal dan pihak kedua sebagai pengelola. Keuntungan yang didapat akan dibagi Sedangkan kerugian akan ditanggung oleh pemberi modal selama kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola. Jika kerugian disebabkan kelalaian dan kecurangan pengelola maka kerugian akan ditanggung oleh pengelola. Transaksi menggunakan akad mudharabah menurut Ulama fiqih dianjurkan dalam islam berdasarkan pada Al-QurAan. Hadist, ijamaAo dan qiyas sebagai berikut: a a a auI aI aI A aA aEI a AaEUaa EacU a aI aaIIaa uOa aOEUac aC EEacOa aacOA Siti Afifah. Ahmad Sobari dan Hilman Hakiem. Analisis Produk Deposito Mudharabah dan Penerapannya pada PT BPRS Amanah Ummah. Jurnal al MuzaraAoah. Vol I. No. 2013, 144. al-Ihky Vol. 7 No. 2 September 2025 Profit Sharing: Penerapan Akad Mudarabah Artinya: Aumaka, apabila sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah. TuhannyaAy( Al-Baqarah : . 25 Dalam hadist nabi juga disebutkan: a a a aa A eO aau eIa sA a A aO a eEAUa a A aOEe aI aC aAUAa sEA a A aE ea eU aaONa e aI aIA,A aEeaaEac aO E eEa eUA a A aEea eU a u aE A:aE AUN acI aEea aaEA s a AUAA Artinya:Autiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan, melakukan qirodh . emberi modal kepada orang lai. , dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjual belikan. Ay (HR. Ibnu Majah dari Shuhai. Di antara ijmaAo . esepakatan ulamaA) tentang akad mudharabah adalah adanya riwayat yang mengatakan bahwa jamah dari sahabat yang mepergunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak salahkan oleh sahabat lainnya. Mudharabah dikiyaskan dngan al-musyaqah . enyuruh seseorang untuk mengelola sebuah kebu. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa nasib manusia tidak sama , seperti halnya ada manusia yang miskin dan ada pula manusia yang kaya. Jika ditinjau dari satu sisi, banyak sebagian orang yang mempunyai harta tetapi tidak dapat menjadikan hartanya menjadi sebuah usaha, tapi dilain sisi tidak sedikit orang yang tidak mempunyai modal tetapi mempunyai kemampuan untuk menjalankan suatu usaha. Maka tujuan dari adanya mudharabah yaitu untuk memenuhi kebutuhan berbagai golongan demi terciptanya kemaslahatan manusa dalam upaya pemenuhan kebutuhan Adanya pelaku . , dalam hal ini pihak lembaga keuangan syariah dan nasabah, objek muharabah . odal kej. yang diserahkan oleh Kementrian Agama RI. Mushaf Al-QurAoan. (Jakarta: PT Pustaka Abdi Bangsa. , 39. Riyan Pradesyah. Analisis Pengaruh Non Performing Loan. Dana Pihak Ketiga. Terhadap Pembiayaan Akad Mudharabah di Bank Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol. No. Desember 2015, 104. 27 Fariz Al-Hasni. Akad Mudharabah Mutlaqah Dalam Praktik Perbankan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah vol. 9 n. 2 Desember 2017, 211. 28 Firdaweri. Perikatan SyariAoah Berbasis Mudharabah (Teori Dan Prakti. Jurnal ASAS. Vol. No. Juli 2014, 64. al-Ihky Vol. 7 No. 2 September 2025 Profit Sharing: Penerapan Akad Mudarabah nasabah, ijab qabul, yag disepakati oleh kedua belah pihak dan nisbah . yang akan dibagi sesuai kesepakatan awal yang ditentukan oleh besar kecilnya nisbah . yang akan diproleh. 29 Nilai nominal bagi hasil yang nyata-nyata diterima hanya dapat diketahui setelah hasil pengelolaan dana tersebut benar-benar telah ada bukan berdasarkan bunga seperti yang terdapat pada bank konvensional. Penerapan Produk Simpanan Berjangka (Deposit. di lembaga keuangan syariah menggunakan akad Mudharabah mutlaqoh, yaitu bentuk kerjasama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. 31 Hal ini agar dapat mempermudah pihak lembaga keuangan syariah sebagai mudharib dalam mengelola uang yang di serahkan sepenuhnya oleh nasabah pada saat melakukan kesepakatan akad. Penerapan sistem profir sharing pada akad Mudharabah Simpanan berjangka . di lembaga keuangan syariah menggunakan akad mudharabah muthlaqah karena memang pihak pemilik modal . memberikan kepercayaan penuh . anpa ada suatu peraturan atau larangan atau gangguan apapun dengan adanya pengelolaan dan. kepada adalah pihak lembaga keuangan syariah. Pihak lembaga keuangan syariah sebagai mudharib yang menjalankan suatu aktivitas atau usaha dan mitranya . sebagai shahibul maal yang mempercayakan dananya kepada pihak lembaga keuangan syariah untuk dikelola dan Jumlah modal yang diserahkan nasabah kepada lembaga keuangan syariah harus diserahkan secara tunai. Perhitungan profit sharing akad mudharabah pada simpanan berjangka . di lembaga keuangan syariah. Prinsip bagi hasil yang paling banyak digunakan dalam bank syariah ialah al-musyarokah dan al-mudharabah. Al-musyarakah yaitu akad kerja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk menjalankan usaha usaha tertentu yang mana dari masing-masing memberikan kontribusi dana dengan 29 Adimarwan A. Karim. Bank Islam analisis fiqih dan keuangan. (Jakarta: PT Raja Grafindo persada. , 205-206. Benny Agus Setiono. Teori Perusahaan / Theory Of The Firm : Kajian Tentang Teori Bagi Hasil Perusahaan (Profit And Loss Sharin. Dalam persfektif Ekonomi Syariah. Jurnal Aplikasi Pelayaran dan Kepelabuhanan. Vol. Maret 2015, 161. 31 Rachmat SyafeAoi. Fiqih muamalah. (Bandung: Pustaka Setia. , 227. al-Ihky Vol. 7 No. 2 September 2025 Profit Sharing: Penerapan Akad Mudarabah kesepakatana bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan dari awal hal ini disebut dengan Profit sharing. Pembiayaan yang menggunakan sistem profit and loss sharing . agi hasi. sudah sering terjadi dalam berbagai kegiatan penyertaan modal bisnis. Perjanjian bagi hasil yang telah disepakati ialah proporsi pembagian hasil . ang disebut nisbah bagi hasi. dalam ukuran presentase atas kemungkinan hasil produktifitas nyata. Sistem bagi hasil . rofit and loss sharin. dapat juga diartikan sebagai laba . ataupun kerugian yang dimungkinkan terjadi dan akan ditanggung bersama antara para pihak yang telah melakukan akad dalam kegiatan ekonomi ataupun bisnis yang di sepakati. Artinya pihak mudharib memberikan tenaga dan waktunya untuk mengelola usaha yang disepakati mereka sesuai dengan syarat syarat kontrak yang sudah di perjanjikan dalam akad. Ciri utama dari suatu akad ini adalah jika dalam usaha yang di jalani oleh penerima modal mendapatkan suatu keuntungan, maka keuntungan tersebut akan di bagi sesuai dengan isi perjanjian yang telah di sepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Sedangkan jika dalam usaha tersebut terdapat kerugian, maka kerugian tersebut akan di tanggung oleh pihak investor, selama kerugian tersebut tidak terjadia karena kelalaian ataupun kecurangan yang di lakukan oleh pihak pengelola dana. Dalam atribut nisbah bagi hasil tidak di perbolehkan adanya suatu pengembalian tetap dan pasti . ixed and certan retur. seperti halnya bunga, akan tetapi harus dilakukan profit and loss sharing berdasarkan produktifitas nyata dari produk yang sudah dikelola. Sistem bagi hasil menjadi karakteristik tersendiri yang memiliki keunggulan dibanding bunga. Keunggulan ini tidak saja karena telah sesuai dengan akidah Islam, tetapi secara ekonomi juga memliki keunggulan. Dalam mekanisme keuangan syariah model bagi hasil berhubungan dengan usaha 32 Erni Susana dan Annisa Prasetyanti. Pelaksanaan Dan Sistem Bagi Hsil Pembiayaan Al-mudharabah Pada Bank Syariah. Jurnal Keuangan dan Perbankan. 15 September 2011, 33 Any Widayatsari. Akad Wadiah dan Mudharabah dalam Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Syariah. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam. Vol. No. 2013, 10. 34 Muchlis Yahya dan Edy Yusuf Agungguannto. Teori Bagi Hasil (Profit And Loss Sharin. dan Perbankan Syariah dalam Ekonomi Syariah. jurnal dinamika ekonomi Juli 2011, 67. al-Ihky Vol. 7 No. 2 September 2025 Profit Sharing: Penerapan Akad Mudarabah pengumpulan dana . maupun penyaluran dana/pembiayaan . Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor: 15/DSNMUI/IX/2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syariah bahwa pembagian hasil usaha diantara pihak . dalam suatu bentuk usaha kerja boleh didasarkan prinsip. Pertama, bagi Untung . rofit sharin. , yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana, dan boleh pula didasarkan pada prinsip. Kedua, bagi hasil . evenue sharin. , yakni bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana dan masing-masing memiliki kelebihan dan Bagi hasil dapat diartikan sebagai suatu mekanisme pembagian keuntungan usaha antara pemilik modal . hahibul maal/nasaba. dan pengelola modal . Dalam produk tabungan berjangka . pada lembaga keuangan syariah dengan akad mudharabah, sistem ini menggunakan pendekatan *profit and loss sharing*, di mana besaran keuntungan yang akan diterima baru dapat diketahui setelah hasil pengelolaan dana benar-benar terealisasi. Misalnya, dalam kesepakatan akad mudharabah antara lembaga keuangan syariah dan nasabah, pembagian keuntungan hanya dapat dilakukan setelah keuntungan tersebut nyata Lembaga keuangan syariah berkewajiban menyampaikan kepada pemilik dana terkait nisbah dan porsi bagi hasil yang menjadi hak masingmasing pihak. Seluruh kerugian usaha menjadi tanggungan pemilik modal, kecuali jika kerugian terjadi akibat kelalaian atau penyimpangan pihak lembaga, seperti penyelewengan, kecurangan, atau penyalahgunaan dana. Perhitungan bagi hasil untuk produk tabungan Siberkah dilakukan langsung oleh lembaga keuangan syariah pusat, sedangkan kantor cabang hanya menerima laporan hasilnya tanpa dapat merinci proses Berdasarkan hasil wawancara, mekanisme tersebut dilakukan dengan melihat laba bersih seluruh lembaga keuangan syariah pada akhir bulan, lalu menghitung saldo rata-rata simpanan semua anggota. Setelah nilai laba dan saldo rata-rata diketahui, barulah pembagian dilakukan sesuai Zaenudin. Pengaruh Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah. Musyarakah Dan Murabahah Terhadap Bagi Hasil Tabungan (Studi Pada KSU BMT Taman Surga Jakart. Jurnal Etikonomi Vol. 13 No. 1 April 2014, 70-71. al-Ihky Vol. 7 No. 2 September 2025 Profit Sharing: Penerapan Akad Mudarabah dengan porsi akad yang telah disepakati untuk masing-masing produk Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan sistem bagi hasil pada akad Mudharabah untuk tabungan berjangka di lembaga keuangan syariah dilakukan melalui akad Mudharabah Mutlaqah. Setoran awal minimal sebesar Rp500. 000, dengan jangka waktu simpanan antara 1 hingga 3 tahun. Skema pembagian keuntungan adalah 65% untuk nasabah dan 35% untuk lembaga, menggunakan pendekatan profit and loss sharing yang dihitung setiap akhir bulan berdasarkan keuntungan lembaga Nasabah dapat melihat dan mencetak hasil bagi setiap bulan, namun pencairan hanya dapat dilakukan saat jatuh tempo sesuai perjanjian awal. Perhitungan bagi hasil tabungan Siberkah dilakukan langsung oleh lembaga keuangan syariah pusat setiap akhir bulan dengan mempertimbangkan laba seluruh lembaga dan saldo rata-rata tabungan seluruh anggota, lalu dibagikan sesuai porsi dan ketentuan akad masingmasing. Daftar Pustaka